Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ORGANISASI KEPOLISIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ORGANISASI KEPOLISIAN"— Transcript presentasi:

1 ORGANISASI KEPOLISIAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KOMBES POL Drs. FERDINAND WIBISONO, SH., M.Si

2 ORGANISASI ? MANAJEMEN ? ADMINISTRASI ?
ILMU ORGANISASI ? VISI MISI TUGAS POKOK PERAN WEWENANG FUNGSI PEMIMPIN (MANUSIA SDM) PENDAPAT PAKAR POLRI ILMU MANAJEMEN ? PUAN MANAJERIAL ILMU ADMINISTRASI ? SISTEM ADM NEGARA RI SISTEM PERADILAN PIDANA RI SISTEM HAN & KAM RI

3 PARTISIPASI & DUKUNGAN MASYARAKAT
PEMERINTAH PARTISIPASI & DUKUNGAN MASYARAKAT PERCAYA HORMAT PATUH RASA TURUT MEMILIKI POKOK2 KEBIJAKSANAAN KIB II PROG. 100 HR PROG. 1 THN PROG. 5 THN PER UU AN MIND SET UUD 1945 FALSAFAH KEPOLISIAN (TRI BRATA) KUHAP BERPIKIR POSITIF UU NO. 2 TH 2002 PRINSIP KEPOLISIAN CIPTAKAN RASA AMAN KEADILAN KEPUASAN KEPASTIAN HUKUM KATKAN TARAF HIDUP MASY OUT PUT HARKAMTIBMAS GAKKUM PELINDUNG PENGAYOM PELAYAN O R G A N I S MAN, MONEY, MATERIAL & METODE TUPOK VISI MISI REN OR LAK DAL MNJ. WAKTU MNJ. PERSONIL MNJ. KEUANGAN MNJ. MATERIAL MNJ. PENGAWASAN FUNGSI KEPOLISIAN INTELIJEN BRIMOB RESERSE POL AIR SAMAPTA POL UDARA LANTAS SATWA KEPOLISIAN BIMMAS LABORATORIUM IDENTIFIKASI OUT COME SITKONBANG KAT SAJAH MASY INDIKATOR KEBERHASILAN

4 PERAN PEMIMPIN DI POLRI
PIMPINAN /KOMANDAN HANDAL GURU YANG MAHIR MANAJER TANGGUH STABILISATOR,MEDIATOR, KOORDINATOR TERPERCAYA BAPAK PEMBIMBING IPTEK PANUTAN YG IDEAL KEPALA KELUARGA YG BAHAGIA

5 PENGERTIAN ORGANISASI
PFIFFNER & SHERWOOD : ORGANISASI ADLH POLA, JALAN, TMPT SEJUMLAH MANUSIA, …TURUT SERTA DLM SATU KOMPLEKSITAS TUGAS, MENGHUBUNGKAN DIRI SATU SAMA LAIN DLM KESADARAN PEMBENTUKAN & PENCAPAIAN TUJUAN BERSAMA YG DISEPAKATI DGN SISTEMATIS BAKKE : ORGANISASI ADLH SUATU ALAT RASIONAL UTK MENCAPAI TUJUAN YG DITETAPKAN SEBELUMNYA, SBG KESATUAN YG DINASMIS & OPERASIONAL ANDREW : MENYESUAIKAN DIRI SATU DGN YG LAIN THDP STIMULASI PARAMETER SISTEM YG BERKEMAMPUAN UTK MENCAPAI TUJUAN DIBERBAGAI KONDISI YG BERBEDA-BEDA DWIGHT WALDO : ORGANISASI ADLH STRUKTUR ANTAR HUBUNGAN PRIBADI YG BERDASARKAN ATAS WEWENANG FORMAL DAN KEBIASAAN DI DLM SUATU SISTEM ADMINISTRASI Drs. SLAMET WIYADI ATMOSUDARMO : 1) SUATU BENTUK HIMPUNAN ORG UTK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU 2) SUATU POLA STRUKTURAL UTK MELETAKKAN WEWENANG & TANGGUNG JAWAB DI DLM HIMPUNAN TSB 3) PERUMUSAN TUGAS2/KEWAJIBAN DR ORG2 YG TERGABUNG DLM HIMPUNAN, DGN SISTEM AGAR DPT MENCAPAI TUJUAN SECARA EFESIEN

6 PENGERTIAN MANAJEMEN DWIGHT WALDO :
MANAJEMEN ADLH SUATU RANGKAIAN TINDAKAN YG DIMAKSUDKAN UTK MENCAPAI HUBUNGAN KERJASAMA YG RASIONAL DLM SUATU SISTEM ADMINISTRASI TERRY ADALAH CENDEKIAWAN MANAJEMEN YG PERTAMA YG MENYAJIKAN FUNGSI MANAJEMEN YG PALING MENDASAR & SEDERHANA YG TERDIRI DR PLANING (P)-PERENCANAAN, ORGANIZING (O)-PENGORGANISASIAN, ACTUATING (A)-PELAKSANAAN DAN CONTROL (C) - PENGAWASAN/PENGEDALIAN YG DIKENAL DGN SINGKATAN POAC

7 PENGERTIAN ADMINISTRASI
DWIGHT WALDO : ADMINISTRASI ADLH ORGANISASI & MANAJEMEN DR MANUSIA & BENDA GUNA MENCAPAI TUJUAN ADMINISTRASI ADLH SUATU SENI & ILMU TTG MANAJEMEN YG DIPERGUNAKAN UTK MENGATUR URUSAN2 PEMERINTAHAN TIMBUL PERTANYAAN YG BERKISAR PD BEDA PENDAPAT TTG RUANG LINGKUP. BESAR MANA ADMINISTRASI DAN ORGANISASI ?

8 1) INTI & EFESIENSI ORGANISASI
TIAP ORG HRS JLS BERTANGGUNGJAWAB PD 1 ORG ATASAN TIAP ORG YG DIKENDALIKAN SEORANG ATASAN HRS DIBATASI OLEH ; PUAN ATASAN, SIFAT DR PEKERJAAN, LUAS LINGKUP (LOKASI & JMLH SERTA JENIS PEKERJAAN) TIAP TGS HRS JELAS WEWENANG & TANGGUNGJAWABNYA WEWENANG MEMERINTAH HRS DISERTAI TANGGUNGJAWAB PENGAWASANNYA WEWENANG MENGUBAH PERINTAH/RENCANA ADA PD ORG YG MENGELUARKAN PERINTAH/YG MENYETUJUI RENCANA KEPUTUSAN HRD DIDASARKAN PD KENYATAAN BKN ATAS DASAR ASUMSI & PENDAPAT SAJA KOMUNIKASI HRS SECARA DISIPLIN DISALURKAN LEWAT JENJANG HIERARKI & GARIS WEWENANG ORGANISASI HRS MEMBERIKAN KEBEBASAN PENUH DLM BERTINDAK DLM BATAS WEWENANG & TANGGUNGJAWAB NILAI DARI SATU ORGANISASI TDK TERLETAK PD BENTUK & SIFATNYA TETAPI PD HASIL KARYANYA

9 2) TUJUAN ORGANISASI SETIAP ORGANISASI HRS MEMPUNYAI TUJUAN YG PASTI
SETIAP ORGANISASI HRS MENGHASILKAN KARYA TERBAIK DLM BERUPAYA MERAIH TUJUAN ITU SEMUA GERAK & TINDAKAN HRS MENGARAH HNY PD SATU TITIK; MENCAPAI TUJUAN ORGANISASI SECARA OPTIMAL TUJUAN HRS DISEPAKATI BERSAMA & DISETUJUI OLEH KEKUASAAN TERTINGGI, DMN TIAP INDIVIDU PENDUKUNGNYA MENGETAHUI SECARA PERSIS PERAN & FUNGSINYA DLM ORGANISASI SECARA KESELURUHAN PERLU ADANYA PENEKANAN BHW TUJUAN HRS DIPAHAMI & DICAMKAN OLEH SEMUA ORG, SEHINGGA TUJAUN ORGANISASI DIJIWAI SBG TUJUAN HIDUPNYA

10 3) INTI-INTI EFESIENSI MANAJEMEN
MEMBUAT SEMUA ORG MENGUASAI TGSNYA DGN INTENSIF MEMBERI PUAN PD SETIAP ORG UTK MAMPU MERENCANAKAN/MERANCANG PELAKSANAAN TGS SECARA TERATUR, BAIK DAN BENAR MEMBERI SEMANGAT, KEPERCAYAAN DIRI, MOTIVASI TINGGI, SERTA RASA TANGGUNGJAWAB PENUH PEKERJAAN YG DITANGANI SETIAP ORG MEMBERIKAN HASIL SECARA TERPADU BENAR2 TERARAH PD PENCAPAIAN TUJUAN MANAJEMEN YG BAIK & BENAR AKAN MEMBERI WIBAWA PD SEGENAP UNSUR PIMPINAN

11 4) INTI DARI ADM DLM ARTI LUAS & PEMIMPIN
PEMERINTAH DIBENTUK UTK MENGABDI PD RAKYATNYA KEKUATAN PEMERINTAH SEBAGIAN TERBESAR DITENTUKAN OLEH KUALITAS PEGAWAINYA (TERMASUK POLRI-NYA) POLRI ADLH PENGEMBAN PEDOMAN HIDUP TRI BRATA (RASTRASEKOTTAMA) SEMUA UNSUR PIMPINAN HRS MELAKUKAN TGNYA SECARA EFESIEN & MELAKUKAN WAS EFEKTIF MENGARAH PD PENCAPAIAN TUJUAN OPTIMAL, PENGEMBANGAN ORGANISASI & PARA PELAKSANA UTK MENJADI ABDI MASY YG SEMAKIN BAIK ADM NEGARA YG BAIK ADLH FAKTOR PENENTU KEMAJUAN BANGSA & PEMBANGUNAN UNSUR PEMIMPIN HRS MAMPU BERTINDAK SBG TELADAN, MENCIPTKAN PRESTASI TINGGI SEHINGGA MAMPU MENDAYAGUNAKAN SEMUA SUMBER DAYA ( MANUSIA, SOFT WARE, HARD WARE ) YG ADA PD KEWENANGANNYA DGN KEBERHASILAN YG TINGGI

12

13

14

15 FUNGSI, TUGAS DAN TUJUAN POLRI
1. Fungsi Polri (Pasal 2 UU No. 2/2002) Salah Satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan penertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 2. Tugas Polri (Pasal 13 UU No. 2/2002) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakan hukum Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanankepada masyarakat. 3. Tujuan Polri (Pasal 4 UU No. 2/2002) Mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia.

16 PERANAN ETIKA POLRI DALAM PELAKSANAAN TUGAS POLRI UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN POLRI
Kuantitas SDM (SUBYEK) Penguasan keahlian Perilaku Polri yg etis (pro-fesional dlm pelaksanaan tugas Keberhasilan Lakgas Polri utk wujudkan tujuan Polri Terwujudnya tujuan Polri Tata Tenteram Karta raharja Kualitas Penghayatan norma/nilai moral (Etika profesi Polri) Sumber Daya lain sbg pendukung Anggaran Penguasaan keahlian dan penghayatan norma-norma nilai-nilai etika Polri sama-sama menentukan sejauhmana kadar profesionalisme anggota Polri yang bersangkutan. Namun demikian dlm hal ini harus digaris bawahi bahwa etika profesi adalah landasan /dasar untuk menanam dan menumbuh kembangkan profesionalisme Polri yang semakin menjadi tuntutan masyarakat. Tersedianya Sarana dan Prasarana materiil

17 PERANAN ETIKA POLRI DALAM PELAKSANAAN TUGAS POLRI UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN POLRI
Kuantitas SDM (SUBYEK) Penguasan keahlian Perilaku Polri yg etis (pro-fesional dlm pelaksanaan tugas Keberhasilan Lakgas Polri utk wujudkan tujuan Polri Terwujudnya tujuan Polri Tata Tenteram Karta raharja Kualitas Penghayatan norma/nilai moral (Etika profesi Polri) Sumber Daya lain sbg pendukung Anggaran Penguasaan keahlian dan penghayatan norma-norma nilai-nilai etika Polri sama-sama menentukan sejauhmana kadar profesionalisme anggota Polri yang bersangkutan. Namun demikian dlm hal ini harus digaris bawahi bahwa etika profesi adalah landasan /dasar untuk menanam dan menumbuh kembangkan profesionalisme Polri yang semakin menjadi tuntutan masyarakat. Tersedianya Sarana dan Prasarana materiil

18 WEWENANG POLRI Wewenang Polri UU No. 2/2002 Psl. 15
Ayat 1 : Kewenangan secara umum Ayat 2 : Sesuai UU Perundang-undangan lainnya Kewenangan yg sangat luas dan diberi wewenang pe-langgaran HAM secara sah Kewenangan yg mengandung potensi yg besar utk disalahgunakan. Dlm setiap tindakan Polri harus memegang teguh azas keabsahan (ada dasar hukumnya), kebutuhan (hrs sangat diperlukan), dan keseimbangan (kekuasaan atau wewenang yg digunakan harus seimbang dgn beratnya pelanggaran dan tujuan penegakan hukum yg akan dicapai) NIlai Moral Anggota Polri: Menjunjung tinggi hukum, kebenaran, keadilan, kejujuran dan HAM Menjaga kerahasaiaan Mampu mengendalikan diri Bertanggung jawab atas tindakannya dan tindakan anak buahnya. Wewenang Polri UU No. 2/2002 Psl. 16 Ayat (1) Dibidang proses pidana antara lain penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penghentian penyidikan, mengadakan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab Psl. 18 Diskresi Kepolisian : Bertindak menurut penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum Dari aspek pro yustisia kewenangan Polri & tata cara pelaksanaannya bersumber dari hukum bukan dari sumber kekuasaan dan pelaksanaannya dipertanggungjawabkan pula kepada hukum, kewenangan Proyustisia bersifat fungsional terlepas dari hierarkhi birokrasi intern Polri maupun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan demikian diberi otonomi kewenangan penegakan hukum, bebas dari intervensi atasan maupun intervensi dari luar Instansi.

19 PENGGUNAAN SENJATA API
Penggunaan senjata api harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada antara lain : 1. Polri hanya boleh menggunakan kekuatan jika sungguh-sungguh diperlukan dan hanya sebatas yang dituntut untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 2. Pemakaian Senpi dianggap sebagai tindakan ekstrim, tidak boleh digunakan kecuali ketika tersangka melakukan perlawanan bersenjata atau membahayakan kehidupan orang lain. 3. Dalam pelaksanaan tugas sejauh mungkin dipilih cara yang tidak dapat menyakiti baru dipilih penggunaan kekerasan dan senjata api apabila cara lain tidak mungkin berhasil dengan baik. Karena itu bagi pemegang senjata api diberikan perhatian khusus kepada : Isu-isu etika, penegakan hukum dan HAM. Kemungkinan Penggunaan kekerasan dan Senpi termasuk penyelesaian sengketa secara damai, bagaimana memahami prilaku masa, dan metoda-metoda pembujukan (persuation), perundingan (negosiation), dan penengahan (mediation).

20 TREND GANGGUAN KAMTIBMAS
FKK antara lain : a. Kemajuan tekhnologi b. Kemajuan perdagangan c. Kemajuan travelling d. Pertumbuhan penduduk yang tinggi e. Kesenjangan antara yang punya dan tidak punya f. Lapangan kerja yang terbatas / pengangguran yang tinggi 2. AF meningkat secara kwalitatif maupun kuantitatif antara lain : a. Skala Internasional - Penyelundupan narkoba - Terorisme - Uang palsu - Money loundring - Kejahatan dengan menggunakan komputer - Hak cipta - Trans national crime b. Skala Nasional - Gangguan keamanan - Kekerasan massal - Korupsi (tertinggi di dunia) - Premanisme - Kejahatan dengan kekerasan - Kejahatan perbankan - Narkotika - Kemaksiatan - Penyelundupan - Pelanggaran hak cipta - Kejahatan ekonomi 3. Pelaku : Melibatkan sindikat Internasional Mulai dari masyarakat awam sd pejabat tinggi negara dan penguasa Melibatkan oknum TNI/Polri, dan oknum-oknum Instansi Pemerintah termasuk Instansi Depag, P & K dan aparat penegak Gakkum Melibatkan Institusi yang Independent yang anggota-anggota dipilih dan diyakini memiliki reputasi yang tidak diragukan lagi. 4. Keterangan : Apakah indikator ini dapat dianggap bahwa sekarang ini tidak hanya masih dalam krisis ekonomi saja tetapi juga mengalami krisis moral ? Bagi anggota Polri : 1) Belum selesai satu masalah sudah timbul masalah lain yang semuanya menuntut agar diselesaikan secepatnya sesuai tuntutan masyarakat. Semuanya itu menuntut anggota Polri pada umumnya harus bekerja keras melebihi dari ukuran-ukuran yang normal sehingga dapat mempengaruhi secara negatif terhadap kejiwaan anggota yang bertugas. Untuk itu anggota Polri dituntut memiliki semangat tinggi / pantang menyerah,dan senantiasa berupaya optimal menambah dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilannya. 2) Ini adalah tantangan sebagai konsekwensi memilih Polri sebagai medan pengabdiannya dan utamanya tantangan bagi anggota Polri yang dipercaya sebagai pimpinan kesatuan dari tingkat yang paling rendah sampai dengan Kapolri.

21 MASYARAKAT Harapan masyarakat :
Polri mampu melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya dengan baik, yakni menegakkan hukum, memelihara kamtibmas, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sehingga masyarakat senantiasa merasa aman, tentram dan damai. Tuntutan-tuntutan masyarakat tersebut menuntut agar perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat dengan segera, disini dan sekarang juga sering tanpa memperhatikan kondisi riel yang ada pada Polri. 2. Kritik masyarakat terhadap Polri Kritik masyarakat terhadap Polri sering terlalu tajam dan pahit. Dalam hal ini Polri harus berpikir positif terhadap kritik-kritik masyarakat tersebut : Kritik masyarakat adalah wajar sebagai kontrol masyarakat dalam negara demokrasi. Harus dianggap kepedulian masyarakat untuk memperbaiki Polisinya. Kalau kritik tersebut mengandung kebenaran harus ditindak lanjuti dengan mengadakan pembenahan. 3 Kesadaran hukum masyarakat masih kurang 4. Partisipasi masyarakat Tanggung jawab menegakkan hukum dan kamtibmas adalah tugas bersama (Polri dan masyarakat). Karena itu partisipasi masyarakat mutlak dibutuhkan dalam membina kamtibmas. Karena itu keberhasilan pelaksanaan tugas Polri sangat tergantung dari sejauh mana keberhasilan Polri dalam membina kemitraan dengan masyarakat (community policing). 5. Karena tugas Polisi pada hakekatnya adalah tugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat maka paradigma Polri harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

22 NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA DEMOKRATIS (Psl 1 (2) UUD 1945)
CIRI-CIRI NEGARA DEMOKRATIS Polri yang kuat Mandiri & Profesional Adanya pembagian kekuasaan pemerintahan dipilih secara demokratis Rule of Law Penghormatan HAM Polri secara kelembagaan pisah dengan Dep.Hankam/Mabes ABRI berdiri sendiri langsung dibawah Presiden RI UU No. 2 / 2002 Anggaran & Dukungan Polri meningkat Kadar Demokrasi Indonesia Memelihara agar pelaksanaan pemilihan aman dan lancar Menegakkan hukum Hakekat tugas Polri adalah menegakkan HAM/melindungi HAM Reformasi supermasi hukum demokratisasi & HAM DEMOKRASI INDONESIA ? Polri adalah Pilar Demokrasi Negara demokrasi liberal Negara Otoriter Polisi sebagai alat penguasa 200 negara demokrasi di dunia

23 NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM (Psl. 1 (3) UUD 1945)
CIRI-CIRI NEGARA HUKUM Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif Kegiatan negara di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif UUD menjamin HAM Pembagian kekuasaan DILEMA YANG DIHADAPI POLRI Ada Undang-Undang yang belum sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. POLRI Banyak hukum dari Warisan Kolonial Ada hukum yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Semua tindakannya harus berdasarkan hukum positif dan menjunjung tinggi HAM Sebagai penegak hukum Polri menindak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi Polri memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam Memahami betul situasi dilapangan Bijak dalam bertindak tetapi tetap bertanggung jawab

24 HAK AZASI MANUSIA (HAM)
1. HAM adalah salah satu Hak yang melekat secara kodrati pada manusia yang apabila hak itu tidak ada, tidak akan bisa hidup sebagai manusia. 2. Nilai-nilai HAM kita dapatkan pada : a. Pembukaan UUD 1945, dengan Pancasilanya. b. Undang-Undang No. 8 / 1981 tentang Hukum Acara Pidana. c. Undang-Undang No. 39 / 1999 tentang HAM. d. Undang-Undang No. 26 / 2000 tentang Peradilan HAM. e. Undang-Undang No. 5 / 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. f. Undang-Undang No. 2 / 2002 tentang Polri. g. Tribrata yang lahir juga karena pertimbangan HAM. h. Kode etik Polri. Kenyataan-kenyataan dilapangan tingkah laku anggota Polri masih banyak yang belum sesuai dengan HAM sehingga menjadi fokus sorotan dari masyarakat. Agar Polri mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjadi pilar demokrasi yang kokoh, maka Polri senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugasnya yang tercermin dari perbuatan yang senantiasa etis menjunjung dan menghormati HAM. 5. Tugas Polri untuk menegakkan hukum dan memelihara Kamtibmas pada hakekatnya adalah tugas untuk menegakkan HAM itu sendiri.

25 Era Reformasi : POLRI Profesional dan Mandiri
Ciri-Ciri Pekerjaan Profesional 1. Menurut Buku Hukum Biru Jalan menuju kode jabatan Polisi. Nama jabatan yang terlindung Pendidikan kejuruan sendiri Perkumpulan jabatan sendiri Mempunyai kode jabatan/ kode etik 2. Ledge dan Exley. Ketrampilan yang didasarkan atas pengetahuan teoritis Memperoleh pendidikan yang tinggi dan latihan Adanya organisasi profesi dan adanya kode etik profesi Adanya nilai khusus diabadikan pada kemanusiaan Hidup dari profesinya dan secara terus menerus berusaha meningkatkan keahlian dan ilmunya sendiri 3. Donald C. Whitlam. Menggunakan teori ilmu pengetahuan untuk pekerjaan Keahlian Pelayanan terbaik bagi pelanggannya Memiliki otonomi dan cara mengatur perilaku anggota profesi Adanya organisasi Asosiasi profesi Memiliki kode etik Memiliki kebanggaan terhadap profesinya, bertanggung jawab penuh atas monopoli keahlian profesi

26 POLRI MANDIRI KEMANDIRIAN
Kemandirian struktural : telah tercapai dgn mandirinya Polri terpisah dari Mabes TNI dan Dep. Han dan langsung berada di bawah Presiden Kemandirian adalah kebanggan yg harus diiringi dgn tanggung jawab yg lebih besar dari kemandirian harus dapat diwujudkan secara konkrit di lapangan dlm wujud kinerja Polri yg lebih baik sehingga masyarakat lebih merasa dilindungi, dilayani dan diayomi oleh Polri. Hari ini lebih baik dari kemarin dan hari esok lebih bagus dari hari ini Kemandirian moral anggota Polri (???) Untuk mandiri sebagai Penyidik Untuk mandiri dalam mengambil tindakan Diskresi Untuk mandiri untuk bersifat netral Untuk mandiri berani menolak perintah atasan yg bertentangan dgn hukum Untuk mandiri dalam mengambil langkah-langkah yg benar dan adil tanpa pengaruh harta, kedudukan, jabatan dan wanita KEMANDIRIAN

27 Polri harus mandiri karena :
Kemandirian Polri adalah otonomi dalam pelaksanaan tugas profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku wewenang dan tanggung jawabnya tanpa adanya campur tangan lembaga lain Polri harus mandiri karena : Indonesia adalah negara hukum yang demokratis yang ciri-cirinya adanya supremasi hukum dan dihormati serta dijunjung tingginya HAM. Tugas-tugas tersebut pada hakekatnya dipercayakan oleh Negara dan Bangsa untuk diemban oleh Polri sehingga Polri adalah pilar utama tegaknya negara demokratis berdasarkan hukum. 2. Penyidikan adalah bagian integral dari Criminal Justice System karena itu harus mandiri sebagaimana Jaksa dan Hakim agar terdapat keadilan dalam penegakan hukum. 3. Polri mempunyai kewenangan diskresi. 4. Polri harus netral (Pasal 28 ayat 1 UU No. 2 / 2002). 5. Menurut kode etik profesi Polri dinyatakan setiap anggota Polri dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum.. 6. Tugas Polri menegakkan hukum dan memelihara Kamtibmas merupakan tugas yang strategis dengan kewenangan yang luas maka ada kecenderungan untuk adanya pihak-pihak yang ingin mengintervensi Polri untuk melindungi kepentingannya.

28 Bentuk-bentuk Tindakan
Tindakan Polri Preventif langsung Preventif Bentuk-bentuk Tindakan Preventif tdk langsung Represif non yustisial Represif Represif yustisial Benar secara hukum Tindakan yg benar Benar secara teknis Benar secara moral Benar secara sosiologis Asas legalitas Asas-asas umum pelaksanaan tugas Polri Asas kewajiban Asas Partisipasi Asas Preventip Asas Subsidiaritas Asas Oportunitas

29 PERKEMBANGAN FUNGSI KEPOLISIAN SEJALAN DENGAN PERKEMBANGAN TYPE NEGARA
I. Politiestaat : Negara kekuasaan Polisi merupakan machts aparat atau alat kekuasaan untuk menindas rakyat. II. Librale Rechstaat : Pemerintah tidak turut campur tangan dalam kehidupan rakyat sehari-hari. Pemerintah hanya memberikan pertolongan, jika terdapat ancaman bahaya bagi rakyat. Dengan penuh kebebasan yang tidak diganggu oleh turut campur tangan pihak pemerintah, rakyat akan memperkembangkan sendiri kesejahteraannya sampai kepada taraf setinggi-tingginya. Type negara ini mendapat julukan negara jaga malam atau nachswaachter staat Polisi bertindak hanya kalau ada permintaan dari rakyat karena terdapat bahaya atau ancaman bahaya. Polisi hanya sebagai penjaga malam

30 ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
TYPE NEGARA FUNGSI KEMANDIRIAN & PROFESIONALISME INTERNALISASI ETIKA PROFESI POLRI TUGAS/KEWAJIBAN WEWENANG INDIVIDU PENGAM-BILAN KEPU-TUSAN ADM POLRI MANA-JEMEN KEPE-MIMPINAN POLRI PIMPINAN TINDAKAN ETIS SITUASI LINGKUNGAN, HAM, DEMOKRATISASI, HUKUM, MASY. DAN KETERBATASAN POLRI TEGAKNYA HUKUM TERWUJUDNYA KAMTIBMAS TATA TENTERAM KERTA RAHARJA

31 ETIKA POLRI BAB – I HUBUNGAN ETIKA DENGAN PROFESI POLRI LATAR BELAKANG
PENGERTIAN ETIKA PERANAN ETIKA DALAM PELAKSANAAN TUGAS POLRI UNTUK APA ANGGOTA POLRI MEMPELAJARI ETIKA PROFESI POLRI SISTIMATIKA BAB – II NILAI MORAL, NORMA MORAL, TEORI ETIKA DAN ETIKA KEWAJIBAN, ETIKA KEUTAMAAN, DAN ETOS KERJA NILAI MORAL NORMA MORAL TEORI ETIKA ETIKA KEWAJIBAN, ETIKA KEUTAMAAN DAN ETOS KERJA BAB – III KEKHASAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TUGAS POLRI WEWENANG POLRI POLRI POLISI NASIONAL POLRI POLISI PEJUANG POLRI SIPIL BERUNIFORM DAN BERSENJATA BAB – IV SITUASI DAN KONDISI YANG DIHADAPI POLRI TREND GANGGUAN KAMTIBMAS MASYARAKAT DEMOKRATISASI, HUKUM DAN HAM ERA REFORMASI : POLRI PROFESIONAL DAN MANDIRI KETERBATASAN POLRI

32 BAB – V TINDAKAN POLRI DAN ASAS-ASAS PELAKSANAAN TUGAS POLRI
BENTUK-BENTUK TINDAKAN POLRI TINDAKAN YANG BENAR ASAS-ASAS UMUM PELAKSANAAN TUGAS POLRI PRINSIP-PRINSIP DASAR PENEGAKKAN HUKUM RAMBU-RAMBU / UKURAN TENTANG KEABSAHAN BEBERAPA TINDAKAN POLRI ASAS-ASAS MORAL POLRI ASAS-ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA PRINSIP-PRINSIP UNIVERSAL PEMOLISIAN DEMOKRATIS BAB – VI LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS POLRI LANDASAN YURIDIS A. UNDANG-UNDANG NO. 2 / 2002 B. UNDANG-UNDANG NO. 8 / 1981 C. UNDANG-UNDANG NO. 39 / 1999 2. LANDASAN KEBIJAKAN BAB – VII PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEBEBASAN KEWAJIBAN HATI NURANI DAN PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN TANGGUNG JAWAB

33 BAB – VIII ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI POLRI
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN KRONOLOGIS LAHIRNYA TRIBRATA SAMPAI DENGAN LAHIRNYA KODE ETIK PROFESI POLRI SUMBER KODE ETIK POLRI A. TRIBRATA B. CATUR PRASETYA TRIBRATA CATUR PRASETYA HUBUNGAN PANCASILA DENGAN TRIBRATA HUBUNGAN TRIBRATA DENGAN CATUR PRASETYA LAMBANG POLRI PEMAKNAAN BARU TRIBRATA PEMAKNAAN BARU CATUR PRASETYA KODE ETIK PROFESI POLRI INSTRUMEN-INSTRUMEN PBB INTERNALISASI ETIKA PROFESI POLRI

34 BAB – I HUBUNGAN ETIKA DAN PROFESI KEPOLISIAN

35 LATAR BELAKANG Proklamasi Kemerdekaan RI 17-8-1945 UUD 1945 18-8-1945
Indonesia Negara yg merdeka Polri adalah abdi : Pelayan, pelindung dan pengayom rakyat, masyarakat. Polri bukan alat penguasa Tindakan/ sikap perilaku Polri berpedoman kepada etika profesi Polri : Tri Brata sbg pedoman hidup. Catur Prasetya sbg pedoman karya. Kode etik profesi Polri yg merupakan kristalisasi dari nilai-nilai Tri Brata dan Catur PRasetya yg dijiwai oleh Pancasila UUD 1945 Tujuan Negara Dasar Negara (Pancasila) Polri adalah alat negara yg bertugas : memelihara kamtibmas, penegak hukum yg menjunjung tinggi hukum, HAM, transparansi dan bertanggung jawab Pembukaan Indonesia Negara Demokrasi berdasarkan hukum. Indonesia negara hukum materiil Psl 1 ayat (2) Kedaulatan ditangan rakyat (Negara Demokrasi) Batangtubuh Sistim pemerintahan negara Indonesia Negara Hukum (Rechstaat) Pemerintahan berdasarkan sistim konstitusi Pokok pikiran IV yg terkandung dlm pembukaan : Negara berdasar atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yg adil dan beradab Mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara Budi pekerti kemanusiaan yg luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yg luhur Penjelasan Perilaku Polri berpedoman pada etika profesi Polri yg dijiwai Pancasila Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tgl 19 Agustus 1945 Ada 4 hal yg harus mendapat perhatian a.l. ttg pimpinan Kepolisian Supaya diperintahkan dgn petunjuk2 sikap baru terhadap rakyat Harus ada peruba-han sikap polisi sejalan dgn tuntutan negara merdeka

36 Tri Brata sbg Pedoman hidup
Polri adalah abdi utama negara dan bangsa : pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat Polri yg dipercaya dan dicintai masya-rakat Penelitian Prof. Djoko Soetono SH tentang perkembangan fungsi Kepolisian sejalan dg perkembangan type Negara di beberapa Negara TRI BRATA 3 jalan menuju Polisi yang ideal 1 Juli 1955 Panji-panji Polri Rastra sewakotama

37 Era Orde Lama 1945 – 1966 Demokrasi Terpimpin
Semakin demokratis suatu negara semakin dituntut polisi yg profeional dan mandiri UUD 1945 Semua UUD menyatakan Indonesia sebagai Negara Demokratis, Negara Hukum UUD RIS Era Orde Baru 1966 – 1998 Demokrasi Pancasila Polisi yg profesional dan mandiri UUD Sementara 1950 UUD / setelah amandemen Era Reformasi 1998 – skrng Kebangkitan Demokrasi Reformasi Polri Struktural Instrumental Kultural Polri berdiri sendiri dibawah Presiden Perubahan UU Polri. UU No. 2/2002 ttg Polri Memperbaiki tingkah laku Polri Psl 31 (1) sistim pendidikan yg meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa UU No. 28 thn 1999 ttg Penyelengara Negara yg bersih dan bebas dari KKN diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsional, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Bab V Pembinaan Profesi Tingkah laku / sikap Polri yg profesional dan mandiri Psl 31 Pejabat Polri harus mempunyai kemampuan Profesi Psl 32(1) Pembinaan kemampuan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan teknis Intake/ seleksi personil, Lemdik dan kepemimpinan atasan / komandan

38 PENGERTIAN ETIKA Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (yang baru) :
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (Ahlak) Kumpulan azas / nilai yang berkenaan dengan ahlak Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat Menurut K. Bertens : Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (Sistem nilai) Kumpulan azas atau nilai moral (kode etik) Ilmu tentang apa yang baik atau buruk sebagai hasil penelitian sistimatis & metodis (filsafat moral) Menurut Jenderal Kunarto Etika adalah ilmu dan pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma, nilai-nilai atau ukuran,buruk baiknya yang berlaku pada masyarakatnya Etika kepolisian : Norma tentang perilaku Polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegakan hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Etika Polri adalah perilaku etis setiap anggota Polri dalam semua bentuk penugasan agar semua tugas dapat dilaksanakan secara baik sehingga terwujud kondisi keamanan serta ketertiban dengan derajat tinggi di lingkungan masyarakat Indonesia. Kode etik adalah kumpulan inti-inti etika.

39 PENGERTIAN ETIKA YANG DIGUNAKAN DALAM NASKAH INI
SEMUA TUGAS-TUGAS YG MENJADI KEWAJIBANNYA DAPAT DILAKSANAKAN SECARA BAIK 1. Nilai dan norma moral yg dijadikan pedoman mengatur tingkah laku Etis anggota Polri dalam semua bentuk penugasan TERCAPAI TUJUAN POLRI ETIKA POLRI 2. Sbg. Etika yg diterapkan di lingkungan Polri merupakan cabang dari ilmu etika atau filsafat moral yg diterapkan dilingkungan Polri.

40 FUNGSI, TUGAS DAN TUJUAN POLRI
1. Fungsi Polri (Pasal 2 UU No. 2/2002) Salah Satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan penertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 2. Tugas Polri (Pasal 13 UU No. 2/2002) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakan hukum Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanankepada masyarakat. 3. Tujuan Polri (Pasal 4 UU No. 2/2002) Mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia.

41 PERANAN ETIKA POLRI DALAM PELAKSANAAN TUGAS POLRI UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN POLRI
Kuantitas SDM (SUBYEK) Penguasan keahlian Perilaku Polri yg etis (pro-fesional dlm pelaksanaan tugas Keberhasilan Lakgas Polri utk wujudkan tujuan Polri Terwujudnya tujuan Polri Tata Tenteram Karta raharja Kualitas Penghayatan norma/nilai moral (Etika profesi Polri) Sumber Daya lain sbg pendukung Anggaran Penguasaan keahlian dan penghayatan norma-norma nilai-nilai etika Polri sama-sama menentukan sejauhmana kadar profesionalisme anggota Polri yang bersangkutan. Namun demikian dlm hal ini harus digaris bawahi bahwa etika profesi adalah landasan /dasar untuk menanam dan menumbuh kembangkan profesionalisme Polri yang semakin menjadi tuntutan masyarakat. Tersedianya Sarana dan Prasarana materiil

42 UNTUK APA ANGGOTA POLRI MEMPELAJARI ETIKA PROFESI POLRI?
Meningkatkan pemahaman dan penghayatan bahwa Etika Polri adalah dasar untuk menanam dan menumbuh kembangkan profesionalisme Polri yang semakin menjadi tuntutan masyarakat. Membantu meningkatkan kesadaran moral dan menjadi siap untuk mengambil keputusan etis yang tepat dan berbobot dalam pengabdiannya selaku anggota Polri. Meningkatkan pemahaman dan penghayatan etika profesi sebagai pedoman moral yang berfungsi sebagai pengawas dan pengendali tingkah laku sebagai anggota Polri dalam pengabdiannya kepada negara dan bangsa Indonesia. Bagi Perwira Polri dituntut untuk memahami dan menghayati etika profesi Polri secara mendalam karena : Perwira harus memegang teguh kesetiaan dan ketaatan. Perwira adalah pemimpin yang menjadi suri tauladan dari bawahannya. Keputusan-keputusan dari Perwira selaku pemimpin mempunyai dampak yang luas dan mendalam, menyangkut kehormatan dan martabat serta kebanggaan kesatuan yang dipimpinnya. Sebagai Perwira dituntut keberanian untuk bertanggung jawab atas semua tindakannya termasuk tanggung jawab terhadap tindakan dari bawahannya.

43 Etika Kewajiban, Etika Keutamaan dan Etos Kerja
BAB – II NILAI MORAL, NORMA MORAL, TEORI ETIKA DAN ETIKA KEWAJIBAN, ETIKA KEUTAMAAN DAN ETOS KERJA Nilai Moral Norma Moral Teori Etika Etika Kewajiban, Etika Keutamaan dan Etos Kerja

44 Menjadi pegangan bagi seseorang / kelompok
Dalam mengatur tingkah lakunya Tindakan etis Nilai & Norma ETIKA moral Berkaitan dengan apa yang baik dan buruk, yang boleh dan yang dilarang, yang patut dan yang tidak patut dilakukan

45 relatif harga Nilai intrinsik martabat ekonomi Nilai estetika moral
Berkaitan dgn tanggung jawab Nilai estetika Berkaitan dengan hati nurani moral Ciri-ciri Mewajibkan  kewajiban moral tdk datang dari luar tetapi berakar dlm kemanusiaan itu sendiri

46 Aturan/ kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu
Norma moral Norma agama Norma Norma kesopanan Norma hukum Sanksi : pelanggaran norma moral adalah keluar dari hati nurani berupa penyesalan Norma moral menentukan apakah perilaku kita baik atau buruk dari sudut moral Generalisasi the golden rule of ethics hendaklah memperlakukan orang lain sebagaimana anda sendiri ingin diperlakukan Norma moral, norma yang tertinggi yang tidak bisa ditaklukkan pada norma lain, sebaliknya norma moral menilai norma lain Jika ada UU yang dianggap tidak etis, UU itu harus dihapus atau diubah. Apa arti UU kalau tidak disertai moralitas Sebaliknya moral membutuhkan hukum, moral akan mengawang-awang saja, kalau tdk diungkap-kan dan dlembagakan dlm masy

47 Dasar Nilai dan norma moral pada suatu kebudayaan
Adat / kebiasaan Kodrat Nilai-nilai dan norma moral bisa berubah Nilai dan norma moral tidak bisa dirubah Apa yang dinilai baik hari ini, besok bisa dinilai buruk Ada nilai-nilai dan norma moral yang tetap dan tidak terubahkan Sofistic – sofi Socrates dan Plato menentang para sofis

48 Teori-teori Etika Sistim Filsafat Moral Teologis (Terarah pada tujuan)
Deontologis Vdeon = Kewajiban Hedonisme Eudonisme Utilitarisme I. Kant W.D. Ross Aristoteles ( SM) Aristippos ( SM) Epikuros ( SM) Klasik Aturan Jeremy Bentham ( ) John Stuart Mill ( ) Stephan Toulmin Richard B. Brandt Tidak ada satu sistimpun yang sama sekali memuaskan. Disamping segi-segi yang menarik, setiap sistim ada kelemahannya juga. Hal itu berlaku juga untuk dua sistim yang paling berbobot dalam sejarah filsafat modern, Utilitarisme dan Deontologi. Karena itu dalam filsafat moral dewasa ini sebenarnya tidak ada lagi utilitarisme murni atau deontologi murni. Sekarang para filsuf berusaha menjadikan sintesis antara pendekatan utilitaristis dan pendekatan deontologis. Disamping itu mereka seringkali memanfaatkan unsur-unsur dari sistim-sistim lainnya khususnya Eudonisme Aristoteles.

49 Learning Point dari teori-teori etika sistim filsafat moral
Kewajiban Pedoman Bertindak Tujuan Kehendak baik Pengendalian diri Kesenangan Ada keseimbangan antara kesenangan badaniah dan rohaniah. Tidak saja aktual saja tetapi juga kesenangan masa depan. Ataraxia : ketenangan batin Pola hidup sederhana Jalankan fungsi khas sebagai manusia yg baik/ akal budi atau ratio sebagai suatu sikap tetap. Berarti kegiatan2 rasionalnya harus dijalankan dengan disertai keutamaan intelektual dan keutamaan moral. Keutamaan intelektual akan menyempurnakan langsung rasio, dengan keutamaan moral, rasio akan menjalankan pilihan-pilihan yang perlu diadakan dalam hidup sehari-hari (profesional). Kegunaannya untuk masyarakat Kebahagiaan Bertindak karena kewajiban Bernilai guna / bermanfaat untuk kebahagiaan orang banyak The greatest happines of the greatest number (Benthorn) Everybody to count for one, no body to count for more than one (John Stuart Rill) Perbuatan baik secara moral bila sesuai dgn sistim aturan moral yg paling berguna bg suatu masyarakat Kalau ada beberapa kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan sekaligus dipilih kewajiban yang terpenting (pengambilan keputusan) tindakan yang etis / profesional. Tugas yang menjadi kewajiban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

50 ETIKA KEWAJIBAN, ETIKA KEUTAMAAN DAN ETOS KERJA
Etika Profesi Polri Etika Kewajiban Angg. Polri What should I do? Apa yg seharusnya saya perbuat sbg anggota Polri TB, CP, KEP Dijadikan penyaring untuk ambil tindakan oleh anggota Polri didalam menghadapi permasalahan di lapangan Pebuatan anggota polri yg baik Etika Keutamaan Angg. Polri What kind of person should I be? Menjadi macam anggota Polri apa seharusnya saya TB, CP, KEP Etika profesi Polri merupakan landasan yg kokoh mem-bangun Polri yg profesional dan mandiri Polri yg diper-caya dan di cintai masya-rakat Etika Profesi Polri TB CP KEP Dijadikan sifat keutamaan yg merupakan kecenderungan tetap sikapnya oleh angg. Polri anggota polri yg baik Ethos Polri sbg Kesatuan TB, CP, KEP Kesatuan/ Profesi polri yg baik Menjadi sifat baik yang merupakan karakteristik / identitas / ciri khas Polri sbg kesatuan / Profesi Menjadi / profesi bagaimana seharusnya Polri

51 BAB – III KEKHASAN KEPOLISIAN RI
Tugas Polri Wewenang Polri Polri Polisi Nasional Polri Polisi Pejuang Polri : Civil beruniform dan bersenjata

52 TUGAS POLRI 1. Berat dengan resiko Tinggi 2. Terhormat dan Mulia :
Trend Kriminilitas yang meningkat dan tidak mengenal batas-batas negara. Ujung tombak penegakan hukum Menyidiktersangka anggota Polri Menyidik tersangka anggota TNI – tersangka pelaku tindak pidana umum (tergantung dari Undang-undang yang baru yang akan menggantikan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan militer) Resiko dengan mempertaruhkan nyawa “satu kaki di kuburan satu kaki di penjara”. 2. Terhormat dan Mulia : Tugas yang berat dengan resiko tinggi tersebut dipercayakan negara dan bangsa kepada Polri Tugas Polri pada hakekatnya tugas kemanusiaan yang melindungi HAM. Tugas Polri adalah tugas yang profesional yang membutuhkan keahlian dan memiliki kode etik profesi. 3. Membanggakan Untuk menjadi anggota Polri yang mengemban tugas berat serta mulia itu harus lulus dari seleksi dan menyelesaikan pendidikan pembentukan, kejuruan, keahlian. Tugas Polri adalah tugas yang strategis karena penegakan tata/aturan dan memelihara ketentraman adalah syarat utama untuk mencapai dan menjamin terselenggaranya kesibukan kerja dalam pembangunan, mewujudkan masyarakat yang raharja, masyarakat yang sejahtera adil dan makmur Kalau tugas yang berat dengan resiko yang tinggi tapi merupakan tugas yang terhormat dan mulia tersebut dapat dilaksanakan secara profesional akan merupakan kebanggaan karena pengabdiannya merupakan kontribusi mencapai masyarakat tata tenteram karta raharja. 4. Nilai moral yang dituntut terhadap anggota Polri : Tekad untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan rakyat / hukum melalui pengabdian yang terbaik, pantang menyerah, tidak terikat sesuatu dan rela berkorban.

53 WEWENANG POLRI Wewenang Polri UU No. 2/2002 Psl. 15
Ayat 1 : Kewenangan secara umum Ayat 2 : Sesuai UU Perundang-undangan lainnya Kewenangan yg sangat luas dan diberi wewenang pe-langgaran HAM secara sah Kewenangan yg mengandung potensi yg besar utk disalahgunakan. Dlm setiap tindakan Polri harus memegang teguh azas keabsahan (ada dasar hukumnya), kebutuhan (hrs sangat diperlukan), dan keseimbangan (kekuasaan atau wewenang yg digunakan harus seimbang dgn beratnya pelanggaran dan tujuan penegakan hukum yg akan dicapai) NIlai Moral Anggota Polri: Menjunjung tinggi hukum, kebenaran, keadilan, kejujuran dan HAM Menjaga kerahasaiaan Mampu mengendalikan diri Bertanggung jawab atas tindakannya dan tindakan anak buahnya. Wewenang Polri UU No. 2/2002 Psl. 16 Ayat (1) Dibidang proses pidana antara lain penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penghentian penyidikan, mengadakan tindakan lain menurut hukum yg bertanggung jawab Psl. 18 Diskresi Kepolisian : Bertindak menurut penilaiannya sendiri untuk kepentingan umum Dari aspek pro yustisia kewenangan Polri & tata cara pelaksanaannya bersumber dari hukum bukan dari sumber kekuasaan dan pelaksanaannya dipertanggungjawabkan pula kepada hukum, kewenangan Proyustisia bersifat fungsional terlepas dari hierarkhi birokrasi intern Polri maupun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan demikian diberi otonomi kewenangan penegakan hukum, bebas dari intervensi atasan maupun intervensi dari luar Instansi.

54 POLRI POLISI NASIONAL Penetapan Pemerintah No. 11 s/d 2946
Sejak 1 Juli 1946 Jawatan Kepolisian Negara Keluar dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan tersendiri langsung di bawah Presiden, 1 Juli diperingati sebagai hari Bhayangkara. Kecuali padaperiode RIS sejak 1 Juli 1946 sampai dengan sekarang walaupun sejak 1969 s/d 2000 Polri dibawah Mabes ABRI dan Dep. Hankam tetapi Polri adalah Polisi Nasional Nilai-nilai moral yang seharusnya dimiliki Polri antara lain : Kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Kecintaan terhadap konstitusi. Rasa senasib dan sepenanggungan dengan semua anggota Polri di seluruh Indonesia Kesediaan untuk berkoordinasi Pemimpin Polri yang mempunyai jiwa kepemimpinan yang terpilih yang mampu memimpin Polri yang merupakan kesatuan yang besar dengan bentangan wilayah kepulauan yang luas.

55 POLRI POLISI PEJUANG Semenjak lahirnya Polri adalah POLISI Pejuang bersama-sama angkatan perang dan rakyat pejuang. Hal ini tampak pada peranan Polri dalam merebut kekuasaan dari tangan Jepang, Peranan Polri dalam menghadapi sekutu dan Belanda, peranan Polri dalam menanggulangi agresi militer I dan II. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Polri adalah satu-satunya Instansi yang memegang senjata. Dengan menggunakan Polri sebagai modal kekuatan, disana sini Rakyat berhasil merampas senjata dari Jepang. Polri menyatakan diri sebagai combatan. Nilai-nilai yang diwariskan : Kecintaan kepada Bangsa dan Negara. Percaya pada kemampuan diri. Tidak kenal menyerah / militansi yang tinggi tapi bukan militerisme. Rela berkorban. Tanpa pamrih.

56 POLRI ADALAH POLISI PEJUANG
Pada periode masa tahun 1945 – 1950 dalam pengabdian Polri terhadap Negara dan Bangsa. Polri adalah Polisi Pejuang tampak pada peranan Polri dalam merebut kekuasaan di Jepang, peranan Polri dalam menghadapi sekutu dan Belanda, peranan Polri dalam menanggulangi operasi militer I & II. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 Polri salah satu Instansi yang memegang senjata api. Dengan menggunakan Polri sebagai modal kekuatan, disana sini rakyat berhasil merampas senjata api dari Jepang baik dengan jalan damai maupun dengan jalan kekerasan. Selanjutnya fakta-fakta menyatakan bahwa Polri ikut serta secara aktif dalam merebut kekuasaan dari Tentara Jepang bahkan dibeberapa daerah mereka itu merupakan pelopor-pelopor utama yang militan baik didalam tindakan penurunan bendera Jepang menggantikan dengan Sang Merah Putih maupun dalam mengambil alih kekuasaan dari Tentara Jepang. Polri bersama-sama dengan TNI dan Badan-badan Perjuangan lainnya dengan persenjataan yang dapat direbut dari Jepang menyambut kedatangan tentara sekutu yang membawa NICA dengan pertempuran-pertempuran sengit yang terjadi diberbagai tempat diseluruh Indonesia yang menimbulkan korban pada kedua belah pihak. Misalnya di Surabaya, untuk menggempur Surabaya tentara Inggris mengerahkan seluruh kekuatannya baik di darat, dilaut maupun di udara. Dalam penggempuran tersebut salah satu tempat yang menjadi sasaran musuh adalah Markas Besar Polisi Istimewa Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945. Kesatuan-kesatuan Polisi Istimewa Karesidenan Surabaya beserta anggota-anggota Kepolisian yang bertugas di seksi-seksi Polisi diseluruh Kota Surabaya bersama-sama dengan pasukan-pasukan perjuangan lainnya melakukan perlawanan yang gigih terhadap pasukan tentara Sekutu. Tanggal 10 Nopember inilah dijadikan Hari Pahlawan, memang Polisi senantiasa menjadi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat walaupun dalam keadaan perang sejarah menunjukan bahwa Polisi kita adalah Polisi yang dituntut pengabdiannya untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan kita, kedaulatan negara dengan demikian Polisi kita adalah Polisi yang combatan. Karena itu pada setiap Polri telah diwariskan untuk dimiliki nilai-nilai kejuangan : nilai-nilai untuk cinta akepada Negara Kesatuan Republik Indonesia percaya pada kemampuan sendiri, pantang menyerah, rela berkorban dalam pengabdiannya kepada Nusa dan Bangsa.

57 POLRI CIVIL : BERUNIFORM DAN BERSENJATA
TUGAS POLRI YG BERAT DGN RESIKO YG TINGGI POLRI ADALAH SIPIL YG MENGGUNAKAN UNFORM DAN BERSENJATA TETAPI BUKAN ANGKATAN PERANG / MILITER POLRI HARUS TUNDUK PADA HUKUM MAHIR MENGGUNAKAN HUKUM SBG SENJATANYA DIIKAT OLEH DISIPLIN DGN HIERARKHI YG JELAS DAN KETAT MENJUNJUNG TINGGI HAM MEMPUNYAI ETIKA PROFESI

58 SERAGAM POLRI TANDA PANGKAT TANDA JABATAN EMBLEM INDUK SAT NAMA
Mencerminkan Hirarkhi Kemampuan / keahlian Keabsahan wewenang dan tanggung jawab (Ta/Ba Polri tanda pangkatnya dipundak sama dgn Pa menunjukkan semua anggota Polri mempunyai tanggung jawab sendiri-sendiri) TANDA PANGKAT DENGAN BERSERAGAM SETIAP ANGGOTA DIDORONG BERPENAMPILAN KOREK DAN BERTINGKAH LAKU ETIS DGN SERAGAM TANPA BICARA PENAMPILAN ANGGOTA PLRI DITENGAH MASYARAKAT TELAH MEMANCARKAN WIBAWA PETUGAS YG MEMBERIKAN DAMPAK PSICHOLOGIS KEPADA ANGGOTA MASYARAKAT SEKITARNYA DENGAN SERAGAM MASYARAKAT CEPAT MENGETAHUI KEBERADAAN ANGGOTA POLRI SERAGAM ADALAH KEBANGGAN BAGI ANGGOTA TANDA JABATAN Tanggung jawab dikaitkan dengan jabatan yang dipangkunya Bintang tiga mengartikan Tribrata sbg sumber kode etik profesi Polri Perisai – Pelindung Obor – memberi penerangan Tiang – Pilar negara Tangkai Padi – kesejahteraan masyarakat Jumlah tangkai Padi dan Kapas menunjukkan diangkatnya Kepala Kepolisian Negara tanggal 29 September 1945 Rastra Sewa Kottama – menunjukkan Brata pertama dari Tribrata / Polri sbg abdi utama Nusa dan Bangsa. EMBLEM INDUK SAT Menunjukkan Induk kesatuan dari anggota yang bersangkutan NAMA Menunjukkan identitas Pribadi dari anggota TANDA JASA Tanda kehormatan yang diberikan negara atas pengabdiannya pada Negara dan Bangsa

59 PENGGUNAAN SENJATA API
Penggunaan senjata api harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada antara lain : 1. Polri hanya boleh menggunakan kekuatan jika sungguh-sungguh diperlukan dan hanya sebatas yang dituntut untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 2. Pemakaian Senpi dianggap sebagai tindakan ekstrim, tidak boleh digunakan kecuali ketika tersangka melakukan perlawanan bersenjata atau membahayakan kehidupan orang lain. 3. Dalam pelaksanaan tugas sejauh mungkin dipilih cara yang tidak dapat menyakiti baru dipilih penggunaan kekerasan dan senjata api apabila cara lain tidak mungkin berhasil dengan baik. Karena itu bagi pemegang senjata api diberikan perhatian khusus kepada : Isu-isu etika, penegakan hukum dan HAM. Kemungkinan Penggunaan kekerasan dan Senpi termasuk penyelesaian sengketa secara damai, bagaimana memahami prilaku masa, dan metoda-metoda pembujukan (persuation), perundingan (negosiation), dan penengahan (mediation).

60 UNTUK ITU SEORANG PETUGAS POLRI HARUS :
Lulus tes psikologi. 2. Menguasai ketentuan-ketentuan hukum / peraturan yang berlaku yang berkaitan dengan senjata api termasuk pula kumpulan standard, panduan dan instrumen internasional dari PBB antara lain : a. Pedoman tindak tanduk untuk para penegak hukum (code of conduct for law enforcement officials). b. Prinsip-prinsip dasar penggunaan senjata api oleh petugas penegak hukum (basic principals for the use of force and fire arm by law enforcements officials). 3. Memiliki kemampuan pengendalian diri. 4. Menghormati dan menjunjung tinggi HAM. 5. Dilengkapi oleh Pimpinan kepada anggota yang bertugas berbagai senjata api dan amunisi yang memungkinkan penggunaan persenjataan / agar tidak mematikan / melukai.

61 BAB IV SITUASI DAN KONDISI YANG DIHADAPI POLRI
TREND GANGGUAN KAMTIBMAS MASYARAKAT DEMOKRATISASI, HUKUM dan HAM ERA REFORMASI : POLRI PROFESIONAL DAN MANDIRI KETERBATASAN POLRI

62 TREND GANGGUAN KAMTIBMAS
FKK antara lain : a. Kemajuan tekhnologi b. Kemajuan perdagangan c. Kemajuan travelling d. Pertumbuhan penduduk yang tinggi e. Kesenjangan antara yang punya dan tidak punya f. Lapangan kerja yang terbatas / pengangguran yang tinggi 2. AF meningkat secara kwalitatif maupun kuantitatif antara lain : a. Skala Internasional - Penyelundupan narkoba - Terorisme - Uang palsu - Money loundring - Kejahatan dengan menggunakan komputer - Hak cipta - Trans national crime b. Skala Nasional - Gangguan keamanan - Kekerasan massal - Korupsi (tertinggi di dunia) - Premanisme - Kejahatan dengan kekerasan - Kejahatan perbankan - Narkotika - Kemaksiatan - Penyelundupan - Pelanggaran hak cipta - Kejahatan ekonomi 3. Pelaku : Melibatkan sindikat Internasional Mulai dari masyarakat awam sd pejabat tinggi negara dan penguasa Melibatkan oknum TNI/Polri, dan oknum-oknum Instansi Pemerintah termasuk Instansi Depag, P & K dan aparat penegak Gakkum Melibatkan Institusi yang Independent yang anggota-anggota dipilih dan diyakini memiliki reputasi yang tidak diragukan lagi. 4. Keterangan : Apakah indikator ini dapat dianggap bahwa sekarang ini tidak hanya masih dalam krisis ekonomi saja tetapi juga mengalami krisis moral ? Bagi anggota Polri : 1) Belum selesai satu masalah sudah timbul masalah lain yang semuanya menuntut agar diselesaikan secepatnya sesuai tuntutan masyarakat. Semuanya itu menuntut anggota Polri pada umumnya harus bekerja keras melebihi dari ukuran-ukuran yang normal sehingga dapat mempengaruhi secara negatif terhadap kejiwaan anggota yang bertugas. Untuk itu anggota Polri dituntut memiliki semangat tinggi / pantang menyerah,dan senantiasa berupaya optimal menambah dan mengembangkan pengetahuan dan ketrampilannya. 2) Ini adalah tantangan sebagai konsekwensi memilih Polri sebagai medan pengabdiannya dan utamanya tantangan bagi anggota Polri yang dipercaya sebagai pimpinan kesatuan dari tingkat yang paling rendah sampai dengan Kapolri.

63 MASYARAKAT Harapan masyarakat :
Polri mampu melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya dengan baik, yakni menegakkan hukum, memelihara kamtibmas, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sehingga masyarakat senantiasa merasa aman, tentram dan damai. Tuntutan-tuntutan masyarakat tersebut menuntut agar perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat dengan segera, disini dan sekarang juga sering tanpa memperhatikan kondisi riel yang ada pada Polri. 2. Kritik masyarakat terhadap Polri Kritik masyarakat terhadap Polri sering terlalu tajam dan pahit. Dalam hal ini Polri harus berpikir positif terhadap kritik-kritik masyarakat tersebut : Kritik masyarakat adalah wajar sebagai kontrol masyarakat dalam negara demokrasi. Harus dianggap kepedulian masyarakat untuk memperbaiki Polisinya. Kalau kritik tersebut mengandung kebenaran harus ditindak lanjuti dengan mengadakan pembenahan. 3 Kesadaran hukum masyarakat masih kurang 4. Partisipasi masyarakat Tanggung jawab menegakkan hukum dan kamtibmas adalah tugas bersama (Polri dan masyarakat). Karena itu partisipasi masyarakat mutlak dibutuhkan dalam membina kamtibmas. Karena itu keberhasilan pelaksanaan tugas Polri sangat tergantung dari sejauh mana keberhasilan Polri dalam membina kemitraan dengan masyarakat (community policing). 5. Karena tugas Polisi pada hakekatnya adalah tugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat maka paradigma Polri harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

64 NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA DEMOKRATIS (Psl 1 (2) UUD 1945)
CIRI-CIRI NEGARA DEMOKRATIS Polri yang kuat Mandiri & Profesional Adanya pembagian kekuasaan pemerintahan dipilih secara demokratis Rule of Law Penghormatan HAM Polri secara kelembagaan pisah dengan Dep.Hankam/Mabes ABRI berdiri sendiri langsung dibawah Presiden RI UU No. 2 / 2002 Anggaran & Dukungan Polri meningkat Kadar Demokrasi Indonesia Memelihara agar pelaksanaan pemilihan aman dan lancar Menegakkan hukum Hakekat tugas Polri adalah menegakkan HAM/melindungi HAM Reformasi supermasi hukum demokratisasi & HAM DEMOKRASI INDONESIA ? Polri adalah Pilar Demokrasi Negara demokrasi liberal Negara Otoriter Polisi sebagai alat penguasa 200 negara demokrasi di dunia

65 NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM (Psl. 1 (3) UUD 1945)
CIRI-CIRI NEGARA HUKUM Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif Kegiatan negara di bawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif UUD menjamin HAM Pembagian kekuasaan DILEMA YANG DIHADAPI POLRI Ada Undang-Undang yang belum sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. POLRI Banyak hukum dari Warisan Kolonial Ada hukum yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Semua tindakannya harus berdasarkan hukum positif dan menjunjung tinggi HAM Sebagai penegak hukum Polri menindak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi Polri memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam Memahami betul situasi dilapangan Bijak dalam bertindak tetapi tetap bertanggung jawab

66 HAK AZASI MANUSIA (HAM)
1. HAM adalah salah satu Hak yang melekat secara kodrati pada manusia yang apabila hak itu tidak ada, tidak akan bisa hidup sebagai manusia. 2. Nilai-nilai HAM kita dapatkan pada : a. Pembukaan UUD 1945, dengan Pancasilanya. b. Undang-Undang No. 8 / 1981 tentang Hukum Acara Pidana. c. Undang-Undang No. 39 / 1999 tentang HAM. d. Undang-Undang No. 26 / 2000 tentang Peradilan HAM. e. Undang-Undang No. 5 / 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. f. Undang-Undang No. 2 / 2002 tentang Polri. g. Tribrata yang lahir juga karena pertimbangan HAM. h. Kode etik Polri. Kenyataan-kenyataan dilapangan tingkah laku anggota Polri masih banyak yang belum sesuai dengan HAM sehingga menjadi fokus sorotan dari masyarakat. Agar Polri mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan menjadi pilar demokrasi yang kokoh, maka Polri senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugasnya yang tercermin dari perbuatan yang senantiasa etis menjunjung dan menghormati HAM. 5. Tugas Polri untuk menegakkan hukum dan memelihara Kamtibmas pada hakekatnya adalah tugas untuk menegakkan HAM itu sendiri.

67 6. Masalah-masalah yang dihadapi Polri dilapangan.
Masyarakat sering menuntut HAM untuk ditegakan tetapi mereka sendiri melakukan tindakan-tindakan yang melanggar HAM orang lain. Masyarakat banyak yang belum menyadari bahwa disamping mereka memiliki HAM, mereka juga memiliki kewajiban azasi manusia. Kebebasan azasi seseorang dibatasi oleh hak azasi orang lain. Dilapangan banyak dijumpai tindakan-tindakan masyarakat yang menghakimi sendiri dan melawan serta menentang petugas. Sebagai akibat tuntutan yang tinggi masyarakat terhadap HAM, masyarakat menyoroti setiap tindak tanduk Polri, sehingga seolah-olah tindakan Polri semua salah, tindakan Polri tidak ada yang benar. Hal ini menimbulkan dampak ada kecenderungan dari anggota Polri ragu dalam melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini perlu dihayati semua anggota Polri bahwa tidak perlu ragu-ragu bertindak melaksanakan tugas sepanjang dalam penggunaan kekuasaan atau wewenang Polri senantiasa memegang azas legality, necesity, proporsionality serta etis. Dalam Era globalisasi sekarang ini dimana mobilitas orang sekarang ini sangat tinggi maka setiap orang yang berada di yuridiksi Indonesia tidak hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing harus tunduk pada hukum Indonesia, karena itu tuntutan untuk menjunjung tinggi HAM bukan hanya masyarakat Indonesia tetapi juga merupakan tuntutan dunia internasional, karena itu Polri dalam menegakkan hukum disamping landasan hukum positif yang ada juga memperhatikan ketentuan-ketentuan internasional dibidang HAM.

68 Era Reformasi : POLRI Profesional dan Mandiri
Ciri-Ciri Pekerjaan Profesional 1. Menurut Buku Hukum Biru Jalan menuju kode jabatan Polisi. Nama jabatan yang terlindung Pendidikan kejuruan sendiri Perkumpulan jabatan sendiri Mempunyai kode jabatan/ kode etik 2. Ledge dan Exley. Ketrampilan yang didasarkan atas pengetahuan teoritis Memperoleh pendidikan yang tinggi dan latihan Adanya organisasi profesi dan adanya kode etik profesi Adanya nilai khusus diabadikan pada kemanusiaan Hidup dari profesinya dan secara terus menerus berusaha meningkatkan keahlian dan ilmunya sendiri 3. Donald C. Whitlam. Menggunakan teori ilmu pengetahuan untuk pekerjaan Keahlian Pelayanan terbaik bagi pelanggannya Memiliki otonomi dan cara mengatur perilaku anggota profesi Adanya organisasi Asosiasi profesi Memiliki kode etik Memiliki kebanggaan terhadap profesinya, bertanggung jawab penuh atas monopoli keahlian profesi

69 POLRI ADALAH KELOMPOK PEKERJAAN PROFESIONAL KARENA MEMENUHI KRITERIA :
1. Polri adalah nama jabatan yang terlindung : - Orang hanya dapat mengatakan, bahwa ia adalah bhayangkara Polisi, Bintara Polisi, Perwira Polisi, jika memiliki ijazah Tamtama, Seba Polri, Secapa atau Akademi Polisi atau Pendidikan Perwira Sumber Sarjana (PPSS) Polri memiliki pendidikan kejuruan, adapula pendidikan keahlian seperti PTIK serta ada juga pendidikan-pendidikan seperti : Selapa, Sespim Polri, Sespati Polri Ada organisasi Asosiasi Profesi seperti : ISIK Mempunyai kode etik profesi Polri Jadi ciri-ciri yang dimiliki Polri telah memiliki ciri-ciri profesional seperti pada buku biru Agar memenuhi ciri-ciri profesional menurut Ledge Exley serta Donald C Whitlam perlu harus betul-betul dapat diwujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan, ketaatan akan kode etik, meningkatkan Kebanggan profesi, bertanggung jawab penuh atas keahlian profesi, senantiasa secara terus menerus meningkatkan Keahlian serta ilmunya, meningkatkan control yang efektif terhadap tingkah laku anggota.

70 POLRI MANDIRI KEMANDIRIAN
Kemandirian struktural : telah tercapai dgn mandirinya Polri terpisah dari Mabes TNI dan Dep. Han dan langsung berada di bawah Presiden Kemandirian adalah kebanggan yg harus diiringi dgn tanggung jawab yg lebih besar dari kemandirian harus dapat diwujudkan secara konkrit di lapangan dlm wujud kinerja Polri yg lebih baik sehingga masyarakat lebih merasa dilindungi, dilayani dan diayomi oleh Polri. Hari ini lebih baik dari kemarin dan hari esok lebih bagus dari hari ini Kemandirian moral anggota Polri (???) Untuk mandiri sebagai Penyidik Untuk mandiri dalam mengambil tindakan Diskresi Untuk mandiri untuk bersifat netral Untuk mandiri berani menolak perintah atasan yg bertentangan dgn hukum Untuk mandiri dalam mengambil langkah-langkah yg benar dan adil tanpa pengaruh harta, kedudukan, jabatan dan wanita KEMANDIRIAN

71 Polri harus mandiri karena :
Kemandirian Polri adalah otonomi dalam pelaksanaan tugas profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku wewenang dan tanggung jawabnya tanpa adanya campur tangan lembaga lain Polri harus mandiri karena : Indonesia adalah negara hukum yang demokratis yang ciri-cirinya adanya supremasi hukum dan dihormati serta dijunjung tingginya HAM. Tugas-tugas tersebut pada hakekatnya dipercayakan oleh Negara dan Bangsa untuk diemban oleh Polri sehingga Polri adalah pilar utama tegaknya negara demokratis berdasarkan hukum. 2. Penyidikan adalah bagian integral dari Criminal Justice System karena itu harus mandiri sebagaimana Jaksa dan Hakim agar terdapat keadilan dalam penegakan hukum. 3. Polri mempunyai kewenangan diskresi. 4. Polri harus netral (Pasal 28 ayat 1 UU No. 2 / 2002). 5. Menurut kode etik profesi Polri dinyatakan setiap anggota Polri dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum.. 6. Tugas Polri menegakkan hukum dan memelihara Kamtibmas merupakan tugas yang strategis dengan kewenangan yang luas maka ada kecenderungan untuk adanya pihak-pihak yang ingin mengintervensi Polri untuk melindungi kepentingannya.

72 KETERBATASAN POLRI Keterbatasan POLRI dan integrasi Polri dalam ABRI :
Personil 1) Jumlah personil kurang 2) Profesionalisme rendah Anggota POLRI kecil akibat daripada metode operasi dimana operasi Kamtibmas merupakan sub sistim dari operasi Kamdagri. Operasi Kamtibmas sejajar dengan Operasi Terr, OPS Pur dan Operasi Intel. Semua bentuk Operasi itu dibawah Kodal Pangab, sedangkan Operasi Kepolisian hanya merupakan Operasi rutin yang tidak didukung dengan anggaran. Saran dan prasarana serta Alut Polri sangat kecil. 2. Dengan adanya reformasi maka secara struktural Polri telah mandiri lepas dari Dephan / Mabes TNI, berdiri sendiri langsung di bawah Presiden serta anggaran dukungan untuk Polri sudah jauh meningkat. 3. Dalam kaitan ini Polri harus dapat menunjukan pengabdian karya nyata yang dirasakan oleh masyarakat semakin meningkat, kalau masih dirasakan adanya kekurangan harus dijadikan tantangan untuk lebih meningkatkan kinerjanya sehingga walaupun masih ada keterbatasan Polri mampu mempersembahkan kinerja yang jauh lebih baik daripada sebelumnya. 4. Dalam kaitan keterbatasan ini harus disadari : a. Keterbatasan sumber daya senantiasa dihadapi oleh semua organisasi b. Polri harus tahu persis apa yang dibutuhkan dan berapa yang dibutuhkan c. Senantiasa memanfaatkan sumber daya yang terbatas adanya secara optimal sehingga tercapai efisiensi dan efektivitas. d. Berupaya memperjuangkan kepada atasan perlunya ada prioritas tambahan dukungan yang betul-betul diperlukan dengan alasan-alasan yang rasional untuk mendukung peningkatan kinerja Polri yang baik. 5. Untuk itu dituntut Polri yang efisien, efektif, membuat prioritas, hemat.

73 BAB V TINDAKAN POLRI DAN ASAS-ASAS PELAKSANAAN TUGAS POLRI
BENTUK-BENTUK TINDAKAN POLRI TINDAKAN YANG BENAR ASAS-ASAS UMUM PELAKSANAAN TUGAS POLRI PRINSIP-PRINSIP DASAR PENEGAKKAN HUKUM RAMBU-RAMBU/UKURAN TENTANG KEABSAHAN BEBERAPA TINDAKAN POLRI ASAS-ASAS MORAL POLRI ASAS-ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA PRINSIP-PRINSIP UNIVERSAL PEMOLISIAN DEMOKRATIS

74 Bentuk-bentuk Tindakan
Tindakan Polri Preventif langsung Preventif Bentuk-bentuk Tindakan Preventif tdk langsung Represif non yustisial Represif Represif yustisial Benar secara hukum Tindakan yg benar Benar secara teknis Benar secara moral Benar secara sosiologis Asas legalitas Asas-asas umum pelaksanaan tugas Polri Asas kewajiban Asas Partisipasi Asas Preventip Asas Subsidiaritas Asas Oportunitas

75 Prinsip-prinsip dasar penegakkan hukum
legalitas nesesitas proporsionalitas noodzakelijk zakelijk Keabasahan atas kewajiban umum kepolisian dolmatig evenridig Tindakan lain yg bertanggung jawab Vide pasal 5 dan 7 KUHAP Rambu-rambu / ukuran keabsahan beberapa tindakan Polri Diskresi Vide Pasal 18 UU No. 2 / th 2002 Untuk kepentingan umum Hanya dapat dilakukan dlm keadaan yg sangat perlu Memperhatikan peraturan per-UU-an dan kode etik profesi Polri Upaya paksa a.l. Pemanggilan, penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan Vide UU No. 8 thn 1981 ttg KUHAP

76 Asas-asas dan Norma moral Polri
Pedoman Hidup Tribrata Lambang Polri Asas-asas dan Norma moral Polri Pedoman Karya Catur Prasetya Pemahaman Baru Tribrata Pemaknaan Baru Catur Prasetya Kode etik Profesi Polri Asas kepastian hukum Asas tertib penyelenggaraan Negara Asas-asas umum penyelenggaraan negara Asas Kepentingan Umum Asas Keterbukaan Asas Proporsionalitas Asas Profesionalitas Asas Akuntabilitas

77 Prinsip-prinsip Universal Perpolisian Demokratis
Menurut David Bruce dan Rachel Neild Prinsip-prinsip Universal Perpolisian Demokratis Menurut Kevin Cordy Menurut Negara-negara Afrika

78 BAB VI LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS POLRI
1. LANDASAN YURIDIS a. UNDANG-UNDANG NO. 2 / 2002 b. UNDANG-UNDANG NO. 8 / 1981 c. UNDANG-UNDANG NO. 39 / 1999 2. LANDASAN KEBIJAKAN

79 LANDASAN YURIDIS Undang-undang yang menjadi landasan Yuridis dalam pelaksanaan tugas Polri yang syarat dengan nilai-nilai moral yang harus dipedomani Polri : 1) Undang-Undang No. 2 / 2002 tentang Polri 2) Undang-Undang No. 8 / 1981 tentang Hukum Acara Pidana 3) Undang-Undang No. 39 / 1999 tentang HAM 4) Berbagai Undang-Undang lainnya. b. Undang-Undang No. 2 / 2002 tentang Polri 1) Kemandirian dalam pelaksanaan tugas proyustitial 2) Lebih mengedepankan fungsi pelayanan dan perlindungan yang merupakan orientasi dari Polisi negara- negara modern 3) Polisi tunduk pada peradilan umum 4) Ingin diwujudkan Polisi yang berwajah sipil, mandiri, profesional dan modern, bersih dan taat pada azas hukum. Ada Lembaga Komisi Nasional yang independent. 5) Azas-azas pelaksanaan tugas Polri 6) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Polri 7) Sumpah yang diucapkan oleh anggota Polri untuk menjadi anggota Polri 8) Bersifat netral 9) Memberikan landasan hukum adanya kode etik profesi Polri 10) Bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjungi tinggi HAM

80 Etika Profesi Polri dan UU No. 2 / 2002
Kewajiban wewenang Nilai/norma & landasan pelaksanaan tugas Pembinaan Profesi Profesionalisme Polri Tanggung jawab Tujuan Wewenang umum psl. 15(1) Pasal 19(1) Bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM Psl 32(1) Pembinaan Etika Polri Psl 8(2) Presiden Tugas Psl 43 angka 2 Pidana Psl 4 Tujuan Polri Tugas Pokok Psl 13 Wewenang sesuai pera-turan per-UU-an lain nya psl 15(2) Pembi-naan Profesi/ Kemampuan Profesi Psl 31 Psl 27(1) disiplin Tugas-tugas Psl 14 Pasal 19(2) mengutamakan pencegahan Psl 32(1) Pengem-bangan pengeta-huan dan pengalaman di bidang teknis kepolisi-an Psl 35(1) sidang komisi kode etik Wewng dlm bid. proses pidana psl 16(1) Pasal 23 Lafal sumpah Psl 10(1) 2(2) tanggung jawab secara hirarki Pasal 34(1) Kode Etik Profesi Wewenang diskusi psl 18(1) mem-perhatikan peraturan per-UU-an & kode etik Kehndak baik utk melaksa-nakan apa yg menjadi kewajiban Menggunakan kewenangan sesuai per-aturan per-UU-an Taat hukum,utamakan pencegahan, perhatikan norma-norma lain, junjung tinggi HAM, pegang teguh sumpah Pembinaan Profesi meliputi pembinaan Etika Profesi dan pengembangan pengetahuan dan pengalaman dibidang teknis kepolisian Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/ kewajiban Tolak ukur kebrhsilan pelksnaan tugas/kewajiban

81 c. Undang-Undang No. 8 / 1981 tentang Hukum Acara Pidana
1) Azas praduga tak bersalah 2) Persamaan dimuka hukum 3) Hak pemberian bantuan hukum 4) Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan 5) Upaya paksa harus dengan perintah tertulis 6) Kesalahan, kekeliruan upaya paksa dapat diajukan ganti rugi, pra peradilan, atau tuntutan pidana. d. Undang-Undang No. 39 / 1999 tentang HAM

82 LANDASAN KEBIJAKAN Landasan kebijakan :
1) Cita-cita nasional yang termuat dalam UUD 1945. 2) Indonesia negara demokratis yang berdasarkan hukum ( pasal 1 (1) dan pasal 1 (3) UUD 1945). b. Fungsi dan tugas Polri : 1) Dikaitkan dengan cita-cita nasional maka fungsi dan tugas Polri berkaitan dengan melindungi segenap bangsa Indonesia dan membantu melaksanakan ketertiban dunia. 2) Polri adalah pilar utama dari negara Indonesia merupakan negara demokratis yang berdasarkan hukum. 3) Semuanya menuntut terwujudnya Polri yang kuat, mandiri dan profesional. c. Kebijakan yang menyangkut Polri, karena itu semua kebijakan yang menyangkut Polri diarahkan untuk membangun Polri yang kuat, mandiri dan profesional agar dapat mengawal pelaksanaan demokrasi dan pencapaian cita-cita nasional.

83 Institusi-institusi yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang menyangkut tugas Polri adalah :
1) DPR : a) Membuat Undang-Undang b) Menetapkan Anggaran c) Persetujuan Kapolri yang akan diangkat oleh Presiden 2) Pemerintah / Presiden : a) Kebijakan yang menyangkut Polri b) Peraturan Pemerintah yang menyangkut pelaksanaan tugas Polri. c) Mengangkat Kapolri setelah mendapat persetujuan DPR. 3) Komisi Kepolisian Nasional : a) Menyarankan kebijakan yang menyangkut Polri kepada Presiden. b) Mengajukan saran calon Kapolri kepada Presiden. 4) Kapolri a) Kebijakan teknis Polri. b) Hubungan kerja dengan Badan, Lembaga serta instansi didalam dan luar negeri. 5) Kepala-kepala Kesatuan Polri : a) Menentukan kebijakan Kepala Kesatuan yang dianalisa berdasarkan SWOT dan kebijakan atasan serta kebijakan instansi-instansi samping. b) Melakukan pengawasan dan pengendalian pembinaan etika profesi Polri yang merupakan fungsi Komando.

84 BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN
KEBEBASAN KEWAJIBAN HATI NURANI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN TANGGUNG JAWAB

85 KEBEBASAN Kebebasan Struktural
Dengan terpisahnya Polri dengan Dep. Hankam dan Mabes ABRI menjadi institusi yang berdiri sendiri yang langsung dibawah Presiden. 2. Kebebasan Individual a. Kebebasan yuridis : Kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang. b. Kebebasan fisik c. Kebebasan psikologis d. Kebebasan moral e. Kebebasan eksistensial Merupakan kebebasan tertinggi, kebebasan untuk tetap menjadi dirinya sendiri, dengan teguh memegang pendiriannya, karena hanya terikat pada kebenaran, kejujuran, keadilan tanpa terpengaruh dan atau mau dipengaruhi oleh intervensi dari manapun juga. Dia sungguh-sungguh berpikir bebas dan mandiri, ia berbuat baik bukan pengaruh orang lain tetapi keluar dari kesadarannya sendiri karena kewajibannyalah yang menuntut dia berbuat seperti itu. Dalam pelaksanaan tugas Polri senantiasa dihadapkan pada ancaman-ancaman phisik, psikis dan ancaman moral, dihadapkan dengan godaan-godaan harta, jabatan, dalam bentuk penyanderaan, teror, godaan-godaan dan janji-janji. Untuk itu anggota Polri dituntut memiliki ketangguhan moral, dalam mengatasi segala bentuk ancaman dan godaan terhadap kebebasan anggota Polri.

86 KEWAJIBAN Tugas yang diberikan Undang-Undang kepada Polri menjadi kewajibannya untuk diselesaikan secara baik. Tugas kewajiban yang berat dan beresiko tinggi tersebut maka perlu digaris bawahi pula bahwa anggota Polri mempunyai kewajiban terhadap dirinya sendiri yaitu kewajiban untuk mempertahankan diri. KEWAJIBAN POLRI - Thdp. Masy = tugas Polri - Thdp dirinya sendiri : mempertahankan diri. HAK POLRI - Berdasarkan azas plichmatigheid maka kewajiban itu dijadikan dasar untuk melakukan tindakan-tindakan misalnya Diskresi Kepolisian - Hak untuk melakukan upaya paksa agar hukum tetap tegak dan terwujudnya ketertiban dan keamanan HAK MASYARAKAT - Untuk memperoleh perlindungan, pelayanan dan pengayoman dari Polri sehingga merasa aman dan tentram. KEWAJIBAN MASYARAKAT - Mentaati semua peraturan-peraturan hukum termasuk mentaati hukum upaya paksa oleh Polri, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum

87 HATI NURANI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
HATI NURANI IALAH : PENGHAYATAN TENTANG BAIK ATAU BURUK BERHUBUNGAN DENGAN TINGKAH LAKU KONKRIT KITA. HATI NURANI MEMERINTAHKAN ATAU MELARANG KITA UNTUK MELAKUKAN SESUATU KINI DAN DISINI. HATI NURANI MERUPAKAN INSTANSI YANG MENILAI DARI SEGI MORAL PERBUATAN-PERBUATAN YANG KITA LAKUKAN. YANG MUTLAK DARI HATI NURANI ADALAH TUNTUTAN UNTUK TIDAK PERNAH MEYELEWENG DARI APA YANG KITA SADARI SEBAGAI KEWAJIBAN KITA. HATI NURANI MENUNTUT TUNTUTAN MUTLAK UNTUK SELALU BERTINDAK BAIK,JUJUR,BENAR DAN ADIL. TIDAK MENGIKUTI HATI NURANI BERARTI MENGHANCURKAN INTEGRITAS PRIBADI KITA DAN MENGHIANATI MARTABAT TERDALAM KITA.

88 PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bagi anggota Polri di lapangan yang dihadapkan pada masalah-masalah yg timbul secara tiba-tiba dan harus diputus saat itu juga, maka hampir tidak ada waktu untuk Pulta dan analisa data. Dia harus bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri memutuskan tindakan yang cepat dan tepat PUTA Berbagai masukan, referensi, saran-saran/ pendapat orang lain ANALISA - Alt. 1 - Alt. …… - Alt. N. PENGAMBILAN KEPUTUSAN Sesuai apa yang disadari oleh hati nurani sebagai kewajiban yang harus diambil. Pada umumnya sejak awal hati nurani telah mempunyai kecenderungan pemecahan masalah semua masukan-masukan diolah oleh hati nurani sehingga dia mendapatkan pemecahan permasalahan yang disadari sebagai kewajiban yang diambil Kesalahan pengambilan keputusan dilapangan walaupun pertama-tama kelihatannya kecil tetapi dapat berdampak luas dan fatal Kewajiban untuk selalu bertindak sesuai hati nurani, tentu tidak menjadi jaminan bahwa keputusan itu pasti benar. Pada kenyataannya keputusan yang diambil bisa saja secara obyektif tidak benar, yang mungkin karena informasi/masukan yang tidak lengkap atau karena kita sebagai manusia biasa yang tidak ada yang sempurna Anggota Polri terutama dilapangan mutlak dituntut untuk memiliki keberanian dan kemantapan moral, dia tidak boleh ragu-ragu, dia harus tegas dan bertanggung jawab atas segala tindakannya Tetapi keputusan yang salah itu tidak berarti keputusan tersebut secara moral salah juga Keputusan yang diambil secara hati nurani itu merupakan identitas kemandirian moral kita

89 TANGGUNG JAWAB Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari kewajiban dan kebebasan yang dimiliki Polri. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan. Yang dipertanggung jawabkan adalah semua perbuatan dengan segala akibatnya termasuk pula tidak berbuat yang sebenarnya menjadi kewajibannya dengan segala akibatnya. Tanggung jawab : a. Tanggung jawab individu : 1) Tanggung jawab hukum : a) Hukum disiplin b) Tuntutan pra peradilan c) Tuntutan perdata / ganti rugi d) Tuntutan PTUN e) Tuntutan pidana 2) Tanggung jawab moral a) Sidang kode etik b) Penyesalan b. Tanggung jawab kolektif Menyangkut nilai-nilai / norma-norma moral, maka tanggung jawab pada hakekatnya adalah tanggung jawab individu, tetapi kalau ada korban adalah baik kalau Komando membantu menolong, meringankan beban korban walaupun anggota yang berbuat belum tentu salah. Secara moral adalah baik, kalau Komando berbuat demikian, lebih-lebih karena Polri adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

90 5. Walaupun secara moral yang bertanggung jawab adalah masing-masing individu atas tingkah laku yang diperbuat akan tetapi kalau kita mau jujur perlu pula dikaji apakah perbuatan / tingkah laku individu itu tidak ada korelasinya dengan suatu kebijakan yang tidak tepat? Karena itu kalau ada kasus-kasus besar yang terjadi walaupun berpangkal kepada kesalahan tingkah laku dilapangan perlu masing-masing mengkaji secara moral pejabat-pejabat yang mengeluarkan kebijakan terkait dengan kasus tersebut, mulai dari DPR, Presiden, Komisi Kepolisian Nasional, Kapolri, dan Kepala-kepala Kesatuan Polri. Kalau memang ada kesalahan dalam kebijakan maka kepada masing-masing pejabat yang terkait secara moral juga dituntut untuk bertanggung jawab dan kalau memang ada kekeliruan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum maka pejabat-pejabat yang terkait tersebut juga dituntut berani mempertanggung jawabkan kebijakannya secara hukum. Tanggung jawab adalah identitas dari orang yang memiliki kepribadian dengan moral yang tertinggi dan terhormat.

91 BAB VIII ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI POLRI
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN KRONOLOGIS LAHIRNYA TRIBRATA SAMPAI DENGAN LAHIRNYA KODE ETIK PROFESI POLRI SUMBER KODE ETIK POLRI A. TRIBRATA B. CATUR PRASETYA 45 TRIBRATA CATUR PRASETYA HUBUNGAN PANCASILA DENGAN TRIBRATA HUBUNGAN TRIBRATA DENGAN CATUR PRASETYA LAMBANG POLRI PEMAKNAAN BARU TRIBRATA PEMAKNAAN BARU CATUR PRASETYA KODE ETIK PROFESI POLRI INSTRUMEN-INSTRUMEN PBB INTERNALISASI ETIKA PROFESI POLRI

92 PENYIMPANGAN SALAH/ BURUK PENYIMPANGAN ETIKA HATI NURANI MASALAH
BENAR/ BAIK PERBUATAN ETIS TIDAK HANYA PEMIKIRAN TETAPI JUGA RASA HUKUM TOLOK UKUR PENYIMPANGAN SECARA UMUM PENYIMPANGAN2 / PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN KODE ETIK PEDOMAN PERILAKU ANGGOTA POLRI

93 RINGAN WAKTU PEMERIKSAAN TIDAK TEPAT WAKTU/ TIDAK SESUAI DGN SURAT PANGGILAN (BERBAHAYA KALAU ADA KECENDERUNGAN DIANGGAP BIASA/ BUKAN MERUPAKAN PENYIMPANGAN .………………… TIDAK JUJUR, MELAKUKAN KEKERASAN DISKRIMINATIF MENERIMA HADIAH, PENAHANAN TIDAK SAH MENGGELAPKAN BARANG BUKTI PELANGGARAN HAM BERAT JENIS PENYIMPANGAN BERAT UNTUK LEBIH MENDALAMI PENYIMPANGAN DAPAT DIBACA ANTARA LAIN : HASIL TEMUAN PENELITIAN “MENYANGKUT PERILAKU KORUPSI POLISI”; PENELITIAN DILAKUKAN OLEH 147 MAHASISWA PTIK ANGKATAN 39 A DI 19 POLDA HASIL PENELITIAN PTIK TAHUN 2002 TENTANG KINERJA POLRI PASCA POLRI MANDIRI POLICE DEVIANCE (PENYIMPANGAN POLISI) OLEH THOMAS BARKER & DAVID L. CARTER

94 AKIBAT PENYIMPANGAN TERUTAMA PELANGGARAN HAM DAPAT MEMICU KERUSUHAN YANG BISA BERKEMBANG DARI LOKAL MENJADI KERUSUHAN YANG BERSIFAT NASIONAL 2. TIDAK HANYA MENODAI NAMA BAIK POLRI TETAPI JUGA DAPAT MENGHANCURKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT 3. DAPAT MERUSAK HUBUNGAN MASYARAKAT & POLRI, DAPAT MERUSAK C.J.S KEEFEKTIFAN PENEGAKAN HUKUM BISA RUSAK

95 KRONOLOGIS LAHIRNYA TRI BRATA S/D LAHIRNYA KODE ETIK PROFESI POLRI
DIGALI SEJAK TH OLEH SEKELOMPOK GURU BESAR PTIK THN 1953, TRIBRATA PADA AWALNYA ADALAH PENGIKAT DISIPLIN UNIVERSITER PADA PTIK PADA 3 MEI 1954 DIIKRARKAN OLEH DRS. SOEPARNO SOERIAATMADJA PADA WISUDA MAHASISWA PTIK ANGK. II ABIMANYU PADA THN 1954 DIUSULKAN TRI BRATA TIDAK HANYA BERLAKU DI PTIK SAJA TGL 1 JULI 1955 TRI BRATA DIIKRARKAN MENJADI PEDOMAN HIDUP POLRI, DIMANA PADA SAAT ITU JUGA PRESIDEN SOEKARNO MENYERAHKAN PANJI-PANJI POLRI TRI BRATA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP PERLU DITEGAKKAN PULA SECARA TERHORMAT MAKA DIBENTUKLAH DEWAN KEHORMATAN DI BAWAH PIMPINAN KOMBES POL SOEBARKAH 2. PEDOMAN LANJUTAN TRI BRATA PADA RAPAT KEPALA POLISI KOMISARIAT SELURUH INDONESIA DI BANDUNG, 5 S/D 7 MEI 1958, DISYAHKAN RUMUSAN TENTANG PEDOMAN LANJUTAN TRI BRATA (15 BUTIR) CATUR PRASETYA ADALAH 4 SIFAT GAJAH MADA YANG BERASAL DARI TULISAN MPU PRAPANCA YG MELUKISKAN KEBESARAN GAJAH MADA SEBAGAI MAHAPATIH KERAJAAN MAJAPAHIT DALAM BUKUNYA NEGARA KERTAGAMA PADA TAHUN PADA 1 JULI 1960 DALAM RANGKA KONFERENSI PARA KEPALA POLISI DI YOGYA SECARA RESMI CATUR PRASETYA DIJADIKAN PEDOMAN KARYA AKRI SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL: SKEP/213/VII/1985 TANGGAL 1 JULI 1985 TENTANG KODE ETIK KEPOLISIAN POLRI.

96 5. KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL
5. KEPUTUSAN KAPOLRI NO.POL.: KEP/05/III/2001 TANGGAL 7 MARET 2001 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI DAN KEPUTUSAN KAPOLRI NO.POL. : KEP/04/III/2001 TANGGAL 7 MARET 2001 TENTANG BUKU PETUNJUK ADMINISTRASI UMUM KODE ETIK PROFESI POLRI. KEPUTUSAN KAPOLRI INI SEBAGAI REALISASI PASAL 23 UU NO. 28 TAHUN 1997 DAN TAP MPR NO. VI/MPR/2000 TENTANG PEMISAHAN TNI DAN POLRI. KEPUTUSAN KAPOLRI NO.POL : KEP/17/VI/2002 TANGGAL 24 JUNI 2002 TENTANG PEMAKNAAN BARU TRI BRATA. 7 KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL : KEP/32/VII/2003 TANGGAL 1 JULI 2003 TENTANG KODE ETIK PROFESI POLRI DAN KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL : KEP/33/VII/2003 TANGGAL 1 JULI 2003 TENTANG TATA CARA SIDANG KOMISI KODE ETIK POLRI. 8. KEPUTUSAN KAPOLRI NO. POL : KEP/39/IX/2004 TANGGAL 9 SEPTEMBER 2004 TENTANG PENGESAHAN PEMAKNAAN BARU CATUR PRASETYA. 9. PERATURAN KAPOLRI NO. POL : 7 TAHUN 2006 TANGGAL 1 JULI 2006 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL : 8 TAHUN 2006 TANGGAL 1 JULI 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

97 SUMBER KODE ETIK PROFESI POLRI
PASAL 34 AYAT (1) UU NO. 2/2002 PENJELASAN PASAL 34 AYAT (1) DALAM MELAKSANAKAN TUGAS ANGGOTA POLRI HARUS MENCERMINKAN KEPRIBADIAN BHAYANGKARA NEGARA SEUTUHNYA YAITU : PEJUANG, PENGAWAL DAN PENGAYOM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, HARUS MENGHAYATI & DIJIWAI OLEH ETIKA PROFESI POLRI YANG TERCERMIN DALAM SIKAP DAN PERILAKUNYA DIRUMUSKAN DALAM KODE ETIK PROFESI POLRI YANG MERUPAKAN KRISTALISASI NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM TRIBRATA CATUR PRASETYA DILANDASI DAN DIJIWAI OLEH PANCASILA

98 TRI BRATA (3 JALAN MENUJU POLRI YANG IDEAL)
RUMUSAN TRI BRATA BAHASA BELANDA BAHASA SANSEKERTA DAN INDONESIA PEMAKNAAN BARU TRI BRATA De Politie is de eerste dienar van landen volk. De Politie is de eerste burger van den staat. De Politie is het self discipline organ van het volk De Politieis het geueten van het volk. Polisi itu Rastra Sewakottama. Polisi itu abdi utama daripada nusa dan bangsa. Polisi itu Nagara Yanottama. Polisi itu warga negara utama dari pada negara. Polisi itu Yana Anucasana Dharma. Polisi itu wajib menjaga ketertiban pribadi dari pada rakyat. Kami Polisi Indonesia Berbakti kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Senantiasa melindungi, mengayomi & melayani masyarakat dengan keihlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. DIUBAH Polisi adalah Rastra Sewakottama, abdi utama dari pada nusa dan bangsa. Nagara Yanottama, warga negara teladan dari pada negara. Yana Anucasana Dharma wajib menjaga ketertiban pribadi dari pada rakyat.

99 TRI BRATA ADALAH KAUL/IKRAR YANG MERUPAKAN SUATU PERNYATAAN YANG LUHUR DARI JIWA SENDIRI KARENA TIDAK DAPAT MENYATAKAN LAIN DARI ITU. KAUL BUKAN SUMPAH KARENA SUMPAH MENGANDUNG UNSUR PAKSAAN DARI LUAR. DIPERGUNAKAN BAHASA SANSEKERTA KARENA : SESUAI DENGAN SUASANA TRADISIONAL YANG HARUS DICIPTAKAN DALAM LINGKUNGAN SUATU PERGURUAN TINGGI. SEBAGAI LEMBAGA BERSEJARAH DIANGGAP LEBIH DAPAT MENYINARKAN PAMOR, SEBAGAIMANA DIHARAPKAN SUATU PERUMUSAN PEDOMAN HIDUP YANG AKAN DIJUNJUNG TINGGI. MENURUT MAYJEN POL. SOEPARNO SOERIA ATMADJA LATAR BELAKANG TRI BRATA USAHA MENCARI PEDOMAN BAGI POLRI DALAM : MENGHADAPI PERUBAHAN MASYARAKAT INDONESIA DARI JAMAN PENJAJAHAN MENJADI NEGARA MERDEKA YANG MERUPAKAN NEGARA HUKUM YANG BERSIFAT MATERIAL (NEGARA HUKUM DALAM ARTI SOCIAL SERVICE STATE). PERUBAHAN JAMAN MODERN YANG MENUNJUKKAN ADANYA PERUBAHAN DARI MASYARAKAT LAISER FAIRE KEPADA MASYARAKAT BERENCANA YANG DEMOKRATIS.

100 HUBUNGAN TRI BRATA DENGAN NEGARA HUKUM MATERIAL
CORAK POKOK NEGARA HUKUM MATERIAL ADANYA HAM & KEWAJIBAN ASASI ANTARA LAIN ADANYA JAMINAN TERSELENGGARANYA HAK-HAK ASASI TSB PERUBAHAN BUDAYA HAK UNTUK MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI NEGARA DAN MENDAPAT LINGKUNGAN KEBEBASAN PERORANGAN TERTENTU PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN PEMERINTAH MENYAJIKAN JASA-JASA BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT DI MANA PEJABAT-PEJABAT NEGARA BERKEDUDUKAN SEBAGAI ABDI DARI PADA KEPENTINGAN MASYARAKAT PEMERINTAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK-HAK POLITIK HAK-HAK EKONOMI HAK-HAK SOSIAL HAK-HAK KEBUDAYAAN ADANYA PERADILAN ADMINISTRASI POLRI SEBAGAI APARATUR NEGARA ADALAH ABDI NEGARA & BANGSA WAJIB MENYAJIKAN JASA-JASA, MELINDUNGI, MENGAYOMI & MELAYANI KEPENTINGAN MASYARAKAT POLRI MELAKSANAKAN BINKAM DAN GAKKUM DENGAN TITIK BERAT PREVENTIF PADA HAKEKATNYA UNTUK MELINDUNGI HAM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POLRI HARUS BERDASARKAN HUKUM/UU & HARUS TUNDUK DAN TAAT SERTA PATUH PADA HUKUM BRATA III BRATA II BRATA I TRI BRATA

101 PERKEMBANGAN FUNGSI KEPOLISIAN SEJALAN DENGAN PERKEMBANGAN TYPE NEGARA
I. Politiestaat : Negara kekuasaan Polisi merupakan machts aparat atau alat kekuasaan untuk menindas rakyat. II. Librale Rechstaat : Pemerintah tidak turut campur tangan dalam kehidupan rakyat sehari-hari. Pemerintah hanya memberikan pertolongan, jika terdapat ancaman bahaya bagi rakyat. Dengan penuh kebebasan yang tidak diganggu oleh turut campur tangan pihak pemerintah, rakyat akan memperkembangkan sendiri kesejahteraannya sampai kepada taraf setinggi-tingginya. Type negara ini mendapat julukan negara jaga malam atau nachswaachter staat Polisi bertindak hanya kalau ada permintaan dari rakyat karena terdapat bahaya atau ancaman bahaya. Polisi hanya sebagai penjaga malam

102 III. Negara Hukum yang bersifat formil.
Rakyat menghendaki lagi adanya turut campur tangan pemerintah akan pengaturan kehidupan sehari-harI. Hanya campur tangan pemerintah harus diletakkan dahulu dalam undang-undang yang dibuat oleh para wakil dari rakyat. Diluar undang-undang pemerintah tidak diperbolehkan mengulurkan tangan membantu kehidupan sehari-hari daripada rakyat karena turut campur tanpa undang-undang dikhawatirkan akan kembalinya kesewenang-wenangan, siapa yang melanggar undang-undang, ia dihadapkan dimuka pengadilan, dimana hakim memberikan hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang dibuat para terdakwa. Dalam negara hukum yang bersifat formil ini UU dan hakim menjadi soko gurunya. Tugas polisi lebih ditujukan kepada kegiatan untuk membantu hakim dan jaksa, yang menjadi penuntut umum dalam tiap sidang pengadilan. Jadi yang dipentingkan adalah untuk menyidik para pelanggar UU dan mengajukannya dihadapan jaksa dan sidang pengadilan atau tugas yustisillah yang diutamakan oleh Polisi.

103 IV. Materiil Rechtstaat atau social ethics atau welvaart staat.
Untuk mengurus dan mencukupi kebutuhan rakyat yang luas dan mendadak. Pihak eksekutif tidak dapat lagi menunggu keluarnya UU yang mengijinkannya untuk turut serta mengatur pemenuhan kebutuhan dikalangan masyarakat itu, sebab bila pengaturan terlambat maka akibatnya akan buruk sekali. Karena itu pihak legislatif terpaksa menyerahkan banyak diantara wewenang untuk mengatur kepada pihak eksekufit sehingga kedudukan eksekutif menonjol kemuka. Negara adalah publich dienst yang harus menyediakan servis yang sebesar-besarnya dan dengan waktu yang secepat-cepatnya kepada masyarakat. Tugas polisi ditujukan kepada pelayanan kepada masyarakat yang setingi-tingginya. Apabila dalam tipe negara hukum yang bersifat formil, tindakan represif terhadap kejahatan sudah dianggap memadai, maka dalam negara hukum yang bersifat materiil tugas represif saja tidak mencukupi, namun yang lebih penting adalah-tudas-tugas preventif. Tugas polisi harus mengabdikan diri sebesar-besarnya kepada kepentingan rakyat / masyarakat.

104 FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP LAHIRNYA TRI BRATA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP POLRI
DIBENTUKNYA PANITIA UU KEPOLISIAN NEGARA YANG MEMBUTUHKAN SUATU NOTA TENTANG PERKEMBANGAN TENTANG FUNGSI POLISI, UNTUK MENGETAHUI BAGAIMANA TENTANG KEDUDUKAN POLISI DALAM NEGARA YANG STAATS TYPENYA SEBAGAIMANA YANG DILETAKKAN DALAM PASAL 1 AYAT 1 UUDS TAHUN 1950 ADALAH DEMOKRATISCHE RECHTSTAAT (NEGARA DEMOKRATIS YANG BERDASARKAN HUKUM). 2. RAPAT DEWAN GURU BESAR PTIK TAHUN 1953 YANG AKAN MEWISUDA MAHASISWA PTIK ANGKATAN II YANG MEMBUTUHKAN KAUL UNTUK DIUCAPKAN. 3. PERMINTAAN DARI KEPALA POLISI PROPINSI PADA KONFERENSI DI AULA PTIK MEMINTA KEPADA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA AGAR SUPAYA TRI BRATA ITU TIDAK HANYA DIPAKAI SEBAGAI IKRAR DAN PEDOMAN HIDUP DARI KELUARGA PTIK SAJA TETAPI SUPAYA TRI BRATA DIPAKAI PULA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP DARI JAWATAN KEPOLISIAN NEGARA. 4. DIIKRARKAN TRI BRATA PADA 1 JULI 1955 SEBAGAI PEDOMAN HIDUP KEPOLISIAN NEGARA

105 ALASAN LAHIRNYA TRI BRATA
POLRI BELUM PUNYA PEDOMAN HIDUP SEBAGAIMANA TNI TELAH PUNYA SAPTA MARGA. MASYARAKAT DALAM KEADAAN KRISIS BELUM ADANYA INSTRUKSI BAGAIMANA POLISI HARUS BERTINDAK, MASIH HARUS BERSANDARKAN PEDOMAN PENINGGALAN JAMAN HINDIA BELANDA & JAMAN JEPANG, SEHINGGA PERLU ADANYA PEDOMAN HIDUP. TRI BRATA MERUPAKAN PEDOMAN HIDUP KEPOLISIAN TRI BRATA MENGANDUNG AZAS-AZAS YANG BERGUNA SEBAGAI BATU UJIAN DALAM MEMPERKEMBANGKAN NORMA-NORMA, TETAPI TIDAK DAPAT DITERAPKAN KEPADA PERBUATAN DALAM KENYATAAN PRAKTEK YANG KONKRIT KARENA SIFATNYA TERLALU UMUM. 2. TRI BRATA ITU TIDAK MEMBERIKAN SUATU NORMA TETAPI DISERAHKAN KEPADA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA, UNTUK MENJELMAKAN SENDIRI. KALAU KITA BERHADAPAN DENGAN SUATU MASALAH BAGAIMANA TINDAKAN KITA, KALAU KITA MEMAHAMI SEBAGAI PEDOMAN, SEBAGAI CITA-CITA IALAH TRI BRATA MAKA CITA MENJADI BEGINSEL DAN BEGINSEL MENJADI GENERALE NORMA DAN GENERALE NORMA MENJADI CASUS ATAU CONCRETENORM. INI DISERAHKAN KEPADA ANGGOTA KEPOLISIAN. 3. TRI BRATA MENGANDUNG AZAS-AZAS YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN LUAS DENGAN SELURUH KEHIDUPAN KEPOLISIAN SEHARI-HARI.

106 TRI BRATA SEBAGAI LOGOS, MITHOS DAN ETHOS
TRI BRATA ADALAH HASIL KESIMPULAN PENYELIDIKAN ILMIAH DENGAN MENGGUNAKAN METHODE ILMIAH (METHODE FUNCTIONAL) DARI PERKEMBANGAN FUNGSI POLISI, SEJALAN DENGAN PERKEMBANGAN TYPE NEGARA SAMPAI MENCAPAI TYPE NEGARA HUKUM MATERIAL ATAU RECHTSTAAT DALAM ARTI SOSIAL ETIS. JADI TRI BRATA BUKAN SEBAGAI HASIL RENUNGAN TETAPI SEBAGAI HASIL PENYELIDIKAN ILMIAH, MENGGUNAKAN METHODE ILMIAH, DIPEROLEH DARI BERPIKIR TERTIB DAN BENAR SEHINGGA KESIMPULANNYA MERUPAKAN RUMUSAN YANG BENAR. 2. SEBAGAI MITHOS TRI BRATA SEBAGAI MITHOS BERBEDA DENGAN MITHOS PADA UMUMNYA YANG TIDAK BERDASARKAN KENYATAAN, SEDANGKAN TRI BRATA ADALAH SUATU MITHOS YANG BERDASARKAN SUATU LOGOS, BERDASARKAN LOGISITERING SERTA RASIONALISATIE DARI PERKEMBANGAN FUNGSI POLISI. KARENA ITU PADA UMUMNYA MITHOS DIPERCAYA KEBENARANNYA YANG TIDAK USAH DIUJI LAGI TETAPI TRI BRATA DIPERCAYA KEBENARANNYA KARENA BERDASARKAN KENYATAAN SEBAGAI HASIL PENELITIAN ILMIAH DAN MENDALAM TENTANG PERKEMBANGAN FUNGSI KEPOLISIAN. TRI BRATA SEBAGAI JALAN YANG MERUPAKAN CAKUPAN TYPE IDEAL PERKEMBANGAN FUNGSI POLISI MAKA DARI LOGOS MENJADI MITHOS SERTA PEDOMAN HIDUP YANG BAIK, DARI KENYATAAN DAS SEIN MENJADI DAS SOLLEN. MITHOS BERTUJUAN UNTUK MENGGERAKKAN HINGGA ANGGOTA POLRI TERDORONG UNTUK BERTINDAK SEBAGAI APA YANG TELAH DITUNJUKKAN OLEH TRI BRATA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP ITU.

107 3. SEBAGAI ETHOS LOGOS SEPERTI YANG TELAH DIJELASKAN MENJADI SUATU MITHOS YANG MENJADI / MERUPAKAN PEDOMAN HIDUP DARI SELURUH ANGGOTA POLRI YANG HARUS DITEPATI, MAKA MITHOS ITU MEMPENGARUHI LEVENSHOULDING DARI MANUSIA DAN DISINI JALAN MEMPENGARUHI DARI ANGGOTA POLRI LANTAS MENJADI SUATU ETHOS DARI KEPOLISIAN NEGARA. DARI ETHOS ITU MEMBERIKAN INSPIRASI DAN MEMBERIKAN SUATU ARHEIDSUREUGLE MENJAMIN BAHWA ANGGOTA POLISI MERASA BANGGA TERHADAP BEROEPSETHIEEKNYA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM TRI BRATA.

108 ARTI BRATA I RASTRA SEWAKOTTAMA (ABDI UTAMA DARI PADA NUSA & BANGSA)
DALAM NEGARA HUKUM MATERIAL MAKA NEGARA/PEMERINTAH MENYAJIKAN JASA-JASA BAGI KEPENTINGAN RAKYAT/MASYARAKAT, DIMANA PEJABAT NEGARA BERKEDUDUKAN SEBAGAI ABDI DARI PADA NUSA DAN BANGSA SEBAGAI ABDI DARI PADA KEPENTINGAN MASYARAKAT. POLISI SEBAGAI ORGAN DARI PADA NEGARA BERTUGAS UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN MASYARAKAT, MENYANGKUT KETERTIBAN DAN KEAMANAN UMUM. POLISI ADALAH ABDI UTAMA NUSA DAN BANGSA (UTAMA KARENA POLISI ADALAH APARATUR NEGARA YANG PALING PERTAMA/MEMPUNYAI HUBUNGAN YANG PALING ERAT DENGAN MASYARAKAT, INGAT AZAS SUBSIDIARITAS). DILIHAT DARI PENGERTIAN GEMEIN SCHAFT, NEGARA NASIONAL SEBAGAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG YANG BERSIFAT SPONTANPARA ANGGOTA MASYARAKAT DIANGGAP ABDI YANG PENUH CINTA KEPADA TANAH AIR, SIAP SEDIA BERBHAKTI UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT TANPA PAMRIH, RELA BERKORBAN PANTANG MENYERAH. ABDI MENGANDUNG MAKNA : MELINDUNGI, MENGAYOMI & MELAYANI KEPENTINGAN MASYARAKAT DENGAN PENGABDIAN YANG SEBESAR-BESAR DIUSAHAKAN AGAR SUPAYA DAPAT DICEGAH SEGALA KEJAHATAN & PELANGGARAN, KETERTIBAN & KEAMANAN UMUM (MENGANDUNG AZAS PREVENTIF).

109 NILAI MORAL YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA
MELAYANI, MENGAYOMI, MELINDUNGI, PATRIOTISME, CINTA TANAH AIR, CINTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, CINTA NUSA & BANGSA INDONESIA, RELA BERKORBAN, PANTANG MENYERAH, MENGUTAMAKAN PENCEGAHAN. CATATAN JOHN MOYLEN DALAM BUKUNYA DENGAN JUDUL “THE POLICE OF BRITAIN” MENYATAKAN : THE POLICEMAN IS WHAT HIS NAME DENOTES, THE COMMUNITYMAN, COUCERNED WITH THE GENERAL GOOD RULE AND GOVERNMENT OF AN ORGANIZED SOCIETY OR POLICY AND MAY PROVERLY BE CALLED UPON FOR MANY KIND OF SERVICE. JADI PEJABAT POLISI DISEBUT SEBAGAI ABDI MASYARAKAT (THE COMMUNITY MAN) YANG DAPAT DIPANGGIL UNTUK PELBAGAI KEPERLUAN FOR MANY KINDS OF SERVICE. KUTIPAN INI MERUPAKAN BUKTI BAHWA BRATA I TRI BRATA DIKUKUHKAN OLEH KEDUDUKAN POLISI DI INGGRIS. 2. PENJELASAN PROF. DJOKO SOETONO, SH DALAM KULIAH DI PTIK “TRI BRATA” SEBAGAI LOGOS, MITHOS DAN ETHOS MENYATAKAN : “MAKA POLISI SEBAGAI ORGAN DARI PADA RAKYAT, SEBAGAI HATI NURANI SELALU MEMPERINGATKAN RAKYAT, INI TINDAKAN KAMU SALAH, TETAPI KAMI ADALAH TIDAK DI ATAS KAMU, KAMI ADALAH SOCIALE INSTITUT KAMI ADALAH SEBAGAI WARGA NEGARA DARI PADA REPUBLIK INDONESIA.

110 SENDI ABDI UTAMA DIANGGAP SEBAGAI SENDI YANG PALING PENTING
DITARUH PADA URUTAN I DARI TRI BRATA / JADI BRATA I DARI TRI BRATA MENCAKUP SELURUH SENDI-SENDI LAINNYA / DIMAKSUDKAN SEBAGAI PARS PROTOTO UNTUK SELURUH TRI BRATA MOTTO RASTRA SEWAKOTTAMA DICANTUMKAN DALAM PANJI-PANJI POLRI BUKTI SEJAK AWAL TELAH DILETAKKAN LANDASAN DALAM TRI BRATA BAHWA POLRI HARUS PERTAMA-TAMA MENGUTAMAKAN ORIENTASI PELAKSANAAN TUGASNYA ADALAH PELAYANAN, PERLINDUNGAN DAN PENGAYOMAN KEPADA MASYARAKAT.

111 NAGARA YANOTTAMA : WARGA NEGARA TELADAN DARI PADA NEGARA
ARTI BRATA II NAGARA YANOTTAMA : WARGA NEGARA TELADAN DARI PADA NEGARA NEGARA DILIHAT DARI PENGERTIAN GESELLSCHAFT YANG BERSIFAT RASIONAL DIMANA NEGARA SEBAGAI ORGANISASI YANG TERSUSUN SECARA RASIONAL DIMANA ANGGOTA MASYARAKAT BERKEDUDUKAN SEBAGAI WARGA NEGARA YANG MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN. SEBAGAI WARGA NEGARA YANG BAIK MAKA SENANTIASA MENJUNJUNG TINGGI KAEDAH-KAEDAH NEGARA. POLISI ADALAH WARGA NEGARA TELADAN DARI PADA NEGARA : POLISI ADALAH ORANG YANG DIPERCAYA MENGEMBAN TUGAS UNTUK MENEGAKKAN HUKUM SUPAYA TIDAK TERJADI KRISIS KEWIBAWAAN MAKA PERTAMA-TAMA DITUNTUT PADA DIRINYA HARUS BERSIH TERLEBIH DAHULU DAN HARUS MENTAATI SEMUA KEWAJIBANNYA SEBAGAI WARGA NEGARA. KARENA ITU POLISI HARUS PERTAMA-TAMA MEMBERI CONTOH DAHULU, DIA DITUNTUT UNTUK MENJADI WARGA NEGARA UTAMA YANG BISA DIJADIKAN TELADAN OLEH MASYARAKAT. JADI PENGERTIAN TELADAN / UTAMA DISINI BUKAN MERUPAKAN WARGA NEGARA KELAS SATU YANG MEMPUNYAI HAK LEBIH TINGGI DARI PADA WARGA NEGARA LAINNYA TETAPI WARGA NEGARA YANG HARUS BISA MEMBERIKAN TELADAN / CONTOH BAGI MASYARAKAT, SEHINGGA MENDORONG MASYARAKAT UNTUK MEMATUHI HUKUM.

112 PROF. DR. HOTMAN R. SIAHAAN PADA ORASI ILMIAH DIES NATALIS KE-59 PTIK YANG BERJUDUL PARADIGMA PERPOLISIAN KOMUNITAS MENGANTISIPASI KONFLIK SOSIAL PILKADA PADA HAL 41 MENYATAKAN : ADA BEBERAPA PEMIKIRAN YANG MUNGKIN DAPAT DIPERTIMBANGKAN OLEH JAJARAN KEPOLISIAN MENGHADAPI POTENSI KONFLIK YANG MUNCUL DALAM PILKADA DISEANTERO NEGERI INI ANTARA LAIN : UNTUK MENIMBULKAN SOCIAL TRUST MASYARAKAT TERHADAP KINERJA APARAT KEPOLISIAN, JUGA INSTITUSI KEPOLISIAN, MAKA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN DITUNTUT MENGEMBANGKAN DIRI MEREKA SEBAGAI MINORITAS KREATIF (CREATIVE MINORITY) DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN HAM, SERTA JUGA MAMPU MENEMPATKAN DIRI SEBAGAI TELADAN MORALITAS DALAM MASYARAKATNYA, DAN JUGA MEMBANGUN HUMAN RELATIONS DENGAN SEMUA LAPISAN MASYARAKAT/KHUSUSNYA DALAM KONTEKS PILKADA ADALAH PARA POLISI, DAN JUGA TOKOH AGAMA UNTUK MENUMBUHKAN CITRA POSITIP POLRI. JADI BUKAN HANYA TELADAN DALAM MENTAATI HUKUM SAJA TETAPI LEBIH DARI PADAITU ADALAH TELADAN MORALITAS YANG TERCERMIN PADA PERILAKU ANGGOTA POLRI DALAM PELAKSANAAN FUNGSI DAN TUGAS POLRI SEBAGAI PELINDUNG, PELAYAN, PENGAYOM MASYARAKAT, SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN MEMELIHARA KAMTIBMAS. NILAI-NILAI MORAL YANG TERKANDUNG : MENTAATI HUKUM / ATURAN-ATURAN YANG BERLAKU MENJUNJUNG TINGGI HAM DAN MENGINDAHKAN NORMA AGAMA, KESOPANAN, KESUSILAAN.

113 ARTI BRATA III YANA ANUCASANA DHARMA (WAJIB MENJAGA KETERTIBAN PRIBADI DARI PADA RAKYAT)
TATA TENTRAM KERTA RAHARJA TUGAS POLISI MEMELIHARA KAMTIBMAS MENEGAKKAN HUKUM MENGAYOMI, MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT TUGAS DAPAT DICAPAI KALAU ADA SELF DISIPLIN DARI MASYARAKAT, ADANYA KESADARAN BERKAIDAH DARI MASYARAKAT. ADANYA KETERTIBAN PRIBADI DARI MASYARAKAT UNTUK MEMATUHI DAN MENTAATI HUKUM YANG PADA HAKEKATNYA TERGANTUNG DARI PADA HATI NURANI DARI PADA MASYARAKAT. TUGAS POLISI ADALAH MENJAGA KETERTIBAN PRIBADI DARI PADA RAKYAT / MENJAGA HATI NURANI DARI PADA RAKYAT (POLISI ADALAH SELF DISIPLIN MASYARAKAT, POLISI ADALAH HATI NURANI DARI PADA MASYARAKAT) NILAI MORAL YANG TERKANDUNG KEWASPADAAN POLISI BERJAGA SEPANJANG WAKTU AGAR MASY. TENTRAM (VIGILAT QUISCANT) MENGUTAMAKAN TINDAKAN PREVENTIF TINDAKAN BERDASARKAN HUKUM DAN JUNJUNG HAM

114 BHAKTI – DHARMA – WASPADA
TRI BRATA BRATA I (Bhakti) BRATA II (Dharma) BRATA III (Waspada) BHAKTI ADALAH PENGABDIAN YANG DILANDASI CINTA DHARMA BANYAK ARTI KEBENARAN, HUKUMAN KEBAJIKAN & AGAMA BERJAGA SEPANJANG WAKTU AGAR MASY. TENTRAM PENGABDIAN SEORANG ABDI UNTUK MELAYANI, MELINDUNGI & MENGAYOMI MASYARAKAT SEMUANYA DILANDASI ATAS KECINTAAN KEPADA NEGARA, TANAH AIR, BANGSA/ MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN TUGAS POLRI HARUS MENTAATI HUKUM, SEMUA TINDAKANNYA BERDASARKAN HUKUM DAN SENANTIASA MENJUNJUNG TINGGI/MEMBELA KEBENARAN DAN KEBAJIKAN YANG DILANDASI ATAS KEIMANAN DAN KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, SEHINGGA BISA MENJADI TELADAN DIRI MASYARAKAT. MEMONITOR PERKEMBANGAN SITUASI SEHINGGA DENGAN CEPAT DAPAT DIAMBIL LANGKAH YANG TEPAT AGAR SENANTIASA DAPAT DIJAGA KETERTIBAN PRIBADI DARI PADA MASYARAKAT DENGAN MENITIK BERATKAN LANGKAH PREVENTIF, LANGKAH REPRESIF HANYA KALAU DIPERLUKAN RELA BERKORBAN, IHKLAS, TIDAK PAMRIH, SETIA, PANTANG MENYERAH, MENGUTAMAKAN PENCEGAHAN PATUH PADA HUKUM, MENJUNJUNG TINGGI HAM, MEMBELA KEBENARAN/KEADILAN, KEBAJIKAN IMAN DAN TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SENANTIASA SIAP SIAGA, PREVENTIF BHAKTI – DHARMA – WASPADA

115 CATUR PRASETYA CATUR PRASETYA CATUR PRASETYA
SIFAT-SIFAT YG MELAMBANGKAN KEBESARAN MAHA PATIH GAJAH MADA AMANAT PRESIDEN SOEKARNO KEPADA POLISI NEGARA UNTUK DIJADIKAN PEDOMAN KERJA POLRI PADA WAKTU ITU SEKARANG INDONESIA NEGARA KESATUAN YANG BERBENTUK REPUBLIK KEDAULATAN ADA DI TANGAN RAKYAT/NEGARA DEMOKRATIS YANG BERDASARKAN HUKUM POLRI BERDIRI SENDIRI LEPAS DARI TNI BENTUK NEGARA KERAJAAN KEDAULATAN ADA PADA RAJA PASUKAN BHAYANGKARA POLISI/ BHAYANGKARA ALAT PENGUASA/ RAJA MENJAGA KETENTRAMAN, KETERTIBAN, PENEGAKAN PERATURAN SEKALIGUS PENGAWAL PRIBADI RAJA DAN NEGARA MAJAPAHIT POLRI ADALAH ALAT NEGARA ABDI NUSA & BANGSA YANG BERTUGAS MELAYANI, MELINDUNGI, MENGAYOMI, MEMELIHARA KEAMANAN & KETERTIBAN SERTA MENEGAKKAN HUKUM FUNGSI POLRI FUNGSI KEAMANAN HARUS ADA PENYESUAIAN DALAM MEMBERI ARTI DARI PRASETYA-PRASETYA DARI CATUR PRASETYA

116 ARTI CATUR PRASETYA SATYA HAPRABU : SETIA KEPADA NEGARA DAN PIMPINANNYA, SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, SETIA KEPADA BANGSA/RAKYAT INDONESIA SEBAGAI PEMEGANG KEDAULATAN, SETIA KEPADA PEMERINTAH NEGARA, SETIA KEPADA WILAYAH NEGARA KESATUAN R.I., SERTA KEPADA PEMERINTAH NEGARA SUDAH TERMASUK KESETIAAN KEPADA KEPALA NEGARA / PIMPINAN NEGARA. HANYAKEN MUSUH : MENGENYAHKAN MUSUH-MUSUH NEGARA DAN MASYARAKAT. MUSUH POLRI YANG HARUS DIHILANGKAN/DIBASMI ADALAH FKK, PH & AF BERUPA KEJAHATAN, PELANGGARAN DAN GANGGUAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT. SEDANGKAN PELAKU KEJAHATAN, PELANGGARAN DAN GANGGUAN KAMTIBMAS ADALAH WARGA NEGARA ATAU MASYARAKAT YANG TERSESAT YANG HARUS DIBIMBING UNTUK BISA KEMBALI MENJADI WARGA MASYARAKAT YANG TAAT & PATUH HUKUM, SEBAGAI INDIVIDU MUSUH ANGGOTA POLRI ADA DI DALAM DIRINYA SENDIRI ADALAH NIAT UNTUK MELAKUKAN PENYIMPANGAN JUGA HARUS DIBASMI DENGAN SENANTIASA MEMELIHARA, MEMUPUK DAN MENUMBUH KEMBANGKAN INTERNALISASI NILAI-NILAI MORAL ETIKA PROFESI POLRI. GINEUNG PRATIDINA : MENGAGUNGKAN NEGARA. ANGGOTA POLRI HARUS SENANTIASA MENGAGUNGKAN NEGARA MELALUI KERJA KERAS / RAME ING GAWE DALAM PENGABDIANNYA KEPADA NEGARA DAN BANGSA. TAN SATRISNA : TIDAK TERIKAT TRISNA KEPADA SESUATU. MELAKSANAKAN TUGAS, TIDAK TERIKAT SESUATU SEPI ING PAMRIH, MELAKSANAKAN TUGAS KARENA PANGGILAN PENGABDIAN. KARENA KEWAJIBAN.

117 HUBUNGAN PANCA SILA DENGAN TRI BRATA
ABDI UTAMA ADALAH GOTONG ROYONG DALAM ARTI SOLIDARISME WARGANEGARA TELA DAN TOLONG MENOLONG MENJAGA KETERTIBAN PRIBADI DARI PADA RAKYAT SELF DISIPLIN MAU MEMBIKIN MASA MENJADI GEMENSCHAP GOTONG ROYONG ADALAH INTI DARI MASYARAKAT YANG GEMENSCHAP PANCA SILA DIPERAS MENJADI EKA SILA JADI MENURUT PROF. DJOKO SOETONO, SH., MELIHAT HUBUNGAN PANCASILA DAN TRI BRATA SECARA UMUM YANG MENDASAR YAITU GOTONG ROYONG.  SILA-SILA PANCASILA TERPANCAR MENYINARI TRI BRATA DALAM WUJUD GOTONG ROYONG

118 HUBUNGAN PANCA SILA DAN TRI BRATA (MENURUT Drs
HUBUNGAN PANCA SILA DAN TRI BRATA (MENURUT Drs. SOEPARNO SOERIA ATMADJA) JIKA DIADAKAN TINJAUAN TENTANG ISI DARI PADA TRI BRATA MAKA DIDALAMNYA TERSIMPUL PULA SENDI-SENDI YANG TERDAPAT PADA PANCA SILA SEHINGGA TRI BRATA SEOLAH-OLAH MENDAPAT SINAR DARI PADA PANCA SILA SILA III MENYINARI BRATA I & II PADA BRATA I + II TERSIMPUL IDEA NEGARA NASIONAL / KEBANGSAAN SILA KEBANGSAAN ADALAH SILA III DARI PANCA SILA SILA II MENYINARI BRATA III & I SILA IV MENYINARI BRATA II SILA V MENYINARI BRATA II 5. SILA I MENYINARI BRATA I, II & III CATATAN : SEBENARNYA SILA KE II MENYINARI PULA BRATA II

119 HUBUNGAN TRI BRATA DAN CATUR PRASETYA
TRI BRATA (Pedoman Hidup) CATUR PRASETYA (Pedoman Karya) TAMPAK LEMAH, KURANG TEGAS, TAPI JUSTRU DISANALAH BERSEMAYAM JIWA KESATRIA TANGGUH, MERUPAKAN KEKUATAN POTENSIAL DALAM MELAK-SANAKAN PENGABDIANNYA YANG MEMIHAK KEPADA RAKYAT, MEMIHAK KEPADA YANG LEMAH. KALAU TERSINGGUNG DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SELALU DIHADAPI DENGAN KEBESARAN JIWA & LAPANG DADA. DENGAN CATUR PRASETYA TERUTAMA HANYAKEN MUSUH, TUGAS POLRI MENJADI DIPERTAJAM, DIPERTEGAS HANYAKEN MUSUH TIDAK BERARTI MEMBUNUH TETAPI YANG PENTING ADALAH MENIADAKAN KEGIATAN DARI PADA MUSUH DAN TETAP MENYELAMATKAN PELAKUNYA DENGAN MENGUTAMAKAN USAHA-USAHA SESUAI DENGAN HUKUM, SEIMBANG MENURUT KEPERLUANNYA. DALAM HANYAKEN MUSUH TRI BRATA MEMBERI KETAHANAN DAN KEULETAN BATHIN MEMBERI JIWA POTENSIAL YANG MEMBAJA DAN GEMBLENGAN YANG MEMANCAR DARI KELUHURAN JIWA, PANCARAN HATI NURANI NAN BERSIH TRI BRATA TIDAK BOLEH DICERAIKAN DARI CATUR PRASETYA : OLEH KARENA SAKING BHAKTINYA, TERLALU DHARMANYA, TERLALU WASPADANYA MAKA TERJADI TIDAK HANYAKEN MUSUH DENGAN SECEPAT-CEPATNYA. SEBALIKNYA JIKA HANYAKEN MUSUH DENGAN MENINGGALKAN TRI BRATA AKAN TERJADI EKSES / PELIARAN DI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS. DALAM MENILAI MUSUH HARUS SELALU WASPADA SEHINGGA DAPAT DIAMBIL TINDAKAN / SIKAP YANG TEGAS DI SAMPING DISIPLIN YANG KUAT (CATUR PRASETYA) HARUS ADA KETAHANAN MENTAL & MORAL YANG TINGGI BAHKAN BERSEDIA MATI SAHID/GUGUR DALAM MEDAN PENGABDIANNYA. TRI BRATA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP BAGAIKAN PEMANCARAN HALUS DARI PADA PANCASILA, SELALU MEMBIMBING, MEMBERI PIMPINAN DAN PENGENDALIAN (BUKAN SEMANGAT LAHIR SAJA) DALAM MENGAMALKAN CATUR PRASETYA. .

120 LAMBANG POLRI RASTRA SEWAKOTAMA : Abdi utama daripada Nusa dan Bangsa (Brata pertama dari Tri Brata)  sekalugus pelindung dan pengayom rakyat. Tidak bertindak dan bersikap sebagai penguasa. New Modern Police Philosopy “Vigilat Quiescant” (kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram). PERISAI : Pelindung TIANG dan OBOR : Penerang, pemyadaran hati nurani masyarakat PANCARAN OBOR : 17 – 8 – 1945 : Polri berperan langsung pada proses kemerdekaan dan sebagai pernyataan tidak pernah lepas dari perjuangan bangsa dan negara. TANGKAI PADI dan KAPAS : Cita-cita bangsa masyarakat adil dan makmur, 20 september 1945 pelantikan Kepala Kepolisian Negara yang pertama. TIGA BINTANG : TRI BRATA Pedoman Hidup Polri WARNA KUNING KEEMASAAN : Kebesaran jiwa dan keagungan hati nurani anggota POLRI WARNA HITAM : Keabadian, Sikap tenang dan mantap, selalu berpikir jernih, bersih dan tepat dalam mengambil keputusan.

121 TUNTUTAN PELAKSANAAN TUGAS POLRI YANG LEBIH PROFESIONAL
PEMAKNAAN BARU TRI BRATA Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/17/VI/2002 Tanggal 24 Juni 2003 LATAR BELAKANG PERLINDUNGAN HAM TUNTUTAN PELAKSANAAN TUGAS POLRI YANG LEBIH PROFESIONAL TUNTUTAN REFORMASI SUPREMASI HUKUM LANGKAH PERUBAHAN ASPEK STRUKTURAL ASPEK INSTRUMENTAL ASPEK KULTURAL PEMAKNAAN BARU TRI BRATA SEBAGAI FAKTOR STIMULUS BAGI TERCIPTANYA KULTUR POLISI YANG DIHARAPKAN ASPEK KULTURAL DIHARAPKAN SELURUH ANGGOTA POLRI MAMPU MENJAWAB TANTANGAN TUGAS YANG SEMAKIN KOMPLEK TANPA MENINGGALKAN MAKNA-MAKNA TRI BRATA YG SUDAH DIKENAL SELAMA INI DAN TERBUKTI MAMPU MENGAWAL SEGENAP INSAN POLRI DALAM PENGABDIANNYA KEPADA MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA

122 DASAR PEMIKIRAN ARTI TRI BRATA – 3 AZAS KEWAJIBAN
DIRUMUSKAN DALAM BAHASA SANSEKERTA SULIT DIMENGERTI / DIPAHAMI TRI BRATA SARAT DENGAN FILSAFAT DIPERLUKAN RUMUSAN DALAM BAHASA INDONESIA YANG LEBIH SEDERHANA DAN MUDAH DIMENGERTI PEMAHAMAN BARU TRI BRATA ARTI TRI BRATA – 3 AZAS KEWAJIBAN NILAI TRI BRATA BERBHAKTI BERTAKWA KEBENARAN KEADILAN KEMANUSIAAN PEMAKNAAN PERAN SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT KEIKHLASAN NILAI DASAR TRI BRATA PAHAM KEBANGSAAN KETUHANAN PAHAM NEGARA HUKUM PAHAM SOCIAL WELFARE STATE

123 PEMAKNAAN BARU CATUR PRASETYA
(KEP. KAPOLRI NO. POL : KEP/39/VII/2004) TGL. 1 JULI 2004 SEBAGAIMANA TRI BRATA SIFAT CATUR PRASETYA YANG DITULIS DALAM BAHASA SANSEKERTA MENGUNDANG BANYAK PERTANYAAN TERMASUK PENGERTIANNYA DALAM BAHASA INDONESIA YANG SELAMA INI DAPAT MENIMBULKAN BANYAK MAKNA DAN INTERPRETASI TANPA MENGURANGI MAKNA DARI NASKAH ASLINYA DI SUSUNLAH PERUMUSAN DAN PEMAKNAAN CATUR PRASETYA YANG SARAT DENGAN NILAI-NILAI FILOSOFI TETAPI MUDAH DIMENGERTI DAN DAPAT DIIMPLEMENTASIKAN. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN DIRINCI ATAS 4 KANDUNGAN MAKNA MENJUNJUNG TINGGI KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAM DIRINCI DALAM 4 KANDUNGAN MAKNA MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM DIRINCI ATAS 4 KANDUNGAN MAKNA MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI DIRINCI ATAS 4 KANDUNGAN MAKNA PEMAKNAAN BARU CATRUR PRASETYA BERISI 16 KANDUNGAN MAKNA

124 KODE ETIK PROFESI POLRI
TRI BRATA PEDOMAN LANJUTAN TRI BRATA 7 MEI 58 EMBRIO DARI KODE ETIK POLRI 1 JULI 1960 CATUR PRASETYA TRI BRATA + CATUR PRASETYA KODE ETIK POLRI Surat Keputusan Kapolri No. Po : Skep/213/VII/1985 Tanggal 1 Juli 1985 KODE ETIK PROFESI POLRI Keputusan Kapolri No. Po : Kep/05/III/2001 Tanggal 7 Maret 2001 KODE ETIK PROFESI POLRI Keputusan Kapolri No. Po : Kep/32/VII/2003 Tanggal 1 Juli 2003 ETIKA PENGABDIAN ETIKA KELEMBAGAAN ETIKA KENEGARAAN KODE ETIKA PROFESI POLRI Peraturan Kapolri No. Pol : 7 tahun Tanggal 1 Juli 2006 ETIKA KEPRIBADIAN ETIKA KENEGARAAN ETIKA KELEMBAGAAN ETIKA DALAM HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT

125 PERUBAHAN/PENYESUAIAN KODE ETIKA PROFESI
KODE ETIK TIDAK STATIS  DISESUAIKAN/DISELARASKAN DENGAN PERUBAHAN/PERKEMBANGAN JAMAN  DISESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN TUNTUTAN MASYARAKAT. PERUBAHAN PERKEMBANGAN JAMAN/TUNTUTAN MASYARAKAT TERHADAP POLRI APANYA YANG DIUBAH KODE ETIK PROFESI YANG BARU DIUBAH/ DISESUAIKAN MENGAPA DIUBAH KODE ETIK POLRI BAGAIMANA PERUBAHANNYA DIMENGERTI DIPAHAMI DIHAYATI DIAMALKAN DISOSIALISASIKAN TERCERMIN PADA TINGKAH LAKU POLRI YANG ETIS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENGABDIANNYA

126 PERUBAHAN KODE ETIK PROFESI YANG TERAKHIR PADA 1 JULI 2006
PERUBAHAN KODE ETIK PROFESI SELAMA INI BELUM DAPAT DIRASAKAN SECARA CUKUP BERARTI UNTUK MEMPERBAIKI/MENINGKATKAN TAMPILAN TINGKAH LAKU POLRI YANG ETIS DI LAPANGAN PERUBAHAN KODE ETIK PROFESI YANG TERAKHIR PADA 1 JULI 2006 TANTANGAN & MOMENTUM YANG BAIK UNTUK MENSOSIALISASIKAN KODE ETIK PROFESI INI SEHINGGA BETUL-BETUL DAPAT DIMENGERTI, DIPAHAMI DAN DIHAYATI SERTA DIAMALKAN TAMPILAN TINGKAH LAKU POLRI YANG ETIS / PROFESIONAL DI LAPANGAN CITRA POLRI PARTISIPASI MASYARAKAT

127 INSTRUMEN-INSTRUMEN PBB
MASYARAKAT SEMAKIN MAJU DEKLARASI UNIVERSAL TENTANG HAM (THE INTERNATIONAL BILL OF HUMAN RIGHTS) STANDAR ATURAN MINI MAL PERLAKUAN TERHADAP NARA PIDANA / STANDAR MINIMUM RULES FOR THE TREATMENT OF PRISIONER) DEKLARASI ANTI PENYIKSAAN DAN TINDAKAN ATAU HUKUMAN KEJAM, TIDAK MANUSIAWI ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA (DECLARATION AGINST TURTUNE AND OTHER CRUEL, IN HUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT) PEDOMAN TINDAK TANDUK UNTUK PARA PENEGAK HUKUM (CODE OF CONDUCT FOR LAW ENFORCEMENT OFFICIALS) PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGGUNAAN KEKERASAN DAN SENJATA API OLEH PETUGAS PENEGAK HUKUM (BASIC PRINCIPLES ON THE USE OF FORCE AND FIRE ARMS BY LAW ENFORCEMENT OFFICIALS) SEMAKIN MAJU TATA CARA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN SEMAKIN MANUSIAWI DALAM MEMPERLAKUKAN PELAKU DAN KORBAN KEJAHATAN POLRI HARUS MENGERTI DAN MEMAHAMI STANDAR, PEDOMAN DAN INSTRUMEN-INSTRUMEN PBB YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POLRI BAIK YANG SUDAH DIRATIFIKASI/BELUM PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN DENGAN MENGADAKAN DAN MENINGKATKAN KERJASAMA NEGARA-NEGARA DI DUNIA TIDAK MENGENAL BATAS NEGARA ORGANIZED CRIME TRANSNATIONAL CRIME PELAKU DAN KORBAN KEJAHATAN MELIBATKAN WARGA NEGARA ASING TREND PERKEMBANGAN KEJAHATAN

128 INTERNALISASI ETIKA PROFESI POLRI
TAHAPAN LEARNING JALAN INTERNALISASI TUJUAN INTERNALISASI MENGERTI MEMAHAMI MENGHAYATI MENGAMALKAN SELEKSI :  CALON YANG MEMPUNYAI STRUKTUR KEPRIBADIAN YANG BAIK, IMAN DAN TAKWA SERTA MEMILIKI INTELEK YANG BAIK. PENDIDIKAN UTAMANYA PADA PENDIDIKAN PEMBENTUKAN : PENANAMAN NILAI-NILAI KODE ETIK PROFESI, BAHAN AJARAN, INSTRUKTUR, ALIN & ALONGINS YANG BAIK SERTA STAF & PIMPINAN YANG BERI CONTOH DIPRAKTEK TUGAS LAPANGAN - PEMELIHARAAN, PEMUPUKAN DAN PENGEMBANGAN - MEMIMPIN YANG BAIK, PENGAWASAN, PELATIHAN, PEMBIMBINGAN, PEMBINAAN YANG DILANDASI PEMBERIAN CONTOH/ TELADAN - PEMBINAAN KARIER YANG ADIL, PEMBERIAN PENGHARGAAN & HUKUMAN YANG ADIL DAN BIJAK ETIKA PROFESI POLRI SEBAGAI POLISINYA POLISI TINGKAH LAKU SESUAI DENGAN APA YANG DIRASAKAN HATI NURANI SEBAGAI KEWAJIBAN PENGAMALAN TINGKAH LAKU YANG ETIS DAN PROFESIONAL


Download ppt "ORGANISASI KEPOLISIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google