Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TA (BIDANG PENGELUARAN NEGARA) PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014 NUNUKAN, 26 NOVEMBER 2014

2 PENGELUARAN NEGARA No SPM DIAJUKAN KE KPPN PENERBITAN SP2D 1
SPM-UP/TUP SPM-GUP 5 DES 2014 10 DES 2014 15 DES 2014 2 SPM-LS BAST s.d. 31 Okt 2014 21 NOV 2014 8 DES 2014 3 BAST 1 Nov s.d. 30 Nov 2014 16 DES 2014 30 DES 2014 4 BAST 1 Des s.d. 30 Des 2014 23 DES 2014 SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014

3 PENGELUARAN NEGARA RETUR SP2D No SPM DIAJUKAN KE KPPN PENERBITAN SP2D
5 SPM GAJI JAN 2015 (SPM tgl. 02 Jan. 2015) 10 DES 2014 29 DES 2014 (SP2D tgl. 02 Jan. 2015) RETUR SP2D DIAJUKAN KE KPPN PENYELESAIAN RETUR 23 DES 2014 29 DES 2014

4 PENGELUARAN NEGARA Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember TA 2014 dapat dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. Diajukan ke KPPN paling lambat tgl. 12 Desember 2014 pada jam kerja Pembayaran uang makan dan uang lembur PNS bulan Desember TA 2014 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan dengan UP atau TUP. SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014

5 PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA PEMELIHARAAN 5% (RETENSI)
PENGELUARAN NEGARA PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA PEMELIHARAAN 5% (RETENSI) Pekerjaan selesai 100%. Untuk pemeliharaan s.d. Akhir TA/yang melampaui TA 2014, dapat dibayarkan pada TA 2014 dengan dilampiri copy jaminan pemeliharaan dan disahkan oleh PPK. Minimal sebesar jumlah tagihan. Masa berlaku jaminan = masa pemeliharaan. SPM pembayaran retensi dibuat terpisah/disatukan dengan pembayaran angsuran/termin.

6 PENGELUARAN NEGARA Khusus BAPP yang dibuat 23 s.d. 31 Des 2014, pengajuan SPM-LS ke KPPN dilampiri: Surat Perjanjian Pembayaran. Asli Jaminan/garansi bank. Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank. Asli Surat Kuasa Pencairan Jaminan Bank. Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak < Rp 50 juta, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM PPK wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak berakhir

7 PENGELUARAN NEGARA PEKERJAAN TIDAK DISELESAIKAN/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100% S.D. BERAKHIRNYA MASA KONTRAK PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi dengan BAPP dan BAP terakhir kepada Kepala KPPN, paling lambat 5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir. Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima Surat Pernyataan dari PPK, mengajukan klaim pencairan jaminan /garansi bank. Atas klaim jaminan/garansi bank disetor ke Kas Negara sebagai: Pengembalian belanja TA berkenaan  pada T.A 2014, dan Pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx)  padaT.A Besaran klim pencairan tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor ke kas negara/potongan SPM.

8 PENGELUARAN NEGARA PPSPM pada saat mengambil Asli Jaminan Bank ke KPPN harus menyerahkan copy jaminan pemeliharaan (5%) yang telah disahkan oleh PPK. Dalam hal PPK paling lambat 10 (hari kerja) hari kerja sejak masa kontrak berakhir, PPK tidak menyampaikan BAPP, Kepala KPPN membuat surat pernyataan dan mengajukan klaim. Dalam hal bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank: PPK wajib mengembalikan uang jaminan bank. Untuk tahun berikutnya, KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau segala bentuk penjaminan dari bank umum bersangkutan.

9 PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN
No SPM/SP2D paling lambat 1 SPM-PTUP/SPM-GUP Nihil TA 2014 (diberi tanggal 31 Des 2014) 8 Jan 2015 2 SP2D GUP-Nihil/PTUP 2014 12 Jan 2014 dengan mencantumkan uraian tambahan pada SPM “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP TA 2014”

10 PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN
Sisa dana UP TA disetorkan kembali ke Kas Negara paling lambat 30 Desember 2014. Untuk mengetahui sisa dana UP yang harus disetor, Bendahara Pengeluaran melakukan pencocokan data dengan KPPN. Dalam hal Satker/BP s.d. 31 Desember 2014 tidak/ belum menyetorkan sisa dana UP, Satker/BP bsk tidak dapat diberikan pembayaran UP/TUP dalam TA berikutnya sebelum sisa dana UP tersebut disetorkan ke rekening Kas Negara.

11 PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN
Atas SSBP yang diterima dari BP, Seksi Pencairan Dana/Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan pencocokan dengan data pada Seksi Bank. Saldo UP/TUP pada kartu pengawasan UP/TUP harus sama dengan saldo kas BP pada neraca. Dalam hal terdapat perbedaan saldo UP/TUP, KPPN melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan.

12 AKUNTANSI DAN PELAPORAN
No Kegiatan Paling Lambat TINGKAT SATKER (UAKPA) DAN KPPN 1 Rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA 16 Jan 2015 2 Penyampaian LKPP KPPN ke Kanwil 23 Jan 2015 Setelah Rekon 3 Penyampaian LK Satker (UAKPA) ke Kanwil (UAPPA –W) 20 Jan 2015 TINGKAT KANWIL (UAPPA-W) 4 Rekonsiliasi antara Kanwil DJPBN dan UAPPA-W 27 Jan 2015 5 Penyampaian LK Kanwil (UAPPA-W) ke Es. 1 (UAPPA-Es.1) 29 Jan 2015 6 Penyampaian LKPP Kanwil DJPBN ke Dit. APK & Dit. PKN 13 Februari 2015 (ADK: 11 Feb 2015) TINGKAT Es. I (UAPPA Es. 1) 7 Penyampaian LK Ess.1 (UAPPA-Es.1) ke UAPA 7 Februari 2015

13 KETENTUAN LAIN-LAIN Dalam rangka penerbitan bank garansi oleh bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN Pembayar, KPA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan menerbitkan surat dispensasi dengan ketentuan : Dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank umum yang dapat menerbitkan garansi bank Bank umum penerbit garansi bank berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan

14 KETENTUAN LAIN-LAIN SP2HL/SP4HL untuk realisasi s.d. 31 Desember : Harus telah diterima KPPN paling lambat 8 Januari Berdasarkan SP2HL/ SP4HL, KPPN menerbitkan SPHL/SP3HL TA 2014 dengan tanggal 31 Des 2014, paling lambat 12 Jan 2015. KPPN melakukan perbaikan LKP tertanggal 31 Des atas penerbitan SPHL/SP3HL Penyampaian MPHL-BJS ke KPPN untuk realisasi s.d Des 2014 harus telah diterima KPPN paling lambat 8 Januari 2015. KPPN melakukan persetujuan MPHL-BJS TA dengan tanggal 31 Des 2014, paling lambat 12 Januari

15 TERIMA KASIH SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2014


Download ppt "PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google