Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN, REGULASI & INSTRUMEN LH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN, REGULASI & INSTRUMEN LH"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN, REGULASI & INSTRUMEN LH
WSSD (Johannesburg 2002) Deklarasi Rio 1992 / Agenda 21 GLOBAL LEVEL Implemt. Prinsip RIO Implemt. Psr bebas & HAM Protokol Montreal 1987 National & Regional Level IPTEK Proper Ecosystem Level Langit Biru Project Level Kalpataru Produksi Bersih Audit Lingk AMDAL UKL-UPL Pengelolaan DAS Kebijakan Tata Ruang & Lingkungan Hidup ADIPURA Perundang-undangan Peraturan & Ecolabel ISO 14000 KEHATI Prokasih Pantai & Laut Lestari Based Instr. Market Darling Masyarakat Protokol Kyoto 1997 Good Environmental Governance The asia pasific Partnership On Clean Dev. & Climate 2005 CDM Emission/carbon Trading

2 INSTRUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Uraian AMDAL/ UKL-UPL Audit Lingk. Ecolabel ISO 14001 Produksi Bersih Sifat Wajib Sukarela Saat Pelaksa-naan Tahap Studi Kelayakan Tahap Operasi Fungsi Evaluasi kelayakan lingkungan proyek Pencegahan dampak lingkungan. Penilaian ketaatan operasi Sertifikasi kesesuaian operasi dg prosedur dan ketaatan peraturan Implementasi dan sertifikasi kesesuaian operasi terhadap praktek, prosedur dan ketaatan thd peraturan Implementasi dan sertifikasi kesesuaian sistem manajemen terhadap standar ISO 14001 Implementasi pencegahan pencemaran lingkungan Manfaat Perolehan ijin operasi Pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan Status pentaatan Masukan untuk perbaikan kinerja manajemen Status pentataan peraturan Perolehan sertifikat Status pentataan peraturan Efisiensi Penataan peraturan Kinerja lingk.

3 CDM (Clean Dev. Mechanism) mulai diterapkan KLH dalam bentuk Proper (Program Penilaian Peringkat Perusahaan) diikuti oleh 251 perusahaan di Indonesia (2003/2004) dan 466 perusahaan (2004/2005) Program ini merupakan penilaian kepedulian perusahaan dalam pengelolaan lingkungan Tingkatan kinerja perusahaan diindikasikan dalam 5 (lima) peringkat warna yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam Peringkat K r i t e r i a Emas (0%) Perusahaan telah berhasil melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan telah mencapai hasil sangat memuaskan. Hijau (5%) Perusahaan telah melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan mencapai hasil yang lebih baik dari persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan dan perundangan-undangan. Biru (48%) Perusahaan telah melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan mencapai hasil sesuai dengan persyaratan minimum yang telah ditentukan dalam peraturan dan perundangan-undangan. Merah (32%) Perusahaan telah melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan tetapi belum mencapai persyaratan minimum yang telah ditentukan dalam peraturan dan perundangan-undangan. Hitam (15%) Perusahaan belum melaksanakan upaya pengelolaan lingkung-an yang berarti.

4 I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG
Environmental Impact Assessment (AMDAL) lahir sejak NEPA (National Environmental Policy Act) diundangkan oleh AS pada tahun 1969, dan mulai berlaku 1 Januari 1970.

5 AMDAL timbul sebagai reaksi masyarakat AS terhadap kerusakan, degradasi & pencemaran lingkungan serta menurunnya nilai estetika alam akibat makin meningkatnya aktivitas manusia. Ingat : “The Silent Spring” (Rachel Carson, 1962) dan “The Limit to Growth” (The Club of Rome, 1972)

6 Pemahaman tentang AMDAL mulai timbul sejak diundangkannya UURI No
Pemahaman tentang AMDAL mulai timbul sejak diundangkannya UURI No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan LH, yang disusul dengan PP 29 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (mulai berlaku 5 Juni 1987). Selanjutnya PP 29/1986 dicabut dan diganti dengan PP 51 tahun 1993. Saat ini dasar utama pelaksanaan AMDAL adalah UURI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ps. 15 (1) ) dan PP 27 tahun 1999 tentang AMDAL.

7 B. Batasan, Pengertian & Dasar Hukum
AMDAL menurut PP 27/1999, Bab I Pasal 1 (1), adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL meliputi 3 (tiga) buku, yaitu : ANDAL, RKL dan RPL, ditambah KA (Kerangka Acuan) pada awal studi

8 KA ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
ANDAL telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap LH yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. RPL upaya pemantauan komponen LH yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

9 Kriteria dampak besar dan penting  PP 27/1999, Bab I Pasal 5 (1) :
Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Kriteria dampak besar dan penting  PP 27/1999, Bab I Pasal 5 (1) : Luas wilayah persebaran dampak, Intensitas dan lamanya dampak Jumlah manusia yang akan terkena dampak, Waktu berlangsungnya, Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, Sifat kumulatif dampak, Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

10 AMDAL dalam UU 23/1997, Pasal 18 (1), mrpk syarat perizinan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting (persyaratan penataan lingkungan hidup). Dalam studi kelayakan suatu rencana kegiatan, AMDAL termasuk kajian aspek kelayakan lingkungan, sehingga dalam studi kelayakan sebaiknya memiliki tiga aspek kajian yaitu : kelayakan teknis, kelayakan ekonomi/ finansial, dan kelayakan lingkungan

11 Istilah dampak berasal dari kata “impact”, yang berarti “benturan” atau pengaruh yang reversible (dampak negatif maupun positif). Berbeda dengan istilah “pengaruh” (effect), yang bersifat searah dan dalam konteks ilmu lingkungan lebih disebabkan oleh fenomena alam Dampak lebih disebabkan oleh kegiatan dan kepentingan manusia.

12 Dasar hukum pokok AMDAL :
UU R.I. No: 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No: 27/1999 ttg AMDAL (d/h PP 29/1986 dan PP 51/1993) Kepmen LH No. 17/2001 ttg Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Kep. Ka. Bapedal No: 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting Kep. Ka. Bapedal No: 09/2000 tt Pedoman Penyusunan Amdal

13 C. Manfaat dan Tata Laksana AMDAL
Manfaat AMDAL Terpeliharanya fungsi LH sehingga Pembangunan Berkelanjutan dapat dilaksanakan dengan tujuan agar kesejahteraan manusia pada masa kini maupun masa mendatang terjamin. Membantu menanggulangi dan mengurangi dampak negatif, serta mengembangkan dampak positif.

14 Merupakan dokumen penting untuk penyelesaian sengketa LH atau pencemaran/kerusakan LH.
Merupakan sumber data dan informasi bagi pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan. Tertampungnya aspirasi dan kepentingan para pihak (stake holder) tentang kondisi LH yang dikehendaki/diterima. Diperolehnya pilihan teknologi selaras lingkungan, eco-efficiency, pemanfaatan limbah, pencegahan bahaya dan kecelakaan dsb.

15 Pengumuman dan Sosialisasi rencana studi AMDAL
Pelaksanaan studi AMDAL meliputi beberapa langkah, yaitu : Pengumuman dan Sosialisasi rencana studi AMDAL Penyusunan Kerangka Acuan Penapisan (screening) Pelingkupan (scoping) Studi Pustaka serta Pengumpulan informasi dan data sekunder Penyusunan draft KA (Identifikasi Dampak Potensial dan Prakiraan Dampak) Presentasi draft KA di depan Komisi AMDAL dan Stake Holder Pengesahan KA oleh Instansi bidang LH (a.n. Bupati/Gubernur/Menteri)

16 Observasi lapangan dan analisis laboratorium
Penyusunan Draft Dokumen ANDAL : Analisis data yang terkumpul Evaluasi dampak Penyusunan draft ANDAL, RKL dan RPL Pengajuan draft ke Tim Teknis AMDAL untuk dikoreksi. Presentasi Draft AMDAL di depan Komisi AMDAL & Stake Holder Revisi draft dan atau reiterasi. Pengesahan Dokumen AMDAL oleh Bupati/Gubernur/Menteri

17 HUBUNGAN ANTARA UKL & UPL DAN AMDAL
Dampak ( + ) & ( – ) Rencana Proyek Lingkungan Hidup Kep. Men.LH No: 17/2001 Kep. Ka.Bapedal No: 056/’94 Ada Dampak Besar dan Penting Tidak Ada Dampak Besar Dan Penting Kep.Men.LH 86/2002 PP No: 27/1999, Kep. Ka.Bapedal 09/2000 Best Available Tech. ( BAT ) AMDAL A N D A L UKL UPL RKL RPL KA ANDAL Keputusan Proyek dibangun & operasional Dampak Lingkungan Kegiatan Pengelolaan Lingkungan Kegiatan Pemantauan Lingkungan Keadaan Kualitas Lingkungan Hasil Pemantauan Kualitas Lingkungan

18 UKL & UPL (Kepmen LH No. 86/2002 tt Pedoman Pelak
UKL & UPL (Kepmen LH No. 86/2002 tt Pedoman Pelak. UKL & UPL): “upaya yang dilakukan dalam pengelolaan lingkungan dan pemantauan LH oleh penanggung jawab usaha dan / kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL”. AMDAL (PP 27/1999 tt AMDAL) : “kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

19 Sandingan antara AMDAL dengan UKL & UPL
Uraian AMDAL UKL & UPL Sifat Wajib (studi kelayakan LH) Dasar Hukum Pokok UURI No: 23/1997 tentang Pengelolaan LH PP No: 27/1999 tt AMDAL Kepmen LH No. 17/2001 tt Kegiatan yang wajib AMDAL Kep. Ka. Bapedal No: 09/2000 tt Pedoman Penyusunan AMDAL Kep. Bupati/wali Kota tentang Kegiatan yang wajib UKL&UPL dan SPPLH Kepmen LH No. 86/2002 tt Pedoman Pelak. UKL dan UPL Penapisan Kepmen LH No. 17/2001 Kep. Bupati/Walikota Sifat kajian Kajian mendalam terhadap dampak besar & penting (Kep. Ka. Bapedal No: 056/1994 ) Kajian praktis upaya pengelolaan/pemantauan dampak yang mungkin timbul Prosedur Pelaksanaan Pengumuman & Sosialisasi Penyusunan KA ANDAL Presentasi KA ANDAL pada Sidang Komisi AMDAL Observasi dan menyusun ANDAL, RKL & RPL Presentasi ANDAL, RKL & RPL pada Komisi AMDAL Rekomendasi/Persetujuan Observasi lapangan dan langsung menyusun Dokumen Konsultasi dan diskusi dengan Instansi LH dan Inst. Terkait. Produk Pokok RKL & RPL Matriks UKL & UPL


Download ppt "KEBIJAKAN, REGULASI & INSTRUMEN LH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google