Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kompensasi K3 ts@utps-k3.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kompensasi K3 ts@utps-k3."— Transcript presentasi:

1 Kompensasi K3

2 PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
TENAGA KERJA PERALATAN, MESIN DAN INSTALASI 2 3 ORGANISASI PERUSAHAAN MANAJEMEN BANGUNAN & SARANA KESEJAHTE-RAAN BAHAN ENERGI 1 4 5

3 FAKTOR-FAKTOR ANCAMAN RISIKO KECELAKAAN KERJA
BAHAN ALAT TENAGA KERJA PAK Kec. Kerja KESEHATAN KESELAMATAN APD APM PROSES POLUSI LINGKUNGAN NAB

4 Biaya dari Kecelakaan Kerja berkaitan dengan :
Kehilangan waktu kerja Kerugian-kerugian pada mesin Pealatan dan asset lainnya Kerugian-kerugian pada material dan inventaris lainnya Pembayaran jangka pendek Premi asuransi dan pembayarannya Kehilangan pendapatan, dll Biaya kecelakaan kerja = 1 – 4 % dari GNP

5 TATA CARA PELAPORAN & PEMERIKSAAN KECELAKAAN
Dasar Hukum : Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 UU No. 3 Tahun 1992 ttg Jamsostek Standar Nasional Indonesia E American National Standar Institute (ANSI) Z.16.1 atau Z.16.4 Permen No. 03/Men/1998 ttg Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan SK Dirjen Binawas No. Kep 84/BW/1998 ttg Cara Pengisian Formulir Laporan & Analisis Statistik Kecelakaan

6 Tata Cara Pelaporan Pengurus/pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yg terjadi di tempat kerja yg dipimpinnya baik yg telah mengikutsertakan pekerjanya kedlm program jamsostek maupun yg belum Kecelakaan adalah suatu kejadian yg tdk dikehendaki dan tdk diduga semula yg dpt menimbulkan korban manusia atau harta benda Kecelakaan terdiri dari : Kecelakaan kerja Penyakit akibat kerja Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah Kejadian berbahaya lainnya Melaporkan secara tertulis kepada Kantor Depnaker setempat dlm waktu tdk lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadi kec dgn menggunakan formulir bentuk 3 KK2 A

7 ggggggggggg Kecelakaan Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
(Permenaker No. PER-03/MEN/1998) Pasal 2 1. Pengurus/pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan yg terjadi dalam tempat kerja yg dipimpinnya. ggggggggggg Kecelakaan 2. - Kecelakaan Kerja. - Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah. - Kejadian berbahaya lainnya. Pasal 3 Wajib dilaporkan Pengurus/pengusaha yg sudah/belum mengikut sertakan pekerjaannya dlm program Jamsostek (UU 3/92).

8 Laporan meliputi ggggggggggg I. DATA UMUM A. Identitas Perusahaan
B. Informasi Kecelakaan C. Keterangan lain ggggggggggg II. DATA KORBAN 1. Jumlah korban 2. Nama 3. Akibat kecelakaan 4. Keterangan cidera

9 Laporan meliputi ggggggggggg III. FAKTA YANG DIBUAT
1. Kondisi yang berbahaya 2. Tindakan yang berbahaya ggggggggggg IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN SUMBER KECELAKAAN TYPE KECELAKAAN PENYEBAB KECELAKAAN SYARAT-SYARAT YG DIBERIKAN TINDAKAN LEBIH LANJUT HAL-HAL LAIN YG PERLU DILAPORKAN

10 ggggggggggg Kecelakaan Pasal 4 Pasal 5
1. Di laporkan secara tertulis ke Kakandepnaker/ Kakadisnaker dlm waktu  2 x 24 jam sejak kejadian dgn formulir bentuk 3 KK2 A. Kecelakaan 2. Dpt dilaporkan secara lisan sblm dilaporkan scr tertulis ggggggggggg Pasal 5 1. Pengurus/pengusaha yg telah mengikut sertakan pekerjaannya dlm program Jamsostek pelaporannya sesuai Permenaker No. PER-05/MEN/1993. 2. Pengurus/pengusaha yg belum mengikut sertakan pekerjaannya dlm program Jamsostek pelaporannya sesuai Permenaker No. PER-04/MEN/1993.

11 Kakadisnaker Kab/kota
Kecelakaan PEMERIKSAAN KECELAKAAN Lapor Riksa & Kaji Laporan Kec Kerja ggggggggggg Kakandepnaker/ Kakadisnaker Kab/kota Peg.Pengawas - Susun analisis Lap Kec. tiap akhir bulan sesuai lamp VI - Sampaikan selambat-2nya tgl 5 bln berikutnya Formulir lap Riksa & Kaji - Lamp II utk Kec Ker - Lamp III utk PAK - Lamp IV utk Peledakan, Kebakaran dan bhy pembuangan limbah - Lamp V utk bhy lain Kakanwil depnaker/ Kadisnaker Prop - Susun analisis Lap Kec. Tiap-tiap bulan sesuai lamp VII - Sampaikan segera MENTERI atau Pejabat yg ditunjuk - Dirjen Binawas Susun analisis Lap FR & SR tk Nasional

12 ggggggggggg Lampiran 1 : PERATURAN MENTERI NOMOR : 03/MEN/1998
TANGGAL : 26 Pebruari 1998 LAPORAN KECELAKAAN FORMULIR BENTUK 3 KK2 A Wajib dilaporkan dlm 2 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan BENTUK KK2 A Nomor KLUI : No. Kecelakaan : Diterima tanggal : (Diisi oleh Petugas Kantor Depnaker) Nomor Agenda Jamsostek : 1. Nama Perusahaan NPP Alamat dan No. Telp Kode Pos No. Telp. Jenis Usaha No. Tenaga Kerja L P No. Pendaftaran (Bentuk KKI) No. Akta Pengawasan ggggggggggg

13 ggggggggggg 2. Nama Tenaga Kerja No. KPA Alamat dan No. Telp Kode Pos
Tmp dan tgl lahir L: P: Jenis Pekerjaan/Jab Unit/Bag Perusahaan 3. a. Tempat Kecelakaan b. Tanggal Kecelakaan Jam : 4. Uraian Kejadian Kec. 1. Bagaimana terjadinya kecelakaan F*) G*) 2. Jenis Pekerjaan dan waktu kecelakaan 3. Saksi yg melihat Kec 4. a. Sebutkan : mesin, pesawat, instalasi, alat proses, cara kerja, bahan atau lingkung- an yg menyebabkan kecelakaan H*) b. Sebutkan : bahan, proses, lingkungan cara kerja, atau sifat pekerjaan yg menyebabkan PAK E*) ggggggggggg

14 ggggggggggg 5. Akibat Kecelakaan a. Akibat yg diderita korban
Meninggal Dunia Sakit Luka-luka b. Sebutkan bagian tubuh yg sakit c. Sebutkan jenis PAK - Jabatan / Pekerjaan - Lama bekerja d. Keadaan penderita setelah pemeriksaan pertama 1 Berobat jalan Sambil bekerja Tidak bekerja 2 Dirawat di : Alamat: Rumah sakit Puskesmas Poliklinik 6. Nama dan alamat dokter/ tenaga medik yg memberikan pertolongan pertama (dlm hal penyakit yg timbul karena hubungan kerja, nama dokter yg pertama kali mendiagnosa) 7. Kejadian di tempat kerja yg membahayakan K3 (misal: kebakaran, peledakan, rubuhnya bagian konstruksi bangunan, dll) ggggggggggg

15 Nama dan tanda tangan pimpinan perusahaan
8. Perkiraan kerugian : a. waktu (dlm hari – orang) b. material 9. Upah Tenaga Kerja a. Upah (upah pokok dan tunjangan) Rp. b. Penerimaan lain-lain c. Jumlah a + b 10. Kecelakaan dicatat dlm Buku Kecelakaan pada No. Unit 11. Kecelakaan lain-lain yg perlu ggggggggggg Dibuat dengan sesungguhnya *) Jika perlu dapat ditambah Nama dan tanda tangan pimpinan perusahaan Jabatan Tanggal Warna Putih, Merah dan Merah Jambu ke Kandep Tenaga Kerja Setempat Warna kuning untuk arsip perusahaan Warna Hijau dan Biru untuk Badan Penyelenggara / PT. Jamsostek (Persero)

16 Lampiran II : PERATURAN MENTERI NOMOR : 03/MEN/1998
TANGGAL : 26 Pebruari 1998 LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN KECELAKAAN KERJA KANDEP TENAGA KERJA : ……………… KANWIL DEPNAKER : …………….. NO. : ……… KLUI : ……… I. DATA UMUM : A. Identitas Perusahaan Nama Perusahaan : PT. Tanpa Usaha Alamat Perusahaan : Jl. Kecil No. 1 Jkt (12510) Nama Pengurus : Pulan Alamat Pengurus : Jl. Lingkar No. 2 Jkt (12510) C. Lain-lain P2K3/Ahli K : Ada/Tidak* KKB/PP : Ada/Tidak* Program Jamsostek : Ada/Tidak* Unit Kerja SPSI : Ada/Tidak* Jml TK : 2000 org Asuransi lainnya : Jiwasraya B. Informasi Kecelakaan Tmp, Tgl, Jam Kec : Jl. Kecil No. 1 Jkt (12510) Sumber Laporan : Kanti (Satpam Prsh), telpon Tgl Diterima Laporan : 10 Maret 2003 Tgl Pemeriksaan : 13 Maret 2003 Atasan Langsung Korban : Antik Saksi-saksi : Kun, Mar, Won

17 Lampiran II : PER MEN NO. 03/MEN/1998
II. DATA KORBAN Kode A Jumlah : ………… org Laki-laki : ………… org Perempuan : ………… org A A1 A2 Nama : a . ……………… Umur : ……… thn b . ……………… Umur : ……… thn c . * Akibat Kec : Mati : ……… org Luka Berat : ……… org luka Ringan: ……… org Tnp Korban: ……… jam org yg hilang Jml Kerugian: Rp. …………… A4 A5 A6 Bagian Tubuh Yang Cidera a. ………………………………………………… b. …………………………………………………

18 Lampiran II : PER MEN NO. 03/MEN/1998
III. FAKTA YANG DI DAPAT Kondisi Yang Berbahaya Tindakan Yang Berbahaya ……………… dst ……………… dst IV. URAIAN TERJADINYA KECELAKAAN …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………… *(Bila perlu dibuat lampiran tersendiri) V. SUMBER KECELAKAAN Kode B VI. TYPE KECELAKAAN Kode C VII. PENYEBAB KECELAKAAN Kondisi Yang Berbahaya Kode D Tindakan Yang Berbahaya Kode E

19 VIII. SYARAT YANG DIBERIKAN
Lampiran II : PER MEN NO. 03/MEN/1998 VIII. SYARAT YANG DIBERIKAN …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………… (Bila perlu dibuat lampiran tersendiri) IX. TINDAKAN LEBIH LANJUT …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………… (Bila perlu dibuat lampiran tersendiri) X. HAL-HAL LAIN YANG PERLU DILAPORKAN Jumlah jam kerja/hari : …………………………………… jam Jumlah jam orang yang hilang : …………………………………… jam orang Mengetahui : Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja (_________________) ……tmp……, …tgl… …bln… …th… Pegawai Pengawas (_________________)

20 ggggggggggg Data korban Akibat Kecelakaan A1 = Jml Korban Laki-laki
A2 = Jml Korban Perempuan A3 = Umur A3.1 = krg 10 th A3.2 = 11 s/d 20 th A3.3 = 21 s/d 30 th A3.4 = 31 s/d 40 th A3.5 = 41 s/d 50 th A3.6 = diatas 50 th ggggggggggg Akibat Kecelakaan A4 = Jml Korban Mati A5 = Jml korban yg luka berat A6 = jml korban yg luka ringan

21 ggggggggggg Bagian Tubuh Yang Cidera A7 = Kepala A8 = Mata
A9 = Telinga A10 = Badan A11 = Lengan A12 = Tangan A13 = Jari Tangan A14 = Paha A15 = Kaki A16 = Jari Kaki A17 = Organ Tubuh Bagian Dalam ggggggggggg

22 ggggggggggg 1. Kondisi yang berbahaya
D1 = Pengaman yang tidak sempurna D2 = Peralatan/bhn yang tidak sempurna D3 = Kecacatan ketidak sempurnaan/kondisi  atau keadaan yang tidak semestinya D4 = Pengaturan, prosedur yang tidak aman D5 = Penerangan yang tidak sempurna D6 = Ventilasi tidak sempurna D7 = Iklim kerja yang tidak aman D8 = Tekanan udara yg tdk aman tinggi/rendah D9 = Getaran yang berbahaya D10 = Bising (suara melebihi NAB) D11 = Pakaian, perlengkapan yang tidak aman D12 = Lain-lain (bergerak/berputar terlalu cepat) ggggggggggg

23 ggggggggggg 2. Tindakan yang berbahaya
E1 = Melakukan pekerjaan tanpa wewenang lupa mengamankan memberi tanda/peringatan E2 = Bekerja dengan cepat E3 = Membuat alat pengaman tidak berfungsi (melepaskan, mengubah) E4 = Memakai peralatan yg tidak aman E5 = Memuat, membongkar, menempatkan, mencampur, menggabungkan dsb dgn tidak aman E6 = Mengambil posisi/sikap tubuh yg tdk aman E7 = Bekerja pd proyek yg berputar/berbahaya (membersihkan, mengatur, memberi pelumas) E8 = Mengalihkan perhatian, menggangu,sembrono, dan mengagetkan. E9 = Melalaikan penggunaan alat pelindung diri yang ditentukan E10 = Lain-lain ggggggggggg

24 ggggggggggg SUMBER BAHAYA B1 = Mesin B2 = Penggerak Mula & Pompa
B3 = Lift B4 = Pesawat Angkat B5 = Conveyor B6 = Pesawat Angkut B7 = Alat Transmisi Mekanik B8 = Perkakas Kerja Tangan B9 = Pesawat Uap & Bejana B10 = Peralatan Listrik B11 = Bahan Kimia B12 = Debu Berbahaya B13 = Radiasi Bahan Radio Aktif B14 = Faktor Lingkungan B15 = Bhn Mudah Terbakar & Benda Panas B16 = Binatang B17 = Permukaan Kondisi Kerja B18 = Lain-lain ggggggggggg

25 Lampiran III : PERATURAN MENTERI NOMOR : 03/MEN/1998
TANGGAL : 26 Pebruari 1998 LAPORAN PEMERIKSAAN DAN PENGKAJIAN PENYAKIT AKIBAT KERJA KANDEP TENAGA KERJA : ……………… KANWIL DEPNAKER : …………….. NO. : ……… KLUI : ……… I. DATA UMUM : A. Identitas Perusahaan Nama Perusahaan : PT. Tanpa Usaha Alamat Perusahaan : Jl. Kecil No. 1 Jkt (12510) Nama Pengurus : Pulan Alamat Pengurus : Jl. Lingkar No. 2 Jkt (12510) C. Lain-lain P2K3/Ahli K : Ada/Tidak* KKB/PP : Ada/Tidak* Program Jamsostek : Ada/Tidak* Unit Kerja SPSI : Ada/Tidak* Jml TK : 2000 org Asuransi lainnya : Jiwasraya B. Informasi PAK Tmp, Tgl, Jam Kec : Jl. Kecil No. 1 Jkt (12510) Sumber Laporan : Kanti (Satpam Prsh), telpon Tgl Diterima Laporan : 10 Maret 2003 Tgl Pemeriksaan : 13 Maret 2003 Atasan Langsung Korban : Antik Saksi-saksi : Kun, Mar, Won

26 Lampiran III : PER MEN NO. 03/MEN/1998
II. DATA KORBAN Identitas Kode A Nama : …………………… Nip : …………………… Jenis Kelamin : …………………… Jabatan : …………………… Unit/Bagian Kerja : …………………… Lama Bekerja : …………………… Riwayat Pekerjaan …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………… (Bila perlu dibuat lampiran tersendiri) Riwayat Penyakit …………………………………………………………………………………………………… …………………………………………… (Bila perlu dibuat lampiran tersendiri) Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja a. Dilakukan / tdk dilakukan *) b. Kelalaian yang ditemukan Pemeriksaan Kesehatan Berkala a. Dilakukan / tdk dilakukan *) b. Kelalaian yang ditemukan

27 Lampiran III : PER MEN NO. 03/MEN/1998
Pemeriksaan Kesehatan Sekarang Kelalaian Yang Ditemukan Keluhan Penderita : …………………… Mental : …………………… Fisik : …………………… Laboratorium : …………………… ECG : …………………… Rontgen : …………………… Patologi Anatomi : …………………… Pemeriksaan Tambahan/Biologi Monitoring (Pengukuran kadar bhn kimia penyebab sakit di dlm tubuh TK misalnya kadar dlm urin, darah, dsb, dan hasil tes/pemeriksaan fungsi organ tubuh tertentu akibat pengaruh bhn kimia tsb misalnya tes fungsi paru-paru, dsb) III. FAKTA YANG DIDAPAT Hasil riksa LK dan cara kerja Faktor LK yg dpt mempengaruhi thdp sakit penderita : Faktor Fisik : ……………………….. Faktor Kimia : ……………………….. Faktor Biologi : ……………………….. Faktor Psikososial : ………………………..

28 VI. TINDAKAN LEBIH LANJUT
Lampiran III : PER MEN NO. 03/MEN/1998 Faktor cara kerja yg dpt mempengaruhi thdp sakit penderita : Peralatan Kerja : ……………………….. Proses Produksi : ……………………….. Ergonomi : ……………………….. Upaya Pengendalian Alat Pelindung Diri : ……………………….. Ventilasi : ……………………….. Dll : ……………………….. IV. KESIMPULAN Penderita / TK tsb diatas menderita PAK : Diagnosis : V. CACAT AKIBAT KERJA PAK tsb diatas menimbulkan/tdk menimbulkan : Cacat fisik/mental *) : Kehilangan kemampuan kerja : VI. TINDAKAN LEBIH LANJUT Mengetahui : Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja (_________________) ……tmp……, …tgl… …bln… …th… Pegawai Pengawas (_________________)

29 Pengertian Kecelakaan kerja ialah suatu kejadian yg tidak dikehendaki dan tdk diduga semula yg menimpa tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja Penyakit akibat kerja ialah penyakit yg diidap oleh tenaga kerja dan orang lain yg disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja Kejadian berbahaya lain (near misses) ialah suatu kejadian yg potensial yg dpt menyebabkan kecelakaan kerja Analisa Kecelakaan Kerja ialah hasil pengkajian terhadap suatu kecelakaan dan atau gabungan kecelakaan yg dilakukan utk menemukan sebab utama kecelakaan sehingga dpt diberikan syarat –syarat perbaikan agar kejadian kecelakaan yg sejenis tdk terulang kembali, sekaligus dpt ditetapkan subyek hukum yg bertanggung jawab terhadap kecelakaan tsb

30 Pemeriksaan Kecelakaan
Kantor Depnaker akan memerintahkan Peg. Pengawas utk melakukan pemeriksaan & pengkajian kec sesuai per-uu-an ketenagakerjaan Menggunakan formulir lap pemeriksaan & pengkajian yi lamp II utk Kec Kerja, lamp III utk PAK, lamp IV utk peledakan, kebakaran & bahaya pemb limbah serta lamp V utk bahaya lainnya Kepala Kandepnaker pada setiap bulannya menyusun analisis lap kecelakaan dgn menggunakan formulir sesuai lamp VI dan meneruskan ke kantor wilayah Tujuan pengkajian serta analisis statistik kec adalah utk mengetahui angka FR & SR guna penetapan kebijakan lbh lanjut Kantor wilayah akan membuat analisis dgn menggunakan lamp VII dan mengirimkan ke pusat Pusat akan menyusun analisis lap FR & SR kec tkt nasional

31 Analisis Laporan Kecelakaan
Memuat tentang kejadian kec dikaitkan dgn sektor industri yaitu : Jumlah Kec Jumlah Korban ( Laki-laki atau Perempuan) Umur korban kurang dr 10 thn antara 11 s/d 20 thn antara 21 s/d 30 thn antara 31 s/d 40 thn antara 41 s/d 50 thn lebih dari 51 thn Akibat (Mngl, Luka Berat atau Luka Ringan) Reward Discipline

32 Analisis Laporan Kecelakaan
Keterangan Cidera/bagian tubuh yg cidera * Kepala * Mata * Telinga * Badan * Lengan * Tangan * Jari tangan * Paha * Kaki * Jari kaki * Organ tubuh bagian dalam Sumber Kecelakaan / Cidera (18) yaitu benda / keadaan yg berhubungan langsung sbg penyebab kecelakaan Type/Corak Kecelakaan (10) yaitu cara kontak dr korban dgn sumber cidera atau proses gerakan

33 Analisis Laporan Kecelakaan
Kondisi yang berbahaya (12) Tindakan yang berbahaya (10) Jumlah jam orang yg hilang pada kec Jumlah kerugian material Tingkat Keparahan (Severity Rate-SR) Tingkat Kekerapan (Frequency Rate-FR)

34 Tingkat Keparahan Cidera :
Tingkat Kekerapan Cidera :    Tingkat Keparahan Cidera : Jumlah kecelakaan yang tercatat x Jumlah jam kerja Jumlah hari kerja yang hilang x Jumlah jam kerja

35 Jumlah kasus yang terjadi x 1.000.000
Tingkat Kekerapan Kerusakan Properti: Tingkat Keparahan Kerusakan Properti: Jumlah kasus yang terjadi x Jumlah jam kerja Nilai kerugian x Jumlah jam kerja

36 Konversi Hari Kerja Hilang karena Cacat Anatomis atau Cacat Fungsi dan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja Untuk Kerugian Dari Anggota Badan Karena Cacat Tetap atau Menurut Ilmu Bedah 1.        Tangan dan Jari-jari Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang Jari-jari (hari) Ibu Jari Telunjuk Tengah Manis Kelingking Ruas ujung 300 100 75 60 50 Ruas tengah - 200 150 120 Ruas pangkal 600 400 240 Telapak (antara jari-jari dan pergelangan) 900 500 450 Tangan sampai pergelangan

37 Jari-jari lainnya (hari)
2.        Kaki dan Jari-jari Amputasi seluruh atau sebagian dari tulang Ibu Jari (hari) Jari-jari lainnya (hari) Ruas ujung 150 35 Ruas tengah - 75 Ruas pangkal 300 Telapak (antara jari-jari dan pergelangan) 600 350 Kaki sampai pergelangan 3.        Lengan Tiap bagian dari pergelangan sampai siku 3600 hari Tiap bagian dari atas siku sampai sambungan bahu 4500 hari 4.        Tungkai Tiap bagian di atas mata kaki sampai lutut 3000 hari Tiap bagian di atas lutut sampai pangkal paha

38 B. Kehilangan Fungsi C. Lumpuh Total dan Mati Satu mata 1800 hari
Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan 6000 hari Satu telinga 600 hari Kedua telinga dalam satu kasus kecelakaan 3000 hari C. Lumpuh Total dan Mati Lumpuh total yang menetap Mati Catatan : Untuk setiap luka ringan dengan tidak ada amputasi tulang kerugian hari kerja adalah sebesar jumlah hari sesungguhnya selama si korban tidak mampu bekerja.

39 INVESTIGASI INVESTIGASI MERUPAKAN BAGIAN YANG PENTING DARI PENCEGAHAN KECELAKAAN IDENTIFIKASI DARI SUATU KASUS KECELAKAAN DAPAT MEMBANTU PENCEGAHAN TERHADAP KECELAKAAN YANG SEJENIS INVESTIGASI DAPAT JUGA MENIMBULKAN HASIL YANG TIDAK SESUAI JIKA HASILNYA TIDAK DISEBAR LUASKAN DAN DIDISKUSIKAN DENGAN PENGAWAS LINI ATAU PIMPINAN UNIT

40 Penyelidikan Kecelakaan
Dilaksanakan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut : 5W + 1H ? W ho Siapa yang mendapat luka / kecelakaan ? hen Kapan kecelakaan terjadi here Dimana kecelakaan terjadi (on the job atau off the job) hat Apa yang terjadi & apa faktor-faktor pendukungnya hy Kenapa kecelakaan itu terjadi (kronologis) ? How ? Hasilnya Tindakan perbaikan

41 Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja
(Menurut ILO) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Ketentuan & syarat K3 mengikuti perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi Penerapan ketentuan & syarat K3 sejak tahap rekayasa Penyel pengawasan & pemantauan pelak K3 STANDARISASI Standar K3 maju akan menentukan tkt kemajuan pelak K3 INSPEKSI / PEMERIKSAAN Suatu kegiatan pembuktian sejauh mana kondisi tempat kerja masih memenuhi ketentuan & persyaratan K3

42 Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja
(Menurut ILO) RISET TEKNIS, MEDIS, PSIKOLOGIS & STATISTIK Riset/penelitian untuk menunjang tkt kemajuan bid K3 sesuai perkemb ilmu pengetahuan, tehnik & teknologi PENDIDIKAN & LATIHAN Peningkatan kesadaran, kualitas pengetahuan & ketrampilan K3 bagi TK PERSUASI Cara penyuluhan & pendekatan di bid K3, bukan melalui penerapan & pemaksaan melalui sanksi-sanksi

43 Langkah Penanggulangan Kecelakaan Kerja
(Menurut ILO) ASURANSI Insentif finansial utk meningkatkan pencegahan kec dgn pembayaran premi yg lebih rendah terhdp peusahaan yang memenuhi syarat K3 PENERAPAN K3 DI TEMPAT KERJA Langkah-langkah pengaplikasikan di tempat kerja dlm upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja

44 KOMPENSASI KECELAKAAN
Dasar Hukum : UU No. 3 Tahun 1992 ttg Jamsostek PP No. 14 Tahun 1993 ttg Penyel. Program Jamsostek Permen No. 01/Men/1981 Permen No. 04/Men/1993 Permen No 05/Men/1993 Permen No. 01/Men/1998 Permen No. 03/Men/1998 Permen No 150/Men/1999

45 TUJUAN UU NO. 3 TAHUN 1992 MEMBERIKAN KETENANGAN KERJA
MENJAMIN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA DAN KELUARGANYA MEMPUNYAI DAMPAK POSITIF TERHADAP USAHA PENINGKATAN DISIPLIN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA

46 KOMPENSASI KECELAKAAN
Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja STMB 4 bln 100 % x upah sebulan, 4 bln kedua 75 % x upah sebulan dan bulan seterusnya 50 % x upah sebulan Cacad sebagian utk selama-lamanya dibayarkan sekaligus dgn besarnya % sesuai tabel x 70 bln upah Cacad total utk selama-lamanya dibayarkan sekaligus dgn besarnya 70 % x 70 bln upah Cacd kekurangan fungsi dibayarkan sekaligus dgn besarnya santunan % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 70 bln upah Santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar 60 % x 70 bln upah, sekurang-kurangnya sebesar Jaminan Kematian (Rp. 5 jt) + biaya pemakaman sebesar Rp ,-

47 KOMPENSASI KECELAKAAN
Pengobatan dan Perawatan sesuai dgn biaya yg dikeluarkan : Dokter Obat Operasi Rontgen, Laboratorium Perawatan Puskesmas, RSU Klas I Gigi Mata Jasa tabib/sinshe/tradisional yg telah mendpt ijin resmi dr instansi yg berwenang

48 Persentase Santunan Cacat Tetap Sebagian dan Cacat Lain-lainnya
Macam Cacad Tetap Sebagian % x Upah Lengan kanan dr sendi bahu ke bwh Lengan kiri dr sendi bahu ke bwh Lengan kanan dr atau dr atas siku ke bwh Lengan kiri dr atau dr atas siku ke bwh Tangan kanan dr atau dr atas pergelangan ke bwh Tangan kiri dr atau dr atas pergelangan ke bwh Kedua belah kaki dr pangkal paha ke bwh Sebelah kaki dr pangkal paha ke bwh Kedua belah kaki dr mata kaki ke bwh Sebelah kaki dr mata kaki ke bwh Kedua belah mata Sebelah mata atau diplopia pd penglihatan dekat 40 35 30 32 28 70 50 25

49 Macam Cacad Tetap Sebagian
% x Upah Pendengaran pd kedua belah telinga Pendengaran pd sebelah telinga Ibu jari tangan kanan Ibu jari tangan kiri Telunjuk tangan kanan Telunjuk tangan kiri Salah satu jari lain tangan kanan Salah satu jari lain tangan kiri Ruas pertama telunjuk kanan Ruas pertama telunjuk kiri Ruas pertama jari lain tangan kanan Ruas pertama jari lain tangan kiri Salah satu ibu jari kaki Salah satu jari telunjuk kaki 40 20 15 12 9 7 4 3 4,5 3,5 2 1,5 5

50 Macam Cacad Tetap Sebagian
% x Upah Salah satu jari kaki lain Terkelupasnya kulit kepala Impotensi Kaki memendek sebelah : Kurang dr 5 cm 5 – 7,5 cm 7,5 atau lebih Penurunan daya dengar kedua belah telinga stp 10 Db. Penurunan daya dengar sebelah telinga stp 10 Db. Kehilangan daun telinga sebelah Kehilangan kedua belah daun telinga Cacad hilangnya cuping hidup Perforasi sekat rongga hidung Kehilangan daya penciuman 2 10-30 30 10 20 6 3 5 15

51 Macam Cacad Tetap Sebagian
% x Upah Hilangnya kemampuan kerja phisik 50% – 70% 25% – 50% 10% – 25% Hilangnya kemampuan kerja mental tetap Kehilangan sebgn fungsi penglihatan stp kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10% Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler dgn rumus kehilangan eff penglihatan (3 x % eff penglihatan terbaik) + % eff penglht terburuk. Setiap kehilangan eff tajam penglihatan 10% Kehilangan penglihatan warna Setiap kehilangan lapangan pandang 10% 40 20 5 70 7 10

52 PEMERIKSAAN AWAL (SEBELUM KERJA):
PERMEN TK.02/MEN/80 TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PENYELENGGARAAN KETENAGA KERJAAN PEMERIKSAAN AWAL (SEBELUM KERJA): KONDISI KESEHATAN PRIMA TAK ADA PENYAKIT MENULAR FIT K3 YBS DAN TK LAIN PEMERIKSAAN BERKALA ( 1 TAHUN SEKALI ): DETEKSI DINI PEROBAHAN – DIKENDALIKAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN KHUSUS KEWAJIBAN PENGURUS: PEKERJAAN/T.K TERTENTU – DUGAAN PERAWATAN > 2 MINGGU RENTAN

53 PERMEN TK RI NO. PER 02/MEN/80 (lanjutan)
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DLM. PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA PENGURUS MEMBUAT RENCANA DAN PELAPORAN LAPORAN < 2 BULAN UNIT DI DLM/DILUAR PERSH PERMEN NAKER RI NO.PER.01/MEN/76 WAJIB LATIHAN HIPERKES BAGI DOKTER PERUSAHAAN

54 PERMEN TK RI NO. PER. 01/MEN/81 KEWAJIBAN MELAPOR P.A.K
HASIL PEMERIKSAAN KES 2 x 24 JAM KEPRES 22/93 – 31 MACAM (PENY.YANG TIMBUL KARENA HUB. KERJA PENY.AKIBAT KERJA) KEPMEN TK. KEP : 333/MEN/1989 DIAGNOSIS DAN PELAPORAN PENYAKIT AKIBAT KERJA

55 PERMEN MENAKERTANS NO 03/MEN/1982 TTG
PELAYANAN KESEHATAN KERJA USAHA-USAHA PREVENTIF / KURATIF OLEH DOKTER (MEN I/70) KEWAJIBAN PENGURUS PENYELENGGARAAN (SENDIRI-KOLEKTIF) PENYELENGGARAAN : Σ TENAGA KERJA RESIKO BAHAYA SYARAT a. > 500 TK : KLINIK, FULL TIME b. 200 – 500 : KLINIK, SEKALI / 2 HARI BAHAYA TINGGI : - a. c. 100 – 200 : KLINIK, SEKALI / 3 HARI BAHAYA, TINGGI : - b. d. < 100 TK : - KOLEKTIF - SENDIRI

56 KEP.PRES 22/1993  PENYAKIT AKIBAT KERJA
PENGERTIAN : AKIBAT PEKERJAAN SELAMA KERJA KAITAN DNG ISTIRAHAT/WAKTU KERJA BIASANYA KRONIS TAK MENULAR/MENULAR KEP.PRES 22/1993  31 KELOMPOK PENYAKIT AKIBAT KERJA

57 PP 14/1993 TTG JAMSOSTEK TERDIRI DARI: PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PROGRAM JAMINAN KEMATIAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KEPMEN TK NO KEP 187/1999 TTG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA (bahan dasar,1/2 jadi, hasil utama ) PENYEDIAAN DAN PENYAMPAIAN MSDS & LABEL PENETAPAN POTENSI BAHAYA KEWAJIBAN PENGURUS DAN PENGUSAHA PENUNJUKAN PETUGAS K3 KIMIA DAN AHLI K3 KIMIA

58 PMPerburuhan 7 tahun 1964 Sanitasi dan penerangan
MENGHINDARKAN POTENSI BAHAYA KECELAKAAN KERJA DAN PAK KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN PENERANGAN MEMENUHI STANDAR FAKTOR KIMIA FAKTOR FISIKA PERMEN NAKER 05/1996 TENTANG SMK3 Penerapan SMK3 Audit SMK3


Download ppt "Kompensasi K3 ts@utps-k3."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google