Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 2 3 4 5 Pekerjaan Fasilitator Mengambil data dari koordinator, yaitu berupa Instrumen EMI yang telah diisi oleh Program Studi Kependidikan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 2 3 4 5 Pekerjaan Fasilitator Mengambil data dari koordinator, yaitu berupa Instrumen EMI yang telah diisi oleh Program Studi Kependidikan."— Transcript presentasi:

1

2 1 2 3

3 4 5

4

5

6

7

8

9 Pekerjaan Fasilitator Mengambil data dari koordinator, yaitu berupa Instrumen EMI yang telah diisi oleh Program Studi Kependidikan. Mengolah data yang sudah dikumpulkan dengan sesuai dengan pedoman pengolahan

10 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan PUSAT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2012 BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe10

11 BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe11

12 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Pasal 2 Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe12

13 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Pasal 1 (3) Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru. Pasal 1 (4) Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. Pasal 4 (1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe13

14 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Pasal 10 (1) Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru. BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe14

15 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Pasal 12 (1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik. Pasal 12 (3) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe15

16 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Pasal 12 (4) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional Guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a. Kualifikasi Akademik; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e. penilaian dari atasan dan pengawas; f. prestasi akademik; g. karya pengembangan profesi; h. keikutsertaan dalam forum ilmiah; i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j. penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan. BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe16

17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Pasal 12 (5) Dalam penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Guru Dalam Jabatan yang belum mencapai persyaratan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik diberi kesempatan untuk: a. melengkapi persyaratan portofolio; atau b. mengikuti pendidikan dan pelatihan di perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe17

18 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Pasal 65 (b) Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila: 1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau 2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c. BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe18

19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru: Pasal 66 Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a. BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe19

20 Undang-undang 14 Thn 2005 tentang Guru dan Dosen: Pasal 82 (1) Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. Pasal 82 (2) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe20

21 KATEGORI GURU dan CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe21 Uu 14 Th 2005 (30 Desember 2005) Menjadi Guru Sebelum 30 Des 2005 (Guru Dalam Jabatan) Menjadi Guru Setelah 30 Des 2005 PF PLPG PSPL PPG Guru Pra Jab (Mhs LPTK ) PPG (18-40) SKS

22 Alur Sertifikasi Guru (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan) SERTIFIKAT PENDIDIK PEMBINAAN L L TL TMP MP UJI KOMEPETNSI PLPG  GURU S-1/D-IV  GURU BELUM S-1/D-IV - USIA ≥ 50 DAN MASA KERJA ≥ 20 - GOL.IV/a GURU DALAM JABATAN  GURU S-2/S-3 dan GOL.IV/b  GURU GOL.IV/c VERIFIKASI DOKUMEN PENILAIAN PORTOFOLIO UJI KOMPETENSI AWAL L TL POLA PSPL POLA PORTOFOLIO POLA PLPG VERIFIKASI PORTOFOLIO SKOR ≥ PG SKOR < PG PLPG BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe22

23 KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU 2013 1.Mulai tahun 2012 o berbasis program studi o Strategi Tailor Made 2.Pendataan calon peserta sertifikasi bagi seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik untuk pelaksanaan tahun 2013- 2015 3.Uji kompetensi online kepada semua guru yang belum bersertifikat 4.Distribusi sasaran/kuota provinsi ditetapkan setelah selesai verifikasi data 5.Penetapan peserta sertifikasi guru setelah uji kompetensi 6.Modul/bahan ajar diberikan kepada peserta minimal 2 bulan sebelum pelaksanaan PLPG 7.LPTK berhak memeriksa ulang kesehatan peserta dan menunda keikutsertaan PLPG jika kesehatannya tidak memungkinkan. BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe23

24 Pembelajaran Peserta X 1 < X rata Kegiatan berbeda antara kelompok peserta (substansi materi dan metodologi ). Berorietasi pada pencapaian kompetensi yang terukur, bukan pada isi materi. Penguatan kompetensi dilengkapi tugas individu dalam berbagai bentuk Melaksanakan bimbingan khusus bagi kelompok peserta di bawah rata-rata UKA Fleksibilitas materi B1 dengan B2 Bila diperlukan, materi model pembelajaran dilakukan secara terintegrasi dengan workshop (nested atau connect). X 1 ≥ X rata X1 = nilai UKA Xrata = Nilai rerata kelulusan UKA (=42) Kelulusan Penilaian Acuan Patokan Syarat: SUTN ≥42; SUT ≥ 60; SUP ≥ 65 SUT = 0,4SUTN + 0,6SUTL SAK = 0,25SUT + 0,30SUP + 0,25HW + 0,1SP + 0,1SS Lulus Bila: SAK ≥ 65 SUTN: Skor Ujian Tulis Nasional SUT : Skor Ujian Tulis SUP : Skor Ujian Praktik SAK : Skor Akhir Kelulusan Peksanaan PLPG sesuai POB Monev Internal secara terstruktur dan terprogram Tailor Made PLPG Penjaminan Mutu BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe24

25 BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe25

26 Proses Sertifikasi Guru PRAJABATAN Pend. Akademik S1/D4 Pend. Profesi (PPG) Guru Profesional Fasilitas (UUGD) Calon Mhs LPTK Uji Kompetensi Sertifikat Pendidik Registrasi BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe26

27 Lulusan SMA/MA/SMK dari daerah 3T PPGT Lulusan S-1 SPP/PPG 3T Mahasiswa semester VII atau IX yang sudah tidak memiliki beban teori KKN 3T dan PPGT Lulusan D-IV/D-III untuk memenuhi guru SMK yang tidak dihasilkan oleh LPTK PPGT Kolaboratif 500 2500 3000 500 9-10 Semester 1-2 Semester 2-3 Semester 3-5 Semester Program dan Sasaran BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe27

28 Model PPGT KKN 3T dan Lulusan S-1 PenyetaraanKKN dan Penelitian di 3TPenyusunan SkripsiUjian di LPTKPPG di 3TSertifikat PendidikPNS di 3T Mhs Smt VII/IX Lulusan S1/D-IV Lulusan D-III Kejuruan BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe28

29 Guru S1 (mismatched) Program S1 Pendidikan Berkewenang an Ganda KUOTA 4000 KUOTA 4000 LAMA STUDI 1 atau 2 Semester Mhs tinggal skripsi Lulusan S1 Dik Program S1 Berkewenangan Ganda BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe29

30 BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe30

31 PPL RPP 4 PPL RPP 4 PPL RPP 2 PPL RPP 2 PPL RPP 3 PPL RPP 3 PPL RPP 1 PPL RPP 1......n WS RPP 4 WS RPP 2 WS RPP 3 WS RPP 1.....n Kampus Sekolah PPL POLA NON BLOK BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe31

32 BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe32

33 BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe33

34 UJI KOMPETENSI AWAL (UKA, SERGUR 2012) 34BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe

35 Konsorsium Sertifikasi Guru Diwajibkan bagi peserta yang akan mengikuti PLPG Memilih pola PLPG Tidak memenuhi persyaratan pada verifikasi berkas PSPL Tidak mencapai passing grade penilaian portofolio Tidak lulus verifikasi portofolio Dikoordinasikan oleh KSG (Badan PSDMP-PMP) dan dilaksanakan oleh LPMP bekerjasama dengan LPTK Soal terstandarisasi dan dipersiapkan oleh KSG 35 Uji Kompetensi Awal (1) BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe

36 UJI KOMPETENSI GURU (UKG) 36BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe

37 Tujuan UKG Dilakukan bagi Guru Pasca Sertifikasi Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Sebagai entry point PK Guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan PK Guru. BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe37

38 UJI KOMPETENSI 38BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe

39 Uji Kompetensi (Sergur 2013) Uji kompetensi online kepada semua guru yang belum bersertifikat Materi uji kompetensi adalah untuk kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional Pelaksanaan uji kompetensi secara online di Kabupaten/Kota Pelaksanaan serentak seluruh Indonesia Waktu uji kompetensi awal selama 120 menit Penentuan kelulusan oleh KSG BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe39

40 BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe40

41 PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe41

42 PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU) BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe42

43 BIDANG KOMPETENSI GURU dalam Penilaian Kinerja 14 kompetensi (telah ditetapkan oleh BSNP) Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional 2 kompetensi BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe43

44 NOK O M P E T E N S INILAI *) A. Pedagogik 1.Menguasai karakteristik peserta didik3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3.Pengembangan kurikulum2 4.Kegiatan pembelajaran yang mendidik4 5.Pengembangan potensi peserta didik3 6.Komunikasi dengan peserta didik2 7.Penilaian dan evaluasi3 B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 3 9.Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan2 10.Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru1 C.Sosial 11.Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif4 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat 3 D.Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 4 14.Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif2 Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru)38 BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe44

45 Nilai PK Guru (14 sub -kompetensi) Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kompetensi Daftar pertanyaan Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kompetensi Daftar pertanyaan Penilai pertemuan sebelum pengamatan selama Pengamatan di atau luar kelas pertemuan Setelah pengamatan Catatan hasil Pengamatan dan/atau/ monitoring pemberian nilai 1,2,3, 4 per sub-kompetensi melalui konversi skor 0, 1, 2 Monitoring (studi dokumen, wawancara kolega, Siswa, orang tua Pemberian Skor 0, 1, 2 indikator kinerja guru dan penilai setuju Laporan/- usulan Menuju hitung angka kredit BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe45

46 GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU PERTAMA GOL. IIIA - IIIB GURU UTAMA GOL. IVD - IVE GURU UTAMA GOL. IVD - IVE KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR PENGEMBANGAN DIRI KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA PENILAIAN KINERJA Ijazah tidak sesuai, tanda jasa, dsb UNSUR UTAMA (Minimum 90%) UNSUR UTAMA (Minimum 90%) CPD UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%) UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%) BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe46

47 PKB Tahapan Pelaksanaan PKB BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe47

48 KOMPONEN PKB (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) PKB BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe48

49 MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB Macam PKBJenis Kegiatan 1Pengembangan Diri a)Diklat fungsional b)Kegiatan kolektif guru 2Publikasi Ilmiaha)Presentasi pada forum ilmiah b)Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal c)Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3Karya Inovatifa)Menemukan teknologi tepat guna b)Menemukan/menciptakan karya seni c)Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum d)Mengikuti pengembangan penyusunan standar. pedoman., soal dan sejenisnya BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe49

50 SM : Standar Minimal PKB : Pembinaan Keprofesian Berkelanjutan PK : Penilaian Kinerja UJI KOMPETENSI N ˂ SM N ≥ SM PKB DIKLAT PENGEMBANGAN N ˂ SM N ≥ SM GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI 3.TUNJANGAN PROFESI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN DIKLAT DASAR DIKLAT LANJUTAN INDIKATOR UTAMA No.INDIKATOR 1.Disiplin Guru (waktu, nilai, kehadiran, ethos kerja) 2. Efisiensi dan Efektivitas pembelajaran (Kapasitas transformasi ilmu ke siswa) 3.Keteladanan Guru (berbicara, bersikap dan berperilaku) 4. Motivasi Belajar Siswa DAMPAK No INDIKATOR 1. Hasil Belajar Siswa (Nilai Rapor, UN dan Hasil Tes Standar Lainnya) 2. Karya Prestatif Siswa dalam berbagai kompetisi Lokal, Nasional dan Internasional 3. Kesinambungan Prestasi Siswa di PT atau bekerja melalui Penelusuran Alumni. 4.Rekognisi Pihak Eksternal terhadap kualitas Siswa Pembinaan karier dan kepangkatan Memastikan guru melaksanakan tugas profesional Menjamin bahwa guru memberi layanan pendidikan yang berkualitas (KEPASTIAN, KEMANFAATAN dan KEADILAN) PK PKB UK BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe50

51 NOANALISIS BUTIR 1.DAYA SERAP 2.ANALISIS KESULITAN 3.STRUKTUR MATERI PARAMETERDIKLAT DASARDIKLAT LANJUTANDIKLAT PENGEMBANGAN ORIENTASI80 % SUBJECT MATTER, 20 % ACTIVE LEARNING METHOD 20 % SUBJECT MATTER, 80 % ACTIVE LEARNING METHOD, PERANCANGAN PEMBELAJARAN BERBASIS MULTI MEDIA, IT/ICT STRATEGI PRE – POST TEST PENILAIAN ACUAN PATOKAN KERJASAMA ANTARA LPTK, LPMP DAN P4TK PRE – POST TEST PENILAIAN ACUAN PATOKAN KERJASAMA ANTARA LPTK, LPMP DAN P4TK WORKSHOP PERAGAAN SHORT COURSE (SABATICAL LIVE) DALAM DAN LUAR NEGERI SISTEM INFORMASI TERPUSAT DI BPSDMPK UKURAN KEBERHASILAN ∆ (POST-PRE) ∆ (X2 - X1) UJIAN NASIONAL PERINGKAT SEKOLAH ∆ (POST-PRE) ∆ (X2 - X1) UJIAN NASIONAL PERINGKAT SEKOLAH LISENSI SERTIFIKAT LEGITIMASI MENGANALISIS : 1.HASIL UN 2.HASIL DIKLAT SEBELUMNYA 3.HASIL PENELITIAN 4.DATA SEKUNDER LAINNYA MELAKUKAN TES HASIL BELAJAR BAGI SISWA MERANCANG DIKLAT DALAM HAL : 1.MATERI 2.STRATEGI DAN METODE 3.UKURAN KEBERHASILAN PELAKSANAAN BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe51

52 UJI KOMPETENSI UJI KOMPETENSI AWAL SERTIFIKASI(PRA & PASCA PLPG) UJI KOMPETENSI PRA PKG UJI KOMPETENSI PKB 1.SELEKSI 2.PEMETAAN 3.DIAGNOSTIK 4.UMPAN BALIK BAGI LPTK DAN LEMBAGA DIKLAT 1.SYARAT KELULUSAN 2.PEMETAAN 3.DIAGNOSTIK 4.UMPAN BALIK BAGI LPTK DAN LEMBAGA DIKLAT 1.PRASYARAT PKG 2.PEMETAAN 3.DIAGNOSTIK 4.UMPAN BALIK BAGI LPTK DAN LEMBAGA DIKLAT BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe52

53 UJI KOMPETENSI (2012: 10 %) SBG GURU (6 JP) SBG KS (18 JP TUGAS TEMBAHAN) ALTERNATIFSEBAGAI GURUSEBAGAI KSKEPUTUSAN UJI KOMPETENSI PENILAIAN KINERJA KOMPETEN DINILAI KINERJA SEBAGAI KS KOMPETENTIDAK KOMPETENDINILAI KINERJA SEBAGAI GURU TIDAK KOMPETEN WAJIB DIKLAT DASAR GURU PENILAIAN KINERJA SBG KS N ˂ SM N ≥ SM DIKLAT DASAR PENGUATAN KS KENAIKAN PANGKAT DAN PENGHARGAAN LAINNYA YANG RELEVAN DIKLAT LANJUT PENGUATAN KS BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe53

54 UJI KOMPETENSI N ˂ SM N ≥ SM PKB DIKLAT PENGEMBANGAN N ˂ SM N ≥ SM GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI 3.TUNJANGAN PROFESI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN DIKLAT DASAR DIKLAT LANJUTAN SM : Standar Minimal PKB : Pembinaan Keprofesian Berkelanjutan PK : Penilaian Kinerja BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe54

55 Berbasis Pemetaan Kompetensi (Analisis Kebutuhan) Kecukupan dan Kesesuaian Instruktur, Materi, Proses Pelaksanaan Berbasis Kompetensi Pre Tes (Peta Entry Level) Authentic Assessment Post Test UK dan Penilaian Kinerja INPUTPROCESSOUTPUTOUTCOME BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe55

56 GURU PERTAMA (III/a, III/b) GURU MUDA (III/c, III/d) GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PROGRAM INDUKSI GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT PKB fokus pada peningkatan kompetensi guru PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah PKB fokus pada pengembangan sekolah PKB fokus pada pengembangan profesi Tahap Pengembangan Karir Guru BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe56

57 57 BpsdmpPmpk-Ppmp-Ibe


Download ppt "1 2 3 4 5 Pekerjaan Fasilitator Mengambil data dari koordinator, yaitu berupa Instrumen EMI yang telah diisi oleh Program Studi Kependidikan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google