Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)"— Transcript presentasi:

1 JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) & JAMKESDA TAHUN 2014 SEKSI PEMBIAYAAN KESEHATAN BIDANG PSDK

2 SISTEMATIKA PENYAJIAN
KEMENKES LANDASAN HUKUM, PENGERTIAN DAN DISAIN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KEPESERTAAN JKN PELAYANAN KESEHATAN IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF PROGRAM JAMKESDA

3 LANDASAN HUKUM NO LANDASAN HUKUM TENTANG 1 UUD 1945 : - Pasal 28 H
KEMENKES NO LANDASAN HUKUM TENTANG 1 UUD 1945 : - Pasal 28 H - Setiap orang berhak atas jaminan sosial - Pasal 34 - Negara mengembangkan sistem jaminan sosial 2 UU NO 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 3 UU NO 36/2009 Tentang Kesehatan 4 UU NO 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 5 PP NO 101 / 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuaran 6 Perpres No. 12 /2013 Tentang Jaminan Kesehatan 7 Perpres No. 111/2013 Tentang Perubahan atas Perpres No. 12/2013

4 LANDASAN HUKUM NO LANDASAN HUKUM TENTANG 8 Permenkes No. 69/2013
KEMENKES NO LANDASAN HUKUM TENTANG 8 Permenkes No. 69/2013 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 9 Permenkes No. 71/2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional 10 SE Menkes No. HK/MENKES/31/I/ 2014 Tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 11 SE Menkes No. HK/MENKES/32/I/ Tentang Pelaksanaan Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

5 LANDASAN HUKUM NO LANDASAN HUKUM TENTANG 12 Perpres no 32/2014
KEMENKES NO LANDASAN HUKUM TENTANG 12 Perpres no 32/2014 Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemda 13 Permenkes No. 19/2014 Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional ntuk untuk Jasa Pelayanan Kesehatan & Dukungan Biaya Operasional Pada FKTP Milik Pemda 14 SE Mendagri No 900/2280/SJ tgl 5 Mei 2014 Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan & Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemda 15 Permenkes No 27/2014 Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) 16 Permenkes No 28/2014 Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

6 PENGERTIAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran/ iurannya dibayar oleh Pemerintah Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial: Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

7 JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NASIONAL
Yankes komprehensif PROVIDER (Faskes) PESERTA (Pasien) REGULASI Prospektif Pembayaran Iuran Paket Manfaat (PKS/MoU Telaah Utilisasi,Kontrol, Pengawasan, Standar, dsb) BPJS KESEHATAN Jamkes terkendali

8 Prinsip Penyelenggaraan
Nirlaba Dana Amanah Portabilitas Profesional Berkeadilan Solidaritas Sosial MENDORONG - PENERAPAN SPM, - STANDAR/MUTU, - TARIF, - WIN-WIN SOLUTION, - SISTEM RUJUKAN, - BIAYA YANKES LEBIH FAIR, - KOMPETISI USAHA

9 KEPESERTAAN

10 Peserta Jaminan Kesehatan
Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu Perpres No. 12 Th ttg Jaminan Kesehatan Pasal 2 Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. Pasal 3 (1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Pasal 4 Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya. PT Askes (Persero)

11

12 Kepesertaan JKN di Jawa Timur
Perkembangan Kepesertaan JKN di Jawa Timur

13 TARGET CAKUPAN KEPESERTAAN JKN
KEMENKES Tahun 2014 Integrasi Jamkesmas, Jamsostek, Askes PNS & TNI Polri + peserta mandiri Tahun 2015 Semua pekerja penerima upah menjadi peserta JKN Tahun 2016 Semua Jamkesda sudah terintegrasi ke dlm JKN Tahun 2019 Semua masyarakat Indonesia menjadi peserta JKN U H C

14 TATACARA PENDAFTARAN PESERTA JKN
KEMENKES

15 IURAN RPerpres tentang Besaran Iuran  on process PT Askes (Persero)

16 ALUR DANA JKN BPJS KES Pembayaran kpd Faskes Primer
KEMENKES iIURAN NON PBI: PEKERJA DAN PEMBERI KERJA Pembayaran kpd Faskes Primer BPJS KES Biaya pelayanan kesehatan Jasa Pelayanan (jasa medik, dll) Biaya operasional Jasa Sarana (Obat, BMHP & Alkes) Biaya cadangan Biaya Operasional lainnya Pembayaran kpd Faskes Lanjutan IURAN PBI: APBN 16

17 Iuran JKN (Perubahan Perpres 12/2013)
KEMENKES PESERTA BENTUK IURAN BESARAN IURAN KET PBI NILAI NOMINAL (per jiwa) Rp ,- Ranap kelas 3 PNS/TNI/POLRI/ PENSIUN 5% (per keluarga ) 2% dari pekerja 3% dari pemberi kerja Ranap kelas 1, kelas 2 PEKERJA PENERIMA UPAH SELAIN PNS DLL 4,5 % (per keluarga) dan 5% (per keluarga) s/d 30 Juni 2015: 0,5% dari pekerja 4% dari pemberi kerja mulai 1 Juli 2015: 1% dari pekerja PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH dan BUKAN PEKERJA 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 2 Ranap kelas 1

18 PEMBAYARAN FASKES DALAM JKN
KEMENKES FASKES TK. PERTAMA KAPITASI Non Kapitasi PEMBAYARAN FASKES TK. DUA/TIGA (LANJUTAN) BPJS KES INA CBG’s dan non INA CBGs

19 JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA
TARIF KAPITASI NO JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA KAPITASI 1 Puskesmas 3000 – 6000 2 RS Pratama/Klinik Pratama/Dokter Praktek 8.000 – 3 Dokter Gigi Praktek 2.000 Tarif kapitasi yang telah ditetapkan melalui Permenkes: Untuk Puskesmas dalam kisaran 3000 – 6000 rupiah Untuk RS Pratama, Klinik Pratama dan Dokter Praktek dalam kisaran 8000 – rupiah Untuk Dokter Gigi Praktek sebesar 2000 rupiah

20 TARIF RAWAT INAP FASKES PRIMER JENIS FASILITAS KESEHATAN
TARIF NON KAPITASI No. JENIS FASILITAS KESEHATAN TARIF 1. Puskesmas /Hr 2. RS Pratama

21 TARIF PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATUS
TARIF NON KAPITASI NO PELAYANAN KESEHATAN TARIF 1. Pemeriksaan ANC 25.000 2. Persalinan Normal 3. Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dg tindakan emergensi dasar 4. Pemeriksaan PNC/neonatus 5. Pelayanan tindakan paska persalinan (mis placenta manual) 6. Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebidanan & neonatal 7. Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik 15.000 8. Penanganan komplikasi KB paska persalinan

22 PELAYANAN

23 PAKET MANFAAT JKN KEMENKES Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Manfaat Jamkes Manfaat Medis Manfaat Non Medis Akomodasi & Ambulan Ambulans hanya diberikan utk pasien rujukan dr Faskes dgn kondisi tertentu *) Perpres No. 12 Pasal 20 ay 1 & 2

24 PAKET MANFAAT JKN YANKES DIJAMIN TIDAK DIJAMIN Yankes Tk Pertama
KEMENKES YANKES DIJAMIN TIDAK DIJAMIN Tidak sesuai prosedur Di Faskes yg tidak bekerjasama dengan BPJS (kecuali utk kasus gawat darurat) Yankes yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja Yankes yang dilakukan di Luar Negeri Yankes untuk tujuan estetik Pelayanan untuk mengatasi infertilitas Meratakan gigi (ortodonsi) Ganggauan kes/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol Gangguan kes akibat sengaja menyakiti diri sendiri Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional Pengobatan yang dikatagorikan sebagai percobaan Alat kontrasepsi, kosmetik, makan bayi dan susu Perbekalan rumah tangga Yankes akibat bencana pd masa tanggap darurat, KLB Biaya pelayanan lainnya yg tidak ada hub dengan manfaat Jaminan kes yg diberikan Yankes Tk Pertama Yankes Rujukan Tk Lanjutan Rawat Jalan Rawat Inap *) Perpres No. 12 Pasal 22 & 25

25 FASKES DALAM PENYELENGGARAAN JKN
KEMENKES FASKES TK I FASKES TK LANJUTAN PKS DENGAN BPJS

26 Pelayanan berjenjang Primer Sekunder Gatekeeper Rujukan balik Rujukan
Tersier Sekunder Primer Gatekeeper sebagai kontak pertama pada pelayanan kesehatan formal dan penapis rujukan sesuai dengan Pedoman Pelayanan Medik. Rujukan balik Rujukan

27 Alur Pelayanan Kesehatan
Peserta Faskes Primer Rumah Sakit Emergency Rujuk / Rujuk Balik Klaim BPJS Branch Office PT Askes (Persero)

28 JAMKESDA

29 PENDAHULUAN Perpres perubahan atas Perpres No 12 tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan pasal 6A diatur bahwa: “Penduduk yg belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dpt diikutsertakan dlm program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah”. Permendagri No 27 Th 2013 ttg Pedoman Penyusunan APBD TA 2014 “Pemda tetap menyediakan anggaran untuk Jamkesda”

30 JAMKESDA DALAM ERA JKN Fokus menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercover oleh JKN Penyelenggaran diarahkan didalam sistem JKN melalui pengelolanya adalah BPJS Kesehatan Besaran iuran mengikuti ketentuan iuran PBI JKN  Rp ,- / jiwa/bulan Bagi daerah yang tidak mampu membayar Rp ,-: menyeleksi sasaran yang benar2 miskin dan tidak mampu yang dibiayai Pemda Masyarakat yang mampu dimotivasi untuk mendaftarkan menjadi peserta ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran

31 PELAKSANAAN JAMKESDA TAHUN 2014 SE. GUBERNUR No. 421/13217/101.5/2013
Masyarakat miskin di Jawa Timur yang belum masuk PBI akan dilayani melalui program Jamkesda, yang terdiri dari : a. menggunakan anggaran sharing 50% Provinsi dan 50% b. menggunakan anggaran 100% Provinsi C. Untuk penderita penyakit khusus dan penderita jiwa akan didaftarkan ke BPJS dengan premi akan dibayar oleh Pemerintah Provinsi (PBI-D)

32 SASARAN Masyarakat miskin yang memiliki kartu Jamkesda
Penderita kusta dan mantan penderita kusta Seniman Penghuni Panti milik Provinsi Jawa Timur Gelandangan dan orang terlantar Penderita gangguan jiwa yang dipasung Penghuni Lapas dan Rutan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Provinsi dan UPT Dinkes Provinsi Jawa Timur Penderita Hemofilia, Thalassemia, Kelainan Kongenital, Gagal ginjal

33 ADMINISTRASI KEPESERTAAN
KTP atau KSK Bayi dan anak yang lahir dari peserta Jamkesda : akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan lahir/pernyataan dari tenaga kesehatan, kartu Jamkesda salah satu orang tua dan Kartu Susunan Keluarga (KSK) orang tuanya. Seniman : kartu Jamkesda khusus, dan bagi peserta tambahan harus ada Surat Rekomendasi Dewan Kesenian Jawa Timur . Penderita Kusta dan mantan penderita kusta : surat Rekomendasi Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Penderita Jiwa yang dipasung : Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas dan diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat. Penghuni panti (milik Provinsi Jawa Timur) : Surat Rekomendasi Kepala UPT Panti Dinas Sosial Prov. Jatim. Gelandangan dan orang terlantar : Surat Rekomendasi Kepala Dinas Sosial setempat. Penghuni Lapas dan Rutan : surat Rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan setempat Penderita Hemofilia, Thalasemia, Kelainan Kongenital, Gagal ginjal yang bukan peserta PBI, Jamkesda, : surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

34 PELAYANAN KESEHATAN PELAYANAN TK I : Puskesmas
PELAYANAN TK II : Rs Pemerintah dan RS Swasta di Kabupaten/Kota, serta UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan RS Provinsi PELAYANAN TK III : RS dr. Soetomo Surabaya dan RS Saiful Anwar Malang

35 ADMINISTRASI PELAYANAN
Kelengkapan administrasi pelayanan kesehatan pasien rawat inap kasus gawat darurat dapat dipenuhi dalam waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja (administrasi mengikuti orang). Bagi pasien rawat inap yang masuk melalui rawat jalan, baru menunjukkan kartu maka pelayananannya dijamin sejak pasien mengurus Jaminannya.

36 PROSEDUR PELAYANAN Pelayanan kesehatan rawat inap di Rumah Sakit Kabupaten/Kota, RS Provinsi dan UPT Dinkes Prov. Jatim hanya di klas III. Tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya. Rujukan pasien dilakukan secara terstruktur dan berjenjang berdasarkan indikasi medis, ketidaktersediaan alat kesehatan dan tenaga ahli, dari Puskesmas ke Rumah Sakit Kab/Kota atau UPT Dinkes Prov. Jatim ke RS Provinsi, hal tersebut tidak berlaku (kecuali) kasus gawat darurat dan kusta.

37 SURAT RUJUKAN Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, dan selanjutnya selama masih dalam perawatan tidak dibutuhkan lagi surat rujukan. Dokter yang menangani memberi surat keterangan masih dalam perawatan. Pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan, kartu Jamkesda, KTP atau KSK kecuali pada mantan penderita kusta dan penderita kusta yang berobat di RS Kusta milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pada kasus gawat darurat.

38 Pelayanan yang dibatasi

39 PELAYANAN TRANSPORTASI
Biaya transportasi rujukan ke RS Kabupaten/Kota, RS Provinsi dan UPT Dinas Kesehatan Prov Jatim tidak ditanggung oleh Program Jamkesda. Pelayanan transportasi pemulangan bagi pasien maskin untuk peserta Jamkesda dan PBI Program JKN yang meninggal dunia, droping kasus jiwa dan pasien terlantar di RS Provinsi dan UPT Dinkes Provinsi Jawa Timur di wilayah Provinsi Jawa Timur ditanggung oleh Program Jamkesda.

40 PENDANAAN PESERTA SHARING DANA : pemegang kartu Jamkesda dan Penderita kusta PESERTA DIJAMIN 100% PROVINSI : Seniman, Penderita jiwa yang dipasung, penghuni Panti (milik Provinsi Jawa Timur), gelandangan terlantar, penghuni Lapas/Rutan yang penderita Hemofilia, Thalassemia, Kelainan Kongenital dan gagal ginjal PESERTA DIJAMIN 100% KABUPATEN : Peserta PKH Peserta dengan SKTM/SKM/SPM. Penghuni Panti milik Pemerintah Kabupaten/Kota, Gelandangan dan orang terlantar yang berobat di Puskesmas, Penghuni Lapas dan Rutan yang berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Kabupaten/Kota

41 Terima Kasih ...


Download ppt "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google