Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

3 1.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "3 1.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;"— Transcript presentasi:

1

2

3 3 1.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; I. DASAR HUKUM

4 4 5.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM); 6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 7. Qanun No. 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal; 8. Qanun No. 9 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh 2012 s.d 2032; 9.Peraturan Gubernur No. 70 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2012-2017; 10.Peraturan Gubernur No. 71 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Aceh. Lanjutan....

5 5 II. VISI DAN MISI

6 VISI “ACEH MENJADI SALAH SATU DAERAH INVESTASI UTAMA TAHUN 2017” 6

7 MISI 1.Membentuk Citra Aceh Sebagai Daerah Tujuan Utama Investasi 2.Melaksanakan Integrasi Perencanaan dan Pengendalian Penanaman Modal dengan Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, Swasta, Perbankan dan Masyarakat 3.Meningkatkan Sumber Daya Manusia Penanaman Modal 7

8 III. KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO 2012-2017 8

9 IV. PRAKIRAAN KEBUTUHAN DANA TAHUN 2013 – 2017 DALAM RPJMA NoNo Sumber Anggaran Year TOTAL 20132014201520162017 1 APBN 8.582.943.828.456 9.441.238.211.302 10.385.362.032.432 11.423.898.235.675 12.566.288.059.243 52.399.730.367.108 2 APBA 10.687.636.167.977 11.756.399.784.775 12.932.039.763.252 14.225.243.739.577 15.647.768.113.535 65.249.087.569.116 3 APBK 11.007.292.032.389 11.043.479.649.753 11.079.786.237.672 11.116.212.187.275 11.152.757.890.976 55.399.527.998.065 4 INVESTASI * 6.350.000.000.000 7.302.500.000.000 8.397.875.000.000 9.677.556.250.000 11.106.189.687.500 42.834.120.937.500 TOTAL 36.627.872.028.822 39.543.617.645.830 42.795.063.033.356 46.442.910.412.527 50.473.003.751.254 215.882.466.871.789 *) PMA, PMDN, Lembaga Perbankan dan Masyarakat 9

10 10

11 V. RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH 11 Penetapan kawasan strategis Aceh didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan secara bersinergi yang bertujuan untuk: a.Menata kawasan strategis di seluruh wilayah Aceh menjadi lokasi yang kondusif untuk berinvestasi. b.Memanfaatkan peluang globalisasi ekonomi dan kerjasama ekonomi; c.Meningkatkan kapasitas kegiatan perdagangan dan jasa sesuai dengan daya dukung lingkungan; d.Mengalokasikan ruang dan kesempatan bagi golongan usaha skala kecil menengah.

12 5.1. STRUKTUR RUANG 12

13 Arahan Struktur Ruang Kota menurut PP 26/2008 tentang RTRWN yang harus diacu ke dalam RTRWA Struktur Ruang Kota yang diharapkan Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Sabang (PKSN & PKW) LSW LSW (PKN) BA (PKN) Lgs Tkn Mbo Subulussalam Sabang (PKSN ) Blg. Pidie 13 1515

14 A. Terdapat 1 PKSN yaitu : - Sabang B. Pusat Keg. Nasional/PKN - Lhokseumawe C.Pusat Kegiatan Nasional promosi/PKN-p : - Banda Aceh D.5 PKW, yaitu: - Sabang - Banda Aceh - Meulaboh - Takengon - Langsa E. Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKW-p) - Kota Subulussalam - Blang Pidie KONSEP RENCANA Struktur Tata Ruang Aceh 14 1616

15 Keterangan : = Pelabuhan Pengumpul = Aktifitas Pelayaran = Ibukota Provinsi = Ibukota Kabupaten Keterangan : = Pelabuhan Pengumpul = Aktifitas Pelayaran = Ibukota Provinsi = Ibukota Kabupaten Lhokseumawe Bireuen Langsa Kuala Simpang Sigli Calang Blang Pidie Sinabang Singkil P. Banyak Blang Kejeren Kutacane Medan (Sumut) Banda Aceh Sp. Tiga Rodelong Takengon Jantho Tapak Tuan Jeuram Meulaboh Pel. Malahayati Pel. Lamteng Pel.. Kr. Geukuh Pel. Idi Pel Kuala Langsa Pel. Calang Pel. Meulaboh Pel. Susoh Pel. Tapak Tuan Pel. Sinabang Pel. P. Banyak Pel. Singkil Pel Sabang RENCANA PENGEMBANGAN TRANSPORTASI LAUT ACEH Pel. Susoh Pel. Pulo Sarok Pel. Ulee Lheue Pe.l. Balohan Pel. Sibade Pel. Sigli Pel. Kuala Beukah Pel. Pulau Banyak Pel. Gosong Telaga Pel. Singkil Pel. Sibigo = Pelabuhan Pengumpan 1. Pelabuhan Pengumpul : Krueng Geukuh/Lhokseumawe, Malahayati, Kuala Langsa, Meulaboh, Sabang, Calang di, Susoh, Tapak Tuan, Sinabang, Idi. 2. Pelabuhan Pengumpan : Pulo Sarok, Ulee Lheue, Balohan, Lamteng, Sibade, Kuala Beukah, Sigli, Pulau Banyak di, Singkil, Gosong Telaga, Sibigo. 15

16 5.2. POLA RUANG Kawasan Lindung Kawasan Budidaya 16

17 PERBANDINGAN KONDISI AWAL KAWASAN HUTAN DENGAN HASIL SEMENTARA KAJIAN TIM TERPADU KAWASAN AWAL KAWASAN BERDASAR KAJIAN SEMENTARA TIM TERPADU 17 3.561.825,64 (59,91%) 3.623.656,69 (60,96%) 17

18 NO FUNGSI PENUNJUKAN FUNGSI HASIL KAJIAN SEMENTARA TIM TERPADU RTRW ACEH TOTAL CASMTNTWATAHURATBHLHPTHPAPLTWA LAIR 1Cagar Alam16,656 2 Suaka Margasatwa 77,897 1,379 79,275 3 Taman Nasional 617,647 62734 382 618,689 4 Taman Wisata Alam 24,991 40 6 25,037 5 Taman Hutan Rakyat 6,2924 6,296 6Taman Buru 85,284 25 85,309 7Hutan Lindung 1,837,56211,86623,430 1,862,858 8 Hutan Produksi Terbatas 12,95724,7261,047981 39,711 9Hutan Produksi 15,60225,892630,11029,364 700,968 10 Area Penggunaan Lain 13,8451,2941,812 56,1545,52436,3572,088,806 82,203,800 11 Taman Wisata Alam Laut 7 7211,070 211,083 12TUBUH AIR 88994,72295,612 TOTAL16,65691,742618,94126,8036,29285,9601,922,30856,143669,3792,144,380211,95994,7305,945,294 Persentase Kawasan Hutan berdasarkan: Penunjukan update (awal) ± 59,91 % Usulan Gubernur ± 63,28 % Rekom Sementara ± 60,95 % Catatan: Perhitungan masih bersifat sementara dan didasarkan pada perhitungan GIS 18

19 19

20 20

21 VI. ARAH KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL 1.Perbaikan Iklim Penanaman Modal 2.Persebaran Penanaman Modal di Seluruh Aceh 3.Fokus Pengembangan Agroindustri, Industri Manufaktur dan Pariwisata, dan Ekonomi Berbasis Ilmu Pengetahuan 4.Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan 5.Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Lokal 6.Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 7.Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal 8.Promosi Penanaman Modal 21

22 VII. RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL ACEH (RUPM ACEH) 22

23 Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal di Aceh Fase II Pengembangan Industri Pengolahan dan Pariwisata Fase III Pengembangan Ekonomi Berbasis Ilmu Pengetahuan Fase I Pengembangan Ekonomi Berbasis Sumberdaya Alam 23

24 Fase I (3 tahun) Fokus penanaman modal pada fase ini penguatan kemampuan produksi guna tercapainya swasembada pangan secara berkelanjutan dan mengembangkan industri-industri turunan dari produk unggulan tanaman pangan, perkebunan dan perikanan. Fase II (8 tahun) Pada fase ini penanaman modal diarahkan untuk pengembangan kawasan-kawasan industri di pusat-pusat pertumbuhan di wilayah utara, timur, dan barat. Fase III (16 tahun) Implementasi fase ini dapat diwujudkan apabila Aceh sudah memiliki infrastruktur dan kelembagaan ekonomi yang memadai, tersedia sumber daya manusia yang handal, efisiensi birokrasi pemerintahan, dan taraf hidup masyarakat Aceh berada pada tingkat menengah. 24

25 VIII PROGRAM/KEGIATAN PRIORITAS TAHUN 2013-2017 NOKEGIATAN PRIORITAS 1Road Map Business Plan dan Action Plan Investasi 2013 – 2017 > menentukan arah kebijakan/fase pengembangan bidang penanaman modal di aceh 2Pusat Data dan Informasi Investasi > menghimpun, mengolah dan menyajikan informasi potensi unggulan Aceh 3Website Investasi Aceh (www.acehinvesment.com) > termasuk penguatan sistem informasi potensi investasi aceh (SIPIA)www.acehinvesment.com 4Rencana Strategis (Renstra) Badan Investasi dan Promosi Aceh 2013 – 2017 > Implementasi dari perencanaan jangka menengah bidang penanaman modal 5Raker Koordinasi Perencanaan Penanaman Modal > Kosolidasi dan singkronisasi antara Naisonal Provinsi dan Kab/Kota 6Rapat Koordinasi Perencanaan Penanaman Modal dengan Instansi terkait, Kadin, Asosiasi Dunia Usaha 7Display Sistem Elektronik Investasi Aceh 8Rencana Detail Profil Investasi (Detailed Plan Investment Profile) Aceh mencakup Profil Proyek, Site Plan, Analisa Ekonomi dan Investasi. 25

26 NOKEGIATAN PRIORITAS 9Integrated Promotion, Trade Investment Forum and Marketing Investment Indonesia (Dalam dan Luar Negeri) 10Aceh Business Forum dengan Atase Negara Sahabat, Kadin Pusat, Kadin Aceh dan Dunia Usaha ( Jakarta, Medan) 11Pekan Raya Jakarta (PRJ) 12Penang Fair 13Forum IMT-GT, Joint Business concil (JBC), Senior Official Meeting (SOM), Ministrial Meeting (MM) 14Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) 15Gelar Potensi Investasi Daerah (Meulaboh, Bener Meriah) 16Kerjasama Aceh – Invest Penang 17Penguatan Kelembagaan Bagi Aparatur Lanjutan.... 26

27 NOKEGIATAN PRIORITAS 18Pemantauan Realisasi Pelaksanaan Penanaman Modal 19Regulasi Insentif/kemudahan tentang Penanaman Modal 20Kajian Potensi & Peluang Investasi 21Peningkatan Kualitas SDM Lanjutan.... 27

28 c Terima Kasih


Download ppt "3 1.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 2.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google