Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal"— Transcript presentasi:

1 Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Pertemuan 5 Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal

2 Hak Penanam Modal sudah di atur dalam pasal 14 UU No.25/2007 yaitu :
Kepastian hak = jaminan pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh hak sepanjang penanam modal telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan; Kepastian Hukum = jaminan pemerintah untuk menempatkan hakum dan ketentuan peraturan perunang-undangan sbagai landasan utama setiap tindakan dan kebijakan bagi penanam modal

3 Kepastian perlindungan = jaminan pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan kegiatan penanam modal. Informasi terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan, Hak pelayanan, Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi hak ini harus diperhatikan oleh pihak penanam modal dan harus dipenuhi oleh negara/tempat dimana penanaman modal dilakukan.

4 Kewajiban Penanam Modal
Menurut pasal 15 UU No.25/2007 kewajiban penanam modal sebagai berikut : Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi,seimbang dan sesuai dengan lingkungan,nilai, norma, dan budaya setempat,

5 3. Membuat laporan tentang kegiatan penanam modal dan menyampaikan kepada BKPM, dimana laporan ini merupakan laporan kegiatan penanam modal yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang disampaikan secara berkala kepada BKPM dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dibidang penanam modal.

6 4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanam modal,
5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping kewajiban tersebut diatas, maka dalam hal ada tanggung jawab hukum, menurut pasal 9 UU No.25/2007 mengatakan : bila tangung jawab hukum ada yang belum diselesaikan oleh penanaman modal, maka : a. Penyidik atau Menkeu dapat meminta bank atau lembaga lainnya untuk menunda transper dan /atau repatriasi,

7 b. Pengadilan berwenang menetapkan penundaan hak
b. Pengadilan berwenang menetapkan penundaan hak untuk melakukan transper dan/atau repatriasi berdasarkan gugatan. Hal ini berbeda bila Bank melaksanakan penundaan berdasar putusan pengadilan negeri hingga selesai seluruh tanggung jawab penanam modal.

8 Tanggung jawab Penanam Modal (Ps.16 UU No.25/2007)
Tanggung Jawab Penanam Modal sesuai pasal 16 UUNo.25/2007 sebagai berikut : Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau mentelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

9 3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara, 4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup, 5. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejateraan pekerja, 6. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

10 Kewajiban Penanam Modal kepada Sumber Daya Alam
Penanam Modal berkewajiban terhadap sumber daya alam yang terbarukan menurut pasal 17 UU NO.25/2007 yaitu -mengalokasikan dana secara bertahap untuk memulihkan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, diatur pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Maksud pasal ini adalah untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan penanam modal.

11 Tugas Mahasiswa Jelaskan apa yang menjadi hak penanam modal tersebut ,sesuai ketentuan UU No.25/Tahun 2007? Jelaskan juga apa yang memjadi kewajiban penanam modal dan bagaimana kalau ada tanggung jawab hukum dari penanam modal ? Penanam modal mempunyau tanggung jawab dimana ia melakukan penanam modal dan jelas tanggung jawab dimaksud ? Undang-Undang Nomor 25/2007 telah mengatur kewajiban penanam modal terhadap sumber daya alam yang tidak terbarukan dan bagaimana kewajiban penanam modal terhadap hal itu. Jelaskan !


Download ppt "Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google