Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Nomor 20/PRT/M/2014 dan Nomor 21/PRT/M/2014 JAKARTA, 12 DESEMBER 2014

2 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAh PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21/PRT/M/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH Oleh: Deputi Bidang Pembiayaan Disampaikan dalam Acara: Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta, 18 Desember 2014

3 Perubahan Kebijakan Pokok
1 Pembatasan KPR rumah tapak sampai dengan tanggal 31 Maret 2015. Pengaturan mengenai pembatasan KPR Sejahtera sampai dengan 31 Maret 2015 hanya dilakukan untuk kota-kota dengan jumlah penduduk diatas 2 juta jiwa dan mengacu pada RTRW dan RDTR. 2 Pengambil alihan rumah yang mendapat bantuan Pemerintah menurut UU No 1 Tahun 2014 dilakukan oleh badan yang dibentuk/ditunjuk berdasarkan Peraturan Pemerintah. Namun karena badan belum terbentuk sehingga dalam Permenpera ditunjuk Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP) sebagai pelaksana pengalihan. PPP dilihat dari fungsi dan kemampuan sumber daya belum memadai untuk melakukan penugasan tersebut. Ketentuan mengenai pengambil alihan rumah yang mendapat bantuan Pemerintah oleh PPP dihapus. Format A – Perjanjian Kemudahan antara Pemerintah dengan MBR dihapus. 3 KPR inden untuk rumah susun tidak dapat dilakukan karena pencairan dana FLPP secara bertahap tidak bisa diterima bank pelaksana sedangkan pencairan dana secara sekaligus sebelum rumah susun terbangun bertentangan dengan peraturan perundangan tentang keuangan negara. Ketentuan mengenai KPR inden dihapus. 4 Adanya perubahan nomenklatur unit organisasi kementerian. Penyesuaian nomenklatur organisasi Kemenpupera dalam batang tubuh dan lampiran.

4 PERUBAHAN JUDUL PERATURAN MENTERI
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

5 PERUBAHAN NOMENKLATUR
SEMULA MENJADI 1 Kementerian Perumahan Rakyat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2 Deputi Bidang Pembiayaan Eselon I yang menangani bidang pembiayaan perumahan 3 Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

6 Persandingan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

7 KELOMPOK SASARAN Perubahan pencantuman nominal kelompok sasaran menjadi ke dalam lampiran dan tidak di batang tubuh PERMENPERA 3 TAHUN 2014 Pasal 6 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Kelompok Sasaran KPR Sejahtera untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp ,00 (empat juta rupiah) per bulan. Kelompok Sasaran KPR Sejahtera untuk KPR Sejahtera Susun dan KPR Sejahtera Syariah Susun adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp ,00 (tujuh juta rupiah) per bulan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masyarakat berpenghasilan tetap merupakan gaji/upah pokok pemohon per bulan. Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap merupakan pendapatan bersih atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang diterima pemohon. Kelompok sasaran KPR Sejahtera merupakan MBR dengan batasan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan: berpenghasilan tetap merupakan gaji/upah pokok pemohon per bulan; dan berpenghasilan tidak tetap merupakan pendapatan bersih atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang diterima pemohon. Lampiran I: NO KELOMPOK SASARAN KPR SEJAHTERA PENGHASILAN PER BULAN PALING BANYAK 1 KPR Sejahtera Tapak Rp ,00 2 KPR Sejahtera Syariah Tapak 3 KPR Sejahtera Susun Rp ,00 4 KPR Sejahtera Syariah Susun

8 PEMBATASAN KPR SEJAHTERA TAPAK Pembatasan KPR Sejahtera Tapak hanya untuk kota-kota dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa PERMENPERA 3 TAHUN 2014 Pasal 12 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Penerbitan KPR Sejahtera Tapak oleh Bank Pelaksana hanya dapat dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2015. Pengajuan pencairan dana FLPP kepada PPP terhadap penerbitan KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama tanggal 30 Juni Penerbitan KPR Sejahtera Tapak oleh bank pelaksana untuk kota-kota yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari (dua juta) jiwa dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2015. Pembangunan rumah sejahtera tapak di kota-kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penerbitan KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku pembangunan yang telah mendapatkan kewajiban membangun hunian berimbang untuk rumah tapak di perkotaan.

9 PEMBATASAN KPR SEJAHTERA SYARIAH TAPAK Pembatasan KPR Sejahtera Syariah Tapak hanya untuk kota-kota dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa PERMENPERA 3 TAHUN 2014 Pasal 14 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Penerbitan KPR Sejahtera Syariah Tapak oleh Bank Pelaksana hanya dapat dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2015. Pengajuan pencairan dana FLPP kepada PPP terhadap penerbitan KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama tanggal 30 Juni 2015. Penerbitan KPR Sejahtera Syariah Tapak oleh bank pelaksana untuk kota-kota yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari (dua juta) jiwa dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2015. Pembangunan rumah sejahtera tapak di kota-kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penerbitan KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku pembangunan yang telah mendapatkan kewajiban membangun hunian berimbang untuk rumah tapak di perkotaan.

10 PERJANJIAN KEMUDAHAN DAN PENGALIHAN RUMAH Penghapusan ketentuan perjanjian kemudahan dan pengalihan rumah, serta penyederhanaan Pasal menjadi satu Pasal yaitu Pasal 17 PERMENPERA 3 TAHUN 2014 Pasal 17 – Pasal 18 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Pasal 17 Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik. Jika Pemilik meninggalkan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun secara terus-menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perikatan perjanjian antara MBR penerima kemudahan dan/atau bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan lembaga/badan yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah. Rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun dimanfaatkan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik. Jika pemilik tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus- menerus dalam waktu 1 (satu) tahun, dapat dilakukan pemberhentian fasilitas KPR Sejahtera dan pemilik wajib mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh. Ketentuan mengenai kewajiban pemilik mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh wajib dicantumkan dalam surat pernyataan.

11 PERJANJIAN KEMUDAHAN DAN PENGALIHAN RUMAH Penghapusan ketentuan perjanjian kemudahan dan pengalihan rumah, serta penyederhanaan Pasal menjadi satu Pasal yaitu Pasal 17 PERMENPERA 3 TAHUN 2014 Pasal 17 – Pasal 18 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Pasal 17 (4) Dalam hal lembaga/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditunjuk atau dibentuk, maka perjanjian dilakukan oleh PPP. (5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengatur antara lain ketentuan untuk menghuni, memelihara, dan tidak mengalihkan rumah tersebut kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu. (6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit antara MBR dengan Bank Pelaksana. (7) Bentuk dan isi perjanjian sebagaimana lampiran III Peraturan Menteri ini. (4) Rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal: pewarisan; telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak; telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. (5) Pindah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun berada dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki rumah lain. (6) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (4) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

12 PERJANJIAN KEMUDAHAN DAN PENGALIHAN RUMAH Penghapusan ketentuan perjanjian kemudahan dan pengalihan rumah, serta penyederhanaan Pasal menjadi satu Pasal yaitu Pasal 17 PERMENPERA 3 TAHUN 2014 Pasal 17 – Pasal 18 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Pasal 17 Pasal 18 Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal: pewarisan; telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak; telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan melalui lembaga/badan yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah. (3) Dalam hal lembaga/badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditunjuk atau dibentuk, maka pengalihan dilakukan oleh PPP.

13 PERJANJIAN KEMUDAHAN DAN PENGALIHAN RUMAH Penghapusan ketentuan perjanjian kemudahan dan pengalihan rumah, serta penyederhanaan Pasal menjadi satu Pasal yaitu Pasal 17 PERMENPERA 3 TAHUN 2014 Pasal 17 - Pasal 18 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Pasal 18 (4) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan kepada MBR dengan harga pengalihan paling banyak sebesar harga jual Rumah Sejahtera sesuai dengan penetapan Pemerintah pada saat dilakukan pengalihan. (5) Pindah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun berada. (6) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

14 PERJANJIAN KEMUDAHAN DAN PENGALIHAN RUMAH Penghapusan ketentuan perjanjian kemudahan dan pengalihan rumah, serta penyederhanaan Pasal menjadi satu Pasal yaitu Pasal 17 PERMENPERA 3 TAHUN 2014 Pasal 19 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Pasal 18 Dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dilakukan melalui lembaga/badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) maka pemilik wajib menyelesaikan kewajiban terkait KPR Sejahtera dan mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh. Kewajiban penyelesaian terkait KPR Sejahtera yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tetapi tidak terbatas pada: pelunasan KPR Sejahtera; pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima, yaitu: sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera; Pemilik yang tidak menempati rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), wajib menyelesaikan kewajiban terkait KPR Sejahtera yang telah diperoleh terdiri dari tetapi tidak terbatas pada: pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima, yaitu: sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera;

15 PERJANJIAN KEMUDAHAN DAN PENGALIHAN RUMAH Penghapusan ketentuan perjanjian kemudahan dan pengalihan rumah, serta penyederhanaan Pasal menjadi satu Pasal yaitu Pasal 17 PERMENPERA 3 TAHUN 2014 Pasal 19 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Pasal 18 dana sebagaimana dimaksud pada angka 1) dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera (contoh perhitungan pada Lampiran V); dan bunga pasar sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah suku bunga porsi dana Bank Pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera. dana sebagaimana dimaksud pada angka1) dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera (contoh perhitungan pada Lampiran V); bunga pasar sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah suku bunga porsi dana bank pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera; dan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

16 PERJANJIAN KEMUDAHAN DAN PENGALIHAN RUMAH Pasal 20 dihapus.
PERMENPERA 3 TAHUN 2014 Pasal 20 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Pengalihan kepemilikan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) maka berlaku ketentuan sebagai berikut: pengalihan kepemilikan dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan; rumah yang dialihkan, penguasaannya diambil alih oleh Pemerintah; pemilik menyelesaikan kewajiban terkait KPR Sejahtera yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) terdiri dari tetapi tidak terbatas pada: pelunasan KPR Sejahtera; dan pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima, yaitu: sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera; dana sebagaimana dimaksud pada angka 1) dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera (contoh perhitungan pada Lampiran V); dan bunga pasar sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah suku bunga porsi dana Bank Pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera. pajak pertambahan nilai (PPN) terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. d. diberikan penggantian paling banyak sebesar harga awal perolehan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun. Dihapus.

17 KETENTUAN PERALIHAN PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Pasal 25
Selama Pejabat Eselon I yang menangani bidang pembiayaan perumahan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum ditetapkan, maka tugas dan fungsi dilakukan oleh Deputi Bidang Pembiayaan pada Kementerian Perumahan Rakyat. Pasal 26 Dalam hal perjanjian kemudahan perolehan rumah bagi MBR yang telah ditandatangani antara Pejabat Pusat Pembiayaan Perumahan yang berwenang dengan MBR berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ditetapkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap perjanjian kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pejabat Pusat Pembiayaan Perumahan melakukan penarikan perjanjian tertulis. Perjanjian kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit dan tidak menjadi persyaratan pencairan dana FLPP. Pasal 27 Dalam hal penentuan daftar kota-kota yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari (dua juta) jiwa diatur dalam perjanjian kerjasama operasional.

18 Persandingan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21/PRT/M/2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

19 KETENTUAN DOKUMEN PENGAJUAN KPR
PERMENPERA 4 TAHUN 2014 Pasal 8 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Kelompok Sasaran KPR Sejahtera mengajukan KPR Sejahtera ke Bank Pelaksana dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fotokopi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai secukupnya dan diketahui oleh: pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap (Format E1 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (Format E2 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini). d. surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap; e. surat keterangan tidak memiliki rumah dari kepala desa/lurah setempat atau instansi tempat bekerja (Format F sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); Kelompok sasaran KPR Sejahtera mengajukan KPR Sejahtera ke bank pelaksana dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: d. surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap; e. surat keterangan tidak memiliki rumah dari kepala desa/lurah setempat (Format F sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini);

20 KETENTUAN DOKUMEN PENGAJUAN KPR
PERMENPERA 4 TAHUN 2014 Pasal 8 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 f. surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya (Format G sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) yang mencakup: berpenghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan Kelompok Sasaran KPR Sejahtera; tidak memiliki rumah; menggunakan sendiri dan menghuni Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah atau BAST (Format H sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali: debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan); penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak; penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun; atau pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. surat pernyataan yang ditandatangani pemohon diatas materai secukupnya (Format G sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) yang mencakup:

21 KETENTUAN DOKUMEN PENGAJUAN KPR
PERMENPERA 4 TAHUN 2014 Pasal 8 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah; dalam hal tidak memenuhi salah satu pernyataan dalam angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), atau angka 5) dan/atau salah satu pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar maka berdasarkan pemeriksaan, kajian, dan verifikasi oleh pihak yang berwenang, bersedia mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima dari pemerintah, antara lain akan tetapi tidak terbatas pada: pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima, yaitu: sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera; dana sebagaimana dimaksud pada huruf i dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera; dan bunga pasar sebagaimana dimaksud pada huruf i adalah suku bunga porsi dana Bank Pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera. PPN atas pembelian rumah yang terutang yang semula dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dalam hal tidak memenuhi salah satu pernyataan dalam angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan/atau angka 5 serta apabila salah satu pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar maka berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan, bersedia mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima dari pemerintah, antara lain: dana sebagaimana dimaksud pada poin i dihitung sejak KPR Sejahtera dicairkan sampai dengan penghentian KPR Sejahtera; dan bunga pasar sebagaimana dimaksud pada poin i adalah suku bunga porsi dana bank pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera.

22 KETENTUAN DOKUMEN PENGAJUAN KPR
PERMENPERA 4 TAHUN 2014 Pasal 8 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 (2) Kelompok Sasaran KPR Sejahtera bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana. (3) Dalam hal kelompok sasaran memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, yang diketahui kemudian tidak benar dan/atau tidak dilaksanakan maka: Bank Pelaksana wajib menghentikan fasilitas KPR Sejahtera; Bank Pelaksana wajib mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada PPP, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak kelompok sasaran tidak memenuhi pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; Kelompok Sasaran KPR Sejahtera wajib mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima berupa sejumlah dana yang dihitung berdasarkan jumlah bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar dikurangi jumlah bunga/marjin/sewa yang dihitung berdasarkan suku bunga KPR Sejahtera yang terhitung sejak dicairkan sampai dengan penghentian fasilitas KPR Sejahtera; (2) Kelompok sasaran KPR Sejahtera bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material dokumen persyaratan yang disampaikan kepada bank pelaksana. bank pelaksana wajib menghentikan fasilitas KPR Sejahtera; bank pelaksana wajib mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada PPP, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak kelompok sasaran tidak memenuhi pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; kelompok sasaran KPR Sejahtera wajib mengembalikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diterima berupa sejumlah dana yang dihitung berdasarkan jumlah bunga yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar dikurangi jumlah bunga/marjin/sewa yang dihitung berdasarkan suku bunga KPR Sejahtera yang terhitung sejak dicairkan sampai dengan penghentian fasilitas KPR Sejahtera;

23 KETENTUAN DOKUMEN PENGAJUAN KPR
PERMENPERA 4 TAHUN 2014 Pasal 8 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Suku bunga pasar sebagaimana huruf c adalah suku bunga porsi dana Bank Pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera; dan kelompok sasaran wajib mengembalikan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf c disetorkan kepada PPP melalui Bank Pelaksana; dan Bank Pelaksana memroses pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi perhitungan, penagihan, penerimaan dari kelompok sasaran dan penyetoran kepada PPP. (4) Kewajiban Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf f dilaksanakan berdasarkan permintaan tertulis dari PPP. suku bunga pasar sebagaimana huruf c adalah suku bunga porsi dana bank pelaksana yang digunakan dalam perhitungan penetapan bunga KPR Sejahtera pada saat akad kredit KPR Sejahtera; dan kelompok sasaran wajib mengembalikan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pengembalian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf c disetorkan kepada PPP melalui bank pelaksana; dan bank pelaksana memroses pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi perhitungan, penagihan, penerimaan dari kelompok sasaran dan penyetoran kepada PPP. (4) Kewajiban bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf f dilaksanakan berdasarkan permintaan tertulis dari PPP. (5) Dalam hal bank pelaksana tidak menghentikan fasilitas KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan mengembalikan sisa pokok dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai permintaan tertulis dari PPP, maka bank pelaksana dikenakan denda yang dicantumkan dalam perjanjian kerjasama operasional.

24 PENCAIRAN DANA FLPP PERMENPERA 4 TAHUN 2014 Pasal 11
PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Permohonan pencairan dana FLPP oleh Bank Pelaksana kepada PPP disampaikan secara tertulis dan wajib dilengkapi dengan: surat permohonan pencairan dana FLPP yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang (Format K sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); surat pernyataan verifikasi (Format J sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera Berpenghasilan Tetap dan Berpenghasilan Tidak Tetap Formal (Format I-1 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) atau daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera Berpenghasilan Tidak Tetap Informal (Format I-2 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); dan surat tanda terima uang (Format L sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dan Jadwal angsuran (Format M sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dari Bank Pelaksana terhadap pencairan dana FLPP periode sebelumnya; Permohonan pencairan dana FLPP oleh bank pelaksana kepada PPP disampaikan secara tertulis dan wajib dilengkapi dengan: surat permohonan pencairan dana FLPP yang ditandatangani oleh pejabat bank pelaksana yang berwenang (Format K sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera berpenghasilan tetap dan berpenghasilan tidak tetap formal (Format I-1 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) atau daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera berpenghasilan tidak tetap informal (Format I-2 sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini); dan surat tanda terima uang (Format L sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dan jadwal angsuran (Format M sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dari bank pelaksana terhadap pencairan dana FLPP periode sebelumnya;

25 PENCAIRAN DANA FLPP PERMENPERA 4 TAHUN 2014 Pasal 11
PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 (2) PPP melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil Pengujian (Format N sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini). (3) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPP melakukan pencairan dana FLPP ke rekening program FLPP KPR Sejahtera. (4) Pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) atau dokumen digital (softcopy) disampaikan oleh Bank Pelaksana dan telah diterima lengkap oleh PPP yang dibuktikan dengan konfirmasi dari PPP. (5) Dalam hal dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy), maka dokumen cetak (hardcopy) wajib disampaikan Bank Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen digital (softcopy) diterima lengkap oleh PPP. PPP melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian (Format N sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini). Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPP melakukan pencairan dana FLPP ke rekening program FLPP KPR Sejahtera. Pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) atau dokumen digital (softcopy) disampaikan oleh bank pelaksana dan telah diterima lengkap oleh PPP yang dibuktikan dengan konfirmasi dari PPP. Dalam hal dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy), maka dokumen cetak (hardcopy) wajib disampaikan bank pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen digital (softcopy) diterima lengkap oleh PPP. Batas waktu permohonan pencairan dana FLPP dari bank pelaksana kepada PPP diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama operasional.

26 PENGEMBALIAN DANA FLPP
PERMENPERA 4 TAHUN 2014 Pasal 12 PERMENPUPERA 20/PRT/M/2014 Bank pelaksana wajib mengembalikan pokok dana FLPP tanpa syarat kepada PPP yang dilakukan secara bulanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan amortisasi yang berlaku di bank pelaksana. Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai porsi dana FLPP terhadap nilai pokok KPR Sejahtera disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Operasional sesuai dengan sistem amortisasi yang berlaku di Bank Pelaksana. Apabila terdapat nasabah yang sudah melakukan cicilan lebih dari 1 (satu) kali kepada Bank Pelaksana, namun belum diperhitungkan dalam angsuran pokok maka pengembalian atas angsuran pokok (akumulasi) dilakukan sekaligus selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pencairan. Bank Pelaksana menyetorkan pengembalian pokok dana FLPP ke Rekening Dana Kelolaan PPP di Bank Pelaksana sesuai jadwal angsuran (Format M sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini). Bank pelaksana wajib mengembalikan pokok dana FLPP tanpa syarat kepada PPP yang dilakukan secara bulanan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan amortisasi yang berlaku di bank pelaksana dan disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Operasional. Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai porsi dana FLPP terhadap nilai pokok KPR Sejahtera disepakati dalam Perjanjian Kerjasama Operasional sesuai dengan sistem amortisasi yang berlaku di bank pelaksana. Apabila terdapat nasabah yang sudah melakukan cicilan lebih dari 1 (satu) kali kepada bank pelaksana, namun belum diperhitungkan dalam angsuran pokok maka pengembalian atas angsuran pokok (akumulasi) dilakukan sekaligus selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pencairan. Bank pelaksana menyetorkan pengembalian pokok dana FLPP ke rekening dana kelolaan PPP di bank pelaksana sesuai jadwal angsuran (Format M sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini).

27 PERUBAHAN FORMAT DALAM LAMPIRAN
Permenpupera No 20/PRT/M/2014: Format A – dihapus. Penambahan Lampiran I – batasan penghasilan Lampiran IV – contoh terkait pengalihan rumah dihapus Permenpupera No 21/PRT/M/2014: Format A, B, C, D, C, D, F, dan K – perubahan nomenklatur Format F – Penghapusan ketentuan instansi tempat bekerja Format I-1, I-2 – Penambahan kolom alamat agunan

28 TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google