Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAPARAN DIREKTUR JENDERAL KEUANGAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAPARAN DIREKTUR JENDERAL KEUANGAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 PAPARAN DIREKTUR JENDERAL KEUANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PAPARAN DIREKTUR JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PADA ACARA RAPAT KOORDINASI PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP) BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAHAN DAERAH TENTANG “KESIAPAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015” Disampaikan Oleh : DR. Drs. REYDONNYZAR MOENEK., M.Devt.M. Jakarta, 17 Desember 2014 KEMENTERIAN DALAM NEGERI 1

2 UUD 1945 PUSAT DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BPK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY KPU bank sentral kementerian negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman LPNK TNI/POLRI PUSAT Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Lingkungan Peradilan Umum DAERAH Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Bupati/ Walikota DPRD Lingkungan Peradilan TUN 2

3 PRESIDEN Kementerian/LPNK KEMENDAGRI Pemerintahan Daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEKUASAAN PEMERINTAHAN PUSAT PRESIDEN Pemegang kekuasaan pemerintahan – Psl 4 (1) UUD 1945 Kementerian/LPNK Psl 17 UUD 1945 Keuangan Negara Koordinasi Koordinasi Sebagian Urusan Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah Psl 8 UU 23/2014 Termasuk Pembina LKPD (PP 58 Tahun 2005) KEMENDAGRI Tanggungjawab Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Pemerintahan Daerah DAERAH Keuangan Daerah 3

4 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TERMASUK (BGN DARI 31 URUSAN) YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH UU 5/74 UU 22/99 Omnibus Regulation PP 105/00 KMDN 29/02 UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP misal: SAP, dstnya PP 58/2005 (Omnibus Regulation) UU 32/2004 (Psl 15, 16, 17, 21,22,23 155, 156) dan UU 23/2014 : Psl 8, 279 s/d 343 PP 38/07 PERMENDAGRI 13/06 PP 41/07 PERMENDAGRI 59/07 PERMENDAGRI 21/11 PP 24/05 PERMENDAGRI 32/11 & 39/12 PP 71/10 PERMENDAGRI 64/13

5 DASAR HUKUM BASIS AKRUAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DASAR HUKUM BASIS AKRUAL Pendapatan negara/daerah adalah hak pmrnth pusat/daerah yg diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adl kewajiban pmrnth pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 1 UU17/03 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 (1) UU 17/03 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 (2) UU 1/04 Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan berdasarkan SAP Psl 320 dan 321 UU 23/14 320 ayat 2-4

6 Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN 6

7 PERMENDAGRI TENTANG SAP BERBASIS AKRUAL
PP 71/2010 TENTANG SAP Mengatur: Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Pengungkapan Pos-pos Laporan Keuangan, dan Metode-metode Akuntansi PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2013 TANGGAL 3 DESEMBER 2013 PERMENDAGRI TENTANG SAP BERBASIS AKRUAL Mengatur: Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Pengungkapan Pos-pos Laporan Keuangan, dan Metode-metode Akuntansi Panduan Penyusunan Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pada Pemda teknik penyusunan lap serta teknik konversi atas akun anggaran yang berbeda PERKADA TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PEMDA (SAPD) BERBASIS AKRUAL MENGHASILKAN LAPORAN KEUANGAN YANG DAPAT MEMBANDINGKAN ANTAR PERIODE DAN ANTAR ENTITAS

8 DEFINISI DAN URGENSI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
BASIS AKRUAL adalah suatu basis akuntansi di mana TRANSAKSI EKONOMI ATAU PERISTIWA AKUNTANSI DIAKUI, DICATAT, DAN DISAJIKAN dalam laporan keuangan PADA SAAT TERJADINYA TRANSAKSI tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. PENDAPATAN DIAKUI/DICATAT PADA SAAT TIMBULNYA HAK dan tidak semata-mata pada saat kas masuk ke kas negara. BELANJA DIAKUI/DICATAT PADA SAAT TIMBULNYA KEWAJIBAN atau tidak selalu pada saat kas keluar dari kas negara. Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Urgensi Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual: International Best Practice dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara khususnya untuk meningkatkan keandalan penyajian nilai hak dan kewajiban pemerintah; Perhitungan biaya lebih akurat untuk mencapai suatu output tertentu sebagai dasar penilaian kinerja dibandingkan jika hanya berdasarkan basis kas; Penyajian aset di neraca menjadi lebih andal, karena adanya perhitungan beban penyusutan, amortisasi dan penyisihan piutang tak tertagih untuk dapat menyajikan aset sesuai dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). 8

9 Perbedaan Antara SAP Berbasis Akrual dan Kas Menuju Akrual
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Perbedaan Antara SAP Berbasis Akrual dan Kas Menuju Akrual SAP Berbasis Kas Menuju Akrual: SAP Berbasis Akrual: Komponen LKPD terdiri dari 4 laporan: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2. Neraca 3. Laporan Arus Kas (LAK) dan 4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Komponen LKPD terdiri dari 7 laporan: 2. Laporan Perubahan SAL 3. Laporan Operasional (LO) 4. Neraca 5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) 6. Laporan Arus Kas (LAK) dan 7.Catatan Laporan Keuangan (CaLK)

10 SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah SUBSTANSI PERMENDAGRI 64 TAHUN 2013 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Bagan Akun Standar (BAS) Konversi Penyajian LRA Penyajian kembali (Restatement)

11 Investasi Jangka Panjang Transaksi Transitoris ***)
LAPORAN KEUANGAN PEMDA Pendapatan-LRA 1 4 7 Belanja LRA SAL C A L K **) Transfer Pembiayaan PP 71/2010 Pendapatan-LO 2 5 LO LPE Beban Kebijakan Akt & SAPD Kas & Setara Kas Permen dagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Investasi Jangka Panjang Neraca Aset Tetap & Penyusutan 6 LAK *) Dana Cadangan Aset Lainnya Transaksi Transitoris ***) Kewajiban *) LAK disusun berdasarkan hasil analisis arus masuk dan keluar kas. Koreksi Kesalahan **) CaLK merupakan penjelasan deskriptif atas keseluruhan laporan. Konsolidasi ***) Transaksi Transitoris dapat berupa Potongan Pajak, Penyetoran Pajak, PPh21, dll. ReStatement Laporan Keuangan

12 Aset Tetap & Penyusutan
LAPORAN KEUANGAN SKPD Pendapatan-LRA 1 5 LRA C A L K **) Belanja Pendapatan-LO 2 4 LO LPE Beban Kas & Setara Kas PP 71/2010 Permendagri 64/2013 Piutang Persediaan 3 Neraca Aset Tetap & Penyusutan Aset Lainnya Kewajiban Koreksi Kesalahan Konsolidasi Laporan Pemda 12

13 KEBIJAKAN KEMENDAGRI DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN KEMENDAGRI DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL TAHUN KEGIATAN 2013 Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal) bersama BPKP melakukan pembinaan penyusunan LKPD Tahun 2013 menuju opini WTP. Sebagai pelaksanaan dan dengan terbitnya PP No. 71 Tahun menyusun pedoman penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah, yang ditetapkan dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013. Pengembangan kapasitas SDM Pemerintah Daerah berupa sosialisasi, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan.

14 KEBIJAKAN KEMENDAGRI DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN KEMENDAGRI DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL TAHUN KEGIATAN Januari s.d Oktober 2014 Menyusun panduan penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah, berupa Modul: - Konsep dan Siklus Akuntansi; - Kebijakan Akuntansi; - Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah. Pengembangan kapasitas SDM Pemerintah Daerah berupa sosialisasi, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan. Fasilitasi penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi dan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Melakukan evaluasi kesiapan penyesuaian Aplikasi yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam penerapan SAP Berbasis Akrual di masing-masing pemerintah daerah. Uji coba penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah. Evaluasi penyesuaian Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual. Review Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. Melakukan koordinasi dan penyediaan clearing house dengan institusi terkait (BPK, Kementerian Keuangan, BPKP, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan Ikatan Akuntan Indonesia). Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal) bersama BPKP melakukan pembinaan penyusunan LKPD Tahun 2014 menuju opini WTP..

15 KEBIJAKAN KEMENDAGRI DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN KEMENDAGRI DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL TAHUN KEGIATAN Nopember s.d Desember 2014 Review Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (lanjutan). Fasilitasi penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi dan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (lanjutan). Melakukan koordinasi dengan institusi terkait (BPK, Kementerian Keuangan, BPKP, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan Ikatan Akuntan Indonesia). Evaluasi penyesuaian Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual (lanjutan). Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal) bersama BPKP melakukan pembinaan penyusunan LKPD Tahun 2014 menuju opini WTP (lanjutan). Pengembangan kapasitas SDM Pemerintah Daerah berupa sosialisasi, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan. Rapat Koordinasi evaluasi kesiapan Pemerintah Daerah dalam penerapan SAP Berbasis Akrual.

16 KEBIJAKAN KEMENDAGRI DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN KEMENDAGRI DALAM PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL TAHUN KEGIATAN Januari s.d Desember 2015 Menyusun pedoman penyusutan aset tetap, amortisasi aset tidak berwujud, dan penyisihan piutang. Monitoring dan evaluasi implementasi SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia yang melaksanakan fungsi akuntansi pada pemerintah daerah (melalui sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan). Melakukan koordinasi dengan institusi terkait (BPK, Kementerian Keuangan, BPKP, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan Ikatan Akuntan Indonesia). Evaluasi penyesuaian Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan Pemerintah Daerah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual (lanjutan). Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal) bersama BPKP melakukan pembinaan peningkatan kualitas penyusunan LKPD Tahun 2015.

17 Kesiapan Pemda dalam Implementasi SAP
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kesiapan Pemda dalam Implementasi SAP Kelembagaan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi 17 A -

18 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KELEMBAGAAN ORGANISASI REGULASI Harmonisasi peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah. Penyiapan perda, perkada, dan Keputusan KDH dibidang pengelolaan keuangan daerah terkait dengan penerapan SAP berbasis akrual sesuai peraturan perundang-undangan Penataan SOTK terkait tugas dan fungsi akuntansi pada SKPD dan PPKD untuk mendukung penerapan SAP Berbasis Akrual Penyiapan SOP penerapan SAP berbasis akrual pada SKPD dan PPKD 18

19 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SUMBER DAYA MANUSIA KUANTITAS Jumlah SDM PNSD dibidang: Akuntansi dan IT yang memadai KOMPETENSI Peningkatan kompetensi tenaga akuntansi yang menangani pengelolaan keuangan daerah KOMITMEN Komitmen KDH & DPRD maupun aparatur Pemda dalam upaya peningkatan transparansi, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah 19

20 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TEKNOLOGI INFORMASI Untuk mendukung penerapan SAP berbasis akrual perlu pemanfaatan teknologi informasi yang memadai Pemda untuk melakukan customizing aplikasi dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual untuk memenuhi kebutuhan penerapan akuntansi berbasis akrual. 20

21 Penyajian neraca pada saat penerapan akuntansi akrual
ISU-ISU STRATEGIS/POTENSI PERMASALAHAN DALAM PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMDA Belum adanya pengaturan tentang penyusutan aset baik penyusutan pertama kali maupun penyusutan berkala Penyajian neraca pada saat penerapan akuntansi akrual Capaian opini WTP atas LKPD masih rendah (data IHPS Smt II BPK: Opini LKPD 2013 WTP 16 Provinsi dan 140 Kabupaten/Kota) ; Lemahnya sistem pengendalian intern Masih belum optimalnya penatausahaan aset Barang Milik Daerah (BMD) Keterbatasan SDM Akuntansi pada SKPD/PPKD; Belum sepenuhnya SKPD/PPKD memanfaatkan aplikasi akuntansi berbasis teknologi informasi;

22 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DUKUNGAN KSAP UNTUK KEBERHASILAN PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMDA Masukan terhadap perbedaan penerapan akuntansi anggaran pada pemerintah daerah berdasarkan DPA SKPD dan DPA PPKD pada awal tahun anggaran secara global dan ditutup pada akhir tahun anggaran Penganggaran dan pelaksanaan dana bergulir pada pemerintah daerah Pengaturan BLUD untuk melaksanakan transaksi pembiayaan antara lain pinjaman dan investasi Penyesuaian Struktur APBD (Pendapatan, Belanja, Pembiayaan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 33 Tahun 2004) dengan Struktur LRA pada LKPD (Pendapatan, Belanja, Transfer, dan Pembiayaan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010) Pengelolaan Surplus dan Defisit dimana kebijakan mengatur pemanfaatan seluruh SiLPA untuk pendanaan belanja atau pembiayaan

23 KONDISI PENATAUSAHAAN ASET BMD
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KONDISI PENATAUSAHAAN ASET BMD Nilai BMD mempunyai porsi terbesar dalam nilai neraca dalam LKPD; Dengan penerapan SAP Berbasis akrual, maka pengakuan aset disertai pula nilai penyusutannya Lemahnya penatausahaan aset BMD menjadi penyebab kualifikasi opini LKPD oleh BPK: Aset belum sepenuhnya didukung bukti-bukti kepemilikan yang sah; Bagi daerah yang mengalami pemekaran, belum sepenuhnya aset BMD diserahkan kepada Daerah Otonom Baru (DOB); Belum tegasnya kebijakan kapitalisasi aset tetap Adanya aset tetap yang belum diyakini nilainya Aset didalam penguasaan pihak ketiga;

24 LK tahun 2014 masih menggunakan basis CTA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN DALAM PENERAPAN PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015 KONDISI: LK tahun 2014 masih menggunakan basis CTA LK tahun 2015 menggunakan basis AKRUAL PERKADA TTG KEBIJAKAN AKUNTANSI & SAPD BAS APLIKASI BERBASIS AKRUAL RESTATEMENT Penyusunan LK berbasis CTA LKPD audited 2014 1 Januari 2015 Pelaporan Akrual 31 Des 2015 HAL –HAL YG PERLU DIPERSIAPKAN: Penyiapan data aset yang relevan Memerlukan penguatan kompetensi dan/atau penambahan jumlah SDM Sarana dan prasarana tambahan untuk mendukung kondisi ini diperlukan Efektivitas Siistem Pengendalian Internal 24

25 Peraturan Gubernur/ Bupati/ Walikota tentang ….
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Perkembangan Penyelesaian Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual dan SAPD Peraturan Gubernur/ Bupati/ Walikota tentang …. Provinsi Kabupaten/Kota Total Prov/Kab/Kota Jml Yang Menyele saikan Perkada % Kebijakan Akuntansi 34 100 508 232 46 542 266 49,07 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah 169 33 203 37,45 Sumber: Ditjen Keuda Akhir November 2014.

26 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Perkembangan Penyelesaian Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual & SAPD Sumber Data : Ditjen Keuangan Daerah Akhir November 2014

27 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Perkembangan Penyelesaian Peraturan Bupati/Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Akrual & SAPD Sumber Data : Ditjen Keuangan Daerah Akhir November

28 HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Penerapan SAP Berbasis Akrual WAJIB dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Segera ambil langkah strategis dalam bentuk penyiapan regulasi, penyiapan SDM, dan penyesuaian aplikasi Komitmen (KDH dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam penerapan SAP Berbasis Akrual Bagi Daerah yang telah memperoleh opini WTP harus dapat MEMPERTAHANKAN dan bagi yang belum WTP dapat memanfaatkan momentum guna PENGUATAN dan penerapan untuk berupaya mendapatkan opini WTP dari BPK-RI Motivasi dalam upaya meningkatkan transparansi, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah Para Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan selaku Ketua TAPD WAJIB memfasilitasi dan mengkoordinasikan SKPKD dan SKPD dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual sesuai SAP pada tahun 2015 di lingkungan pemda masing-masing

29 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Sumber Data;LHP BPK-RI

30 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
(Data Sementara) Sumber Data: LHP BPK-RI

31 Peran Kemendagri dan Pemda dalam Penerapan SAP Berbasis Akrual
Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah PEDOMAN Penyusunan Perkada Kebijakan Akuntansi dan Perkada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah BIMBINGAN DIKLAT Pengembangan kapasitas SDM Pemda BPK, Kementerian Keuangan, BPKP, KSAP dan IAI KOORDINASI Mendorong pemda untuk melakukan customizing aplikasi dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual Melakukan koordinasi dengan para vendor terkat penyiapan aplikasi akuntansi berbasis akrual PENYESUAIAN APLIKASI

32 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Terima Kasih 32

33 B I O D A T A Nama : Dr. Drs. REYDONNYZAR MOENEK., M.Devt.M.
Tempat/Tgl. Lahir : Padang, 14 Nopember 1960 Agama : Islam Alamat Kantor : Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat Tel/Fax: Hp : Pgkt/Gol./Ruang : Pembina Utama Madya (IV/d) PENDIDIKAN 1987 : S1 Tugas Belajar pada UNIVERSITAS GADJAH MADA Yogyakarta Jurusan Ilmu Administrasi Negara. 1993 – 1994 : S2 (Pasca Sarjana) pada ASIAN INSTITUTE Of MANAGEMENT (AIM) – Makati, Metro Manila, Phillippines. Master in Development Management M. Devt. M) – Analyst Investasi, Keuangan, Desentralisasi Fiskal dan Public-Private Partnership Specialist. 1994 : “Exchange Program” between Asian Institute Of Management (AIM) Phillippines with Australian Universities, Australia. : Post Graduated (Candidate Ph.D) pada Local Autonomy College University of Tokyo Jepang, spesialis “Local Government & Regional Finance“. Disertasi: “Searching for the Equilibrium : Reformatting the National Integrity, Fiscal Decentralization Indonesia’s Cases “. 2014 : Doktor Ilmu Pemerintahan Bidang Kebijakan Fiskal pada Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung BAHASA Inggris (Excellent) Perancis (Excellent) Filipino/Tagalog (Fair) Japanese (Fair) PENGALAMAN / PEKERJAAN Pengajar / Pengajar Tamu, Konsultan Lepas pada berbagai Institusi bid. Ekonomi, Keu, Manajemen & Desentralisasi Fiskal dalam dan luar negeri. Penyusun Modul berbagai Pelatihan/Pendidikan Ekonomi, Keuangan dan Manajemen. Pembicara/Keynote Speakers/Organizer Seminar Dalam dan Luar Negeri bidang Ekonomi, Politik, Keuangan, Manajemen & Desentralisasi Fiskal. Saksi Ahli Bidang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah. PENGHARGAAN Satyalancana Karya Satya 30 Tahun Penghargaan dalam bidang “Environment Diplomacy Relation Award” pada the 10th Republic of Korea Environmental Culture Award”, di Seoul, Korea Selatan Thn 2012 “Elshinta Award Tahun 2012” sebagai the Most Favourite Jubir/Kapuspen Berdasarkan Polling. JABATAN Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah (APID pada Ditjen BAKD Depdagri) (Juni 2008 – September 2010); Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri/Kepala Pusat Penerangan (2010 – Juni 2013); Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Politik, Dan Hubungan Antar Lembaga (Feb 2013 – Juni 2014); Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Juni 2014-Sekarang).


Download ppt "PAPARAN DIREKTUR JENDERAL KEUANGAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google