Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
KOORDINASI PERATURAN REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI WNI/WNA DI INDONESIA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA LD, KKI 06/10

2 ISU DAN STRATEGI GLOBALISASI …
ISU DAN STRATEGI GLOBALISASI ….. Indonesia pasar potensial bagi masyarakat dunia khususnya untuk liberalisasi/globalisasi yankes. Perkuat IMPLEMENTASI Regulasi Praktik Kedokteran/ Kedokteran Gigi WNI/WNA REGISTRASI, SERTIFIKASI, LISENSI, AKREDITASI, BINWAS Peningkatan kompetensi  CPD/P2KB/P3KGB profesional, bermutu, aman dan berdaya saing Pemetaan Kebutuhan & penempatan Dokter, Dokter gigi, Spesialis WNI/WNA dan WNA ASEAN 4. Pengembangan sistem informasI Kesehatan  SINERGISME SIST.INFORMASI (manual – online) LD, KKI 06/10

3 TUJUAN : DASAR : 1. UUPK (3 TUJUAN):
PERLINDUNGAN PASIEN, MEMPERTAHANKAN DAN MENINGKATKAN MUTU PRADOK, KEPASTIAN HUKUM 2. UU DAN PERATURAN TERKAIT  KOORDINASI 3. PERAN MASING-2 STAKEHOLDERS DALAM IMPLEMENTASI UUPK  KOMITMEN & KERJASAMA B. PEMETAAN : 1. KEBUTUHAN & PELUANG KERJASAMA 3. KEBIJAKAN/REGULASI YG DIPERLUKAN 4. PETA PERAN MASING-2 STAKEHOLDERS

4 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Badan otonom, mandiri, non Struktural, bersifat independen, terdiri : Konsil Kedokteran (KK) - Konsil Kedokteran Gigi (KKG) bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI PELANTIKan anggota KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PERIODE TUGAS TH

5 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI) pasal 7 UUPK
TUGAS KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI) pasal 7 UUPK melakukan registrasi dr/drg mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing 6/21/2010 Registrasi kki

6 REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi (STR) dokter dan surat tanda registrasi (STR) dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh KKI. STR dokter dan dokter gigi berlaku selama 5 tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 tahun dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI UUPK psl.29 & psl.75; PERKONSIL NO.42/2007 Registrasi KKI 7/12/2010 LD

7 Where do we go ...? dr/drg/spesialis  DIKTI, AIPKI/AFDOKGI, FK/KG
Perapan standar pendidikan dan kompetensi dr/drg/spesialis  DIKTI, AIPKI/AFDOKGI, FK/KG 2. Sertifikasi kompetensi dr/drg/spesialis  KOLEGIUM (Uji kompetensi , P2KB/P3KGB) 3. REGISTRASI, REGISTRASI ULANG  STR (KKI) 4. ALIH IPTEK DR/DRG WNA  Surat Persetujuan KKI 5. DIKLAT/BEKERJA KE LN  Letter of Good Standing (KKI) 6. Saksi disiplin praktik kedokteran MKDKI(KKI) 7. Pembinaan Pradok  IDI/PDGI (Rekomendasi) 8. Penempatan dan Ijin praktik  KEMKES RI, DINKES (PTT, SIP, ST spesialis) Registrasi KKI 7/12/2010 LD

8 Konsil Kedokteran Indonesia
Regulator & Auditor MKEK MKEKG IDI PDGI MKKI MKKGI KOMISI ETIK PERHIMPUNAN PERHIMPUNAN CABANG ILMU KOLEGIUM CABANG ILMU IPDS FK.A IPDS FK.B IPDS FK.C P2KB P3KGB IPDGS FKG.A IPDGS FKG.B IPDGS FKG.C 7/12/2010 LD

9 Persyaratan memperoleh STR
Memiliki ijazah dr/dr.sp/ drg/drg.sp Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dr/drg Surat keterangan sehat fisik dan mental Sertifikat kompetensi (dari Kolegium) Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 4 (empat) lbr & ukuran 2x3cm sebanyak 2 (dua) lbr Bukti pembayaran biaya registrasi (Rp ,- PNBP) UUPK Pasal 29, PERKONSIL NO.42/2007, Registrasi KKI 7/12/2010 LD

10 Dokter / Dokter Gigi Registrasi Ulang merupakan kewajiban individu
STR (KKI) Rekomendasi IDI/PDGI SIP (Dinkes) LULUS Registrasi Ulang merupakan kewajiban individu Dokter/ Dokter Spesialis Dokter Gigi/ Drg.Spesialis Sanksi -Cabut STR -Reschooling Praktik (3 tempat) Masalah -Etika - MKEK ( IDI/PDGI) -Disiplin MKDKI -Hukum Pengadilan

11 Persyaratan Registrasi Ulang
Fotokopi STR yang masih berlaku Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP Sertifikat kompetensi (hasil P2KB/P3KGB) dari Kolegium Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak (empat) lbr & ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lbr Bukti pembayaran biaya registrasi (Rp ,- PNBP) UUPK Pasal 29, Perkonsil No.42 /2007 Pengajuan Registrasi Ulang selambat-lambatnya bulan sebelum habis masa berlaku STR 7/12/2010 LD Registrasi KKI

12 PENOMORAN STR Kode Provinsi Lulusan Kode Jenis Kelamin
Kode dr atau drg Kode Kompetensi Registrasi ke …. Tahun Registrasi Nomor Registrasi

13 REGISTRASI / REGISTRASI ULANG DOKTER/DOKTER GIGI/SPESIALIS
KEWENANGAN KKI REGISTRASI / REGISTRASI ULANG DOKTER/DOKTER GIGI/SPESIALIS Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dr/drg/spesialis Menerbitkan/mencabut STR/STR ulang Melakukan pengujian thd persyaratan registrasi Melakukan pencatatan dr/drg/spesialis yang terkena sanksi  pertimbangan registrasi ulang Melakukan sinergi Sistem informasi dan kerjasama proses registrasi ulang bersama lembaga /OP terkait sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing Registrasi KKI

14 Mengapa perlu sinergisme Sistem Informasi Registrasi (manual /online?)
Lulusan dokter dan dokter gigi semakin banyak Banyak prosedur dan pemangku kepentingan yang terlibat Tahun 2011 merupakan puncak registrasi ulang Sebaran yang luas tenaga medis di seluruh Indonesia MRA tenaga medis ASEAN Efektivitas dan efisiensi Registrasi KKI 7/12/2010 LD

15 Kondisi &Keberadaan Dokter/Dokter gigi/spesialis di Indonesia
10/17/2009 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Kondisi &Keberadaan Dokter/Dokter gigi/spesialis di Indonesia Fopki-Yogya2009

16

17 REKAPITULASI PENERBITAN STR PER-TAHUN s/d 16 AGUSTUS 2010
DR DRG DRG SPES DR SPES JUMLAH 2005 26 11 6 53 96 2006 39.496 12.677 1.017 12.295 65.485 2007 14.646 3.797 231 3.511 22.185 2008 5.789 1.403 104 1.188 8.484 2009 6.741 1.463 92 1.049 9.345 2010 5.418 824 62 694 6.998 Total 72.116 20.175 1.512 18.790 7/24/2010 Registrasi KKI, LD

18 Proyeksi Kebutuhan dan Produksi Dokter di Indonesia
26/10/09 BA Pendidikan KKI LD, KKI 06/10

19 Jumlah Dokter / 100.000 penduduk menurut Provinsi
10/17/2009 Jumlah Dokter / penduduk menurut Provinsi 6/21/2010 Registrasi KKI Fopki-Yogya2009

20 REGISTRASI DOKTER GIGI
SEBARAN DATA REGISTRASI DOKTER GIGI NAD : 155 drg SUMUT : 1.293 drg Sulut : 76 drg Sulbar : 24 drg Kaltim : 325 drg Riau : 409 drg Kepri : 118 drg Malut : 20 drg Kalbar : 144 drg Gorontalo: 26 drg SUMBAR : 481 drg Sulteng : 67 drg Jambi : 142 drg Papua Barat : 22 drg Sulbar : 26 drg BABEL : 53 drg Kalteng : 69 drg Maluku : 36 drg Bengkulu : 70 drg Kalsel : 146 drg Sultra : 76 drg SUMSEL : 230 drg Papua : 80 drg Sulsel : 983 drg Lampung : 239 drg DKI : 4.543 drg Banten : 1039 drg Jateng : 1.330 drg Bali : 613 drg Jabar : 3.124 drg NTB : 134 drg Jatim : 3.272 drg NTT : 92 drg Yogyakarta : 742 drg FKG Total Dokter Gigi : (Data KKI : 16 Agustus 2010) Prodi KG

21 Proyeksi Kebutuhan dan Produksi Dokter Spesialis di Indonesia
Asumsi 1 DSp/ penduduk untuk 14 macam jenis spesialis 26/10/09 BA

22 Jumlah Dokter Spesialis/100.000 penduduk menurut Provinsi
6/21/2010 Registrasi KKI

23 SEBARAN DATA REGISTRASI DOKTER GIGI SPESIALIS
NAD : 8 DRGS SUMUT : 29 DRGS Riau : 5 DRGS Kepri : 5 RDGS Sulut : 4 DRGS Malut : 1 DRGS Kalbar : 2 DRGS Gorontalo: O DRGS Kaltim : 12 DRGS SUMBAR : 8 DRGS Jambi : 1 DRGS Sulteng : 1 DRGS Kalteng : 2 DRGS Papua Barat : 0 DRGS BABEL : 3 DRGS Bengkulu : 1 DRGS Sulbar : 0 DRGS Maluku : 1 DRGS Kalsel : 2 DRGS SUMSEL : 4 DRGS Sultra : 1 DRGS Lampung : 3 DRGS Sulsel : 24 DRGS Papua : 1 DRGS DKI : 529 DRGS Banten : 61 DRGS Jateng : 65 DRGS Jabar : 274 DRGS Bali : 16 DRGS NTB : 3 DRGS DIY : 118 DRGS NTT : 0 DRGS Jatim : 328 DRGS IPDGS Total DRGS : 1.512 (Data KKI : 16 Agustus 2010) Prodi DGS

24 REKAP PENERBITAN LETTER OF GOOD STANDING DOKTER DAN DOKTER GIGI WNI
PERIODE TAHUN 2007 SD JUNI 2010 JENIS TENAGA 2007 2008 2009 JUN'21010 NEGARA TERBANYAK TUJUAN TRAINING NEGARA TERBANYAK TUJUAN BEKERJA PEMOHON LOG T B DOKTER 2 4 11 3 5 6 Singapore, Jerman, USA, UK Malaysia, Brunei, Australia DR.SPESIALIS 1 17 20 9 Singapore, Malaysia (sub spes.), Malaysia, Australia, Afrika selatan DOKTER GIGI DRG.SPESIALIS Malaysia, Brunei, JUMLAH 21 16 24 10 14 64 41 KET : T (TRAINING/DIKLAT) B (BEKERJA)

25 REKAPITULASI DOKTER/DOKTER GIGI/DOKTER GIGI SPESIALIS/DOKTER SPESIALIS TEREGISTRASI DI KKI s/d 16 AGUSTUS 2010 PROPINSI DU DRG DRGS DSP TOTAL SUMUT 5192 1293 29 1100 7614 REKAPITULASI DOKTER/DOKTER GIGI/DRG.SPESIALIS/DOKTER SPESIALIS PROVINSI SUMATERA UTARA NO. KAB/KOTA DOKTER DOKTER GIGI DOKTER GIGI SPESIALIS DOKTER SPESIALIS JUMLAH 1 ASAHAN 134 30 17 181 2 BATU BARA 3 BELAWAN 6 8 4 DAIRI 25 33 5 DELI SERDANG 275 47 22 344 HUMBANG HASUNDUTAN 19 21 7 KARO 69 16 93 KOTA BINJAI 133 40 18 191 9 KOTA MEDAN 3577 929 29 928 5463 10 KOTA PADANG SIDEMPUAN 72 20 108 11 KOTA PANGKALAN BERANDAN 12 KOTA PEMATANG SIANTAR 59 36 276 13 KOTA SIBOLGA 57 14 KOTA TANJUNG BALAI 15 KOTA TEBING TINGGI 74 94

26 REKAPITULASI DOKTER/DOKTER GIGI/DOKTER GIGI SPESIALIS/DOKTER SPESIALIS TEREGISTRASI DI KKI s/d 16 AGUSTUS 2010 PROPINSI DU DRG DRGS DSP TOTAL SUMUT 5192 1293 29 1100 7614 REKAPITULASI DOKTER/DOKTER GIGI/DRG.SPESIALIS/DOKTER SPESIALIS PROVINSI SUMATERA UTARA NO. KAB/KOTA DOKTER DOKTER GIGI DOKTER GIGI SPESIALIS DOKTER SPESIALIS JUMLAH 16 LABUHANBATU 138 23 177 17 LANGKAT 84 28 112 18 MANDAILING NATAL 46 5 68 19 NIAS 3 25 20 NIAS SELATAN 21 PAKPAK BHARAT 2 7 22 RANTAU RAPAT 6 1 SAMOSIR 14 15 24 SERDANG BEDAGAI 43 48 SIMALUNGUN 81 96 26 TAPANULI SELATAN 32 38 27 TAPANULI TENGAH TAPANULI UTARA 47 29 TARUTUNG 30 TOBA SAMOSIR 35

27 MASABERLAKU STR BERAKHIR TAHUN 2010 -2011
SASARAN REGISTRASI ULANG SUMUT…..?? REKAPITULASI DOKTER/DOKTER GIGI/DOKTER GIGI SPESIALIS/DOKTER SPESIALIS DI PROV.SUMUT MASABERLAKU STR BERAKHIR TAHUN NO. KAB/KOTA DU DRG DRGS DSP JML 1 KOTA MEDAN 2 3 TOTAL 2010 ASAHAN BELAWAN DELI SERDANG 12 4 16 KARO 5 KOTA BINJAI 6 8 225 53 67 347 7 KOTA PADANG SIDEMPUAN KOTA PANGKALAN BERANDAN 9 KOTA PEMATANG SIANTAR 17 27 10 KOTA SIBOLGA 11 KOTA TEBING TINGGI LABUHANBATU 13 LANGKAT 14 MANDAILING NATAL 15 SIMALUNGUN TAPANULI TENGAH TARUTUNG TOTAL 2011 282 62 88 434 NO. KAB/KOTA DU DRG DRGS DSP JML 1 KOTA PALEMBANG 2 TOTAL 2010 BANYUASIN 14 15 KOTA LUBUK LINGGAU 37 6 49 3 KOTA PAGAR ALAM 17 4 448 123 147 720 5 KOTA PRABUMULIH 29 7 41 LAHAT 33 38 MUARA ENIM 35 48 8 MUSI BANYUASIN 13 9 MUSI RAWAS 11 12 10 OGAN ILIR OGAN KOMERING ILIR OGAN KOMERING ULU 32 OGAN KOMERING ULU SELATAN OGAN KOMERING ULU TIMUR TOTAL 2011 695 155 185 1037

28 Peraturan dan kondisi Registrasi Dokter/Dokter gigi/spesialis WNA
10/17/2009 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Peraturan dan kondisi Registrasi Dokter/Dokter gigi/spesialis WNA Fopki-Yogya2009

29 Dokter dan Dokter Gigi WNA
Landasan Hukum UUD RI Thn 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 UU No.29 Thn 2004 ttg Praktik Kedokteran (UUPK) UU No.36 Thn 2009 ttg Kesehatan UU No.44 Thn 2009 ttg Rumah Sakit UU No.13 Thn ttg Ketenagakerjaan UU No. 9 Thn 1992 ttg Keimigrasian PP No. 32 Thn 1996 ttg Tenaga Kesehatan

30 Landasan Hukum bagi Dokter dan Dokter Gigi WNA (lanjutan..)
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA & KEMENKES RI Peraturan KKI, No. 42/KKI/Per/XII/2007 ttg Tata Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Registrasi Sementara, dan Registrasi bersyarat Keputusan KKI No. 37/KKI/Kep/IX/2007 ttg Alih IPTEK Keputusan KKI No. 17/KKI/Kep/IV/2008 ttg STR Sementara dan Bersyarat dokter dan dokter gigi WNA Keputusan KKI 157/KKI/Kep/XII/2009 ttg STR dokter dan dokter gigi WNA ASEAN PerMenKes No.1244/Menkes/Per/XII/2009 ttg pendelegasian ijin usaha PMA di bidang Kesehatan Permenkes RI No.317/MENKES/PER/III/2010 ttg Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA di Indonesia

31 Surat Tanda Registrasi Sementara dr/drg WNA
Peraturan Registrasi dr/drg WNA di Indonesia Surat Tanda Registrasi Sementara dr/drg WNA dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi WNA yang melakukan kegiatan dalam rangka Pendidikan, pelatihan, penelitian, di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia UUPK Pasal 31, KEPKONSIL NO.17/2007 2. Surat Tanda Registrasi Sementara dr/drg WNA - ASEAN (MRA mulai 1 JAN’2010) dapat di berikan kepada dokter dan dokter gigi WNA- ASEAN yang melakukan pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia UUPK Pasal 31, PERKONSIL NO.42/2007, MRA 2010, KEPKONSIL NO.157/2009

32 Peraturan Registrasi dr/drg WNA di Indonesia
3. Surat Tanda Registrasi Bersyarat dr/drg WNA diberikan kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) atau dokter gigi spesialis (PPDGS) WNA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia. UUPK Pasal 31, PERKONSIL NO.42/2007, KEPKONSIL NO.17/2007 4. Surat Persetujuan Alih Iptek dr/drg WNA dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi WNA yang melakukan kegiatan alih ilmu dan Pengetahuan (Iptek) di bidang kedokteran atau kedokteran gigi di Indonesia UUPK Pasal 32, PERKONSIL NO.42/2007, KEPKONSIL NO.37/2007

33 Proyeksi Kebutuhan dan Produksi Dokter Spesialis di Indonesia
ASUMSI SEBARAN DATA KEBERADAAN DOKTER/DOKTER GIGI/SPESIALIS WNA DI INDONESIA (SUMBER : KKI, KEMKES, KEMNAKER RI 2010) Sumut? Kepri Kalbar Riau Kaltim sumsel DKI Banten Jateng Bali Jabar NTT Jatim NTB 26/10/09 BA Pendidikan KKI Asumsi 1 DSp/ penduduk untuk 14 macam jenis spesialis

34 REKAP PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN ALIH IPTEK
DOKTER DAN DOKTER GIGI WNA PERIODE TH.2007 SD JUNI’2010 JENIS TENAGA 2006 2007 2008 2009 JUN'2010 NEGARA ASAL TERBANYAK ALIH IPTEK DR.SPESIALIS : Kebidanan, Kardiologi, Ortopedi, Mata, Bedah Syaraf, Bedah Plastik, Kulit Kelamin, THT-KL, Peny.Dalam, 1 4 13 16 6 Swiss, Singapore, Jerman, USA, UK,Kanada Philipina, Australia, Taiwan. Japan, India DRG.SPESIALIS : Bedah mulut, Implantologi, Bdh Ortognatik, Cleft lip 9 Japan, Belanda, cina, UK, USA JUMLAH 10 22 20 7 60

35 Peraturan Registrasi Dokter/Dokter Gigi/Spesialis WNI/WNA di Indonesia
UUPK NO.29/2004 bab VI psl REGISTRASI, bab X psl.75 Ketentuan Pidana STR 2. PERKONSIL 42/KKI/PER/XII/2007 TATACARA REGISTRASI, REGISTRASI ULANG, REGISTRASI SEMENTARA DAN REGISTRASI BERSYARAT DOKTER DAN DOKTER GIGI WNI DAN WNA 3. PERKONSIL 157/KKI/PER/XII/2009 TATACARA REGISTRASI, DOKTER DAN DOKTER GIGI WNA ASEAN YANG AKAN MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN DI INDONESIA 4. KEPKONSIL -2 REGISTRASI NO.37,38,17,61 Produk-2 Peraturan KKI : WEBSITE KKI  Registrasi KKI 7/12/2010 LD

36 10/17/2009 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA KOORDINASI Peraturan Registrasi dokter/dokter gigi/spesialis WNA di Indonesia Fopki-Yogya2009

37 Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
SUMBER : KEMENAKER RI Perlindungan terhadap kesempatan kerja Indonesia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945 & pasal 28D Amandemen UUD 45) Dalam pembangunan nasional masih diperlukan: Investasi/modal asing (PMA); Teknologi dan tenaga ahli/skill; Perdagangan internasional. KEPENTINGAN NASIONAL Menganut pasar kerja terbuka/internasional dengan aturan tertentu. Indonesia sepakat untuk melaksanakan pasar kerja bebas: AFTA (2003), APEC, MRA ASEAN (2010), GATS/WTO (2020), Kesepakatan regional – People Mobility & Human Resource Development : IMS-GT, IMT-GT,BIMP-EAGA GLOBALISASI Kewenangan pengaturan TKA tidak dilimpahkan karena: TKA terkait dengan lalu lintas orang asing yang menganut selective policy dan one gate policy; TKA terkait dengan hubungan internasional. OTONOMI DAERAH

38 KKI & KEMKES RI  PMRA MOVEMENT QUALIFIED
MEDICAL /DENTAL PROFESSION IN ASEAN COUNTRIES UNDER ASEAN MRA ON MEDICAL/DENTAL PRACTITIONERS (2009) RECOGNATION AND ELIGIBILITY OF FMP HOST COUNTRY DOMESTIC REGULATIONS (PMRA) PROFESSIONAL MEDICAL REGULATORY AUTHORITY QUALIFICATION (PMRA) REGISTRATION AND CERTIFICATE TO PRACTISE (PMRA) PRACTISING GEN MP OR SP NO LESS THAN 5 YRS COMPLIANCE WITH CPD NO VIOLATION ON ETHICAL AND PRO STANDARDS, LOCAL AND INT’L NO INVESTIGATION OR LEGAL PROCEEDING PENDING AGAINTS IN COMPLIANCE WITH OTHER ASSS OR REQUIREMENT PMRA HOST COUNTRY BOUND BY PRO-ETHICAL CODES OF COND AND STDS OF MED PRAC (PMRA) BOUND BY PREVAILING LAWS REQUIREMENT FOR INSURANCE LIABILITY SCHEME RESPECT CULTURE AND RELIGIOUS PRACTISE EVALUATE QUALIFICATIONS, TRAINING AND EXPERIENCES OF FMP IMPOSE OTHER REQUIRMT /ASSESMENT FOR REGISTRATION GRANT RECOGNITION AND REGISTER ELIGIBLE FMP MONITOR AND ASSESS THE COMPLIANCE OF REG FMP TAKE NECESSARY ACTIONS FOR FMP KKI & KEMKES RI  PMRA (Dirjen Kerjasama ASEAN Kemenlu RI) )LD, KKI 06/10

39 Pasal 12 Permenkes 317 : Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang akan menggunakan TK-WNA harus memiliki RPTKA dan IMTA Menteri mengeluarkan rekomendasi untuk pengesahan RPTKA dan IMTA Dalam persyaratan pengurusan IMTA telah tercakup semua persyaratan untuk Registrasi Sementara/ Alih Iptek artinya:Kemkes RI sebelum memberikan Rekomendasi IMTA akan berkoordinasi dengan KKI Dan Kolegium untuk proses evaluasi dan adaptasi

40 Kepmenakertrans No. KEP-249/MEN/82 Undang – undang no. 13 tahun 2003
Dalam waktu yang ditentukan Tenaga Kerja Indonesia dapat menggantikan Tenaga Kerja Warga Negera Asing Pendatang; Apabila penggunaan TKWNAP sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam lampiran SK ini, dikenakan iuran wajib diklat sebesar US $ 400/TKWNAP/ bulan, dan disetor ke Bank Pemerintah atas rekening Dirjen Pelayanan Kesehatan; Laporan diklat dilaksanakan setiap 3 bulan dan ditujukan ke Depnakertrans, Depkes dan BKPM; Jenis jabatan pada sektor kesehatan dengan tiga kategori : tertutup, diijinkan dengan batas waktu dan terbuka. Undang – undang no. 13 tahun 2003 * TKA yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh TKA lainnya; Membayar dana kompensasi atas setiap TKA yang dipekerjakan (US$100/orang/bulan); Laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping dilaksanakan setiap 6 bulan; Jenis jabatan pada sektor kesehatan dengan tiga kategori : tertutup, diijinkan dengan batas waktu dan terbuka.

41 Jenis & Kewenangan : Penanaman Modal Asing di Bidang Kesehatan (± 65%)
Ind. Farmasi Rumah sakit (spesialistik) Klinik Kedokteran Gigi(spesialistik) Klinik Kedokteran (spesialistik) Laboratorium Klinik Klinik Rehabilitas Mental Klinik Medical Check-Up Sarana Pelayanan Keperawatan Penyewaan Peralatan Medik Jasa Pengetesan/ Pengujian/Kaliberasi dan Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Jasa Manajemen Rumah Sakit Jasa Asistensi dalam Evakuasi Pertolongan Kesehatan dan Evakuasi Pasien Dalam Keadaan Darurat Jasa Pelayanan Akupuntur Tetap memberlakukan DNI

42 TANTANGAN IMPLEMENTASI PERATURAN REGISTRASI DOKTER/DOKTER GIGI/SPESIALIS WNA
NO STAKEHOLDERS MASALAH 1. 2. 3. 4. Dikti, IPD/IPDG, IPDS/IPDGS Kolegium dr/drg/ spesialis IPDS/IPDGS, RSPendik RSGMP, RSUD Kota/Kab, RS Swasta (jejaring?), Kolegium Dr./Drg Sp. Dinkes, IDI/PDGI, RS, LSM, TNI/POLRI, Kolegium dll Keabsahan Ijazah dr/drg.spesialis lulusan LN : - Pengakuan IPD/IPDG LN melalui website Dikti - Dikti tidak menerbitkan s.ket/melegalisir ijazah Keabsahan Kompetensi : Sertif Kompetensi negara asal tdk sll ada - Bentuk : S.Rekomendasi dari Kolegium di Ind. - Perlu ada ‘link’/MOU dgn kolegium di LN Persetujuan Alih iptek - Saryankes tempat alih iptekdokgi  bervariasi Jenis : bakti sosial / alih iptek? Persyaratan STR Neg asal tdk sll ada Permohonan ke KKI << 3 bln Laporan Hasil & Monev oleh Stakeholders : tda Bakti sosial : belum ada aturan jelas batasan kompetensi dokter/dokter gigi/spesialis WNA yang melakukan baksos

43 TANTANGAN IMPLEMENTASI PERATURAN REGISTRASI DOKTER/DOKTER GIGI/SPESIALIS WNA
NO STAKEHOLDERS MASALAH 1. 2. 3. Kementrian terkait, Dikti, Kolegium, IPD/IPDG, IPDS/IPDGS, RS Pendik, Kementrian terkait, Dikti, Kolegium, IPD/IPDG/ Dinkes, IDI/PDGI Registrasi Sementara (Kepkonsil 17/2007): KKI belum pernah menerbitkan STR sementara untuk dr/drg/spesialis WNA yang akan melakukan/mengikuti diklat /penelitian pemohon diklat sudah terlanjur datang & mengikuti pendidikan sebelum persyaratan sesuai ketentuan terpenuhi Registrasi Bersyarat (Kepkonsil 17/2007): KKI belum pernah menerbitkan STR bersyarat untuk dr/drg/spesialis WNA yang akan mengikuti PPDS/PPDGS di Indonesia beberapa pemohon peserta PPDS sedang dalam proses adaptasi. Registrasi WNA ASEAN (Kepkonsil 157/2009) - KKI belum pernah menerbitkan STR dr/drg/ spesialis WNA ASEAN - Pemohon informasi persyaratan meningkat.

44 Kesimpulan Semua dr/drg WNI/WNA yang akan melakukan
10/17/2009 Kesimpulan KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA Semua dr/drg WNI/WNA yang akan melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR Secara prinsip berbagai Peraturan untuk dokter/ dokter gigi WNA telah sejalan dengan UUD 1945 (psl.27 ayat 2 UUD 1945 & psl.28D Amand.UUD 45) perlu Penyiapan integrasi Sistem Informasi Registrasi dokter dan dokter gigi WNA untuk koordinasi dan Monev. secara terpadu secara Offline/online Fopki-Yogya2009

45 KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Terimakasih SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google