Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SELAMAT DATANG.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SELAMAT DATANG."— Transcript presentasi:

1 SELAMAT DATANG

2 PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BERDASARKAN PP NOMOR 58 TAHUN 2005 DAN PERMENDAGRI NO 13 TH 2006 PERMENDAGRI NO 59 TH 2007 PERMENDAGRI NO 21 TH 2011 Disampaikan oleh BIMANTARA, B.Sc.

3 Pengelolaan Keuangan Daerah
UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP misal: SAP, dstnya UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237 PP 58 THN 2005 Omnibus Regulation UU 12 / 2011 Permendagri 13 THN 2006 59 THN 2007 21 THN 2011 PP 38 TH 2007 PP 41 TH 2007

4 Tujuan Utama Pengelolaan Keuangan Daerah
Mempertajam esensi sistem penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam konteks pengelolaan keuangan daerah. Memperjelas distribusi kewenangan (distribution of authority) dan memperjelas derajat pertanggungjawaban (clarity of responsibility) pada level penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah. Money Follows Fuction HAK Pasal 21 Masyarakat Kesejahteraan Rakyat Demokratisasi Otonomi Efisiensi & Efektivitas Sumber daya Pemberdayaan masyarakat Pasal 23 (1) (2) KELOLA & IMPLEMENTASI UU 32/2004 Pemerintahan Daerah Pendapatan Belanja Pembiayaan PP 58 THN 2005 Permen 13 /2006 RKPD Pengelolaan Keuda KEWAJIBAN Pasal 22 Urusan Wajib Pilihan Concurrent Pasal 167 ayat (3): SAB SPM Standar Harga Tolok Ukur Kinerja Perhatikan kaidah aturan hukum yang lain UU/PP/Perpres, dll Pasal 167 ayat (2): Pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasos & fasum, serta jaminan sosial

5 Arsitektur Pengelolaan Keuda Berdasar PP 58/2005
Penetapan Kekuasaan Pengelola Keuda Pejabat Pengelola Keuda Pejabat Pengguna Anggaran Pengendalian defisit & Penggunaan Surplus Pengelolaan BLUD Penyusunan Rancangan APBD Penetapan APBD Pelaksanaan APBD Penata Usahaan Pertanggungjawaban Penyelesaian Kerugian Daerah Pengelolaan Kekayaan & Kewajiban Semesteran Tahunan

6 Penetapan Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah
GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA Mendesentralisasikan pelaksanaan kekuasan pengelolaan keuangan daerah kepada: Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuda.

7 Pola Hubungan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah
GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA SEKRETARIS DAERAH SKPD SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/BARANG SKPKD SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH BENDAHARA PENERIMAAN BENDAHARA PENGELUARAN

8 LANDASAN YURIDIS PP 58/2002 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UU 32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 182 Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah serta tata cara penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pasal 194 Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

9 LANDASAN YURIDIS PP 58/2005 TTG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah : Pasal 69 ayat (4) Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah Pasal 82 Pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang keuangan negara dan perbendaharaan negara Pasal 86 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan pemerintah

10 Ruang Lingkup Keuangan Daerah Pajak Hak Retrebusi Pinjaman Menyelenggarakan urusan Kewajiban pemerintahan daerah Membayar tagihan pihak ketiga Penerimaan Pengeluaran tidak dipisahkan Kekayaan daerah dipisahkan Kekayaan pihak lain yang dikuasai Pemda Keuangan Daerah

11 Dilaksanakan dlm suatu sistem yg terintegrasi yang diwujudkan
Azas Umum Pengolaan Keuangan Daerah Dikelola secara tertib Taat pada peraturan Efisien, ekonomis dan efektif Transparan Bertanggung jawab Perhatikan asas keadilan, Kepatutan & manfaat untuk masyarakat Dilaksanakan dlm suatu sistem yg terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD

12 Kepala Daerah Selaku PKPKD
Pelaksanaan APBD Pengelolaan barang daerah Menetapkan Kebijakan Menetapkan pejabat - Kuasa PA / barang - Bendahara - Pemungutan penerimaan - Pengelolaan utang piutang - Pengelolaan barang - Menerbitkan SPM

13 KPKD Keuangan PA / PB Koordinator pengelolaan Keuangan daerah
Pelimpahan kekuasaan ditunjuk dengan keputusan KDH PPKD KPKD Kep. SKPD KOORDINATOR SEKDA

14 Menyusun dan melaksanakan kebijakan PKD Menyusun RAPBD/ P- RAPBD Melaksanakan pungutan Pendapatan daerah Melaksanakan fungsi BUD Menyusun laporan keuangan Melaksanakan tugas lainnya. Tugas PPKD

15 Tugas Kuasa BUD - Menyiapkan SPD - Menerbitkan SPPD (SP2D)
- Menyiapkan anggaran kas - Menyiapkan SPD - Menerbitkan SPPD (SP2D) - Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah

16 Tugas & Wewenang Kep SKPD(PA/PB)
- Menyusun RKA – SKPD - Menyusun DPA - SKPD - Melaksanakan anggaran - Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran SPM - Menyusun dan melaporkan Laporan Keuangan

17 Hierarkis Pengelola Keuangan Daerah
KDH PKPKD/ Gub/ Bup/ Walikota Sekda Koordinator KPKD PPKD Kabag/ Karo/ Kadin/ Kaban keuangan (daerah) SKPD Kadin/ Kaban/ Kakan/ Setda/Setwan/Camat/dsb (PA/PB) Kuasa Kasubdin/ Kabid/ dsb PA / PB PPTK Unit kerja SKPD Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)-SKPD Penerimaan Bendahara Pengeluaran KUASA BUD

18 PAD Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Pajak daerah Retribusi daerah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang syah Dana Bagi Hasil DAU DAK Hibah Dana Darurat Lain-lain pendapatan yang ditetapkan Pemerintah PAD Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

19 Diprioritaskan Untuk Melindungi dan Meningkatkan Kualitas
Kehidupan Masyarakat Peningkatan Pelayanan dasar Urusan wajib Pedidikan Kesehatan Fasilitas sosial Belanja Daerah Fasilitas umum Mengembangkan sistem jaminan sosial Urusan pemerintahan Urusan Pilihan Potensi unggulan Kondisi/ kekhasan Daerah seperti : Pertambangan, perikanan, Pertanian, perkebunan, Kehutananan dan pariwisata

20 Klasifikasi Belanja Organisasi Fungsi Program Kegiatan Jenis Bunga
Urusan pemerintahan Fungsi pegelolaan Keuangan negara Bel. pegawai Hibah Bel. Barang dan jasa Bantuan sosial Bel. Modal Bagi hasil dan bantuan keuangan Bunga Bel. Tidak terduga Subsidi

21 Prinsip-Prinsip Penganggaran
Semua penerimaan baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD Seluruh pendapatan, belanja dan pembiayaan dianggarkan secara bruto Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dpt dicapai serta berdasarkan ketentuan per-UU-an Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya

22 STRUKTUR PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah: Dana Perimbangan:
Pajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan: Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah: Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil pajak dari ProvInsi dan Pemerintah Daerah lainnya Dana Penyesuaian & Dana OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya

23 Struktur Pembiayaan Penerimaan pembiayaan:
SiLPA tahun anggaran sebelumnya Pencairan dana cadangan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Penerimaan pinjaman Penerimaan kembali pemberian pinjaman Pengeluaran pembiayaan: Pembentukan dana cadangan Penyertaan modal pemerintah daerah Pembayaran pokok utang Pemberian pinjaman

24 Kesesuaian RKA – SKPD/PPKD - Capaian kinerja - Indikator kinerja
Pembahasan RKA- SKPD/PPKD oleh Tim Ang Pemda RKA – SKPD/PPKD Kesesuaian - Capaian kinerja - Indikator kinerja - Analisa SB - Standar SH - Standar PM - KUA - PPAS - Prakiraan maju yang telah disetujui tahun sebelumnya - Dokumen perencanaan lainnya

25 Pembahasan Raperda Nota Kesepakatan dengan Raperda APBD Kesesuaian
- KUA - PPAS - Program yang diusulkan - Kegiataan Nota Kesepakatan dengan

26 PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
JANUARI - APRIL MEI - AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER Depdagri/ Provinsi Musrenbang SE/Pedoman Mendagri Evaluasi Mendagri/Gubernur DPRD Nota Kesepakatan KUA, Prioritas dan Plafon Raperda ttg APBD Pembahasan Rancangan KUA & PPAS Pembahasan RAPBD Pedoman Penyusunan RKASKPD, KUA, Prioritas dan Plafon Ra PerKDH ttg Penjab APBD Kepala Daerah Indikatif Tahunan RPJMD/Dokumen Perencanaan Daerah yg disepakati RAPBD dan Lampiran Rancangan KUA & PPAS Perda ttg APBD PerKDH ttg Penjab APBD Rancangan Awal Kerangka Ekonomi Daerah SE Prioritas Program & indikasi pagu Pembahasan Tlm. Anggaran Pemda Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pembahasan Tlm. Anggaran Pemda SEKDA Lampiran RAPBD (Himpunan RKA- SKPD Pemutakhiran Data & Proyeksi Ekonomi & Fiskal PPKD Pengesahan RENSTRA SKPD RENJA SKPD RKA SKPD Draft DPASKPAD DPASKPAD SKPD

27 LINGKUP PERENCANAAN DAERAH
RPJPD = 20 tahun RENSTRADA = RPJMD = 5 tahun RENSTRA SKPD = 5 tahun RKPD = 1 tahun RK-SKPD = 1 tahun

28 Alur Perencanaan Program & Penganggaran
RENSTRA KL Pedoman Pedoman RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman dijabarkan RPJP NASIONAL RPJM NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA Pemerintah Daerah Pedoman PPAS RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD PERENCANAAN PROGRAM PENGANGGARAN

29 NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (SESUAI PP 58/2005 DAN PERMENDAGRI 13/2006,59/2007 & 32/2008) RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA RAPERDA APBD TAPD RKA-SKPD RKA-PPKD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH

30 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERDA APBD
KEBIJAKAN BANGNAS & KEUDA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERDA APBD RPJMD KERANGKA EK. MAKRO PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL (RKP) Jaring asmara MUSRENBANGDA RKPD EVALUASI KINERJA MASA LALU KEBIJAKAN UMUM APBD & Prioritas & Plafon Anggaran Sementara RENSTRA SKPD PEMDA DPRD PERATURAN KDH PEMBAHASAN ANGG DPRD RKSKPD Juklak & Juknis Plafon Anggaran Standar Harga Formulir RKA SKPD SATKER SATKER SATKER Klarifikasi RAPBD RKA SKPD TIM ANGGARAN PEMDA PERSETUJUAN DPRD Pengajuan Raperda APBD RAPBD Perda APBD Evaluasi Raperda APBD Persetujuan Bersama APBD

31 DOKUMEN PENGANGGARAN (RKA-SKPD)
RKA-SKPD disusun dengan menggunakan : pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan dalam tahun anggaran berikutnya pendekatan penganggaran terpadu mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran. pendekatan prestasi kerja memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

32 Penyiapan Raperda APBD
RKA-SKPD/PPKD dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah. Pembahasan dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD/PPKD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju, capaian kinerja, indikator kinerja, ASB, standar satuan harga, dan SPM. PPKD menyusun RAPERDA tentang APBD berikut dokumen pendukungnya (nota keuangan, dan rancangan APBD)

33 DASAR PENYUSUNAN RKA RKPD KUA dan PPA
Surat Edaran Bupati Perihal Penyusunan RKA Penyesuaian Rekening dan Kode Rekening ASB,SSH, Pedoman Honorarium, Perjalanan Dinas dll

34 RKA SKPD MEMUAT : Rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan Rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan Rincian sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya Informasi tentang urusan pemda, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan Urusan Pemerintah dimaksud sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD

35 Belanja Tidak Langsung Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan
STRUKTUR APBD APBD Pendapatan Daerah Belanja Daerah PAD Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan 35

36 Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Keuangan
JENIS BELANJA BELANJA Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Belanja Bunga Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga Belanja Langsung Belanja Barang/Jasa Belanja Modal 36 36

37 PENGERTIAN JENIS-JENIS BELANJA
Belanja Pegawai merupaka belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada PNS yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan Uang Representasi dan Tunjangan Pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan KDH dan WKDH serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam Belanja Pegawai Belanja Bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang

38 Belanja Subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak Belanja Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau peerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya Belanja Bantuan Sosial untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat

39 Belanja Bagi Hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Bantuan Keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa,dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daera lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik

40 B. BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah Belanja Barang/Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja Barang/Jasa berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat,sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakain dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, pemeliharaan, jasa konsultasi dan pengadaan barangjasa lainnya serta belanja sejenis lainnya

41 Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan Nilai aset tetap berwujud sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan

42 PROSES EVALUASI PERDA APBD KAB/KOT & PERATURAN BUP/WAL TTG PENJABARAN APBD
Membuat RAPERBUP/WAL Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) Bupati/Walikota menetapkan PER-BUP/WAL RAPERDA APBD Pengesahan Gubernur (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD Bupati/Walikota menetapkan PERDA & PER-BUP/WAL Penyempurnaan (7 Hari) PA DPRD+TAPD Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERBUP/WAL PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERBUP/WAL APBD (3 hari) GUBERNUR (15 hari) Hasil Evaluasi GUB membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya Sesuai dgn UU Laporan kpd MDN

43 PROSES PERUBAHAN APBD Perda Perubahan APBD
KONDISI MENYEBABKAN PERGESERAN ANGGARAN PERKEMBANGAN TIDAK SESUAI KUA PENGGUNAAN SISA LEBH ANGGARAN TAHUN LALU P Prioritas & Plafon Anggaran Sementara P Kebijakan Umum APBD PEMDA DPRD PERATURAN KDH PANITIA ANGGARAN DPRD Juklak & Juknis Plafon Anggaran Standar Harga Formulir RKASKPD SATKER SATKER SATKER RKA SKPD Klarifikasi Perubahan RAPBD TIM ANGGARAN PEMDA Pengajuan Raperda Perubahan APBD Persetujuan DPRD Rancangan Perubahan APBD Perda Perubahan APBD BA Pesetujuan Bersama Perubahan APBD Evaluasi Raperda Perubahan APBD

44 MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
DPA ANGGARAN KAS SPD SPP SPM SP2D LS Pihak ketiga BANK UP/ GU/ TU Action Bendahara Pengeluaran

45 Untuk pelaksanaan APBD, KDH menetapkan :
Pejabat yang menanda tangani SPD Pejabat yang menanda tangani SPM Pejabat yang mengesahkan SPJ Pejabat yang menanda tangani SP2D Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran Pejabat lainnya yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD Sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan

46 MODEL STRUKTUR ORGANISASI SKPD – PEMDA KABUPATEN/KOTA
KEPALA SKPD Pj. Pengguna Anggaran Kabag TU Kasubbag TUK Pj. Penatausahaan Keuangan SKPD Ka UPT Kabid SKPD Kuasa Pengguna Angg. Pj. Pelaksana TK

47 MODEL STRUKTUR ORGANISASI SKPD – SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
SEKDA KAB/KOT Pj. Pengguna Anggaran KABAG Kuasa Pengguna Angg. Kasubbag Pj. Pelaksana TK Kasubbag TU Pj. Penatausahaan Keuangan SKPD

48 Proses Pencairan & Pembayaran LS
KUASA BUD PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA SPM PPK-SKPD SP2D BANK BENDAHARA PENGELUARAN (SPP-LS) Uang P P T K (menyiapkan dokumen) FIHAK III Tagihan & Laporan Kegiatan

49 PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai dikoordinasikan/diketahui oleh Kepala Bagian/Bidang/Kasubag TU/Sekretaris yang menangani urusan kepegawaian masing-masing SKPD Belanja Pembayaran Bunga Pinjaman dikoordinasikan/diketahui oleh Kepala Bagian Keuangan Bantuan Sosial untuk urusan sosial adat dan budaya dikoordinasikan/diketahui oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan untuk urusan Partai Politik dikoordinasikan/diketahui oleh Kepala Bagian Pemerintahan

50 Bantuan Keuangan kepada Kelian Adat/Subak/Urusan sosial adat dan budaya dikoordinasikan/diketahui oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Keuangan kepada Desa/Kelurahan dikoordinasikan/diketahui oleh Kepala Bagian Pemerintahan Belanja Hibah untuk pelaksanaannya sesuai dengan Permendagri nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 tahun 2012 Belanja Tidak Terduga untuk penanggulangan Bencana Alam dan Sosial serta lainnya dikoordinasikan/dilaksanakan oleh Kepala Bagian Keuangan dengan SKPD terkait

51 Belanja Langsung yang pada dasarnya adalah pelaksanaan dari Program dan Kegiatan dilaksanakan oleh PPTK dengan memperhatikan hal-hal berikut: Belanja Pegawai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Belanja Honorarium, Upah dan Uang Lembur bagi PNS Honorarium dalam kepanitiaan pelaksanaan kegiatan hanya diberikan kepada PNSD Honorarium untuk ke Panitia (Pegawai yang menjadi panitia) Uang Lembur bagi pegawai yang melaksanakan kerja lembur Permintaan Pembayaran untuk honorarium dan uang lembur dapat dilakukan dengan SPP-LS atau SPP-UP atau SPP-GU dan dibayarkan setelah pekerjaandilaksanakan

52 BELANJA BARANG/JASA Pelaksanaan Belanja Barang/Jasa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan melalui Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau ULP atau Panitia Pengadaan Barang/Jasa Permintaan pembayaran belanja barang dan jasa dapat dilakukan dengan SPP-LS atau SPP-UP, SPP-GU atau SPP-TU Belanja Perjalanan Dinas dilaksanakan sesuai ketentuan dan disertai laporan bahwa perjalanan dimaksud benar-benar telah dilakukan dengan tujuan dan waktu yang telah ditetapkan

53 BELANJA MODAL Pelaksanaan Belanja Modal Tanah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan melalui Panitia Pengadaan Tanah Pelaksanaan Belanja Modal juga harus sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan melalui Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa Permintaan Pembayaran untuk Belanja Modal dilakukan dengan SPP-LS kecuali ditentuakan lain oleh Bupati

54 JUMLAH UP DAN RAK Besarnya UP untuk Belanja Langsung adalah sebesar jumlah belanja perkegiatan setelah dikurangi Belanja Modal dibagi lama bulan dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Anggaran Kas SKPD masing-masing Rancangan Anggaran Kas SKPD diatur secara keseluruhan kegiatan adalah sebesar 25% setiap triwulannya dari total belanja langsung SKPD

55 TUGAS PPTK Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan Dokumen anggaran mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan

56 ANGGARAN BELANJA LANGSUNG
A. BELANJA PEGAWAI Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan hanya diberikan kepada kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan SKPD/Instansi/Lembaga diluar SKPD yang bersangkutan Honorarium untuk PPK, Pembantu PPK, Bendahara, Pembantu Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen< Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksaan Barang/Jasa dan Pejabat Pemeriksaan Barang/Jasa dibebankan pada kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan pada masing-masing rekening belanja yang bersangkutan

57 Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa dibebankan pada kegiatan yang bersangkutan
Honorarium Petugas Teknis hanya dapat diberikan jika melaksanakan kegiatan diluar SKPD yang bersangkuran atau tidak ada kaitannya dengan tugas rutinnya Honorarium Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Harian, Tenaga Haraian Lepas dan Tenaga Honor Bulanan) dibebankan pada Kegiatan yang pelaksanaannya selama 12 bulan dan disesuaikan dengan beban kerja Belanja pegawai lainnya disesuaikan dengan kebutuhan

58 Belanja Barang dan Jasa
Belanja pemeliharaan rutin/ringan untuk alat, perlengkapan kantyor dan kendaraan dinas dapat dibiayai dari kegiatan yang bersangkutan Belanja pemeliharaan/rehabilitasi sedang/berat untuk sarana dan prasarana aparatur dibebankan pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Belanja Perjalanan Dinas pada kegiatan dapat diberikan jika ada keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan Belanja barang dan jasa lainnya disesuaikan dengan kebutuhan

59 Belanja Modal Pengadaan alat dan perlengkapan kantor tidak diperbolehkan diadakan di setiap kegiatan Pengadaan alat dan perlengkapan kantor diadakan melalui kegiatan penyediaan/pengadaan alat dan perlengkapan kantor pada program penyediaan administrasi perkantoran dan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Belanja modal lainnya disesuaikan dengan kebutuhan

60 Untuk Diperhatikan Belanja yang dituangkan dalam DPA harus sesuai dengan kode rekening berkenan Jika tidak sesuai dengan rekening berkenan, maka perlu diadakan perubahan/penyesuaian. Jika perubahan APBD telah ditetapkan, maka realisasi belanja tersebut tidak dapat dilakukan.

61 Proses Pencairan & Pembayaran UP
KUASA BUD SPM-UP/GU/TU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PPK-SKPD SP2D SPP-UP/GU/TU BENDAHARA PENGELUARAN UANG BANK

62 Penatausahaan Keuda Penatausahaan pada SKPD :
a. Prosedur Penatausahaan Bendahara Penerimaan b. Prosedur Penatausahaan Bendahara Pengeluaran: Mekanisme Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang (UP/GU/TU) Mekanisme Pembebanan Langsung (LS) Penatausahaan pada SKPKD : Prosedur Penatausaan Penerimaan Kas Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Kas

63 Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah
Sistem Akuntansi pada SKPD: Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas Prosedur Akuntansi Aset Tetap Prosedur Akuntansi Selain Kas Sistem Akuntansi pada SKPKD:

64 Proses Akuntansi Pokok
Dokumen Catatan Laporan Pencatatan & Penggolongan Peringkasan SP2D-LS & SPJ Buku Jurnal Pelaporan Buku Besar Laporan Keuangan Kertas Kerja Buku Pembantu Laporan Realisasi Anggaran Laporan Arus Kas Neraca Daerah Catatan Atas Laporan Keuangan Buku Jurnal Penerimaan Kas Buku Jurnal Pengeluaran Kas Buku Jurnal Umum Bukti Penerimaan Kas Bukti Pengeluaran Kas Bukti Memorial Kumpulan Rekening (Ringkasan dan Rincian) Kebijakan Akuntansi Berdasar PP 24/2005

65 Laporan Keuangan Akhir Tahun
PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN - SKPD : Laporan Realisasi Anggaran – SKPD Neraca – SKPD Catatan Atas Laporan Keuangan – SKPD PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN - PEMDA : Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan Atas Laporan Keuangan Dilampiri dengan : (1) Laporan Kinerja (2) Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD

66 Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran Neraca Daerah
Anggaran – Realisasi Pendapatan Anggaran – Realisasi Belanja Anggaran – Realisasi Surplus/Defisit Anggaran – Realisasi Pembiayaan SILPA Neraca Daerah Aset Aset Lancar Investasi Aset Tetap Dana Cadangan Aset Lain-lain Kewajiban - Kewajiban Jangka Pendek - Kewajiban Jangka Panjang Ekuitas Dana - Ekuitas Dana Lancar - Ekuitas Dana Investasi - Ekuitas Dana Cadangan Laporan Arus Kas Saldo Awal Penerimaan Operasional Investasi Pembiayaan Pengeluaran Non Anggaran Saldo Akhir Catatan Atas Laporan Keuangan: Menyajikan Informasi secara Kualitatif & Kuantitaf Atas akun-akun pada: Laporan Realisasi APBD, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

67 LAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB LRA NERACA LAK CALK IKHTISAR KINERJA IKHTISAR LAIN IKHTISAR LK BUMN/BUMD IKHTISAR LAIN

68 Standar & Sistem Akuntansi
Standar Akuntansi Input Process Output Lap. Keuangan - LRA - Neraca - LAK - CALK Transaksi - Keuangan - Kekayaan - Kewajiban Proses Akuntansi - Analisa Transaksi - Jurnal / Entries - Posting Relevan Reliable Complete Comparable SISTEM AKUNTANSI Formulasi Prosedur Transaksi Bagan Perkiraan Standar Pengaturan Kelemba gaan Hardware & Software Personil Terampil

69 LAPORAN KEUANGAN 1.Laporan Laporan Keu Realisasi Kepala SKPD Anggaran
2. Neraca 3. Catatan atas Laporan Keuangan Laporan Keu Kepala SKPD Kepala SK-PKD Laporan Arus Kas Laporan Keu Pemda KDH Ikhtisar Laporan Keu Pers. Da Laporan Keu Pemda BPK

70 SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN APBD
TA BERJALAN T A B E R I K U T N Y A 28 FEB 31 MARET 31 MEI 30 JUNI 31 JULI SKPD BUD/KDH BPK BUD/KDH DPR(D) P E M B A H S N MELAKSANAKAN APBD MEMBUKUKAN TRANSAKSI KEUANGAN AUDIT LKD PERSIAPAN RUU/ RAPERDA MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN LRA NERACA CALK MENGKOMPILASI LAPORAN KEUANGAN LRA NERACA CALK MENYUSUN LAK UU 17 / 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31 UU 1 / 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 UU 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 184 UU 33 / 2004 tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah pasal 81

71 TANGGAPAN PEJABAT PEMERINTAH YANG DIPERIKSA
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KEUANGAN KINERJA TUJUAN TERTENTU MEMUAT OPINI MEMUAT : TEMUAN KESIMPULAN REKOMENDASI MEMUAT KESIMPULAN MEMUAT : TANGGAPAN PEJABAT PEMERINTAH YANG DIPERIKSA

72 JENIS OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN ( UNQUALIFIED OPINION )
WAJAR DENGAN PENGECUALIAN ( QUALIFIED OPINION ) TIDAK WAJAR ( ADVERSED OPINION ) PERNYATAAN MENOLAK MEMBERIKAN OPINI ( DISCLAIMIER OF OPINION )

73 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan dan pengembangan PENGAWASAN DPRD Perda APBD Pengendalian intern Pengelolaan Keuangan daerah Pemeriksanaan Ekstern BPK Pengelolaan keuangan daerah Laporan Keuangan

74 SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Bahan Rapat Dapat di Download di


Download ppt "SELAMAT DATANG."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google