Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM KEPAILITAN MAS ANIENDA TIEN F, S.H.,M.H.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM KEPAILITAN MAS ANIENDA TIEN F, S.H.,M.H."— Transcript presentasi:

1 HUKUM KEPAILITAN MAS ANIENDA TIEN F, S.H.,M.H

2 MATERI POKOK PENDAHULUAN Filosofis lahirnya hukum kepailitan
Syarat-syarat permohonan penyataan pailit KEPAILITAN SUAMI / ISTRI THDP HARTA BERSAMA Konsep Harta Bersama Tujuan Kepailitan Suami/Istri thd Harta Bersama

3 KEPAILITAN BADAN HUKUM ( PT )
PT sebagai Subjek Hukum Organ PT Kedudukan Hukum Hukum Direksi Atas Kepailitan PT KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA Latar Belakang Lahirnya Pengadilan Niaga Kompetensi Pengadilan Niaga

4 PUTUSAN KEPAILITAN Proses permohonan dan Putusan Pailit Proses kasasi dan Peninjauan Kembali Putusan Pailit AKIBAT KEPAILITAN Akibat Secara Umum Akibat Secara Khusus VII.Tugas Dan Wewenang Kurator Pengangkatan dan pemberhentian Kurator Tugas dan Tanggung Jawab Kurator VIII. Hakim Pengawas Dalam Kepailitan Tugas Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Bentuk-bentuk pengawasan oleh Hakim Pengawas

5 IX. PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Jenis dan Syarat-Syarat PKPU Prosedur dan Tata Cara Permohonan PKPU Akibat Hukum PKPU X. ASPEK-ASPEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM HUKUM KEPAILITAN Aspek-aspek Internasional yang berdimensi Internasional Aspek Hukum Internasional Dalam UU No.37 Tahun 2004 XI. BERAKHIRNYA KEPAILITAN

6 DAFTAR PUSTAKA Kepailitan seri hukum bisnis, Akhmad Yani dan Gunawan Widjaja Hukum pailit dalam teori dan praktek, Munir Fuady Hukum kepailitan, Rahayu Hartini Pedoman menangani perkara kepailitan, Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja Hukum kepailitan, M. Hadi Subhan

7 Filosofis Lahirnya Kepailitan
Sudah ada sejak zaman romawi, kata “bangkrut” = “bankrupt” = “banca rupta” Poerwadarminta, “pailit” artinya “bangkrut” (menderita kerugian besar hingga jatuh) Pasal 1 butir 1 UU 37/2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yg pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas

8 Sejarah Perkembangan Hukum Kepailitan
Sebelum berlakunya Failisments Verordening (Fv) Masa berlakunya Failisments Verordening (Fv) Masa berlakunya UU kepailitan yang sekarang ini

9 Sebelum Berlakunya Fv Pengaturan Fv terdapat dalam :
Wet Book van Koophandel Terdapat dalam buku III ttg Ketidakmampuan pedagang, Peraturan ini termuat dalam Pasal 749 sampai dengan Pasal 910 W.v.K, tetapi kemudian telah dicabut berdasarkan Pasal 2 Verordening ter Invoering van de Faillissementsverordening (S ). Peraturan ini berlaku untuk pedagang saja. Reglement op de Rechtsvoordering (Rv) Stb , Buku III Bab 7 Van den Staat van Kennelijk Onvermogen (Tentang Keadaan Nyata-nyata Tidak Mampu), dalam Pasal 899 sampai dengan Pasal 915, yang kemudian telah dicabut oleh S Peraturan ini berlaku untuk pengusaha saja.

10 Pelaksanaan kedua aturan tersebut sulit, dikarenakan :
Banyaknya formalitas sehingga sulit dalam pelaksanaannya Biaya tinggi Pengaruh kreditur terlalu sedikit terhadap jalannya kepailitan Perlu waktu yang cukup lama

11 Masa berlakunya Fv Diatur dalam Fv stb.1905 No.217 jo.Stb No.248.Peraturan ini lengkapnya bernama Verordening op het Faillissement en de Surseance van Betalin voor de Europeanen in Nederlands Indie (Peraturan Untuk Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Untuk Orang-Orang Eropa). Berdasarkan Verordening ter invoering van de Faillissementsverordening (S ), Faillissementsverordening (S ) itu dinyatakan mulai berlaku pada tanggal I November 1906 Dengan berlakunya Faillissementsverordening tersebut, maka dicabutlah: 1. Seluruh Buku HI dari WVK. 2. Reglement op de Rechtsvordering, Buku III, Bab Ketujuh, Pasall 899 sampai dengan Pasal 915 Faillissementsverordening ini hanya berlaku bagi orang yang termasuk golongan Eropa saja

12 UU Kepailitan Sejak Tahun 1945
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan sebagai berikut: "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini" Pada tahun 1947, pemerintah pendudukan Belanda di Jakarta menerbitkan Peraturan Darurat Kepailitan 1947 (Noodsregeling Faillissmenten 1947). Tujuannya ialah untuk memberikan dasar hukum bagj penghapusan putusan kepailitan yang terjadi sebelum jatuhnya Jepang. Tugas ini sudah lama selesai, sehingga dengan demikian Peraturan Darurat Kepailitan 1947 itu sudah tidak berlaku lagi.

13 Di dalam praktik, Faillissementsverordening relatif sangat sedikit digunakan. Faktor penyebabnya antara lain karena keberadaan peraturan itu di tengah-tengah masyarakat, kurang dikenal dan dipahami. Sosialisasinya ke masyarakat sangat minim. Awalnya, Faillissementsverordening itu hanya berlaku untuk pedagang di lingkungan masyarakat yang tunduk pada hukum perdata dan dagang Barat saja Akibatnya, Faillissementsverordening itu tidak dirasakan sebagai sesuatu peraturan yang menjadi milik masyarakat pribumi, dan karena itu pula tidak pernah tumbuh di dalam kesadaran hukum masyarakat

14 Tahun 1998-Sekarang Pada bulan Juli 1997 terjadilah krisis moneter di Indonesia Peraturan kepailitan yang ada, sangat tidak dapat diandalkan. Banyak Debitor yang hubungi oleh para Kreditornya karena berusaha mengelak untuk tanggung jawab atas penyelesaian utang-utangnya Lahirlah Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan (Perpu Kepailitan)

15 5 bulan kemudian Perpu Kepailitan dan perubahan atas Kepailitan itu ditetapkan menjadi Undang-undang No. 4 Tahun 1998 UU No.34 Tahun 2004 tentang Kepailitan tangal 18 Oktober 2004

16 Kepailitan adlah perwujudan dari pasal 1131 dan 1132 BW
1131 BW’ Segala kebendaan si berutang, baik yg bergerak mapun yg tak bergerak, baik yg sudah ada maupun yg akan ada di kemudian hari mnjd tanggungan u/ segala perikatan perseorangan 1132 BW” kebendaan tsb mjd jaminan bersama-sama bg semua orang yg mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yg sah untuk didahulukan

17 Fungsi lembaga kepailitan
Sebagai lembaga pemberi jaminan kpd kreditornya bhw debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab atas semua utang-utangny kpd semua kreditur Memberi jaminan perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi masal oleh kreditur-krediturnya

18 Azas-Azas Kepailitan Azas Keseimbangan
fungsi kepailitan adalah dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yg tdk jujur. Dan dilain pihak mencegah kreditur yg tidak baik Azas kelangsungan Usaha Terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yg prospektif tetap dilangsungkan

19 Azas keadilan Ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak berkepentingan. Azas ini mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yg mengusahakan pembayaran atas tagihan-tagihan masing2 thdp debitur dengan tidak memperdulikan krediturnya

20 Azas Integrasi sistim hukum formil dan materiilnya merupakan satu kesatuan yg utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional

21 Syarat-Syarat Pemohonan Pailit
Pasal 2(1) UUK : “ debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan satu atau lebih krediturnya ”

22 Adanya Dua kreditur atau lebih (Concursus Creditorum)
Jika debitur mempunyai 1 kreditur, maka seluruh harta kekayaan debitur otomatis mnjd jaminan atas pelunasan utang debitur dan tidak diperlukan pembagian secara pro rata dan pari passu Debitur tidak dapat dituntut pailit, jika debitur tersebut hanya mempunyai 1 kreditur

23 Macam – Macam Kreditur Kreditur Konkuren (pasal 1132 KUHPdt)
Kreditur Preferen (pasal 1134 KUHPdt) Kreditur Separatis

24 Kreditur Konkuren Para kreditur dengan hak PARI PASSU DAN PRO RATA
Kreditur konkuren mempunyai kedudukan yang sama atas pelunasan utang tanpa ada yang didahulukan

25 Kreditur Preferen Kreditur yang karena UU, mendapatkan pelunasan terlebih dahulu Mempunyai hak istimewa yaitu hak yg oleh UU diberikan kpd seorang berpiutang sehingga tingkatnya lbh tinggi drpda orang berpiutang lainnya Lihat kembali pasal 1139 dan 1149 BW

26 Kreditur Separatis Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan
Hak yang dipunyai kreditur ini adalah hak kewenangan sendiri menjual / mengeksekusi objek agunan, tanpa putusan pengadilan (parate eksekusi)

27 4 jaminan kebendaan Hipotek (pasal 1162 s.d pasal 1232 BW)
Gadai (pasal 1150 s.d pasal 1160 BW) Hak tanggungan (UU No.4/1196) Fidusia (UU No.42/1999)

28 Syarat cukup satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Utang harus lahir dari perikatan yang sempurna Misal ; utang yang lahir dari perjudian tidak dapat mengajukan permohonan pailit

29 Syarat pemohon pailit (pasal 2 ayat 1 UUK)
Debitur Seorang kreditur atau lebih Kejaksaan Bank Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Menteri Keuangan

30 Debitur Sendiri Seorang debitur dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit atas dirinya sendiri Jika debitur masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dpt diajukan atas persetujuan suami atau istri

31 Seorang Kreditur atau lebih
Kreditur yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debiturnya adalah kreditur konkuren, kreditur preferen, kreditur separatis

32 Kejaksaan Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit demi kepentingan umum Pengertian kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat, misalnya :

33 Debitur melarikan diri
Debitur menggelapkan bagian dari harta kekayaan Debitur mempunyai utang kpd BUMN atau badan usaha lain yg menghimpun dana dari masyarakat Debitur mempunyai utang yang berasal dari penhimpunan dana dari masyarakat luas

34 Debitur tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu Dalam hal lainnya yg menurut mrpkan kepentingan umum

35 Bank Indonesia Permohonan pailit terhadap bank hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia berdasarkan penilaian kondisi keuangan perbankan secara keseluruhan

36 Badan Pengawas Pasar Modal
Permohonan pailit terhadap perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, hanya dapat diajukan oleh BAPEPAM

37 Menteri Keuangan Permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi,perusahaan reasuransi, dana pensiun atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, hanya dapat diajukan Menteri Keuangan.


Download ppt "HUKUM KEPAILITAN MAS ANIENDA TIEN F, S.H.,M.H."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google