Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEP AGAMA DAN NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEP AGAMA DAN NEGARA"— Transcript presentasi:

1 KONSEP AGAMA DAN NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH : RINNANIK, S. H. I

2 Pengertian Negara Dua teori tentang Negara: Negara sebagai instrumen dan Negara sebagai Subyek. Yang pertama (teori Marxis dan Pluralis), memahami negara sebagai alat kelompok yang berkuasa/ dominan, yang menjadi kelas berkuasa (kaum feodal/borjuis atau elite penguasa). Yang kedua (teori Plato, Aristoteles, Hegel, Weber) memahami negara sebagai lembaga yang mandiri dan netral. Negara mempunyai kemauan sendiri, bukan alat dari keinginan sekelompok atau gabungan kelompok masyarakat. Baik negara sebagai instrumen maupun sebagai subyek, posisi negara sangat kuat berhadapan dengan masyarakat. (Muncul konsep kekuasaan hegemonik yang dikembangkan oleh Antonio Gramsci).

3 3 Pola Hubungan Agama dan Negara
Subordinasi Atau Negara Agama Separasi Agama Negara Koordinasi Agama Negara

4 Hubungan Subordinasi Agama Negara Negara Agama di Inggris Negara Agama
Hukum Agama Menjadi Hukum Negara Mis: IRAN Negara Agama Negara Agama dikuasai Negara Mis: Negara Komunis Negara Totaliter Negara Agama Negara Ada agama milik Negara Mis: Gereja Anglikan di Inggris Agama

5 Persoalan Pada Hubungan Subordinasi
Konflik berkepanjangan antara pemimpin agama dan pemimpin politik karena saling berebut kuasa dan pengaruh. Dalam masyarakat plural, persoalan menjadi lebih rumit. Sebab jika agama ada di atas negara, maka hukum agama mana yang dipakai? Sebaliknya, jika negara berada di atas agama, maka agama mana yang dijadikan sebagai agama negara?

6 Agama Negara Hubungan Separasi Negara dan Agama Terpisah.
Martin Luther Machiavelli Negara dan Agama Terpisah. Masing-masing mempunyai fungsi sendiri dan wilayah sendiri. Agama di wilayah privat (pribadi), Negara di wilayah publik (sosial). Mis: Amerika Serikat,Turki.

7 Persoalan Pada Hubungan Separasi
Bisakah memisahkan secara mutlak agama dan negara? Mungkinkah keyakinan agama hanya berlaku di wilayah privat? Tidakkah keyakinan itu berimplikasi pada sikap dan prilaku terhadap orang lain (publik)? (Contoh: kasus anak penganut Saksi Yehova yang diberi transfusi darah). Bagaimana pada diri seseorang dituntut loyalitas dan komitmen yang sama pada dua hal yang terpisah? Bagaimana jika tuntutannya berbeda? Mana yang harus diikuti: tuntutan negara atau tuntutan agama? (Mis: Negara memutuskan perang, tetapi agama menentangnya?)

8 Negara Agama Hubungan Koordinasi
Hubungan yang tidak saling mengatasi atau membawahi, tetapi tidak dipisahkan secara mutlak. Agama dan negara diakui sebagai yang memiliki otonomi, tetapi otonomi yang terbatas. Keduanya disubordinasikan dibawah hukum, yang mengatur tata hubungan keduanya sehingga bisa saling mendukung.

9 Persoalan Pada Hubungan Koordinasi
Belum ada negara yang mempraktekkannya. Persoalannya, jika tata hubungan agama dan negara mau diatur oleh hukum, siapa yang menyusun hukum itu? Negara atau agama? Lebih lanjut, keyakinan atau hukum agama mana yang mau diakomodir dalam kehidupan bernegara?

10 Agama dan Negara di Indonesia
Ketika berdiri, Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar dan bentuk negaranya. (Ini kompromi dari 3 kekuatan besar yang ada sebelum Indonesia merdeka) Negara Pancasila, menolak hubungan yang subordinatif (bukan negara agama/Islam dan bukan negara anti agama/komunis). Juga tidak ada yang menjadi “agama negara”. Tetapi negara Pancasila juga menolak hubungan separasi (bukan negara sekuler)

11 Hubungan Agama dan Negara dalam Negara Pancasila
Dalam negara Pancasila, Negara tidak boleh mencampuri masalah keagamaan, tetapi negara mempunyai tanggungjawab untuk melindungi kebebasan masing-masing agama, membantu perkembangannya dan menjaga kerukunan hidup antaragama. Di lain pihak agama-agama tidak boleh mencampuri secara langsung masalah kenegaraan, tetapi agama-agama punya tanggungjawab untuk meletakkan landasan etis, moral dan spiritual.

12 Persoalan Hubungan Agama dan Negara di Indonesia
Negara sering campur tangan terlalu jauh pada masalah agama (mis: menentukan agama resmi; adanya departemen agama; adanya peradilan agama dll). Negara juga belum melindungi kebebasan beragama (soal pendirian rumah ibadah, pelarangan pindah agama, pelarangan kawin campur) Di sisi lain, ada agama yang terlalu jauh mencampuri masalah kenegaraan: (Pembentukan undang-undang yang bernuansa agama, pemberlakuan hukum agama menjadi hukum positif/hukum negara).

13 Perilaku Politik Umat Beragama
Menolak bentuk pemerintahan yang dianggap sekuler dan berjuang mendirikan negara agama. (Misalnya DI/ TII atau gerakan pemberlakuan syari’ah) Fundamentalis Bekerjasama dengan pemerintah sebagai strategi untuk memperjuangkan ajaran agama. (Peradilan Agama, Otonomi Khusus/Aceh, UU Perbankan, UU Pendidikan, dsb) Taktis - Reformis Melakukan penyesuaian dan adaptasi nilai-nilai ajaran agama terhadap realitas masyarakat Indonesia yang plural Akomodasionis


Download ppt "KONSEP AGAMA DAN NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google