Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN KORUPSI DANA PENDIDIKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN KORUPSI DANA PENDIDIKAN"— Transcript presentasi:

1 KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN KORUPSI DANA PENDIDIKAN
SEBAGAI UPAYA CONSULTING PARTNER Oleh : Moch. Jasin Inspektur Jenderal Kementerian Agama This repository of slides is intended to support the named chapter. The slide repository should be used as follows: Copy the file to a unique name for your course and unit. Edit the file by deleting those slides you don’t want to cover, editing other slides as appropriate to your course, and adding slides as desired. Print the slides to produce transparency masters or print directly to film or present the slides using a computer image projector. Each slide includes instructor notes. To view those notes in PowerPoint, click-left on the View Menu; then click left on Notes View sub-menu. You may need to scroll down to see the instructor notes. The instructor notes are also available in hardcopy as the Instructor Guide to Accompany Systems Analysis and Design Methods, 6/ed. DISAMPAIKAN PADA RAPAT KORSUP PENCEGAHAN KORUPSI DANA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENAG PROV. JAWA BARAT Savoy Homann Bidakara Hotel Bandung, 7 November 2014

2 Visi “ Menjadi Pengendali dan Penjamin Mutu Kinerja Kementerian Agama”
A. VISI DAN MISI Visi “ Menjadi Pengendali dan Penjamin Mutu Kinerja Kementerian Agama” Pengendali mutu kinerja mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh satuan organisasi/satuan kerja agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Penjamin mutu kinerja mampu melakukan pengawasan dalam rangka memastikan bahwa seluruh satuan organisasi/­satuan kerja dapat mewujudkan kinerja yang tinggi sesuai tugas dan fungsinya. No additional notes

3 Misi Melakukan pengawasan fungsional secara profesional dan independen; Melakukan penguatan sistem pengawasan yang efektif dan terintegrasi; Meningkatkan kompetensi dan integritas moral aparatur pengawasan; Meningkatkan peran konsultan dan katalisator aparat pengawasan; Mendorong akselerasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan; Menumbuhkembangkan pengawasan preventif melalui Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA); Mewujudkan pelayanan administrasi pengawasan yang cepat, tepat, dan akurat berbasis teknologi informasi; Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan. No additional notes

4 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Ke Empat
Amanah Konstitusi: Undang-Undang Dasar Amandemen Ke Empat Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (pasal 23 ayat 1) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (Pasal 31 ayat 4) No additional notes

5 Kegiatan Koordinasi dan Supervisi
Pengumpulan data informasi awal terkait dana sektor pendidikan khususnya anggaran pendidikan pada belanja pemerintah pusat dan transfer daerah. Pembentukan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Dana Pendidikan Masing-masing Inspektorat Jenderal dengan tugas berkoordinasi dan membantu KPK. Identifikasi titik-titik rawan korupsi pada pengelolaan dana tersebut dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Perumusan saran perbaikan dalam bentuk rencana aksi bersama yang akan dilaksanakan oleh Instansi pusat. Pemantauan Implementasi rencana aksi pada instansi pusat dan daerah No additional notes

6 Upaya Pencegahan Korupsi (Dana Pendidikan)
Untuk mendorong terlaksananya kegiatan pendidikan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana pendidikan, perlu didorong upaya-upaya perbaikan dan penyempurnaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah. Salah satu upaya perbaikan dilakukan dengan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) antar instansi yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan dana pendidikan (Kemdikbud, Kemenag, Kemdagri, Kemkeu, BPKP dan KPK) Partner KPK adalah APIP (dari Kemdikbud, Kemenag, Kemdagri, Kemkeu dan BPKP). Kemdagri diharapkan berperan sebagai pembina Pemerintah Daerah. No additional notes

7 Tujuan Kegiatan Korsup Dana Pendidikan
Mengidentifikasi kelemahan sistem pada pengelolaan dan pengawasan dana sektor pendidikan yang berpotensi menimbulkan korupsi. Menyusun dan melaksanakan rencana aksi pencegahan korupsi bersama lintas instansi pengelola dan pengawas dana pendidikan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut No additional notes

8 PERKEMBANGAN FUNGSI INTERNAL AUDITOR (1-3)
WATCHDOG CONSULTING ASSISTING No additional notes

9 Peran Strategis APIP Dalam Mencegah Korupsi
Melaksanakan Fungsi Konsultansi dan Asistensi: Membangun Sistem yang akomodatif dalam deteksi dan prefensi Korupsi. Membangun SDM yang berintegritas (cerdas, profesional, dan bersih). Membangun Kultur Anti korupsi No additional notes

10 PENINGKATAN PERAN KONSULTAN DAN KATALISATOR
Peran pengawas sebagai konsultan diharapkan dapat memberikan manfaat berupa nasehat (advice) dalam pengelolaan sumber daya organisasi, sehingga dapat membantu pencapaian kinerja satker Dengan paradigma tersebut, pihak auditi juga harus merubah cara kerja untuk melaksanakan fungsi pelayanan, regulasi dan pembangunan dengan merumuskan dan menetapkan Indikator Kinerja Utama sebagai benchmark/standar ukur bagi pengawas untuk menilai tingkat keberhasilan dan pencapaian yang telah ditetapkan No additional notes

11 Menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran dan partisipatif
lanjutan KONSULTAN Dengan demikian basis pengawasan yang dilakukan adalah pendekatan pembinaan, dapat diindikasikan sebagai : Pihak yang diawasi merasa terbantu, sehingga dapat mencapai visi dan misi organisasinya Menciptakan suasana keterbukaan, kejujuran dan partisipatif Menimbulkan suasana saling mempercayai didalam lingkungan organisasi Meningkatkan kelancaran tugas organisasi Mendorong terwujudnya good governance No additional notes

12 lanjutan KATALISATOR KATALISATOR Dalam peran katalis, internal auditor bertindak sebagai fasilitator dan agent of change. Hal ini berkaitan dengan quality assurance sehingga auditor diharapkan dapat membimbing manajemen dalam mengenali resiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi No additional notes

13 lanjutan KATALISATOR Peran baru ini menempatkan pengawas (Inspekorat Jenderal) dan auditi (satker) sebagai mitra/rekan kerja untuk bersama-sama menemukan rumusan yang tepat agar pelayanan pendidikan pada Madrasah dapat mencapai tujuannya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia No additional notes

14 Kegiatan Pengawasan Itjen atas Dana Pendidikan
Audit Kinerja terhadap Program Pendidikan di Pusat, Kanwil, Kemenag, Madrasah Negeri, dan Perguruan Tinggi Agama Negeri; Audit tunggakan tunjangan sertifikasi guru dan dosen; Pemantauan terhadap bantuan sosial dari pusat ke madrasah swasta (buku pelajaran, laboratorium, komputer, media pembelajaran, dll); Pemantauan Bantuan Operasional Madrasah (BOS); Pemantauan Bantuan Siswa Miskin (BSM); Pemantauan Bidik Misi pada PTAIN; Koordinasi dan supervisi dana pendidikan Kemenag. No additional notes

15 PERMASALAHAN PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN KEMENAG
No additional notes

16 Hasil Pemetaan Resiko – Dana Pendidikan
Akar Permasalahan Lemahnya Pengendalian Internal Lemahnya Sistem Administrasi Adanya kekosongan pengawasan Lemahnya kontrol publik / sosial (Data Tidak Handal)

17 PADA MADRASAH Alokasi anggaran untuk peningkatan kualitas proses belajar mengajar lebih rendah dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja pegawai; Alokasi anggaran untuk sarana prasarana (penambahan ruang kelas, perpustakaan, lab, dll) masih sangat rendah terutama madrasah swasta; Kekurangan SDM pengelola anggaran yang kompeten. Kepala madrasah negeri, selain sebagai KPA merangkap sebagai PPK dan PPSPM. Tenaga pembukuan keuangan rata-rata merangkap sebagai guru bidang studi. Padahal mereka tidak berlatarbelakang pendidikan berbasis keuangan; Perencanaan alokasi mata anggaran bantuan sosial yang masih belum memiliki kesepakatan (52 atau 57) No additional notes

18 PADA MADRASAH Pendistribusian bantuan sosial belum memenuhi 6 ketepatan, meliputi: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat guna, tepat administrasi, dan tepat spesifikasi. Pertanggungjawaban dana bantuan sosial belum dibuat oleh lembaga penerima bantuan. Permasalahan Dana BOS antara lain: Pencairan dana tidak sesuai dengan riil jumlah siswa Penerimaan dana tidak tepat waktu Penggunaan dana belum sesuai dengan peruntukannya Pelaporan pertanggungjawaban dana BOS belum tertib No additional notes

19 PADA MADRASAH Permasalahan Tunjangan Fungsional Guru pada madrasah:
Keterlambatan pembayaran karena ketidaktersediaan dana APBN; Kurangnya guru dalam memenuhi persyaratan tunjangan sertifikasi; Tunjangan sertifikasi Guru DPK yang ditugaskan di Kemenag tidak dibayarkan instansi asal; Pungutan liar terhadap dana tunjangan; Duplikasi data. Permasalahan Beasiswa: Database penerima beasiswa tidak akurat; Bantuan disalurkan tidak tepat waktu; Penerima beasiswa banyak yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan; No additional notes

20 JENIS PEMERIKSAAN/AUDIT
BIDANG PENDIDIKAN Temuan BPKP Pengawasan pendidikan BPKP meliputi Audit dana BOS, Program wajar dikdas 9 tahun, Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, Program manajemen pelayanan pendidikan, dan Bantuan MEDP Audit Tunggakan TPG No additional notes

21 JENIS PEMERIKSAAN/AUDIT
BIDANG PENDIDIKAN Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Meliputi Program wajar dikdas 9 tahun, Dana BSM Dana BOS Pengelolaan keuangan pada madrasah Sertifikasi Dosen Bansos Pendidikan No additional notes

22 JENIS PEMERIKSAAN/AUDIT
BIDANG PENDIDIKAN Adapun profil temuan sebagai berikut: Pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku; Kekurangan volume pekerjaan; Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukan, tugas, dan fungsinya; Standar Pelayanan Minimal pendidikan tidak terpenuhi. No additional notes

23 Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah;
Fungsi Dirjen Pendis Merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan kebijakan teknis bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama; Tersedianya data dan informasi perencanaan Tersedianya dokumen perencanaan dan anggaran Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi keuangan Meningkatnya kualitas pelayanan ketatalaksanaan, kepegawaian, serta tersedianya peraturan perundang-undangan Meningkatnya kualitas administrasi perkantoran dan pelayanan umum Peningkatan Akses dan Mutu Madrasah; Tersedianya dan terjangkaunya layanan Meningkatnya mutu layanan pendidikan Meningkatnya mutu dan daya saing lulusan Meningkatnya mutu tata kelola madrasah No additional notes

24 Penyediaan Subsidi Pendidikan Madrasah Bermutu;
Fungsi Dirjen Pendis Penyediaan Subsidi Pendidikan Madrasah Bermutu; Tersedianya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tersalurkannya beasiswa bagi siswa miskin (BSM) Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah; Meningkatnya profesional tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Meningkatnya Kesejakteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan No additional notes

25 Fungsi Kanwil Kemenag Berdasarkan PMA Nomor 13 Tahun 2012 adalah :
Merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan kebijakan teknis bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama; Memberikan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah; Memberikan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan; Memberikan pelayanan kerukunan umat beragama; Merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administasi dan informasi Mengkoordinasikan perencanaan, pengendalian,- pengawasan, dan evaluasi program; Pelaksanaan hubungan dengan pemda, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas. No additional notes

26 Menyusun pedoman/juklak/juknis bantuan;
Upaya Pengendalian Dana Pendidikan oleh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kab/kota Mengalokasikan dana bansos sesuai dengan mata anggaran yang telah ditentukan; Menyusun pedoman/juklak/juknis bantuan; Melakukan verifikasi terhadap lembaga calon penerima dana bantuan agar tepat sasaran; Memproses penyaluran dana agar dapat dicairkan/didistribusikan tepat waktu dan tepat jumlah; Memantau pelaksanaan pendistribusian bantuan sampai ke lembaga penerima; No additional notes

27 Upaya Pengendalian Dana Pendidikan oleh Kanwil Kemenag dan Kankemenag kab/kota
Mengendalikan laporan pertanggungjawaban pendistribusian dan pendayagunaan bantuan dari lembaga penerima bantuan; Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; Memberdayakan Pengawas Madrasah untuk melakukan tugas pengawasan akademik dan manajerial madrasah (sesuai PMA Nomor 2 Tahun 2012) termasuk mengendalikan dan memantau pengelolaan dana pendidikan pada madrasah. No additional notes

28 TUGAS DAN FUNGSI MADRASAH
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional. No additional notes

29 TUGAS DAN FUNGSI MADRASAH
Merealisasikan pendidikan islam untuk mencapai tujuan pendidikan agar anak didik taat beribadah, mentauhidkan Allah dan tunduk atas perintahNya; Memelihara fitrah anak didik agar tidak menyimpang dari tujuan penciptaan manusia; Sebagai wadah sosialisasi dalam peradapan Islami dengan cara mengintegrasikan ilmu alam dan sosial dengan landasan ilmu-ilmu agama sehingga mereka dapat bersaing dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; Membersihkan pikiran dan jiwa dari pengaruh negatif dan subyektif Memberikan wawasan nilai dan moral sehingga anak didik memiliki kepribadian yang kuat di tengah perkembangan zaman yang semakin mengalami krisis nilai. No additional notes

30 Membuat alat pelajaran/alat peraga
TUGAS DAN FUNGSI GURU Membuat alat pelajaran/alat peraga Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum Melaksanakan tugas tertentu disekolah Mengadakan pengembangan program pembelajaran Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum mulai pelajaran Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat No additional notes

31 Membuat Kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
TUGAS DAN FUNGSI GURU Membuat Kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap Melaksanakan Kegiatan pembelajaran Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir Melaksanakan analisis hasil ulangan harian Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan Mengisi daftar nilai anak didik Melaksanakan Kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran No additional notes

32 HAK DAN KEWAJIBAN GURU Hak dan Kewajiban Guru Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen diatur dalam pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 22 No additional notes

33 Hak Pendidik (guru) antara lain :
HAK DAN KEWAJIBAN GURU Hak Pendidik (guru) antara lain : Penghasilan dan Jaminan Kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan; Berhak mendapatkan sertifikasi pendidikan; Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. No additional notes

34 Kewajiban sebagai Pendidik (guru) antara lain :
HAK DAN KEWAJIBAN GURU Kewajiban sebagai Pendidik (guru) antara lain : Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran; Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikat sesua dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenagkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. No additional notes

35 DUMAS ONLINE (Pengaduan Masyarakat) Kirim Ke: INSPEKTUR JENDERAL (IRJEN) KEMENTERIAN AGAMA RI Jl. RS. Fatmawati No. 33A Cipete Jaksel Telp. (021) Fax. (021)

36 SEKIAN & TERIMA KASIH No additional notes


Download ppt "KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN KORUPSI DANA PENDIDIKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google