Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KULIAH III KONSEP DASAR PROFESI (II) (LANJUTAN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KULIAH III KONSEP DASAR PROFESI (II) (LANJUTAN)"— Transcript presentasi:

1 KULIAH III KONSEP DASAR PROFESI (II) (LANJUTAN)
ETIKA PROFESI KEGURUAN. STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK GURU PROFESIONAL. KARAKTERISTIK DAN PERSYARATAN GURU.

2 ETIKA PROFESI KEGURUAN
Kata “Etika” atau “Etik” keduanya berasal dari bhs Yunani “Ethos” yg berarti watak, adab atau cara hidup. Sementara Etik dpt diartikan sbg cara berbuat yg menjadi adat, karena diikuti oleh anggota komunitasnya. Etika profesi adlh spesifiksi norma-norma yg bersifat konkrit dan praktis bagi seseorg dlm lingkup profesinya. Etika profesi berbeda dgn Etika. Dgn kata lain Etika Profesi adlh “prinsip-prinsip atau norma-norma kesusilaan yg meru- pakan pedoman bagi sikap dan tingkah laku anggota suatu profesi”. Etika profesi tidak bersikap diskriptif melainkan operasional dan praktis. Eti- ka profesi berlaku bagi mereka yg berpendidikan profesional, menjalin prak- tek profesional, dan mereka yg terkait dlm suatu organisasi profesional. Sbg acuan pilihan prilaku, etika bersumber pd norma-norma moral yg berla- ku. Dan sumber yg paling mendasar adalah agama sbg sumber keyakinan yg paling asasi, dan filsafat hidup. ETIKA PROFESI KEGURUAN

3 Dgn adanya Etika, manusia dpt memilih dan memutuskan perilaku yg paling baik sesuai dgn norma-norma moral yg berlaku. Dgn demikian akan tercipta suatu pola-pola hubungan antar manusia dgn baik dan harmonis, seperti saling tolong menolong, saling menghargai, saling menghormati, dll. Dlm dunia kerja (kependidikan) etika sangat diperlukan sbg landasan prilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dgn etika kerja, maka suasana dan kualitas kerja dpt diwujudkan, sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yg efektif, efesien, dan produktif. Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendudkung pekerja- an itu dgn mengacu pd sumber-sumber nilai dan moral seperti tsb diatas. Dan rumusan Etika kerja yg disepakati bersama itu disebut dgn Kode Etik.

4 ETOS KERJA Sebenarnya antara “Etos Kerja” dgn Etika mempunyai sumber dan pengertian yg sama. Yaitu sbg sumber-sumber nilai yg dijadikan rujukan dlm pemilihan dan keputusan perilaku. Tapi Etos kerja lebih merujuk kpd kualitas kepribadian pekerjaan yg tercermin melalui unjuk kerja secara utuh dlm berbagai demensi kehidupannya. Jadi etos kerja lebih merupakan kondisi internal yg mendorong dan mengendalikan perilaku pekerja kearah terwujudnya kualitas kerja yg ideal. Karena kualitas kerja dan hasil kerja banyak ditentukan oleh kualitas etos kerja ini.

5 Sbg suatu kondisi internal, ETOS KERJA mengandung unsur-unsur berikut:
Pertana : Disiplin Kerja. Dgn disiplin kerja org akan selalu bekerja dlm pola- pola yg konsisten utk melakukan pekerjaan dgn baik, sesuai dgn tuntu- tan dan kesanggupannya. Kedua: Sikap terhadap Pekerjaan. Dia merupakan landasan yg paling berperan, karena sikap mendasari arah dan intensitas unjuk kerja. Perwujudan unjuk kerja yg baik didasari oleh sikap dasar yg positif dan wajar terha-dap pekerjaannya. Yang termasuk dlm sikap thdp pekerjaan ini misalnya: Keinginan utk mengembangkan kualitas pekerjan yg lebih baik. Keinginan utk mengembangkan diri; Orientasi pengabdian terhadap masyarakat, dll. Ketiga: Kebiasaan dlm Bekerja. Dia merupakan pola-pola perilaku kerja yg ditunjukkan oleh pekerja secara konsisten.

6 Beberapa kebiasaan kerja antara lain: Kebiasaan mengatur waktu;
Kebiasaan pengembangan diri; Disiplin kerja; Kebiasaan hubungan antar mansuia; Kebiasaan kerja keras, dll Dgn demikian Etos Kerja merupakan tuntutan internal utk berperilaku Etis dlm mewujudkan unjuk kerja yg baik dan produktif. Dgn Etos Kerja yg baik dan kuat, sangat diharapkan seorg pekerja akan senan- tiasa melakukan pekerjannya secara efektif dan produktif, dlm kondisi pribadi sehat dan berkembang. Oleh sebab itu Etika Kerja, Etos Kerja dan Kode Etik merupakan tiga hal yg saling terkait dan mempunyai peranan yg besar dlm mewujudkan profesiona-lisme dan kualitas kerja. Efektifitas, efesiensi dan produktifitas suatu pekerjaan akan banyak tergantung kpd tiga unsur tsb. Oleh sebab itu selayaknya kita memahami,menghayati, dan mengamalkannya dalan profesi yang kita pilih

7 Norma-norma atau nilai-nilai yg ditemukan dlm etika profesi antara lain adlh:
Pelayanan menyangkut apa yg baik dan benar. Mengakui dan menghormati norma-norma masyarakat. Mengakui dan menghormati manusia sbg pribadi. Kesadaran utk mengembangkan diri dan profesi. Bekerja sama dgn anggota profesi dikalangan sendiri atau dgn organisasi profesi lainnya. Melakukan tanggung jawab sbg seorg profesional seutuhnya. Sedangkan Etika Profesi Keguruan adlh: ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yg merupakan pedoman bagi guru yg melakukan tugas dibidang keguruan.

8 DASAR ETIKA PROFESI KEGURUAN
2. 1. UNIVERSALISTIK: Artinya suatu prinsip yg berpangkal tolak dari pandangan universal ttg hakikat manusia dan hakikat pendidikan. HAKIKAT MANUSIA: Manusia memiliki banyak sebutan, diantaranya: DASAR ETIKA PROFESI KEGURUAN UNIVERSALISTIK: NASIONALISTIK Sbg makhluk paling sempurna. Makhluk Tuhan Makhluk berbudaya; Makhluk pencipta dan pemecah persoalan. Makluk Sosial. Makhluk yg punya pandangan hidup. Makhluk yg serba ingin tahu (bertanya). Makhluk berpikir. Makhluk berkehendak. Makhluk yg bekerja. Mahkluk yg menemukan dirinya. Makhluk multidemensi. Makluk dinamis. Hewan yg berakal budi. Homo Ludens (mencipta) Homo Faber (serba alat) Homo Sapens (berpikir) Homo Economiscus (rakus) Homo homoni lupus (saling memangsa). Homo ekology Animal simbolicum (pencipta simbol) Zoon Politikon (berpolitik). Makluk yg serba kekurangan.

9 Menurut UMAR TIRTARAHARJA dkk (dlm Buku Pengantar Pendidikan) menyebut ada 7 butir ttg Hakikat Manusia, yaitu: Kemampuan menyadari diri. Kemampuan bereksistensi Pemilikan kata hati. Memiliki moral Kemampuan bertanggung jawab. Kesediaan melaksanakan kewajiban dan menyadari hak. Kemampuan mengahayati kebahagiaan. HAKIKAT PENDIDIKAN: Pendidikan pd hakikatnya adlh usaha sadar dan terencana utk mewujud- kan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya utk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yg diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

10 Sesuai dgn nilai-nilai yg terdapat dlm Pancasila yg seutuhnya adalah :
2. NASIONALISTIK. Etika profesi keguruan berikutnya adalah Nasionalistik. Artinya etika yg bersumber dari pandangan hidup dan nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Yg dlm hal ini maka PANCASILA akan menjadi sumber pedoman sekaligus sbg tolak ukur bagi guru. Sesuai dgn nilai-nilai yg terdapat dlm Pancasila yg seutuhnya adalah : Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Berkemanusiaan yg adil dan beradab. Berjiwa persatuan; Berjiwa demokratis; Berjiwa sosial.

11 II. STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK GURU PROFESIONAL ( di Indonesia).
Berdasarkan ; UU RI Nomor 20 Tahun 2003 ttg SISDIKNAS, UU RI nomor 14 Tahun 2005, ttg Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan, Dlm UU dan PP di atas disebutkan bhw Guru adlh: Pendidik profesional. Seorg Guru atau Pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum Sarjana (S.1) atau Diploma empat (D-IV). Menguasai Kompetensi: Pedagogik, Profesional, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Kepribadian. Memiliki sertifikat Pendidik, sehat Jasmani dan Rohani. Memiliki kemampuan utk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional. II. STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK GURU PROFESIONAL ( di Indonesia).

12 Selain itu utk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia, Pemerintah menetapkan 8 standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan PP. Nomor 19 Tahun 2005. SNP adlh “Kriteria minimal ttg sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan RI, yg terdiri dari 8 standar Nasional Pendidikan, yaitu: Dari kedelapan SNP tsb yg berhubungan langsung dgn Pendidik adlh Standar Pendidik dan Tanaga Kependidikan, yg meliputi kriteria pendidikan Pra Jabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dlm jabatan. Standar Isi; Standar Proses; Standar Kompetensi Lulusan’ Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Standar Sarana dan Parasarana; Standar Pengelolaan; Standar Pembiayaan; Standar Penilaian Pendidikan.

13 Dlm PP No. 19 Tahun 2005 BAB VI pasal 29 di sebutkan, bahwa Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adlh: Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sbg agen pem- belajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan utk mewujud- kan tujuan pendidikan nasional; Kualifikasi sbgmana disebut pd point 1 adlh tingkat pendidikan minimal yg harus dipenuhi oleh seorg pendidik yg dibuktikan dgn ijazah dan/atau sertifikat keahlian yg relevan sesuai dgn ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Kompetensi sbg agen pembelajaran pd jenjang pendidikan dasar dan meneng- ah serta pendidikan anak usia dini. Seorang yg tdk memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sbgaimana dimak- sud pd ayat (2), tetapi memiliki keahlian khusus yg diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan keseta- raan. Kualifikasi dan kompetensi sbg agen pembelajaran sbgmana dimaksud pd ayat 1 s.d. ayat 4 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dgn Peraturan Menteri (PP Nomor 19 Tahun 2005 ttg SNP).

14 Ada Dua Kualifikasi Akademik Guru:
Utk mengatur ttg SNP tsb dikeluarkanlah PP Menteri DIKNAS no. 16 Thn 2007, yg mengatur ttg standar kualifikasi dan Kompetensi guru, yg menyebutkan bhw setiap Guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik Kompetensi Guru yg berlaku secara Nasional, serta guru-guru yg belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau Sarjana akan diatur dgn peraturan Menteri tersendiri. Catatan: Utk Profesi Guru bidang-bidang khusus yg sangat diperlukan, tapi belum dapat dikembangkan di Perguruan Tinggi, dlm kondisi tsb kualifikasi Guru dpt diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yg diberi wewenang utk melaksanakannya. Ada Dua Kualifikasi Akademik Guru: Kulalifikasi guru melalui pendidikan Formal Kualifikasi Guru melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan

15 KUALIFIKASI AKADEMIK GURU PADA KUALIFIKASI PENDIDIKAN MINIMUM
I. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU MELALUI PENDIDIKAN FORMAL NO KUALIFIKASI AKADEMIK GURU PADA KUALIFIKASI PENDIDIKAN MINIMUM YG HARUS DIMILIKI 1. PAUD/TK/RA Diploma empat (D-IV), atau Sarjana (S.1) dlm bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yg diperoleh dari Program studi yg terakriditasi. 2. SD/MI/ bentuk yang sederajat Diploma empat (D-IV), Sarjana (S.1) bidang pendd. SD/MI,(D.IV/S.1 PGSD/PGMI) atau Psikologi yg diperoleh Program Studi terakreditasi. 3. SMP/MTs/ bentuk yg sederajat Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S.1) program studi yg sesuai dgn mata pelajaran yg diajarkan/diampu, yg diperoleh dari Program studi yg terakreditasi. 4. SMA/MA/sederajat 5. SDLB/SMPLB/SMALB/yg sederajat Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S.1) program pendidikan khusus atau Sarjana yg sesuai dgn mata pelajaran yg diajarkan/ diampu, yg diperoleh dari Program studi yg terakreditasi.

16 KUALIFIKASI AKADEMIK GURU PADA KUALIFIKASI PENDIDIKAN MINIMUM
Sambungan; 2. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU MELALUI UJI KELAYAKAN DAN KESETARAAN: Kualifikasi akademik yg dipersyaratkan utk dpt diangkat sebagi Guru dlm bidang khusus yg sangat diperlukan, tetapi belum dikembangkan di Perguruan tinggi dpt diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan keseta- raan bagi seorang yg memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh Perguruan Tinggi yg diberi wewenang utk melaksanakannya (sesuai PP No. 16 Tahun ttg Standar Kualifikasi Akademik dan Kopetensi Guru). NO KUALIFIKASI AKADEMIK GURU PADA KUALIFIKASI PENDIDIKAN MINIMUM YG HARUS DIMILIKI 6. SMK/MAK/Sederajat Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S.1) program Studi yg sesuai dgn mata pelajaran yg diajarkan/ diampu, yg diperoleh dari Program studi yg terakreditasi.

17 III. KARATERISTIK DAN PERSYARATAN PROFESI
Suatu Profesi mengandung makna “Penyerahan dan pengabdian penuh pd suatu jenis pekerjaan yg mengimplimentasikan tanggung pada diri sendiri, masyarakat, dan profesi”. Oleh sebab itu profesi mempunyai karakteristik dan persyaratan tertentu, yang menurut Supriadi adalah: Pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan utk pengabdian kpd masyarakat, sehingga suatu profesi mutlak memerlukan pengakuan masyarakat. Menuntut keterampilan tertentu yg diperoleh lewat DIKLAT yg lama dan intensif serta dilakukan dlm lembaga tertentu yg secara sosial dpt dipertang- gung jawabkan. Didukung oleh suatu disiplin ilmu, buknan sekedar common sence. Ada kode etik yg menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yg jelas dan tegas trhdp pelanggar kode etik. III. KARATERISTIK DAN PERSYARATAN PROFESI

18 Sambungan; Sebagai konsekuensi layanan yg dipeberikan kpd masyarakat, maka anggo- ta profesi memperoleh imbalan finansial atau materiil. Sementara SANUSI (1991) mengemukakan kareteria dan persyaratan dari suatu profesi sbb: Profesi adlh Suatu jabatan yg memiliki fungsi dan signifikasi sosial yg menentukan. Profesi adlh jabatan yg menetukan keterampilan/keahlian tertentu. Keterampilan/keahlian yg dituntut jabatan itu di dpt melalui pemecahan masalah dgn menggunakan teori dan metode ilmiah; Profesi adlh Jabatan itu berdasarkan pd batang tubuh disiplin ilmu yg jelas, sistematik, ekeplisit yg bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum. Jabatan suatu Profesi memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dgn waktu yg cukup lama. Proses pendidikaan utk jabatan Profesi juga merupakan aplikasi dan sosia-lisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.

19 Dalam memberikan layanan kpd masyaraakat, anggota profesi itu berpegang teguh pd kode etik yg dikontrol oleh organisasi profesi. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dlm memberikan jedgement terhadap permasalahan profesi yg dihadapinya. Dlm praktiknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari capur tangan org luar. Jabatan profesi mempunyai prestise yg tinggi dlm masyarakat , dan oleh karenanya dia memperoleh imbalan yg tinggi pula. Selanjutnya Syamsuddin (1996) menggambarkan beberapa karekteristik suatu profesi itu antara lain: Profesi nerupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yg khas, bersifat definitif, yaitu jelas batas kawasan cakupuan bidang garapannya. Profesi merpakan jenis pelayanan yg sangat penting atau empat dibutuh- kan oleh kliennya, serta mendapatkan pengakuan masyarakat.

20 Jabatan profesi amat menuntut kemampuan kinerja inteletual yg berbeda dgn layanan manual.
Dlm jabatan profesi utk memperoleh penguasaan teori pengetahuan dan kemampuan profesionalnya seseorg memerlukan waktu yg cukup lama. Utk mencapai kualifikasi keprofesionalan seseorg minimal memerlukan waktu lima tahun, ditambah dgn pengalaman praktik yg terbimbing sehingga menca- pai tingkat kemandirian secara penuh dlm menjalankan profesinya. Kinerja pelayanan profesi sedemikian cermat secara teknis sehingga kelom- pok asosiasi profesi yg bersangkutan sudah memberikan jaminan bhw anggo- tanya dipandang mampu utk melakukan sendiri tugas pelayanannya dgn baik. Profesi itu melakukan pelayanannya secara otonom, misalnya: seorg GURU dlm melaksanakan tugasnya mulai dari perencanaan s.d. kpd pelaksanaan sevaluasi dan penilaian kpd siswanya. Atau seorg DOKTER mulai mendiag- nosis s.d. pemberian terapi kpd setiap pasiennya. Bila mendpt kasus yg dia tak dpt menyelesaikannya, maka ia membuat rujukan kpd org lain yg lebih berwenang, atau kpd lembaga yg berhal menanganinya.

21 Sbg konsekuensi dari otonomi profesi tsb, ia akan menerima beban tang- gung jawab pribadi secara penuh. Maka terjadi kekliruan ia tal dapat me- lemparkan tanggung jawabnya kpd org lain. Sbg seor profesional harus siap menerima sanksi dari atasan, masyarakat, bahkan sanksi hukum. Kinerja profesional harus mengutamakan kepentingan org lain, daripada kepentingan ekonomi yg diterimanya. Petugas yg profesional harus siap memberikan pelayanan kapan saja dan dimana saja, serta kpd siapa saja, baik dlm waktu dinas maupun waktu istirahat, baik dgn atau tanpa imbalan. Pengetahuan profesional harus menguasai keahlian suatu disiplin akademik sbg dari praktiknya. Oleh sebab itu selayaknyalah para profesionalis dituntut slalu mnegiktui perkembangan terbaru di bidangnya, demi layanan yg tepat pd kliennya.

22 Unsur esensial sebuah profesi
Menurut Voler & Mills: Unsur esensial sebuah profesi 1. Suatu dasar teori sistematis, adanya kewenangan yg diakui oleh kalien 2. Sanksi dan pengakuan masyarakat atas kewenangan ini, adanya kode etik, yg mengatur hubungan -2 dari org-2 profesional dgn klien dan teman sejawatnya. 3. Adanya kebudayaan profesi atau nilai-2, norma-2, dan lambang-lambang

23 (Dapat disimpulkan sbg berikut:)
KRITERIA TTG PEKERJAAN YG BERSIFAT PROFESI (Dapat disimpulkan sbg berikut:) 1. Membutuhkan suatu persipan yg relatif lama dan menjurus. 2. Disertai dgn kegiatan-kegiatan intelektual yg ulung dan anggota-anggotanya memiliki pengetahuan-2 dan kecakapan-2 yg mengkhusus. 3. Menentukan standar yg relatif tinggi utk diterima sbg anggota profesi. 4. Pekerjaannya merupakan karier seumur hidup. 5. Diwakili oleh organisasi atau organisasi-2 yg efektif. 6. Mempunyai otonomi yg luas dan dlm banyak hal menentukan standartnya sendiri. 7. Berbakti utk perluasan pengetahun dlm bidangnya. 8. Memberikan prioritas yg tinggi pada pelayanan. 9. Mengutamakan perbaikan diri dan perkembangan dlm usaha-usaha pelayan-an. 10. Melindungi kesejahteraan anggota-anggotanya. 11. Membutuhkan izin atau sertifikat utk berpraktek. 12. Mendasarkan prakteknya pd prinsip-2 Etik yg dirumuskan dgn jelas.


Download ppt "KULIAH III KONSEP DASAR PROFESI (II) (LANJUTAN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google