Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNicko Irma Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK (SPAP) DAN KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
2
PERKEMBANGAN SPAP Pada Tahun 1972 untuk pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) yang disahkan dalam Kongres ke-III IAI. Komite NPA periode Tahun yang anggotanya berasal dari unsur akuntan pendidik, akuntan publik, dan akuntan pemerintah menyelesaikan Konsep NPA yang disempurnakan tanggal 11 Maret Pada tanggal 19 April 1986, NPA yang diteliti dan disempurnakan Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat IAI tanggal 19 April dan berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986.
3
PERKEMBANGAN SPAP (LANJUTAN)
Pada Tahun 1992, IAI menerbitkan NPA Edisi Revisi. Kongres ke-VII, IAI Tahun 1994 disahkan SPAP. Selama Tahun 1999, Dewan SPAP melakukan perubahan besar atas SPAP per 1 Agustus 1994 dan menerbitkan buku yang diberi judul SPAP per 1 Januari 2001. Tahun 2011, Institut Akuntan Publik Indonesia merevisi SPAP per 1 Januari tersebut.
4
PERKEMBANGAN SPAP (LANJUTAN)
SPAP Tahun 2011 terdiri atas lima standar, yaitu: Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA). Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR). Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK). Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
5
STANDAR AUDITING Menurut Pernyataan Standar Auditing (PSA) .01 (SA Seksi 150) Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yaitu prosedur berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut, dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar auditing yang berbeda dengan prosedur auditing, tidak hanya berkaitan dengan kualitas profesional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
6
STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Auditing yang telah ditetapkan dan disahkan Institut Akuntan Publik Indonesia (2011: ) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu: 1. Standar Umum Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
7
STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Pekerjaan Lapangan Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
8
STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Pelaporan Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan keuangan. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
9
HUBUNGAN STANDAR AUDITING DENGAN STANDAR PENGENDALIAN MUTU (PSA No
HUBUNGAN STANDAR AUDITING DENGAN STANDAR PENGENDALIAN MUTU (PSA No. 01, SA Seksi 161) 01 Auditor independen bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Seksi 202 Kode Etik Profesi Akuntan Publik mengharuskan anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang berpraktik sebagai auditor independen mematuhi standar auditing jika berkaitan dengan audit atas laporan keuangan. 02 Kantor akuntan publik juga harus mematuhi standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia dalam pelaksanaan audit. Sifat dan luasnya kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh kantor akuntan publik tergantung atas faktor-faktor tertentu, seperti ukuran kantor akuntan publik, tingkat otonomi yang diberikan kepada karyawan dan kantorkantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantornya, serta pertimbangan biaya manfaat. Lihat SPM Seksi 100 (PSPM No. 01) Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik.
10
HUBUNGAN STANDAR AUDITING DENGAN STANDAR PENGENDALIAN MUTU (PSA No
HUBUNGAN STANDAR AUDITING DENGAN STANDAR PENGENDALIAN MUTU (PSA No. 01, SA Seksi 161) (LANJUTAN) 03 Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia berkaitan dengan pelaksanaan penugasan audit secara individual; standar pengendalian mutu berkaitan dengan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan publik secara keseluruhan. Oleh karena itu, standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia dan standar pengendalian mutu berhubungan satu sama lain, dan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang diterapkan oleh kantor akuntan publik berpengaruh terhadap pelaksanaan penugasan audit secara individual dan pelaksanaan praktik audit kantor akuntan publik secara keseluruhan.
11
PENJELASAN STANDAR AUDITING
Standar Umum Standar Umum bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya, dan berbeda dengan standar yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pelaporan. Standar pribadi atau standar umum ini berlaku sama dalam bidang pelaksanaan pekerjaan lapangan dan pelaporan Standar Umum Pertama Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
12
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar umum pertama menegaskan bahwa betapa pun tingginya kemampuan seseorang dalam bidang-bidang lain, termasuk dalam bidang bisnis dan keuangan, ia tidak dapat memenuhi persyaratan yang dimaksudkan dalam standar audit ini, jika ia tidak memiliki pendidikan serta pengalaman memadai dalam bidang auditing.
13
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Umum Kedua Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. PSA No. 04 (SA Seksi 220) Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapa pun, sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya. Namun, independensi dalam hal ini tidak berarti seperti sikap seorang penuntut dalam perkara pengadilan, tetapi lebih dapat disamakan dengan sikap tidak memihaknya seorang hakim. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, tetapi juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepecayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor independen, seperti calon-calon pemilik dan kreditur.
14
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Terdapat 3 jenis independensi: Independent In Appearance: Akuntan publik adalah independen karena merupakan pihak luar perusahaan, sedangkan internal auditor tidak independen karena merupakan pegawai perusahaan. 2. Independent In Fact: Akuntan publik seharusnya independen, sepanjang dalam menjalankan tugasnya memberikan jasa professional, bisa menjaga integritas dan selalu mentaati kode etik, Profesi Akuntan Publik dan SPAP. Internal auditor bisa independen, jika dalam menjalankan tugasnya selalu mematuhi kode etik internal auditor dan professional practise framework of internal auditor. 3. Independent In Mind: Auditor yang menemukan temuan audit yang memiliki indikasi pelanggaran atau korupsi atau yang memerlukan audit adjustment yang material. Kemudian dia berpikir untuk menggunakan temuan tersebut untuk memerasa auditi, walaupun baru dipikirkan belum dilaksanakan, auditor tersebut sudah kehilangan independensi dalam pikiran.
15
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Umum Ketiga Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. PSA No. 04 (SA Seksi 230): 02 Standar ini menuntut auditor independen untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan kecermatan dan keseksamaan menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. 03 Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut.
16
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Pekerjaan Lapangan Standar Pekerjaan Lapangan berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan (audit field work), mulai dari perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti-bukti audit melalui compliance test, substantive test, analytical review, sampai selesainya audit field work. Standar Pekerjaan Lapangan Pertama Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. Standar ini berisi pedoman bagi auditor dalam membuat perencanaan dan melakukan supervisi.
17
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Pekerjaan Lapangan Kedua Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Standar ini menjelaskan mengenai unsur-unsur pengendalian intern dan bagaimana cara auditor mempertimbangkan pengendalian intern tersebut dalam merencanakan dan melaksanakan suatu audit.
18
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Pekerjaan Lapangan Ketiga Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Standar ini menjelaskan mengenai cara-cara yang harus dilakukan auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan yang diauditnya.
19
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Pelaporan Standar Pelaporan yang terdiri atas empat standar merupakan pedoman bagi auditor independen dalam menyusun laporan auditnya. Standar Pelaporan Pertama Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. PSA No. 08 (SA Seksi 410): Istilah standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang digunakan dalam standar pelaporan pertama dimaksudkan meliputi tidak hanya prinsip dan praktik akuntansi, tetapi juga metode penerapannya. Standar pelaporan pertama tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar ini mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi tersebut.
20
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Pelaporan Kedua Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. PSA No. 09 (SA Seksi 420): Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan di antara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan standar akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya. Juga dinyatakan secara tersirat dalam tujuan standar tersebut bahwa standar akuntansi telah diamati konsistensi penerapannya dalam setiap periode akuntansi yang bersangkutan. Standar tersebut secara tersirat mengandung arti bahwa auditor puas bahwa daya banding laporan keuangan di antara dua periode akuntansi tidak dipengaruhi secara material oleh perubahan standar akuntansi dan bahwa standar akuntansi tersebut telah diterapkan secara konsisten di antara dua atau lebih periode akuntansi baik karena (1) tidak terjadi perubahan standar akuntansi atau (2) terdapat perubahan standar akuntansi atau metode penerapannya, namun dampak perubahan standar akuntansi terhadap daya banding laporan keuangan tidak material.
21
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Pelaporan Ketiga Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan keuangan. PSA No. 10 (SA Seksi 431): Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup bentuk, susunan dan isi laporan keuangan, serta catatan atas laporan keuangan yang meliputi, sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur dalam laporan keuangan dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan. Auditor harus mempertimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit.
22
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Standar Pelaporan Keempat Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
23
PENJELASAN STANDAR AUDITING (LANJUTAN)
Tujuan Standar Pelaporan Keempat adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dalam suatu laporan, dokumen atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut. Apabila seorang akuntan menyerahkan kepada kliennya atau pihak lain suatu laporan keuangan yang disusunnya atau dibantu penyusunannya, ia juga dianggap berkaitan dengan laporan keuangan tersebut., meskipun ia tidak mencantumkan namanya dalam laporan tersebut. Meskipun akuntan dapat berpartisipasi dalam penyusunan laporan keuangan, laporan keuangan merupakan representasi manajemen dan kewajaran penyajiannya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia merupakan tanggung jawab manajemen.
24
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Tidak ada standar audit publik yang berlaku secara keseluruhan, tetapi praktik yang selama ini berlangsung setiap lembaga auditor menerapkan standar auditnya masing-masing dengan menggunakan standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia sebagai pedoman. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, menyatakan: SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN ini berlaku bagi: a. Badan Pemeriksa Keuangan. b. Akuntan Publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
25
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, menyatakan: Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh APIP dalam melaksanakan audit sesuai dengan mandat audit masing-masing; Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
26
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sejak 1 Januari 2011, IAPI memberlakukan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang terdiri Bagian A Prinsip Dasar Etika Profesi dan Bagian B Aturan Etika Profesi. Bagian A Prinsip Dasar Etika Profesi terdiri atas: Seksi 100 Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi Seksi 110 Prinsip Integritas Seksi 120 Prinsip Objektivitas Seksi 130 Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional Seksi 140 Prinsip Kerahasiaanan Seksi 150 Prinsip Perilaku Profesional
27
KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK (LANJUTAN)
Bagian B Aturan Etika Profesi terdri atas: Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP Seksi 220 Benturan Kepentingan Seksi 230 Pendapat Kedua Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah- Tamahan Lainnya Seksi 270 Penyimpanan Aset Milik Klien Seksi 280 Objektivitas Semuan Jasa Profesional Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
28
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/03/2008 Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, menyatakan: Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib dipergunakan sebagai acuan untuk mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis sehingga terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.
29
SEKIAN, TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.