Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IKATAN AKUNTAN INDONESIA ( IAI ) 2012

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IKATAN AKUNTAN INDONESIA ( IAI ) 2012"— Transcript presentasi:

1 IKATAN AKUNTAN INDONESIA ( IAI ) 2012
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI IKATAN AKUNTAN INDONESIA ( IAI ) 2012

2 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DASAR HUKUM UU No. 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU No. 36 TAHUN 2008 PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN MENKEU PERATURAN DIRJEN PAJAK 2 2

3 PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pasal 1 A D A L A H PAJAK YANG DIKENAKAN TERHADAP SUBJEK PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEHNYA DALAM TAHUN PAJAK 1 1

4 SUBJEK PAJAK Pasal 2 ayat (1) - ORANG PRIBADI
- WARISAN YG BELUM TERBAGI BADAN BENTUK USAHA TETAP (BUT)

5 SUBJEK PAJAK Pasal 2 ayat (2) SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI LUAR NEGERI

6 SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
Pasal 2 ayat (3) ORANG PRIBADI : - BERTEMPAT TINGGAL / BERADA DI INDONESIA LEBIH DARI 183 HARI DLM 12 BULAN; ATAU - DALAM SUATU TAHUN PAJAK BERADA DI INDONESIA DAN MEMPUNYAI NIAT BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA BADAN YANG DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA WARISAN YANG BELUM TERBAGI

7 Bukan Subyek Pajak kantor perwakilan negara asing;
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

8 OBJEK PAJAK P E N G H A S I L A N
Pasal 4 ayat (1) P E N G H A S I L A N SETIAP TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG : - Diterima atau diperoleh Wajib Pajak, - Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, - Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN

9 PENGHASILAN OBYEK PAJAK Tidak FINAL (Pasal 4 ayat 1) Th Berjalan =
Tahun Berjalan = Kredit Pajak. Pada akhir tahun PPh Dihit. kembali atas seluruh pengghasilan setahun. DIBAYAR SENDIRI Tidak FINAL (Pasal 4 ayat 1) PEMOTONGAN DIBAYAR SENDIRI Th Berjalan = Pelunasan Pajak FINAL (Pasal 4 ayat 2) PEMOTONGAN BUKAN OBJEK PAJAK (Pasal 4 ayat 3)

10 Sumber Penghasilan DN Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi: penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya; penghasilan dari usaha dan kegiatan; penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

11 Penghasilan Luar Negeri
penghasilan yang berasal dari luar negeri dengan nama dan dalam bentuk apa pun harus dilaporkan di Indonesia.

12 Obyek PPh Tidak Final Penghasilan yang merupakan obyek Pajak :
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; laba usaha; keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

13 Obyek PPh Tidak Final keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

14 Obyek PPh Tidak Final penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; royalti atau imbalan atas penggunaan hak; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; keuntungan selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

15 Obyek PPh Tidak Final premi asuransi;
iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan surplus Bank Indonesia.

16 Obyek PPh Final Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

17 PENGHASILAN TERTENTU YANG PENGENAAN PAJAKNYA
TELAH DIATUR DGN PERATURAN PEMERINTAH (PP) 1. PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN AHAM DI BURSA EFEK ( PP No. 41 TAHUN 1994 sttd PP No. 14 TAHUN 1997) 2. PENGHASILAN DARI HADIAH UNDIAN ( PP No. 132 TAHUN 2000) 3. PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (PP No. 48 TAHUN 1994 sttd PP No.71 TAHUN 2008) PENGHASILAN DARI BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI ( PP No. 131 TAHUN 2000 jo KMK No.51/KMK.04/2001) 5. PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN ( PP No. 29 TAHUN 1996 sttd PP No 5 tahun 2002) 6. PENGHASILAN BERUPA OBLIGASI ( PP No. 16 tahun 2009) 7. PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI ( PP No. 51 TAHUN 2008 sttd PP 40 Tahun 2009)

18 PENGHASILAN TERTENTU YANG PENGENAAN PAJAKNYA
TELAH DIATUR DGN PERATURAN PEMERINTAH (PP) 8. PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI (PP No 19 tahun 2009) 9. PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA (PP No 17 tahun 2009) 10. PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI (PP No 15 tahun 2009) 11. PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAN NEGARA ( (PP No 27 tahun 2008)

19 Bukan Obyek Pajak a. Pasal 4 ayat 1 huruf a :
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

20 Bukan Obyek Pajak warisan;
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh; pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

21 Bukan Obyek Pajak dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

22 Bukan Obyek Pajak penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha (th 2009 dihapus)

23 Bukan Obyek Pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

24 Beasiswa yang merupakan bukan obyek PPh
Penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal yang dimaksud adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Ketentuan tsb tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan : 1) Pemilik; 2) Komisaris; 3) Direksi; atau 4) Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. Komponen beasiswa tsb terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

25 Bukan Obyek Pajak sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

26 PTKP Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut : Rp ,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp ,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp ,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh Rp ,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 

27 Penentuan PTKP Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Untuk subyek pajak yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

28 Table PTKP No Status Besarnya PTKP 1 TK/0 15.840.000 2. TK/1
3. TK/2 ( x2) 4. TK/3 ( x3) 5. K/0 6. K/1 7 K/2 ( x2) 8 K/3 ( x3)

29 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung
Status PTKP WP Tidak Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan TK/0 1 Tanggungan TK/1 2 Tanggungan TK/2 3 Tanggungan TK/3 WP Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan K/0 1 Tanggungan K/1 2 Tanggungan K/2 3 Tanggungan K/3 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode Jumlah 0 Tanggungan K/I/0 1 Tanggungan K/I/1 2 Tanggungan K/I/2 3 Tanggungan K/I/3 29

30 Tanggungan Tidak Termasuk
Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus Anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus Anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Tidak Termasuk Adik/Kakak Wajib Pajak Ipar dari Wajib Pajak

31 Penghasilan Keluarga Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

32 KECUALI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN Pasal 8 ayat (1)
PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA YANG TELAH KAWIN DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN SUAMINYA KECUALI 1. PENGHASILAN TSB SEMATA-MATA DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21, DAN 2. PEKERJAAN TSB TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS SUAMI ATAU ANGGOTA KELUARGA LAINNYA

33 Pemisahan Penghasilan
Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila : suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

34 Penghasilan Anak Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

35 Tarif PPh WP Orang Pribadi
No Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) Tarif 1 sampai dengan Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) 5% 2 di atas Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% 3 di atas Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) 25% 4 di atas Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) 30%

36 Perhitungan PPh WP Orang Pribadi

37 Type WP Orang Pribadi WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas. Pegawai Negeri Sipil/TNI/ABRI Pegawai Swasta Pensiunan WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha, misalnya : Dagang Bidang Jasa Industri / Manufaktur WP Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan Bebas, misalnya : Pengacara, Akuntan , Dokter, Notaris, Aktuaris, Konsultan

38 Pembukuan dan Pencatatan
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan Dikecualikan dari kewajiban pembukuan : Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Omzet Max 4,8 M/Thn) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

39 Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas

40 Pembukuan dan Pencatatan
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

41 Penyimpanan Dokumen Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

42 Pencatatan Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis. Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak selama 10 (sepuluh)

43 Pencatatan Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis Pencatatan harus dapat menggambarkan antara lain: Jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh; Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. Wajib Pajak Orang pribadi juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

44 Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan

45 Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Wajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

46 PENYESUAIAN BATAS PENGGUNAAN NORMA
PERHITUNGAN BAGI WP ORANG PRIBADI DN. ( Pasal 14 UNDANG-UNDANG No. 36 Tahun 2008-PPh) 1. MULAI TAHUN PAJAK 2009, WP ORANG PRIBADI DN, YANG DIPERKENANKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO UNTUK MENDAPATKAN BESARNYA PAJAK TERUTANG, DITINGKATKAN DARI PEREDARAN/PENGHASILAN BRUTO Rp MENJADI Rp (EMPAT MILYAR DELAPAN RATUS JUTA) SETAHUN. 2. PENGHASILAN NETO YANG TELAH DIHITUNG DENGAN NORMA PERHITUNGAN TSB, HANYA DAPAT DIKURANGKAN DENGAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP), SESUAI DENGAN KONDISI WP (TK, K/0, K/1, K/2, ATAU K/3).

47 5. CONTOH PENERAPAN NORMA PERHITUNGAN :
3. WAJIB PAJAK YANG AKAN MENGGUNAKAN NORMA PERHITUNGAN DIMAKSUD HARUS MEMBERITAHUKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT DALAM TEMPO 3 (TIGA) BULAN PERTAMA DARI TAHUN PAJAK YANG BERSANGKUTAN, ( CONTOH UNTUK TAHUN PAJAK 2009 SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 31 MARET 2009) 4. KEPADA WP MASIH DIWAJIBKAN UNTUK MENYELENGGARAKAN PENCATATAN OMZET/PEREDARAN/PENG HASILAN BRUTONYA GUNA DILAMPIRKAN PADA PENYAMPAIAN SPT TAHUNANNYA.( BUKAN PEMBUKUAN ) 5. CONTOH PENERAPAN NORMA PERHITUNGAN : TUAN DARNOTO ( STATUS K/3 ) MEMILIKI USAHA BENGKEL MOBIL DI JALAN IKAN GURAMI 27 JAKARTA UTARA, PENERIMAAN BRUTO BENGKEL TAHUN 2009 BESARNYA Rp MISALNYA NORMA PERHITUNGAN BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK UNTUK USAHA BENGKEL DIDAERAH TERSEBUT 8% ( DELAPAN PROSEN ) . PENGHASILAN NETO = % x Rp = Rp PENGURANGAN PTKP DENGAN STATUS ( K/3 ) = Rp PENGHASILAN KENA PAJAK = Rp PAJAK PENGHASILAN TERUTANG : 5 % x Rp = Rp 15 % x Rp = Rp J U M L A H Rp

48 JENIS-JENIS PEMBAYARAN PPh YANG DAPAT DIKREDITKAN BAGI WPDN/BUT
PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN,JASA, DAN KEGIATAN LAIN a. PASAL 21 PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI KEGIATAN DIBIDANG IMPOR ATAU KE GIATAN USAHA DIBIDANG LAINNYA b. Pasal 22 PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BERUPA DEVIDEN, BUNGA, SEWA, ROYALTY, HADIAH, DAN PENGHARGAAN & IMBALAN JASA LAINNYA . c. PASAL 23 d.PASAL 24 PAJAK YG DIBAYAR ATAU TERUTANG ATAS PENGHASILAN DARI LN YG BLH DIKREDITKAN PEMBAYARAN YG DILAKUKAN WP SENDIRI. e. PASAL 25 f. PASAL 26 Ayat (5) PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG TIDAK BERSIFAT FINAL SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA DAN KENAIKAN PAJAK TIDAK BOLEH DIKREDITKAN PASAL 28 Ayat (1) dan (2)

49 KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PAJAK TERUTANG
PADA SATU TAHUN PAJAK DARI JUMLAH KREDIT PAJAK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 28 (1) LEBIH KECIL SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN. SETELAH DIPERHITUNG KAN DG UTANG PAJAK BERIKUT SANKSINYA KELEBIHAN PEMBA YARAN PAJAK DIKEMBALIKAN PASAL 28 A

50 KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG HARUS DILUNASI
APABILA PAJAK YANG TERUTANG UNTUK SUATU TAHUN PAJAK LEBIH BESAR DARI PADA KREDIT PAJAK TERNYATA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 28 AYAT (1) KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG HARUS DILUNASI SEBELUM SPT PAJAK PENGHASILAN DISAMPAIKAN. PASAL 29

51 FORMULA PENGHITUNGAN PPh OP
TOTAL PENGHASILAN NET XXXXXXXXX PTKP (XXXXXXXXX ) PENGHASILAN KENA PAJAK XXXXXXXXX DIKALIKAN TARIF PPh WP ORANG PRIBADI (TARIF PROGRESIF) PPh TERHUTANG XXXXXXXXX - KREDIT PAJAK - PPh 21 - PPh 22 - PPh 23 - PPh 24 - PPh 26 (5) - PPh 25 dibayar Sendiri - Pokok STP PPh Pasal 25 TOTAL KREDIT PAJAK ( XXXXXXXXX) PPh Kurang dibayar (Psl 29 ) atau lebih bayar XXXXXXXXXX

52 Jenis-Jenis SPT PPh Orang Pribadi
BAGI ORANG PRIBADI YANG PENGHASILANNYA BERSUMBER ANTARA LAIN DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS, SEPERTI DOKTER PRAKTEK, PENGACARA, PEDAGANG, PENGUSAHA, BIRO JASA, KONSULTAN DAN LAIN-LAIN YANG PEKERJAANNYA TIDAK TERIKAT. BAGI ORANG PRIBADI YANG SUMBER PENGHASILANNYA DIPEROLEH DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA DAN MEMLIKI PENGHASILAN LAINNYA YANG BUKAN DARI KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS. CONTOHNYA KARYAWAN, PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, YANG MEMILIKI PENGHASILAN LAINNYA ANTARA LAIN SEWA RUMAH, HONOR PEMBICARA/PENGAJAR/PELATIH DAN SEBAGAINYA     BAGI ORANG PRIBADI YANG SUMBER PENGHASILANNYA DARI SATU PEMBERI KERJA (SEBAGAI KARYAWAN) DAN JUMLAH PENGHASILAN BRUTONYA TIDAK MELEBIHI RP SETAHUN SERTA TIDAK TERDAPAT PENGHASILAN LAINNYA KECUALI PENGHASILAN DARI BUNGA BANK DAN BUNGA KOPERASI 1770 1770 S 1770 SS 52

53 Formulir SPT Tahunan bagi Suami Istri yang memiliki NPWP Terpisah (melaksanakan hak dan kewajibannya sendiri-sendiri & penghasilan di atas 60 juta setahun) SUAMI ISTRI FORMULIR SPT SUAMI SPT ISTRI KETERANGAN PNS/ Swasta 1770S Suami dan Isteri masing-masing mengisi SPT Tahunan Usaha 1770 Suami dan Isteri masing-masing mengisi SPT Tahunan; Besarnya PPh yg harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri dan disesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka Besarnya PPh yg harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri dan disesuai dgn perbandingan penghasilan neto mereka 53

54 Formulir SPT WP OP Formulir SPT Tahunan bagi WP OP terdiri dari :
Form 1770-SS Form 1770-S Form 1770

55 Form 1770-SS Digunakan untuk :
WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, Memperoleh Penghasilan hanya dari satu pemberi kerja Maksimal 60Jt/thn, dan Tidak memperoleh penghasilan lain, kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi

56 Form 1770 Digunakan untuk : WP OP yang melakukan kegiatan usaha / Pekerjaan Bebas Baik menyelenggarakan pembukuan Maupun menggunakan Norma perhitungan penghasilan neto

57 Form 1770-S Digunakan oleh WP selain , yang menggunakan SPT 1770-SS
Yaitu : WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas WP yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan memperoleh penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi, baik yang merupakan obyek PPh Final maupun obyek PPh tidak final WP yang memperoleh penghasilan yang berasal dari lebih dari satu pemberi kerja Penghasilannya lebih dari 60Jt

58 WP OP yang tidak melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas

59 WPOP yang tidak memperoleh penghasilan lain
WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas. Memperoleh Penghasilan hanya dari satu pemberi kerja Tidak memperoleh penghasilan lain, kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi Penghasilan maksimal 60 Jt/thn

60 Kewajiban Pajak Tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak sendiri setiap bulan atas penghasilan yang diterima/ diperoleh seubungan dengan pekerjaan. Tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan (Surat Pemberitahuan Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan. Pemberi kerja (Pemberi penghasilan) Wajib untuk memotong pajak atas penghasilan sehubungan yang dibayarkan / terutang kepada WPOP tsb (pegawai / Penerima Pensiun)  PPh 21 WPOP tsb wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah disediakan (Form 1770-SS Tidak terdapat PPh Kurang/Lebih Bayar *)

61 Pengisian SPT 1770-SS Formulir SPT Tahunan yang digunakan form SPT 1770-SS (Sangat Sederhana) Formulir tsb hanya terdiri dari ½ halaman folio Hanya mengisi jumlah harta & kewajiban pada akhir tahun Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 Lampiran Daftar Keluarga –jika ada-

62 Form 1770-SS

63 WP OP yang melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas

64 WP OP yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan

65 Norma Penghitungan Penghasilan Neto
WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto WPOP tsb Wajib memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. WPOP wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP. Apabila WPOP tsb tidak memberitahukan kepada Dirjen Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

66 Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Norma Penghitungan penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam KEP-536/PJ./2000 tgl 29 Desember 2000 Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut : 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; ibukota propinsi lainnya; daerah lainnya.

67 Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I KEP-536/PJ./2000 Penghitungan penghasilan neto WPOP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah Penghasilan neto WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas

68 Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh WPOP, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan PTKP.

69 Contoh Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. Peredaran Usaha dari Industri Rotan (setahun) di Cirebon Rp ,00 Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun) di Jakarta Rp ,00 Penghasilan neto dihitung sebagai berikut : Dari industri rotan : 12,5% X Rp ,00 = Rp ,00 Sebagai dokter : 45% X Rp ,00 = Rp ,00 jumlah penghasilan Neto Rp ,00

70 Contoh Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp ,00 - Rp = Rp ,00 Pajak penghasilan yang terutang : 5% X Rp , Rp ,00 15% x Rp ,00 Rp ,00 25% x Rp Rp ,00 Jml PPh Terutang Rp ,00 Catatan : a. Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100 b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213 c. Istri tidak punya penghasilan.

71 WP OP yang wajib menyelenggarakan pembukuan

72 Berakibat menambah Laba Fiskal Berakibat mengurangi Laba Fiskal
WAJIB PAJAK OP Pembukuan Laporan R/L Laba Komersial Penghasilan Biaya Bukan Objek Pajak Objek Pajak Final Objek Pajak Tidak Final Deductible Non Deductible KOREKSI FISKAL LABA FISKAL POSITIF NEGATIF Berakibat menambah Laba Fiskal Berakibat mengurangi Laba Fiskal Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan Di SPT Tahunan

73 Penghitungan penghasilan neto
Bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, penghasilan Neto dihitung berdasarkan laporan Laba/rugi (fiskal)

74 Biaya 3 M Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

75 Biaya 3 M Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu : Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan Beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya. Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

76 Deductable Expenses biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

77 Deductable Expenses Biaya-biaya yang dimaksud dalam point a di atas lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya

78 Deductable Expenses penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh; iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; kerugian selisih kurs mata uang asing; biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

79 Deductable Expenses piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

80 Deductable Expenses sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

81 Non Deductable Expenses
pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali untuk industri tertentu yang diatur berdasarkan PMK premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

82 Non Deductable Expenses
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

83 Non deductable Expenses
Pajak Penghasilan; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan Biaya untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan PPh Final & bukan obyek Pajak

84 KOMPENSASI KERUGIAN PALING LAMA
KERUGIAN DAPAT DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5 (LIMA) TAHUN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU, KOMPENSASI KERUGIAN PALING LAMA 10 TAHUN

85 Contoh WP A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp ,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal WP A sebagai berikut : : laba fiskal Rp , : rugi fiskal (Rp ,00) : laba fiskal Rp N I H I L : laba fiskal Rp , : laba fiskal Rp ,00

86 Kompensasi Kerugian Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun (Rp ,00) Laba fiskal tahun 2010   Rp   ,00 (+) Sisa rugi fiskal tahun (Rp ,00) Rugi fiskal tahun (Rp   ,00) Laba fiskal tahun Rp      N I H I L        (+) Laba fiskal tahun Rp     ,00 (+) Sisa rugi fiskal tahun (Rp   ,00) Laba fiskal tahun Rp     ,00 (+) Sisa rugi fiskal tahun (Rp   ,00)

87 Kompensasi Kerugian Rugi fiskal tahun 2009  sebesar Rp ,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.

88 Zakat zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

89 Penyesuaian Fiscal Penyesuaian fiskal dimaksudkan untuk menyesuaikan penghasilan neto komersial menjadi penghasilan neto fiskal. Penghasilan neto fiskal ini merupakan dasar pengitungan Pajak Penghasilan Terutang. Penyesuaian fiskal dilakukan atas penghasilan Orang Pribadi yang berasal dari usaha dan atau pekerjaan bebas Dasar penyelenggaraan pembukuan Orang Pribadi yang melakukan usaha dan atau pekerjaan bebas biasanya adalah Standar Akuntansi Keuangan. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan jumlah penghasilan, sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Terutang, pembukuan orang pribadi tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

90 Koreksi Fiskal Koreksi Fiskal Positif
Koreksi yang sifatnya menambah besarnya penghasilan kena Pajak Koreksi Fiskal Negatif Koreksi yang sifatnya mengurangi besarnya penghasilan kena Pajak

91 Contoh Koreksi Fiskal Positif
Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Non deductable Expenses) Penyusutan menurut perhitungan komersial lebih besar dibandingkan dengan penyusutan fiskal Penghasilan menurut perhitungan komersial lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan menurut perhitungan fiskal

92 Contoh Koreksi Fiscal Negatif
Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dan bukan obyek pajak Penyusutan menurut perhitungan komersial lebih kecil dibandingkan dengan penyusutan fiskal Penghasilan menurut perhitungan komersial lebih besar dibandingkan dengan penghasilan menurut perhitungan fiskal

93 PTKP Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPh.

94 PTKP Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut :
Rp ,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp ,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp ,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh Rp ,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 

95 Penentuan PTKP Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Untuk subyek pajak yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

96 Tarif PPh WP Orang Pribadi
No Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) Tarif 1 sampai dengan Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) 5% 2 di atas Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% 3 di atas Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) 25% 4 di atas Rp ,00 (lima ratus juta rupiah) 30%

97 Tarif PPh WP Orang Pribadi
Untuk keperluan penerapan tarif jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh

98 Kredit Pajak Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa : pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

99 PPh Lebih Bayar/ PPh pasal 28A
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya

100 PPh Kurang Bayar/PPh Pasal 29
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

101 Kredit Pajak Luar Negeri
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, Pasal 24 UU PPh mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.

102 Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU PPh dalam tahun pajak yang sama Besarnya kredit pajak Luar Negeri adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan

103 Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Contoh: PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 2009 memperoleh keuntungan sebesar US$100, Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.

104 Kredit Pajak Luar Negeri
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut: Keuntungan Z Inc US$ 100,000.00 Corporate income tax atas Z Inc.: (48%) US$   48,  (-) Laba Bersih Z Inc (setelah PPh) US$   52,000.00 Pajak atas dividen (38%) US$   19,  (-) Dividen yang dikirim ke Indonesia US$   32,240.00 Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah sebesar US$19, Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc. sebesar US$48, tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$48, tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.

105 Kredit Pajak Luar Negeri
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut: penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan; penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada; penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak; penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

106 Kredit Pajak Luar Negeri
penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada; keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

107 BESAR ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN
ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 25 ayat (1) BESAR ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN SAMA DENGAN PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN PPh THN PAJAK YG LALU DIKURANGI PPh YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT : PPh PSL 21 PPh PSL 22 PPh PSL 23 PPh YANG TERUTANG ATAU DIBAYAR DI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN (PPh PSL 24) DIBAGI 12 (DUA BELAS) ATAU BANYAKNYA BULAN DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK

108 CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh 25
PPh TERUTANG  SPT TAHUNAN PPh 2009 SEBESAR Rp ,00 DIKURANGI : a. PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA Rp ,00 (PPh PSL. 21) b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN Rp ,00 (PPh PSL. 22) c. PPh YANG DIPOTONG PIHAK LAIN (PPh PSL 23) Rp ,00 d. KREDIT PPh LUAR NEGERI Rp ,00 (PPh PSL. 24) JUMLAH KREDIT PAJAK (Rp ,00) SELISIH Rp ,00 BESARNYA ANGSURAN YG HRS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UTK THN 2010 SEBESAR 1/12 X Rp ,00 YAITU Rp ,00

109 ANGSURAN BULANAN UNTUK BULAN SEBELUM
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh Pasal 25 ayat (2) SAMA BESARNYA DENGAN : - Angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu CONTOH : SPT TAHUNAN PPh 2009 DISAMPAIKAN MARET ANGSURAN PPh DESEMBER 2009 Rp ,00 BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN JANUARI - PEB 2010 SEBESAR Rp ,00 APABILA BULAN SEPTEMBER 2009 DITERBITKAN KEPUTUSAN PENGURANGAN ANGSURAN PAJAK MENJADI NIHIL SEHINGGA ANGSURAN PAJAK SEJAK OKTOBER 2009 S.D DESEMBER 2009 MENJADI NIHIL BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN JANUARI – PEBRUARI 2010 NIHIL


Download ppt "IKATAN AKUNTAN INDONESIA ( IAI ) 2012"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google