Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUvick Romadhan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum
2
ASPEK HUKUM PERIKATAN Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang atau lebih yang melahirkan hak dan kewajiban menuntut suatu barang. Pihak yang berhak disebut kreditur, dan pihak yang berkewajiban disebut debitur. Barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, dapat berupa Menyerahkan suatu barang Melakukan suatu perbuatan Tidak melakukan suatu perbuatan Suatu perikatan itu sendiri dapat berasal dari perjanjian dan dapat juga berasal dari undang-undang.
3
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Prestasi tersebut adalah merupakan pelaksanaan perjanjian: Perjanjian untuk menyerahkan barang, misalnya jual beli, sewa menyewa, pinjam pakai. Perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian membuat lukisan, perjanjian kerja, perjanjian membangun rumah, dsb. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis. Dalam pasal 1339 KUH perdata disebutkan suatu perjanjian tidak hanya mengikat isi perjanjian tetapi juga harus memenuhi kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
4
MACAM-MACAM PERIKATAN
Perikatan bersyarat (voorwaardelijk), yaitu suatu perikatan yang tergantung pada kejadian dikemudian hari, yang masi belum tentu terjadi, misalnya si A berjanji dengan si B untuk membeli mobil si B apabila si A lulus ujian. Si A akan mengosongkan rumah yang disewa si B apabila si B di PHK. Perikatan yang tergantung pada suatu ketetapan waktu (tidjdsbepaling). Perikatan ini suatu hal yang pasti belum tahu waktunya, misalnya meninggal seseorang. Perikatan yang membolehkan memilih (alternatief). Dalam hal ini terdapat dua atau lebih macam prestasi dan debitur boleh memilih salah satu, seperti pembayaran hutang dilakukan dengan memberikan mobil atau uang.
5
MACAM-MACAM PERIKATAN
4. Perikatan tanggung menanggung (hoofdelijk atau solidair), adalah suatu perikatan yang timbul apabila beberapa orang sebagai debitur berhadapan dengan seorang kreditur atau sebaliknya. Perikatan yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi, misalnya hutang si A dapat dibagi pada ahli warisnya bila meninggal dunia. Pada asasnya perikatan ini tidak boleh dibagi, jika tidak ada perjanjian lain, sebab si debitur berkewajiban memenuhi janjinya kepada debitur. Perikatan dengan penetapan hukuman (Strafbeding). Misalnya dalam perjanjian disebutkan pengenaan suatu hukuman apabila debitur lain memenuhi kewajibannya, misalnya denda, bungan dsb.
6
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Berdasarkan pasal 1320 KUH perdata ada 4 syarat : Sepakat mereka yang mengikat diri. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Suatu hal tertentu. Suatu sebab yang halal. Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, sedangkan tiga dan empat disebut syarat objektif. Orang yang tidak cakap menurut pasal 1330 KUH perdata misalnya orang yang belum dewasa, mereka yang berada di bawah pengampuan.
7
AKIBAT HUKUM SYARAT SAH PERJANJIAN
Apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum (null and void), artinya dari semula perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Dalam hal syarat subjektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian. Dengan kata lain perjanjian tersebut tetap sah ( voidable, Ingg), (Vernietigbaal, Bld), akan tetapi selalu dimungkinkan pembatalan (cancelling). Dalam pasal KUH Perdata dibatasi jangka waktu ancaman pembatalan tersebut 5 tahun. Pada dasarnya perjanjian didasarkan pada kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata), akan tetapi perjanjian juga dapat dibatalkan akibat adanya kekhilafan atau karena penipuan.
8
WANPRESTASI Wanprestasi adalah apabila si debitur tidak memenuhi kewajibannya, dapat berupa: Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan. Melakukan apa yang dijanjikan, tetapi terlambat. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Terhadap kelalaian tersebut dapat diancam sanksi berupa: membayar kerugian yang diderita kreditur, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara, kalau sampai di pengadilan.
9
CARA-CARA HAPUSNYA PERIKATAN
Berdasarkan pasal 1381 ada 10 cara hapusnya perikatan Pembayaran. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan. Pembaharuan hutang. Perjumpaan hutang atau kompensasi. Percampuran hutang. Pembebasan hutang. Musnahnya barang yang terhutang. Kebatalan/pembatan. Berlakunya suatu syarat batal. Lewatnya waktu / daluarsa.
10
HAPUSNYA PERIKATAN Pembayaran, menurut pasal 1393 KUHP, disebutkan pembayaran harus dilakukan ditempat yang ditentukan dlm perjanjian, atau kalau berkaitan dengan suatu barang tertentu dpt dilkukan ditempat brg tsb brada pd saat perjanjian dibuat. Pembayaran juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
11
HAPUSNYA PERIKATAN 3. Pembaharuan hutang (inovasi) dapat berupa:
Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru, mengganti hutang yang lama yang hapus karnanya Apabila seseorang debitur baru ditunjuk sebagai pengganti debitur lama dan debitur lama dibebeskan karnanya
12
HAPUSNYA PERIKATAN Perjumpaan hutang atau kompensasi
Terjadi jika 2 orang saling berhutang satu sama lain maka terjadilah suatu perjumpaan yang menghapuskan hutang keduanya (pasal 1424 KUH Perdata) Percampuran hutang Terjadi apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada 1 orang misalnya si debitur menerima testamen dari krediturnya atau si debitur kawin dengan kreditur dalam suatu persatuan harta kawin
13
HAPUSNYA PERIKATAN 6. Pembebasan hutang
Adalah apabila kreditur dengan tegas tidak mengkehendaki lagi prestasi dari kreditur sehingga melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi Musnahnya barang yang terhutang Juga menjadi penyebab hapusnya perikatan karna dipandang force mayor, artinya diluar kekuasaan debitur
14
HAPUSNYA PERIKATAN Kebatalan/pembatan
Dalam pasal 1446 KUH Perdata berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat objektif/syarat subjektif. Berlakunya suatu syarat batal Berkaitan dengan perjanjian bersyarat Lewatnya waktu / daluarsa Menurut pasal 1967 KUH Perdata adalah apabila telah lewat 30 tahun, sehingga akan muncul natuurlijike verbintenis, artinya kalau dibayar boleh tetapi tidak dapat dituntut didepan hakim.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.