Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EKONOMI SMK YAPEMRI DEPOK KELAS XII

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EKONOMI SMK YAPEMRI DEPOK KELAS XII"— Transcript presentasi:

1 EKONOMI SMK YAPEMRI DEPOK KELAS XII
NOVIANA GUSNINGSIH EKONOMI SMK YAPEMRI DEPOK KELAS XII

2 Pertemuan ke-1 Bentuk-bentuk badan usaha
Dalam praktiknya kita mengenal beberapa bentuk badan usaha. Keanekaragaman bentuk badan usaha tersebut dapat ditinjau dari beberapa aspek pemilikan modal, aspek jenis lapangan usaha, dan aspek yuridis (hukum).

3 Ditinjau Dari Segi Subjek yang Mendirikan
Dari segi subjek yang mendirikan perusahaan dapat dibedakan menjadi: Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan ialah perusahaan yang didirikan dan dikuasai oleh perseorangan. Artinya perusahaan itu hanya dimiliki dan dikuasai oleh seorang saja. Perusahaan Bersama Perusahaan bersama ialah perusahaan yang didirikan,dikuasai, dipimpin dan dipertanggung jawabkan oleh beberapa orang secara bersama-sama baik dalam hal mendapatkan keuntungan maupun derita kerugian.

4 Ditinjau dari segi pertanggung jawaban
Tanggung jawab penuh Pemilik perusahaan harus bertanggung jawab penuh atau bertanggung jawab menurut undang-undang. Artinya apabila perusahaan menderita kerugian, utang-utang serta kewajibannya harus dilunasi tidsak hanya dengan harta kekayaan perusahaan, melainkan juga kalau perlu dengan harta kekayaan pribadi miliknya. Tanggung jawab sebagian Tanggung jawab terbatas seberapa modal yang dimasukkan kedalam perusahaan. Tanggung jawab sebagian ini disebut tanggung jawab terbatas.

5 Ditinjau dari segi hukum
Perusahaan dengan badan hukum Perusahaan jenis ini mempunyai hak dan kewajiban : 1. Mempunyai harta dan utang atas nama perusahaan. 2. Dapat menuntut dan dituntut dimuka pengadilan seperti warga negara dari suatu negara. 3. Dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama perusahaan. 4. Tanggung jawab pemiliknya adalah terbatas sebesar modal yang dimasukkan kedalam perusahaan. Perusahaan bukan badan hukum Perusahaan bukan badan hukum bisa berbentuk perusahaan perseorangan, persekutuan firma, dan persekutuan komoditer.

6 Ditinjau dari segi kepemilikan modal dan penyelenggara kegiatan usahanya
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pemilik modal BUMN adalah pemerintah pusat, sedangkan pemilik modal BUMD adalah pemerintah daerah. Contohnya : PT PLN, Bank DKI, PD Air Minum. Badan Usaha Swasta Seluruh modal badan usaha swasta berasal dari orang/perseorangan atau badan swasta. Bentuk badan usaha yang tergolong badan usaha milik swasta adalah: PT Indofood, PT Maspion, dll.

7 Badan Usaha Campuran Modal badan usaha campuran berasal dari pemerintah dan swasta. Misalnya: PT Garuda Indonesia Airways Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh para anggota. Modal koperasi berbentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. Koperasi tujuannya menyejahterakan kehidupan anggotanya.

8 Ditinjau dari segi jenis lapangan usaha
Ditinjau dari segi jenis lapangan usahanya, kita mengenal lima macam badan usaha, yaitu badan usaha ekstraktif, badan usaha agraris, badan usaha industri, badan usaha perdagangan dan badan usaha jasa. Badan usaha ekstraktif Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya dilakukan dengan cara mengambil atau mengumpulkan hasil alam yang tersedia.

9 Badan usaha agraris Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatan usahanya menggunakan daya dukung tanah sebagai faktor produksi utamanya. Badan usaha industri Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah atau mengubah bahan baku atau bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

10 Badan usaha perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya membeli barang dagangan dari produsen dan menjualnya kembali tanpa melalui proses pengolahan Badan usaha jasa Badan usaha jasa adalah badan usaha yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dengan cara menyewakan, mengantarkan barang atau penumpang, membantu penyelesaian pekerjaan.

11 Pertemuan Ke-2 Bentuk-bentuk Badan Usaha
Ditinjau dari segi yuridis (hukum) Perusahaan perseorangan Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Firma Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih, untuk menjalankan usaha atas nama bersama dan mencapai tujuan bersama, dimana masing-masing sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.

12 Persekutuan Komoditer
Persekutuan ini lebih dikenal dengan commanditaire vennootschaap (CV). Pada CV ada kemungkinan beberapa sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Perseroan Terbatas Perseroan terbatas adalah suatu bentuk badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham (sero).

13 Modal perseroan terbatas
Besarnya modal PT ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam PT dikenal tiga macam modal, yaitu modal perusahaan, modal yang ditempatkan, modal yang telah disetor. Saham perseroan terbatas Jenis-jenis saham a. saham biasa b. saham preferen c. saham bonus d. saham kosong

14 Spekulasi ala hausse Dikatakan spekulasi ala hausse apabila spekulasi dilakukan atas peningkatan kurs saham. Jika ada tanda-tanda peningkatan kurs saham, pedagang membeli saham sebanyak-banyaknya. Apekulasi ala baisse Spekulasi ini terjadi pada situasi kurs menurun. Pedagang saham yang memperhatikan adanya tanda-tanda kurs menurun akan melepaskan saham-sahamnya ke bursa efek.

15 Organisasi perseroan terbatas
a. RUPS b. Dewan komisaris c. Dewan direksi Jenis-jenis perseroan terbatas a. PT tertutup b. PT Terbuka c. PT Kosong d. PT Asing e. PT domestik f. PT Perseorangan

16 Perusahaan Negara Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan atau diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melindungi dan melayani kepentingan dan kesejahteraan umum. Perusahaan ini terdiri atas 3 perusahaan, yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan persero.

17 Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Bagian dalam koperasi yaitu: a. asas koperasi b. sendi kopersi c. fungsi koperasi

18 Rapat Anggota Dalam rapat anggota ditetapkan: Anggaran dasar
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus, dan badan pengawas Menyusun rencana kerja, belanja dan laporan keuangan Pertanggung jawaban pengurus Pembagian SHU Penggabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi

19 Pengurus tugas dan wewenang pengurus 1. mengelola koperasi dan usahanya 2. mengajukan rancangan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi 3. menyelenggarakan rapat anggota 4. mengajukan laporan dan pertanggungjawaban 5. menyelenggarakan laporan keuanagn dan inventaris secara tertib

20 Pegawas Tugas dan wewenang pengawas 1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi 2. membuat laporan hasil pengawasan 3. meneliti catatan yang ada pada koperasi 4. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi

21 Pertemuan Ke-3 Pemilihan Bentuk Badan Usaha
Apabila akan mendirikan badan usaha, terlebih dulu dipilih bentuk perusahaan yang akan didirikan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi perusahaan berikut ini: Besar kecilnya resiko usaha perusahaan Kesanggupan pendiri-pendiri menanggung resiko.

22 Syarat-syarat yang sesuai dengan kehendak pendiri yang berhubungan dengan usaha perusahaan
Besar kecilnya modal perusahaan yang diperlukan Keahlian tenaga pemimpin perusahaan yang diperlukan

23 Pemilihan bentuk badan usaha
Perseorangan Alasan terpilihnya bentuk badan usaha perseorangan adalah berdasarkan pertimbangan: a. resiko yang ditanggung oleh perusahaan tidak besar b. usaha perusahaan tidak langsung melayani keperluan pokok para anggota masyarakat atau calon konsumen

24 Modal yang diperlukan perusahaan tidak besar
Perusahaan memerlukan satu pimpinan saja, karena maju mundurnya usaha perusahaan akan tergantung kepada sifat seseorang. Misalnya, ada banyak rahasia perusahaan yang harus dipegang teguh oleh pimpinan perusahaan

25 Persekutuan Firma Beberapa pertimbangan yang digunakan dalam pemilihan bentuk badan usaha persekutuan firma adalah: a. bila produksi sangat memerlukan sifat, kegiatan, dan kesanggupan lebih dari seorang dalam pengelolaannya

26 Resiko usaha agak besar dan berat, bila dipikul oleh seorang saja
c. Perlu modal yang agak besar yang tidak dapat dipikul oleh seorang saja.

27 Persekutuan Komoditer
Alasan pemilihan bentuk badan usaha persekutuan komoditer adalah: a. tidak menginginkan anggota pemilik perusahaan baru, yang akan turut serta campur tangan dalam mengelola perusahaan.

28 Supaya upaya memperbesar modal dapat dilakukan dengan mudah
c. Supaya anggota pemilik yang lama tetap memegang pimpinan dan tidak akan terdesak oleh anggota pemilik yang baru

29 Perseroan Terbatas Pertimbangan yang digunakan dalam pemilihan bentuk usaha perseroan terbatas ialah: a. kelangsungan hidup perusahaan dapat terjamin b. pengumpulan modal mudah, karena modal itu dibagi-bagi menjadi bagian kecil-kecil yang sama besarnya

30 Resiko usaha dapat dibagi-bagi menurut besar kecilnya modal yang dimsukkan ke dalam perseroan terbatas yang berwujud saham Beban pajak berwujud pajak perseroan lebih ringan Pertanggungjawaban para pemegang saham hanya terbatas sampai jumlah modal saham yang dimasukkan ke dalam perusahaan

31 Pertemuan Ke-4 Bentuk-bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bertambahnya kebutuhan masyarakat memungkinkan suatu badan usaha dapat memperoleh keuntungan dengan cara memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Kondisi ini dapat menimbulkan persaingan di antara beberapa perusahaan, baik perusahaan sejenis maupun perusahaan lain yang membuat produk pengganti (kompetitor)

32 Permasalahan yang dihadapi ini memungkinkan sebuah badan usaha tidak dapat mencapai keuntungan maksimal atau bahkan tidak berkembang. Untuk mengatasi masalah ini, sebuah badan usaha dapat menggabungkan usahanya dengan badan usaha lain, baik yang memiliki kegiatan sama maupun tidak, agar dapat memenangkan persaingan. Sebagai contoh, penggabungan (fusi) yang dilakukan oleh PT National Gobel dan Panasonic (perusahaan elaktronik) atau antara Sony dan Ericsson (perusahaan telepon seluler)

33 Tujuan penggabungan badan usaha
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan tentang tujuan-tujuan dilakukannya penggabungan badan usaha sebagai berikut. a. Mengurai atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran b. Menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada alevel rendah c. Memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persaingan dan menguasai pasar

34 Sifat Penggabungan Badan Usaha
Penggabungan badan usaha dapat terjadi atas kehendak badan usaha itu sendiri secara sukarela atau dapat juga terjadi karena pengaturan pemerintah. Tujuan pemerintah mengadakan penggabungan badan usaha adalah agar pemerintah dapat melakukan bimbingan dan pengawasan secukupnya. Contoh : Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN). Penggabungan dapat bersifat sementara atau permanen.

35 Penggabungan yang Bersifat Sementara
Penggabungan sementara atau insidental merupakan suatu hubungan kontrak yaitu perjanjian yang hanya berlaku untuk waktu terbatas dan untuk mengatur kerja sama atas hal-hal tertentu, seperti mengatur pembagian daerah penjualan dan pembelian bahan secara bersama.

36 Penggabungan yang Bersifat Permanen
Penggabungan permanen adalah peleburan dari beberapa badan usaha menjadi satu badan usah yang besar, yang menjadi milik bersama bagi badan usaha-badan usaha yang bergabung

37 Jenis-Jenis Penggabungan Badan Usaha
Penggabungan badan usaha dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu gabungan vertikal dan gabungan horizontal

38 Gabungan Vertikal Gabungan vertikal atau disebut juga integrasi adalah penggabungan dari berberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda dalam proses produksi yang berurutan dari sesuatu barang, misalnya penggabungan antara dan usaha pembibitan, badan usaha perkebunan karet, badan usaha pengolahan getah, dan pabrik ban.

39 Keuntungan-keuntungan penggabungan badan usaha secara vertikal adalah sebagai berikut.
Kepastian tersedianya bahan dasar. Hal ini dikarenakan badan usaha yang menyediakan bahan dasar merupakan bagian dari perusahaan yang bersangkutan. Pesaingan dapat dikurangi karena faktor-faktor persaingan telah berkurang. Misalnya persaingan untuk mendapat bahan dasar tidak terjadi lagi, karena pemasok bahan dasar merupakan bagian dari badan usaha.

40 Gabungan Horizontal Gabungan horizontal atau disebut juga pararelisasi adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang sama dari proses pembuatan suatu barang, misalnya penggabungan antara produsen sepatu, produsen kaos kaki, dan produsen semir sepatu.

41 Pertemuan Ke-5 Bentuk-bentuk Penggabungan Badan Usaha
Merger Merger adalah suatu bentuk penggabungan dari beberapa badan usaha yang sejenis dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan masing-masing. Contohnya: Bank Dagang Negara (Bank BDN), Bank Ekspor Impor

42 Akuisisi Akuisisi adalah suatu bentuk pengambilan suatu badan usaha oleh pihak tertentu (seorang pemilik modal besar atau suatu badan usaha besar) dikarenakan badan usaha itu tidak mampu memenuhi kewajiban atau disebabkan suatu hal. Contoh: PT Timor diakui pemerintah karena sebagai salah satu proyek pengadaan mobil nasional.

43 Konsolidasi Konsolidasi adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri, menjadi suatu badan usaha baru. Dengan terbentuknya badan usaha baru, maka badan usaha didirikan dengan akta pendirian baru.

44 Aliansi Strategis Aliansi strategis adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan dari beberapa badan usaha dalam menangani suatu proyek atau menjalankan suatu usaha yang sifatnya strategis.

45 Production Sharing Production sharing adalah suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur pembagian hasil antara anggota-anggotanya. Konglomerasi Konglomerasi adalah badan usaha yang semakin lama semakin besar dan kuat, serta berupaya memperluas volume usahanya dengan cara mendirikan berbagai perusahaan.

46 Bentuk-bentukmKhusus Penggabungan Badan Usaha
Spesialisasi badan usaha yaitu suatu perusahaan yang mengkhususkan diri dalam memproduksi atau menjual barang sejenis maupun mengerjakan suatu pekerjaan tertentu. Trust Merupakan suatu penggabungan beberapa badan usaha sejenis atau berlainan dengan cara menyatukan/meleburkan seluruh aset atau harta kekayaan dari masing-masing badan usaha.

47 Holding Company Merupakan suatu badan usaha besar yang memiliki sebagian besar dari saham-saham beberapa badan usaha lainnya. Dilihat sari segi hukum badan usaha itu memang masih berdiri sendiri karena sebagian besar saham dikuasai oleh holding company.

48 Kartel Macam-macam kartel 1. kartel syarat 2. kartel daerah/rayon 3. kartel harga 4. kartel produksi 5. kartel laba 6. kartel penjualan 7. kartel harga biaya 8. kartel pembagian keuntungan 9. kartel paksaan

49 Joint Venture Merupakan suatu bentuk gabungan antara dua pihak atau lebih yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Sindikat merupakan suatu sistem kerja sama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian.

50 Concern Merupakan penggabungan beberapa perusahaan besar dibawah pimpinan atau pengaruh beberapa orang atau sesuatu bank bermodal besar yang membeli sebagian besar saham dari perusahaan tertentu dan menempatkan perusahaan tersebut dibawah pengaruh atau pimpinannya. Corner Merupakan gabungan kerjasama atas dasar perseorangan antara beberapa pedagang atau makelar untuk mengadakan pembelian besar-besaran.

51 Pertemuan Ke-6 Prinsip Pengelolaan Badan Usaha
Demi kelangsungan dan perkembangannya, suatu badan usaha harus dapat mengatur atau mengelola pekerjaan yang terdapat dalam badan usaha tersebut dengan baik. Terdapat sedikit perbedaan antara pengelolaan badan usaha milik swasta dan badan usaha milik negara.

52 Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta
Agar Badan Usaha Milik Swasta dapat dikelola dan berkembang dengan baik, fungsi-fungsi di bawah ini harus dijalankan sebagaimana mestinya. Fungsi perencanaan Setiap jenjang manajemen membuat perencanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

53 Fungsi pengorgasnisasian diarahkan pada pembagian pekerjaan, penentuan wewenang, serta pemberian tugas dan tanggung jawab, sehingga setiap anggota merupakan satu kesatuan secara maksimal untuk mencapai tujuan perusahaan.

54 Fungsi Pengendalian Seorang manajer atau pimpinan perusahaan harus memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau mengawasi jalannya perusahaan. Pengendalian atau pengawasan bertujuan untuk mengetahui apakah hasil yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan perusahaan. Jika terjadi penyimpangan, harus dilakukan pembetulan secepatnya.

55 Fungsi sosial Badan Usaha Milik Swasta juga melakukan fungsi sosial yaitu memberikan kesempatan kerja dan perbaikan lingkungan sekitar. Fungsi pembangunan ekonomi Badan Usaha Milik Swasta berperan dalam peningkatan produktivitas dan pendapatan negara dengan cara membayar pajak dan menjadi mitra pemerintah.

56 Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan usaha Milik Negara
Berikut iini adalah hal-hal yang harus dilakukan agar Badan Usaha Milik Negara dapat dikelola dan berkembang dengan baik. Umum a. Penilaian rencana kerja dan anggaran perusahaan serta laporan perkembangan badan usaha ditangani bersama antar menteri pada departemen yang bersangkutan dan menteri keuangan. b. Keberadaan biro tata usaha berfungsi sebagai sekretariat dalam rangka tugas pembinaan pegawai BUMN

57 Penanganan yang berhubungan dengan keuangan dan bidang-bidang yang sama di tangani oleh meneri departemen yang bersangkutan dan menteri keuangan. Penggerakan pelaksanaan tugas diarahkan agar semua anggota organisasi bekerja sesuai dengan uraian tugas dan pekerjaan. pengawasan dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan sehingga tujuan perusahaan dapat dicapai.

58 Khusus Perjan dan Perum - Berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi publik di samping memupuk keuntungan. - Berusaha di bidang yang dapat memajukan sektor swasta dan koperasi - Sebagai agen pembangunan di mana seluruh daya dan kemampuan ditujukan pada pelaksanaan pembangunan nasional

59 Merupakan badan di barisan depan untuk melaksanakan pembangunan nasional.
Pembinaan perum dan perjan dilakukan oleh menteri departeman yang bersangkutan dan secara teknis operasional ditentukan direktur jendera Persero - Pembinaan persero dilakukan oleh menteri keuangan dan rapat umum pemegang saham (RUPS) yan mengusahakan wewenangnya kepada menteri departemen yang bersangkutan

60 Pengorganisasian dilakukan secara profesional karena badan usaha ini bertujuan mencari laba.
Berusaha di bidang yang dapat mendorong perkembangan Badan usaha Milik Swasta dan Koperasi. Menjaga tingkat kesehatan usaha dengan ukuran likuiditas solvabilitas, dan rentabilitas sama atau lebih dari 120%, 150% dan 200%.

61 Pertemuan Ke-7 Pengertian Uang
Uang adalah benda yang dipergunakan manusia untuk mempermudah tukar-menukar barang dan jasa. Alat tukar ini memiliki satuan-satuan tertentu dengan nilai standar, serta memiliki daya beli terhadap barang dan jasa. Uang dapat dipergunakan untuk membeli makanan yang dibutuhkan manusia agar dapat bertahan hidup.

62 Sekarang ini alat pembayaran tidak hanya berupa uang, melainkan sudah meluas pada pemakaian produk atau instrumen perbankan. Produk perbankan yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran adalah cek, kartu kredit, kartu ATM, dll

63 Pengertian uang menurut pendapat ahli
Albert Gailort Hart Dalam bukunya berjudul money debt and economic activity ia mendefinisikan uang sebagai suatu kekayaan yang dimilikinya untuk dapat melunasi utang dalam jumlah tertentu dan pada waktu yang tertentu juga.

64 Robertson Dalam bukunya berjudul money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa

65 R.S Sayers Dalam bukunya modern banking yang terbit tahun 1938, ia menyebutkan uang sebagai segala sesuatu yang umum diterima bagi pembayaran utang.

66 Walker Ia mendefinisikan uang secara singkat dengan mengatakan: “money is what money does”. Artinya uang adalah semua hal yang dapat dilakukan oleh uang itu. Dengan kata lain, uang adalah uang karena fungsinya sebagai uang dan bukan karena fungsi-fungsi yang lain.

67 A.C Pigou Dalam bukunya yang berjudul the veil of money, ia mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar.

68 Rollin G. Thomas Dalam bukunya berjudul our modern banking and monetary system, ia menyebutkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang tersedia dan umumnya diterima umum sebagai alat pembayaran untuk pembelian barang, jasa dan pelunasan uang.

69 Menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Secara fungsional uang adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bila dilihat dari nilainya, uang adalah satuan hitung untuk menyatakan nilai.

70 Menurut Ensiklopedi Indonesia, uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai penukar atau standar pengukuran nilai, yaitu standar daya beli, standar uang, dan garansi menanggung utang.

71 Pertemuan Ke-8 Tujuan dan Fungsi Uang
Tujuan pengendalian uang adalah mempermudah tukar menukar dalam perdagangan dan jasa. Dilihat dari fungsinya, uang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

72 Fungsi asli Dilihat dari fungsi aslinya, uang berfungsi sebagai:
Alat Tukar Uang berfungsi sebagai alat tukar dalam suatu proses jual beli barang dan jasa. Seseorang dapat menukarkan uang yang dimilikinya dengan barang dan jasa yang dibutuhkannya.

73 Satuan hitung atau pengukur nilai
Uang sebagai satuan hitung artinya uang dipakai sebagai alat yang digunakan untuk menunjukkan nilai barang dan jasa yang diperjualbelikan dipasar dan besarnya kekayaan yang dapat dihitung berdasarkan penentuan harga barang tersebut.

74 Fungsi Turunan Dengan adanya fungsi asli uang, muncullah fungsi-fungsi lain disebut fungsi turunan. Fungsi turunan uang antara lain: Sebagai alat pembayaran Pemerintah mencantumkan tulisan “tanda pembayaran yang sah” pada setiap lembaran uang yang beredar. Hal itu berarti pemerintah mengesahkan uang tersebut sebagai alat pembayaran.

75 Sebagai Alat Menabung Uang dapat digunakan sebagai alat menabung, karena kita dapat menyimpan uang dibank dalam bentuk tabungan dan deposito. Uang disimpan karena mempunyai daya beli dan dapat digunakan pada waktu yang akan datang. Alat pembayaran utang Kewajiban atau utang sesseorang dapat dibayar dengan uang, bila dalam perjanjian utang piutang tersebut dinyatakan dalam jumlah uang yang harus dibayar.

76 Petunjuk harga Barang-barang yang dijual ditoko ditempeli label harga. Label harga tersebut dinyatakan dengan bilangan uang sebagai penunjuk harga. Penunjuk harga tersebut akan memudahkan pembeli dalam mengetahui jumlah uang yang harus dibayarkan untuk memperoleh barang tersebut.

77 Standar pembayaran utang
Uang disebut sebagai alat pembayaran yang sah, tidak hanya dalam jual beli barang dan jasa, tetapi juga bila tidak ada kontraprestasi yang langsung diterima.

78 Penimbun kekayaan Seseorang yang mempunyai uang dapat menggunakannya untuk membeli barang dan jasa menurut kebutuhan atau seleranya. Menurut J.M Keynes, seseorang cenderung menyimpan uangnya dalam bentuk tunai dengan alasan transaksi, berjaga-jaga dan untuk spekulasi.

79 Pendorong kegiatan ekonomi
Uang tidak hanya memperlancar proses jual beli atau tukar menukar saja. Dengan adanya uang dapat memungkinkan dan mendorong diadakannya spesialisasi dan pembagian kerja.

80 Fungsi Dinamis Uang dapat menentukan kegiatan perekonomian terutama, dalam kegiatan moneter dan fiskal. Hal ini disebabkan karena kebijakan yang ditempuh oleh suatu negara atau oleh seseorang kadang-kadang dipengaruhi oleh beredarnya uang dimasyarakat.

81 Pertemuan Ke-9 Teori Nilai Uang
Teori nominalisme Menurut Thomas Aquino nilai nominal uang diterima oleh masyarakat, karena adanya perjanjian untuk memakai benda tertentu dalam tukar menukar atau adanya ketentuan dari pemerintah.

82 David Humme berpendapat bahwa uang (dengan nilai yang tercantum pada uang itu) diterima atau diakui oleh masyarakat karena adanya penilaian terhadap uang yang dapat mempermudah proses tukar menukar.

83 Teori Metalisme Adam Smith menyatakan bahwa uang diterima oleh masyarakat karena dibuat dari logam yang bernilai tinggi seperti emas dan perak. Nilai uang sama dengan nilai bahan yang terdapat pada uang itu

84 Teori Kuantitas Dalam teori ini ada yang disebut teori kuantitas sederhana, disebut kuantitas karena secara langsung menghubungkan antara jumlah uang yang beredar dan tingkat harga. Dengan kata lain apabila jumlah uang bertambah, nilai uang merosot, harga-harga akan naik

85 David Ricardo memperhatikan hubungan yang khusus anatara jumlah uang dengan nilai uang. Menurutnya, jumlah uang brbanding terbalik dengan nilai uang. Jika jumlah uang menjadi 2 kali lipat banyaknya, nilai uang akan turun menjadi ½ dari semula.

86 John Stuart Mill memperbaiki teori kuantitas dengan melibatkan faktor kecepatan perputaran uang. Perubahan harga barang tergantung pada jumlah uang yang beredar yang dilipatgandakan dengan kecepatan perputaran uang.

87 John Stuart Mill memberikan batasan tentang kecepatan peredaran uang sebagai berikut: “ how often the same money changes hands in a given time in order to perform a given amount of traffic” (berapa kali uang yang sama berpindah tangan dalam waktu tertentu supaya menampilkan jumlah pertukaran tertentu.

88 Perbaikan yang dikemukakan oleh John Stuart Mill membuat teori kuantitas berubah menjadi: Nilai tukar uang berbanding terbalik dengan jumlah uang yang beredar dikalikan dengan kecepatan peredaran uang.

89 David Ricardo tidak memperhatikan faktor kecepatan dari perputaran uang dan barang serta jasa dalam pengukuran nilai uang. Irving Fisher memperbaiki teori kuantitas sederhana, ia menunjukkan bahwa yang penting bukan jumlah uangnya saja melainkan arus uang.

90 Menurut Fisher Vdan T adalah tetap
Menurut Fisher Vdan T adalah tetap. Padahal pada kenyataan nya V dan T selalu berubah-ubah tergantung keinginan masyarakat. Nilai tukar uang merupakan daya beli uang atau banyaknya barang yang dapat dibeli dengan uang.

91 Pertemuan Ke-10 Peran dan Fungsi Perbankan
Fungsi utama perbankan indonesia tertuang dalam pasal 3 UU No. 77 tahun 1992 tentang perbankan. Fungsi utamanya ialah menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat. Fungsi bank secara umum antara lain penyimpanan dan pengumpulan dana masyarakat, pemberi kredit kepada masyarakat, dan perantara dalam lalu lintas moneter.

92 Penyimpanan dan Pengumpulan Dana Masyarakat
Bank sebagai tempat menyimpan dan mengumpulkan dana masyarakat mempunyai berbagai simpanan. Simpanan uang dibank dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu: Tabungan Deposito Giro

93 Tabungan Tabungan ialah simpanan yang pengambiannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat-syarat tertentusesuai dengan perjanjian yang sudah ditentukan oleh pihak bank. Nasabahnya memperoleh keuntungan.

94 Deposito Deposito ialah simpanan dibank yang hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.

95 Giro Giro adalah simpanan yang hanya bisa diambil oleh penyimpanan dengan menggunakan cek atau biyet giro. Penggunaan giro sangat menguntungkan. Disamping simpanan lebih aman, memperlancartransaksi pembayaran dalam jumlah besar.

96 Pemberi dan Penyalur Kredit Kepada Masyarakat
Dalam hal ini fungsi bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Dana untuk pemberian kredit berasal dar bank itu sendiri. Orang atau lembaga yang menyimpan uang dibank, baik jangka pendek maupun panjang

97 Rentabilitas berarti kemampuan bank untuk mendapatkan keuntungan berupa bunga. Likuiditas berarti kemampuan bank dalam melunasi utang. Solvabilitas yaitu kemampuan bank melunasi segala utangnya.

98 Pertimbangan bank dalam memberikan kredit meliputi 5c dan 3R
Character Capacity Capital Collateral Condition of economic

99 Syarat 3R Return Repayment Risk and ability

100 Perantara lalu lintas moneter
Bank sebagai perantara lalu lintas moneter. Orang yang telah membuka rekening dibank dengan saldo positif, ia dapat membayar kepada orang lain dengan cek yang kemudian diuangkan oleh pihak yang berpiutang kepada bank.

101 PERTEMUAN Ke-11 Produk-produk Perbankan
Produk Kredit Pasif Tabungan Tabungan adalah salah satu bentuk simpanan. Nasabah yang dimiliki tabungan dapat menabung atau melakukan penarikan dana sewaktu-waktu menurut syarat-syarat tertentu tanpa terikat jangka waktu.

102 Giro Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan biyet giro atau surat-surat perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Nasabah yang mempunyai rekening giro tidak dapat mengambil uang selain dengan menggunakan cek dan biyet giro.

103 Deposito berjangka Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, menurut perjanjian antara pihak nasabah dan bank yang bersangkutan.

104 Sertifikat Deposito Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa/atas unjuk yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan kepada pihak ketiga.

105 Deposit on call Deposit on call adalah simpanan yang tetap dibank selama deposan tidak memerlukannya. Jika ingin mengambil simpanan dananya, deposan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak bank.

106 Loan Deposits Loan deposits adalah simpanan yang dititipkan lagi di bank dan dapat diambil sewaktu-waktu.

107 Produk kredit aktif Kredit rekening koran
Kredit ini merupakan kredit yang bisa diambil sesuai dengan kebutuhan peminjam dengan jaminan suatu berharga, barang yang tersedia dalam gudang peminjam, penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak. Kredit aksep Merupakan pinjaman yang diberikan dengan cara mengeluarkan wesel serta dapat diperdagangkan oleh pemegangnya. Kredit remburs Merupakan pembayaran atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri.

108 Produk berupa jasa lalu lintas moneter
Transfer Inkaso Diskonto Delegasi kredit Jual beli cek perjalanan

109 Kartu kredit Merupakan alat pembayaran pengganti uang dan cek untuk pembayaran belanja ditoko, menginap dihotel, dan tempat-tempat lainnya yang menyediakan pelayanan pembayaran dengan kartu kredit tersebut.

110 ATM Merupakan pelayanan pembayaran dengan menggunakan alat atau perangkat mesin yang dioperasikan secara otomatis melalui komputer. Hampir semua bank memiliki fasilitas ATM.

111 Pertemuan Ke-12 Lembaga Keuangan Bukan Bank
Didalam lingkup kerjanya, lembaga keuangan bukan bank melakukan kegiatan dibidang keuangan dalam rangka menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan untuk membiayai proyek investasi.

112 Lembaga keuangan bukan bank ialah lembaga yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana masyarakat secara tidak langsung. Lembaga keuangan bukan bank bertujuan mendorong perkembangan pasar uang dari pasar modal.

113 Lembaga keuangan bukan bank
Lembaga investasi, berfungsi sebagai: a. perantara dalam penerbitan surat- surat berharga. b. penjamin penjualan surat-surat berharga. c. sumber dana bagi penerbitan surat- surat berharga.

114 Lembaga pembiayaan pembangunan, berfungsi sebagai:
a. pemberi pinjaman jangka menengah dan panjang b. penyertaan modal dalam perusahaan c. sumber dana dari penerbitan surat- surat berharga

115 Lembaga pembiayaan perumahan, mengemban fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. memberikan pinjaman jangka menengah dan panjang dalam pembiayaan pembangunan rumah sederhana b. sumber dana berasal dari penerbitan surat-surat berharga jangka menengah dan jangka panjang dalam bentuk obligasi perumahan

116 Usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank
Mengumpulkan dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga. Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah kepada perusahaan-perusahaan. Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan-perusahaan. Perantara dalam mendapatkan pesrta (joint venture) Perantara mendapatkan tenaga ahli Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan

117 Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank
Penjamin emisi Yaitu badan atau perusahaan yang bergerak sebagai penjamin emisi bagi perusahaan yang akan menghimpun dana masyarakat melalui pasar modal.

118 Pedagang valuta asing a. pelaku peserta pasar uang ialah setiap orang yang memiliki rekening koran dibank. b. barang yang diperjualbelikan ialah uang atau barang yang mendekati uang.

119 Asuransi Merupakan suatu perjanjian dimana penanggung membebankan premi dan mengikat diri terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian. Jasa asuransi meliputi: Asuransi kebakaran Asuransi angkutan laut Asuransi kendaraan bermotor

120 Leasing (sewa guna usaha)
Merupakan setiap guna kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang-barang modal untuk keperluan perusahaan lain, berdasarkan pembayaran berkala disertai hak pilih. Pembelian barang-barang modal tersebut atas dasar kesepakatan bersama.


Download ppt "EKONOMI SMK YAPEMRI DEPOK KELAS XII"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google