Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008"— Transcript presentasi:

1 PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008
PERATURAN DIRJEN NOMOR PER-31/PJ/2009

2 PPh (Pajak Penghasilan)
Pemegang Saham Penjual Pemberi Pinjaman Ps. 22 Ps. 23/26 Ps. 23/26/4(2) Pembelian Dividen Bunga Ps. 21 WAJIB PAJAK Ps. 23/26 Karyawan Pemilik Hak Gaji/ Upah Royalti Ps. 23/4(2)/26 Ps. 21/23/4(2)/26 Sewa Imbalan Jasa Ps. 22 Ps. 22 Penjualan Pemilik Harta Penyedia Jasa Pembeli

3 PPh Pasal 21 adalah: PPh Pasal 26 adalah:
Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain Dengan nama dan dalam bentuk apapun Sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan Yang dilakukan orang pribadi subjek pajak dalam negeri Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh PPh Pasal 26 adalah: Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain Dengan nama dan dalam bentuk apapun Sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan Yang dilakukan orang pripadi subjek pajak luar negeri Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh

4 Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan
Pengertian PPh Pasal 21/26 Pajak Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau jabatan Jasa dan Kegiatan Yang Dilakukan Subjek Pajak Orang Pribadi Atas Penghasilan Berupa : Gaji Upah Honorarium Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun Subjek Pajak DN Subjek Pajak LN PPh Pasal 21 PPh Pasal 26

5 Pemotong PPh Pasal 21/26 pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan yang membayarkan imbalan sehubungan dengan pekerjaan/ jasa yang dilakukan pegawai dan bukan pegawai Bendahara atau pemegang kas pemerintah yang membayarkan imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang membayar uang pensiun dan tunjangan/ jaminan hari tua Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium/pembayaran/imbalan : sehubungan dengan jasa/kegiatan yang dilakukan SP OP DN, termasuk tenaga ahli sehubungan dengan kegiatan/jasa yang dilakukan oleh SP OP LN kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan kepada WP OP DN berkenaan dengan suatu kegiatan

6 Tidak Termasuk Pemberi Kerja Sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26
Kantor perwakilan negara asing Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

7 Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pegawai Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya Bukan pegawai : Tenaga ahli Seniman/pekerja seni, pembawa acara Olahragawan Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator Pengarang, peneliti, penerjemah Pemberi jasa dalam segala bidang Agen iklan Pengawas dan pengelola proyek Pembawa pesanan/yang menemukan langganan/perantara Petugas penjaja barang dagangan Petugas dinas luar asuransi Distributor MLM, Direct Selling Peserta kegiatan Peserta perlombaan Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja Peserta/anggota kepanitiaan Peserta pendidikan, pelatihan dan magang Peserta kegiatan lainnya

8 Tidak Termasuk Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang2 yang diperbantukan kepada mereka yg bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat : Bukan WNI Di Indonesia tidak ada penghasilan lain Ada perlakuan timbal balik Pejabat perwakilan organisasi internasional yang telah ditetapkan Menkeu, dengan syarat : Tidak menjalankan usaha/kegiatan/ pekerjaan lain utk memperoleh penghasilan di Indonesia

9 Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21/26
Penghasilan Pegawai Tetap baik teratur maupun tidak teratur Penghasilan Penerima Pensiun secara teratur Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan sehubungan pensiun yang diterima sekaligus Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas Imbalan kepada bukan pegawai Imbalan kepada peserta kegiatan

10 Tidak Dipotong PPh Pasal 21
Pembayaran asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan bea siswa Natura/kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah disahkan Menkeu, iuran THT/JHT, yang dibayar pemberi kerja Zakat/sumbangan wajib keagamaan dari badan / lembaga yang dibentuk / disahkan pemerintah sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan Bea siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh (beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (246/PMK.03/2008))

11 BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Tahun 2009
Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) Rp Rp Rp UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA MAKSIMAL 3 ORANG PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN KALENDER ATAU AWAL BAGIAN TAHUN KALENDER

12 BESARNYA PTKP PER BULAN Tahun 2009
Rp Rp Rp UNTUK DIRI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA MAKSIMAL 3 ORANG PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN KALENDER ATAU AWAL BAGIAN TAHUN KALENDER

13 PTKP UTK KARYAWATI STATUS KAWIN STATUS KAWIN SUAMI TDK MENERIMA/
MEMPEROLEH PENGHASILAN STATUS TDK KAWIN HANYA UTK DIRI SENDIRI - UTK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - STATUS KAWIN - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG - UTK DIRI SENDIRI SEBAGAI WP - TANGGUNGAN MAKS 3 ORANG SYARAT: MENUNJUKKAN KET. TERTULIS DARI PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT BAHWA SUAMI TIDAK MENERIMA/ MEMPEROLEH PENGHASILAN

14 TARIF Pasal 17 OP LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF SAMPAI DENGAN
Ps. 17 UU PPh LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF SAMPAI DENGAN Rp 50 JUTA 5% DI ATAS Rp 50 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 250 JUTA 15% DIATAS Rp 250 JUTA SAMPAI DENGAN Rp 500 JUTA 25% DI ATAS Rp 500 JUTA 30%

15 PPh Pasal 21 : Pegawai Tetap & Penerima Pensiun
Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Penerima Pensiun Gaji, Tunjangan, Premi Asuransi Dibayar Pemberi Kerja Uang Pensiun Bulanan Dikurangi Dengan Dikurangi Dengan Biaya Jabatan, 5% dari pengh. Bruto maks. Rp per tahun atau Rp per bulan Iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar sendiri Biaya Pensiun, 5% dari pengh. Bruto maks. Rp per tahun atau Rp per bulan PENGHASILAN NETO Dikurangi : PTKP Penghasilan Kena Pajak Dikenakan Tarif Pasal 17

16 Iuran Pensiun Vs Premi Asuransi
Dibayar Sendiri Pengurang Bukan Pengurang Dibayar Pemberi Kerja Bukan Objek PPh Objek PPh

17 Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa
Setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir Masa Pajak terakhir Tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama satu tahun Selisih antara PPh yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh yang telah dipotong masa-masa sebelumnya dalam tahun ybs. PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12 ditambah jumlah penghasilan tidak teratur Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12

18 PPH PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG
PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa, kecuali masa pajak terakhir Tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama satu tahun PENGHASILAN TERATUR PENGHASILAN TIDAK TERATUR Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12 Jumlah penghasilan teratur dalam satu bulan dikalikan 12 ditambah jumlah penghasilan tidak teratur PPH PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG PENGHASILAN TIDAK TERATUR PENGHASILAN TERATUR Jumlah PPh Terutang Dibagi 12 Selisih PPh Terutang Atas Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur dengan PPh Terutang Atas Penghasilan Teratur

19 Contoh Perhitungan : Pegawai Tetap Gaji Bulanan
Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp ,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp ,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

20 Contoh Perhitungan : Pegawai Tetap Gaji Bulanan (2)
Bambang Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp ,00. PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebeasr Rp ,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp ,00. Penghitungan PPh Pasal 21

21 Contoh Perhitungan : Pegawai Tetap Gaji Bulanan (2)

22 Contoh Perhitungan : Pegawai Tetap Karyawati Kawin
Endang Vidyawati adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Ventura Entiti dengan gaji sebulan sebesar Rp ,00. Endang Vidyawati membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp ,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Endang Vidyawati berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun.

23 Contoh Perhitungan : Pegawai Tetap, Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, Bonus, Premi dan Sejenisnya Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp ,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp ,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp ,00 Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah : A. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus :

24 Contoh Perhitungan : Pegawai Tetap, Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, Bonus, Premi dan Sejenisnya Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp ,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp ,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp ,00 Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah : B. PPh Pasal 21 atas Gaji : C. PPh Pasal 21 atas Bonus : Rp ,00 – Rp ,00 = Rp ,00

25 Contoh Perhitungan : PPh Pasal 21 Bulan Desember
Jaka Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp ,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp ,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp ,00 PPh Pasal 21 Januari – Juni 2009 :

26 Contoh Perhitungan : PPh Pasal 21 Bulan Desember
Jaka Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp ,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp ,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp ,00 PPh Pasal 21 Juli – Nopember 2009 :

27 Contoh Perhitungan : PPh Pasal 21 Bulan Desember
Jaka Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp ,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp ,00. Mulai bulan Juli 2009, Jaka Lelana memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp ,00 PPh Pasal 21 Bulan Desember 2009 :

28 PPh Pasal 21 : Pegawai Tidak Tetap
Upah Harian, Mingguan, Satuan, Borongan, Uang Saku Harian, Mingguan Dibayarkan Bulanan Disetahunkan Upah Sehari > Dikurangi PTKP Setahun Tidak Dipotong PPh Dikurangi Penghasilan Kena Pajak Dipotong PPh 5% Dikenakan Tarif Ps 17 > sebulan Upah sehari dikurangi PTKP sehari PPh Ps 21 Setahun Tarif PPh 21 : 5% Dibagi 12 Diperhitungkan PPh 21 Yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Sebulan Tarif Pasal 17 Diterapkan Jika Penghasilan Kumulatif Sebulan Melebihi PTKP sebulan untuk diri sendiri (= Rp )

29 PPh Pasal 21 : Bukan Pegawai
TENAGA AHLI BUKAN TENAGA AHLI PEMAIN MUSIK DAN SENIMAN LAINNYA OLAHRAGAWAN PENASIHAT, PENGAJAR, PELATIH, PENCERAMAH, PENYULUH DAN MODERATOR PENGARANG, PENELITI DAN PENTERJEMAH PEMBERI JASA DALAM SEGALA BIDANG AGEN IKLAN PENGAWAS ATAU PENGELOLA PROYEK PEMBAWA PESANAN, YG MENEMUKAN LANGGANAN ATAU PERANTARA PETUGAS PENJAJA BARANG DAGANGAN PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DISTRIBUTOR MLM/DIRECT SELLING PENGACARA AKUNTAN ARSITEK DOKTER KONSULTAN NOTARIS PENILAI AKTUARIS TARIF PS. 17 ATAS KUMULATIF 50% DARI JUMLAH PENGHASILAN BRUTO

30 PPh Pasal 21 : Bukan Pegawai Yang Bukan Tenaga Ahli
MENERIMA IMBALAN BERKESINAMBUNGAN MENERIMA IMBALAN TIDAK BERKESINAMBUNGAN MEMILIKI NPWP DAN HANYA MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI HUBUNGAN KERJA DAN TIDAK MEMPEROLEH PENGHASILAN LAINNYA? YA TIDAK PPH PASAL 21 TARIF PASAL 17 ATAS : KUMULATIF PKP (PENGH. BRUTO – PTKP) KUMULATIF PENGHASILAN BRUTO PENGHASILAN BRUTO

31 PPh Pasal 21 : Peserta Kegiatan
TARIF PS. 17 DITERAPKAN ATAS : JUMLAH BRUTO PEMBAYARAN YANG BERSIFAT UTUH DAN TIDAK DAPAT DIPECAH YANG DITERIMA OLEH PESERTA KEGIATAN BERUPA UANG SAKU, UANG REPRESENTASI, UANG RAPAT, HONORARIUM, HADIAH DAN PENGHARGAAN DAN IMBALAN SEJENIS KEPADA : PESERTA PERLOMBAAN DALAM SEGALA BIDANG PESERTA RAPAT, KONFERENSI, SIDANG, PERTEMUAN, ATAU KUNJUNGAN KERJA PESERTA ATAU ANGGOTA KEPANITIAAN PESERTA PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN MAGANG PESERTA KEGIATAN LAINNYA

32 DITERAPKAN TARIF PASAL 17 X PENGHASILAN BRUTO KUMULATIF
PPh Pasal 21 HONORARIUM JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI DAN BONUS PENARIKAN DANA PADA DANA PENSIUN DEWAN KOMISARIS / PENGAWAS BUKAN PEG. TETAP MANTAN PEGAWAI PESERTA PROGRAM PENSIUN DITERAPKAN TARIF PASAL 17 X PENGHASILAN BRUTO KUMULATIF

33 PPh Pasal 21 Uang Pesangon, Manfaat Pensiun, THT, JHT
Pengenaan PPh Pasal 21 BAGI PEGAWAI ATAS UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SECARA SEKALIGUS DIATUR BERDASARKAN KETENTUAN YANG DITETAPKAN KHUSUS MENGENAI HAL DIMAKSUD

34 PPh Pasal 21 Penghasilan Yang Berasal Dari APBN/D
Pengenaan PPh Pasal 21 BAGI Pejabat Negara PNS Anggota TNI/Polri dan Pensiunannya Atas penghasilan yang menjadi beban APBN/APBD DIATUR BERDASARKAN KETENTUAN YANG DITETAPKAN KHUSUS MENGENAI HAL DIMAKSUD

35 Penerima Penghasilan Tidak Ber NPWP
DIKENAKAN TARIF 20% LEBIH TINGGI DIPOTONG PPH PASAL % DARIPADA SEHARUSNYA JIKA BER NPWP HANYA UNTUK PPH PASAL 21 TIDAK FINAL JIKA SUDAH BER NPWP BISA DIPERHITUNGKAN DENGAN PPH PASAL 21 BULAN-BULAN BERIKUTNYA

36 PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 FASILITAS ATAS PPh PASAL 21 TERUTANG ATAS PENGHASILAN BRUTO s.d. Rp 5 JUTA PER BULAN DITANGGUNG PEMERINTAH FASILITAS INI HANYA DIBERIKAN UNTUK 3 KATEGORI USAHA: PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, KEHUTANAN PERIKANAN INDUSTRI PENGOLAHAN

37 Saat Terutang PPh Pasal 21/26
Bagi Penerima Penghasilan Bagi Pemotong PPh Pasal 21 SAAT DILAKUKAN PEMBAYARAN ATAU SAAT TERUTANGNYA PENGHASILAN UNTUK SETIAP MASA PAJAK AKHIR BULAN DILAKUKANNYA PEMBAYARAN ATAU AKHIR BULAN TERUTANGNYA PENGHASILAN

38 Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak dan Penerima Penghasilan wajib mendaftarkan diri ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun/mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong Pajak pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun Jika ada perubahan tanggungan keluarga, pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai, wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong Pajak paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21/26 terutang untuk setiap bulan kalender.

39 Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21/26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21/26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21/26 untuk setiap bulan kalender dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil Jika dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21/26, kelebihan tsb dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26

40 Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan
PPh Pasal 21/26 yang dipotong untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor Pos atau bank, paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir Pemotong Pajak wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21/26 untuk setiap Masa Pajak melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 ke KPP, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Jatuh tempo pelaporan Jatuh tempo penyetoran


Download ppt "PPh Pasal 21/26 PERATURAN MENKEU NOMOR 250/PMK.03/2008"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google