Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2013"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2013 Jakarta, Juli 2012

2 Pokok Bahasan Dasar Hukum - Pengelolaan Keuangan Negara
- Penyusunan & Penetapan APBN - Penyusunan RKA-KL Orientasi Kebijakan Fiskal Tahun 2013 Arah & Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2013 Tindak Lanjut Arahan Presiden Dalam Rangka Penyusunan RKA-KL 2013 Penyusunan RKA-KL tahun 2013 Alokasi Pagu Indikatif Kementerian Agama Tahun 2013

3 DASAR HUKUM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Repuplik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKAKL Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA KL

4 PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pasal 6 (UU No.17/2003) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan Kekuasaan tersebut, dikuasakan kepada: Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Pasal 9 (UU No.17/2003) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas, a.l Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya

5 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN (1)
Pasal 11 (UU No.17/2003) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang Pasal 12 (UU No.17/2003) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Penyusunan Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara Pasal 155 (UU No.27/2009) Rancangan rencana kerja Pemerintah disusun oleh Pemerintah untuk dibahas dan disepakati bersama dengan DPR

6 PENYUSUNAN .......... (2) Pasal 13 (UU No.27/2009)
Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN tahun anggaran berikutnya Berdasarkan KEM dan PPKF, Pemerintah Pusat dan DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap K/L dalam penyusunan usulan anggaran Pasal 14 (UU No.17/2003) Dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun RKA-KL tahun berikutnya RKA-KL disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RUU tentang APBN tahun berikutnya Pasal 157 (UU No.27/2009) Komisi dengan K/L melakukan rapat kerja dan/atau rapat dengar pendapat untuk membahas RKA-KL

7 PENYUSUNAN .......... (3) Pasal 15 (UU No.27/2009)
Pemerintah Pusat mengajukan RUU tentang APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja

8 PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (1)
Pasal 4 (PP No.90/2010) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA K/L atas Bagian Anggaran yang dikuasainya Pasal 5 (PP No.90/2010) Penyusunan RKA K/L harus menggunakan pendekatan: Penganggaran terpadu, Penganggaran berbasis kinerja, dan Kerangka pengeluaran jangka menengah RKA K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi: Klasifikasi organisasi Klasifikasi fungsi Klasifikasi jenis belanja

9 PENYUSUNAN RENCANA KERJA .......... (2)
Penyusunan RKA K/L menggunakan instrumen: Indikator kinerja, Standar biaya, dan Evaluasi kinerja Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan indikator kinerja setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pasal 6 (PP No.90/2010) RKA K/L disusun berdasarkan Renja K/L, RKP, dan Pagu Anggaran K/L RKA K/L memuat informasi kinerja dan rincian anggaran Informasi kinerja memuat program, kegiatan dan sasaran kinerja Rincian anggaran disusun menurut unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, kelompok biaya, dan sumber pendanaan

10 ORIENTASI KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2013
RAPBN Tahun Anggaran 2013, sebagai instrumen utama kebijakan fiskal, diarahkan untuk: a. Mendukung upaya STIMULASI EKONOMI melalui pelaksanaan Empat Pilar Strategi Pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan: Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang berkualitas, inklusif dan berkeadilan (Pro-Growth); Penciptaan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk mengurangi tingkat pengangguran (Pro-Job); Pengentasan Kemiskinan (Pro-Poor), serta Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan (Pro- Environment); dengan tetap: b. MENJAGA KESINAMBUNGAN FISKAL (Fiscal Sustainability) melalui langkah-langkah: i. Pengendalian dan/atau Penurunan Defisit Anggaran; ii. Penurunan secara bertahap rasio utang terhadap PDB

11 Arah dan Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2013 (1)
Arah dan Kebijakan Umum Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2013, a.l: Meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sekitar 7 persen mengacu pada inflasi, serta penyesuaian gaji hakim; Menuntaskan program Reformasi Birokrasi pada Kementerian Negara/Lembaga; Menjaga agar pelaksanaan operasional pemerintahan lebih efisien melalui flat policy pada belanja barang operasional perkantoran; Menguatkan program perlindungan sosial dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan, termasuk penguatan program pro rakyat (klaster 4) dan sinergi antar klaster dalam rangka mendukung Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia (MP3KI); Mendukung anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan peningkatan efisiensi pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial;

12 Arah dan Kebijakan (2) Arah & Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja Tahun 2013 Belanja Pegawai Melakukan penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri sekitar 7 persen; Meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13; Menampung kebutuhan anggaran remunerasi K/L terkait reformasi birokrasi; dan Melakukan penataan jumlah dan distribusi PNS mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi Belanja Barang Menjaga kelancaran penyelenggaraan operasional pemerintahan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat; Meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja barang K/L: Pelaksanaan kebijakan flat policy belanja barang operasional dengan memperhitungkan peningkatan harga barang dan jasa; Efisiensi belanja perjalanan dinas, seminar dan konsinyering; Menjaga besaran alokasi sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan output dan kemampuan penyerapan anggaran melalui implementasi reward dan punishment secara konsisten untuk meningkatkan penyerapan anggaran.

13 Arah dan Kebijakan (3) Menjaga terpeliharanya aset negara melalui dukungan pemeliharaan rutin jalan/jembatan/aset infrastruktur lainnya; dan Peningkatan capacity building dalam rangka mendukung program-program pembangunan nasional Belanja Modal, a.l Meningkatkan anggaran infrastruktur untuk mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan, dan domestic connectivity ; Mengarahkan pemanfaatan anggaran infrastruktur untuk pembangunan infrastruktur yang mempunyai daya dorong kuat terhadap pertumbuhan ekonomi antara lain listrik, jalan, dan pelabuhan; Mengarahkan pengembangan infrastruktur pada 6 (enam) koridor ekonomi; Mendukung pendanaan kegiatan multiyears dalam rangka menjaga kesinambungan program dan pendanaan pembangunan Bantuan Sosial, a.l Meningkatkan dan memperluas cakupan program-program perlindungan sosial melalui a.l: BOS Kementerian Agama yang berkeadilan dan merata untuk semua agama; Beasiswa untuk Siswa & Mahasiswa Miskin

14 Arah dan Kebijakan (4) Arah dan Kebijakan Belanja K/L Tahun 2013, a.l: Peningkatan efisiensi belanja K/L melalui penerapan flat policy untuk belanja operasional dan penajaman komposisi belanja prioritas; Peningkatan sinergi pusat-daerah terkait dengan kerangka pendanaan dan kerangka regulasi, termasuk DAK, dana dekonsentrasi, dan tugas pembantuan; Pelaksanaan keberpihakan (affirmative action), terutama terkait dengan pembangunan daerah tertinggal/terluar, serta pengembangan industri kecil dan industri kreatif. Mengarahkan pemanfaatan anggaran pendidikan untuk peningkatan sarana dan prasarana serta infrastruktur pendidikan serta memperluas akses masyarakat terhadap dunia pendidikan. Mendukung pelaksanaan, a.l: Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI); Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI); Penguatan 4 Klaster pembangunan;

15 Tindak Lanjut Arahan Presiden Dalam Rangka Penyusunan RKA-KL 2013
Mengkaji kembali kinerja program (outcome) dan kegiatan (output) untuk lebih difokuskan (refocusing) pada kinerja utama Kementerian/Lembaga; Menetapkan baseline belanja pegawai dan barang operasional/pemeliharaan perkantoran dengan prinsip flat policy, yaitu: Belanja Pegawai ditetapkan berdasarkan realisasi tahun 2011 Belanja Barang Operasional/pemeliharaan perkantoran ditetapkan turun alokasinya setelah memperhitungkan perkiraan kinerja daya serap anggaran di tahun 2012 Kebutuhan baseline belanja barang non-operasional ditetapkan berdasarkan KPJM yang tercantum dalam RABPP 2012; Keberpihakan (affirmative actions) untuk daerah tertinggal/terluar, yang mencakup lintas K/L dengan rencana pengembangan masa depan; Keberpihakan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Mengkaji ulang pembangunan gedung kantor baru dan menundanya apabila tidak sangat mendesak

16 Penyusunan RKA KL Tahun 2013 (1)
Alokasi anggaran K/L ditetapkan berdasarkan Program sesuai hasil restrukturisasi. Besaran alokasi yang ditetapkan meliputi kebutuhan untuk : gaji dan tunjangan, operasional perkantoran dan pemeliharaan; pelayanan dasar satker sesuai tugas dan fungsi; dan kegiatan yang bersifat penugasan (prioritas nasional). Kegiatan 0001 (Gaji dan Tunjangan) dan Kegiatan 0002 (Operasional Perkantoran) yang selama ini berdiri sebagai sebuah Kegiatan, mulai TA 2011 statusnya berubah menjadi Komponen Input dari sebuah Kegiatan. Penempatan Komponen Input (ex 0001 dan 0002) tidak hanya pada satu Kegiatan secara khusus tetapi dapat dialokasikan pada setiap kegiatan. Struktur pengalokasian anggaran dibagi ke dalam 3 (tiga) level dan dirinci menurut Program, Kegiatan dan Output. Setiap Output harus dapat diidentifikasi jenis dan satuannya dengan jelas, seluruh komponen input yang digunakan ditetapkan oleh penanggung jawab kegiatan dan kebutuhan anggarannya dihitung secara tepat.

17 Penyusunan RKA KL Tahun 2013 (2)
Dalam rangka penerapan KPJM, penghitungan Prakiraan Maju untuk sebuah Kegiatan dilakukan pada level Output. Penghitungan Prakiraan Maju dilakukan dengan mengevaluasi : apakah Output yang dihasilkan masih terus dilanjutkan (on-going); apakah setiap Komponen Input yang digunakan untuk menghasilkan Output tersebut masih dibutuhkan. Hasil penghitungan tersebut selanjutnya diakumulasikan dalam level Kegiatan dan Program. Hasil perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah Output akan ditetapkan menjadi Standar Biaya Keluaran (SBK) pada tahun berikutnya. Seluruh Output yang dihasilkan dari pelaksanaan Kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi setiap unit dan bersifat on-going, dapat ditetapkan sebagai SBK pada tahun berikutnya. Penyesuaian terhadap besaran SBK dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap Komponen Input dan adanya perubahan parameter.

18 Penyusunan RKA KL Tahun 2013 (3)
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian pada saat penyusunan RKA KL 2013: Memprioritaskan Program dan Kegiatan Prioritas yang mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional, Prioritas Pembangunan Bidang dan/atau Prioritas Pembangunan Daerah (dimensi kewilayahan) yang tercantum dalam RKP Tahun 2013; Kebutuhan Anggaran Belanja Pegawai dan Operasional; Kebutuhan Dana Pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan PHLN; Kebutuhan Anggaran untuk kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multi-years). Rincian biaya yang dibatasi: Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin. Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satker yang belum ada sama sekali. Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang untuk pelaksanaan tupoksi (antara lain : mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan), kecuali untuk gedung yang bersifat pelayanan umum (seperti : rumah sakit, rumah tahanan, pos penjagaan) dan gedung/bangunan khusus (antara lain : laboratorium, gudang).

19 Penyusunan .......... (4) Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali :
Kendaraan fungsional seperti : Ambulan untuk rumah sakit; Cell wagon untuk rumah tahanan; dan Kendaraan roda dua untuk petugas lapangan; Pengadaan kendaraan bermotor untuk satker baru yang sudah ada ketetapan dari Men-PAN RB dan dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia; Penggantian kendaraan operasional yang benar-benar rusak berat sehingga secara teknis tidak dapat dimantaatkan lagi; Penggantian kendaraan yang rusak berat secara ekonomis memerlukan biaya pemeliaharaan yang besar untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris dan tidak diperbolehkan dialokasikan biaya pemeliharaannya (didukung oleh berita acara penghapusan/pelelangan); Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar jemput pegawai dapat dialokasikan secara sangat selektif (dengan memperhatikan azas efisiensi dan kepatutan.

20 Penyusunan (5) Biaya yang tidak dapat ditampung (dilarang) : Perayaan atau peringatan hari besar, hari raya dan hari ulang tahun Kementerian Negara/Lembaga; Pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya untuk berbagai peristiwa; Pesta untuk berbagai peristiwa dan POR (Pekan Olah Raga) pada K/L, kecuali K/L yang mengemban tugas fungsi tersebut; Pengeluaran lain-lain untuk kegiatan/keperluan sejenis/serupa dengan yang tersebut diatas; Kegiatan yang memerlukan dasar hukum berupa PP/Perpres, namun pada saat penelaahan RKA-K/L belum ditetapkan dengan PP/Perpres; dan Kegiatan yang memerlukan PP/Perpres/KMK/PMK tidak dapat dilakukan sebelum penetapan dimaksud ditetapkan, kecuali kegiatan tersebut sebelumnya sudah dilaksanakan berdasarkan penetapan Peraturan/Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga. Peningkatan tarif atas tunjangan-2 yang sifatnya menambah penghasilan , tidak dapat dialokasikan sebelum ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan.

21 Proses Penyusunan RKA-K/L (PP No. 90/2010)
Agenda Presiden Kemenkeu Bappenas K/L DPR Januari: Penetapan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional 2. Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan 3. Penyusunan rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran 4. Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari program yang sedang berjalan 5. Mengkaji usulan inisiatif baru Februari - Juni: 6. Penyusunan perkiraan kapasitas fiskal 7. Penyusunan Pagu Indikatif 8. Penyusunan Renja-K/L 9. Penyempurnaan rancangan awal RKP dan penyusunan rincian pagu menurut klasifikasi anggaran

22 Proses Penyusunan RKA-K/L … (2)
Agenda Presiden Kemenkeu Bappenas K/L DPR Juli: 10. Penetapan Pagu Anggaran K/L 11. Penyusunan RKA-K/L 12. Pembahasan RKA-K/L dalam rangka pembicaraan pendahuluan RAPBN 13. Penelaahan RKA-K/L 14. Penghimpunan RKA-K/L hasil penelaahan Agustus - Oktober: 15. Pembahasan Nota Keuangan, RAPBN, dan RUU tentang APBN dalam Sidang Kabinet 16. Pembahasan RAPBN dan RUU tentang APBN 17. Penyampaian berita acara hasil kesepakatan pembahasan RAPBN kepada K/L 18. Penyesuaian RKA-K/L dengan acara hasil kesepakatan pembahasan RAPBN

23 Proses Penyusunan RKA-K/L … (2)
Agenda Presiden Kemenkeu Bappenas K/L DPR November - Desember: 19. Penetapan Alokasi Anggaran K/L 20. Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran 21. Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran

24 Persiapan Penyusunan RKA-KL
Tingkat K/L : K/L mempersiapkan dokumen yang menjadi dasar pencantuman target kinerja program dan alokasi anggarannya pada RKA- KL meliputi : Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran dan Alokasi Anggaran; dan Dokumen RPJMN, Renstra K/L, RKP dan Renja K/L. Tingkat Satker : Satker mempersiapkan dokumen yang menjadi dasar pencantuman target kinerja kegiatan dan alokasi anggarannya pada Kertas Kerja RKA-KL meliputi : Daftar alokasi anggaran masing-masing unit eselon I yang dirinci per Satker dan sumber dananya berdasarkan Pagu Anggaran yang ditandatangani oleh pejabat eselon I; Peraturan perundangan mengenai struktur organisasi dan tugas fungsinya; Dokumen RPJMN, Renstra K/L, RKP dan Renja K/L; Juknis penyusunan RKA-KL, Standar Biaya dan BAS.

25 Persiapan Penyusunan RKA-KL …(2)
Dalam menyusun RKA-KL, Menteri/Pimpinan Lembaga wajib : Mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran K/L; Mengacu pada Standar Biaya; Mencantumkan target kinerja; Mencantumkan perhitungan Prakiraan Maju; Melampirkan dokumen pendukung terkait; Melampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) untuk satker Badan Layanan Umum (BLU).

26 Persiapan Penyusunan RKA-KL …(3)
K/L wajib menuangkan informasi berkaitan dengan : Strategi Pencapaian Sasaran Strategis adalah informasi yang terdapat pada Formulir 1 RKA-KL. Isinya menguraikan mengenai langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai Sasaran Strategis, sesuai dengan Renstra K/L; Strategi Pencapaian Hasil (Outcome) adalah informasi yang terdapat pada Formulir 2 RKA-KL. Isinya menguraikan mengenai langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai Sasaran Hasil (outcome) pada tingkat Program, sesuai dengan Renstra unit Eselon I; dan Operasionalisasi Kegiatan adalah informasi yang terdapat pada Formulir 3 RKA-KL. Isinya menguraikan mengenai mengenai langkah-langkah yang ditempuh untuk mengimplementasikan Program melalui operasionalisasi kegiatan-kegiatan, termasuk di dalamnya berupa jumlah satker dan pegawai yang melaksanakan program/kegiatan.

27 Trend Penyerapan Anggaran Kementerian Agama Tahun 2009 – Juni 2012
dalam juta rupiah Tahun Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec Total 2009 487,258 936,367 1,359,838 1,760,915 1,465,134 2,748,810 2,052,342 1,734,674 2,075,697 2,327,243 3,716,605 4,322,834 24,987,717 2010 630,037 911,478 1,260,074 1,709,842 1,650,249 2,200,015 2,026,824 2,415,549 2,789,713 3,400,684 2,790,282 6,163,108 27,947,856 2011 666,155 1,093,557 1,734,134 2,203,318 2,196,377 2,012,601 3,348,905 3,582,802 1,469,615 2,553,838 2,553,412 9,829,739 33,246,464 2012 795,367 976,539 1,837,333 3,128,305 2,494,529 3,032,472 - 12,266,557 *) Realisasi sampai dengan 30 Juni 2012 sumber data : DSP DJA

28 Perbandingan Pagu dan Realisasi Anggaran Kementerian Agama
Tahun 2009 – Juni 2012 92.2% 91.4% 93.7% 32.0% *) Realisasi sampai dengan 30 Juni 2012 sumber data : DSP DJA

29 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH

30 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN

31 Alokasi Pagu Indikatif Tahun 2013
(Juta Rupiah) BAGIAN ANGGARAN : 025 KEMENTERIAN / LEMBAGA : KEMENTERIAN AGAMA KODE PROGRAM SUMBER PENDANAAN RENCANA 2013 PRAKIRAAN MAIU DEP PROG 2014 2015 2016 025 01 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama a. Rp. Murni 1,847,050.0 2,427,002.0 2,669,702.0 2,936,672.0 b. PNBP/BLU c. PHLN/PDN TOTAL 02 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Agama 122,500.0 376,243.0 413,867.0 455,254.0 03 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama 80,960.7 179,133.0 197,046.3 216,750.9 04 Program Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama 475,662.8 724,770.8 797,247.8 876,972.6 06 Program Penyelenggaraan Haji Dan Umrah 558,745.4 647,860.1 712,646.1 783,910.7 07 Program Pendidikan Islam 29,267,290.7 36,189,175.9 39,808,093.5 43,788,902.9 692,796.9 776,470.6 823,058.9 872,442.4 487,800.0 297,120.7 326,832.8 359,516.0 30,447,887.6 37,262,767.2 40,957,985.2 45,020,861.3

32 Alokasi Pagu .......... (2) KODE PROGRAM SUMBER PENDANAAN RENCANA 2013
PRAKIRAAN MAIU DEP PROG 2014 2015 2016 025 08 Program Bimbingan Masyarakat Islam a Rp. Murni 2,875,490.3 3,391,738.0 3,730,911.8 4,104,003.0 b PNBP/BLU 62,034.6 69,318.4 76,250.2 83,875.3 c PHLN/PDN TOTAL 2,937,524.9 3,461,056.4 3,807,162.0 4,187,878.3 09 Program Bimbingan Masyarakat Kristen 948,976.3 1,119,813.0 1,231,794.3 1,354,973.8 6,987.3 7,481.4 7,930.2 8,406.1 - 955,963.6 1,127,294.4 1,239,724.5 1,363,379.9 10 Program Bimbingan Masyarakat Katolik a Rp Murni 552,746.1 666,546.8 733,201.5 806,521.7 11 Program Bimbingan Masyarakat Hindu 428,261.1 505,875.1 556,462.6 612,108.9 11,694.0 12,536.5 13,288.6 14,086.0 439,955.2 518,411.6 569,751.2 626,194.9 12 Program Bimbingan Masyarakat Buddha 210,126.7 228,674.7 251,542.1 276,696.4 366.6 388.6 411.9 436.6 210,493.3 229,063.3 251,954.0 277,133.0 37,367,810.1 46,456,832.4 51,102,515.0 56,212,766.9 773,879.4 866,195.5 920,939.8 979,246.4 487,800.0 297,120.7 326,832.8 359,516.0 38,629,489.6 47,620,148.6 52,350,287.6 57,551,529.3 *) ALOKASI TAHUN 2013 SUDAH TERMASUK : 1.    Belanja Pegawai Operasional Rp. ,9 Juta 2.    Belanja Barang Operasional ,3 Juta 3.    Belanja Anggaran Pendidikan ,6 Juta 4.    Alokasi untuk mendukung Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) 0,0Juta 5.    Inisiatif Baru (Bagian C) 0,0 Juta

33 Non Prioritas Nasional
Kegiatan Prioritas Nasional, Pagu Indikatif 2013 Juta Rupiah KODE PROGRAM JENIS KEGIATAN Pagu Indikatif 2013 DEP PROG Prioritas Nasional Non Prioritas Nasional 025 01 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama 46,375.0 1,800,675.0 1,847,050.0 02 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Agama - 122,500.0 03 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama 80,960.7 04 Program Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama 475,662.8 06 Program Penyelenggaraan Haji Dan Umrah 215,520.9 343,224.5 558,745.4 07 Program Pendidikan Islam 14,632,685.0 15,815,202.6 30,447,887.6 08 Program Bimbingan Masyarakat Islam 2,937,524.9 09 Program Bimbingan Masyarakat Kristen 304,457.4 651,506.2 955,963.6 10 Program Bimbingan Masyarakat Katolik 94,744.3 458,001.8 552,746.1 11 Program Bimbingan Masyarakat Hindu 439,955.2 12 Program Bimbingan Masyarakat Buddha 78,317.4 132,175.9 210,493.3  JUMLAH  15,372,100.0 23,257,389.6 38,629,489.6 PERSENTASE 39.8% 60.2% 100.0%

34 PENGANGGARAN TERPADU Penganggaran terpadu merupakan unsur yang paling mendasar bagi penerapan pendekatan penyusunan anggaran lainnya (PBK & KPJM)  pendekatan anggaran terpadu merupakan kondisi yang harus terwujud lebih dahulu Penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA KL, dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja  agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk K/L, baik yang bersifat investasi maupun untuk biaya operasional Penerapan penganggaran terpadu diharapkan dapat mewujudkan Satuan Kerja sebagai satu-satunya entitas akuntansi yang bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang dimiliki, serta adanya akun untuk satu transaksi

35 PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA (1)
Kerangka PBK menunjukkan hubungan antara struktur organisasi dengan kinerja yang akan dicapai  memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan serta efisiensi dalam pencapaian kinerja Kinerja adalah prestasi kerja yang berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program yang terukur kuantitas dan kualitasnya Landasan konseptual dalam penerapan PBK: Pengalokasian anggaran berorientasi pada kinerja (output dan outcome oriented) Pengalokasian anggaran program/kegiatan didasarkan pada tugas-fungsi unit kerja, sesuai struktur organisasi (money follows function) Terdapat fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manage) Instrumen penerapan PBK: Indikator kinerja Standar biaya Evaluasi kinerja

36 PENGANGGARAN BERBASIS .......... (2)
Struktur anggaran dalam penerapan PBK lebih memperhatikan keterkaitan secara jelas hubungan antara perencanaan dan penganggaran yang merefleksikan keselarasan antara kebijakan (top down) dan pelaksanaan kebijakan (bottom up) Penerapan PBK pada tingkat nasional: Pemerintah menentukan tujuan (prioritas dan fokus prioritas pembangunan nasional beserta target kinerjanya) untuk jangka waktu 1 tahun yang akan datang Merumuskan kegiatan prioritas dan/atau kerangka tugas-fungsi yang diemban oleh K/L Penerapan PBK pada tingkat K/L: Unit eselon I merumuskan program, IKU program dan hasil Program dijabarkan dalam kegiatan, IKK, dan output pada unit pengeluaran pada tingkat satker

37 KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH
KPJM merupakan pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan jangka menengah KPJM yang disusun oleh K/L harus memperhatikan dokumen perencanaan, seperti RKP dan RPJMN KPJM harus dilakukan reviu setiap tahun, mengingat bahwa tidak semua kebijakan prioritas akan berlanjut pada tahun berikutnya Reviu KPJM dilakukan dengan memperbaiki angka dasar (baseline), dengan memahami rumusan output kegiatan dan penetapan struktur anggaran di bawah output Output merupakan barang/jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang mengacu pada tugas-fungsi unit satker atau penugasan tertentu Informasi yang terkandung dalam output meliputi jenis barang/jasa, volume dari barang/jasa yang dihasilkan, dan satuan ukur dari barang/jasa Struktur anggaran meliputi program, kegiatan, output, suboutput, komponen, subkomponen, akun belanja, dan rincian/detail belanja

38 SIKLUS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
Bulan Kegiatan Keterangan Januari Presiden menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional K/L melakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan K/L menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran tahun berikutnya Februari Kementerian Keuangan menyusun perkiraan kapasitas fiskal dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif Maret Kementerian PPN & Kementerian Keuangan menyampaikan surat bersama tentang Pagu Indikatif K/L menyusun Renja K/L tahun berikutnya K/L, Kementerian PPN & Kementerian Keuangan melakukan Trilateral Meeting April Kementerian PPN menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP

39 SIKLUS PENYUSUNAN .......... (2) Bulan Kegiatan Keterangan Mei
Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro kepada DPR K/L menyusun RKA K/L tahun berikutnya berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, disertai prakiraan maju dan disampaikan kepada Komisi DPR mitra kerja terkait untuk dibahas dalam raker dan/atau RDP Hasil pembahasan disampaikan ke Kementerian Keuangan sebagai bahan penyusunan RUU APBN Juni Kementerian Keuangan menyampaikan Pagu Anggaran K/L melakukan penyesuaian RKA K/L tahun berikutnya berdasarkan hasil pembahasan dengan Komisi DPR mitra kerja terkait dan Pagu Anggaran Juli Kementerian Keuangan menyusun NK, RAPBN, dan RUU tentang APBN, serta dokumen pendukung pembahasan RAPBN K/L & Kementerian Keuangan melakukan penelaahan RKA K/L NK, RAPBN, dan RUU tentang APBN dibahas dalam Sidang Kabinet

40 SIKLUS PENYUSUNAN .......... (4) Bulan Kegiatan Keterangan Agustus
Pemerintah Pusat mengajukan RUU tentang APBN (hasil Sidang Kabinet) disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR September K/L melakukan pembahasan RKA KL dengan Komisi DPR mitra kerja terkait Hasil penetapan RKA K/L yang telah disetujui & ditandatangani oleh Pimpinan Komisi DPR terkait disampaikan ke Menteri Keuangan Oktober DPR melakukan pengambilan keputusan mengenai RUU APBN

41 SIKLUS PENYUSUNAN .......... (4) Bulan Kegiatan Keterangan Nopember
Presiden menetapkan Alokasi Anggaran K/L dalam Keputusan Presiden K/L menyusun DIPA dengan menggunakan RKA K/L yang telah disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan dan berpedoman pada Alokasi Anggaran K/L dapat melakukan persiapan pelaksanaan anggaran, diantaranya: penunjukan PPK, melakukan proses pengadaan barang/jasa dll. Desember Menteri Keuangan mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran


Download ppt "KEBIJAKAN PENGANGGARAN TAHUN 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google