Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGEMBANGAN HUTAN PRODUKSI BERBASIS KPH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGEMBANGAN HUTAN PRODUKSI BERBASIS KPH"— Transcript presentasi:

1 PENGEMBANGAN HUTAN PRODUKSI BERBASIS KPH
Disampaikan oleh : DIREKTUR JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN DIALOG DUA MINGGUAN KEMENTERIAN KEHUTANAN DENGAN WARTAWAN MEDIA CETAK & ELEKTRONIK Ruang Rapat Utama-Jakarta, 5 Mei 2014

2 SISTEMATIKA PRESENTASI
PENDAHULUAN PEMBANGUNAN KPH STRATEGI PEMBANGUNAN KPH SISTEMATIKA PRESENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN HP BERBASIS KPH STRATEGI PENGELOLAAN HP BERBASIS KPH PENUTUP

3 PENDAHULUAN

4 AZAS & TUJUAN PENYELENGGARAAN KEHUTANAN (UU 41 Tahun 1999)
1. Mengatur, mengu- rus Hutan, Kawas- an Hutan dan Hasil Hutan 2. Menetapkan status wilayah tertentu sbg kawasan hutan atau kawasan hutan sbg Bukan Kawasan Hutan 3. Mengatur & mene- tapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan TUJUAN MANFAAT & LESTARI 2. KERAKYATAN 3. KEADILAN 4. KEBERSAMAAN 5. KETERBUKAAN 6. KETERPADUAN KEMAKMURAN RAKYAT YANG BERKEADILAN & BERKELANJUTAN Memberi Wewenang kepada Pemerintah PENGUASAAN HUTAN OLEH NEGARA

5 KEBIJAKAN NASIONAL (TRIPLE TRACK PLUS) PRO JOB PRO POOR PRO GROWTH
PRO ENVIRONMENT

6 KAWASAN HUTAN INDONESIA
DARATAN DARATAN & PERAIRAN TOTAL LUAS KWS HUTAN = 125,75 Jt Ha TOTAL LUAS INDONESIA = 189,31 Jt Ha PROSENTASE = 66,42 % TOTAL LUAS KWS HUTAN & PERAIRAN = 131,15 Jt Ha TOTAL LUAS INDONESIA = 189,31 Jt Ha PROSENTASE = 69,27 % Sumber: Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan (Desember 2013)

7 HUTAN PRODUKSI (73,94 Juta Ha)
HUTAN PRODUKSI TETAP (HP) 28,82 Jt Ha HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT) 27,95 Jt Ha HUTAN PRODUKSI KONVERSI (HPK) 17,17 Jt Ha

8 HUTAN PRODUKSI (73,94 Jt Ha) 37,8 juta ha 14,35 juta ha 14,58 juta ha 8,05 juta ha Penjelasan Pasal 17 UU 41/1999, pengelolaan HP fokus pada tingkat tapak, yaitu dalam wilayah KPH

9 LANDASAN PEMBANGUNAN KPH
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 4 UU 41/1999 Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah untuk: mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

10 KPH UU 41 / 1999 - KEHUTANAN Pasal 10 Pengurusan hutan meliputi
Kegiatan penyelenggaraan: perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan pengawasan. Pasal 12 Perencanaan kehutanan, meliputi: inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyusunan rencana kehutanan Pasal 17 Ayat (1) Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat: a. propinsi, b. kabupaten/kota, dan c. unit pengelolaan KPH Pasal 21 (lihat juga penjelasan pasal 21) Pengelolaan hutan, meliputi kegiatan: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.

11 ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN KPH
Dalam penyusunan draft RPJMN Subsektor Kehutanan, BAPPENAS menetapkan pembangunan KPH sebagai Prioritas Nasional, sehingga harus menjadi pertimbangan Kemenhut dalam menyusun Rencana Strategis Latar belakang pembangunan KPH menjadi Prioritas Nasional adalah dalam rangka menyiapkan Integrated Forest Base Clustering Industry, yang diharapkan dapat lebih mendistribusikan usaha-usaha kehutanan (mengurangi praktek monopoli dan oligopoli). KPH yang operasional dapat menjadi pengungkit dalam membangkitkan kembali industri kehutanan hulu-hilir pada ruang yang efektif, sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian lokal.

12 ISU STRATEGIS OPERASIONALISASI KPH
Mekanisme Keuangan Pemanfaatan Wilayah Tertentu Optimalisasi Donor/Mitra TUGAS DAN FUNGSI KPH Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi : Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; Pemanfaatan hutan; Penggunaan kawasan hutan; Rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan Perlindungan hutan dan konservasi alam. 2. Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan Kabupaten/Kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan; 3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan, serta pengendalian; 4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya; Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. Pengarusuta-maan Pertaturan Perundang-undangan Standard Operational Procedure (SOP) sunlaisah Rencana Pengelolaan KPH Konvergensi dan Optimalisasi Pendanaan (DAK, Dekon, TP, dll.) Mobilisasi dan Peningkatan kapasitas SDM Pengelola KPH Tata Hubungan Kerja (Tahubja) Mekanisme pelimpahan kewenangan Pengelolaan Pusat-Daerah (Dominasi Fungsi) Fasilitasi Sarpras , Tata Hutan, dan RP KPH

13 PEMBANGUNAN KPH

14 Indikator/Sub Indikator
PROGRES PEMBANGUNAN & OPERASIONALISASI 120 KPH MODEL (s/d Januari 2014) No Kriteria Indikator/Sub Indikator Keluaran Hasil Keterangan  1.  Wilayah Penetapan Wilayah SK Menhut KPH Model 120 SK 42 KPHL: Ha 78 KPHP: Ha Jumlah : 2. Kelembagaan Organisasi Perda /Pergub/ Perbup/ Perwakot 9 Perda (6 SKPD, 2 UPTD, 1 Seksi pada Dinas) 103 Pergub / Perbup / Perwakot 8 Unit dalam proses (KPH: Malinau, Memberamo, Minas Tahura, Lintas Sumut, Bukit Barisan, Wae Tina, Flores Timur, Barsel ) Sarana dan Prasarana Kantor Bangunan 74 bangunan 2 Unit Gagal : KPHL Sungai Beram Hitam dan KPHP Kayan (dilanjutkan 2014) Kendaraan Roda 4 Mobil setiap KPH 89 mobil KPHL Maria (2014) Kendaraan Roda 2 Beberapa Motor (Unit KPH) 88 Unit KPH KPHL Maria dan KPHL Sorong Selatan (2014) Alat Kantor/ Survey Peralatan (Unit KPH) 90 Unit KPH  SDM Tenaga Terlatih Diklat Calon KKPH Diklat Perencanaan KPH Lokalatih Tata Hutan SDM Lulusan SMKK 4 Angkatan 1 Angkatan 2 kali 215 orang 47 orang SDM Lulusan SMKK: lulus tes CPNS Kemenhut, dan pindah antar KPH. 120 Basarhut dalam proses kontrak 3. Rencana Tata Hutan Buku dan Peta 87 Draf Rencana Pengelolaan 82 Draf 17 Dokumen disahkan

15 PEMANFAATAN HUTAN PADA KPH
Pemberdayaan Masyarakat PEMANFAAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU (Permenhut 47/2013) Melaksanakan kegiatan peman- faatan hutan Kemitraan dengan pihak Ketiga (Masyarakat setempat, BUMN/ BUMD/S, Koperasi, UMKM). Kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka kemitraan maupun membuka peluang usaha. HD HKM HTR WILAYAH TERTENTU IUPHHK-HT IUPHHK-HA Kemitraan

16 STRATEGI PEMBANGUNAN KPH

17 STRATEGI PEMBANGUNAN KPH 2015-2019
Transformasi 120 KPH Model Pembangunan KPH Baru Menuju 600 Unit Transformasi 120 KPH Model kepada Eselon I Kemenhut agar KPH dapat operasional se-suai Tupoksi Meliputi aspek: Wilayah Kelembagaan Rencana

18 PERAN ESELON I KEMENHUT
Text in here Prakondisi Pengelolaan Pengendalian 2005 2006 PEMDA Ditjen Planologi Kehutanan 1. PEMDA 2. Ditjen Planologi Kehutanan 3. BP2SDM 4. Setjen Ditjen BUK Ditjen BPDAS-PS Ditjen PHKA Ditjen Planhut PUSDAL ITJEN PERAN Penetapan Wilayah Pembentukan Kelembagaan (organisasi,sarpras, sdm) Penyusunan Rencana Pemanfaatan Penggunaan Rehabilitasi Perlindungan hutan dan konservasi Pengawasan Monev PEMBANGUNAN KPH OPERASIONALISASI KPH PERAN ESELON I KEMENHUT Pada PEMBANGUNAN KPH Transisi menuju Pengelolaan

19 STRATEGI TRANSFORMASI 120 KPH MODEL
PLANOLOGI OPERASIONALISASI TUPOKSI KPH BUK Transformasi 120 KPH Model Regulasi Peningkatan Kapasitas Fasilitasi BPDAS-PS Transformasi 120 KPH Model kepada Eselon I Kemenhut agar KPH dapat operasional LITBANG BP2SDM SETJEN

20 PERAN ESELON I KEMENHUT
Pada PEMBANGUNAN KPH Tahapan Kegiatan Jenis Intervensi Ditjen Plano Ditjen BUK Ditjen PHKA Ditjen BPDAS-PS Setjen BPP SDM LIT BANG Operasionalisasi KPH Operasionalisasi Membuka Peluang Investasi Regulasi V  V Peningkatan Kapasitas Melaksanaan Pemantauan Dan Penilaian Atas Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Hutan Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Hutan Peningkatan Kapasitas /Fasilitasi Menjabarkan Kebijakan Kehutanan Nasional, Provinsi, Dan Kabupaten/Kota Menyelenggarakan pengelolaan hutan (Tata hutan dan RP, Pemanfaatan, penggunaan, rehabilitasi, dan perlindungan) Peningkatan Kapasitas /Fasiltasi Pembangunan KPH Rencana Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan (RPHJP, RPHJPendek, Rencana Bisnis) Kelembagaan Anggaran Fasilitasi Sarana dan Prasarana Personil KPH Organisasi FasilitasiPeningkatan Kapasitas Wila-yah Pembentukan Wilayah KPHL dan KPHP Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP

21 KEBIJAKAN PENGELOLAAN HP
BERBASIS KPH

22 1. MEMPERJELAS PERAN TATA KELOLA HUTAN
ADMINISTRASI HUTAN (PENGURUSAN HUTAN) Pemerintah selaku Regulator (PUSAT, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA) Manajemen hutan (Pengelolaan hutan) KPH selaku Operator Tata Hutan & Penyusunan Rencana Pengelolaan Pemanfaatan, Penggunaan Kawasan Hutan Rehabilitasi & Reklamasi, Perlindungan Hutan & Konservasi Alam Dilakukan Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Perencanaan hutan

23 PROSES REVITALISASI INSTITUSI
operasionalisasi KPH PROSES REVITALISASI INSTITUSI Perubahan nilai (value system) dan cara berfikir (mindset) Perubahan batas yuridiksi Pengelolaan yang berbasis output secara nyata (entrepreneurship/bisnis) Peningkatan transparansi dan akuntabilitas Mengoptimalkan peran strategis operasional KPH

24 3. operasionalisasi kph sangat strategis
fisik mengisi kekosongan pengelolaan hutan di tingkat tapak mengubah banyak hal dalam pembangunan kehutanan secara keseluruhan filosofi/strategis

25 identifikasi fungsi kawasan hutan pada wilayah 90 kph model yang terbentuk s.d desember 2013 (14,60 jt ha) 90 KPH Model terdiri dari : - 78 KPHP - 12 KPHL

26 identifikasi pemanfaatan kawasan hutan produksi pada areal 90 kph model (19 provinsi)
HP : 11,12 Jt Ha HD & HKm = 0,04 Jt Ha TIDAK DIBEBANI IZIN = 4,03 Jt Ha RESTORASI EKOSISTEM = 0,14 Jt Ha PENCADA-NGAN HTR = 0,12 JT Ha IUPHHK-HA = 4,36 Jt Ha IUPHHK-HTI = 2,44 Jt Ha Direncanakan tidak diarahkan pemanfaatan untuk IUPHHK-HA/HTI

27 TATA KELOLA HUTAN PRODUKSI BERBASIS KPH
NO ARAH KEBIJAKAN 1. Memposisikan secara tepat peran Administrasi/Pengaturan sebagai Regulator (Pemerintah); Manajemen (Pengelolaan) sebagai Operator (KPH); dan perencanaan Hutan sebagai dasar pendelegasian kewenangan. 2. Meminimumkan kawasan hutan yang tidak terkelola. 3. Bersama-sama para pihak, KPH menyiapkan kapasitas masyarakat setempat untuk melakukan pengelolaan & pemanfaatan hutan (skema kontraktual/lelang) atau kemitraan. 4. KPH memastikan calon lokasi izin sekaligus sebagai penetapan areal kerja (working area), sehingga tidak perlu rekomendasi Gubernur dan pertimbangan teknis Bupati/Walikota 5. KPH sebagai sumber informasi manajemen hutan yang dibangun, sehingga menjadikan pelaksanaan administrasi pemanfaatan hutan oleh Regulator menjadi efisien. 6. Peningkatan potensi dan produktivitas hasil hutan dan jasa lingkungan 7. Peningkatan profesionalisme dan kompetensi SDM

28 STRATEGI PENGELOLAAN HP
BERBASIS KPH

29 STRATEGI Pengelolaan kawasan wilayah tertentu KPH
Saat ini sedang penyusunan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengarusutamaan Operasionalisasi KPH Strategi Pembangunan berbasis KPH Distribusi kewenangan kepada Ka KPH Intervensi Anggaran Pemerintah Pengelolaan kawasan wilayah tertentu KPH Proses perizinan yang sudah SP-1 (IUPHHK-HA/ HTI) di wilayah KPH Model tetap dilanjutkan Reorganisasi Ditjen BUK (Dit. BRPUK, termasuk UPT) Model kemitraan HHBK Unggulan Model pemanfaatan HHBK Model pemanfaatan jasa lingkungan Penanaman Pada kawasan HP yang tidak terkelola di wilayah KHP direncanakan tidak diberikan IUPHHK-HA/HTI

30 KOORDINASI PARA PIHAK DALAM RANGKA OPERASIONALISASI KPH
c). a). INFRASTRUKTUR, SDM, NETWORK NKB, KOORDINASI PENGUATAN KAPASITAS INTERNAL KPH REGULA- SI DAN PERENCA-NAAN PROGRAM KEMENHUT DAN PEMDA DI KPH b). STRUKTUR ORGANISASI, TUPOKSI, IKU K/L

31 PENUTUP Operasionalisasi KPH merupakan upaya pembenahan tata kelola hutan produksi yang lebih akuntabel, efisien dan transparan, yaitu: Memotong rantai birokrasi perizinan Mencegah perilaku yang berdampak ekonomi biaya tinggi Penguatan pengurusan hutan baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota Solusi komprehensif dalam rangka tata kelola hutan produksi

32 a goal is a dream with a deadline
napoleon hill TERIMA KASIH


Download ppt "PENGEMBANGAN HUTAN PRODUKSI BERBASIS KPH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google