Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH"— Transcript presentasi:

1 Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH

2 PERTEMUAN 1 MATERI KULIAH Tujuan Mempelajari HTN
Kedudukan HTN dalam kurikulum Peristilahan, Pengertian dan azas HTN Ruang Lingkup dan Pendekatan Ramdhan Kasim, SH

3 PERISTILAHAN INDONESIA  HTN. Istilah lain  HN, diambil dari bhs Belanda Staatsrecht. HTN Luas  HTN + HAN  In ruimere zin HTN sempit  HTN  In engere zin INGGRIS  Constitutional law (HTN)  unsur konstitusi lebih menonjol State Law (HN)  hukum negaranya lebih menonjol BELANDA  Staatsrecht (HN) masalah kenegaraannya lebih menonjol Constitutionele Recht (HK.Konsitusi)  Ttg aturan2 konstitusi. PERANCIS  Droit Constitusionnel  HTN Droit Administrative  HAN Ramdhan Kasim, SH

4 Faktor utama ketatanegaraan (Solly Lubis):
faktor filsapat (landasan philosofik/idiil)  dasar filsapat negara faktor konstitusi (Landasan yuridis) ketentuan hukum mengenai struktur negara dan pemerintahannya termasuk BN, AAPN, dan hubungan antar AAPN. faktor garis politik (landasan politis)  garis kebijakan atau pengarahan jalannya pemerintahan negara untuk mencapai tujuannya. Ramdhan Kasim, SH

5 Pengertian dan azas-azas HTN:
Pengertian  bersumber pada akal pikiran manusia, sehingga pengertian dalam HTN pada umumnya bersifat tetap. Misalnya Pengertian demokrasi akan relatif bersifat tetap. Azas-azas  bersumber dari perasaan manusia, sering berubah-ubah yang disebabkan oleh pandangan hidup masyarakat yang berbeda-beda. Ramdhan Kasim, SH

6 Pengertian HTN: C. Van Vollen Hoven  HTN mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya. Scholten  HTN merupakan hukum yang mengatur organisasi daripada negara. Van der Pot  peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu. Ramdhan Kasim, SH

7 Kusumadi Pudjosewojo  HTN mengatur bentuk negara (kesatuan & federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan & republik) yang menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarkhi). Kusnardi & Ibrahim  HTN merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya. Buat rumusan HTN menurut Sdr? Rumusan siapa yang dijadikan acuan/rujukan? Ramdhan Kasim, SH

8 Ruang lingkup Kajian studi HTN
Menurut Logemann: a. Susunan dari jabatan (LN) b. penunjukkan mengenai pejabat c. tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu d. kekuasaan dan kewenangan yg melekat pada jabatan, e. batas wewenang dan tugas dari jabatan itu terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya; f. hubungan antarjabatan/ lembaga g. penggantian jabatan; h. hubungan antara jabatan dan penjabat Ramdhan Kasim, SH

9 b. institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya;
Menurut Jimly (2006), HTN merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yg hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan: a. konstitusi yg berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita utk hidup bersama dlm suatu negara; b. institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya; c. mekanisme hubungan antar institusi itu; d. prinsip2 hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara. Ramdhan Kasim, SH

10 Kajian HTN (di Indonesia) menurut Jimly dapat dibedakan:
HTN umum yang berisi asas-asas hk yang bersifat universal; HTN yang berisi asas-asas yang berkembang dlm teori dan praktik di suatu negara tertentu; HTN positif yang berlaku di Indonesia yang mengkaji mengenai hukum positif di bidang ketatanegaraan di Indonesia. Umumnya ahli HTN di kita membahas yang ke tiga. Bagaimana komentar Anda? Ramdhan Kasim, SH

11 Pendekatan yuridis formil Pendekatan lainnya:
 Pendekatan studi HTN Pendekatan yuridis formil Pendekatan lainnya: a. pendekatan filsafat b. pendekatan historis c. pendekatan sosiologis-politis  Pendekatan utama dalam HTN adalah Yuridis formil, sedangkan pendekatan lain dapat dipergunakan sebagai alat pembantu untuk mengetahui lebih jelas latar belakang dan azas-azas atau pengertian-pengertian yang terdapata dalam HTN Ramdhan Kasim, SH


Download ppt "Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google