Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum dan Hak Asasi Manusia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum dan Hak Asasi Manusia"— Transcript presentasi:

1 Hukum dan Hak Asasi Manusia
Andrie Irawan, SH., MH Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta

2 Pokok Bahasan Sebelum UTS:
Evolusi Pemikiran dan Sejarah Hak Asasi Manusia Perjalanan dari sejarah HAM dalam Hukum Internasional dan Nasional Prinsip-prinsip HAM dalam Hukum HAM Internasional Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional

3 Pokok Bahasan Setelah UTS: Instrumen Nasional Hak Asasi Manusia
Mekanisme Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Nasional Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

4 Metode Perkuliahan Tatap muka klasikal: ceramah dan diskusi
Penugasan analisis kasus dan praktek lapangan Kuliah praktisi: tatap muka dengan para penggiat HAM baik lokal maupun nasional (WAJIB Hadir)

5 Komponen Penilaian UTS: 40% UAS: 40%
Tugas: 20% (10% menjelang UTS & 10% menjelang UAS), jika ada mahasiswa yg tdk mengerjakan tugas namun ikut UTS & UAS, nilai maksimal B Kehadiran: mahasiswa yg tidak hadir kurang dari 60% pertemuan nilai maksimal B (mengikuti UTS & UAS) Tidak mengikuti UTS dan/atau UAS nilai D Ujian susulan mengikuti kebijakan dari Fakultas Hukum

6 Ketentuan Tugas Mata Kuliah Hukum & HAM tugas sebanyak 2 kali
Pertama, tugas individu dalam bentuk analisa kasus yang dikumpulkan saat UTS Kedua, tugas kelompok dalam bentuk praktek lapangan yang dikumpulkan sebelum UAS Pengumpulan tugas dalam softfile ke Judul Tugas HK & HAM-NIM-Nama

7 Referensi Bacaan C.S.T. Kansil, 2003, Sekitar Hak Asasi Manusia Dewasa Ini, Djambatan, Jakarta Eko Riyadi., Supriyanto Abdi, 2007, Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia (Kajian Multi Perspektif), PUSHAM UII, Yogyakarta Kelsay, John., B. Twiss Sumner, 2007, Agama dan Hak Asasi Manusia, Interfidei, Yogyakarta Majda Ek Muhtaj, 2007, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Kencana Perdana Media Group, Jakarta Nowak, Manfred, 2003, Introduction to the International Human Rights Regime, Koninklijke Brill NV, Leiden, The Netherlands Robertus Robert, 2008, Politik Hak Asasi Manusia dan Transisi di Indonesia: Sebuah Refleksi Kritis, ELSAM, Jakarta Satya Arinanto, 2008, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta Smith, Rhona K. M., at.al, 2008, Hukum Hak Aasasi Manusia, PUSHAM UII, Yogyakarta

8 Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia atau Human Rights telah menjadi diskusi panjang dalam kehidupan manusia yang sudah dibahas sekitar lebih dari 250 tahun lalu dimana fokus dari HAM itu sendiri berada pada MARTABAT DAN KEHIDUPAN MANUSIA G.J. Wolhoff, memberikan defenisi bahwa HAM adalah sejumlah hak yang seakan-akan berakar dalam tabiat setiap oknum pribadi manusia justru karena kemanusiaannya, yang tak dapat dicabut oleh siapa pun juga, karena bila dicabut, hilang juga kemanusiaannya HAM dapat dapat dilihat dari 3 sudut pendekatan: Those fundamental rights, which empower human beings to shape their lives in accordance with liberty, equality and respect for human dignity Descriptive approach The sum of civil, political, economic, social, cultural and collective rights laid down in international an regional human rights instrument, and in the constitutions of state Legal approach The only universally recognized value system under present international law comprising elements of liberalism, democracy, popular participation, social justice, the rule of law and good governance Philosophical approach

9 Konsep Dasar HAM...(1) Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.  Fundamental Rights and inalienable Gagasan HAM berdasar dari teori kodrati hukum (natural law theory) yang dikembangkan oleh Saint Thomas Aquinas yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Hugo de Groot (Grotius) yang lebih mengedepankan pemikiran sekuler dan rasional tentang teori kodrati tersebut yang memisahkan akal budi manusia dengan pemikiran hukum berasal dari Tuhan Teori Sosial Kontrak dari John Locke merupakan manifestasi pengembangan teori kodrati hukum yang disandingkan dengan hubungan negara (penguasa) dengan warga negaranya dalam perlindungan atas hak-hak warga negaranya, jika negara mengabaikan hak-hak warga negaranya maka negara (penguasa) dapat diturunkan oleh warga negaranya dan diganti dengan penguasa yg menghormati hak-hak tersebut Penguatan Hak-Hak dasar Warga Negara (abad ke 17 dan ke 18)

10 Konsep Dasar HAM... (2) Seorang Filsuf dari Inggris, Jeremy Bentham mengkritik teori hukum kodrati ini: Bagaimana mungkin mengetahui dari mana asal hak-hak kodrati itu, apa sajakah hak itu dan apa isinya?  Teori Utilitarian Kritik selanjutnya dari John Austin yg mengkritik bahwa eksistensi dan isi hak hanya dapat diturunkan dari hukum negara. Satu-satunya hukum yang sahih adalah perintah dari yang berdaulat  Teori Positivistis

11 Konsep Dasar HAM...(3) Teori Kodrati kembali pamornya pasca PD II terutama ketika dunia melihat kejadian Holocaust Nazi, bahwa sebenarnya hak asasi itu given by God-Natural Law Theory yg harus dihormati oleh siapapun dengan penegasan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia juga berarti penghormatan terhadap martabat dan kemuliaan manusia, kesetaraan hak-hak laki-laki dan perempuan, dan kesetaraan negara besar dan kecil

12 The Three P’s HAM tidak hanya hadir ketika terjadi kasus pelanggaran HAM tetapi juga bagaimana mempromosikannya, melindunginya dan mencegah pelanggaran-nya (HAM) Paradigma dunia tentang HAM dikenal dengan From Promotion to Protection and Prevention Bentuk Promotion : SOP dan pendidikan hak asasi manusia Bentuk Protection (including Enforcement) : pengaduan individual dan antar negara, penyelidikan dan investigasi pemantauan pelanggaran HAM, sanksi dan intervensi kemanusiaan Bentuk Prevention : peringatan dini dan tindakan dini, resolusi konflik, dan hukum pidana internasional

13 Perkembangan Pemikiran HAM
Karel Vasak Seorang ahli hukum dari Perancis membuat kategori generasi HAM berdasarkan slogan Revolusi Perancis yaitu: “kebebasan, persamaan dan persaudaraan.” Generasi Pertama (hak-hak sipil dan politik) Generasi Kedua (hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) Generasi Ketiga (hak solidaritas atau hak bersama)

14 Generasi Pertama (hak-hak sipil dan politik)
Hak-hak pada generasi pertama disebut juga sebagai Hak Klasik Otonomi manusia sebagai manusia (kedaulatan individu) Diantaranya berupa hak hidup, kesehatan jasmani, hak suaka dari penindasan, perlindungan hak milik, kebeasan berpikir, beragama & berkeyakinan Hak-hak negatif  tidak terkait dengan nilai-nilai buruk, melainkan merujuk pada tiadanya campur tangan terhadap hak-hak dan kebebasan individual. No intervention of the state as an active party (positive)

15 Generasi Kedua (hak-hak ekonomi, sosial dan budaya)
the state must actively protect its citizens  hak-hak generasi kedua dikenal juga dg “hak-hak aktif” Perumusannya bukan “freedom from” melainkan “right to” Diantaranya berupa hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas tanah. Sebagian menganggap hak pada generasi ini adalah paham sosialis dan lebih kepada “hak derivatif”

16 Generasi Ketiga (hak solidaritas atau hak bersama)
Solidarity and Communal Lahir akibat desakan negara2 berkembang dalam menjaga stabilitas hukum internasional Hak atas pembangunan; hak atas perdamaian; hak atas sumber daya alam sendiri; hak atas lingkungan hidup yang baik; dan hak atas warisan budaya sendiri State Coorporation not State Obligation the way to fullfil the rights

17 HAM Generasi Keempat Generasi ini dipelopori oleh Negara-negara dikawasan Asia dengan melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the Basic Duties of Asia People and Government pada tahun 1983 Terdapat pemihakan pada terciptanya tertib sosial yang berkeadilan, disamping juga dikenalkannya kewajiban asasi sebagai penyeimbang hak asasi.

18 Indivisibility and Interdependence
Beberapa pihak menyatakan bahwa HAM di dalam DUHAM adalah kontribusi dari “negara2 barat” Namun disisi lain berbicara “kebebasan negara barat” Liberalism Freedom dikritik oleh Karl Mark “ide penyeimbangan kebebasan Individual dan konsep hak warga negara” Antonio Cassese: DUHAM adalah produk kompromi Hak2 sipil, politik, ekonomi, sosial & budaya saling berkaitan (indivisibility) dan saling membutuhkan (interdepedence) dan harus diterapkan secara adil baik bagi individu maupun kelompok

19 Teori Universalis HAM HAM beranjak dari konsepsi universalisme moral
Universalisme moral meletakkan keberadaan kebenaran moral yang bersifat lintas budaya dan lintas sejarah yang dapat diidentifikasi secara rasional Universalime moral identik dengan rasionalitas dalam konsepesi Hukum Alam (Aristoteles) John Locke menyatakan pengakuan bahwa seorang individu memiliki hak-hak alamiah yang terpisah dari pengakuan politis yang diberikan negara pada mereka. Dalam universalisme, individu adalah sebuah unit sosial yang memiliki hak-hak yang tidak dapat dipungkiri, dan diarahkan pada pemenuhan kepentingan pribadi. Banyak berkembang pada negara-negara Barat

20 Teori Relativisme Budaya HAM
Model relativisme budaya, suatu komunitas adalah sebuah unit sosial sehingga tidak dikenal konsep individualisme, kebebasan memilih dan persamaan. Yang diakui adalah bahwa kepentingan komunitas menjadi prioritas utama. Gagasan tentang relativisme budaya mendalilkan bahwa kebudayaan merupakan satu-satunya sumber keabsahan hak atau kaidah moral, sehingga HAM dipahami sesuai konteks kebudayaan negara masing-masing Berkembang pasca perang dingin dan diadopsi oleh negara-negara berkembang juga negara-negara Islam

21 Perpaduan Universalisme dengan Pluralisme
Pluralisme adalah sebuah kerangka dimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi satu sama lain. Mereka hidup bersama serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi. HAM dikondisikan oleh konteks sejarah, tradisi, budaya, agama, dan politik-ekonomi yang sangat beragam. Keberagaman tersebut, tetap terdapat nilai-nilai universal yang berpengaruh Martabat manusia, kebebasan, persamaan dan keadilan merupakan sebagian nilai yang mengesampingkan perbedaan dan merupakan milik kemanusiaan secara utuh Kesepakatan nilai tersebut dapat dituangkan bahwa jenis pelanggaran HAM diantaranya: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang

22 Hak Asasi Perempuan sebagai HAM
Hukum dan HAM itu terlalu androsentris Maskulinitas dan Patriakhi menjadi pola pikir dalam Hukum dan HAM Alasannya: Pendikotomian antara wilayah publik dan privat Konsepsi pelanggaran HAM adalah pelanggaran negera terutama jika dilihat dari konsep penyiksaan (torture) Pendekatan ‘kesamaan’ (sameness) dan ‘perbedaan’ (differences) yang dipakai oleh beberapa instrumen pokok hak asasi manusia; Pemilahan dan prioritas hak sipil dan politik, ketimbang hak ekonomi, sosial dan budaya

23 Hak Asasi Perempuan sebagai HAM
Pengakomodiran dari kritik bahwa HAM yg sangat maskulinitas & patriakhi mulai dg lahirnya CEDAW pada 1976 & mulai berlaku pada 1979 Deklarasi Wina dan Kerangka Aksi (Vienne Declaration and Platform for Action) 1993 makin menegaskan bahwa Hak Asasi Perempuan sebagai HAM “The human rights of women and of the girl-child are an inalienable, integral and indivisible part of universal human rights. The full and equal participation of women in political, civil, economic, social and cultural life, at the national, regional and international levels, and the eradication of all forms of discrimination on grounds of sex are priority objectives of the international community”. KTP atau sering disebut gender-based violence merupakan isu HAM yg merupakan kejahatan terhadap kemanusian Konferensi ke-4 tentang Perempuan di Beijing 1995, dihasilkan pula Pedoman Aksi Beijing (The Beijing Platform for Action) yang meletakkan 12 area kritis terkait dengan pemenuhan hak perempuan sebagai hak asasi manusia.


Download ppt "Hukum dan Hak Asasi Manusia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google