Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi."— Transcript presentasi:

1 RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi di Bandung)

2 GUGATAN PIDANA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK GUGATAN PERDATA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK RESIKO DALAM AUDIT BUMN

3 ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK Akuntan Publik Agreed Upon Procedure (SA Seksi 622) Laporan khusus (SA Seksi 623) Laporan konsultasi “Presumption of Innocence”. Butir C penjelasan umum KUHAP: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

4 Laporan AUP, laporan khusus dan laporan konsultasi 1.AP tidak menggunakan bahasa yang menyimpulkan seperti “telah terjadi penyelewenangan dana” atau “kemungkinan telah terjadi penyimpangan”, sebaiknya gunakan istilah “indikasi”, “petunjuk”. 2.AP tidak mengambil fungsi sebagai penyidik, sebaiknya fokus pada prosedur yang disepakati dalam perikatan AUP, 3.AP tidak mengambil kesimpulan dalam laporan (menghakimi) tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah, 4.AP harus menerbitkan laporan dengan menyertakan kata-kata “rahasia” pada laporannya. 5.Laporan hendaknya ditujukan kepada pihak yang memberi penugasan atau yang disebut dalam perikatan. ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

5 Harus memperhatikan asas “Presumption of Innocence” (Seorang terdakwa bersalah apabila sudah ada putusan yang berkekuatan tetap dengan penghukuman pidana kepadanya) Pasal 310 KUHP, (1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, diperuntukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK

6 Pasal 188 KUHAP, (1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. (2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari: a.Keterangan saksi, b.Surat c.Keterangan terdakwa. ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK Laporan AP dapat juga dijadikan petunjuk dalam suatu kasus.

7 ASAS PRESUMPTION OF INNOCENCE DALAM PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTAN PUBLIK Contoh penggunaan bahasa yang salah:

8 GUGATAN PIDANA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK Pasal 55 UU AP: Akuntan Publik yang: a.melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau b.dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

9 GUGATAN PIDANA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK Delik Objektif Subjektif Tindakan Suatu aktibat Keadaan Kealpaan Sumber: Leden Marpaung, “Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana” Kesengajaan Sifat melawan hukum

10 GUGATAN PIDANA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK Concursus Idealis (Psl 63 KUHP) Realis (Psl 65, 66, 67 KUHP) Sumber: Leden Marpaung, “Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana” Lanjutan a.Perbuatan yang termasuk dalam lebih dari 1 norma dengan hukuman yang berlainan, maka yang dipakai adalah norma dengan hukuman terberat, b.Jika ada norma umum dan norma khusus, maka yang dipakai adalah norma khusus. Gabungan perbuatan yang berdiri sendiri harus dihukum dengan jumlah hukuman tidak boleh melebihi hukuman yang terberat ditambah sepertiga. Perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang saling berhubungan, maka dipakai hukuman terberat.

11 GUGATAN PERDATA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK Pasal 1365 KUH Perdata: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1366 KUH Perdata: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. Pasal 1367 KUH Perdata: Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya……………. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab.

12 GUGATAN PERDATA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK Perbuatan melawan hukum (KUH Perdata psl 1365) Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian

13 GUGATAN PERDATA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK Hak orang lain Hak-hak pribadi Hak-hak kekayaan Hak atas kebebasan Hak atas kehormatan dan nama baik Kewajiban hukumnya Kewajiban yang diberikan oleh hukum tertulis Kewajiban yang diberikan oleh hukum tidak tertulis Kesusilaan Kewajiban karena norma kesusilaan yang tidak tertulis Kehati-hatian Prinsip kehati-hatian yang dianut oleh suatu masyarakat atau profesi

14 GUGATAN PERDATA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK Adanya suatu perbuatan Perbuatan tersebut melawan hukum Adanya kesalahan dari pihak pelaku Adanya kerugian bagi korban Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian

15 GUGATAN PERDATA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK Prosedur audit yang tidak sesuai dengan SPAP Kesalahan dalam penyusunan laporan Kesalahan menentukan sampel audit Kelalaian dalam melakukan prosedur audit Kelalaian dalam mendidik SDM Dan lain-lain

16 GUGATAN PERDATA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK Dalam membuktikan suatu kelalaian dikenal doktrin Res Ipsa Loquitur sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1922 KUH Perdata sebagai berikut: “Persangkaan-persangkaan yang tidak berdasarkan Undang-Undang sendiri, diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan hakim, yang namun tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan lain, selain yang penting, teliti dan tertentu dan sesuai satu sama lain…………” Pihak klien suatu AP cukup membeberkan suatu akibat dan fakta yang timbul dari kelalaian AP. Sehingga AP harus dapat membuktikan bahwa fakta atau akibat tersebut bukan karena kelalaiannya.

17 GUGATAN PERDATA TERHADAP AKUNTAN PUBLIK Persekutuan perdata: Pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan perdata adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikat dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang telah terjadi karenanya. Pasal 1632 KUH Perdata, Seorang sekutu mempunyai tuntutan terhadap persekutuan, tidak saja terhadap uang-uang yang ia telah keluarkan terlebih dahulu untuk persekutuan, tetapi juga terhadap perikatan-perikatan yang ia telah perbuat dengan itikad baik guna kepentingan persekutuan, dan lagi tentang kerugian-kerugian yang dideritanya, yang tidak dapat dipisahkan dari pengurusannya.

18 RISIKO DALAM AUDIT BUMN BUMN (PERSERO) UU KN Vs UU BUMN UU KN, Keuangan negara meliputi kekayaan negara yang dipisahkan dan kekayaan negara yang tidak dipisahkan (Psl 1 UU KN). UU BUMN, Pengelolaan BUMN harus mengacu kepada UU PT (Psl 11 UU BUMN). APBNAPBDBUMNBUMD PT terpisah dari pendirinya (persona standi in judicio)

19 RISIKO DALAM AUDIT BUMN B U M N UU PT, UU BUMN, UU KN, UU PTPK DLL BPK APBPKP KPK DPR Kementerian BUMN

20 B U M N Pengadaan barang dan jasa Transaksi dengan pihak berelasi Mark-up laba (earning management) Dan lain-lain RISIKO DALAM AUDIT BUMN Maladministrasi

21 B U M N Vendor Pengadaan barang dana jasa M a r k – u p RISIKO DALAM AUDIT BUMN

22 Pasal 2 ayat 1 UU PTPK, 1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana.............. Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU PTPK, 1)Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidan...............

23 Pasal 3 UU PTPK, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…………………….. RISIKO DALAM AUDIT BUMN Telah merugikan negara Tidak merugikan negara Pasal 2 ayat 1 UU BUMN, Penghasilan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Persero ditetapkan oleh RUPS.

24 Amirudin (2010), Korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat senior di dalam korporasi sepanjang ia melakukannya dalam ruang lingkup kewenangan atau dalam urusan transaksi korporasi. Pasal 20 ayat 2-3 UU PTPK, Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. RISIKO DALAM AUDIT BUMN

25 Peranan AP, Hati-hati dengan posisi AP sebagai konsultan, auditor eksternal, dan lain-lain manakala terdapat tindak pidana korupsi. Pasal 15 UU PTPK, Setiap orang yang melakukan percobaan, perbantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. RISIKO DALAM AUDIT BUMN

26 Questions?


Download ppt "RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen) Sesi IV Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google