Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG"— Transcript presentasi:

1 PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG
MODUL 6 PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG Widodo, S.Pd

2 Pembicaraan dan perjuangan tentang hak-hak asasi manusia tak pernah berhenti, baik melalui berbagai tulisan ilmiah para pakar maupun berupa aksi-aksi nyata yang dilakukan para aktivis hak-hak asasi manusia, lembaga swadaya masyarakat, lembaga-lembaga nasional maupun lembaga-lembaga internasional.

3 Kegiatan Belajar 1 Dimensi Persamaan

4 Istilah persamaan didefinisikan sebagai suatu keadaan yang sama atau serupa. Keadaan mana dapat dilihat dari unsur-unsur yang terdapat padanya. Sebuah benda dikatakan memiliki persamaan dengan benda lain apabila unsur-unsur dari kedua benda tersebut memiliki unsur yang sama atau serupa. Pemahaman istilah persamaan ini akan lebih mudah dengan cara memahami pula makna yang terkandung dari lawan kata yang bersangkutan, yakni perbedaan (diskriminasi) dan atau ketidaksesuaian. Jika sesuatu benda objek tertentu, atau hal-hal lain dibandingkan dengan benda, objek atau hal-hal lainnya memiliki unsur-unsur yang berbeda atau tidak sama, dapat dikatakan benda, objek atau hal-hal lain tersebut adalah memiliki perbedaan.

5 Persamaan dalam konteks kehidupan umat manusia dimaksudkan sebagai suatu keadaan yang sama antara individu yang satu dengan individu yang lainnya. Dalam konteks ini pemahaman akan istilah tersebut tidak terlepas konsekuensi kogis yang menyertainya yakni kebebasan. Orang dikatakanm memiliki persamaan apabila orang tersebut memiliki kebebasan yang sama bila dibandingkan dengan yang lainnya.

6 Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) yang lahir di Amerika pada tahun 1776 dan Declaration des drpits de Phomme et du citoyen (Deklarasi hak-hak manusia dan warga negara) merupakan bukti nyata akan perjuangan penerapan nilai-nilai persamaan khususnya dan hak-hak Asasi Manusia pada umumnya bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali. Manusia pada dasarnya sama sebagai makhluk Tuhan yang memiliki hak-hak yang melekat padanya, terutama hak untuk hidup, merdeka dan memperoleh kebahagiaan.

7 Secara kodrati sebagai mana yang diungkapkan di atas pada dasarnya setiap manusia adalah sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Pencipta Alam Semesta yang menganugerahkan manusia beberapa hak yang tidak dapat dirampas darinya, yakni berupa hak-hak asasi manusia lain halnya bila dilihat secara biologis bahwa tidak dapat diragukan lagi tidak ada persamaan antara manusia yang bersifat biologis.

8 Yang dimaksud dengan persamaan secara sosial dan ekonomi menurut pandangan hak-hak asasi manusia adalah adanya persamaan bahwa setiap manusia berhak untuk mendapat kedudukan sosial ekonomi yang sama yangdijamin oleh hukum dan undang-undang. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai piagam,maupun konvensi serta bebrapa pasal yang berkenaan dengan hak-hak asasi manusia. Misalnya dalam Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia, maupun dalam Deklarasi Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi.

9 Dalam Undang-undang Dasar RI 1945, pengakuan akan jaminanan hak-hak manusia secara sosial, ekonomi dan budaya. Misalnya dapat kita jumpai pada pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

10 Sedangkan yang dimaksud persamaan manusia secara hukum dan undang-undang adalah bahwa setiap manusia secara hukum dan undang-undang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perlindungan hukum yang sama. Kedudukan yang sama tersebut didasarkan atas kesamaan manusia secara kodrati sebagai makhluk yang sama-sama diciptakan Tuhan dan diberikan hak-hak dasar kepadanya. Contoh persamaan di depan hukum dan undang-undang dapat dijumpai pada Deklarasi Kemerdekaan Amerika (Declaration of Independence) yang dicetuskan pada tahun Deklarasi tersebut memuat asas persamaan (egaliter) antarmanusia dan memberikan jaminan kepada rakyat akan hak hidup,hak merdeka dan hak untuk mwndapatkan kebahagiaan.

11 Deklarasi tentang hak-hak manusia dan penduduk yang dicetuskan di Prancis tahun 1789 yang menegaskan bahwa manusia dilahirkan senantiasa berada dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama menurut hukum. Serta dalam Deklarasi Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948.

12 Persamaan dalam Perlindungan Undang-undang
Kegiatan Belajar 2 Persamaan dalam Perlindungan Undang-undang

13 Persamaan dalam perlindungan undang-undang adalah suatu kedudukan di mana setiap manusia mendapat perlakuan sama di depan undang-undang dan hukum. Hal ini sebagai salah satu prinsip dasar pelaksanaan persamaan di hadapan hukum dan undang-undang. Di lain pihak, persamaan dalam perlindungan undang-undang juga mengandung pengertian bahwa setiap manusia laki-laki maupun perempuan, warga negara maupun asing, serta dengan tidak memandang agama, suku bangsa , warna kulit, dan berbagai bentuk diskrikiminasi lainnya adalah sama dapat bertindak sebagai subjek hukum, yakni sebagai pembaga hak atau yang memiliki hak kewajiban.

14 Gagasan tentang persamaan dalam perlindungan undang-undang dan hukum dapat ditelusuri berdasarkan pendapat John Locke tentang terbentuknya negara berdasarkan perjanjian masyarakat, ia berpendapat bahwa dalam perjanjian masyarakat manusia tidak secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada negara, melainkan hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian negara semata. Itulah sebabnya setiap individu selalu memiliki hak-hak yang tak bisa dihilangkan oleh siapa pun, yakni hak hidup, hak merdeka dan hak kebahagiaan yang secara logis merupakan tugas negara untuk melindungi hak-hak tersebut.

15 Persamaan setiap manusia dalam perlindungan undang-undang dan hukum sejalan dengan pandangan kedaulatan rakyat, yakni bahwa sumber kedaulatan yang tertinggi ada di tangan rakyat, sedangkan hukum adalah perwujudan rasa kesadaran hukum rakyat uang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan sebagai umat manusia. Dengan demikian dalam negara yang berkedaulatan adalah hukum, oleh karenyanya hubungan antara pemerintah dan rakyat sebagai sua pihak yang sederajat, sehingga terdapat suatu persamaan nilai-nilai moral dan persamaan pada kedua belah pihak, tidak ada perbedaan antara rakyat biasa maupun pejabat yang lainnya.

16 Dalam Universal Declaration of Human Rights pernyataan tentang persamaan dalam perlindungan undang-undang banyak sekali kita jumpai, antara lain seperti yang dinyatakan pada pasal 6 sampai dengan pasal 12. Sedangkan dalam konvensi mengenai penghapusan semua bentuk diskriminasi ras tahun 1966 jaminan persamaan setiap manusia dalam perlindungan undang-undang tercantum dalam pasal 5. Serta dalam Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita.

17 Pengakuan dan jaminan persamaan dalam perlindungan undang-undang di Negara Republik Indonesia dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 27 ayat (1) bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini mengandung pengertian bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut undang-undang dan hukum.

18 Perwujudan bahwa setiap orang mempunyai persamaan dalam perlindungan undang-undang dan hukum di negara kita dapat dilihat beberapa peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, salam kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) pada pasal 2, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dapat kita lihat pada Bab VI mengenai Tersangka dan Terdakwa pasal 54, dan UU No 12 Tahun 1970 tentang Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.

19 Persamaan dalam Hak dan Kewajiban
Kegiatan Belajar 3 Persamaan dalam Hak dan Kewajiban

20 Konsekuensi logis dari adanya persamaan setiap manusia di depan hukum dan undang-undang adalah adanya persamaan dalam melaksanakan berbagai kewajiban dan menikmati hak yang melekat padanya. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mengerjakan atau melakukan sesuatu sebaik-baiknya, dan ia pun berhak mendapatkan hasil yang seimbang dari apa yang telah diperbuatnya.

21 Inti dari suatu kewajiban adalah keharusan untuk melakukan,memenuhi atau berbuat terhadap hal-hal yang diberikan kepadanya. Kita wajib membayar pajak berarti kita harus melaksanakan pembayaran tersebut. Sedangkan hak berarti boleh. Jadi hak merupakan sesuatu yang boleh dimiliki oleh manusia atau wewenang yang dimiliki manusia untuk melakukan sesuatu.

22 Ada dua jenis hak, yakni hak yang bersifat absolut dan hak yang bersifat relatif.
Hak absolut merupakan hak yang memberikan wewenang kepada manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan kepada siapa pun juga, dan sebaliknya orang lainjuga harus menghormati hak-hak tersebut, misalnya hak hidup, hak merdeka, hak milik, dan sebagainya. Sedangkan hak nisbi atau relatif adalah hak yang memberikan wewenag kepada manusia untuk menuntut kepada orang lain memberikan sesuatu, melakukan sesuatu amupun tidak melakukan sesuatu.

23 Prinsip keseimbangan hak dan kewajiban inilah yang merupakan prinsip dasar pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Kebebasan seseorang mekakukan haknya dibatasi oleh keharusan menghormati hak-hak orang lain. Hal inilah yang menyebabkan dalam setiap masyarakat selalu ada aturan atau norma-norma masyarakat, dan merupakan kewajiban bagi setiap anggota masyarakat melaksanakan norma-norma tersebut, terutama berupa pengendalian diri.

24 Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28. Sedangkan operasionalnya ditentukan melalui undang-undang di antaranya Undang-undang No 3 Tahun 1985 tentang perubahan atas Undang-undang No 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Undang-undang No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan , dan Undang-undang No 11 Tahun 1966,jo. Undang-undang No 4 Tahun 1967, jo. Undang-undang No 21 Tahun 1982 tentang Ketentua-ketentuan Pokok Pers.

25 Sedangkan dalam Universal Declaration of Human Rights, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat ini, antara lain dapat dijumpai pada pasal 19 dan dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, pernyataan tentang kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat di antaranya dapat dijumpai pada pasal 19 dan 21.

26 Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak dalam UUD 1945 terdapat dalam pasal 27 ayat (2) yang operasionalnya diwujudkan dengan dibentuknya Departemen Sosial dan Departemen Tenaga Kerja, serta berbagai perundang-undangan yang bertujuan menciptkan lapangan kerja guna memperoleh penghidupan yang layak, seperti undang-undang tenaga kerja, perasuransian, jaminan social tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya. Sedangkan dalam Universal Declaration of Human Rights terdapat pada pasal 25 dan dalam Perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik jaminan tentang hal ini dapat kita lihat pada pasal 11.

27 Hak untuk memeluk agama yang diyakini, dalam UUD 1945 dijamin sebagaimana terdapat pada pasal 29 ayat (2). Sedangkan dalam Universal Declaration of Human Rights, hak atas kebebasan beragama ini dapat dijumpai pada pasal 18 dan dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, kebebasan beragama ini dijamin berdasarkan pasall 18.

28 Hak mendapatkan pengajaran dalm UUD 1945 dijamin berdasarkan pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
Sedangkan Undang-undang yang mengoperasionalkannya adalah Undang-undang No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah NO 27 tentang Pendidikan Prasekolah, Peraturan pemerintah NO 28 tentang Pendidikan Dasar, Peraturan Pemerintah No 29 tentang Pendidikan Menengah, dan Peraturan Pemerintah No 30 tentang Pendidikan Tinggi.

29 Dalam Universal Declaration of Human Rights , persamaan hak bagi setiap warga Negara untuk memperoleh pengajaran atau pendidikan ini dapat dijumpai pada pasal 26 ayat (2) dan ayat (2). Sedangkan dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, terdapat pada pasal 13.

30 Hak pembelaan Negara dalam UUD 1945 dinyatakan dalam pasal 30 bahwa pembelaan Negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga Negara (ayat 1), dan pelaksanaanya diatur oleh undang-undang (ayat 2). Undang-undang yang mengoperasionalkannya antara lain Undang-undang No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok {ertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia jo.Undang-undang No 1 tahun 1988.


Download ppt "PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google