Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN I PENGERTIAN FILSAFAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN I PENGERTIAN FILSAFAT"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN I PENGERTIAN FILSAFAT
Arti secara Etimologis Berdasar asal katanya, kata Filsafat berasal dari bahasa Yunani PHILOSOPHYA. Kata ini merupakan gabungan dari dua kelompok akar kata. Kelompok akar kata pertama adalah kata Philein dan sophos. Philein berarti cinta dan sophos berarti kebijaksanaan. Cinta bukan sbg noun, bukan sbg adjective, tetapi cinta = verb Verb ?  kerja manusia untuk mengerjasamakan ketiga unsur dlm jiwanya  bijaksana Kelompok akar kata kedua adalah kata phylo dan sophya. Phylo = sahabat, dan sophya = kebijaksanaan. Maksud: Manusia harus dapat berperan sbg sahabat kebijaksanaan dalam kondisi apapun juga.

2 Arti filsafat secara historis
Filsafat sebagai MOTHER OF SCIENTIAUM - perlu diingat sejarah awal lahirnya filsafat sampai berkembangnya faham Positivisme Filsafat sebagai INTERDISIPLINER ILMU -perlu diingat berbagai fenomena dalam perkembangan ilmu (arogansi ilmiah, vak idiot, persoalan humanistik) Arti secara terminologis Filsafat sbg PANDANGAN HIDUP (FALSAFAH), merupakan hasil pensikapan manusia thd alam sekitarnya, kebenarannya masih bersifat subjektif, baik individual maupun kolektif. Filsafat sbg ILMU (FILSAFAT), yg memenuhi syarat ilmu:

3 FILSAFAT SEBAGAI ILMU Berobjek Objek material = segala sst yang ada , Objek Formal = dari segi hakikat Bermetode  Analisis Abstraksi Bersistem  adanya kesatuan dari unsur ontologi, epistemologi, dan aksiologi Universal  kebenaran hasil pemikirannya dpt diterima di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja, minimal bagi kelompok ilmuwan yg sama

4 CIRI DAN PRINSIP BERFILSAFAT
CIRI-CIRI BERFIKIR FILOSOFIS Radikal  mendasar, mendalam Integral  kesatuan unsur-unsur intrinsik Komphrehensif  kesatuan dg unsur-unsur lain yg relevan  menyeluruh Sistematik bertahap & bertanggungjawab PRINSIP-PRINSIP BERFIKIR FILOSOFIS Principium Identitatis  A = A Principium Contradictionis  A >< B Principium Exclusi tertii  A=A / A=B Principium Sufficient Reason  If A=B harus ada alasan cukup Principium Exemplaris  Ada example, contoh/bukti nyata.

5 PENGERTIAN HUKUM Menurut Von Savigny
= Hokum tidak dibuat, tetapi hukum ada/lahir dan lenyap bersama-sama masyarakat. Pengertian ini hanya dapat diberlakukan untuk hukum kebiasaan/hukum tidak tertulis  lahir pengertian hukum tidak tertulis Menurut Roscoe Pound = hukum is a tool for social engineering  hukum hanya dapat diaplikasikan/berfungsi apabila masyarakat tidak berlangsung seperti yang diidealkan pengertian ini biasanya berupa hukum tertulis/ hukum formal Pengertian hukum secara umum Hokum adalah himpunan peraturan-peraturan yg mengatur keseluruhan kegiatan manusia yang disertai dengan sanksi dan bersifat imperatif. Imperatif : Imp.hipotetis dan imp.kategoris

6 PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
ARTI FILSAFAT HUKUM a. Menurut Van Apeldoorn Fil. Hukum adl ilmu yg menjawab pertanyaan apakah hukum itu ? Ilmu hukum tidak dapat memberi jawaban yg memuaskan, krn jawabannya sebatas ada fenomenanya, gejala. melahirkan hukum yg bersifat formalistic belaka b. Menurut Utrecht Filsafat hukum merupakan ilmu yg menjawab pertanyaan apakah hukum itu, apa sebab orang mentaati hukum, keadilan manakah yg dpt dijadikan sbg ukuran baik-buruknya hukum. c. Secara Umum Filsafat Hokum is ilmu yg mempelajari asas/pendirian yg paling mendasar tentang hukum  ilmu yg mempelajari hakikat terdalam dari hukum  ilmu yang mencari / menemukan “ruh”-nya hukum .

7 PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM
2. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB ADANYA FILSAFAT HUKUM Adanya kebimbangan tentang kebenaran dan keadilan dr hukum yg berlaku, dan adanya ketidakpuasan terhadap aturan hukum yg berlaku, krn tidak sesuai dg keadaan masy. Yg diatur hukum tsb. Adanya kesangsian terhadap nilai peraturan hukum yg berlaku Adanya aliran yg berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah hukum positif (hukum yg berlaku saat itu) Adanya pendirian bahwa hukum adalah suatu gejala masyarakat yang harus meladeni kepentingan masyarakat, shg landasan hukum adalah penghidupan sendiri.

8 lanjutan 3. TUJUAN FILSAFAT HUKUM Menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai pada dasar filosofisnya  ditemukan hakikat, esensi, substansi, ruh-nya hukum  shg hukum mampu hidup dalam masyarakat, (kejujuran, kemanusiaan, keadilan, equity)

9 4. FUNGSI DAN PERAN FILSAFAT HUKUM
lanjutan 4. FUNGSI DAN PERAN FILSAFAT HUKUM Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama Menumbuhkan ketaatan pada hukum Menemukan ruhnya hukum Menghidupkan hukum dalam masyarakat Memacu penemuan hukum baru

10 lanjutan 8. KAJIAN FILOSOFIS TERHADAP HUKUM
Agar ruh-nya hukum dapat ditemukan maka hukum harus dikaji dengan menerapkan ciri-ciri berfikir filosofis, dan dalam menyelesaikan setiap persoalan hukum dengan menggunakan prinsip-prinsip berfikir filosofis. MAHASISWA LATIHAN ! - diskusi kelompok penerapan ciri berfikir filosofis dlm penyelesaian masalah hukum - mencari dua masalah hukum yang sejenis dari surat kabar (media masa), kemudian dianalisis dengan menerapkan prinsip berfikir filosofis.

11 lanjutan 5. TERBENTUKNYA HUKUM Menurut Glastra van Loon, terbentuknya hukum dikelompokkan dalam tiga kategori : a. Menurut Aliran Legisme (abad 15-19) Terbentuknya hukum melalui pembuatan undang-undang, shg hukum identik dg undang-undang. Undang-undang merupakan satu-satunya sumber hukum, shg kebiasaan dan hukum adat bukan peraturan hukum, kecuali apabila undang-undang menentukannya. Pembentukan hukum di luar uu dianggap tidak dapat menjamin kepastian hukum, shg dianggap bukan sbg hukum. Tokoh; Paul Laband, Jellinek, Hans Nawiasky, Hans Kelsen, John Austin

12 lanjutan b. Menurut Freirechtslehre (abad 19-20)
Terbentuknya hukum hanya di dalam lingkungan peradilan, dan dilakukan di peradilan  peranan hakim sangat dominan, hakim sbg pembentuk hukum. Undang-undang dan kebiasaan bukan sumber hukum, tetapi hanya sbg sarana pembantu hakim dalam upaya untuk menemukan hukum pada kasus yg konkrit.

13 c. Menurut Heersende Leer (abad 20)
lanjutan c. Menurut Heersende Leer (abad 20) Hokum terbentuk melalui berbagai cara: Lewat pembentukan UU Dengan interpretasi UU Penjabaran dan penyempurnaan UU oleh hakim Melalui pergaulan hidup Lewat kasasi.

14 lanjutan 6. Sumber Hukum: sesuatu yg dapat menimbulkan hukum Sumber Hukum: SH Ideal, yg meliputi Common Law dan Authoritarian Law SH Faktual, meliputi; Authoritarian law, common law, Jurisprudenci, traktat, doktrin.

15 Pendapat lain ttg sumber hukum:
lanjutan Pendapat lain ttg sumber hukum: Sumber Hokum Material, sumber hukum yg menentukan isi kaidah hukum Sumber Hokum Formal,sumber hukum yg menentukan bentuk kaidah hukum. Materi hukum butuh suatu form agar menjadi kaidah hukum yg berlaku secara umum, mengikat dan ditaati. Bentuknya antara lain;UU, kebiasaan,adat,traktat

16 lanjutan 7. BENTUK HUKUM: Menurut J.F Glastra van Loon, ada 4 bentuk hukum: hukum tak tertulis hukum tercatat hukum tertulis hukum yg terkodifikasi

17 SISTEM FILSAFAT HUKUM 0ntologi hukum Sebagai hasil penerapan ciri berfikir filosofis radikal. Hal yang dibahas didalamnya adalah: - Objek kajian ilmu hukum, termasuk objek kajian sesungguhnya - Asumsi dasar ilmu hukum Objek yang dikaji ilmu hukum: produk-produk hukum, asas hukum,sumber hukum,sistem hukum,subjek hukum.

18 lanjutan Dalam objek hukum tersebut tidak akan ada berbagai masalah apabila di dlmnya sudah ada kesadaran hukum. Jadi objek sesungguhnya ilmu hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Berbagai objek ilmu hukum tersebut agar berkembang perlu kajian, kajian tersebut biasanya diawali dengan meragukan kebenaran asumsi dasarnya. Asumsi dasar dapat dipahami sebagai asas-asas hukum. Misal: Asas praduga tak bersalah. Pengertian dr asas ini adl jika seseorang belum terbukti bersalah tidak dapat diperlakukan sbg tersangka. Tingkat pemahaman dan perwujudan asas ini masih membutuhkan kajian, tidak boleh diterima begitu saja. Kajian yg dilakukan akan mengembangkan ilmu kita.

19 2. Dimensi Epistemologi Dimensi epistemologi ada sebagai konsekuensi penerapan ciri berfikir filosofis ,integral.Setelah ditemukan berbagai faktor / sebab dr suatu persoalan, maka kemudian dpt ditentukan sumber persoalan,metode mengatasinya, ukuran kebenaran hasil pemikirannya / solusinya. Jd dimensi epistemologi ilmu hukum membahas ttg sumber hukum, metodenya ilmu hukum, baik metode menemukan maupun metode analisisnya,dan ukuran kebenaran produk-produk hukum. 1. Sumber hukum is sst yg dpt menimbulkan hukum. Terdapat bbrp pendapat ttg sumber hukum, sbb: - Glastra Van Loon: s.h is keputusan-keputusan pemerintah,jurisprudensi,kebiasaan.

20 Lanjutan - Utrecht, s.h ditentukan dr aspek sejarah, sosiologi, antropologi, dan filsafat. - Muchsan: s.h material dan s.h formal, yg pertama menentukan isi kaidah hukum,yg kedua menentukan bentuk kaidah hukum - scr substansial: s.h ideal dan s.h faktual.yg pertama berupa cita-cita,nilai, yang dpt berasal dr masyarakat dan penguasa. Yg kedua berupa ketentuan-ketentuan konkrit untuk mewujudkan cita-cita tadi. 2. Metode perumusan hukum Metode yang diambil biasanya disesuaikan dg sumber kajian / objeknya. Sumber materi hukum yang ideal adl hasil konfirmasi/ dialog antara rakyat dengan penguasa.

21 Lanjutan Metode yang sesuai dengan sumber/objek kajian spt tsb menurut Mudzakkir adalah metode interpretasi. Dalam pelaksanaannya metode ini akan mempertimbangkan empat aspek, yaitu aspek ideal (ke atas), aspek kontekstual (ke bawah), aspek historis (ke belakang), dan aspek teleologis (ke depan). Konsekuensinya setiap produk apapun pada saat perumusannya harus dipertimbangkan dengan cita-cita negara, cita-cita rakyat, latar belakang sejarah, dan tujuan bersama yg bersifat progresif. Proses perumusan hukum tidak boleh tergesa-gesa, gegabah.

22 Lanjutan Metode Pengumpulan data: Studi pustaka,wawancara,angket,observasi,angket,studi dokumen,interview Metode Analisis data: Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Yang banyak dipakai adalah analisis kualitatif. Jenis analisis kualitatif, a.l: deskriptif yuridis, sosiologis,filosofis,historis, dan kualitatif komparatif Metode penemuan hukum: Interpretasi (interpretasi gramatikal, sistematis,historis, teleologis /sosiologis, komparatif, futuristis), analogi, a contrario, penyempitan hukum, eksposisi.

23 lanjutan 3. Ukuran kebenaran produk hukum Ada empat teori kebenaran (dlm filsafat): a. Teori kebenaran koherensi  tdk boleh ada contradictio interminis b. Teori kebenaran korespondensi  sesuai fakta dlm masy. c. Teori kebenaran pragmatis  manfaat bg masy d. Teori kebenaran perfomatis  merubah masy (cara berfikir, sikap,perilaku,motivasi)

24 3. Dimensi Aksiologi Dimensi aksiologi diakibatkan dr penerapan ciri berfikir komprehensif dan sistematik. Apabila telah dihasilkan produk-produk hukum yang sudah terukur tingkat kebenarannya, maka dapat diterapkan dan dikembangkan dengan tetap mempertimbangkan berbagai nilai yg melingkupinya, yaitu nilai yuridis,etis,estetis, religius. Konsekuensinya, setiap produk hukum akan dapat mengangkat harkat martabat manusia dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat (sesuai dengan visi dan misi diciptakan dan dikembangkannya ilmu)

25 SEJARAH PEMIKIRAN TTG HUKUM
I. Masa Yunani - Romawi Filsof-filsof I (Anaximander,Heraklitos,Permenides); Hokum tidak terbatas pada masyarakat manusia, tetapi juga untuk semesta alam, shg antara hukum alam dan hukum positif menjadi satu, sbg bagian dari hukum Ilahi Kaum Sofis Negara disebut dengan Polis, dan pada abad V SM polis sudah demokratis; sudah bukan polis yg res patricia, ttp polis yang res publica. Saat itu sudah ada aturan hukum yg jelas (UU), dan warga ikut aktif dlm pembuatan UU, shg baik dan adil hukum berdasar pada keputusan manusia, bukan pada aturan alam, shg tidak ada kebenaran objektif, yg berakibat pada suatu anggapan manusia sbg ukuran segala-galanya  kesewenang-wenangan  anarkhi nihilisme. Keadaan tersebut melahirkan pemikiran bagi para filsof, antara lain:

26 lanjutan 1. Socrates Kebenaran objektif  dilakukan dg peningkatan pengetahuan  mll pendidikan, shg tugas utama negara adalah mendidik warga negara dlm keutamaan (arête). Arete is taat pada hukum negara, yg didasarkan pd pengetahuan intuitif ttg yang baik dan benar (ada dlm setiap manusia), disebut theoria. Cara : Refleksi atas diri sendiri, Gnooti Seauton.

27 lanjutan 2. Plato - Karya (ttg negara): Politeia dan Nomoi - Ajaran:
A. Dualisme, ada dunia ide, eidos, dan dunia fenomen, shg negara juga ada negara ideal, dan negara fenomen. Dalam negara ideal segalanya sangat teratur secara adil. Bagaimana dapat teratur? dikaji dari keteraturan jiwa, yaitu ketiga unsur jiwa (akal,rasa,karsa) akan memiliki keteraturan apabila ada kesatuan harmonis apabila perasaan dan nafsu dikendalikan dan ditundukkan oleh akal  Keadilan : terletak pada batas seimbang antara ketiga bagian jiwa  aplikasi: negara harus diatur scr seimbang sesuai dg bagian-bagiannya  keadilan. Bagian-bagian negara menurut Plato: a.kelas orang-orang yg memiliki kebijaksanaan b.kelas orang yg memiliki keberanian  kelas tentara c.kelas orang yg memiliki pengendalian diri Adil, if setiap golongan berbuat sesuai dg tempat dan fungsinya (tugasnya).

28 Lanjutan Plato B.Kitab UU  didahului dg preambul (motif dan tujuan metaati UU)  w n taat tidak karena takut, tetapi karena insaf akan kegunaan UU tsb. Menurut Plato if ada pelanggaran disebabkan karena kekurangtahuan tentang keutamaan hidup, shg diperlukan pendidikan, pendidikan ini antara lain berupa hukuman, shg hukuman bertujuan untuk memperbaiki sikap moral si pelanggar, jika tidak dpt diperbaiki moralnya, lebih baik dibunuh.

29 lanjutan 3. Aristoteles Karya: Politika (8 jilid)
Pemikiran: pemisahan antara hukum alam dan hukum positif  muncul masalah ketaatan. Ketaatan cenderung imp. Hipotetis bukan imp.kategoris.

30 JAMAN ROMAWI Ajaran Stoa sangat berpengaruh.
Hubungan manusia dengan diri sendiri dan dg logos. Hubungan dg logos ini melalui hukum universal (lex universalis), terdapat pd segala yg ada, shg disebut pula lex aeterna (hukum abadi) menjelma ke alam Lex naturalis, sbg dasar bagi hukum positif. Keutamaan seseorang adalah taatnya pada hukum alam bukan pada hukum positif, UU ditaati if sesuai dg hukum alam. Yg penting dlm perkembangan hukum jaman ini adalah timbulnya ius gentium. Alur piker ; Budi ilahi hukum alam berlaku di mana-mana bagi semua orang  bersifat abadi berlaku bagi semua bangsa  ditampung dlm hukum positif negara mjd hukum bangsa-bangsa. Jadi hukum bangsa-bangsa adalah hukum alam yg menjelma mjd hukum positif semua bangsa, jadi bukan hukum bangsa-bangsa dlm arti modern yg mengatur hubungan antar bangsa.

31 MASA ABAD PERTENGAHAN Filsafat hukum tidak mengalami perkembangan, agama Kristen maju pesat Terjadi peralihan Pemikiran-pemikiran filsafat ( termasuk fil.hukum) dipengaruhi agama Kristen, shg bercorak religius  zaman Skolastik pemikiran, dari Yunani ke Kristiani Tokoh: 1.Augustinus: Allah pencipta segalanya  hukum abadi (lex aeterna)  dlm jiwa manusia disebut hukum alam (lex naturalis)

32 LANJUTAN 2. Thomas Aquinas
Kebenaran wahyu mjd pedoman bagi kebenaran dari akal budi  keduanya diakui ada Hokum: a.dari wahyu: hukum ilahi positif (ius divinum positivum ) b.dari akal budi manusia - ius naturale (primer dan sekunder) - ius gentium - ius positivum humanus c. keadilan: sesuatu yg sepatutnya bagi orang lain menurut kesamaan proporsional - iustitia distributive - iustitia commutative - iustitia legalis

33 MASA RENAISSANCE DAN MODERN
Terjadi perubahan pola dasar pemikiran manusia, dr terbelenggu mjd bebas berfikir  segala aspek kehidupan manusia mengalami perkembangan pesat (adanya ilmu-ilmu cabang, penemuan daerah baru negara baru) Hal tsb juga berpengaruh pd pemikiran hukum : rasio manusia yg berdiri sendiri sbg satu-satunya sumber hukum. Dalam konstruksi hukum ,logika manusia merupakan unsur penting. Tokoh :

34 Lanjutan abad modern 1. Machiavelli  Il-Principle (Sang Raja) Naturalisme belaka : raja mempertahankan kekuasaan dg kekerasan, moral dan hukum hrs sesuai dg tuntutan politik  absolut. 2. Locke ada tiga kekuasaan : legislative, eksekutif, federatif Negara hukum, negara mjd neg. hukum if prinsip-prinsip dari hukum privat dan hukumpublik diwujudkan  utk mengatasi kesewenang-wenangan.

35 lanjutan 3. Voltaire Feodalisme : bangsawan dan rakyat kedudukannya dibedakan sekali  ketidakadilan muncul slogan :Liberte, egalite, fraternite 4. Montesquieu, antara hukum alam dan situasi konkrit bangsa erat hubungannya. Hokum alam , berlaku utk manusia sbg manusia perealisasian dlm bentuk hukum dan negara tergantung dr situasi, histories, psikis, cultural suatu bangsa  shg UU berbeda-beda Tiga bentuk negara: monarchi, republik, despotisme Trias politica : legislative, eksekutif, federatif, yudikatif

36 lanjutan Rousseau Contract Social: kebebasan asli dpt dipertahankan if setiap orang dan harta bendanya menyerahkan diri pada masyarakat. Sesudah kontrak, manusia bebas lagi, sebab apa yg telah diserahkan tadi akan dikembalikan kpd orang-orang utk perkembangan masing-masing. Dengan kontrak social manusia mendapat pengesahan dari hak-haknya sbg manusia, baik scr moral, yuridis. Kolektivitas akan menjamin kesatuan yg sempurna antar orang  sederajat Perbedaan sebelum dan sesudah kontrak banyak jadi satu individu-individu  badan politik kebebasan dan kekuasan asli kebebasan sipil penyitaan barang dg kekerasan milik menurut hukum kehendak semua orang kehendak umum kepentingan individu  kep.umum nafsu  kebebasan moral ketidaksamaan  kesamaan

37 MASA MODERN Fil.Hukum bukan lagi produk filsof, tetapi sbg produk para ahli hukum, sebab pada saat ahli hukum sampai pada dasar-dasar persoalan, spekulasi terdalam pasti akan kembali ke filsafat (hukum).

38 ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
1.ALIRAN HUKUM ALAM Prinsip: Hukum itu berlaku scr universal dan bersifat pribadi Jenis: a.Hukum alam yg bersumber dr tuhan b.Hukum alam yg bersumber dr rasio manusia Tokoh: Thomas Aquinas, menurutnya hukum ada 4, yaitu: b.1. Lex aeterna: ratio tuhan, bukan indra manusia b.2. Lex divina: bagian ratio tuhan = indra manusia b.3. Lex naturalis; penjelmaan lex aeterna dlm ratio manusia b.4. Lex positivis: hukum yg berlaku, yg merupakan pelaksanaan hukum alam,disesuaikan dengan keadaan dunia

39 lanjutan 2. ALIRAN HUKUM POSITIF Didasari oleh pemikiran hukum legisme
Tokoh: a. John Austin, hukum adalah perintah dr penguasa untuk mengatur makhluk berfikir hukum merupakan system yg logis, tetap, tertutup. Hokum terpisah dari keadaan dan pertimbangan nilai-nilai moral. Menurutnya hukum dibagi mjd: 1. Hokum yg dicipta tuhan 2. Hokum dr manusia: hukum yg sesungguhnya dan hukum yg semu Hokum yg sesungguhnya terdiri dr hukum yg dibuat penguasa (UU0, dan hukum yg dibuat pribadi w.n utk mengatur hak-haknya. Sedangkan hukum yg semu hanya mengikat bagi yg berkepentingan. Hokum yg sesungguhnya terdr dr 4 unsur : adanya perintah, adanya sanksi, adanya kewajiban, adanya kedaulatan.

40 lanjutan b. Hans Kelsen Ajaran Hukum Murni, hukum harus dibersihkan dari unsure-unsur yg tdk yuridis (etis, sosiologis, politis). Jadi menolak berlakunya hukum alam dan eksistensi hukum kebiasaan. Ajaran Stufen-theorie, system hukum merupakan suatu hierarkhi hukum, suatu ketentuan hukum bersumber dr ketentuan hukum lain yg lebih tinggi.

41 lanjutan 3. ALIRAN MAZHAB SEJARAH Tokoh: Von Savigny, Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Dasar pemikiran: bangsa  jiwa rakyat perbedaan kebudayaan dan hukum yg berlaku, shg tidak ada hukum yg universal. Isi hukum ditentukan oleh pergaulan bangsa yg bersangkutan dari masa ke masa, shg hukum merupakan hasil perjalanan sejarah suatu bangsa.

42 lanjutan 4. ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Sintesa dr aliran hukum positif dan mazhab sejarah. Hanya hukum yg sanggup menghadapi ujian akal akan bertahan hidup. Unsur kekal dr hukum adalah pernyataan akal yg berdasar pengalaman dan diuji oleh pengalaman juga. Pengalaman dikembangkan oleh akal, akal diuji oleh pengalaman. Shg hukum is pengalaman yg diatur dan dikembangkan oleh akal, kemudian diumumkan dg wibawa oleh badan pebentuk UU dlm masy.yg berorganisasi politik dan dibantu oleh kekuasaan masy. Inti ajarannya: Living law in live.

43 lanjutan ALIRAN PRAGMATIC LEGAL REALISM Tokoh: John Chipman Gray, Karl Leewelly Inti ajaran; Agar hukum (UU) bermanfaat betul bagi masyarakat, maka dalam pembuatannya harus memperhatikan logika, kepribadian, politik, prasangka, dan ekonomi.

44 PEMBUKAAN UUD1945 A. FUNGSI DAN KEDUDUKAN PEMB.UUD45
Pembukaan UUD45 merupakan STAATSFUNDAMENTALNORM, yaitu sebagai sumber hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Konsekuensi : seluruh peraturanperundang-undangan dari yang tertinggi sampai yang terendah materinya tidak boleh kontradiksi dengan nilai-nilai yang terdpt dlm Pemb.UUD45, karena pada hakikatnya seluruh peraturan hukum merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai yg ada dlm Pemb.UUD45. Pemb.UUD45 merupakan sumber bagi seluruh peraturan hukum lainnya, tetapi mengapa dalam Tata urutan Peraturan Perundang-undangan (1966 – 2004), Pemb.UUD45 tidak dicantumkan ?, sbg antisipasi terhadap terjadinya amandemen, shg secara hierarkhis formal kedudukan Pem.UUD45 dipisah dg peraturan hukum lain, tetapi scr hierarkhis material memiliki hubungan causal organis, tidak terpisah.

45 TATA URUTAN PER-UU-AN a. Berdasarkan TAP MPR No.XX/MPRS/1966 UUD45
UU/PERPU PP Kep.Pres Peraturan-peraturan Pelaksanaan lain,spt Peraturan menteri Instruksi menteri Dll b. Berdasar Tap MPR No.III/MPR/2000, ttg Sumber Hokum dan tata urutan per-uuan Ketetapan MPR UU PERPU Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah

46 lanjutan a.Perda propinsi
c. Berdasar UU No.10 tahun 2004, tgl 22 juni 2004 UUD45 UU/PERPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah a.Perda propinsi b.Perda kabupaten / kota c.Peraturan desa/peraturan yang singkat.

47 B.KONSTRUKSI DASAR TERTIB HUKUM INDONESIA
Teori Stuffen Theory Hans Kelsen ?  Grund Norm Norma Umum Norma Khusus Atau Nilai dasar  Norma Umum  norma praktis Aplikasi : Pemb.UUD45  UUD45Norma hukum lainnya. Pembukaan UUD45 sbg Staatsfundamentalnorm, merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia, di dalamnya terdapat pengakuan adanya hukum kodrat (alinea I),hukum etis (alinea I,II,III), hukum Tuhan (alinea III), dan hukum filosofis, yaitu asas kerokhanian Pancasila yg mendasari hukum positif Indonesia (alinea IV).

48 HUBUNGAN PEMB.UUD45 DG HUKUM POSITIF
Hokum Tuhan, hukum etis, hukum kodrat, dan hukum filosofis tersebut merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia. Dalam hal ini negara merupakan pelaksana yg aktif dalam pelaksanaan dan realisasi hukum positif dg mengambil bahan dari hukum dan nilai yg terdapat dlm pemb.UUD45 tadi, disesuaikan dg situasi, kondisi, serta kebijakan tertentu.

49 KONSEKUENSI Konsekuensi bagi setiap realisasi dan pelaksanaan hukum positif Indonesia harus senantiasa sesuai dg hukum Tuhan, hukum etis, hukum kodrat, dan hukum filosofis. Nilai-nilai hukum tersebut sekaligus juga merupakan ukuran bagi setiap hukum positif Indonesia, yaitu UUD dan seluruh peraturan perundangan yg lain apakah telah sesuai dg aturan-aturan yg berasal dr Tuhan (hukum Tuhan), dg perikemanusiaan dan perikeadilan(hukum kodrat), dg nilai-nilai kebaikan (hukum etis), dan dg nilai-nilai Pancasila yg abstrak umum universal (hukum filosofis).

50 KESIMPULAN Jadi,pertama: pelaksanaan hukum positif Indonesia harus berlandaskan asas-asas nilai kerokhanian Pancasila dan asas-asas nilai lainnya spt tertuang dlm pemb.UUD45. Kedua; mrupakan suatu keharusan bagi negara Indonesia untuk menjadikan nilai-nilai dlm Pemb.UUD45 tadi sbg ukuran dlm penyusunan, pengembangan, dan interpretasi semua peraturan hukum yg berlaku di Indonesia

51 PERMASALAHAN DLM FIL.HUKUM
1. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN Hokum bersifat imperatif, tetapi realitasnya tidak semua taat, shg membutuhkan dukungan kekuasaan, besarnya kekuasaan tergantung pada tingkat kesadaran hukum masyarakat. Dalam praktek, kekuasaan sering bersifat negatif, yaitu berbuat melampaui batas-batas kekuasaan, shg hukum dibutuhkan sbg pembatas kekuasaan (selain kejujuran, dedikasi dan kesadaran hukum). Betapa eratnya dan pentingnya relasi antara hukum dan kekuasaan, hukum tanpa kekuasaan, angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum akan dzalim. Bagaimana agar hubungan keduanya selalu harmonis dan sinergis? a. keseimbangan power b. dialog yg sehat , efektif c. sadar akan keterbatasan

52 2. HUKUM DAN NILAI SOSIAL BUDAYA
Hokum yg baik adalah hukum yg materinya berasal dr nilai social budaya masyarakat. Persoalan: terjadinya pergeseran nilai dan anomaly dlm masyarakat. Sejauh mana pergeseran nilai boleh terjadi? shg masih layak dijadikan sbg materi hukum yg baik? a. Pergeseran nilai tetap harus sesuai dg hierarkhi nilai yg disepakati b. Membutuhkan kajian lebih lanjut tentang materi hukum yg berasal dr masyarakat , nilai dr masy. diolah tidak diterima mentah, inilah fungsi dr penguasa atau para ilmuwan, sbg mitranya masyarakat.

53 3.SEBAB NEGARA MENJATUHKAN HUKUMAN
Terdapat tiga teori yg dpt dijadikan dasar pembenaran negara memberi hukuman pada warganya: Teori Kedaulatan Tuhan,negara sbg badan yg mewakili Tuhan di dunia ini untuk mewujudkan ketertiban hukum di dunia, shg berhak menghukum bagi pelanggar hukum. Teori Perjanjian masyarakat, rakyat telah memberikan kekuasaan pd negara untuk membentuk peraturan dan menjatuhkan hukuman pd pelanggar demi ketertiban dan kedamaian  konsekuensi: rakyat berjanji mentaati dan bersedia dijatuhi hukuman. Teori Kedaulatan Negara, hanya negara yg berdaulat dan berkuasa untuk membentuk hukum. Adanya dan berlakunya hukum krn dikehendaki negara, shg negara berhak memberi hukuman. Lili Rasjidi: negara memiliki tugas sangat berat, mewujudkan cita-cita bangsa, shg negara akan memberi hukuman kpd siapapun yg menghambat usaha mencapai cita-cita tadi.

54 4. SEBAB ORANG MENTAATI HUKUM
Terdapat 4 (empat) alasan pembenaran: Teori Kedaulatan Tuhan, hukum dicipta oleh Tuhan, manusia sbg makhluk wajib taat (scr langsung), dan adanya anggapan raja adalah wakil Tuhan, shg manusia harus sll taat pada Tuhan (scr tidak langsung). Teori Perjanjian masyarakat, hukum sbg hasil kesepakatan bersama seluruh masyarakat, shg mereka harus taati bersama juga. Teori Kedaulatan Negara, orang mentati hukum krn merasa wajib utk mentaatinya, sebab hukum is kehendak negara Teori Kedaulatan Hokum, orang mentaati hukum krn hukum merupakan perumusan kesadaran hukum rakyat.

55 5. MASALAH PERTANGGUNGJAWABAN
Pertanggungjawaban is kewajiban utk memikul segala akibat dr sikap dan perilaku subjek hukum, yg dilakukan scr sadar, bebas, dan nalar. Subjek hukum dibebaskan dr tanggjwb, apabila: belum cukup umur sedang terganggu jiwa/ingatannya sedang dlm pengaruh hipnotis, sihir subjek hukum tidak dpt menentukan kehendaknya scr bebas dan sadar

56 6. MASALAH HAK MILIK Hak milik merupakan salah satu hak asasi manusia
Beberapa pandangan ttg hak milik: Individualisme –liberalisme; hak milik merupakan hak mutlak individu, dan boleh berbuat apapun Kolektivisme: pemilikan alat produksi harus pd masy bukan individu. Fascisme; membatasi dan melenyapkan ha-hak asasi Personalisme: manusia sbg persona social, hak milik pribadi diselaraskan dengan kepentingan masyarakat

57 LANJUTAN 7. MASALAH PERJANJIAN  yg penting tetap terjaganya itikad baik dr masing-masing pihak 8. MASALAH LINGKUNGAN  perlu dipikirkan upaya menumbuhkembangkan kesadaran berwawasan lingkungan, lingkungan sbg mitra hidup, bukan semata-mata sbg something yg boleh diperlakukan semau sendiri manusia.


Download ppt "PERTEMUAN I PENGERTIAN FILSAFAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google