Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN ASET DAERAH PERSPEKTIF STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN ASET DAERAH PERSPEKTIF STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN ASET DAERAH PERSPEKTIF STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Presented by: Dwi Martani Anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Anggota Tim Implementasi IFRS Ketua Departemen Akuntansi FEUI

2 Agenda 1 Standar Akuntansi Pemerintah 2 Aset Tetap Pemerintah 3
Penilaian Aset Tetap Pemerintah 4 Aset Tetap Umum

3 AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Akuntansi proses bukti  mengidentifikasi – mencatat – melaporkan  laporan keuangan Laporan keuangan merupakan output proses akuntansi, yang akan menjadi informasi bagi para pemakainya dalam pengambilan keputusan.

4 JENIS - JENIS LAPORAN KEUANGAN
DISAJIKAN UNTUK TUJUAN UMUM Laporan yang menyajikan informasi yang digunakan oleh pihak pengguna laporan keuangan di luar managemen dalam mengambil keputusan  memerlukan standar akuntansi PSAK  Komersial, BUMN/D, BLU SAP  Instansi Pemerintah DISAJIKAN UNTUK TUJUAN KHUSUS Laporan yang menyajikan informasi yang digunakan manajemen dalam mengambil keputusan  tidak memerlukan standar akuntansi, disesuikan dengan kebutuhan mis: LK untuk merger/akuisisi.

5 PENGEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Stakeholders/Pengguna DPR Pemerintah Masyarakat Internasional Peraturan Perundang-undangan Standar Akuntansi Internasional Standar Akuntansi Internasional Standar Akuntansi Pemerintahan Sistem Akuntansi LPJ Keuangan

6 SAP DALAM KEUANGAN NEGARA
PELAKSANAAN/ PERBENDAHARAAN PERENCANAAN SAP PEMERIKSAAN PERTANGGUNG -JAWABAN

7 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) PP71/2010: PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.

8 TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Secara Umum : menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan; mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi untuk prediksi sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan serta risiko dan ketidakpastian yang terkait; pelaporan Keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: Indikasi penggunaan sumber daya apakah sesuai anggaran Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan

9 TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Secara Spesifik : menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

10 ASUMSI DASAR Asumsi kemandirian entitas Asumsi kesinambungan entitas
setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Asumsi kesinambungan entitas Entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Pemerintah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek. Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement) entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi.

11 KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN
Relevan; Andal; Dapat dibandingkan; dan Dapat dipahami

12 TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN
Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas

13 PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Basis akuntansi; Prinsip nilai historis; Prinsip realisasi; Prinsip substansi mengungguli bentuk formal; Prinsip periodisitas; Prinsip konsistensi; Prinsip pengungkapan lengkap; dan Prinsip penyajian wajar.

14 “Cash towards Accrual”
BASIS AKUNTANSI BASIS KAS: untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; BASIS AKRUAL: untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas; Entitas diperkenankan menggunakan basis akrual sepenuhnya, namun tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas. “Cash towards Accrual”

15 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN REALISASI ANGGARAN NERACA LAPORAN ARUS KAS CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN UU 17 psl 30 dan 31 PSAP 01 Komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Bendahara Umum Negara/Daerah) Selain menyajikan laporan keuangan pokok, entitas pelaporan diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan berbasis akrual dan Laporan Perubahan Ekuitas

16 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
LRA menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan Laporan realisasi anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD

17 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
LRA menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur : pendapatan; PAD, transfer, pendapatan lain-lain yang syah belanja;  operasional, modal, tak tersangka transfer; surplus/defisit; pembiayaan; sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran LRA (Paragraf 32 s.d. 37) Diatur khusus dalam PSAP Nomor 2

18 NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan pemerintah mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

19 ISI SINGKAT NERACA Aset Lancar Aset Non Lancar:
Kas dan Setara Kas Investasi Jangka Pendek Piutang Persediaan Aset Non Lancar: Investasi Jangka Panjang Aset Tetap Dana Cadangan Aset Lainnya Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Panjang Ekuitas Dana Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi Ekuitas Dana Cadangan

20 LAPORAN ARUS KAS Menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Laporan Arus Kas diatur dalam PSAP 03

21 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diatur pada PSAP 04 Berisikan : Informasi umum Kebijakan akuntansi Penjelasan item dalam laporan Informasi lain

22 PPKD SISTEM AKUNTANSI Kepala Daerah SKPD LRA Neraca BUD/SKPKD LAK CaLK
Satker Neraca Neraca di se rah kan CaLK Kepala Daerah LRA BUD/SKPKD LAK Neraca Sistem Akuntansi BUD CaLK LAK CaLK

23 PEMERIKSAAN & PERTANGGUNGJAWABAN
BPK DPR/DPRD Pres/Kdh LK (unaudited) LK (unaudited) LK (audited) Pemeriksa LK (audited) Raperda LPJ-LK LK (audited) Raperda LPJ-LK Bahas Perda LPJ-LK

24 PERMASALAHAN LK DAERAH
Opini Audit dari BPK belum mencapai 10% yang mendapatkan WTP. Kurang sinkronnya regulasi pemerintah sehingga menimbulkan permasalahan di lapangan. Inkonsistensi penyusun, pendapat Auditor, konsultan saat menghadapi permasalahan. Hasil audit menunjukkan, permasalah terkait aset tetap sangat banyak. Kekurangan SDM yang memahami akuntansi

25 ASET TETAP DI DAERAH Aset tetap merupakan komponen terbesar dalam Laporan Keuangan Pemda. Permasalahan aset tetap Pengadaan Aset tidak jelas surat Aset belum dinilai Rekonsilisasi data inventaris aset dan data akuntansi Penganggaran yang kurang tepat  menimbulkan aset tetap Inventarisir aset yang kurang rapi Penilaian aset tetap dilakukan oleh penilai internal atau eksternal

26 ASET TETAP PEMERINTAH PSAP NO. 07 AKUNTANSI ASET TETAP BULTEK NO
ASET TETAP PEMERINTAH PSAP NO. 07 AKUNTANSI ASET TETAP BULTEK NO. 11: ASET TETAP BULTEK : NO. 05 PENYUSUTAN

27 PERAN ASET TETAP Bagian utama aset pemerintah, dan signifikan dalam penyajian Neraca Pencatatan hasil terutama dari Belanja Modal (capital expenditures)

28 DEFINISI ASET TETAP Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk : aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan tetapi dimanfaatkan oleh pihak lain dan hak atas tanah Tidak termasuk : aset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah (Persediaan)

29 KLASIFIKASI ASET TETAP
Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam Pengerjaan

30 PENGAKUAN ASET TETAP Harus berwujud dan memenuhi kriteria :
Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan. Telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah

31 PENGAKUAN ASET TETAP (1-2)
Perolehan aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Jurnal pengakuan belanja modal tersebut adalah: Satuan Kerja Dr. Belanja Modal Tanah XXX Cr Piutang dari KUN XXX BUN Dr. Belanja Modal Tanah XXX Cr. Kas Umum Negara XXX

32 PENGAKUAN ASET TETAP (2-2)
Jurnal standar pada saat pengakuan suatu aset tetap di neraca adalah sbb: Dr. Tanah xxx Peralatan dan Mesin xxx Gedung dan Bangunan xxx Jalan, Irigasi, dan jaringan xxx Aset Tetap Lainnya xxx Konstruksi dalam Pengerjaan xxx Cr. Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx Jurnal ini merupakan jurnal korolari atau ikutan pada saat mengakui belanja modal untuk mengakui penambahan aset tetap yang bersangkutan.

33 PENGUKURAN ASET TETAP Aset tetap yang diperoleh atau dibangun dinilai dengan biaya perolehan Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar

34 KOMPONEN BIAYA Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.

35 Biaya Diatribusikan Langsung
Biaya persiapan tempat Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost) Biaya pemasangan (instalation cost) Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur Biaya konstruksi

36 Biaya aset tetap yang dibangun secara swakelola (1-2)
Biaya Langsung: Tenaga kerja Bahan baku Biaya Tidak Langsung: Biaya perencanaan dan pengawasan Perlengkapan Tenaga listrik Sewa peralatan dll

37 Biaya aset tetap yang dibangun secara swakelola (2-2)
Biaya Administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.

38 PENYUSUNAN NERACA AWAL
Untuk pemerintah yang baru pertama kali akan menyusun neraca, nilai aset tetap di neraca menggunakan nilai wajar aset tetap pada saat neraca tersebut disusun Aset tetap yang diperoleh setelah neraca awal disajikan dinilai dengan harga perolehannya

39 CONTOH KASUS PEROLEHAN TANAH
Satuan Kerja A membeli tanah dengan harga Rp30 M, dimana di atasnya berdiri bangunan senilai Rp10 M. Untuk membuat tanah tersebut siap digunakan maka harus dikeluarkan lagi biaya untuk pembongkaran bangunan sebesar Rp2 M, pematangan tanah Rp1 M, dan balik nama Rp1 M. Atas transaksi ini nilai tanah yang harus diakui di neraca adalah sebesar Rp34 M ( )

40 PEROLEHAN SECARA GABUNGAN
Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.

41 CONTOH KASUS PEROLEHAN SECARA GABUNGAN
Satuan Kerja A membeli 1 set furnitur ruangan rapat yang terdiri 1 set meja rapat dan lemari buku dengan harga Rp15 jt. Harga pasar 1 set meja rapat Rp12 jt, sedangkan 1 buah lemari buku Rp8 jt. Atas transaksi ini harga perolehan 1 set meja dicatat dengan nilai sebesar 12/20 x 15 jt = Rp9 jt, sedangkan lemari buku dengan nilai sebesar 8/20 x 15 jt = Rp 6 jt.

42 PERTUKARAN ASET (1-2) Apabila aset tetap ditukar dengan aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya, maka aset tetap yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan nilai wajarnya, yang terdiri atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah uang yang harus diserahkan untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut

43 PERTUKARAN ASET (2-2) Apabila suatu aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, atau kepemilikan aset yang serupa, maka tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.

44 ASET DONASI Aset Tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Donasi akan dicatat sebagai pendapat hibah/pendapatan lain-lain (konsep ini menjadikan LRA tidak konsisten, dengan akrual basis dapat dicatat sebagai pendapatan –LO.

45 ASET BERSEJARAH Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut Diungkapkan dalam CaLK saja tanpa nilai Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, misalnya untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.

46 PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN
Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehan dapat dibedakan menjadi dua: Belanja untuk pemeliharaan  untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi awal Belanja untuk peningkatan  memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja  harus dikapitalisasi Kapitalisasi terhadap pengeluaran setelah perolehan dilakukan dengan memperhatikan kebijakan nilai satuan minimum kapitalisasi (capitalization thresholds) yang ditetapkan oleh pemerintah.

47 PENYUSUTAN Penyusutan : penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset  bukan alokasi biaya Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut Jurnal standar untuk penyusutan adalah sbb: Dr Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx Cr Akumulasi Penyusutan xxx

48 PRASYARAT PENYUSUTAN Diketahui nilai buku yang dapat disusutkan
Identifikasi aset yang nilainya menurun. Harus diketahui masa manfaatnya Kondisi yang menyebabkan penurunan aset tetap (misalnya yang mudah obsolet)

49 METODE PENYUSUTAN Metode garis lurus (straight line method); atau
Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau Metode unit produksi (unit of production method) Pemilihan metode penyusutan tergantung dari sifat dan karakteristik aset tetap masing-masing

50 PENILAIAN KEMBALI (REVALUATION)
Pada umumnya tidak diperkenankan karena SAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan Pemerintah yang berlaku secara nasional Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki agar nilai aset tetap pemerintah yang ada saat ini mencerminkan nilai wajar sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan revaluasi sepanjang revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat dibukukan dalam ekuitas dana pada akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap.

51 PENGHENTIAN Untuk aset tetap yang karena kondisinya atau karena alasan lain dihentikan dari penggunaan aktif maka aset tetap tersebut dipindahkan ke pos aset lainnya. Jurnal standar untuk mencatat transaksi ini adalah sbb: Dr. Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx Cr. Peralatan dan Mesin xxx Dr. Aset Lainnya xxx Cr. Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx

52 PELEPASAN Suatu aset tetap yang secara permanen dihentikan/dilepas harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam CaLK Jurnal standar untuk mencatat transaksi tersebut adalah sbb: Dr. Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx Cr. Peralatan dan Mesin xxx

53 Penyajian aset tetap dalam lembar muka neraca adalah sebagai berikut:
Tanah xxx Peralatan dan Mesin xxx Gedung dan Bangunan xxx Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx Aset Tetap Lainnya xxx Konstruksi dalam Pengerjaan xxx Akumulasi Penyusutan (xxx) Total Aset Tetap xxx Ekuitas Dana Ekuitas Dana Investasi Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx Total Ekuitas Dana Investasi xxx

54 PENGUNGKAPAN Diungkapkan dalam CaLk untuk masing-masing jenis aset tetap : Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat; Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai jika ada, dan mutasi aset tetap lainnya. Informasi penyusutan meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

55 LAMPIRAN Nilai aset tetap yang ada dalam neraca merupakan gabungan dari seluruh aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh suatu pemerintah. Apabila pembaca laporan keuangan ingin mengetahui rincian aset tetap tersebut, maka laporan keuangan perlu lampiran tentang Daftar Aset yang terdiri dari nomor kode aset tetap, nama aset tetap, kuantitas aset tetap, dan nilai aset tetap

56 AKUNTANSI ASET TETAP (BULETIN TEKNIS 09)

57 KLASIFIKASI ASET TETAP
KEMENTERIAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan

58 AKUNTANSI TANAH Definisi Pengakuan Pengukuran Pengungkapan
. Biaya Perolehan Tanah Aset Tetap yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan Aset telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya Termasuk tanah untuk gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan Definisi Pengakuan Didasarkan bukti kepemilikan yang sah Tanah Dasar penilaian untuk menentukan nilai tercatat; Pengukuran Pengungkapan Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode

59 KASUS-KASUS KEPEMILIKAN TANAH
1 Dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah namun belum ada bukti kepemilikan yang sah Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah. Diungkapkan secara memadai dalam CaLK 2 Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah Diungkapkan secara memadai dalam CaLK bahwa tanah tersebut dikuasai pihak lain Tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain 3 Tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain Dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan di CaLK. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam CaLK 4 Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan = dan 1 2

60 TANAH WAKAF Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada CaLK.

61 PERALATAN DAN MESIN Definisi Pengakuan PERALATAN DAN MESIN Pengukuran
. Biaya Perolehan Mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya. Nilainya signifikan Terdapat bukti hak/kepemilikan telah berpindah, misalnya ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaan, dan dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan. Definisi Pengakuan Masa manfaatnya >12 bulan dan dalam kondisi siap pakai. PERALATAN DAN MESIN Dasar penilaian untuk menentukan nilai tercatat; Rekonsiliasi awal dan akhir periode Pengukuran Pengungkapan Informasi penyusutan  : nilai, metode, masa manfaat, serta nilai tercatat bruto 61 61

62 GEDUNG DAN BANGUNAN Definisi Pengakuan Pengukuran Pengungkapan
Mencakup seluruh gedung dan bangunan yang dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Termasuk gedung perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara, monumen/bangunan bersejarah, gudang, gedung museum, dan rambu-rambu. . . diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Definisi Pengakuan GEDUNG DAN BANGUNAN . . Biaya Perolehan Dasar penilaian untuk menentukan nilai tercatat; Rekonsiliasi awal dan akhir periode Pengukuran Pengungkapan Informasi penyusutan : nilai, metode, masa manfaat, serta nilai tercatat bruto 62

63 PEROLEHAN GEDUNG DAN BANGUNAN MELALUI PEMBELIAN ANGSURAN
Penyerahan kepemilikan (transfer of title) dapat dilakukan pada saat perjanjian jual beli ditandatangani atau pada saat pembayaran terakhir. Apabila gedung tersebut langsung dapat dipakai untuk operasional perkantoran, maka pengakuan gedung dan bangunan dan sekaligus utang, dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian yang disertai dengan penyerahan hak pemakaian dan pembayaran uang muka.

64 AKUNTANSI JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN
Mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Digunakan dlm kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk dalam klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum, jaringan listrik, dan jaringan telepon . . Perolehannya pada umumnya dengan pembangunan baik swakelola) maupun kontrak konstruksi. telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. Definisi Pengakuan JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN . . Dasar penilaian untuk menentukan nilai tercatat; Rekonsiliasi awal dan akhir periode Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, kontrak konstruksi, dan pembongkaran. Pengukuran Pengungkapan Informasi penyusutan : nilai, metode, masa manfaat, serta nilai tercatat bruto

65 AKUNTANSI ASET TETAP LAINNYA
mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. 15 . . diakui pada saat Aset Tetap Lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai Contohnya koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/ olah raga, hewan, ikan, tanaman. Termasuk Aset Tetap-Renovasi Definisi Pengakuan ASET TETAP LAINNYA . . Dasar penilaian; Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode Informasi penyusutan meliputi: nilai, metode, masa manfaat, serta nilai tercatat bruto Aset Tetap Lainnya dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. Pengukuran Pengungkapan

66 AKUNTANSI KDP ASET TETAP LAINNYA Definisi Pengakuan Pengukuran
Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh. Biaya perolehan aset tersebut dapat diukur dengan handal. Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan. aset-aset yang dalam proses pembangunan. mencakup ASET TETAP yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. . . Definisi Pengakuan ASET TETAP LAINNYA . . Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian Nilai kontrak dan sumber pembiayaannya Jumlah biaya yang telah dikeluarkan Uang muka kerja yang diberikan Retensi Secara Swakelola, al: biaya langsung; biaya tidak langsung; biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi ybs. Secara Kontrak: Termin yang telah dibayarkan; Kewajiban yang msh harus dibayar; Pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga, misalnya klaim karena keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja Pengukuran Pengungkapan

67 PENYELESAIAN KDP KDP akan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan dan konstruksi tersebut telah dapat memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan Dokumen sumber untuk pengakuan penyelesaian suatu KDP adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).

68 Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP)
PENGHENTIAN KDP No. Pembangunan Aset Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) Pemanfaatan Aset Penyajian 1. Selesai Sudah diperoleh Sudah dimanfaatkan Aset Tetap 2. Belum dimanfaatkan 3. Belum diperoleh KDP 4. Selesai sebagian Sebagian sudah dimanfaatkan 5. Selesai sebagian, karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang KDP dapat dihapuskan 6. Belum selesai BAST sudah ada -

69 PENGHENTIAN KDP Apabila dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK. KDP diniatkan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen maka KDP tersebut harus dieliminasi dari neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai calam CaLK.

70 PENGUKURAN KDP KDP dicatat dengan biaya perolehan. Seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan sampai KDP tersebut siap untuk digunakan.

71 RENOVASI ASET TETAP Renovasi aset tetap milik sendiri
Merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada K/L yang memenuhi syarat kapitalisasi. Dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan Apabila renovasi telah selesai sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik Renovasi aset tetap bukan milik-di luar lingkup entitas pelaporan Apabila renovasi telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Pada akhir masa perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik

72 REKLASIFIKASI ASET TETAP
Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Contoh: Aset Tetap yang rusak berat dan akan dihapuskan Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak tergantung periode laporan.

73 ASET TETAP KERJASAMA Aset tetap dapat dikerjasamakan dengan pihak lain. Dipengaruhi bentuk kontrak, aset diakui jika sudah diserahterimakan, diberikan penjelasan jika aset tersebut dalam kerjasama. Kerjasama dalam bentuk pemakaian aset, operasi bersama atau pengelolaan entitas. Terkait aset  aset tetap, pengelolaan entitas  investasi

74 ASET TETAP KERJASAMA Bentuk kerjasama: BOT  Built Transfer Operate
Dibangun mitra, setelah selesai aset diserahkan, Mitra atau pemerintah mengoperasikan Aset diakui saat penyerahan, diberikan klasifikasi khusus aset kerjasama dan dicatat utang sebesar nilai kini pembayaran di masa depan . Setelah kontrak selesai, dikembalikan menjadi aset tetap BTO  Built Operate Transfer Dibangun mitra, setelah selesai digunakan sampai akhir kontrak, baru diserahkan Mitra mengoperasikan, pemerintah mendapatkan pendapatan Aset diakui setelah penyerahan,, selama kontrak bangunan tidak diakui, tanah diklasifikasi aset kerjasama,. Setelah kontrak selesai tanah dan bangunan yang diserahkan akan menjadi aset tetap. dibangun kemudian ditransfer, dioperasikan oleh mitra

75 Penilaian Aset Pemerintah

76 PP 38 tahun 2008 Pengelolaan Barang Milik Negara
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan barang milik negara/ daerah.

77 Penilaian Tanah dan Bangunan
Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh pengelola barang.

78 Penilaian Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh penilai internal yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/ walikota, dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota. Penilaian barang milik negara/daerah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP.

79 Penilaian Penilaian barang milik negara/daerah diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar atau nilai pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai wajar atau nilai pasar atas barang milik negara/daerah yang diperoleh dari penilaian ini merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah.

80 Penilai Yang dimaksud dengan "penilai internal" adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen. Yang dimaksud dengan "penilai eksternal" adalah penilai selain penilai internal yang mempunyai izin praktek penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.

81 Penilaian – PMK Nomor 179/PMK_6 thn 2009
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

82 Penilai Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari Penilai Internal dan Penilai Eksternal. Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen. Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Direktorat Jenderal yang mempunyai izin praktek Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.

83 NILAI WAJAR Nilai Pasar yang dalam ilmu akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.

84 Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka:
Tujuan Penilaian Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka: Penyusunan neraca pemerintah pusat; Pemanfaatan; dan/atau Pemindahtanganan. Penerbitan SBSN Penilaian dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar.

85 Penilai Internal Penilai Internal diangkat oleh atau atas kuasa Menteri. Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Internal, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki integritas yang tinggi; d. pendidikan formal serendah-rendahnya Diploma III; dan e. lulus pendidikan dan pelatihan penilaian dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan. Ketentuan pendidikan dikecualikan untuk lulusan pendidikan formal dengan materi penilaian paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan.

86 Penilai Eksternal Penggunaan jasa Penilai Eksternal dalam pemberian bantuan teknis Penilaian dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. Penggunaan jasa Penilai Eksternal dituangkan dalam perjanjian. Penggunaan Penilai Eksternal dapat dilaksanakan dalam hal: berdasarkan kajian teknis dari Kantor Pusat, jasa Penilai Eksternal dibutuhkan untuk melakukan bantuan teknis Penilaian; dan terdapat anggaran untuk menggunakan jasa Penilai Eksternal. Tata cara penunjukan Penilai Eksternal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilai Eksternal melaksanakan Penilaian berdasarkan surat perintah kerja dari pemberi tugas.

87 Proses penilaian mengidentifikasi permohonan/ penugasan Penilaian;
menentukan tujuan Penilaian; mengumpulkan data awal; melakukan survei lapangan; menganalisis data; menentukan pendekatan Penilaian; menyimpulkan nilai; dan menyusun laporan Penilaian.

88 Penilaian dilakukan dengan menggunakan:
Pendekatan Penilaian Penilaian dilakukan dengan menggunakan: a. pendekatan data pasar; b. pendekatan biaya; dan/atau c. pendekatan pendapatan.

89 Pendekatan Penilaian 1 Pendekatan data pasar  dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan.

90 Pendekatan Data Pasar mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding; membandingkan objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor-faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Pasar.

91 Pendekatan Penilaian 2 Pendekatan biaya dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.

92 Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahap:
menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian; menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; (fisik/teknis, funsgsional, ekonomis) dan mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian.

93 Pendekatan Penilaian 3 Pendekatan pendapatan dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan.

94 Pendekatan Pendapatan
Penilaian dengan menggunakan endekatan pendapatan dilakukan dengan tahapan: a. mengestimasi pendapatan kotor efektif per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian; b. mengestimasi pendapatan bersih per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian; c. menentukan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto yang sesuai; dan d. menghitung nilai kini dari pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan tingkat kapitalisasi dari/atau tingkat diskonto sebagaimana dimaksud pada huruf c.

95 Laporan Penilaian Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan penilaian.
Laporan penilaian sekurang-kurangnya memuat: a. uraian objek Penilaian; b. tujuan penilaian; c. tanggal survei lapangan; d. tanggal penilaian; e. hasil analisis data; f. pendekatan penilaian; dan g. kesimpulan nilai. Laporan penilaian direview pada penilai di atasnya Laporan penilaian berlaku 6 bulan setelah tanggal penilaian

96 ASET TETAP Presented by: Dwi Martani
Anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Anggota Tim Implementasi IFRS Ketua Departemen Akuntansi FEUI

97 Aset Tetap Aset tetap merupakan komponen signifikan dalam Neraca.
Aset Tetap bersifat tangible. Masa manfaat jangka panjang (lebih dari satu tahun) Digunakan dalam operasi : produksi, disewakan, administrasi, dll Pembebanan melalui depresiasi CONTOH Tanah Bangunan Gedung Kantor Gedung Pabrik Land improvement Peralatan Kendaraan Mesin Peralatan kantor

98 Perspektif Pengguna Informasi
Pengakuan aset Penilaian aset dalam laporan keuangan Pembebanan dalam depresiasi Pengungkapan informasi yang relevan Kualitas aset yang dimiliki Penentuan nilai jaminan Penilaian tingkat efisiensi perusahaan Kepemilikan, keberadaan (sewa, jaminan kredit) Penilaian dengan harga perolehan  Acc. Analysis

99 Hubungan PSAK 16 dan PSAK Lain
Penurunan Aset Bunga Pinjaman PSAK 48 PSAK 26 Aset Tetap PSAK 16 PSAK - Terkait PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan PSAK 13 & 19 47 PSAK 30 Sewa Investasi Properti Aset tidak berwujud Tanah

100 Pengertian Aset Tetap Definisi  Aset tetap adalah aset berwujud yang: (par 6) 1. Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan 2. Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Ciri “Used in operations” and not for resale. Long-term in nature and usually depreciated. Possess physical substance. Tidak berlaku untuk Hak penambangan Reservasi tambang

101 Pengakuan Aset Tetap Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika : (par 7) Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal. Tidak membedakan kriteria pengakuan pada saat pengakuan awal dan untuk biaya setelah perolehan awal

102 Pengakuan Aset Tetap Suku cadang utama dan peralatan siap pakai termasuk aset tetap jika digunakan lebih dari satu periode hanya digunakan untuk aset tertentu komponen yang diganti tidak diakui lagi. Unit ukuran dalam pengakuan sesuai kondisi entitas. Kriteria agregasi atau invidual. Mempengaruhi nilai aset Mempengaruhi biaya depresiasi atau biaya operasi  Laba (potensi earning management) Evaluasi prinsip pengakuan  Biaya awal memperoleh aset Biaya selanjutnya untuk menambah, mengganti, memperbaiki

103 Biaya Perolehan awal Seluruh biaya terkait aset yang memiliki manfaat di masa mendatang. Aset lain yang berfungsi agar suatu aset dapat memiliki manfaat di masa mendatang. Alat yang dipasang agar pabrik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan pengolahan limbah industri.

104 Biaya Setelah Perolehan Awal
Biaya pemeliharaan dan perbaikan  diakui beban di laporan laba rugi periode berjalan Perawatan Suku cadang kecil Penggantian aset akan menambah aset jika: Memenuhi kriteria aset (Memiliki masa manfaat lebih dari satu periode dan diukur dengan andal) Komponen yang diganti tidak lagi dicatat sebagai aset Inspeksi yang signifikan dapat diakui sebagai jumlah tercatat aset jika: Memenuhi kriteria aset Nilai inspeksi terdahulu (dibedakan dari fisik) dihentikan pencatatanya

105 Komponen biaya Perolehan
a) Harga perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan lain; b) Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh, atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan.

106 Pertukaran Aset Biaya perolehan aset tetap dari suatu pertukaran diukur sebesar nilai wajar kecuali: Tidak memiliki substansi komersial, atau Nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal Substansi Komersial Nilai wajar Aset dipertukarkan Biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.

107 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Entitas harus memilih antara: Sebagai kebijakan akuntansinya, dan Menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama. Cost Model Revaluation Model

108 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Setelah diakui sebagai aset, aset tetap dicatat sebesar : Biaya perolehan dikurangi Akumulasi penyusutan dan Akumulasi rugi penurunan nilai aset Cost Model Setelah diakui sebagai aset, aset tetap dicatat sebesar : Jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi, dikurangi Akumulasi penyusutan dan Akumulasi rugi penurunan nilai aset yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluation Model

109 Nilai Wajar Nilai di mana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction) Bukan nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan.

110 Hirarki Penentuan Nilai Wajar
Kuotasi harga di pasar aktif; Jika pasar tidak aktif, maka menggunakan teknik penilaian yang meliputi: penggunaan transaksi-transaksi pasar wajar yang terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia; referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama; analisis arus kas yang didiskonto (discounted cash flow analysis); dan model penetapan harga opsi (option pricing model)

111 Penentuan Nilai Wajar Nilai wajar tanah dan bangunan biasanya ditentukan melalui penilaian yang dilakukan oleh penilai yang memiliki kualifikasi professional berdasarkan bukti pasar. Nilai wajar pabrik dan peralatan biasanya menggunakan nilai pasar yang ditentukan oleh penilai.

112 Tidak ada nilai wajar Jika tidak ada pasar yang dapat dijadikan dasar penentuan nilai karena sifat aset yang khusus dan jarang diperjualbelikan, maka Entitas perlu mengestimasi nilai wajar menggunakan pendekatan penghasilan atau depreciated replacement cost.

113 Frekuensi Penilaian Frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu asset tetap yang direvaluasi. Jika nilai wajar dari asset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa asset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif, sehingga perlu direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan seperti itu tidak perlu dilakukan apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan. Namun demikian, asset tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.

114 4. Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Revaluation Model Revaluasi harus dilakukan secara reguler Untuk memastikan jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan nilai wajar pada tanggal neraca. Akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi diperlakukan dengan metode: proporsional, atau eliminasi.

115 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Revaluation Model Jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikreditkan ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Diakui dalam L/R sejumlah penurunan akibat revaluasi terdahulu (jika ada). Jika jumlah tercatat aset menurun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporn laba rugi. Didebit ke ekuitas – sejumlah saldo kredit surplus revaluasi (jika ada). Entire class To Equity directly Negative to P/L

116 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Revaluation Model Surplus revaluasi yang disajikan di ekuitas dapat dipindahkan langsung ke sado laba pada saat aset tersebut dihentikan penggunaannya. Namun, pemindahan ke saldo laba dapat dilakukan seiring dengan penggunaan aset oleh entitas. (partially realized) Dipindahkan sebesar perbedaan penyusutan dengan revaluasian dan penyusutan dengan biaya perolehan. (atau nilai surplus revaluasi dibagi sisa manfaat ekonomis) Dr Surplus Revaluasi Cr Saldo Laba Pemindahan surplus revaluasi tidak dilakukan melalui Laporan Laba Rugi.

117 Penyusutan Cost Model Penyusutan Revaluation Model
Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) dari suatu aset selama umur manfaatnya (useful life).

118 Penyusutan Penyusutan Setiap bagian aset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset harus disusutkan secara terpisah. Contoh : rangka dan mesin pesawat Beban penyusutan untuk setiap periode harus diakui dalam laporan laba rugi kecuali jika beban tersebut dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lain.

119 Penyusutan Penyusutan
Penyusutan aset dimulai pada saat aset tersebut siap digunakan Pada saat aset berada di lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen. Penyusutan aset dihentikan lebih awal ketika: Diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual; dan Aset dihentikan pengakuannya. Tanah dan bangunan diperlakukan sebagai aset terpisah walaupun diperoleh sekaligus. Penyusutan Implikasinya, penyusutan tidak dihentikan sekalipun aset: sedang tidak digunakan atau dihentikan penggunaannya

120 Penyusutan Nilai residu dan umur manfaat suatu aset harus di-review minimum setiap akhir tahun buku Jika hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya maka perbedaan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi.

121 Penyusutan Umur Manfaat Faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan umur manfaat. Prakiraan daya pakai aset; Prakiraan tingkat keausan fisik; Keusangan teknis dan keusangan komersil; Pembatasan penggunaan aset karena aspek hukum (misal : sewa).

122 Penyusutan Metode penyusutan yang digunakan:
Harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan atas aset oleh entitas. Harus di-review minimum setiap akhir tahun buku, dan Perubahan metode diperlakukan sebagai perubahan estimasi. Metode Penyusutan

123 Penyusutan Metode Penyusutan
Menghasilkan pembebanan yang tetap sepanjang umur manfaat selagi nilai residu tidak berubah Garis Lurus Menghasilkan pembebanan yang menurun sepanjang umur manfaat Saldo Menurun Menghasilkan pembebanan berdasarkan penggunaan Jumlah Unit

124 Penurunan Nilai – PSAK 48 PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset, yang membahas: Bagaimana entitas melakukan review atas nilai tercatat aset, Bagaimana menentukan recoverable amount suatu aset, dan Kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai. Penurunan nilai terjadi jika nilai tercatat aset lebih tinggi dibandingkan nilai terpulihkan (recoverable amount) Recoverable amount adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya penjualan dengan nilai kini penggunaan aset. Penurunan nilai diakui di laporan laba rugi Revew penurunan nilai dilakukan setiap pelaporan Penurunan boleh dapat dibalikkan sebesar yang telah terjadi

125 Penurunan Nilai Setiap tanggal pelaporan perusahaan harus menguji apakah terdapat indikasi (external or internal) penurunan nilai, jika ada maka dilakukan pengujian berikut:

126 Penghentian Pengakuan
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat: a) dilepaskan; atau b) Tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya (kecuali transaksi jual- sewa balik). Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan.

127 Penghentian Pengakuan
Penghentian pengakuan pada saat penggantian sebagian aset tetap Entitas mengakui biaya perolehan dari penggantian dalam jumlah tercatat aset, Kemudian menghentikan pengakuan jumlah tercatat bagian yang digantikan tanpa memperhatikan bagian yang digantikan telah disusutkan secara terpisah. Jika tidak praktis, biaya perolehan penggantian = biaya perolehan yang digantikan . Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan suatu aset tetap harus ditentukan sebesar perbedaan antara : Jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan Jumlah tercatat dari aset.

128 Pengungkapan Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah tercatat bruto Metode penyusutan yang digunakan Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan awal dan akhir periode. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode Keberadaan dan jumlah restriksi atas hak milik karena penjaminan utang Jumlah pengeluaran yang diakui dalam pembangunan Jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Jumlah kompensasi pihak ketiga untuk aset yang mengalami penurunan nilai, hilang / dihentikan. Pemilihan metode akuntansi Perubahan estimasi

129 Pengungkapan Revaluasi
Dasar yang digunakan untuk menilai kembali aktiva Tanggal efektif penilaian Nama penilai independen, bila ada Hakekat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti Jumlah tercatat setiap jenis aktiva tetap Surplus penilaian kembali neraca

130 Tanah dan Bangunan  Investasi Properti
Properti Investasi menurut PSAK 13 adalah: properti (tanah atau bangunan—atau bagian dari bangunan—atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai, atau kedua-duanya, dan tidak untuk: 1. Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari. Kriteria Pengakuan Sama dengan PSAK 16 Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. Setelah pengukuran awal perusahaan dapat memilih menggunakan metode biaya atau nilai wajar

131 Pengukuran Awal Sama dengan PSAK 16
Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai secara sewa dan dikelompokkan sebagai properti investasi mengacu pada PSAK 30 Sewa, dimana aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara: Nilai wajar properti, dan Nilai kini dari pembayaran sewa minimum.

132 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Properti yang dikuasai dalam sewa operasi yang diklasifikasikan sebagai properti Investasi Properti investasi yang menjadi agunan kewajiban yang menghasilkan imbalan yang terkait langsung dengan nilai wajar dari, atau imbalan dari, aset tertentu termasuk properti investasi Properti investasi yang nilai wajarnya tidak dapat ditentukan secara andal atas dasar berkelanjutan Tidak ada pilihan, haya fair value model Pilih salah satu model untuk semua properti Tidak ada pilihan, hanya cost model

133 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Fair Value Model Nilai wajar properti investasi harus mencerminkan kondisi pasar pada tanggal neraca Properti investasi tidak disusutkan. Laba atau rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar atas properti investasi harus diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya.

134 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Example Fair value model (PSAK 13) Revaluation model (PSAK 16) Menggunakan nilai wajar Menggunakan nilai wajar Perubahan nilai wajar diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya. Perubahan nilai wajar diakui dalam laporan laba rugi atau ekuitas. Tidak ada penyusutan. Penyusutan. Mencerminkan kondisi pasar pada tanggal neraca. Tidak spesifik, hanya mengharuskan secara reguler.

135 Pelepasan 1. Pelepasan atau 1. Hasil neto dari pelepasan dan
Properti investasi harus dihentikan pengakuannya (dikeluarkan dari neraca) pada saat: 1. Pelepasan atau 2. Ketika properti investasi tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomis di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasan. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara: 1. Hasil neto dari pelepasan dan 2. Jumlah tercatat aset, dan diakui dalam laporan laba rugi (kecuali sale and leaseback) dalam priode terjadinya.

136 8. Pengungkapan jumlah yang diakui dalam Iaporan laba rugiuntuk:
penghasilan rental dari properti investasi; beban operasi langsung yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan rental beban operasi Iangsung investasi yang tidak menghasilkan pendapatan rental selama periode tersebut; dan perubahan kumulatif dalam nilai wajar yang diakui dalam laporan laba rugi atas penjualan properti investasi eksistensi dan jumlah pembatasan atas realisasi dari properti investasi atau pembayaran penghasilan dan hasil pelepasan; kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan.

137 Pengungkapan Nilai Wajar
Mengungkapkan rekonsiliasi antara jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan hal-hal berlkut: penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari akuisisi dan penambahan yang dihasilkan dari pengeluaran setelah perolehan yang diakui dalam jumlah tercatat aset; penambahan yang dihasilkan dari akuisisi melalui penggabungan usaha; aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual atau masuk dalam kelompok aset yang akan dilepaskan yang diklasifikasikan sebagai dimlliki untuk dijual dan pelepasan lain; laba atau rugi neto dari penyesuaian terhadap nilai wajar; perbedaan nilai tukar neto yang timbul pada penjabaran laporan keuangan dari mata uang fungsional transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan perubahan lain.

138 8. Pengungkapan Nilai Wajar
Ketika suatu penilaian terhadap properti investasi disesuaikan secara signifkan untuk tujuan pelaporan keuangan, maka entitas tersebut mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan menunjukkan seeara terpisah jumlah agregat dari pengakuan kewajibansewayang telah ditambahkan kembali, dan penyesuaian signijikan lain. Pengungkapan tambahan : uraian mengenai properti investasi tersebut; penjelasan mengapan nilai wajar tidak dapat ditentukan secaraandal; apabila mungkin, kisaranestimasidi mananilai wajar kemungkinan besar berada dan untuk pelepasan properti .investasiyang tidak dicatat dengan nilai wajar: fakta bahwa entitas tersebut telah melepaskan properti investasiyang tidakdicatat dengan nilai wajar; jumlah tercatatproperti investasipada saat dijual; dan jum/ah .Iaba ataurugi yang dlakui:

139 Pengungkapan Nilai Biaya
Metode penyusutan yang digunakan; masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal danakhir.periode; Rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan. akhir periode, yang menunjukkan: Penambahan Penambahan dari akuisisi dan penggabungan usaha Aset diklasifikasikan untuk dijual Penyusutan Penurunan nilai Transfer ke klasifikasi lain Nilai wajar properti investasi dalam kasus dikecualikan

140 Pengungkapan Pengungkapan yang lebih ekstensif disyaratkan
Pengungkapan tambahan utama termasuk: Informasi yang mendalam untuk setiap UPK (atau kelompok UPK) yang memiliki nilai tercatat goodwill atau aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas, termasuk Asumsi utama dan pendekatan manajemen yang digunakan untuk mengukur nilai terpulihkan Periode dimana manajemen telah memproyeksikan arus kas, tingkat pertumbuhan, tingkat diskonto, .... PSAK 48 Par

141 SEKIAN DAN TERIMA KASIH
MOHON MAAF BILA ADA TUTUR KATA ADA YANG KURANG BERKENAN WASS.

142 TERIMA KASIH Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI
atau atau


Download ppt "PENILAIAN ASET DAERAH PERSPEKTIF STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google