Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sambutan Wamenkes: Jaminan Kesehatan sebagai Amanah Sesuai Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan Undang-Undang No. 24 /2011 tentang BPJS Oleh:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sambutan Wamenkes: Jaminan Kesehatan sebagai Amanah Sesuai Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan Undang-Undang No. 24 /2011 tentang BPJS Oleh:"— Transcript presentasi:

1 Sambutan Wamenkes: Jaminan Kesehatan sebagai Amanah Sesuai Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan Undang-Undang No. 24 /2011 tentang BPJS Oleh: Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, Ph.D Wakil Menteri Kesehatan RI Surabaya, 14 April 2012

2 Tantangan Indonesia : Kepulauan
Indonesian Indonesia : Kepulauan Jumlah Pulau :17, Jarak dr Timur ke Barat 5,120 Km = jarak London ke Moscow Jarak Utara ke Selatan 1,760 Km - Jumlah Penduduk 237 Juta Tantangan

3 Kerangka Konsep & Kerja
Undang-Undang UU No 40/2004 ttg SJSN UU no 24/2011 ttg BPJS RPJMN Peraturan Perundangan lainnya Kerangka Konsep & Kerja Equity dan Quality Tercapai Situasi Saat ini: Fragmentasi Pelaksanaan dan Cakupan Fragmentasi Pengumpulan dan manajemen dana Paket Manfaat antar skema Jamkes masih bervariasi dan terbatas Variasi Badan Penyelenggara dan manajemen Keterbatasan Monitoring, evaluasi dan koordinasi antar skema Jamkes Strategi: Sinkronisasi & integrasi antar skema Jamkes Perbaikan Pengumpulan dana Optimalisasi Paket Manfaat antar skema jamkes Pengembangan dan peningkatan badan penyelenggara Penguatan koordinasi, monitoring dan evaluasi Tantangan: Sistem Informasi Manajamen Kepersertaan Provider pelayanan (114,000 TT) & Paket Manfaat Pembiayaan (pemberi kerja) Manajemen dan Organisasi Badan Penyelenggara Cakupan Jaminan Kesehatan Saat ini Caqkupan Jaminan Kesehatan yang diharapkan NSSC runing well Faktor External Faktor Internal Sumbar

4 Penerima Bantuan Iuran
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Menuju Jaminan Kesehatan Semesta Iuran/premi Mampu JK Sukarela JK wajib Pendu duk Tidak mampu Iuran/premi Pemerintah Penerima Bantuan Iuran (PBI ): Jamkesmas

5 Pembiayaan Kesehatan Kab/Kota dlm konteks desentrallisasi
2012

6 SJSN Pembiayaan Kesehatan Kab/Kota dlm konteks desentrallisasi 2014
4/10/2012 Sumbar

7 Healthcare Financing in Southeast Asia
Country Population coverage Health service coverage Financial protection* Malaysia 100% PHC services focus on MNCH. But long waiting time, and limited number of family physicians; Survey reports 62% of ambulatory care provided by private clinics 40.7% Thailand 98% Comprehensive benefit package, free at point of service for all three public insurance schemes 19.2% Indonesia 48% Good policy intention but low per capita government subsidy for the poor of US$ 6 per year 30.1% Philippines 76% High level of co-payment, 54% of the bills reimbursed 54.7% Vietnam 54.8% Benefit package comprehensive but substantial level of co-payment, 5-20% of medical bills Lao PDR 7.7% Low level of government funding support to the poor results in a small service package 61.7% Cambodia 24% The poor covered by the health equity fund but scope and quality of care provided at government health facilities are limited 60.1% Financial protection * measured by OOP as % of THE, 2007

8 Current Social Security in Indonesia
Social Protection Financing Government  Scheme for the Poor (Jamkesmas) Individual Contribution+ Employer  Social Health Insurance Principles: Social solidarity Non profit Opennes Accountability Secure management Portability Mandatory Trust Fund Fund managed for the sake of beneficiaries Individual commercial Pilar 3: Private, Social Solidarirty & Cross Subsidy Pilar 2: Mandatory + Contribution Pilar 1: Social Assistance (Paid by Govt) Jamkesmas and Jamkesda Poor Low Middle High Income

9 Kondisi jaminan kes di Indonesia (Multi Scheme Coverage, by 2011)
Dari grafik diatas dapat diketahui bahwa pada tahun 2011 jumlah penduduk yang belum mempunyai jaminan kesehatan yaitu sebesar 36,88 %. Hal ini menunjukan bahwa telah terjadi penurunan jumlah penduduk yang belum mempunyai jaminan kesehatan di tahun 2010 yaitu sebesar 40,93%. 4/10/2012 Sumbar

10 Kondisi sebelum lahirnya Dasar UU SJSN
HANYA SEBAGIAN KECIL MASYARAKAT MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN.(PNS, Pensiunan, veteran, sebagain kecil pegawai pegawai formal, TNI/polri sebagian kecil asuransi swasta dan pembiayaan mikro) SEBAGIAN BESAR RAKYAT BELUM MEMPEROLEH PERLINDUNGAN YANG MEMADAI. MANFAAT YANG DIBERIKAN ATAS JAMINAN KESEHATAN BERAGAM BENTUKNYA, belum memiliki kesamaan dan belum berkeadilan karena Belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta. PERLU SINKRONISAI PENYELENGGARAAN berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.melalui suatu Sistem Jaminan Sosial Nasional

11 I. UU SJSN

12 MATERI UNDANG-UNDANG SJSN
1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN

13 MATERI UNDANG-UNDANG SJSN
1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Azas : kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial. Tujuan : memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Prinsip : Gotong-royong, Nirlaba, Keterbukaan ,Kehati-hatian, Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan bersifat wajib, Dana Amanat, Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial sepenuhnya untuk pengembangan program. (Pasal 2 - 4) 4/10/2012 Sumbar

14 MATERI UNDANG-UNDANG SJSN
1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Pembentukan BPJS dengan Undang-Undang (Pasal 5)

15 MATERI UNDANG-UNDANG SJSN
1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Pembentukan DJSN; Fungsi, Tugas, Wewenang DJSN; Keanggotaan DJSN dan Sekretariat DJSN. (Pasal 6 s.d. Pasal 12) khusus untuk pemateri

16 MATERI UNDANG-UNDANG SJSN
1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Wajib semua penduduk termasuk WNA yg bekerja lebih dari 6 Bulan Pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kpd BPJS, menjadi peserta; Pembayar iuran adalah pemberi kerja dan pekerja; Pemerintah mendaftarkan dan membayar iuran bagi fakir miskin. (Pasal 13 s.d. Pasal 17)

17 MATERI UNDANG-UNDANG SJSN
1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Jenis program jaminan sosial meliputi: Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan Pensiun; dan Jaminan Hari Tua. (Pasal 18 s.d. Pasal 46)

18 MATERI UNDANG-UNDANG SJSN
1. Azas, tujuan, prinsip SJSN 2. BPJS 3. DJSN 4. Kepesertaan dan Iuran 5. Program Jaminan Sosial 6. Pengelolaan Dana Jaminan Sosial MATERI UNDANG-UNDANG SJSN Dana Jaminan Sosial dikelola dan dikembangkan oleh BPJS; Subsidi silang antar dana jaminan tidak diperbolehkan; Cadangan teknis wajib dibentuk oleh BPJS; Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BPJS dilakukan oleh instansi berwenang. (Pasal 47 s.d. Pasal 51)

19 REGULASI JAMINAN KESEHATAN DALAM UU SJSN
UU No. 40/2004 SJSN 1 UU 11 PP 10 PERPRES BPJS TERKAIT KES: 2 PP PP TTG PBI KESEHATAN PP TTG IURAN BAGI PBI TERKAIT KESEHATAN ADA 6 PERPRES

20 Pengaturan JK dalam SJSN
Pasal 19 ayat (1): (1) Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial: . kegotong-royongan . kepesertaan yang bersifat wajib, . iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan . bersifat nirlaba Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.

21 Pengaturan JK dalam SJSN
Pasal 19 ayat (2) (2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective.

22 Garis Besar Manfaat JK Nasional
UU SJSN Pasal 22 Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.

23 II. UU BPJS

24 Definisi BPJS BPJS adalah lembaga yang menyelenggarakan program-program jaminan sosial.

25 Jumlah dan Ruang Lingkup
Materi Pokok UU BPJS Jumlah dan Ruang Lingkup Bentuk dan Kedudukan Fungsi dan Tugas Dewas dan Direksi Transformasi

26 REGULASI JAMINAN KESEHATAN DALAM UU-BPJS
UU No. 24/2011 BPJS 8 PP 7 PERPRES 1 KEPPRES TIDAK TERKAIT KESEHATAN 3 PERPRES TERKAIT KESEHATAN TIDAK TERKAIT KESEHATAN

27 Jumlah dan Ruang Lingkup
UU BPJS membentuk 2 (dua) BPJS, yaitu: BPJS Kesehatan; yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan; Badan yg menyelenggarakan Jaminan Pensiun, Hari Tua, Kecelakaan Kerja, dan Kematian 27

28 Bentuk dan Kedudukan BPJS merupakan Badan Hukum Publik
BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden Fungsi BPJS BPJS berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial. 28

29 TUGAS KEMENTERIAN KESEHATAN
1 REGULASI 2 FASKES, SISTEM RUJUKAN, DAN INFRASTRUKTUR ( OBAT sendiri) 3 PEMBIAYAAN, PAKET MANFAAT, IURAN, KEPESERTAAN, TRANSFORMASI KELEMBAGAAN DAN PROGRAM 4 SDM DAN CAPACITY BUILDING 5 KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN 6 SOSIALISASI & ADVOKASI

30 PENYIAPAN PAKET MANFAAT DASAR (1)
UU 40/2004 pasal 22 : Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.

31 Komprehensif (Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif)
PAKET MANFAAT DASAR (2) Paket Manfaat Dasar : Komprehensif (Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif) Sesuai Kebutuhan Medis Untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan

32 The path to universal coverage in .... / Implementation Options
PEMBIAYAAN Paket MANFAAT PESERTA Sumber: WHO, The World Health Report. Health System Financing; the Path to Universal Coverage, WHO, 2010, p.12

33 KETERSEDIAAN FASILITAS KESEHATAN
Jenis Faskes Jumlah Rumah Sakit 1.722 Puskesmas* 9.134 Puskesmas Pembantu 22.100 Posyandu sbr data: * Data RisFasKes

34 DISTRIBUSI KELAS PELAYANAN RAWAT INAP RS PEMERINTAH DAN SWASTA
DI INDONESIA sbr data: http//rs.upayakesehatan.info; Dikelompokkan ulang : PPJK

35 KELEMBAGAAN Tahapan peralihan Jamkesmas ke BPJS dibuat melalui tahapan : Penugasan Pengelolaan Manajemen Kepesertaan Jamkesmas kepada PT Askes pada tahun 2012 Rencana Penugasan Penyelenggaraan Jamkesmas kepada PT Askes (dalam masa transisi sebelum menjadi BPJS) pada tahun 2013. Pengalihan Program Jamkesmas kepada BPJS Kesehatan, awal Januari 2014

36 TAHAPAN TRANSFORMASI JAMKESMAS
Mendorong penyiapan PT Askes untuk penggunaan cara bayar paket dengan Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) Mendorong proses verifikasi dengan memanfaatkan Verifikator Independen Jamkesmas

37 TRANSFORMASI PT ASKES MENJADI BPJS
Mendorong Percepatan Perubahan status PT ASKES (Persero) menjadi Badan Hukum Publik PT Askes menuju Penyesuaian manajemen, terutama pengalihan aset dan liabilitas, pegawai serta hak dan kewajiban PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan. Transformasi Program-Program Jaminan Kesehatan Sosial

38 Kesimpulan Jaminan Kesehatan menurut UU No 40 Tahun 2004 yang diikuti dengan telah disahkannya UU BPJS, telah memberi arah konkrit implementasi JK SJSN, merupakan amanah yang harus dilaksanakan Kementerian Kesehatan telah melakukan identifikasi urusan yang harus dilakukan dalam penyiapan transformasi implementasi jaminan kesehatan terutama menyangkut; Penyiapan Regulasi, Penyiapan Paket Manfaat Dasar, Penyiapan Sumber Daya Manusia dan Fasilitas Kesehatan serta Kelembagaan Perlu dukungan dan kerja sama lintas Kementerian/ Lembaga dan lintas daerah

39 TERIMA KASIH KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA


Download ppt "Sambutan Wamenkes: Jaminan Kesehatan sebagai Amanah Sesuai Undang-Undang No. 40/2004 tentang SJSN dan Undang-Undang No. 24 /2011 tentang BPJS Oleh:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google