Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM Ditinjau Dari Agama Buddha

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM Ditinjau Dari Agama Buddha"— Transcript presentasi:

1 HUKUM Ditinjau Dari Agama Buddha
Pertemuan 5 dan 6

2 Pengertian Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. (Wikipedia) Hukum adalah peraturan yang dibuat untuk mencegah manusia melakukan hal-hal yang melanggar nilai-nilai moral. Jadi hukum mengkondisikan manusia untuk selalu melatih perilaku dan batinnya ke arah yang baik. 2

3 Pengertian Hukum alam/universal (hukum kesunyataan) adalah hukum abadi yang berlaku dimana saja, mengatasi waktu, tempat dan keadaan. Ketertiban alam semesta dan segala isinya tunduk oleh hukum ini. “Apakah Tathagata (Buddha) muncul di dunia ini atau tidak, Dharma (hukum kesunyataan) tetap ada” (Dhammaniyama sutta)

4 Perbedaan Hukum Buatan Manusia dan Hukum Kesunyataan
Berlaku diwilayah tertentu Dapat berubah sesuai dg perkembangan jaman Mengikat orang sesuai dg domisilinya Sanksinya buatan manusia yg dapat berubah-ubah Hukum kesunyataan Berlaku di semua alam kehidupan (31 alam) Berlaku melintasi ruang dan waktu Berlaku bagi semua orang tanpa kecuali Sanksinya alamiah, sebagai konsekuensi dari perbuatan sesorang

5 Contoh Hukum Buatan Manusia
Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata negara Hukum Internasional Hukum adat Hukum Agraria Hukum Islam, dll Pada dasarnya hukum ditetapkan untuk mengatur ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

6 Hukum Kesunyataan Yang diajarkan Buddha
Empat Kebenaran Mulia (Cattari Ariya Saccani) Karma dan Kelahiran Kembali (Kamma dan Punabbhava) Tiga Corak Universal (Tilakkhana) Sebab Akibat Yang Saling Bergantungan (Paticcasamuppada)

7 Hukum dan Keadilan Setiap orang akan menerima hasil dari perbuatannya. Tidak seorang pun dapat menyembunyikan diri atau menghindar dari segala akibat perbuatan jahat (Dhp. 127) Dalam buddhisme, tidak menempatkan hukum sebagai pembalasan demi keadilan. Hukum yang baik memiliki dasar moral yang dapat diterima secara universal dan mengandung unsur pendidikan. Berdasarkan kemanfaatan, penggunaan cara-cara menyakitkan kadang tak terelakkan. (Percakapan Buddha dengan Pangeran Abhaya, mengenai anak yang tersedak. M. I, 395)

8 Fungsi Profetik Agama dalam Hukum Negara
Membekali para pelaku hukum dengan moralitas, dan kebijaksanaan, dalam merumuskan dan menjalankan hukum negara.

9 Empat Kebenaran Mulia (Cattari Ariya Saccani)
Ada Penderitaan (dukkha ariyasacca) Ada sebab dari penderitaan (dukkhasamudaya ariya sacca) Ada akhir dari penderitaan (dukkhanirodha ariyasacca) Ada jalan untuk mengakhiri dari penderitaan (dukkhanirodha gâminî patipadâ ariyasacca) yaitu Jalan Mulia berunsur Delapan (ariya atthangika magga).

10 Masing-masing kebenaran ini mengandung 3 aspek sehingga seluruhnya terdiri dari 12 insight.
Arti insight adalah pengetahuan kebijaksanaan / pandangan terang: suatu pemahaman, suatu wawasan kebijaksanaan transendental yg mendalam. 3 aspek dalam memahami kebenaran mulia 1 yaitu dimulai dengan pernyataan : Ada penderitaan : ini adalah sekedar mengenali / memandangnya sebagai refleksi bukan bukan dari sudut pandang milik saya. Lalu cara : Penderitaan harus dimengerti, artinya dukkha adalah sesuatu yang harus dipahami. Orang mesti harus memahami dukkha terlebih dahulu, tidak hanya berusaha untuk menghilangkannya. Kemudian hasil : penderitaan telah dimengerti. Ketika anda telah berlatih dengan penderitaan – memandangnya, menerimanya, mengetahuinya serta membiarkannya sebagaimana ia adanya, maka timbullah aspek ketiga ini “penderitaan telah dipahami. Ketiga aspek ini berlaku untuk memahami ketiga kebenaran mulia lainnya. Inilah yang kita sebut pola pikir reflektif. Pikiran Buddha adalah pikiran reflektif yang mengetahui segala sesuatu sebagaimana adanya.

11 1. Kebenaran Mulia Tentang Dukkha
”Dukkha” = du + kha = sulit + ditanggung  tidak memuaskan  penderitaan 1. Kelahiran (Jati) 2. Penuaan (Jara) 3. Penyakit (Vyadhi) 4. Kematian (Marana) 5. Berkumpul dengan yang tidak disukai (Appiyehisampayoga) 6. Berpisah dengan yang disukai (Piyehisampayoga) 7. Tidak memperoleh sesuatu yang diinginkan (Yampiccam nalabhati tampi dukkham) Kesedihan (Soka) Ratapan (Parideva) Rasa sakit jasmani (Dukkha) Ketidaksenangan batin (Domanassa) Keputus-asaan (Upayasa)

12 Tiga Jenis Utama Dukkha:
1. Penderitaan Intrinsik (Dukkha Dukkha) - Penderitaan badan & batin 2. Penderitaan Karena Perubahan (Viparinama Dukkha) - Penderitaan karena ”Anicca” 3. Penderitaan Karena Kondisi (Sankhara Dukkha) - Lima kelompok kehidupan adalah penderitaan (Samkhittena pancupadanakkhanda dukkha)

13 2. Kebenaran Mulia Tentang Sebab Dukkha
- nafsu keinginan (Tanha = kehausan)  Tanha menghasilkan kemelekatan (upadana). Akar Dukkha: Keserakahan (Lobha) Kebencian (Dosa) Kekelirutahuan (Moha) 3 jenis Tanha: Kama-tanha (nafsu terhadap kesenangan indrawi) Bhava-tanha (nafsu terhadap keabadian hidup) Vibhava-tanha (nafsu terhadap pemusnahan hidup)

14 ”Nibbanam Paramam Sukham”
3. Kebenaran Mulia Tentang Lenyapnya Dukkha = NIRWANA (NIBBANA) Ni + vana = padam + nafsu ”Nibbanam Paramam Sukham” (Nirwana Adalah Kebahagiaan Tertinggi) ~ Buddha Gotama ~

15 4. Kebenaran Mulia Tentang Jalan Menuju Lenyapnya Dukkha
Dari sudut latihan, Jalan Mulia Berfaktor Delapan dibagi 3 kelompok untuk dikembangkan serempak: Pañña (Kebijaksanaan) Pandangan Benar Pemusatan Benar Pikiran Benar Samadhi (Meditasi) Penyadaran Benar Perkataan Benar Pengupayaan Benar Perbuatan Benar Sila (Moralitas) Penghidupan Benar

16 Hukum Karma (Kamma) “Sesuai benih yang ditabur,
Demikian buah yang diperoleh, Pelaku kebaikan akan mengumpulkan kebaikan / kebahagiaan, Pelaku keburukan, memperoleh keburukan / penderitaan. Taburlah biji dan kamu akan merasakan buah darinya” (Samyutta Nikaya I:227)

17 Kesalah Pahaman mengenai hukum karma
Penggunaan kata “karma” ini pada umumnya ditujukan utk menggambarkan hal-hal yg tidak baik. Kepercayaan bahwa segala sesuatu merupakan hasil dari perbuatan di kehidupan sebelumnya Kepercayaan bahwa segala sesuatu merupakan hasil penciptaan oleh sesuatu pencipta tertinggi Kepercayaan bahwa segala sesuatu timbul tanpa alasan atau sebab.

18 HUKUM KAMMA-VIPAKA Kamma = perbuatan/tindakan. Vipaka = akibat/hasil/buah Hukum sebab-akibat moral (ada implikasi moralnya). Hukum sebab-akibat umum: Hukum Hetu-Phala Bersifat universal, tak pandang-bulu, tak pilih-kasih, tak peduli percaya atau tidak, beragama atau tidak. Hukum yang tidak memiliki penegak hukum (impersonal). Akibat tidak muncul sebagai imbalan atau hukuman. Kamma tidak ditakdirkan sebelumnya. Kamma bukan kartu mati!

19 KAIDAH SEMESTA Tidak semua yang kita alami merupakan karma kita.
Apa yang kita alami merupakan kombinasi aksi-reaksi yang tunduk pada berbagai jenis hukum/kaidah semesta (Niyama) yang bekerja dalam dunia fisik dan mental: 1. Hukum Musim (Utu-niyama) berkaitan dengan asas fisik anorganik: fenomena musim 2. Hukum Benih (Bija-niyama) berkaitan dengan asas benih/organik 3. Hukum Karma (Kamma-niyama) berkaitan dengan kausal moral atau asas sebab-akibat 4. Hukum Pikiran (Citta-niyama) berkaitan dengan proses kesadaran, kekuatan pikiran 5. Hukum Alam (Dhamma-niyama) berkaitan dengan gravitasi, magnetis, gerakan gelombang

20 APAKAH KARMA ITU? “O, Para Biku, KEHENDAK (cetana) itulah
yang Ku-sebut KARMA. Setelah timbul kehendak dalam pikirannya, seseorang akan melakukan karma melalui pikiran (mano), dan/atau perkataan (vacci), dan/atau perbuatan (kaya).” (Angutara Nikaya III, 415)

21 Pemilik karma-nya sendiri (kammassaka)
Semua makhluk adalah: Pemilik karma-nya sendiri (kammassaka) Pewaris karma-nya sendiri (kammadayada) Lahir dari karma-nya sendiri (kammayoni) Berhubungan dengan karma-nya sendiri (kammabhandu) Terlindung oleh karma-nya sendiri (kammapatisarana) Perbuatan menentukan apakah seseorang itu hina atau mulia. (Majjhima Nikaya 135)

22   AIR & GARAM Batin-Badan = gelas Karma baik = air
Karma buruk = garam Saat mati Saat lahir

23 Jangan menganggap remeh kebaikan, dengan berkata:
"Hal ini tidak akan berguna bagiku." Bahkan dengan jatuhnya tetes demi tetes, seguci air akan penuh. Seperti halnya orang bijaksana, mengumpulkan sedikit demi sedikit, memenuhi dirinya dengan kebajikan. (Dhammapada 122)

24 Pikiran jadi PERKATAAN.
Jaga PIKIRAN, Pikiran jadi PERKATAAN. Jaga PERKATAAN, Perkataan jadi PERBUATAN. Jaga PERBUATAN, Perbuatan jadi KEBIASAAN. Jaga KEBIASAAN, Kebiasaan jadi WATAK. Jaga WATAK, Watak jadi “NASIB”. “Nasib” = apa yang kita alami dan apa yang terjadi dalam diri kita.

25 Kelahiran Kembali (Punabbhava)
MENGAPA KITA LAHIR BERULANG-ULANG? Nafsu keinginan terhadap kesenangan indrawi/duniawi (Kama-tanha). Nafsu keinginan untuk tetap eksis/hidup selamanya (Bhava-tanha). Nafsu keinginan untuk tidak eksis/lenyap/mati selamanya (Vibhava-tanha). Kekuatan karma yg dilandasi kegelapan batin (avijja)

26 KELAHIRAN BERULANG YANG KASAT MATA!
Ulat  Kepompong  Kupu Apakah Ulat = Kupu? Kupu = Ulat?

27 ALAM-ALAM KEHIDUPAN 31 alam kehidupan TIDAK KEKAL!
Alam Menyedihkan (4 alam) - alam neraka (Niraya) - alam hewan (Tiracchana) - alam hantu (Peta) - alam semidewa (Asura) Alam Manusia (1 alam) Alam Dewa (6 alam) Alam Brahma (20 alam) - Alam Bentuk (16 alam) - Alam Tanpa-Bentuk (4 alam)

28 CARA MENELUSUR KEHIDUPAN LAMPAU
- Meditasi Samatha (Jhana, Abhinna) - Hipnotis (menggali ingatan dalam pikiran bawahsadar) Pustaka rujukan teknik hipnotis: • The Successive Lives, oleh Col. Albert de Rochas. • The Three Lives of Naomi Henry, oleh Henry Blythe. • Who was Anne Okendan?, oleh Arnoll Bloxom. • Exploration of a Hypnotist, oleh Dr. Johnathan Rodney. • The Search for Bridey Murphy, oleh Morey Berenstein. • The Power Within, oleh Dr. Alexander Cannon. • Twenty Cases Suggestive of Reincarnation, oleh Dr. Ian Stevenson Many Lives Many Masters, oleh Dr. Brian Weiss

29 Tiga Corak Universal (Tilakkhana)
1. Sabbe Sankhara Anicca Segala yang terkondisi SELALU BERUBAH 2. Sabbe Sankhara Dukkha Segala yang terkondisi TIDAK MEMUASKAN 3. Sabbe Dhamma Anatta Segala fenomena TIADA INTI DIRI (Dhammapada 277, 278, 279)

30 Sebab Akibat Yang Saling Bergantungan (Paticcasamuppada)
Paticca = "disebabkan oleh" atau "bergantung pada" Samuppada = "kemunculan atau musabab" Paticca Samuppada = Musabab Yang Saling Bergantung Paticca Samuppada adalah doktrin tentang proses kelahiran dan akhir penderitaan. Paticca Samuppada bukan teori tentang asal mula kehidupan. Dengan adanya ini, adalah itu. Dengan tidak adanya ini, maka tidak adalah itu. Imasmin sati, idam hoti; Imasmin asati, idam na hoti.

31 PATICCA SAMUPPADA Bergantung pada ketidaktahuan (avijja), muncul tindakan berkehendak (sankhara). Bergantung pada tindakan berkehendak, muncul kesadaran (vinnana). Bergantung pada kesadaran, muncul batin-jasmani (nama-rupa). Bergantung pada batin-jasmani, muncul enam landasan indra (salayatana). Bergantung pada enam landasan indra, muncul kontak (phassa). Bergantung pada kontak, muncul perasaan (vedana). Bergantung pada perasaan, muncul nafsu keinginan (tanha). Bergantung pada nafsu keinginan, muncul kemelekatan (upadana). Bergantung pada kemelekatan, muncul proses dumadi (bhava). Bergantung pada proses dumadi, muncul kelahiran (jati). Bergantung pada kelahiran, muncul penuaan dan kematian (jara-marana).

32

33 Be Happy


Download ppt "HUKUM Ditinjau Dari Agama Buddha"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google