Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERMENKES NO.75 TAHUN 2014 PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERMENKES NO.75 TAHUN 2014 PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT"— Transcript presentasi:

1 PERMENKES NO.75 TAHUN 2014 PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN KESEHATAN RI PERMENKES NO.75 TAHUN 2014 PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan PONTIANAK, 17 NOP 2014

2 KEMENTERIAN KESEHATAN RI
LATAR BELAKANG

3 SISTEM PELAYANAN KESEHATAN YANG DIHARAPKAN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI SISTEM PELAYANAN KESEHATAN YANG DIHARAPKAN Masyarakat Yankes Primer Yankes Sekunder Yankes Tersier SKN 2012 PERPRES 72 TAHUN 2012 Pada pelayanan kesehatan, 80% dari jumlah total masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan primer, sedangkan sekunder dan tersier hanya akan mencakup sekitar 20%, itu sebabnya penguatan layanan kesehatan primer adalah penting dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Sistem Rujukan dan Rujuk Balik UKP UKM

4 UKP UKM UKW PILAR I: Reformasi Cakupan Semesta - JKN PILAR II:
KEMENTERIAN KESEHATAN RI PILAR I: Reformasi Cakupan Semesta - JKN PILAR II: Reformasi Yankes - PHC PILAR III: Reformasi Kebijakan Publik PILAR IV: Reformasi Kepemimpinan PEMERATAAN UPAYA KESEHATAN PENEKANAN PADA UPAYA PREVENTIF MENGGUNAKAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA MELIBATKAN PERAN MASYARAKAT MELIBATKAN KERJASAMA LS PRINSIP PELAYANAN KESEHATAN PRIMER

5 MENGAPA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER ?
KEMENTERIAN KESEHATAN RI MENGAPA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER ? Tulang punggung pelayanan kesehatan Titik Berat Pelayanan Kesehatan Primer adalah Promosi dan Prevensi yang mendorong meningkatnya peran serta dan kemandirian masyarat dalam mengatasi berbagai faktor risiko kesehatan Keberhasilan Pelayanan Kesehatan Primer akan mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, dimana akan mengurangi jumlah pasien yang di rujuk. Mengurangi biaya pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif Pelaksanana pelayanan kesehatan primer di daerah yang baik akan mendukung Pembangunan kesehatan Nasional Pelayanan Kesehatan Primer merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan, yang terdiri dari UKM dan UKP Titik Berat pelayanan kesehatan primer adalah : Pelayanan Promosi dan Prevensi UKM yang menitik beratkan pada Promosi Prevensi di masyarakat akan mendorong peningkatan peran serta dan kemandirian masyarakat untuk mengatasi berbagai faktor resiko kesehatan UKP yang dilaksanakan pada pelayanan Keseatan Primer akan menapis pasien yang tidak perlu mendapat pelayanan rujukan. Hal ini akan mengurangi biaya pelayanan kesehatan di tingkat sekunder yang relatif lebih mahal Pelaksanaan pelayanan kesehatan primer di masing2 wilayah akan dipengaruhi berbagai faktor antara lain : Kondisi geografis dan demografis Kemampuan fiskal daerah dan individu Status kesehatan masyarakat Perhatian pemda pada pembangunan kesehatan di wilayahnya Perlu kita pahami kondisi pelayanan kesehatan diindonesia saat ini (hiperlink) Pelaksanaan Pelayanan kesehatan primer akan berbeda antar wilayah karena : Kondisi geografis dan demografis Kemampuan fiskal daerah dan individu Status kesehatan masyarakat Perhatian pemda pada pembangunan kesehatan di wilayahnya

6 PERAN PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
KEMENTERIAN KESEHATAN RI PERAN PELAYANAN KESEHATAN PRIMER Mendukung peningkatan AKSES dan MUTU Pelayanan kesehatan pada masyarakat Mendukung Pelaksanaan JKN Mendukung pencapaian Indikator Kesehatan 1 2 3

7 JENIS FASKES TINGKAT PERTAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN RI JENIS FASKES TINGKAT PERTAMA PUSKESMAS; PRAKTIK DOKTER; PRAKTIK DOKTER GIGI; DAN KLINIK PRATAMA Hadirin yg saya hormati Untuk fasilitas Pelayanan kesehatan primer atau Tk.1, terdiri dari : Puskesmas Klinik Pratama Praktek dokter mandiri Praktek dokter gigi mandiri Namun karena masalah distrubusi faskes dan tenaga kesehatan yang tidak merata, maka untuk meningkatkan akses pelayanan, bagi Bidan dan Perawat dimungkinkan jadi jejaring pelayanan kesehatan TINGKAT PERTAMA namun TIDAK menjadi PPK I. Pelayanan yang diberikan mengacu pada kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan

8 PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
KEMENTERIAN KESEHATAN RI STRATEGI PENGUATAN PELAYANAN KESEHATAN PRIMER Peningkatan Akses Peningkatan Mutu Regionalisasi Rujukan 1 2 3

9 Untuk melaksanakan peran tersebut maka Puskesmas
MENGAPA PERMENKES NO. 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS MENJADI SANGAT PENTING ? Puskesmas merupakan FKTP milik pemerintah yang ada di setiap kecamatan. Puskesmas FKTP istimewa yang menyelenggarakan UKM dan UKP dan memiliki wilayah kerja. Harmonisasi dengan peraturan perundangan yang baru ditetapkan (Kebijakan Otonomi Daerah, JKN). Puskesmas diharapkan: Gate Keeper yang berkualitas di tingkat pelayanan kesehatan primer Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Untuk melaksanakan peran tersebut maka Puskesmas HARUS MEMENUHI SYARAT MINIMAL, SEHINGGA PERLU DASAR HUKUM PENGATURAN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS

10 KONSEP DASAR PENYELENGGARAAN YANKES DI PUSKESMAS
STANDAR PELAYANAN MINIMAL STANDAR SDM KESEHATAN MINIMAL STANDAR ALKES – OBAT MINIMAL STANDAR SARPRAS MINIMAL TIDAK ADA PERBEDAAN KAWASAN PERKOTAAN KAWASAN PEDESAAN KAWASAN T/ST

11

12 POKOK YANG DIATUR DALAM PERMENKES NO.75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI POKOK YANG DIATUR DALAM PERMENKES NO.75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS

13 KEPMENKES 128/2004 TENTANG KEBIJAKAN DASAR PUSKESMAS
NO HAL YANG DIATUR KEPMENKES 128/2004 TENTANG KEBIJAKAN DASAR PUSKESMAS PERMENKES 75/ 2014 TENTANG PUSKESMAS KETERANGAN 1. Tujuan + 2. Prinsip (dlm bentuk azas) 3. Tugas - 4. Fungsi 5. Kewenangan 6. Persyaratan mendirikan 7. Peralatan kesehatan Tercantum dalam lampiran 8. SDM 9. Kategori Puskesmas 10. Perizinan dan registrasi 11. Kedudukan dan organisasi 12. Upaya kesehatan 13. Akreditasi 14. Jaringan dan Jejaring pelayanan 15. Sistem rujukan 16. Pendanaan 17. Sistem informasi 18. Pembinaan dan pengawasan

14 KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DEFINISI PUSKESMAS Fasyankes yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

15 KEMENTERIAN KESEHATAN RI
TUJUAN PUSKESMAS Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; Mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu; Hidup dalam lingkungan yang sehat; Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas mendukung terwujudnya Kecamatan sehat.

16 PRINSIP PENYELENGGARAAN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI PRINSIP PENYELENGGARAAN PARADIGMA SEHAT PERTANGGUNGJAWABAN WILAYAH KEMANDIRIAN MASYARAKAT PEMERATAAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KETERPADUAN DAN KESINAMBUNGAN

17 PARADIGMA SEHAT : Mengutamakan promotif -preventif
Mengeluh Sakit (30%) Self care (42%) Yankes (58%) KIE, Self care Promosi Kesehatan Self care Nasional Sarana Kesehatan UKBM( Posyandu, Posyandu Lansia, Posbindu PTM, Polindes, Poskesdes, Desa Siaga, SBH, Dokter kecil, dll Kualitas Yankes Sumber : Susenas 2010

18 SEHAT ADALAH HARTAKU YANG HARUS KUJAGA DAN KUPELIHARA
MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS UKM Sehat tetap sehat Sehat tidak menjadi sakit 70% SEHAT UKP Sakit menjadi sehat Sakit tidak tetap sakit 30% SAKIT PENGUATAN UPAYA PROMOTIF & PREVENTIF SEHAT ADALAH HARTAKU YANG HARUS KUJAGA DAN KUPELIHARA

19 Karena : Puskesmas padat kepentingan, padat karya, padat modal
PERAN PUSKESMAS Karena : Puskesmas padat kepentingan, padat karya, padat modal Maka Kepala Puskesmas harus berpengalaman kerja di Puskesmas dan terlatih Manajemen Puskesmas

20 TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. FUNGSI Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya; Penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya Selain menyelenggarakan fungsi diatas, Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan.

21 KEWENANGAN PUSKESMAS TERKAIT FUNGSI PENYELENGGARAAN UKM TINGKAT PERTAMA
melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; melaksanakan KIE dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait; melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan UKBM; melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan; dan Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.

22 KEWENANGAN PUSKESMAS TERKAIT FUNGSI PENYELENGGARAAN UKP TINGKAT PERTAMA
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komperhensif, berkesinambungan dan bermutu; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung; menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi; melaksanakan rekam medis; melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses yankes; Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan FKTP di wilayah kerjanya, dan melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.

23 PERSYARATAN PENDIRIAN PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI PERSYARATAN PENDIRIAN PUSKESMAS Lokasi Bangunan Prasarana Peralatan Ketenagaan Kefarmasian Laboratorium

24 RUANG PELAYANAN DAN ALKES DI PUSKESMAS NON RAWAT INAP
NAMA RUANG ALKES 1. Ruangan pemeriksaan umum Set Pemeriksaan Umum 2. Ruangan tindakan Set Tindakan Medis/ Gawat Darurat 3. Ruangan KIA, KB, & Imunisasi Set Pemeriksaan Kesehatan Ibu Set Pemeriksaan Kesehatan Anak Set Pelayanan KB Set Imunisasi 4. Ruangan kesehatan gigi dan mulut Set Kesehatan Gigi & Mulut 5. Ruangan ASI Set ASI 6. Ruangan Promkes Set Promosi Kesehatan 7. Ruangan Farmasi Set Farmasi 8. Ruangan persalinan Set Obstetri dan Ginekologi Set Insersi dan Ekstraksi AKDR Set Resusitasi Bayi 9. Ruangan rawat pasca persalinan Set Perawatan Pasca Persalinan 10. Laboratorium Set Laboratorium 11. Ruangan sterilisasi Set Sterilisasi

25 RUANG PELAYANAN DAN ALKES DI PUSKESMAS RAWAT INAP
NO NAMA RUANG ALKES 1. Ruangan pemeriksaan umum Set Pemeriksaan Umum 2. Ruangan gawat darurat Set Gawat Darurat 3. Ruangan kesehatan anak & imunisasi Set Pemeriksaan Kesehatan Anak Set Imunisasi 4. Ruangan kesehatan ibu & KB Set Pemeriksaan Kesehatan Ibu Set Pelayanan KB 5. Ruangan kesehatan gigi dan mulut Set Kesehatan Gigi & Mulut 6. Ruangan ASI Set ASI 7. Ruangan Promkes Set Promosi Kesehatan 8. Ruangan Farmasi Set Farmasi 9. Ruangan persalinan Set Obstetri dan Ginekologi Set Insersi dan Ekstraksi AKDR Set Resusitasi Bayi 10. Ruangan rawat pasca persalinan Set Perawatan Pasca Persalinan 11. Ruangan tindakan Set Tindakan Medis 12. Ruangan rawat inap Set Rawat Inap 13. Laboratorium Set Laboratorium 14. Ruangan sterilisasi Set Sterilisasi

26 STANDAR TENAGA MINIMAL PUSKESMAS
No Jenis Tenaga Puskesmas kawasan Perkotaan Puskesmas kawasan Pedesaan Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil Non Rawat Inap Rawat Inap 1. Dokter atau dokter layanan primer 1 2 2. Dokter gigi 3. Perawat 5 8 4. Bidan 4 7 5. Tenaga kesehatan masyarakat 6. Tenaga kesehatan lingkungan 7. Ahli teknologi laboratorium medik 8. Tenaga gizi 9. Tenaga Kefarmasian 10. Tenaga administrasi 3 11. Pekarya Jumlah 22 31 19 27

27 KARAKTERISTIK WILAYAH KERJA KEMAMPUAN PENYELENGGARAAN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI KATEGORI PUSKESMAS KARAKTERISTIK WILAYAH KERJA KAWASAN PERKOTAAN KAWASAN PEDESAAN KAWASAN T/ST KEMAMPUAN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS NON RAWAT INAP PUSKESMAS RAWAT INAP

28 KATEGORI PUSKESMAS BERDASARKAN KARAKTERISTIK WILAYAH KERJA
PUSKESMAS PEDESAAN PUSKESMAS PERKOTAAN PUSKESMAS T/ST Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sbb: Berada di wilayah yg sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau atau pesisir Akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, waktu tempuh PP dari ibukota Kab. memerlukan ≥ 6 jam, trasportasi yg ada sewaktu-waktu terhalang iklim/cuaca. Kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 dari 4 kriteria kawasan perkotaan sbb: Aktivitas penduduk > 50 % non agraris (terutama industri, perdagangan dan jasa) Memiliki fasilitas perkotaan a.l: sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, RS radius < 5 km, bioskop atau hotel. Rumah tangga dengan listrik ≥ 90 % Terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas tersebut. Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 dari 4 kriteria sbb: Aktivitas penduduk > 50 % agraris. Memiliki fasilitas a.l: sekolah radius > 2,5 km, pasar dan perkotaan (radius > 2 km), RS (radius > 5 km), tidak memiliki fasilitas bioskop/hotel . Rumah tangga dengan listrik < 90 % Terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas tsb. Sumber : Penggabungan Kriteria Kemen PU (Ditjen Cipta Karya & Tata Kota) dan BPS

29 Tujuan Pembagian Puskesmas atas kategori karakteristik wilayah kerja
KEMENTERIAN KESEHATAN RI Tujuan Pembagian Puskesmas atas kategori karakteristik wilayah kerja Pendekatan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai karakteristik pola kehidupan masyarakat setempat. Pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Pelayanan yang diberikan mampu menyelesaikan permasalahan kesehatan yang biasanya dihadapi pada kawasan tersebut. Kebijakan dan dukungan pemerintah fokus berdasarkan priority setting.

30 Izin Penyelenggaraan Puskesmas
KEMENTERIAN KESEHATAN RI Izin Penyelenggaraan Puskesmas Diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

31 Alur Izin Penyelenggaraan Puskesmas
KETERANGAN: Kadinkes Kab/Kota mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen: FC sertifikat tanah FC IMB Dokumen pengelolaan lingkungan SK Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas Studi kelayakan, untuk Puskesmas yang baru akan dibangun. Profil Puskesmas Syarat lain sesuai Perda Jika berkas permohonan lengkap, BPPT: Menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan telah lengkap, paling lama 6 hari kerja sejak permohonan diterima. Melaksanakan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan. Jika berkas permohonan belum lengkap, BPPT memberi informasi kepada Kadinkes Kab/Kota, paling lama 6 hari kerja sejak permohonan diterima. Pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada pemberi izin. Berdasarkan hasil penilaian dokumen dan peninjauan lapangan, BPPT menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan izin paling lama 14 hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan Kadinkes Kab/Kota Bupati/Walikota, melalui BPPT Tidak Lengkap Lengkap Penilaian Dokumen & Peninjauan Lapangan Izin Diterbitkan Penolakan Izin 1 3 2 4

32 KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Registrasi Puskesmas Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan registrasi. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan.

33 Alur Registrasi Puskesmas
KETERANGAN: Kadinkes Kab/Kota mengajukan surat permohonan rekomendasi registrasi Puskesmas, dengan melampirkan: Izin Puskesmas SK Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas Dinkes Provinsi melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu 14 hari setelah surat permohonan diterima. Puskesmas yang memenuhi penilaian kelayakan akan diberikan surat rekomendasi registrasi Puskesmas. Dinkes Provinsi memberikan surat rekomendasi registrasi Puskesmas paling lambat 7 hari kerja setelah melakukan penilaian. Kadinkes Kab/Kota mengajukan surat permohonan registrasi Puskesmas dengan melampirkan: FC Izin Puskesmas. Profil Puskesmas. Laporan kegiatan 3 bulan terakhir’ Rekomendasi dinkes provinsi Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas, paling lama 14 hari kerja sejak surat permohonan registrasi diterima. Kode Puskesmas diinformasikan kepada dinkes kab/kota dan dinkes provinsi Kadinkes Kab/Kota Dinas Kesehatan Provinsi Rekomendasi tidak dikeluarkan 1 2 Surat rekomendasi registrasi Puskesmas Menteri Kesehatan 3 4 5 Kode Puskesmas 6 6

34 ORGANISASI PUSKESMAS Puskesmas merupakan UPT Dinkes Kab/Kota
KEMENTERIAN KESEHATAN RI ORGANISASI PUSKESMAS Puskesmas merupakan UPT Dinkes Kab/Kota Organisasi Puskesmas disusun oleh Dinkes Kab/Kota, berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja Puskesmas. Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas: Kepala Puskesmas Kasubag TU Penanggungjawab UKM dan Perkesmas Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorrium Penanggungjawab jaringan pelayanan dan jejaring fasyankes

35 KRITERIA KEPALA PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI KRITERIA KEPALA PUSKESMAS Kepala Puskesmas merupakan seorang nakes dengan kriteria: Tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan punya kompetensi manajemen kesmas;* Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun; Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas Dalam hal di Puskesmas kawasan T dan ST tidak tersedia seorang nakes dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, maka Kepala Puskesmas merupakan nakes dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma Tiga.

36 Upaya Puskesmas UKM Tingkat Pertama UKM Esensial UKM Pengembangan
KEMENTERIAN KESEHATAN RI Upaya Puskesmas UKM Tingkat Pertama UKM Esensial UKM Pengembangan UKP Tingkat Pertama Untuk melaksanakan UKM dan UKP tingkat pertama, Puskesmas harus menyelenggarakan: 1. Manajemen (sumber daya, operasional, dan mutu); 2. Pelayanan kefarmasian; 3. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan 4. Pelayanan laboratorium.

37 UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL meliputi: Pelayanan Promosi Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Lingkungan; Pelayanan KIA-KB; Pelayanan Gizi; dan Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian SPM kabupaten/kota bidang kesehatan. B. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas

38 UKP TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI UKP TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS dilaksanakan dalam bentuk: rawat jalan; pelayanan gawat darurat; pelayanan satu hari (one day care); home care; dan atau rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan

39 PUSKESMAS RAWAT INAP …..(1)
Terletak strategis terhadap Puskesmas non rawat inap dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama disekitarnya Menangani kasus-kasus yang lama rawatnya paling lama 5 hari. Kawasan perkotaan jumlah tempat tidur paling banyak 5 (lima) tempat tidur. Kawasan perdesaan, terpencil, dan sangat terpencil jumlah tempat tidur paling banyak 10 (sepuluh) tempat tidur. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas, jumlah tempat tidur di Puskesmas di kawasan perdesaan, terpencil dan sangat terpencil dapat ditambah, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sumber daya yang ada.

40 PUSKESMAS RAWAT INAP …..(2)
Hal-hal yang perlu diperhatikan pengadaan puskesmas rawat inap : Lokasi/distribusi Puskesmas yang akan dikembangkan menjadi Puskesmas rawat inap mempertimbangkan area cakupannya dengan memperhatikan: Penyebaran penduduk Akses penduduk terhadap Puskesmas Sumber daya Puskesmas yang ada Jarak dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di sekitarnya dan fasilitas kesehatan rujukan. Menyusun kebijakan di tingkat kabupaten/kota: Sistem rujukan di daerah (regionalisasi pelayanan kesehatan) Regulasi penempatan tenaga Perlindungan hukum

41 Pasal 39 Permenkes No 75/ 2014 tentang Puskesmas
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan Menteri. 39

42 DASAR AKREDITASI PUSKESMAS
Permenkes 71/2013 Pasal 6 (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Kesehatan tingkat pertama juga harus telah terakreditasi. 38

43 DESKRIPSI LAMBANG PUSKESMAS

44 Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.
Bentuk Hexagonal (segi enam), melambangkan: (1). keterpaduan & kesinambungan yg terintegrasi dari 6 prinsip Puskesmas; (2). pemerataan pelayanan kesehatan yang mudah di akses masyarakat; (3). pergerakan & pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya. Irisan dua buah bentuk lingkaran melambangkan dua unsur upaya kesehatan, UKM dan UKP. Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai tempat/wadah diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam proses penyelenggaraan kesehatan Bidang segitiga mewakili tiga faktor yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat (genetik, lingkungan, perilaku). Bentuk palang hijau didalam bentuk segi enam melambangkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan promotif preventif. Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas. Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.

45 PERMENKES NO. 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI OPTIMALISASI PERMENKES NO. 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS

46 WAKTU PELAKSANAAN (THN)
NO DUKUNGAN KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN (THN) PJ 2014 2015 1. Sosialisasi Permenkes Puskesmas BUK, Biro Hukor 2. Sistem pencatatan & pelaporan (SP2TP) Pusdatin, BUK 3. Pedoman Kinerja Puskesmas berdasarkan kategori kawasan BUKD 4. Akreditasi Puskesmas 5. Permenkes Puskesmas sebagai wahana pendidikan kesehatan 6. Pedoman perencanaan tenaga kesehatan berdasarkan analisa beban kinerja PPSDM 7. Standar kompetensi setiap jenis tenaga selanjutnya

47 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PERATURAN PENDUKUNG UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Permenkes No. 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Kedokteran. Permenkes No. 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Yankes Dalam Penyelenggaraan Program JKN Permenkes No. 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Permenkes No. 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas.

48 Terima Kasih Permenkes No. 75 tahun 2014 dapat diunduh melalui:


Download ppt "PERMENKES NO.75 TAHUN 2014 PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google