Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ZAENAL ARIFIN, 3450402052 PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ZAENAL ARIFIN, 3450402052 PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG."— Transcript presentasi:

1 ZAENAL ARIFIN, 3450402052 PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG N0. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

2 Identitas Mahasiswa - NAMA : ZAENAL ARIFIN - NIM : 3450402052 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : laniaz pada domain mail.com - PEMBIMBING 1 : Drs. SUGITO, S.H - PEMBIMBING 2 : Ubaidillah Kamal, Spd - TGL UJIAN : 2007-04-02

3 Judul PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG- UNDANG N0. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

4 Abstrak Dalam dunia pos dan kurir, pengiriman surat,dokumen dan barang tidak mesti semulus yang diharapkan oleh konsumen. Misalnya konsumen mendapatkan barang kirimannya rusak atau terlambat di terima, tidak seperti waktu yang di perjanjikan sehingga konsumen menjadi pihak yang di rugikan karena tidak mendapat layanan maksimal seperti yang di janjikan oleh pihak pemberi layanan atau jasa, oleh karena itu sudah seharusnya perusahaan jasa pos memberikan jaminan dan bersedia bertanggung jawab terhadap semua kemungkinan yang dapat terjadi.Dalam pelaksanaannya, perusahaan pos mempunyai petunjuk sendiri dalam menanggapi ketidakpuasan pelanggan.Tetapi, kadangkala kebijakan yang di ambil belum dapat di implementasikan sesuai dengan harapan sehingga seringkali menimbulkan banyak gugatan dari konsumen.Bagaimana perusahaan jasa menindaklanjuti gugatan dari konsumen akan coba penulis teliti. Permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana bentukbentukgugatan pengguna jasa Pos Express terhadap layanan Pos Express cabang semarang, (2) Bagaimana pertanggungjawaban Pos Express dalam menangani gugatan konsumen. (3) Faktor-faktor apakah yang menghambat Pertanggungjawaban Pos Express Cabang Semarang terhadap gugatan pengguna jasa Pos Express. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian mengambil lokasi di Pos Express Cabang Semarang Jl. Imam Bardjo No. 3 Semarang. Fokus dari penelitian ini, adalah ; (1) Bentuk-bentuk Gugatan pengguna jasa Pos Express, (2) Pertanggungjawaban Pos Express terhadap gugatan konsumen, (3) Faktorfaktor yang menghambat pelaksanaan pertanggungjawaban pengguna jasa Pos Express. Alat dan teknik pengumpulan data diperoleh dari (1) Wawancara terhadap responden dan informan (2) Observasi kegiatan untuk memperoleh data yang diperlukan, dan (3) Dokumentasi untuk memperoleh data. Obyektifitas dan keabsahan data diperoleh dengan menggunakan teknik triangulasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan konsumen terhadap Pos Express dapat di golongkan menjadi 3 yaitu : keterlambatan, kerusakan,dan kehilangan. Pihak Pos Express memiliki Prosedur Pelaksanaan sendiri yang di gunakan untuk menyelesaikan gugatan yang di ajukan oleh konsumen. Dengan menggunakan petunjuk pelaksanaan yang ada, semua gugatan konsumen dapat diselesaikan dengan baik secara damai di luar Pengadilan. Faktor-faktor yang menghambat Pertanggungjawaban Pos Express datang dari pihak konsumen itu sendiri. Antara lain; Kurangnya pengetahuan konsumen akan hak mereka, konsumen kurang bersifat proaktif dalam mencari informasi sehigga tidak/terlambat dalam melaporkan gugatan atas kerugian yang dialami. Kesimpulan yang dapat diperoleh: (1) Gugatan konsumen terhadap Pos Express dapat dikategorikan menjadi tiga; keterlambatan, kehilangan, dan kerusakan barang (2) Tanggung jawab Pos Express merupakan upaya Pos Express untuk memenuhi tanggungjawabnya sebagai pelaku usaha dengan cara memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan jasa yang diberikan (3) Faktor-faktor yang menghambat Pos Express seringkali datang dari konsumen sendiri, antara lain kurangnya pengetahuan konsumen akan hak mereka. Saran yang penulis berikan, konsumen dapat menempatkan dirinya sebagai pengguna jasa yang sadar akan hak-haknya sebagai konsumen dengan cara membaca ketentuan atau dengan aktif bertanya kepada petugas bila belum mengerti. Untuk Pos Express, Pos Express Cabang Semarang hendaknya lebih meningkatkan mutu pelayanan dan menjadi Perusahaan Penyedia Jasa yang memperhatikan hak-hak konsumen.

5 Kata Kunci Pertanggungjawaban, Gugatan, Konsumen.

6 Referensi Buku-buku Andi, Hamzah. 1986. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. Arikunto, Suharsini. 1998. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta. Gunawan, Johanes. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan. Hamidi. 2004. Metode Penelitian Kualitatif Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian. Malang: UMM. Husein, Umar. 2001. Metode riset Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Moleong, Lexy. 2002. Metodologi Penelitian Kulitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo. Milles, Mathew, Huberman. 1992. Analisis Data Kualitaif. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Nasution, Az. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Daya Widya. R, Subekti. 1975. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni. Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grasindo. Soemitro, Ronny Hanitijo.1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Junmetri. Semarang: Gholia Indonesia. Subekti. 1989. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa. Tim Pos Express Branch Semarang. Rakor Rayon Semarang. 2005 Tim Pos Express. Draft SBU Pos Express: Petunjuk Pelaksanaan Pos Express. 2005 Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2001. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Zaenal, Bahri. 1993. Kamus Umum (Khusus Bidang Hukum dan Politik). Bandung: Angkasa. Sumber dari Internet Bidang Usaha Pos Indonesia. 2007. http://www.posindonesia.co.id/bidang_ usaha. (19 November 2006). Perizinan Pos. 2004. http://www. postel.go.id/perizinan_pos (19 November 2006). Pos Express di Delapan Kota Besar. 2006. http://pelita.or.id/pos_express-di_ delapan_kota_besar (4 Oktober 2006). Sejarah Pos Indonesia. 2007. http://www.posindonesia.co.id/sejarah_pos_ indonesia (19 November 2006). Peraturan dan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1997 Tentang Penyelenggaraan Pos Subekti. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakrta: PT. Pradnya Paramita Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang No. 6 Tahun 1984 tentang Pos

7 Terima Kasih http://unnes.ac.id


Download ppt "ZAENAL ARIFIN, 3450402052 PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google