Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Kearsipan Nasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Kearsipan Nasional"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Kearsipan Nasional
[Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan] M. Asichin Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Disampaikan pada: Pertemuan Forum Komunikasi BAKOHUMAS Kamis, 10 November 2011. Oleh

2 Negara Kesatuan Republik Indonesia

3 Arsip Nasional Republik Indonesia
3

4 sebagai simpul pemersatu bangsa
V I S I Menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa

5 Misi ANRI 1. Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan. 2. Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi. 3. Memberdayakan arsip sebagai alat bukti sah 4. Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jatidiri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian dan ilmu pengetahuan bagi kesejateraan rakyat sesuai peraturan perUndang-Undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.

6 LATAR BELAKANG Membangun jati diri, identitas dan membangun rasa kesatuan, dan persatuan merupakan keharusan, karena semangat berbangsa, bermasyarakat dan ancaman disintegrasi bangsa, keutuhan NKRI. Krisis multi dimensi setelah runtuhnya ORBA telah membawa pengaruh yang besar terhadap semakin lemahnya rasa kepercayaan diri dalam berbangsa dan bernegara, sikap menguatnya ketergantungan, sikap apatis, inferioritas. Menipisnya semangat nasionalisme dan patriotisme berakibat menyebabkan melemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola ciri keindonesiaan yang saling toleransi, saling menghormati, kekeluargaan dan kebersamaan. Sehingga menurun sikap rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara Indonesia menimbulkan sikap kohesifitas kelompok etnik, kedaerahan dan keagamaan, sehingga dapat menimbulkan konflik horizontal, kegiatan separatisme, terorisme, dsb.

7 AGRESIVITAS PESERTA DIDIK

8 KEKERASAN: MAHASISWA VS MAHASISWA

9 Akibatnya terjadi perubahan sikap hidup
materialistik, individualistik, hedonistik dan presentik Orientasi hidup kekinian yang cenderung melupakan masa lalu dan mangabaikan masa depan Pencerminan adanya pendangkalan rasa kesadaran sejarah (historical consciouness) Perlu membangun kembali rasa kesadaran sejarah bangsa (national historical consciouness) Dimana rekaman itu diperoleh ? Arsip (sebagai rekaman sejarah masa lalu) (Prof. Djoko Suryo, Akuisisi arsip sebagai Upaya Membangun Identitas Dan Jati Diri Bangsa, Rakor Akuisisi dan Penyerahan Arsip, Badan Arsip Daerah Jawa Timur, 28 November 2005

10 Berbagai perubahan penting pada tahun 1998 menjadi tonggak dimulainya era reformasi : di bidang politik, pemerintahan, hukum, ekonomi, dan birokrasi, yang dilandasi oleh keinginan untuk mewujudkan pemerintahan demokratis dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat.

11 Peningkatan Jiwa Nasionalisme dan Patriotisme
serta Penguatan Karakter Bangsa (Nation and Character Building) pencitraan arsip sebagai naskah sumber sejarah

12 “….Nasionalisme, Patriotisme, Wawasan Kebangsaan, Rasa Kebangsaan, Cinta Tanah Air adalah sesuatu yang harus kita kemas kini kan, kita aplikasikan, kita aktualisasikan menghadapi tantangan masa sekarang ini.” (Sambutan Presiden RI pada acara Pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada Peserta Pelayaran VI/2006 di Istana Negara, 11 Juli 2006)

13 Lima Topik dan Lima Isue Penting dalam Dunia Pendidikan
Pertama adalah hubungan pendidikan dengan pembentukan watak, atau yang kita kenal dengan character building. Kedua, kaitan pendidikan dengan kesiapan dalam menjalani kehidupan setelah seseorang selesai mengikuti pendidikan itu. Ketiga, kaitan pendidikan dan lapangan pekerjaan, yang ini juga menjadi prioritas dalam pembangunan 5 tahun mendatang. Keempat, bagaimana kita membangun masyarakat berpengetahuan atau knowledge society yang kita mulai dari meningkatkan basis pengetahuan masyarakat. Kelima atau yang terakhir, bagaimana kita bisa membangun budaya inovasi, the culture of innovation yang sangat diperlukan agar negara kita benar-benar menjadi negara yang maju di abad 21 ini. (Sambutan Presiden Republik Indonesia Pada Acara “Puncak Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2010” Istana Negara, 11 Mei 2010)

14 PENDIDIKAN KARAKTER Pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak yang bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati. (Rencana Aksi Nasional Pendidikan Karakter, 2010)

15 KARAKTER Kemendiknas Karakter sebagai nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpatri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku (kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa, 2010)

16 Imam Al-Ghozali (Hujjatul Islam)
Karakter lebih dekat dengan Akhlaq, yaitu spontanitas manusia dalam bersikap, atau perbuatan yang telah menyatu dalam diri manusia sehingga ketika muncul tidak perlu dipikirkan lagi. Apabila lahir tingkah laku yang indah dan terpuji maka dinamakanlah akhlak yang baik. Dan apabila yang lahir itu tingkah laku yang keji dinamakanlah akhlak yang buruk. Tingkah laku seseorang itu adalah lukisan batinnya

17

18 Wawasan kebangsaan merupakan jiwa, cita-cita, atau falsafah hidup yang tidak lahir dengan sendirinya. Ia sesungguhnya merupakan hasil konstruksi dari realitas sosial dan politik (socially and politically constructed). (Bennedict Anderson, 2002)

19 Amanat Presiden tentang “Nation and Character Building” Tahun 1963

20 Amanat Pemimpin Besar Revolusi
Dalam amanat saja, Lahirnja Pantjasila, saja telah mengemukakan fikiran-fikiran jang mendasari proses “NATION BUILDING”, jaitu adanja keinginan bersama untuk membangunkan djiwa Bangsa jang bersatu, persatuan karakter karena persamaan nasib dan patriotisme. Proses “NATION BUILDING” itu terus-menerus memerlukan aktivitas jang dinamis, pemupukan mental dan djiwa jang ingin bersatu, persamaan watak atas dasar persamaan nasib, patriotisme, rasa setia-kawan dan rasa loyal terhadap Tanah Air Indonesia. Siapa jang tidak berdiri diatas landasan “NATION BUILDING” tadi, sesungguhnja dihinggapi oleh penjakit “retak dalam djiwa”, karena mungkin djiwanja dikuasai oleh loyalitas-kembar atau loyalitas-ganda. Saja membenarkan usaha-usaha djiwa muda dalam pembinaan kesatuan Bangsa ini, dengan menghilangkan sikap-sikap dan sifat-sifat menjendiri (eksklusivisme), dengan djalan penjatuan, pembauran (asimilasi) dalam tubuh Bangsa Indonesia. Saja gandrung akan kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia, saja tidak mau mengenal pembatasan “asli” dan “tidak asli”, persukuan, serta pementjilan-pementjilan jang berupa apapun dalam kesatuan tubuh Bangsa Indonesia. Bogor, 15 Djuli 1963. PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BANGSA INDONESiA, S U K A R NO

21 Perkembangan Pembangunan Karakter Bangsa
Sejak Kemerdekaan Orde Lama Presiden Republik Indonesia yang Pertama (Ir. Soekarno) telah meletakan bentuk/bangunan negara bangsa (National-State) tetapi juga dengan dasar filosofi negara/ pandangan hidup negara(philosipiche gronslaag) Nation and character building Indonesia dikagumi dan dihormati oleh bangsa-bangsa di Asia-Afrika (Konfrensi Asia Afrika 1955) Kemudian sejarah mencatat tidak berlanjut karena ditunggangi kepentingan politik yaitu “Politik sebagai Panglima” Orde Baru Konsep “Manusia Indonesia Seutuhnya” melalui P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), Kemudian sejarah mencatat tidak berlanjut karena sifat indoktrinasi dan tiada contoh “keteladanan” dan ditunggangi kepentingan politik yaitu “ekonomi sebagai panglima” Orde Reformasi Konsep “ Desain Induk Pembangunan Karakter Bangsa” Perkembangan ke depan ?

22 Kunci keberhasilan hidup yang sesungguhnya ternyata terletak pada attitude, karakter atau watak. Setelah watak, baru keberanian (courage), lalu kemampuan (ability). Bukan semata-mata pada kepintaran, inteligensia, maupun kerja keras. Ini kira-kira kesimpulan yang dikemukakan cendikiawan China Lu Kun ( ) pada Dinasti Ming, Saigo Takamori ( ), serta Kazuo Inamori, pendeta, pebisnis, dan salah satu guru manajemen terkemuka dunia pada saat ini. TM. Luthfi Yazid (Pengajar dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Gakushuin, Tokyo) Majalah Gatra 18 Mei 2011, Hal 63.

23 “ Karakter bangsa khususnya pada generasi muda/pelajar Indonesia”
Perubahan dan/atau penambahan kurikulum yang diinginkan: “ Karakter bangsa khususnya pada generasi muda/pelajar Indonesia” Pancasila Karakter- latin ”kharakter”, ”kharassein”, dan “kharax”, Inggris “character”, Yunani “character” dari “charassein” yang berarti membuat tajam, membuat dalam. Kamus Purwadarminta karakter diartikan “sebagai tabiat, watak, sifat-sifat kejiwaan atau akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari pada yang lain”. (Posted on 03/05/2010 by adetruna)

24 PENTINGNYA ARSIP

25 Pidato/Pembacaan Teks Proklamasi

26 Proklamasi dalam Foto

27 Ditulis tangan oleh Bung Karno
Teks Proklamasi Ditulis tangan oleh Bung Karno 27 27

28 Diketik oleh Sayuti Melik
Teks Proklamasi Diketik oleh Sayuti Melik 28 28

29 Teks Proklamasi

30 30 30

31 31 31

32

33 “Apabila dokumen2 negara terserak pada berbagai tempat tanpa adanja suatu mekanisme jang wadjar, jang dapat menundjukkan adanja dokumen2 tersebut, apabila berbagai dokumen negara hilang atau dimusnahkan se-mata2 karena tidak disadari nilai2 dokumen2 tersebut oleh sementara pedjabat, maka pemerintah tentu akan menanggung akibat dari pada hilangnja informasi, jang dapat menjulitkan pemerintah dalam usaha2-nja memberi pelajanan kepada rakjat.” [Soeharto, Presiden Republik Indonesia 1969]

34 PENTINGNYA ARSIP “Pemerintah tanpa arsip ibarat tentara tanpa senjata, dokter tanpa obat, petani tanpa benih, tukang tanpa alat … Arsip merupakan saksi bisu, tak terpisahkan, handal dan abadi, yang memberikan kesaksian terhadap keberhasilan, kegagalan, pertumbuhan dan kejayaan bangsa.” (R.J. Alfaro, 1937)

35 PENTINGNYA ARSIP "Dari semua aset negara yang ada, arsip adalah aset yang paling berharga. Ia merupakan warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dipelihara dan dilestarikan. Tingkat keberadaban suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya." (Sir Arthur Doughty, 1924)

36 KESIMPULAN UNDANG-UNDANG No.7 Tahun 1971 DIRUBAH

37 Alasan: UU No 7 Tahun 1971 harus direvisi
Materi Muatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971, dalam beberapa hal dinilai tidak lagi mencukupi kebutuhan dalam pengaturan bidang kearsipan, atau karena adanya perubahan dan perkembangan di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan, antara lain: UU Nomor 7 Tahun 1971 lebih menekankan pada penyelenggaraan arsip statis, belum cukup memberikan landasan untuk pengelolaan arsip dinamis yang secara langsung berfungsi dalam administrasi pemerintahan dan pembangunan. UU Nomor 7 Tahun 1971 memiliki substansi yang sudah tidak sesuai dengan keadaan masa kini, karena bersifat sentralistik dan bertentangan dengan nuansa desentralisasi. UU Nomor 7 Tahun 1971 memiliki tujuan lebih kepada kepentingan pemerintah, sehingga pemberdayaan masyarakat tidak mendapat porsi yang selayaknya. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa sudah sangat mempengaruhi penyelenggaraan kearsipan. 37

38 Filosofis, Sosiologis, dan Juridis Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Pertimbangan Filosofis, Sosiologis, dan Juridis Penyusunan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 38

39 Dasar Filosofis, Sosiologis dan Juridis
Dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mencapai cita-cita nasional, Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, sebagai memori, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara. 39

40 Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat,serta mendinamiskan sistem kearsipan diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang susai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu;

41 melalui organisasi dimana ia bekerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan sikap tanggung jawab dari setiap aparatur (dan siapapun yang ikut berperan) dalam menjalankan tata kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui organisasi dimana ia bekerja. Ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan masih bersifat parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 41

42 melalui organisasi dimana ia bekerja.
Penyelenggaraan kearsipan nasional saat ini belum bersifat terpadu, sistemik ,dan komprehensif yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masih terbatas dan sempit di berbagai kalangan, termasuk penyelenggara negara. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan sikap tanggung jawab dari setiap aparatur (dan siapapun yang ikut berperan) dalam menjalankan tata kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui organisasi dimana ia bekerja. 42

43 UU Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. 43

44 HAL HAL YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH TERHADAP UU No
HAL HAL YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH TERHADAP UU No.43 TAHUN 2009

45 Penyelenggaraan Kearsipan
Penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi. Penyelenggara kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dan dilaksankan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota (Pasal 6 ayat (2) dan (3)). Pembinaan kearsipan provinsi dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi terhadap pencipta arsip dilingkungan daerah provinsi dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota. Pembinaan kearsipan kabupaten/kota dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota terhadap pencipta arsip dilingkungan kabupaten/kota. (Pasal 8 ayat (2) dan (3)).

46 Lembaga Kearsipan Lembaga kearsipan terdiri atas: a. ANRI
b. Arsip Daerah Provinsi c. Arsip Daerah Kabupaten/Kota d. Arsip Perguruan Tinggi Arsip Daerah Provinsi wajib dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, Arsip Daerah kabupaten/kota wajib dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota , dan arsip perguruan tinggi wajib dibentuk oleh perguruan tinggi negeri (pasal 16 ayat (3) dan (4))

47 Tugas Arsip Daerah Arsip daerah provinsi wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis dari: SKPD, Provinsi dan Penyelenggara pemerintah daerah provinsi Lembaga negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota Perusahaan Orpol Ormas Perorangan Pengelolaan arsip inaktif yang retensi sekurang-kurangnya 10 tahun yang berasal dari SKPD provinsi dan penyelenggara pemerintah daerah provinsi. Pembinaan kearsipan terhadap penciptaan arsip dilingkungan daerah provinsi dan terhadap arsip daerah kabupaten/kota (pasal 22 ayat (4) dan pasal (23)) Catatan: untuk arsip daerah kabupaten/kota sama dengan provinsi

48 Kewajiban Terhadap Arsip Terjaga
Penciptaan arsip pada lembaga negara, pemerintah daerah, Perguruan tinggi negeri dan BUMN dan/atau BUMD membuat daftar arsip dinamis berdasar 2 katagori: a. Arsip terjaga b. Arsip Umum 2. Penciptaan arsip sebagai mana di atas wajib menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip dinamis dalam katagori arsip terjaga.

49 Arsip Terjaga Adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.

50 Pelaksanaan UU ITE dan UU KIP
Peran Kearsipan dalam Pelaksanaan UU ITE dan UU KIP 50

51 KERANGKA HUKUM KIP DI INDONESIA Tentang Pelayanan Publik
UU No. 39/1999 Tentang HAM National Security Act RUU Rahasia Negara UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik Keterbukaan Informasi Publik UU No. 43/2009 Ttg Kearsipan Privacy Act UU No. 11/2008 TtgITE Personal Privacy Corporate Privacy UU No. 40/1999 Ttg PERS

52 Pengelolaan arsip dalam mendukung UU No 14 Tahun 2008
Pengelolaan arsip dalam kaitannya dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Arsip Sebagai Alat Bukti Pengelolaan arsip dalam mendukung UU No 14 Tahun 2008 Pengelolaan arsip dalam mendukung Reformasi Birokrasi Pengelolaan arsip dalam pelayanan Informasi Publik

53 UU ITE

54 ARSIP/DOKUMEN (ELEKTRONIK)
Dalam Dictionary of Archival Terminology yang dikeluarkan ICA, menyebutkan bahwa arsip elektronik adalah “Records/archives usually in code, recorded on a medium such as magnetic tape, punched card, whose contents are accessible only by machine and organize in accordance with the principle of provenance as district from data archives”

55 Dokumen Elektronik adalah setiap informasi yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh oleh orang yang mampu memahaminya. (UU ITE Pasal 1 angka 4)

56 ASAS DAN TUJUAN ITE Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. (UU ITE Pasal 3) Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

57 ASAS DAN TUJUAN ITE Tujuan lanjutan .....
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. (UU ITE Pasal 4)

58 AUTOMATION DALAM RECORDS MANAGEMENT MELIPUTI KEPENTINGAN:
INFORMATION INTEGRITY FINDING FILES (INDEXING) SECURITY AND PRIVACY ARCHIVAL ASPECTS (HISTORICAL VALUE) SCHEDULING/DISPOSAL CORPORATE LEVEL RETRIEVAL LINKS TO PAPER FILES BACK UPS (RON ELLIOT, CIDA - ASEAN SEMINAR RECORDS MANAGEMENT)

59 “KOMPUTERISASI KEARSIPAN MELIPUTI”:
TATA PERKANTORAN  WORD PROCESSING  ELECTRONIC MAIL  KEUANGAN & KEPEGAWAIAN 2. SISTEM INFORMASI  PENGENDALIAN  PENYUSUTAN ARSIP  LOKASI ARSIP  PENILIKAN ARSIP  PEMINJAMAN ARSIP  JALAN MASUK – INVENTARIS (YULIANTI L. PARANI)

60 DAMPAK PENGGUNAAN OTOMASI
KETERGANTUNGAN MANUSIA PENGAMANAN A. SISTEM (SOFT WARE) B. AKSES INFORMASI  PASSWORD PENGATURAN AKSES INFORMASI (OTORITAS) 3. PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA (PERSIDANGAN) 4. FRAGILITAS KOMPUTER: A. TERHADAP MEDIA B. KONDISI LINGKUNGAN C. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI D. MANUSIA PENGGUNAAN TEKNOLOGI OTOMASI (INFORMASI) TIDAK MEMBAWA KANTOR TANPA KERTAS SAMA SEKALI (PAPERLESS OFFICE) ARTI PENTING MEDIA KERTAS TETAP PENTING DISAMPING MEDIA ELEKTRONIKA KARENA MASALAH OTENTISITAS PEMBUKTIAN DIPERSIDANGAN

61 Namun dilihat dari sisi lain dampak penggunaan otomasi perlu mendapat perhatian, yaitu ketergantungan manusia pada komputer menjadi tinggi, masalah pengamanan yang meliputi pengamanan terhadap sistem dan pengamanan terhadap akses informasi, masalah legalitas pembuktian, dan penggunaan teknologi komputer rawan terhadap medianya, kondisi lingkungan, penyimpanannya, perkembangan teknologi dan rawan terhadap tindakan manusia.

62 ASPEK LEGAL ARSIP/DOKUMEN (ELEKTRONIK)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menurut pasal 184 tentang alat bukti adalah : keterangan Saksi Keterangan Ahli Surat Petunjuk Keterangan Terdakwa

63 Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 1981 tersebut telah dianulir dengan pasal 15 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1997, yaitu telah berubah/berkembangnya wawasan media arsip sebagai alat bukti yang semula hanya dalam media kertas (surat) menjadi lebih luas yaitu dalam bentuk “media mikro film atau media lainnya” (media lainnya dapat berarti media apapun selain kertas, seperti misalnya “media elektronik”).

64 Hukum Acara Perdata pasal 164 Herzien Inlands Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RiB) Straatsblaad 1941 Nomor 44 dan pasal 1903 KUH Perdata, alat bukti sebagai berikut : Surat Pengakuan Persangkaan Keterangan Ahli Sumpah

65 Bukti surat dalam pasal 1904 KUH Perdata, dikenal kategori “tertulis” yaitu :
Akta Otentik Akta Bawah Tangan Akta otentik lebih kuat dibanding Akta Bawah Tangan karena mempunyai kekuatan pembuktian formil, pembuktian mengikat dan pembuktian keluar

66 Mengingat pasal 1905 KUH Perdata, bahwa Akta Otentik adalah akta yang dibuat menurut bentuk Undang-Undang dan dihadapan seorang pegawai umum yang berwenang ditempat itu (Notaris) Contoh : Akta Jual Beli Tanah

67 Informasi yang dihasilkan oleh suatu Sistem Informasi elektronik adalah bersifat netral, yakni sepanjang sistem tersebut berjalan baik tanpa gangguan, maka input dan output yang dilahirkan adalah sebagaimana mestinya. Oleh karena itu arsip elektronik yang dihasilkan oleh sistem elektronik yang telah dilegasilir atau dijamin para profesional yang berwenang, jika tetap berjalan sebagaimana mestinya sepanjang tidak dibuktikan lain oleh pihak lain dapat diterima sebagaimana layaknya Akta Otentik. Hal ini mengingat keberadaan dokumen tersebut tidak dapat disangkal lagi (non repudiation) mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak (Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika 2003)

68 Alat bukti dalam Tindak Pidana Korupsi
Pasal 26 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sbb: Penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. 2.Pasal 26 A. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud psl ayat (2) UU No.18 Tahun 1981 Tentang Hukum acara pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh: a. Alat bukti yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima dan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan b. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

69 Pasal 27, alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme, meliputi :
Alat Bukti Dalam Cyber Crime dan Regulasi Tindak Pidana Terorisme Pasal 27, alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme, meliputi : Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan 3. Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada : a. tulisan, suara, atau gambar b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya c. huruf, tanda, angka, simbol, atau dapat dipahami oleh orang mampu membaca atau memahaminya. (Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan dengan UU Nomor 15 Tahun 2003, jo Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002)

70 Penjelasan Pasal 5 ayat (4) huruf a
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. ( Ayat (1) Pasal 5 UU ITE) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Penjelasan Pasal 5 ayat (4) huruf a Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, dan surat yg digunakan dalam proses penegakan hukam acara perdata, pidana, dan administrasi negara ( Ayat (4) Pasal 5 UU ITE)

71 Alat bukti penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-undang ini adalah sebagai berikut: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan /atau Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) (UU ITE Pasal 44)

72 UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG
DOKUMEN PERUSAHAAN BAB III PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI Pasal 12 (1). Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. (2). Pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan (3). Dalam mengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang perlu tetap disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional. (4). Dalam hal dokumen perusahan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut.

73 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENGALIHAN DOKUMEN PERUSAHAAN KE DALAM MIKROFILM ATAU MEDIA LAINNYA DAN LEGALISASI Pasal 5 Pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah dokumen asli dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dalam hal dokumen tersebut masih: Mempunyai kekuatan pembuktian otentik; Mengadung kepentingan hukum tertentu.

74 Di Australia penetapan peraturan tidak seragam
Di dalam hukum yang berlaku umum di negara bagian “Pengaturan Keaslian Dokumen “ pihak yang berpekara di harapkan membuktikan isi dokumen, dokumen asli ditunjukkan tidak berupa copy atau dokumen sekunder yang diperoleh dari itu. 2) Dalam kenyataannya ada beberapa pengecualian yang dibuat dalam peraturan persidangan, seringkali menerima copy dokumen pada pembuktian. Dibeberapa negara bagian, Queensland, Victoria dan Australia Barat mempunyai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah merubah “Peraturan Keaslian Dokumen” yang membolehkan untuk menerima arsip microfilm sebagai pengganti arsip kertas, yang harus mendapat persetujuan/legislisasi dan pemerintah negara bagian

75 Di Malaysia Amandemen Evident act 1950 pada Tahun 1997 Malaysia mencanangkan negara berbasis TI sejak Tahun 1996 melalui Proyek Malaysia Super Coridor (MSC). Masuknya alat bukti elektronik yaitu: penambahan pada pasal 62 tentang alat bukti primer yaitu: dokumen yang dikeluarkan dari computer merupakan alat bukti primer.

76 Federal Rules of Evidence (AS)
Federal Rules of Evidence 803 (8) (Seperti dikutip NARA, 1990 : A-4) mengemukakan bahwa catatan elektronis diakui sebagai alat bukti/pengadilan federal, yang digunakan pada waktu pengadilan berlangsung, jika dapat dipercaya dalam suatu penetapan dokumentasi dengan melalui kegiatan sistem operasional pengelolaan arsip dan kontrol secara teliti.

77 Persyarat yang harus dipenuhi menurut hukum AS
Dokumen yang dihasilkan dan disimpan secara elektronis, secara konsisten diciptakan melalui proses yang sama dan mempunyai standarisasi dalam penelusurannya kembali. Prosedur pengamanan untuk mencegah tidak terjadinya upaya menambah, modifikasi atau menghapus suatu arsip dan sistem proteksi yang memadai. Prof. Ahmad Ramli, Dokumen Elektronik Arsip (Cyber Crime)

78 Digitalisasi menimbulkan kerawanan, bahwa “Electronic Records” in today’s information systems can easily be manipulated without having any trace. For this reason their value as evidence in courts is weak, if they are accepted at all. In 1997 the ICA’s Committee on Electronic Records asserted that the value of electronic records as evidence in courts was weak, if they were admitted as evidence at all.23 Permasalahan dalam UU 8/1997 (pasal 13) jo PP 88/1999 (pasal 14 ayat 1) oleh internal perusahaan legalisasinya dapat menimbulkan conflict of interest, bahwa legalisasi dapat diatur-atur atau dimanipulasi sehingga bila timbul kasus di pengadilan dapat dianggap sebagai legalisasi sepihak.

79 UU KIP

80 UU KIP diberlakukan sejak 1 Mei 2010
8-Apr-17 UU KIP diberlakukan sejak 1 Mei 2010 UU ini mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan dan pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat UU ini mendorong Reformasi birokrasi Sejak dini harus dipersiapkan berbagai perangkat agar implementasi UU KIP dapat dilakukan secara konsisten

81 8-Apr-17 Pengertian INFORMASI PUBLIK adalah informasi yg dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu BADAN PUBLIK yg berkaitan dgn penyelenggaraan negara (Psl 1 ayat 2). BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yg fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dgn penyelenggaraan negara, yg sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD (Psl 1 ayat 3). KOMISI INFORMASI adalah lembaga mandiri yg berfungsi menjalankan UU ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan juknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi (Psl 1 ayat 4).

82 BAB X A Hak Azazi Manusia (Perubahan II UUD 1945 Tahun 2000)
Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak azasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegarayang demokratis

83 Meletakkan dasar pokok paradigma kearsipan masa kini:
Sejarah keterbukaan arsip/informasi (arsip merupakan rekaman informasi/record information) dimulai bersamaan dengan instansi kearsipan modern (tempat penyimpanan yang terbuka untuk umum) Dimulai setelah Revolusi Perancis 1789 (Liberte, Egalite, dan Fraternite) Meletakkan dasar pokok paradigma kearsipan masa kini: Adanya tanggung jawab negara memelihara administrasi pemerintah masa lalu; Adanya institusi kearsipan yang berdiri sendiri di suatu negara; Perlunya dimungkinkan dan diatur penggunaan arsip untuk masyarakat umum/publik

84 PENGERTIAN Keterbukaan dalam Kearsipan dikenal istilah:
Access: - The availability of Record/ Archives for Consultation as a result both of legal authorisation and the existence of finding aids. - In automatic data processing the method of placing data into and retrieving it from a memory, e.g. direct access, random access, sequential access. Toegankelijkheid (existences of finding aids) en openbaarheid (legal authorisation) (Dictionary of Archival Teminology ICA Hanbooks Series Vol. 7)

85 Pengertian Lain Clearance
An Administrative determination than an individual may have acces to restricted records or information of a specified category Resticted Access A limitation on acces to records/archives or to individual documents to information of specified type, imposed by general or specific regulations detemining acces date or general exclussions from acces Security Classification The restriction on acces to and use of records/archives or information therein imposed by a government in the interests of national security. The records or information concerned are referect to classified records or classified information (Dictionary of Archival Teminology ICA Hanbooks Series Vol. 7)

86 Isi Access menjelaskan:
Pengguna (siapapun dilayani); Kepekaan Informasi ( dalam perlindungan pribadi); Pembatasan ( dari instansi pencipta); Standar dan Indeks (sarana temu balik); Pelayanan Copy (arsip/dokumen); Hak Cipta (intelektual); Pengawasan terhadap khasanah arsip (holding) Kondisi fisik arsip (media rekam); Pengamanan arsip/dokumen (tidak menunjukkan asli arsip/dokumen); Kebijakan pada pengguna ruang baca (reading room).

87 Pengecualian Keterbukaan
Arsip statis harus dibuka untuk publik, karena tujuan lembaga kearsipan didirikan ketersiedian arsip statis untuk dipergunakan, tetapi dalam keadaan tertentu halangan kebebasan (untuk mendapat informasi) dapat dihilangkan karena 4 (empat) hal: Arsip statis yang berisi tentang militer yang dapat mempengaruhi keamanan dan keselamatan bangsa masa sekarang dan yang akan datang. Tidak semua arsip militer tertutup, arsip tentang sejarah militer dapat dibuka untuk publik bila pembukaannya tidak bertentangan dengan keamanan dan keselamatan negara; Arsip yang berisi kebijaksanaan Luar Negeri, kebijaksanaan yang menentukkan hubungan dari pemerintah dengan pemerintah lain yang bersifat peka harus tetap tertutup untuk beberapa sebelum dapat dibuka kepada publik  declassified 3. Arsip tentang rahasia bisnis/ finansial perusahaan; Arsip yang berisi informasi pribadi (privacy): marital status finger print medical history personal information bank (TR Schellenberg, Modern Archives, Principles And Techniques)

88 ASAS : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. (pasal 2 UU KIP)

89 TUJUAN: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (pasal 3 UU KIP)

90 TUJUAN Lanjutan…..: mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (pasal 3 UU KIP)

91 Kewajiban Badan Publik :
Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik Menyediakan Informasi Publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik Pertimbangan tersebut memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keaman negara (pasal 7 UU KIP)

92 Lanjutan…… Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan noneletronik (pasal 7 UU KIP) Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan) (pasal 8 UU KIP)

93 Hak Badan Publik : Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan , yang mencakup: 1. Informasi yang dapat membahayakan negara 2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat 3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi

94 Lanjutan…. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

95 Pasal 13 Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan
8-Apr-17 Pasal 13 Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, setiap Badan Publik : Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sbgmn dimaksud ayat 1 dibantu oleh pejabat fungsional

96 Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (lima juta rupiah). (Pasal 52 UU KIP)

97 tertutup PPID Tugas & Fungsi kegiatan kebijakan program kegiatan
Pengelolaan arsip dalam mendukung pelayanan informasi publik PPID Organisasi Pimpinan Satuan kerja, (Eselon II /unit kerja mandiri) bertanggungjawab atas otentisitas dokumen yang tercipta Dibantu : Arsiparis, Pranata Humas, Pranata Komputer diumumkan Tugas & Fungsi Arsip terbuka Informasi kegiatan kegiatan Dg alasan pengambilan keputusan publik Arsip kebijakan program kegiatan Informasi disediakan Dg alasan: politik, ekonomi, sosial, dan hankam tertutup Arsip Informasi kegiatan

98 kegiatan kegiatan kegiatan diumumkan Arsip Arsip Arsip disediakan
Pimpinan Satuan kerja, (Eselon II /unit kerja mandiri) bertanggungjawab atas pengelolaan arsip yang tercipta PPID Bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi Dibantu oleh : Arsiparis, Pranata Humas, Pranata Komputer Unit Kearsipan diumumkan Terbuka Arsip kegiatan Informasi kegiatan Arsip Arsip Informasi disediakan Alasan : Politik, ekonomi, Sosial, hankam Tertutup kegiatan Arsip Informasi

99 Alur Pertanggungjawaban Otentisitas dan Reliabilitas Dokumen dan Informasi pada Badan Publik
Unit kerja kearsipan Unit kerja kehumasan Unit kerja pemilik kegiatan PPID Kebijakan Program Kegiatan Program Kegiatan Dokumen otentik alasan pengambilan keputusan publik Dokumen otentik Dokumen otentik Dokumen otentik informasi

100 PPID dan PUSAT LAYANAN INFORMASI DAERAH
KEPALA DAERAH DPRD SET. DAERAH BAWAS SKPD INFO KOM SKPD BIRO humas BIRO SET. WAN. Camat Lurah Lurah Desa = Posisi PPID = Pusat Layanan Informasi

101 SAMPAI JUMPA LAGI... Terima Kasih


Download ppt "Kebijakan Kearsipan Nasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google