Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN
KEBIJAKAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNSD 2015 DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN

2 AGENDA RAPAT Kebijakan TPG PNSD dan Tamsil Tahun 2015
Rencana Kebijakan Pelaksanaan TPG PNSD dan Tamsil PNSD Berkenaan dengan UU Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah

3 Kebijakan TPG PNSD TA 2014 (miliar rupiah)
Berdasarkan Surat Bersama Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen dan Dirjen PAUDNI Nomor 463/B/KU/2014, 4781/C.C5/KU/2014, 6741/D/KP/2014 Hal Penghentian Transfer Dana TPG Bagi Daerah yang Mempunyai Sisa Dana Lebih. (Hasil Rekonsiliasi Kemendikbud, Kemenkeu, BPKP dengan Pemda se-Indonesia) (miliar rupiah) No. Penyaluran Daerah Jumlah Dana Disalur Alokasi PMK Selisih 1. Sampai Triwulan 1 19 117,17 468,98 351,81 2. Sampai Triwulan 3 93 3.699,18 4.976,67 1.277,48 3. Sampai Triwulan 4 393 50.690,65 - 54.507,01 56.136,31 1.629,29

4 Kebijakan TPG PNSD dan Tamsil PNSD Tahun 2015
Mengatur tentang: Dasar hukum 2014 PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi TPG PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota TA 2014 PMK No. 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tamsil PNSD kepada Daerah Provinsi, Kab. dan Kota TA 2014 PMK No. 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah PMK No. 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah Dasar hukum 2015 Perpres Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015 PMK No.250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa PMK No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rincian Alokasi Per Daerah Prov., Kab., dan Kota Perubahan rincian transfer ke daerah dan dana desa sebagai akibat dari perubahan data dan/atau kesalahan hitung ditetapkan dengan PMK Kemendikbud melakukan penghitungan alokasi TPG dan Tamsil utk prov, kab. dan kota Memperhitungkan kurang salur dan sisa dana Berkoordinasi dengan Kemenkeu Disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Agustus TA bersangkutan Hasil perhitungan disampaikan Pemerintah kpd DPR pada saat Pembahasan Tk.1 NK dan RUU APBN KPA Transfer ke Daerah dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/atau penghentian penyaluran setelah mendapat surat permintaan dr unit/instansi yg berwenang sesuai dengan Per- UU-an dan disampaikan kepada Menkeu c.q. Dirjen PK Jadwal penyaluran dr RKUN ke RKUD, syarat penyaluran & kewajiban KD menyampaikan laporan Jika terdapat kurang salur pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan dana cadangan yg dilakukan berdasarkan rekomendasi Mendikbud atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya

5 Daerah Mempunyai Sisa Dana Lebih Namun Mendapat Alokasi 2015
Penyaluran Sampai Triwulan 1 No Daerah Alokasi 2015 Alokasi 2014 Kebutuhan (Rekonsiliasi) Dana Tersalur Sisa Dana 2014 Prosentase Sisa Dana thd Kebutuhan 2014 1 Kab. Puncak Jaya 309% 2 Kab. Yahukimo 104% 3 Kab. Tolikara 110% 4 Kab. Supiori 193% 5 Kab. Mamberamo Tengah 6146% 6 Kab. Yalimo 7050% 7 Kab. Lanny Jaya 1676% 8 Kab. Nduga 3504% 9 Kab. Puncak 359% 10 Kab. Intan Jaya 1241% 11 Kab. Deiyai 224% 12 Kab. Teluk Wondama 429%

6 Kebutuhan 2014 (Rekonsiliasi) Prosentase Sisa Dana thd Kebutuhan 2014
No Daerah Alokasi 2015 Alokasi 2014 Kebutuhan (Rekonsiliasi) Dana Tersalur Sisa Dana 2014 Prosentase Sisa Dana thd Kebutuhan 2014 13 Kab. Pakpak Bharat 256% 14 Kab. Natuna 245% 15 Kab. Mahakam Ulu 276% 16 Kab. Tana Tidung 858% 17 Kab. Kepulauan Aru 211% 18 Kab. Halmahera Timur 165% 19 Kab. Pulau Taliabu 190% 20 Kab. Jayawijaya 21 Kab. Boven Digoel 106% 22 Kab. Mamberamo Raya 537% 23 Kab. Teluk Bintuni 297% 24 Kab. Kaimana 376% 25 Kab. Maybrat 418% 26 Kab. Pegunungan Arfak 3488% 27 Kab. Manokwari Selatan 205% Penyaluran Sampai Triwulan 3

7 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kab./Kota Manajemen Pendidikan Penerapan standar nasional pendidikan Pengelolaan pendidikan Pengelolaan pendidikan menengah Pengelolaan pendidikan dasar Pasal 404 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (UU Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014)

8 Terima Kasih


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN DIREKTORAT DANA PERIMBANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google