Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Oleh : DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI JAWA TENGAH

2 DIKELOLA SEBIJAK-BIJAKNYA KESATUAN SISTEM
UUD'45 PASAL 33 AYAT 3 BUMI, AIR DAN KEKAYAAN ALAM DIKUASAI NEGARA UNTUK KEMAKMURAN MASYARAKAT N K R I FILOSOFI PERTAMBANGAN TERSEBAR TIDAK MERATA TAK TERBAHARUKAN (UNRENEWABLE) SANGAT MENYENTUH LINGKUNGAN DIKELOLA SEBIJAK-BIJAKNYA KESATUAN SISTEM GEOLOGIS EKOSISTEM PENGELOLAAN

3 DASAR HUKUM UUD 1945 [Pasal 33, “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pengganti UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Urusan bersama Pusat, Provinsi, Kab./Kota) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang [berdasarkan fungsi utama kawasan (lindung dan budidaya), kegiatan pertambangan dilakukan dalam kawasan peruntukan tambang yang masuk dalam kawasan budidaya]

4 DASAR HUKUM PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota [Pasal 2 ayat 4, Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan pemerintahan meliputi: termasuk didalamnya energi dan sumber daya mineral, dimana urusan pemerintah adalah penetapan kriteria kawasan pertambangan dan wilayah kerja usaha pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi setelah mendapat pertimbangan dan/atau rekomendasi provinsi dan kabupaten/kota] PP No. 75 tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 thn 1969 ttg pelaksanaan UU No. 11 thn 1967 ttg Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan [Pasal 64(1&2), Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyelenggaraan pertambangan umum yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi] PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Kawasan pertambangan diarahkan pada kawasan andalan dan kawasan startegis nasional.

5 I. Pengelolaan Sumberdaya Mineral
Mineral right berada ditangan Negara sesuai UUD 45 Pasal 33; Pemerintah melakukan Pengaturan, Inventarisasi potensi sumberdaya mineral, untuk dapat dilakukan penambangan dan selanjutnya menjadi kekuatan ekonomi riil Pusat diatur dengan UU No. 4 Tahun dan PP Daerah melaksanakan dengan PERDA

6 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 Pengganti dari :
UU NO. 11 / 67 TENTANG POKOK-POKOK USAHA PERTAMBANGAN Falsafah diterbitkannya UU No. 4/2009 adalah adanya perubahan paradigma terhadap pengelolaan sumber daya alam 6 6

7 PENGELOMPOKKAN USAHA PERTAMBANGAN
Pertambangan Mineral Meliputi : a. Pertambangan Mineral Radioaktif b. Pertambangan Mineral Logam c. Pertambangan Mineral Bukan Logam d. Pertambangan Batuan 2. Pertambangan Batubara

8 Konsep Wilayah Usaha Pertambangan (WUP)
Wilayah Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia. Wilayah Pertambangan sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP adalah wilayah prospek pertambangan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam tata ruang berdasarkan ketersediaan data, potensi atau informasi geologi. Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN adalah sebagian Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional setelah melalui proses Penyelidikan Umum dan/ atau Eksplorasi.

9 BUTIR-BUTIR PENTING DALAM UU MINERBA
Penyederhanaan sistem perizinan: IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Selain itu juga ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan IUP Khusus (IUPK) Penetapan IUP mineral logam & batubara melalui lelang. IUPK diberikan oleh menteri di ex WPN (WUPK) Klarifikasi wewenang dan ruang lingkup Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pengolahan dan pemurnian mineral logam harus dilakukan di Indonesia Penambangan, pengolahan dan pemurnian oleh pemegang IUP/IUPK Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Demi kepentingan nasional, Pemerintah menetapkan domestic market obligation(DMO) untuk mineral dan batubara. Pemegang IUPK wajib untuk membagikan keuntungan bersih setelah produksi: 4% kepada Pemerintah 6% kepada Pemda. Perjanjian/kontrak yang sudah ada (existing) tetap dihormati. 9

10 PERALIHAN (1)‏ Pada saat UU No. 4/2009 diberlakukan (antara lain) :
KK dan PKP2B tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya perjanjian (dan KP). Penyesuaian dalam pasal KK dan PKP2B (kecuali mengenai penerimaan negara). Permohonan KK dan PKP2B yang telah diajukan kepada Menteri dan telah mendapatkan persetujuan prinsip dan SIPP tetap dapat diproses. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomo 11 Tahun dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan UU No. 4/2009. 10 10

11 PERALIHAN (2)‏ Pada saat PP diberlakukan :
1. KP/SIPD/SIPR yang telah ada sebelum berlakunya PP tetap diberlakukan s.d masa berlakunya berakhir dan berubah menjadi IUP/IPR (perubahan paling lambat 1 tahun). 2. KP/SIPD milik BUMN/BUMD yang telah ada sebelum berlakunya PP tetap diberlakukan sampai masa berlaku berakhir, termasuk luas perpanjangan dan peningkatan. 3. Pemegang KP yang telah melakukan tahap eksplorasi/Eksploitasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya PP) menyampaikan rencana kerja. 4. KP yang telah produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian paling lambat 5 thn sejak diberlakukannya UU No 4/2009. 5. Permohonan KP/SIPD/SIPR yang telah diterima sebelum diberlakukannya UU No. 4/2009 dan telah mendapatkan pencadangan wilayah diproses lebih lanjut tanpa melalui lelang. 11 11

12 FASILITASI (1) Surat Edaran No. 03.E/31/DJB/2009 antara lain berisikan : KP eksisting diberlakukan hingga izin berakhir. Menghentikan sementara penerbitan IUP baru hingga tersusunnya PP. Proses peningkatan dan perpanjangan KP berkoordinasi dengan DJMBP. Menyampaikan permohonan KP (telah mendapat persetujuan pencadangan). Pemegang KP mengajukan rencana kerja untuk seluruh wilayah. KP yang diterbitkan setelah 12 Januari 2009 dibatalkan. Pemerintah akan mengeluarkan format IUP. 12 12

13 FASILITASI (2) Surat Dirje MBP No. 1053/30/DJB/2009 antara lain berisikan : KP eksisting diberlakukan hingga izin berakhir. Menghentikan sementara penerbitan IUP baru hingga tersusunnya PP. Proses peningkatan dan perpanjangan KP berkoordinasi dengan DJMBP dan menggunakan format IUP Permohonan KP sebelum 12 Januari 2009 (telah pencadangan wilayah) diproses tanpa lelang dan menggunakan format IUP Permohonan KK/PKP2B yang telah mendapatkan persetujuan prinsip agar membentuk badan hukum 13 13

14 GENESA (TERBENTUKNYA BATUAN)
BAHAN GALIAN - BAHAN GALIAN ADALAH BATUAN YANG TERDAPAT BAIK DI BAWAH PERMUKAAN MAUPUN YANG TERSINGKAP YANG DAPAT DITAMBANG SECARA EKONOMIS - BAHAN GALIAN : - BIJIH MENGANDUNG LOGAM - MINERAL INDUSTRI - BATUBARA GENESA (TERBENTUKNYA BATUAN) TERBENTUKNYA BATUAN TERDIRI DARI : - ENDAPAN PRIMER TERBENTUK KARENA AKTIVITAS PEMBEKUAN MAGMA - ENDAPAN SEKUNDER TERBENTUK AKIBAT PROSES-PROSES KEGIATAN UMUMNYA DIPERMUKAAN BUMI

15 BAHAN GALIAN INDUSTRI DI JAWA TENGAH

16

17 II. USAHA PERTAMBANGAN YG BAIK & BENAR Ciri Good Mining Practice
Mentaati hukum/perizinan Mempunyai perencanaan teknis pertambangan komprehensif dan mengikuti standar Menerapkan teknologi pertambangan yang sesuai dan benar serta mengikuti standar teknis berlandaskan efektivitas dan efisiensi Melaksanakan konservasi bahan galian Mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan Menjamin keselamatan dan partisipasi masyarakat Mengakomodir kemampuan/dan partisipasi masyarakat Menghasilkan nilai tambah optimal Meningkatnya kemampuan/kesejahteraan masyarakat sekitar Menciptakan pembangunan berkelanjutan

18 - + PENGELOLAAN PERTAMBANGAN YANG BAIK DAN BENAR PEDULI K3
PEDULI LINGKUNGAN PUNYA NILAI TAMBAH Pengembangan Wilayah/ Masyarakat PENERAPAN PRINSIP KONSERVASI OPTIMALISASI PEMANFAATAN logam dan mineral BAGI MASYARAKAT P E R A T U N D G S I Penetapan cadangan Kajian kelayakan Konstruksi Penambangan, pengolahan, pengangkutan Penutupan tambang Pasca tambang/pembangunan berkelanjutan Penerapan Teknik Pertambangan yang Tepat ROI KEMANDIRIAN MASYARAKAT NILAI TAMBAH DENGAN PENGGERAK EKONOMI + -

19 - Eksploitasi SDA Tak Terbarukan Cadangan SDA Tak Terbarukan + + + + Pendapatan Pemerintah Eksplorasi + Efek Ganda SDA Tak Terbarukan + + + Pengembangan SDA Terbarukan + + + + TATA RUANG WILAYAH Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, dan terlaksananya Pembangunan Berkelanjutan Dikutip dari Bahan Disertasi - S.Witoro.S “Perencanaan Penutupan Tambang dalam rangka Pembangunan Berkelanjutan”, Tahun 2002 Pola Ideal Dalam Pengelolaan Manfaat Sumber-sumber Daya Tak Terbarukan dalam Pembangunan Berkelanjutan

20 Pengelolaan Perizinan (tahapan perizinan, jenis perizinan)
Teknik Pertambangan (penetapan cadangan, studi kelayakan, konstrusi, penambangan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan) Perlindungan Lingkungan Pertambangan (dokumen Amdal: Andal/RKL/RPL dan RTPKL) K 3 (pengawasan administrasi struktural dan operasional fungsional, pembinaan zero accident dan pemberian Safety Award) Konservasi (optimalisasi produksi, pengolahan, kadar marjinal, mineral ikutan) Nilai Tambah (pengembangan teknologi, peningkatan hubungan kerja, pemakaian produk dalam negeri) Penutupan dan Pasca Tambang (legalitas dokumen, penanggung jawab lapangan, kriteria keberhasilan, penjamin penutupan tambang dan pengawasan) Standardisasi Pertambangan (sistem SNI, standardisasi pertambangan, akreditasi/sertifikasi)

21 Implementasi Good Mining Practice
Acuan (standar, pedoman, kriteria dan norma) Sumber Daya Manusia (kualitas dan integritas, sinergi, kemitraan dan koordinasi) Peralatan dan Teknologi (tepat guna dan cost effective) Law Enforcement (konsistensi, kontrol eksternal dan internal)

22 Dengan diberlakukannya UU No
Dengan diberlakukannya UU No. 4 Th 2009 serta disusunnya RPP sebagai aturan pelaksanaannya diharapkan dapt menumbuhkembangkan kondusivitas iklim investasi di Indonesia. Dengan demikian pemanfaatan bahan galian sebagai sumber devisa dapat dilakukan dengan optimal 22

23 USAHA PERTAMBANGAN (Peraturan Daerah Nomor 6/1994)
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C hanya dapat dilakukan dengan Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD) SIPD meliputi : IJIN EKSPLORASI EKSPLOITASI PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN PENGANGKUTAN PENJUALAN

24 PERSYARATAN SIPD Prinsip SIPD, pemberian wewenang pengusahaan sumberdaya mineral kepada perorangan, badan usaha, koperasi, BUMD, BUMN yang berkemampuan dan dapat dipercaya. Bahan galian tidak terbaharui, menyangkut kepentingan umum, sensitif berdampak lingkungan. Diperlukan syarat : KTP, AKTE BADAN HUKUM USAHA Referensi Bank Memiliki NPWP PETA Situasi Rencana Kerja Eksporasi/Eksploitasi Dokumen AMDAL, UKL-UPL Tenaga Ahli/Kepala Teknik Kesanggupan Reklamasi, Jaminan Eksplorasi, Jaminan Reklamasi

25 KEWAJIBAN PEMEGANG SIPD :
PASAL 5 : SETIAP USAHA PERTAMBANGAN BGG C HRS DENGAN IJIN GUBERNUR SIPD TIDAK DAPAT DIPINDAH TANGANKAN KECUALI IJIN GUBERNUR PASAL 11 : BERKEWAJIBAN MELAKSANAKAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA, PENGAMANAN TEKNIS DAN LINGKUNGAN HIDUP MEMBERIKAN LAPORAN SECARA TERTULIS ATAS PELAKSANAAN USAHANYA SETIAP 3 BULAN SEKALI KPD GUBERNUR/ BUPATI MEMATUHI SEMUA SYARAT-SYARAT YG TERCANTUM DALAM SIPD

26 3. KEPMENTAMBEN NO K/008/M.PE/ TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN PADA USAHA PERTAMBANGAN UMUM PASAL 3 PENGUSAHA WAJIB MENYEDIAKAN BIAYA DAN FASILITAS YANG DIPERLUKAN DALAM MELAKSANAKAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PERUSAKAN DAN PENCEMARAN PASAL 4 : PENGUSAHA WAJIB MENUNJUK KTT UNTUK MEMIMPIN LANGSUNG DI LAP. AKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGGL. PENC. LINGK.

27 PENETAPAN SIPD Kep.Gub JTG No. 188.3/01/1996 ttg JUKLAT PERDA 4/1994
SIPD seluas 50 s/d 1000 Ha oleh GUBERNUR; SIPD seluas sampai dengan 50 Ha oleh KEPALA DISTAMBEN Prov. Jateng; Keduanya diterbitkan setelah mendapat rekomendasi Bupati/Walikota setempat dan Instansi terkait. SIPD kurang dari 1 Ha tanpa menggunakan alat berat untuk jenis bahan galian konstruksi dan kerajinan oleh BUPATI/WALIKOTA SIPD kurang dari 1 Ha untuk bahan galian Industri diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat rekomendasi teknis dari Kepala DISTAMBEN Prov.Jateng. SIPD Pengolahan/Pemurnian tanpa alat berat dan SIPD Pengangkutan dan SIPD Penjualan diberikan oleh BUPATI/WALIKOTA

28 EKSPLOITASI PEMBONGKARAN DG PELEDAKAN PEMUATAN KE DUMPTRCK
PENGANGKUTAN HASIL TAMBANG PENUMPAHAN KEDLM ALAT PEREMUK BAHAN TAMBANG YANG TLH MENGALAMI PENGECILAN UKURAN DOZING PEMBERSIHAN LAHAN PENGUMPULAN TANAH PENUTUP UNTUK REKLAMASI PEMBONGKARAN DG PENGGARUAN PENYIRAMAN JALAN TAMBANG UNTUK MENGURANGI DEBU BEKAS LAHAN TAMBANG YANG TLH DIREKLAMASI

29 DILEMA PERTAMBANGAN BERSKALA KECIL

30 PELANGGARAN KETENTUAN PERTAMBANGAN
Pengurusan ijin dilakukan hasil penertiban dan lokasi tambang dalam kondisi rusak. Penambang tidak berangkat dari pelaku bisnis yang tidak memiliki keahlian di bidang pertambangan. Desakan kuat berlangsungnya pertambangan dengan alasan ekonomi rakyat kecil.

31 DAMPAK Kecelakan tambang (Thn 2005 pada 3 SIPD Kab. terjadi kecelakan dengan 7 korban meninggal) 2. Kerusakan Lingkungan (bekas tambang tidak direklamasi) Hilangnya Pendapatan Negara

32 UPAYA YANG DILAKUKAN Pembinaan kepada Kepala Teknik Tambang atau Pengawas Lapangan/pemegang SIPD 2. Penertiban, pengawasan dan pengendalian terus ditingkatkan 3. Mendorong penguatan kelembagan dan fasilitasi tugas pokok dan fungsi pertambangan di Kab/Kota.

33 TERIMA KASIH


Download ppt "PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google