Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELAKSANAAN DIKLATPIM IV POLA BARU SESUAI PERATURAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELAKSANAAN DIKLATPIM IV POLA BARU SESUAI PERATURAN"— Transcript presentasi:

1 PELAKSANAAN DIKLATPIM IV POLA BARU SESUAI PERATURAN
SOSIALISASI PELAKSANAAN DIKLATPIM IV POLA BARU SESUAI PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT IV

2 Diklat Tenaga Administrasi BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SEMARANG
Biodata DRS. MUHROJI ARIFIN,S.Ag.,M.Pd. Kepala Seksi Diklat Tenaga Administrasi BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SEMARANG Nip

3 SEKILA DIKLATPIM IV POLA BARU POLA BARU

4 PENGERTIAN Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan selanjutnya disebut diklatpim merupakan diklat yang diselenggarakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. pola baru yang dimaksud adalah penyelengaraan diklatpim tersebut dengan tata cara yang berbeda dengan diklatpim sebelumnya. Perbedaan tersebut terletak pada 1) syarat kepesertaan, 2) durasi waktu, 3) tata cara pelaksanaan, 4) peran pimpinan peserta, 5) substansi materi, 6) Hasil dan produk akhir, dan beberapa hal lain.

5 Tujuan Diklatpim IV “Membentuk kepemimpinan operasional pejabat eselon IV yang akan berperan dalam tugas dan fungsinya di instansinya masing-masing”

6 KOMPETENSI YANG AKAN DICAPAI
KOMPETENSI OPERASIONAL (membuat perencanaan dan memimpin keberhasilan implementasi kegiatannya)” Indikatornya : Membangun karakter integritas; Membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan instansinya; Melakukan kolaborasi internal dan eksternal dalam mengelola tugas-tugas organisasi ke arah efektifitas dan efisiensi; Melakukan inovasi sesuai bidang tugas dan fungsinya guna melaksanakan kegiatan yang lebih efektif dan efisien; Mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya internal dan eksternal orgnisasi dalam implementasi kegiatan unit instansinya.

7 PERSYARATAN PESERTA

8 1. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai, seperti: a. Hasil tes potensi dengan nilai “baik” (ada dokumen pendukung) b. Hasil seleksi tertentu dengan nilai “baik” (ada dokumen pendukung) c. Minimal surat pernyataan dari atasannya bahwa calon peserta memiliki potensi untuk dikembangkan.

9 Lanjutan Persyaratan Peserta
2. Memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang diduduki atau akan diduduki seperti: a. Produk hasil perencanaan kegiatan (ada dokumen pendukung) b. Kompetensi dalam kepemimpinan (ada dokumen pendukung) c. Minimal surat pernyataan dari atasannya bahwa calon memiliki kompetensi teknis dalam perencanaan, kepemimpinan, atau lainnya.

10 Lanjutan syarat peserta
3. Pangkat/golongan minimal peñata muda TK I-III/b 4. Mampu berkomunikasi bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 400, atau Internet Best Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor minimal 30, atau International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 4, atau Lembaga Administrasi Negara Engglish Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS) minimal 65.

11 Lanjutan syarat peserta
5.Peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon IV, direkomendasikan oleh Baperjakat Instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon IV tertentu dan diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan pada unit kerja eselon IV tersebut. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinannya.

12 Lanjutan Persyaratan Peserta
6. Sanggup dan mampu membuat kertas Kerja mandiri tentang Proyek perubahan yang akan dilakukan di Instansinya dan mendapat persetujuan dan dukungan dari atasan dalam implementasinya. Dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari calon peserta dan disetujui oleh atasannya; 7. Atasan calon peserta bersedia untuk menjadi mentor selama pelaksanaan proyek perubahan yang akan dilaksanakan di Instansinya. Dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjadi mentor.

13 Mekanisme pencalonan Peserta
1. Calon peserta telah diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI), dan dicalonkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian; 2. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan calon peserta Diklatpim IV kepada Kepala BDK Semarang; 3. Jika telah ditetapkan pesertanya, ada surat pernyataan bahwa calon telah diseleksi oleh TSPDI; 4. Jika calon melebihi kuota yang ditetapkan oleh BDK Semarang, ada skala prioritas oleh Baperjakat/ Pejabat pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang ada.

14 Kuota Calon Peserta Diklatpim Tahap I
Calon dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah orang; Calon dari Kementerian Agama Provinsi DIY orang; Calon dari UIN Yogyakarta orang; Calon dari UIN Semarang orang; Calon dari IAIN Surakarta orang; Calon dari IAIN Salatiga orang; Calon dari IAIN Purwokerto orang ; Calon dari STAIN dan STABN 3 orang; Balai Litbang Semarang orang BDK Semarang orang

15 Lanjutan Kuota Calon Peserta
Diklatpim Tahap II Calon dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah orang; Calon dari Kementerian Agama Provinsi DIY orang; Calon dari UIN Yogyakarta orang; Calon dari UIN Semarang orang; Calon dari IAIN Surakarta orang; Calon dari IAIN Salatiga orang; Calon dari IAIN Purwokerto orang ; Calon dari STAIN dan STABN orang; Balai Litbang Semarang orang.

16 Mekanisme Pendaftaran
Online Mendaftar secara online di web BDK Semarang sejak Pebruari 2015; Menyertakan bukti-bukti yang menjadi pendukung dengan cara discan; Mengajukan konsep proyek perubahan yang akan dilakukan di satuan kerja yang telah mendapat persetujuan dari pimpinan dengan cara discan Hasil pendaftaran Online untuk pemetaan jumlah peserta yang memenuhi syarat. Jika dinyatakan diterima, mendapat pemberitahukan selanjutnya melalui web.

17 Lanjutan Mekanisme Pendaftaran
Di BDK Melakukan Regrestrasi dengan menyertakan tanda bukti telah diterima kepada panitia di BDK Semarang; Peserta yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang telah ditetapkan oleh panitia dapat dinyatakan gugur jika dalam waktu tertentu tidak bisa memenuhi persyaratannya; Peserta yang telah mendaftar ulang di BDK Semarang dan memenuhi syarat telah resmi menjadi calon peserta tetap;

18 Waktu Pelaksanaan Diklatpim IV
Waktu Pelaksanaan Diklatpim IV terbagi menjadi sebagai berikut: A. Tahap I ………………… hari di BDK B. Tahap II …………… hari di Satker C. Tahap III ……………… hari di BDK D. Tahap IV ……………… hari di Satker E. Tahap V ………………… hari di BDK

19 TAHAPAN DAN AGENDA DIKLATPIM
Tahap I Diagnosa Kebutuhan Perubahan Organisasi 13 hri Tahap II Taking Ownership (Breaktrough I) 5 hari Tahap III Merancang Perubahan dan Membangun Tim 17 hari Tahap IV LaboratoriumKepemimpian (Breaktrough II) 60 hari Tahap V Evaluasis 2 hri PEMIMPIN PERUBAHAN Seleksi peserta 8 April 2014

20 TAHAPAN DAN AGENDA PEMBELAJARAN DIKLATPIM IV Tahap I Tahap II
Diagnosa Kebutuhan Perubahan Organisasi Tahap II Taking Ownership (Breaktrough I) Tahap III Merancang Perubahan dan Membangun Tim Tahap IV Laboratorium Kepemimpinan (Breaktrough II) Tahap V Evaluasi 1.Kecerdasan Emosi 2.Pengenalan potensi diri 3.Berfikir Kreatif 4.Koordinasi dan Kolaborasi 5. Membangun Tim Efektif 6. Benchmarking ke Best Practice 7. Merancang Proyek Perubahan 8. Seminar Presentasi Proyek Perubahan 9. Pembekalan Implementasi 1.Seminar Laboratorium Kepemimpinan 2.Evaluasi 1.Coaching 2.Counselling 1. Pilar-pilar kebangsaan 2. Integritas 3. Standar Etika Publik 4. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia 5. Pembekalan Isu Aktual Substantif Lembaga 6. Diagnostic Reading 7. Penjelasan Proyek Perubahan 1.Coaching 2.Counselling TAHAPAN DAN AGENDA PEMBELAJARAN DIKLATPIM IV LAN-RI

21 Pola penyelenggaraan In Campus Off Campus Breakthrough I (Taking
Diagnose Kebutuhan Perubahan 13 hari Off Campus Merancang Perubahan 17 hari Breakthrough I (Taking Ownership) 5 hari Breakthrough II Laboratorium Kepemimpinan) 60 hari Evaluasi 2 hari

22 PENYUSUNAN KERTAS KERJA PROYEK PERUBAHAN

23 Proyek Perubahan Proyek Perubahan merupakan kegiatan pembelajaran dengan bimbingan para coach dan concelor / mentor serta teamwork yg ada di instansinya mulai dengan kegiatan: Diagnose organisasi. Mengkomunikasikan permasalahan dengan stakeholder. Merancang Perubahan dan membangun Tim. Melaksanakan Proyek Perubahan. Menyajikan hasil pelaksanaan dalam seminar kepemimpinan.

24 PROSES PENULISAN PROYEK PERUBAHAN KOMUNIKASI Atasan/Mentor Stakeholder
GAGASAN AWAL PROSES PENULISAN PROYEK PERUBAHAN Diagnose masalah & alternatif Terapi. Desain awal Projek.(Penulisan Proposal) Pilih Konselor & identifikasi . Identifikasi Stakeholder (calon Timwork) KOMUNIKASI Atasan/Mentor Stakeholder Coach PENJELASAN PENYUSUNAN PROYEK PERUBAHAN Projek Perubahan Instansional terpilih (feasibel&implementable) SEMINAR Proyek Perubahan Instansi PENULISAN rancangan Proyek Perubahan Instansi Pelaksanaan projek Perubahan Instansi

25 Penyusunan Kertas Kerja Mandiri
Merancang Proyek Perubahan a. Konsep b. Format c. Menyusun Seminar Rancangan Proyek Perubahan a. Waktu Seminar b. Yang Dinilai

26 PROSES PENULISAN PROYEK PERUBAHAN KOMUNIKASI Atasan/Mentor Stakeholder
GAGASAN AWAL PROSES PENULISAN PROYEK PERUBAHAN Diagnose masalah & alternatif Terapi. Desain awal Projek.(Penulisan Proposal) Pilih Konselor & identifikasi . Identifikasi Stakeholder (calon Timwork) KOMUNIKASI Atasan/Mentor Stakeholder Coach PENJELASAN PENYUSUNAN PROYEK PERUBAHAN Projek Perubahan Instansional terpilih (feasibel&implementable) SEMINAR Proyek Perubahan Instansi PENULISAN rancangan Proyek Perubahan Instansi Pelaksanaan projek Perubahan Instansi

27 IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN
Pembekalan pengelolaan penerapan Proyek Perubahan antisipasi kendala penerapan. Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam Lanoratorium Kepemimpinan - Dibimbing Mentor - Coach oleh WI

28 IMPLEMENTASI PROYEK PERUBAHAN
Menerapkan dan menguji kapasitas kepemimpinannya dalam mengeksekusi proyek perubahan

29 TUGAS PESERTA Melakukan eksekusi keseluruhan tahapan yang telah dirancang dalam project charter dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang dimiliki; Mengambil inisiatif dalam dialog dengan mentor dan coach. Melaporkan progress implementasi proyek perubahan kepada coach minimal satu minggu sekali (setiap hari Kamis); Mengacu rumusan milestones dalam project charter sebagai dasar pencapaian target perubahan;

30 TUGAS PESERTA (lanjut)
Menggerakkan seluruh elemen stakeholders terkait (internal & eksternal); Mengembangkan instrumen monitoring dan melakukan perekaman terhadap setiap progress yang dihasilkan; Menyusun laporan proyek perubahan ke dalam sebuah deskripsi utuh mulai dari proses penyusunan project charter sampai dengan hasil/capaian dari implementasi proyek perubahan (termasuk deskripsi dan analisis terhadap critical path dan strategi mengatasi kendala yang muncul ).

31 ON CLASS OF CLASS OF CLASS ON CLASS ON CLASS TUGAS COACH: Melakukan monitoring secara reguler terhadap kegiatan peserta selama tahap Laboratorium Kepemimpinan melalui Teknologi Informasi; Memberikan feedback terhadap laporan progress implementasi proyek perubahan yang disampaikan peserta bimbingan minimal seminggu sekali (setiap hari jum’at); Melakukan intervensi bila peserta mengalami permasalahan selama tahapan Laboratorum Kepemimpinan

32 ON CLASS OF CLASS OF CLASS ON CLASS ON CLASS 4. Melakukan komunikasi dengan mentor terkait kegiatan peserta selama tahap Laboratorum Kepemimpinan; 5. Mengembangkan instrumen monitoring dan perekaman terhadap progress yang dilaporkan oleh peserta bimbingan. 6. Menginformasikan progress yang dicapai peserta kepada penyelenggara diklat

33 PERAN & TUGAS MENTOR MENTOR Sebagai pembimbing dan pengawas peserta;
Memberikan dukungan penuh kepada peserta diklat dalam mengimplementasikan Proyek Perubahan; Memberikan dukungan kepada peserta dalam mendayagunakan seluruh potensi sumberdaya yang diperlukan dalam melakukan implementasi proyek perubahan; Memberikan bimbingan kepada peserta dalam mengatasi kendala yang muncul selama proses implementasi berlangsung; berperan sebagai inspirator bagi peserta diklat. MENTOR

34 Seminar Laboratorium kepemimpinan
Seminar Hasil Implementasi Nara Sumber Coach Mentor Reformer

35 EVALUASI

36 EVALUASI Hard Competence (Proyek Perubahan), Soft Competence
(Sikap dan Perilaku) 8 April 2014

37 EVALUASI PESERTA 50 45 40 35 55 60 65 100 1. Sikap dan Perilaku 2.
NO ASPEK BOBOT (%) I II III IV 1. Sikap dan Perilaku 50 45 40 35 2. Kualitas Perubahan 55 60 65 Jumlah 100 8 April 2014 tahmid

38 EVALUASI PESERTA ASPEK SIKAP PERILAKU
NO UNSUR BOBOT (%) I II III IV 1. Integritas 10 2. Etika 3. Kedisplinan 5 4. Kerjasama 5. Prakarsa Jumlah 50 45 40 35 8 April 2014 tahmid

39 ASPEK KUALITAS PERUBAHAN
EVALUASI PESERTA ASPEK KUALITAS PERUBAHAN No UNSUR BOBOT (%) I II III IV 1. Identifikasi Perubahan 10 2. Rancangan Perubahan 3. Pemimpin Perubahan 30 35 40 45 Jumlah 50 55 60 65 8 April 2014 tahmid

40 KUALIFIKASI KELULUSAN
SANGAT MEMUASKAN (SKOR 92,5 – 100) MEMUASKAN (SKOR 85,0 – 92,4) CUKUP MEMUASKAN (SKOR 77,5 – 84,9) KURANG MEMUASKAN (SKOR 70,0 – 77,4) TIDAK LULUS (SKOR DI BAWAH 70)

41 HASIL EVALUASI PESERTA
CERTIFICATE OF COMPETENCE (STTPP) CERTIFICATE OF ATTENDANCE (SURAT KETERANGAN MENGIKUTI DIKLAT)

42 Evaluasi Pasca Diklat A. Dilaksanakan Antara 6 (enam) sampai 12 (dua belas bulan) setelah penyelenggaraan diklat berakhir, dilakukan evaluasi pasca diklat untuk mengetahui dan mengukur, sebagai berikut: 1) Tingkat pemanfaatan alumni diklat dalam jabatan struktural; 2) Perkembangan perubahan yang telah dilakukan; 3) rencana perubahan yang akan dilaksanakan; 4) Tingkat peningkatan kinerja alumni; 5) Tingkat peningkatan instansi unit organisasi alumni.

43 Lanjutan Evaluasi Pasca Diklat
B. Dilakukan oleh penyelenggara diklat bekerjasama dengan unit kepegawaian instansi, terkait: 1) Posisi alumni setelah mengikuti kegiatan diklat 2) Perkembangan “rencana perubahan yang pernah dilaksanakan” 3) Kemungkinan melakukan perubahan-perubahan yang baru selain yang telah direncanakan sebelumnya; 4) Peningkatan kinerja alumnus setelah mengikuti kegiatan diklat; Peningkatan kinerja instansi tempat alumnus bekerja. kepegawaian instansi, terkait:

44 Lanjutan Evaluasi Pasca Diklat
3. Hasil Evaluasi Pasca Diklat disampaikan oleh penyelenggara kepada pejabat pembina kepegawaian alumni, pimpinan Instansi, Instansi pembina diklat, instansi pengendali Diklat. 4. Instansi pembina diklat menggunakan hasil evaluasi pasca diklat sebagai masukan untuk penyempurnaan program diklat selanjutnya.

45 SELESAI Selesaiselesai


Download ppt "PELAKSANAAN DIKLATPIM IV POLA BARU SESUAI PERATURAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google