Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN KERJA Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN KERJA Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga."— Transcript presentasi:

1 TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN KERJA Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian kesehatan RI BEKASI, 28 MARET 2014

2 OUTLINE LATAR BELAKANG UPAYA KESEHATAN KERJA
PERAN PEMBIMBING KESEHATAN KERJA RINCIAN KEGIATAN PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PENUTUP

3 DATA KOMPOSISI PENDUDUK INDONESIA Laki-laki  64.539.117 (62%)
(BPS, Pebruari 2012) PENDUDUK INDONESIA 238,22 JUTA ANGKATAN KERJA: 120,4 jt BEKERJA  112,8 jt (93%) Menengah/Besar  42,1 jt (37%) Micro/Kecil  70,7(63%) PENGANGGURAN 7,7 jt Laki-laki  (62%) Perempuan  (38%) ± 25 JT USIA REPRODUKSI 3 3

4 MENGATASI KESEHATAN PEKERJA MENGATASI SEPARUH MASALAH KESEHATAN
= MENGATASI SEPARUH MASALAH KESEHATAN

5 KONDISI KESEHATAN KERJA SAAT INI
DATA DI 26 PROVINSI TAHUN 2013; 92 ribu lebih kasus PAK 410 ribu kasus diduga PAK 33 ribu Kecelakaan Kerja 2,8 juta kasus Penyakit NON PAK, PADA USIA KERJA; HIV 92,3%; AIDS 74,2 % PD USIA TH Tb (2012) 97,14% PADA USIA 15-65TH Anemi (2011) pekerja perempuan perusahaan skala menengah/besar 40% anemi

6 PERMASALAHAN TENAGA KESEHATAN KERJA
Jumlah Penyebaran Kompetensi Pembinaan dan Pengawasan Peran Sanksi

7 LANDASAN HUKUM UU 36 Tahun 2009/Kesehatan Pasal 164 : Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pekerja disektor formal dan informal Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

8 PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PERMENPAN & RB NO
PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PERMENPAN & RB NO. 13 TAHUN TENTANG : PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA PERMENPAN & RB NO. 47 TAHUN TENTANG : PERUBAHAN PERMENPAN & RB NO. 13 TAHUN 2013

9 JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
SETIAP KANTOR PEMERINTAH DI PUSAT, PROVINSI, KABUPATEN, RS, PUSKESMAS DAN FASILITAS KESEHATAN HARUS MEMPUNYAI JAFUNG PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN SUDAH DAPAT MEMASUKKAN DALAM FORMASI PENGANGKATAN PEGAWAI  JAFUNG PEMBIMBING KESEHATAN KERJA SUDAH DAPAT MENGUSULKAN INPASSING

10 TUGAS POKOK Tugas pokok Pembimbing Kesehatan Kerja adalah
Melakukan kegiatan upaya kesehatan kerja yang meliputi : persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.

11 PERAN PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
MEMPERSIAPKAN, MELAKSANAKAN, DAN MONITORING & EVALUASI UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK) MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA YANG SEHAT DAN AMAN PEKERJA SEHAT DAN PRODUKTIF

12 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: Pendidikan : Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional di bidang upaya kesehatan kerja dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan Diklat prajabatan.

13 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Upaya kesehatan kerja : Persiapan upaya kesehatan kerja; Pelaksanaan upaya kesehatan kerja; dan Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja. Pengembangan profesi : Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang upaya kesehatan kerja; Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang upaya kesehatan kerja; dan Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang upaya kesehatan kerja.

14 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja, meliputi: Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah; Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja; Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja; Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

15 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja: Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang pelayanan kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah; Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang pelayanan kesehatan kerja; Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; Keanggotaan dalam organisasi profesi; Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

16 RINCIAN KEGIATAN YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT

17 Unsur upaya kesehatan kerja
PERSIAPAN UPAYA KESEHATAN KERJA (PERTAMA, MUDA, MADYA)  59 BUTIR KEGIATAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (PERTAMA, MUDA, MADYA)  86 BUTIR KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI UPAYA KESEHATAN KERJA (PERTAMA, MUDA, MADYA) - 66 BUTIR KEGIATAN

18 Tupoksi Pembimbing Kesehatan Kerja
Identifikasi Bahaya Penilaian dosis - efek Status Kesehatan Penilaian Pajanan Pengukuran Pajanan Karakterisasi Risiko Upaya Pengendalian Surveilans Kesehatan Surveilans Monitoring Medik Biologis Pencatatan & Pelaporan

19 A. PERSIAPAN UPAYA KESEHATAN KERJA
Mengumpulkan data demografi kesehatan kerja Melakukan pemetaan di wilayah kerja Mengumpulkan data kegiatan di tempat kerja/penilaian risiko kesehatan kerja Mengumpulkan data kesehatan kerja Menyusun perencanaan upaya kesehatan kerja di wilayah kerja berdasarkan waktu Menyusun perencanaan program upaya kesehatan kerja di wilayah kerja Menyusun rencana aksi upaya kesehatan kerja Melakukan pengembangan kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

20 B. PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA
Mengenalkan potensi bahaya di lingkungan kerja Melakukan pengamatan lingkungan kerja Mengenalkan potensi kecelakaan Kerja Melakukan identifikasi potensi kecelakaan kerja Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program kecelakaan kerja Mencatat hambatan pelaksanaan program kecelakaan kerja Menyusun saran kepada pemberi kerja/pengusaha / pengurus untuk melakukan pengendalian kecelakaan kerja Menyampaikan saran kepada pemberi kerja/pengusaha / pengurus untuk melakukan pengendalian kecelakaan kerja

21 PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (2)
B. PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (2) Upaya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja agar bekerja secara selamat dan sehat: Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program PHBS di tempat kerja Mencatat hambatan pelaksanaan program PHBS di tempat kerja Menyusun saran kepada pemberi kerja/pengusaha/pengurus untuk program PHBS di tempat kerja Menyampaikan saran kepada pemberi kerja/pengusaha/pengurus untuk program PHBS di tempat kerja Menjaga Kecukupan gizi pada kelompok pekerja Mengelola alat pelindung diri (APD) untuk mencegah pengaruh buruk dari bahaya di lingkungan kerja Memotivasi pengusaha/pemberi kerja/pengurus kelompok pekerja untuk menyediakan alat pelindung diri yang sesuai dengan potensi bahaya pada kelompok pekerja yang menjadi tanggungjawabnya

22 PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (3)
B. PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (3) Mengecek ketersediaan APD yang sesuai dari segi jenis dan jumlah pekerja di tempat tersebut Memantau penggunaan APD Menganalisis kesesuaian APD Menyusun rekomendasi kepada pengusaha/pemberi kerja/pengurus dalam penentuan APD yang sesuai dengan potensi bahaya pada kelompok pekerja Menyampaikan rekomendasi kepada pengusaha/pemberi kerja/pengurus dalam penentuan APD yang sesuai dengan potensi bahaya pada kelompok pekerja

23 PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (4)
B. PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (4) Melakukan peragaan penggunaan APD Mengenalkan dan mengajak menerapkan prosedur Standar Precaution Melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan prosedur standar precaution Melakukan evaluasi pelaksanaan program Mengenalkan Ergonomi Melaksanakan pengenalan pengendalian gangguan ergonomik Memfasilitasi pengkajian hambatan pelaksanaan program ergonomi Mencatat hambatan pelaksanaan program ergonomi

24 PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (5)
B. PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (5) Menyusun rekomendasi kepada pengusaha/pemberi kerja/pengurus dalam program ergonomi Menyampaikan rekomendasi kepada pengusaha/pemberi kerja/pengurus dalam program ergonomi Pertolongan Pertama Kecelakaan pada kelompok pekerja / pengelola tempat kerja Melakukan pengamatan gangguan kesehatan pada kelompok pekerja Memberikan rekomendasi terhadap lingkungan kerja Melaksanakan surveilans kesehatan kerja Melakukan toolbox meeting/ safety talk Melakukan safety patrol/safety inspection

25 PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (6)
B. PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (6) Program kembali kerja pasca sakit Mengelola Bahan Beracun Berbahaya (B3) Memantau pengelolaan limbah padat Memantau pengelolaan limbah cair Memantau pengelolaan limbah gas Memantau pengelolaan limbah medis Memantau pengelolaan limbah non medis Menyusun rencana tanggap darurat di fasilitas kesehatan Memfasilitasi organisasi/tim tanggap darurat di fasilitas kesehatan

26 PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (7)
B. PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (7) Melakukan uji coba terhadap kesiapan petugas tanggap darurat di fasilitas kesehatan Menginventarisasi/mengelompokkan tempat yang berisiko dan berbahaya serta membuat denahnya Memantau kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat di fasilitas kesehatan Membuat kebijakan dan/atau pedoman kerja tanggap darurat pada tempat-tempat yang berisiko Membuat prosedur dan/atau instruksi kerja tanggap darurat pada tempat-tempat yang berisiko Mengusulkan rambu-rambu keselamatan/tanggap darurat di fasilitas kesehatan

27 PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (8)
B. PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (8) Melakukan pemantauan keselamatan kebakaran di fasilitas kesehatan Melakukan sosialisasi pencegahan penanggulangan kebakaran Menyiapkan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran Melakukan persiapan simulasi penanggulangan kebakaran Melakukan simulasi penanggulangan kebakaran Melakukan evaluasi simulasi dan/atau pelatihan penanggulangan kebakaran di fasilitas kesehatan Melaksanakan Pemberdayaan kesehatan Masyarakat Pekerja dan Kemitraan

28 C. MONITORING DAN EVALUASI Ukk
Melakukan Monitoring kesehatan kerja: bulan, triwulan, semester, tahun Melakukan Evaluasi Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Melakukan investigasi di fasilitas kesehatan/tempat kerja lainnya Melakukan pembinaan upaya kesehatan kerja

29 PENUTUP Dengan sasaran populasi pekerja yang besar saat ini, maka Upaya Kesehatan Kerja merupakan salah satu upaya yang strategis dalam mendukung Pembangunan Kesehatan Peran pembimbing kesehatan kerja sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kesehatan masyarakat pekerja yang berpengaruh terhadap produktifitas kerja. Untuk menjamin pembinaan karir kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalisme, serta memacu pengabdiannya, maka perlu pengangkatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.

30 TERIMA KASIH DIREKTORAT BINA KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA
Ditjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Jln. H. R. Rasuna Said Kav X-5 No. 4-9 Lantai 7 Blok C Ruang 721 Jakarta 12950 Telp/Fax: (021) , Website: kesehatankerja.depkes.go.id


Download ppt "TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DALAM PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN KERJA Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google