Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERUSAHAAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERUSAHAAN."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERUSAHAAN

2 PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN PERSEROAN
BEDRIJ (PERUSAHAAN) : pengertian perusahaan mengandung pengertian Ekonomis yg ber 7 an mendapatkan laba, dlm suatu bentuk perusahaan, dan sbg suatu kesatuan finansil-ekonomis (financiele-economische eenheid) 2. VENNOOTSCHAP (PERSEROAN) : mengandung pengertian yuridis krn adana suatu unit usaha yg ditimbulkan dengan suatu perjanjian u/ kerjasama dari beberapa pesero.

3 PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
PERUSAHAAN adl : badan usaha yg menjalankan kegiatan di bidang perekonomian (keuangan, industri dan perdagangan), yg dilakukan scr terus menerus a/ teratur (regelmatig), terang-2 an (openlijk), n dgn 7-an memperoleh keuntungan dan/ atau laba (wints oogmerk). Dgn kata lain : perusahaan adl. Kegiatan ekonomi yg berupa membeli barangn menjualnya lg a/ menyewakannya dgn 7-an memperoleh keuntungan dan/ atau laba. PEKERJAAN adl : setiap orang yg menjalankan pekerjaan t3, namun bukanlah berarti mengerjakan suatu perusahaan.

4 PEKERJAAN adl : perbuatan a/ kegiatan yg dilakukan scr terus-menerus, terang-terangan, berdsrkan kualitas t3 dgn 7-an memperoleh keuntungan

5 PENGERTIAN BADAN HUKUM
DASAR HUKUM : BUKU III Pasal 1653 – 1665 KUH Per PENGERTIAN : SOEBEKTI menyatakan : suatu badan a/ perkumpulan yg dpt memiliki hak-hak n melakukan perbuatan spt menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dpt digugat n menggugat di muka hakim ROCHMAT SOEMITRO menyatakan: suatu badan yg dpt mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban spt orang-2 pribadi

6 3. SRI SOEDEWI MASJCHOEN Kumpulan orang yg bersama-2 ber 7 an mendirikan suatu baan, yaitu berwujud himpunan n harta kekayaan yg disendirikan u/ 7-an t3 n ii dikenal dgn yayasan TEORI BADAN HUKUM : Teori Fiksi (Von Savigny) Teori Organ (Otto Van Gierke) Teori Kekayaan Bersama (R. Van Jiaring) Teori Kekayaan Bertujuan (A. Brintz) Teori Kenyataan Yuridis (Mujers, Paul Scholten)

7 Ada 2 kelompok dr. teori badan hukum, yi :
kelompok yg menganggap bhw badan hukum itu sbg wujud yg nyata Kelompok yg menganggap bhw badan hukum itu sbg wujud yg bkn nyata. Dasar Hukum Badan Hukum : KUHPerdata KUHD UUPT (UU No. 40 thn 2007 UU Koperasi UU Yayasan dsb

8 BADAN HUKUM DIBEDAKAN MJD 3 KATEGORI :
Menurut Bentuknya: a. badan hukum publik b. badan hukum privat 2. Menurut peraturan yg mengaturnya: a. BH yg terletak dilapangan hkm Perdata b. BH yg terletak dilapangan hkm Perdata Adat 3. Menurut Sifatnya : a. Korporasi b. Yayasan

9 UNSUR-UNSUR BADAN HUKUM
Harta kekayaan yg terpisah, dipisahkan dr harta kekayaan anggotannya 7-an t3 (bisa idiil / komersial) Punya hak n kewajian sendiri, dpt menuntut/ dituntut Punya organisasi yg teratur, tercermin dr AD/ ART PERBEDAAN PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM DGN PERUSAHAAN TIDAK BERBADAN HUKUM Kewenangan menuntut n dituntut Harta kekayaan

10 Syarat Formal dan Materiil Badan Hukum :
Syarat materiil : a. harta kekayaan yg terpisah dr kekayaan anggotanya b. 7-an t3 c. punya hak n kewajiban sendiri, dpt menuntut/ dituntut d. punya organisasi yg teratur, tercermin dr AD/ ART 2. Syarat Formal : sehubungan dgn prosedur pengajuan permohonan

11 PENGERTIAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Adl. Perusahaan yg dilakukan o/ satu orang pengusaha dgn 7-an mencari laba a/ keuntungan CIRI-CIRI : Jumlah pengusaha hny 1 orng Modal usaha dimiliki 1 orng saja Pembantu pengusaha bekerja berdasarkan perjanjian kerja a/ hibah Tdk ada aturan yg mengatur scr khusus mengenai perusahaan perseorangan, namun hny memerlukan izin permohonan usaha dr Dinas Perdagangan setempat Tidak perlu dibuatkan akta pendirian Mrpk bentuk perusahaan paling sederhana

12 7. Pengusaha memiliki sendiri seluruh kekayaan a/ aset perusahaan n bertanggung jawab sampai kpd harta pribadinya 8. Bentuk perusahaan perseorangan adl. Perusahaan Dagang (PD) a/ Usaha Dagang (UD)


Download ppt "HUKUM PERUSAHAAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google