Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan Oleh Ir. Setio Hartono PADA LOKAKARYA PENILAIAN KESESUAIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan Oleh Ir. Setio Hartono PADA LOKAKARYA PENILAIAN KESESUAIAN"— Transcript presentasi:

1 REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK MANUFAKTUR
Disampaikan Oleh Ir. Setio Hartono PADA LOKAKARYA PENILAIAN KESESUAIAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DIREKTORAT JENDERAL BASIS INDUSTRI MANUFAKTUR KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

2 Peran Standar dan Penilaian Kesesuaian dalam Perdagangan Global
Dalam era FTA, penggunaan hambatan tarif semakin berkurang sementara peran standar semakin besar. World Trade Organization (WTO) menetapkan Persetujuan Technical Barriers to Trade (TBT) dan Sanitary and Phyto Sanitary (SPS) yang mengatur penggunaan standar dan penilaian kesesuaian sebagai alat fasilitasi perdagangan. Perubahan dalam perdagangan internasional telah mengarah pada kebutuhan akan standar dan penilaian kesesuaian yang diterima secara global.

3 Peran Standar di Pasar Mewujudkan persaingan usaha yang sehat
Peningkatan mutu dan daya saing industri dalam negeri Perlindungan Konsumen

4 Technical Barrier to Trade
Indonesia sebagai anggota WTO harus mematuhi salah satu isi perjanjian Agreement Establishing The World Trade Organization yaitu “ Technical Barrier to Trade (TBT)”. Yaitu tidak ada diskriminasi perlakuan regulasi thd barang impor maupun domestik, serta menghilangkan hambatan regulasi yg tidak berkaitan dengan: Perlindungan terhadap kesehatan dan lingkungan Perlindungan terhadap hewan dan tumbuhan Perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan suatu bangsa dan negara

5 Regulasi Regulasi yang dikeluarkan di suatu negara thd peredaran barang dalam negeri meliputi : Regulasi Teknis (Technical Regulation) Peraturan terkait tata niaga Ekspor-Impor, SNI Wajib, dll Standar (Standard) peraturan untuk produk/proses/metode yg dalam penerapannya yang bersifat sukarela (tidak wajib) Prosedur Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Procedures) prosedur utk menentukan pemenuhan persyaratan yang relevan yang terdapat dalam regulasi teknis atau standar

6 Permenperin terkait Standar dan Penilaian Kesesuaian
Permenperin No: 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Atas 58 (lima puluh delapan) Produk Industri Secara Wajib

7 Kegiatan Standardisasi
Perumusan dan Penerapan SNI Pemberlakuan SNI Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Pembinaan SNI Pengawasan SNI

8 Pemberlakuan SNI secara Wajib
Harus terkait aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan kepentingan nasional lainnya; Mengacu pada SSN, pedoman dari BSN, peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional; Harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri

9 Prosedur Pemberlakuan SNI Wajib
Berdasarkan Permenperin No: 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri SNI KONSEP PERATURAN MENTERI DITJEN, PUSTAN & INSTANSI TERKAIT PENYIAPAN NOTIFIKASI DITJEN & PUSTAN KE WTO BSN MENTERI TTG PEMBERLAKUAN SNI WAJIB USULAN WAJIB ASOSIASI Berlaku untuk barang dan atau jasa produksi dalam negeri maupun impor Tujuan Pemberlakuan SNI Wajib Analisa manfaat & resiko Analisa kesiapan produsen Analisa kesiapan lembaga penilaian kesesuaian Penentuan skema pengawasan pasar Penentuan skema penilaian kesesuaian & pengawasan pabrik PSN PSN  Pedoman Standardisasi Nasional

10 Juknis Pemberlakuan dan Penerapan SNI
Dalam rangka kelancaran pemberlakuan Standar Nasional Indonesia, Dirjen BIM menetapkan Juknis Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Juknis yang telah diberlakukan oleh Dirjen BIM antara lain : Peraturan Dirjen BIM No. 06/BIM/PER/4/2011 ttg Juknis Pemberlakuan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin ttg Juknis Pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton

11 SNI yang akan diberlakukan secara wajib tahun 2011/2012
NO NO SNI JUDUL SNI 1 0727:2008 Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi 2 0076:2008 Tali Kawat Baja 3 7582:2010 Terpal Plastik untuk biji-bijian produk pertanian 4 Baja beton pratekan. Bagian 3: kawat kuens (quench) & temper 5 Kawat Baja tanpa lapisan bebas tegangan untuk konstruksi beton pratekan 6 Kawat Baja tanpa lapisan bebas tegangan untuk konstruksi beton pratekan, jalinan tujuh 7 Baja Lembaran Tipis lapis timah elektrolisa (BjLTE) 8 Baja Profil H hasil pengelasa dg filer untuk konstruksi umum 9 Baja Profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam) 10 Baja Profil kanal U proses canai panas (Bj P kanal U) 11 Baja Profil kanal I-beam proses canai panas (Bj P I-beam)

12 SNI yang akan diberlakukan secara wajib tahun 2011/2012 (2)
NO NO SNI JUDUL SNI 12 Baja Profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki) 13 Keramik berglasir – Tableware-Alat Makan dan Minum 14 Kloset Duduk 15 SNI ISO Ubin Keramik 16 Penyambung pipa berliur dari besi maleable hitam 17 Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG 18 SNI ISO :2010 Keamanan Mainan – Bag. 1: Aspek Keamanan berhubungan dg sifat fisis & mekanis 19 SNI ISO :2010 Keamanan Mainan – Bag. 2: Sifat Mudah Terbakar 20 SNI ISO :2010 Keamanan Mainan – Bag. 3: Migrasi unsur tertentu 21 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum (Bj. KU)

13 Daftar SNI Wajib Ind. Kimia Dasar
NO NO SNI JUDUL SNI PERMENPERIN 1 Pupuk Urea No. 37/M-IND/PER/3/2010 Tanggal 18 Maret 2010 2 Pupuk Amonium Sulfat (ZA) 3 Pupuk NPK padat 4 Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36) 5 Pupuk Tripel Super Fosfat (TSP) 6 Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian 7 Pupuk Kalium Klorida (KCl) * Desember 2010

14 Daftar SNI Wajib Ind. Kimia Hilir
NO NO SNI JUDUL SNI PERMENPERIN 1 Garam konsumsi beryodium 2 Ban mobil penumpang Permenperin No. 12/M-IND/PER/3/2006 3 Ban truk dan bus 4 Ban truk ringan 5 Ban sepeda motor 6 Ban dalam kendaraan bermotor 7 Semen portland pozolan No. 35/M-IND/PER/4/2007 tanggal 17 April 2007 8 Semen portland 9 Semen portland campur (Mixed cement) 10 Semen portland putih 11 Semen mansory 12 Semen portland komposit * Desember 2010

15 Daftar SNI Wajib Ind. Kimia Hilir (2)
NO NO SNI JUDUL SNI 13 Kaca lembaran 14 Kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor 15 Kaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor 16 dan Amd 1 : 2008 Selang karet untuk kompor gas LPG 17 Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua 18 Produk melamin - perlengkapan makan dan minum 19 Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) * Desember 2010

16 Daftar SNI Wajib Industri MDL
NO NO SNI JUDUL SNI 1 Baja Tulangan Beton 2 Baja Tulangan Beton Hasil Canai Panas Ulang 3 Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan 4 Baja lembaran lapis seng (Bj LS) 5 Baja lembaran pelat dan gulungan canai panas (Bj.P) 6 1452 : 2007 Tabung Baja LPG 7 7368 : 2007 Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem Pematik Mekanik 8 4096 : 2007 Baja lembaran dan gulungan lapis panduan aluminium - Seng (Bj.L, AS) * Desember 2010

17 Daftar SNI Wajib Industri MDL(2)
NO NO SNI JUDUL SNI 1 Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj. D) 2 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 2 : Metode Uji 3 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3 : Kabel nirselubung untuk perawatan magun 4 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4 : Kabel berselubung untuk perkawatan magun 5 Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5 : Kabel fleksibel (kabel senur) 6 SNI IEC :2009 Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um - 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) - Bagian 1 : Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3,6 kV) 7 SNI IEC :2009 Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um - 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) - Bagian 1 : Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) * Desember 2010

18 Daftar SNI Wajib Ind. Tekstil & Aneka
NO NO SNI JUDUL SNI 1 0111:2009 Sepatu pengaman dari Kulit dengan Sol karet sistim cetak vulkanisasi 2 7037:2009 Sepatu pengaman dari Kulit dengan sistem goodyear welt, mutu dan cara uji 3 7079:2009 Sepatu pengaman dari Kulit dengan Sol Poliuretan dan Termoplastik dan Termoplastik Poliuretan Sistem Cetak Injeksi 4 Keselamatan Korek Api Gas * Desember 2010

19 Lembaga Penilaian Kesesuaian
Penerbitan SPPT SNI dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010 tentang Penunjukan Lembaga Penilian Kesesuaian (LPK) Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI atas 58 Produk Industri Secara Wajib. LPK tersebut terdiri dari : Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Laboratorium Penguji Baik yang telah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi

20 Lembaga Sertifikasi SPPT SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang didukung Laboratorium Penguji. LSPro melakukan pengawasan terhadap SPPT SNI yang dikeluarkannya secara berkala dan secara khusus. LSPro harus diakreditasi oleh KAN atau melalui penunjukan oleh Menteri Perindustrian. LSpro wajib melaporkan hasil pengawasan SPPT SNI yang diterbitkannya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala BPKIMI cq Ka. Pustan dan Ka. Dinas Pemda yang bertanggung jawab di bidang industri. LSPro wajib melaporkan hasil pengawasan atas aduan masyarakat kepada BPKIMI, Direktur Jenderal Pembina Industri terkait dan Ka. Dinas Pemda yang bertanggung jawab di bidang industri.

21 Pembinaan SNI SNI yang telah ditetapkan BSN berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan bersifat sukarela. Produsen dapat menerapkan SNI secara sukarela atas hasil produksinya, dengan syarat: memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI); dan memproduksi dan atau memperdagangkan hasil produksinya sesuai dengan persyaratan SNI yang ditetapkannya. Tipe / skema sertifikasi produk yang sesuai dengan barang dan atau jasa tertentu berdasarkan Pedoman Standardisasi Nasional.

22 Pembinaan SNI (lanjutan)
Pembinaan SNI di daerah dilakukan oleh Disperindag dengan APBD Pembinaan perusahaan dalam rangka ASEAN Single Market; pelatihan-pelatihan, misal : SPC, alat uji, SDM, dsb Pembinaan LPK Oleh Kementerian Perindustrian

23 Lembaga Penilai Kesesuaian LSPro (1) Sesuai Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010
LSPro Pustan - Kementerian Perindustrian 2 LSPro PPMB - Kementerian Perdagangan 3 LSPro B4T - Kementerian Perindustrian 4 LSPro Sucofindo ICS - PT. Sucofindo 5 LSPro BIPA - Kementerian Perindustrian 6 LSPro BPSMB-LT 7 LSPro ABI Pro - Kementerian Perindustrian 8 LSPro Baristand Industri Surabaya - Kementerian Perindustrian 9 LSPro Baristand Industri Medan - Kementerian Perindustrian 10 LSPro BBTPPI - Kementerian Perindustrian 11 LSPro Makassar - Kementerian Perindustrian 12 LSPro Borneo, Baristand Industri Pontianak - Kemenperin * yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010

24 Lembaga Penilai Kesesuaian LSPro (2) Sesuai Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010
13 LSPro Samarinda ETAM, Baristand Industri Samarinda 14 LSPro Champek - Kementerian Perindustrian 15 LSPro TUV International Indonesia - PT. TUV International 16 LSPro Jogja Product Assurance - Kementerian Perindustrian 17 LSPro TUV Nord Indonesia - PT. TUV Nord Indonesia 18 LSPro LUK, BB Teknologi Kekuatan Struktur - BPPT 19 LSPro Cencera - Kementerian Perindustrian * yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010

25 Lembaga Penilai Kesesuaian Lab Uji (1) Sesuai Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010
Laboratorium Penguji B4T - Kementerian Perindustrian 2 Laboratorium Penguji BPMBEI - Kementerian Perdagangan 3 Laboratorium Penguji BBIA - Kementerian Perindustrian 4 Laboratorium Penguji Baristand Industri Pontianak 5 Laboratorium Penguji Baristand Industri Samarinda 6 Laboratorium Penguji BPSMB-LT 7 Laboratorium Penguji Baristand Industri Palembang 8 Laboratorium Penguji BBKK 9 Laboratorium Penguji BBTPPI 10 Laboratorium Penguji BBIHP - Kemenperin 11 Laboratorium Penguji Baristand Industri Surabaya 12 PT Sucofindo - Lab CIbitung * yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010

26 Lembaga Penilai Kesesuaian Lab Uji (2) Sesuai Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010
13 Laboratorium Penguji BBKKP - Kementerian Perindustrian 14 Laboratorium Penguji Tire Evaluation 15 PT. Sumi Rubber Indonesia 16 PT. Elangperdana Tyre Industri 17 PT. Gajah Tunggal, Tbk 18 Laboratorium Penguji BBK - Kementerian Perindustrian 19 Laboratorium Penguji Kaca Pengaman - PT. Ashahimas Flat Glass 20 Laboratorium Quality Assurance and Research - PT. Indocement Tunggal Perkasa 21 Laboratorium Penguji Bahan - PT. Semen Gresik 22 Laboratorium Semen Padang - PT. Semen Padang 23 Laboratorium Penguji BBLM - Kementerian Perindustrian 24 Laboratorium Penguji BB Teknologi Kekuatan Struktur - BPPT * yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010

27 Lembaga Penilai Kesesuaian Lab Uji (3) Sesuai Permenperin No: 109/M-IND/PER/10/2010
25 Laboratorium Penguji Balai Bahan dan Barang Teknik - Kemenperin 26 PT Sucofindo - Lab Surabaya 27 Laboratorium Penguji Pusat Penelitian SMTP - LIPI 28 Balai Penelitian Teknologi Karet (BPTK) Bogor 29 PT Sucofindo - Lab Medan 30 Balai Pengujan Barang dan Mutu Barang – Pekanbaru 31 Lab Uji PT. Hartono Istana Teknologi (Polytron) 32 Lab Uji Dept. QA Panasonic - PT. Panasonic Manufacturing Indonesia * yang ditunjuk sesuai Permenperin No 109/M-IND/PER/10/2010

28 Daftar Jenis Layanan Tata Niaga Ekspor-Impor Ditjen BIM
NO Layanan 1 Surat Keterangan Import Pupuk Non SNI 2 Rekomendasi IT Garam dan IP Garam Non-Iodasi dan Iodasi 3 Rekomendasi IP Nitro Cellulose 4 Rekomendasi Prekursor Non Farmasi 5 Rekomendasi IP dan IT Bahan Perusak Ozon 6 Rekomendasi IP/IT Bahan Berbahaya 7 Surat Pendaftaran Tipe Ban 8 Surat Keterangan Tipe Ban Non SNI 9 Rekomendasi IT Polycarbonate Optical Grade dan Cakram Optik Kosong 10 Surat Keterangan Melamin Non SNI 11 Surat Pendaftaran Jenis Kaca Lembaran 12 Rekomendasi IP Limbah Non B3 Scrap Plastik 13 Surat Keterangan Tipe Produk Selang Karet Kompor Gas Non SNI

29 Daftar Jenis Layanan Tata Niaga Ekspor-Impor Ditjen BIM (2)
NO Layanan 14 Surat Keterangan Jenis Kaca Lembaran Non SNI 15 Surat Pendaftaran Jenis Kaca Pengaman 16 Rekomendasi IP Cullet 17 Surat Pendaftaran Jenis Semen 18 Surat Pendaftaran Jenis Helm 19 Surat Keterangan Jenis Kaca Pengaman Non SNI 20 Surat Keterangan Jenis Semen Non SNI 21 Rekomendasi Teknis Pembangunan Pabrik Pelumas dan Pengolahan Pelumas Bekas 22 IT Tekstil 23 Rekomendasi Ekspor Emas dan Perak 24 Izin Usaha Industri Logam 25 Pertimbangan Teknis SNI Wajib Besi Baja 26 Rekomendasi Importir Limbah B3 Logam 27 Rekomendasi Ekspor Skrap Logam 28 IP IT Besi Baja

30 Terima kasih


Download ppt "Disampaikan Oleh Ir. Setio Hartono PADA LOKAKARYA PENILAIAN KESESUAIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google