Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan pada Lokakarya Anggaran Berbasis Kinerja

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan pada Lokakarya Anggaran Berbasis Kinerja"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan pada Lokakarya Anggaran Berbasis Kinerja
PERANAN RESES DALAM PENYUSUNAN APBD Muhtar Mahmud Disampaikan pada Lokakarya Anggaran Berbasis Kinerja Jogjakarta, 27 Juli 2013

2 POLITIK ANGGARAN Politik anggaran adalah penetapan berbagai kebijakan tentang proses anggaran yang mencakupi berbagai pertanyaan bagaimana pemerintah membiayai kegiatannya; bagaimana uang publik didapatkan, dikelola dan disdistribusikan; siapa yang diuntungkan dan dirugikan; peluang-peluang apa saja yang tersedia baik untuk penyimpangan negati maupun untuk meningkatkan pelayanan publik. (Noer Fauzi & R Yando Zakaria)

3 POLITIK ANGGARAN (2) Politik anggaran adalah proses saling mempengaruhi di antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam menentukan skala prioritas pembangunan akibat terbatasnya sumber dana publik yang tersedia. Politik anggaran adalah proses mempengaruhi kebijakan alokasi anggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan anggaran. Politik anggaran adalah proses penegasan kekuasan atau kekuatan politik di antara berbagai pihak yang terlibat dalam penentuan kebijakan maupun alokasi anggaran.

4 TEORI POLITIK KEUANGAN NEGARA (3)
Dua golongan besar yang membedakan aktivitas politik dalam KN: Suatu Negara dengan sistem demokrasi, yakni bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Aktivitas politik sangat besar, termasuk di dalamnya pengelolaan KN, sebagaimana negara penganut liberalisme, globalisme, kapitalisme, termasuk ideologi pancasila sebagai ciri khas Indonesia.

5 FUNGSI DPRD DPRD Perda yang aspiratif dan responsif Legislasi
PEMDA DPRD Anggaran Anggaran yang ekonomis, efisien, dan efektif Pengawasan Check and balance, transparansi, dan akuntabilitas

6 PENGAWASAN Pengertian Pengawasan merupakan proses manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efisien dan efektif. Pengawasan ini bertujuan untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Tujuan

7 POSISI PENGAWASAN Planning Organizing Actuating Feedback
(Early Warning) Controlling Peran pegawasan adalah pemberian umpan balik (feedback) kepada pemerintah daerah. Umpan balik diharapkan diberikan sedini mungkin agar fungsinya optimal sebagai bagian dari early warning system bagi pemerintah daerah.

8 PENGANTAR TENTANG RESES (1)
Kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, akan sangat menentukan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas-tugas pembangunannya sesuai aturan hukum dan koridor kebijakan yang telah disepakati bersama.

9 PENGANTAR TENTANG RESES (2)
Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

10 PENGERTIAN RESES Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

11 TUJUAN RESES Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.

12 MASA RESES Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Masa reses adalah bagian dari Masa Persidangan dan dilaksanakan paling lama enam hari kerja.

13 DASAR PELAKSANAAN RESES
Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No  27  Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.

14 PELAKSANA DAN PESERTA RESES
Pelaksana reses adalah Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat. Peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat antara lain: Camat, TNI/Polri, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, Kelompok Masyarakat, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan Majelis Taq’lim.

15 TAHAPAN KEGIATAN RESES
Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD Pelaksanaan Reses Rapat Paripurna pelaporan hasil reses

16 PELAKSANAAN RESES Pelaksanaan reses dapat dilakukan dengan Kelompok Dapil yang terdiri dari beberapa Parpol yang ada Anggota DPRD pada Dapil tersebut dan individu secara mandiri yang dilakukan secara impersonal kepada kontituen pada Dapilnya.

17 LAPORAN HASIL RESES Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna. Laporan perseorangan dan atau kelompok, dihimpun dan direkapitulasi menjadi laporan per kecamatan. Laporan disampaikan oleh perwakilan kecamatan

18 BIAYA KEGIATAN RESES Biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

19 NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH
SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD & APBN (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD Dibahas bersama DPRD (memasukan pokok-pokok pikran dalam dokumen perencanaan 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH

20 SYARAT PERENCANAAN Harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan:
Tujuan akhir yang dikehendaki. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif). Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut. Masalah-masalah yang dihadapi. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya. kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya.

21 PERENCANAAN YANG IDEAL
Prinsip partisipatif: masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari perencanaan harus turut serta dalam prosesnya. Prinsip kesinambungan: perencanaan tidak hanya berhenti pada satu tahap; tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan, dan jangan sampai terjadi kemunduran. Prinsip holistik: masalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi (atau sektor) tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan. Mengandung sistem yang dapat berkembang (a learning and adaptive system). Terbuka dan demokratis (a pluralistic social setting).

22 Fungsi/Manfaat Perencanaan
Sebagai alat koordinasi seluruh stakeholders Sebagai penuntun arah Minimalisasi ketidakpastian Minimalisasi inefisiensi sumberdaya Penetapan standar dan pengawasan kualitas

23 Reformasi Sistem Penganggaran
PARADIGMA LAMA PARADIGMA BARU Visi: Melaksanakan rencana pembangunan lima tahunan berdasarkan GBHN Misi: Penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan Penganggaran berdasarkan pendekatan menurut pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan VISI: Melaksanakan program kerja Presiden/KDH terpilih Misi: Pelaksanaan kerangka regulasi, kerangka investasi, dan pelayanan publik yang di tuangkan dalam RKP/D Anggaran disusun berdasarkan RKP/D dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara/Daerah

24 PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN 2014 berdasarkan permendagri nomor 27 tahun 2013

25 2. Prinsip Penyusunan APBD 3. Kebijakan Penyusunan APBD
PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014 1. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah. 2. Prinsip Penyusunan APBD 3. Kebijakan Penyusunan APBD 4. Teknis Penyusunan APBD 5. Hal- Hal Khusus Lainnya

26 Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional tersebut sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

27 SASARAN UTAMA PEMBANGUNAN NASIONAL 2014
Pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 sampai dengan 7,2 persen; 2 Penurunan angka pengangguran menjadi 5,0 sampai dengan 6,0 persen; 3 Penurunan angka kemiskinan menjadi 8,0 sampai dengan 10,0 persen; dan 4 Laju Inflasi 4,5 persen dan bertambah atau berkurang 1,0 persen.

28 PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
Reformasi birokrasi dan tata kelola; Pendidikan; Kesehatan; Penanggulangan kemiskinan; Ketahanan pangan; Infrastruktur; Iklim investasi dan usaha; Energi; Lingkungan hidup dan bencana; Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik; Kebudayaan, ekonomi kreativitas, dan inovasi teknologi; dan 3 (tiga) bidang lainnya yaitu bidang politik, hukum dan keamanan; bidang perekonomian; dan bidang kesejahteraan rakyat

29 Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan Prioritas Nasional No Prioritas Nasional Anggaran Belanja Dalam Rancangan APBD Jumlah Belanja Langsung Belanja Tidak Langsung 1 2 3 4 5=3+4 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola; Pendidikan; Kesehatan; Penanggulangan Kemiskinan; 5 Ketahanan Pangan; 6 Infrastruktur; 7 Iklim Investasi dan Iklim Usaha; 8 Energi; 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana; 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik; 11 Kebudayaan, Ekonomi Kreatif, dan Inovasi Teknologi; 12 Prioritas Lainnya: Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Bidang Perekonomian; dan Bidang Kesejahteraan Rakyat

30 Keterangan Kolom Prioritas 1 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian; Prioritas 2 Pendidikan diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Pendidikan, urusan Kepemudaan dan Olahraga serta urusan Perpustakaan; Prioritas 3 Kesehatan diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Kesehatan; Prioritas 4 Penanggulangan Kemiskinan diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Sosial, urusan Ketenagakerjaan, urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Prioritas 5 Ketahanan Pangan diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Kelautan dan Perikanan, urusan Pertanian dan urusan Ketahanan Pangan; Prioritas 6 Infrastruktur diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Perumahan Rakyat, urusan Penataan Ruang, urusan Pekerjaan Umum, urusan Perencanaan Pembangunan dan urusan Perhubungan; Prioritas 7 Iklim Investasi dan Iklim Usaha diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Penanaman Modal dan urusan Komunikasi dan Informatika; Prioritas 8 Energi diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dan urusan Industri; Prioritas 9 Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Lingkungan Hidup; Prioritas 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; Prioritas 11 Kebudayaan, Ekonomi Kreatif, dan Inovasi Teknologi diisi dengan jumlah anggaran belanja untuk urusan Kebudayaan dan urusan Pariwisata; dan Prioritas 12 tidak diisi.

31 Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan Prioritas Provinsi

32 PRINSIP PENYUSUNAN APBD
1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya; 2. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 3. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; 4. Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; 5. Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan 6. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

33 KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
Pendapatan Daerah PAD Dana Perimbangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Belanja Daerah Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan

34 TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Penetapan APBD harus tep at waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2013 sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir bulan Juli Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas RAPBD Tahun Anggaran 2014 antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, paling lambat tanggal 30 Nopember 2013, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 ayat (3c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

35 Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD
NO UARAIAN WAKTU LAMA 1 Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2 Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah Minggu 1 Bulan Juni 1 Minggu 3 Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD Pertengahan Bulan Juni 6 Minggu 4 Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Akhir Bulan Juli 5 Penerbitan Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD Awal bulan Agustus 8 Minggu 6 Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Awal bulan Agustus sampai dengan akhir bulan September

36 NO UARAIAN WAKTU LAMA 2 Bulan 7
Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD Minggu I bulan Oktober 2 Bulan 8 Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah Paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan 9 Menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub untuk dievaluasi 3 Hari kerja setelah keputusan bersama 10 Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima oleh MDN/Gub 11 Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD Paling lambat 7 hari kerja (sejak Diterima keputusan hasil evaluasi) 12 Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada MDN/Gub 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 13 Penetapan Per da tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling lambat akhir Desember (31 Desember) 14 Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan 7 Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD Minggu I bulan Oktober 2 Bulan 8 Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah Paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan 9 Menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub untuk dievaluasi 3 Hari kerja setelah keputusan bersama 10 Hasil evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD Paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD diterima oleh MDN/Gub 11 Penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD Paling lambat 7 hari kerja (sejak Diterima keputusan hasil evaluasi) 12 Penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Perda tentang APBD kepada MDN/Gub 3 hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 13 Penetapan Per da tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi Paling lambat akhir Desember (31 Desember) 14 Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD kepada MDN/Gub Paling lambat 7 hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan

37 Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD

38

39 TERIMA KASIH

40 Curiculum Vitae Nama : Muhtar Mahmud
Tempat & Tgl Lahir : Bima, 13 Sept 1966 Pendidikan Terakhir : S2 Akuntansi UGM Yogyakarta S3 Akuntansi UNDIP Semarang Alamat :- Benowo Kulon RT.03/RW 8 Ngringo Jaten - Perum Siwani Blok A/14 Selogiri Wonogiri Pekeerjaan/Jabatan :- Dosen Pend. Akt UNS Surakarta - Direktur Akuntansi BLU UNS Surakarta - Staf Ahli Rektor Bidang Keuangan dan Manajemen - Pengajar pelatihan BPK RI Ass Staf Ahli Peng Negara Kemenkeu - Konsultan/Kepelatihan Paramavydya Jogjakarta - Konsultan Keuangan Daerah di beberapa Pemda Telp/ , , , /


Download ppt "Disampaikan pada Lokakarya Anggaran Berbasis Kinerja"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google