Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VII dan VIII

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VII dan VIII"— Transcript presentasi:

1 KOMPETENSI, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VII dan VIII Yang Diselenggarakan oleh Badan Pengembangan SDM Departemen Hukum dan HAM Oktober – Desember Tahun 2008 M. ALIAMSYAH, S.Sos, SH, MH Selasa jam – 17.00

2 Target Pendidikan dan Latihan
Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; Perancang Peraturan Perundang-Undangan; Dsb.

3 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.73.KP Tahun 2006 tentang Pendidikan dan Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan Tujuan dan Sasaran Peserta Pendidikan Kurikulum dan Mata Pendidikan dan Pelatihan Metode Pembelajaran Pemantauan dan Evaluasi Sertifikasi

4 Tujuan dan Sasaran Tujuan Sasaran
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Menciptakan aparatur yang mampu berberan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa Memantapkan sikap dan semangat pengabdian Menciptakan persamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan Sasaran Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan Jabatan Fungsional Perancang Pertama

5 Kompetensi Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang perancang berupa: a. Pengetahuan; - mengetahui sumber data dan bahan yang terkait dengan penyusunan PUU; - mampu mengolah data dan menyajikan data dan informasi; - memahami metode penelitian; - memahami konsep perencanaan hukum; - memahami landasan yuridis dan formil pembentukan PUU; - memahami dasar-dasar pembentukan PUU; - mengetahui program jangka pendek, menengah, dan panjang di bidang hukum; - mengetahui jenis-jenis peraturan perundang-undangan; - mengetahui proses PTUN dan MK; - memahami penuangan kebijakan ke dalam PUU. b. Keterampilan; - mampu membuat laporan secara sistematis; - mampu menyusun konsep instrumen hukum; - mampu berpikir analitis. c. Sikap perilaku. - Integritas diri dan tingkat kedisiplinan; - kerja sama; - Prakarsa dan kepuasan kerja.

6 Kurikulum dan Mata Pendidikan dan Pelatihan
Komponen A (5%) Etika Perancang; Moral dan Etika; Pembinaan Fisik dan Disiplin; Dinamika Kelompok. Komponen B (79%) Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar Konstitusional; Jenis, Fungsi, Materi Peraturan Perundang-undangan; Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Bahasa Peraturan Perundang-undangan; Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Metodologi Penelitian Dokumenter dan empiris; Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Legislasi Semu dan Penetapan; Tata Naskah Dinas; Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Naskah Akademik; Proses Litigasi Peraturan Perundang-undangan; Pengharmonisasian/Pensinkronisasian Peraturan Perundang-undangan.

7 Komponen C (6%) Peranan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam Pembangunan Hukum nasional; Peranan DPR/DPD dalam Penyusunan dan Pembahasan RUU; Peranan Perjanjian Internasional dalam Sistem Hukum Nasional; Efektifitas Peraturan Perundang-undangan dalam Masyarakat; Proses Penyusunan Peraturan Daerah; Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Hak Asasi Manusia; Kebijakan Departemen Hukum dan HAM; Masalah Aktual dalam Perkembangan Hukum. Komponen D (10%) Pengarahan Kediklatan; Penjelasan Program; Jam Pimpinan; Praktek Kerja Lapangan; Kertas Kerja Kelompok; Ujian.

8 Metode Pembelajaran Ceramah (Tanya Jawab, Diskusi, latihan).
Latihan/aplikasi Perancangan; Diskusi dan Seminar; Simulasi/Role Playing. Waktu Penyelenggaraan 962 jam pelajaran; = 2,5 bulan; = 75 hari.

9 Pemantauan dan Evaluasi
Penilaian Terhadap Peserta Aspek Sikap/Affective Aspek Penguasaan Materi Uji Kompetensi

10 A. Aspek Sikap/Affective
Integritas Diri; Disiplin (ketaatan, kepatuhan, komitmen) - kehadiran - ketepatan waktu penyelesaian tugas. Kerjasama; Kemampuan berkoordinasi dan bekerja kelompok - kontribusi - keutuhan dan kekompakan - tidak mendikte dan mendominasi - menerima pendapat Prakarsa/Job Satisfaction. - Mampu menyampaikan ide/gagasan - membuat iklim diklat kondusif dan menggairahkan - mampu membuat saran/ide - aktif mengajukan pertanyaan yang relevan - mampu mengendalikan diri, waktu, situasi, dan lingkungan.

11 B. Aspek Penguasaan Materi
Topik Khusus Membahas permasalahan aktual Pengusaan Materi Lainnya 1. Kuis/Latihan (20%) - diakhir sesi mata kuliah tertentu; - pemahaman terhadap materi - aplikasi terhadap materi. 2. Studi Kasus (40%) Diwajibkan membuat makalah mengenai isu aktual 3. Latihan Menyusun Peraturan Perundang-undangan/Skill Utama (40%) C. Uji Kompetensi Uji Kompetensi difokuskan pada aspek kemampuan kognitif yang bersifat komprehensif

12 Metode penilaian Aspek Sikap/Affective - kegiatan belajar di kelas
- kegiatan pembuatan dan penyusunan studi kasus dan latihan - Kegiatan di asrama/pusdiklat - Diskusi dan Seminar. Aspek Penguasaan Materi - Sistematika/berpikir sistematis - Partisipasi peserta di kelas (Belajar/Diskusi/Seminar) - Pemahaman terhadap materi yang diberikan - Aplikasi terhadap materi - Teknik dan kemampuan presentasi dan penguasaan materi Uji Kompetensi - pemahaman terhadap materi-materi yang diberikan - kemampuan intelektual.

13 Evaluasi Penilaian/Kelulusan
Penilaian dilakukan dengan rentang angka dari 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) Kehadiran (absensi) - Mutlak Aspek Sikap/Affective - Prasyarat - Minimal Nilai 70 Aspek Pengusaan Materi (Topik Khusus) - Lulus/Tidak Lulus* Aspek Pengusaan Materi Lainnya Uji Kompetensi - Penilaian Akhir Kelulusan

14 Tim Penilai, Kualifikasi, dan Peringkat (rangking)
Tim Evaluasi kelulusan: Ditjen. PP, Pusdiklat, dan Tim Ahli Jabatan Fungsional Perancang. Kualifikasi Kelulusan: - Nilai 95,0 – 100 = Sangat Memuaskan - Nilai 90,0 – 94,9 = Memuaskan - Nilai 80,0 – 89,9 = Baik Sekali - Nilai 70,0 – 79,9 = Baik - Nilai 00,0 – 69,9 = Tidak Lulus Bila dalam penentuan rangking/peringkat terdapat nilai uji kompetensi yang sama, maka yang menjadi bahan pertimbangan lain adalah nilai Aspek Penguasaan Materi Lainnya (Studi Kasus, Latihan, Penyusunan Peraturan Perundang-undangan/Seminar) dan aspek sikap/affective serta topik khusus menjadi bahan pertimbangan berikutnya. Kegunaan rangking (Men): memberikan apresiasi kepada peserta yang berprestasi, prioritas untuk formasi,

15 Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Perancang akan diberikan Sertifikat Kompetensi Perancang Pertama (SKP Pertama) dan Transkrip Nilai. Salinan Sertifikat dan Transkrip Nilai dikirim kepada: - Pimpinan Instansi dari peserta yang bersangkutan; - Penyelenggara (BPSDM); - Instansi Pembina (Dep. Kumham).

16 Tugas Selama Mengikuti Diklat
Studi Kasus Mandiri Studi Kasus Kelompok Menyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Review Materi.


Download ppt "Perancang Peraturan Perundang-undangan Angkatan VII dan VIII"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google