Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR TEORETIK HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR TEORETIK HUKUM TATA NEGARA INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 DASAR TEORETIK HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Pertemuan 9-10 DASAR TEORETIK HUKUM TATA NEGARA INDONESIA

2 Konsep Negara Hukum Dapat diartikan bahwa konsepsi Negara hukum merupakan perwujudan dari teori kedaulatan hukum (Suwarma : 1993). Pemaknaan dari Negara hukum selalu dikaitkan sebagai kebalikan dari konsepsi Negara kekuasaan. Oleh Karena itu Negara hukum menunjuk kepada system konstitusional. Artinya sistem konstitusional merupakan ciri utama dari konsepsi Negara hukum. Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia….”. secara tegas bahwa system konstitusional dalam wujud Undang-Undang Dasar yang dianut Negara Indonesia. Dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan lebih j elas bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum. Dirumuskan “ 1. Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaats) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat).

3 Secara Yuridis konstitusional dalam kerangka studi Hukum Tata Negara kita akan menemukan kaidah-kaidah sebagai berikut : Negara berdasarkan atas hukum (rechstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat). Pemerintah berdasarkan atas system konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak tak terbatas). Kekuasaan Presiden “tidak tak terbatas” artinya dibatasi oleh undang-undang dasar. Kekuasaan kehakiman oleh sebuah Mahka mah Agung dan lain-lainbadan kehakiman menurut undang-undang. (pasal 24:1). Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. (pasal 24:2). Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.(pasal25). Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah (Penjelasan UUD 1945).

4 Konsep Hirarkhis Hans Kelsen 1945 dalam bukunya yang berjudul “General Theory of law and state”mengemukakan teori yang terkenal dengan sebutan “stufentheoy”. Pada esensinya teori ini menyatakan hukum bersifat hirarkhis, tersusun yang menunjukan bahwa hukum yang kedudukannya berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berada di atasnya atau derajatnya yang lebih tinggi. Teori ini kemudian digambarkan dalam bentuk piramida. Di mana yang paling tinggi berada pada puncak piramida tersebut yang disebut groundnorm yang ditafsirkan untuk susunan hukum di Negara kita adalah norma dasar seperti yang terkandung dalam dasar dan falsafah Negara pancasila

5 Kemudian teori ini dikemukakan lebih lanjut oleh muridnya Hans Nawiasky dengan teori “Theori vom stufenbau der Rechsordemmg” Tujuannya terutama untuk kepentingan aktualisasinya dengan kondisi yang muncul kemudian. Aplikasi konsep Hirarkhis sebagai sifat dari hukum ini, muncul pada saat membicarakan tentang mana yang paling tinggi kedudukannya antara UUD 1945 dengan Tap MPR. Hal ini berkenaan dengan beberapa pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 dimana MPR sebagai lembaga pembentuk. Bentuk-bentuk Perundangan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut : Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Peraturan pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Perdes

6 Gambar 1 Theorie von Stufenbau der Rechtsordnung dari Nawiasky STAATSFUNDAMENTALNORM STAATSGRUNDGESETZE FORMELLE GESETZE & VERORDNUNGEN Dalam teori tersebut pada intinya dikemukakan ada tiga lapisan norma-norma hukum, yakni lapisan pertama grundnorm (Norma dasar), lapisan kedua Grundgesetze (Aturan-aturan Dasar), lapisan ketiga dan formilleGesetze (peraturan perundang-undangan Verordnungen serta autome Satzengen yang dapat digolongka dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya.

7 Cerminannya di Indonesia menurut Hamid A. D.
Gambar 2 Cerminannya di Indonesia menurut Hamid A. D. (Padmo Wahyono dkk, 1984 ): 140) PANCASILA UUD 1945 TAP MPR HUKUM DASAR TAK TERTULIS UNDANG-UNDANG PERATURAN PELAKSANAAN HUKUM TAK TERTULIS

8 Prinsip Hukum Dasar konstitusi merupakan hukum dasar atau dikatagori sebagai aturan dasar. Norma fundamental ini tidak hanya bersifat tertulis akan tetapi juga mencangkup hukum yang tidak tertulis. Hukum yang tidak tertulis dalam wujud kebiasaan yang dikemukakan praktek ketatanegaraan dikatagorikan sebagai konvensi. Oleh karena konvensi keberadaannya diakui oleh hukum tata Negara. Bahkan konvensi ini merupakan salah satu unsur dari sumber hukum yang penting bagi pembentukan HTN. Perhatikanlah bagan berikut yang didaptasi dari pembagian konstitusi. Perhatikanlah gambar pada halaman berikut:

9 Kedudukan pembagian hukum dasar:
UUD Hukum Dasar Tertulis Hukum Dasar Hukum Dasar Tidak Tertulis Konvensi

10 Sovornin Logman mengemukakan tiga unsur dalam konstitusi antara lain:
Konstitusi sebagai perwujudan dari perjanjian sosial (kontrak sosial) menurut pandangan ini konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk mewujudkan Negara dan pemerintahan. Konstitusi merupakan piagam jaminan hak asasi manusia, mejamin hak-hak dan memuat penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga Negara. Konstitusi sebagai formas regiminis, sebagai kerangka bangunan pemerintahan atau struktur pemerintahan. Inti dari konstitusi mesti paling tidak memuat ketiga konsep pokoknya yaitu pertama proses pembentukannya merupakan wujud dari perjanjian sosial. Kedua isi memuat jaminan tentang hak asasi manusia dan ketiga mengatur tentang kerangka bangunan Negara dan pemerintahan. Sistem hukum dasar merupakan sumber Hukum Tata Negara. Didalamnya memuat tentang norma-norma dasar tentang struktur pemerintahan Negara. Struktur pemerintahan Negara itu sebagai cerminan nilai jaminan hak asasi manusia berdasarkan kesepakatan masyarakat.

11 Prinsip Keputusan Politik Dalam Pembukaan UUD 1945 Dan Proklamasi
Keputusan politik tertinggi dari suatu bangsa merupakan sumber hukum. Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi yang merupakan keputusan politik tertinggi dari bangsa Indonesia merupakan sumber Hukum bagi HTN. Inti dari keduanya secara politik merupakan pernyataan kemerdekaan. Keduanya memiliki hubungan baik secara historis, spiritual dan material. Secara historis Pembukaan dirumuskan dari Piagam Jakarta yang merupakan “Gentelement Agrement” perjanjian luhur dari bangsa Indonesia . Memiliki wujud kekuatan refleksi dari teori perjanjian sosial dalam wujud kehendak untuk membangun Negara Indonesia Merdeka dengan berdaulat adil dan makmur. Bahkan perjanjian ini dilandasi oleh kesadaran religius yang tinggi tidak sekedar perjanjian manusiawi, yaitu ditandai kesadaran spiritual berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Naskah Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan spiritual, seperti dikemukakan Padmo Wahjono (1986 : 3) Bahwa “Naskah Proklamasi kemerdekaan kita pada tanggal 17 Agustus 1945, yang memuat keinginan bangsa Indonesia untuk melaksanakan ide bernegaranya. “Hubungan spiritual terletak dari tujuan luhurnya membangun Negara Indonesia yang merdeka”

12 Dengan dibentuk terlebih dahulu Staat Fundamentalnorm yang bersumber pada Pancasila dalam wujud rancangan UUD 1945, menunujukan bahwa Negara kita dibentuk atas dasar konsepsi Negara hukum. Ini merupakan ciri dari Negara modern. Sedangkan Proklamasi sebagai pernyataan politik secara resmi untuk mewujudkan kehendak itu. Keistimewaan dalam UUD 1945 adalah dengan adanya semangat spiritual seperti telah dikemukakan di atas memperkuat posisi kemerdekaan sebagai hak asasi manusia sebagai “…rahmat Allah Yang Maha Kuasa” ini merupakan refleksi dari teori kedaulatan Tuhan dalam konteks teori kenegraan modern. Dari uraian di atas dapat dilihat hubungan yang tak terpisahkan antara Pembukaan dan Proklamasi terbukti baik secara histories, filosofis, maupun yuridis yang bermuara dalam bentuk keputusan politik tertinggi. Konsekuensinya dalam studi Hukum Tata Negara, perlu mengembangkan pendekatan yang menempatkan bahwa keduanya sebagai produk keputusan politik tertinggi dari bangsa Indonesia.

13 Prinsip Kedaulatan Berada Di Tangan Rakyat
Dalam Pasal 1 ayat (2) secara tegas merumuskan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Jika dikaitkan dengan teori yang secara tegas dalam UUD kedaulatan adalah kedaulatan rakyat. Namun jika lebih lanjut dikaji dan dikaitkan dalam konteks keseluruhan naskah UUD 1945, maka sebenarnya tidak hanya teori kedaulatan rakyat saja yang dianut. Akan tetapi teori kedaulatan Tuhan akan Nampak pula pada pasal 29, kedaulatan negara akan tampak pada pasal yang mengatur kekuasaan pemerintahan pada bab III lihat pasal 4, 5, yo. pasal 22. Pada pasal tersebut tampak aplikasi dari teori kedaulatan negara, dimana peran eksekutif mendapatkan pengaturan secara tegas dalam hal kekuasaan. Oleh karena itu tidak dapat kita mengatakan bahwa HTN, tidak didasarkan atas dasar teori tertentu. Namun karena bertitik tolak dari falsafah bangsa Pancasila maka memungkinkan untuk menseleksi mana yang tepat dan cocok dengan dasar negara tersebut.

14 Prinsip Integralistik Berakar Budaya Bangsa
Istilah Integralistik tidak terdapat dalam pembukaan dan Batang Tubuh maupun Penjelasan UUD Istilah Integralistik tampak dalam pengertian negara kesatuan yang diformulasikan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 sebagai negara yang dipandang tepat untuk negara Indonesia yang tersirat pula dalam penjelasannya. Cara Pandang Integralistik jika melihat sejarah perumusan UUD 1945, ternyata pertamakali dikemukakan oleh Prof. Dr. R. Supomo yang diawali dengan memberikan abstraksi dari berbagai aliran pikiran tentang kenegaraan di dunia pada saat itu. Sampai kepada penilaiannya bahwa cara pandang integralistik dipandang tepat apabila dihubungkan dengan menitik beratkan kepada kenyataan kehidupan budaya bangsa Indonesia. Sehubung dengan hal itu tersebut Supomo menjelaskan sebagai berikut: “Negara persatuan tidak berarti negara atau pemerintah akan menarik segala kepentingan masyarakat ke dirinya untuk dipeliharanya diri sendiri, akan tetapi menurut alasan-alasan yang “doelmatig” akan membagi-bagikan kewajiban negara kepada badan-badan pemerintahan di pusat dan daerah masing-masing atau akan memasalahkan sesuatu hal untuk dipelihara oleh sesuatu golongan atau sesuatu orang menurut masa tempat dan soalnya”.

15 Paham Integralistik lebih jelas diperkuat oleh Moh Hatta pada sidang BPUPKI tanggal 15 Juli ditegaskannya guna menyaring masuknya paham individualisme dan paham otoriterisme. Dikatakannya bahwa negara persatuan berdasar pada gotong royong dan usaha bersama dan tidak memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadi negara kekuasaan. Padmo Wahyono berpendapat bahwa pandangan integralistik Indonesia merupakan pilihan bentuk ideal para pendiri negara untuk merancang bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya berhasil mewujudkannya dalam bentuk UUD 1945 di mana di dalamnya terdapat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Dapat disimpulkan berikut ini beberapa ciri dari paham Integralistik: Cara pandang yang tumbuh pada akar budaya bangsa. Paham kenegaraan yang dipandang tepat untuk mengkontruksi bentuk negara yang berdasarkan Pancasila. Paham negara kesatuan yang menolok paham individualisme, liberalisme, dan totaliterisme. Paham ini esensinya sebagai pendukung sistem negara kesatuan.

16 Prinsip Supel Dan Fleksibilitas
UUD hanya menjelaskan hal-hal yang pokok saja. Dijelaskan bahwa UUD hanya menjelaskan 37 pasal. Pasal-pasal yang lain hanya memuat perihal dan tambahan. Alasan mengapa UUD 1945 hanya memuat pasal sedikit menurut pendapat Mr.Soepomo :”Maka telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. terutama bagi Negara baru dan muda”. Mengamati penjelasan tersebut ternyata sudah menjadi paradigma berfikir bahwa azas fleksibilitas dikaitkan dengan supel dalam arti yang memuat hal-hal yang positif saja. Kita pula ada kaitannya dengan karakteristik dari aturan-aturan pokok saja (fundamentalnorm). Oleh karena itu dalam rangka studi HTN kaedah-kaedah pokok tersebut perlu dikembangkan dalam peraturan dan jenis hukum lainnya yang lebih rendah yang memuat rinciannya secara operasional. Lebih jelas lagi paradigma tersebut secara dinamis, harus melihat segala gerak gerik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia.

17 Dapat disimpulkan bahwa dengan jumlah pasal yang relatif sedikit karena mengatur hal yang pokok, UUD memiliki kekuatan internal ke arah memperkuat nilai fleksibilitas. Hal ini sengaja dilakukan oleh para pembentuk konstitusi. Pertimbangan ini dilakukan atas antisipasi mengamati perubahan secara futuristik dan terlepas dari sikap tergesa-gesa karena situasi revolusi. Bahkan dapat dikatakan bahwa supel dan fleksibilitas merupakan azas paradigma berfikir dari para perancang dan pembentuk dalam mengkonstruksi UUD 1945. Namun pengertian fleksibilitas diatas tidak diartikan seperti yang dikemukakan oleh C.F. Strong seperti yang dikemukakan terdahulu bahwa “Flexible” pengertiannya dihubungkan dengan kemudahan dalam melakukan perubahan konstitusi. Bahwa konstitusi yang mudah untuk dilakukan perubahan seperti layaknya perubahan Undang-Undang, maka dikatakan fleksibel, akan tetapi sebaliknya jika sulit untuk dilakukan perubahan maka dikategorikan kaku.

18 Akhirnya fleksibilitas tersebut dikaitkan dengan kemampuan suatu konstitusi untuk memberikan landasan yuridis kontitusional terhadap dinamika perubahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Kata “soepel” dalam penjelasan diartikan elastis dengan cara tidak mudah ketinggalan Zaman. Terlihat dengan melihat secara antisipatif kesadaran akan Negara baru dengan menata dinamika perubahan yang akan terjadi dalam praktek ketatanegaraan maupun dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa.

19 Prinsip Pembagian Kekuasaan
Dalam buku “ L’espirit des Lios “ ( Jiwa Undng-Undang ) yang di tulis oleh seorang pakar di bidang filsafat kenegaraan asal Perancis bernama Charles de Scondat Montesquieu 1748 mengemukakan teori pemisahan kekuasaan. Teori ini dikenal dengan “ Trias Politica” pada dasarnya teori ini mengemukakan bahwa sebuah Negara harus dibagi-bagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah-pisah yaitu: Legislatif yaitu kekuasaan pembentuk Undang-Undang Eksekutif yaitu kekuasaan menjalankan Undang-Undang Yudikatif yaitu kekuasaan mengadili pelanggaran terhadap Undang-Undang. Tujuan dari teori ini adalah supaya kekuasaan pemerintahaan tidak terpusat pada satu tangan. Prinsip adanya pemisahan secara tegas sehingga dengan mudah dapat dicegah dengan adanya tindakan sewenang-wenang dan tujuan yang lainnya adalan menjamin adanya kebebasan berpolitik dalam negara.

20 Pada abad 19 Van Vollenhoven menganjurkan bukan trias politika melainkan Kuartas politika, sedangkan Jhon Locke kekuasaan negara dibagi secara terpisah juga menjadi tiga kekuasaan juga yang meliputi: Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif Logman mengemukakan pembagian kekuasaan pemerintah ini menjadi 5 fungsi yaitu: Perundangan Pelaksanaan Pemerintahan Peradilan Polisi

21 Konsekuensinya dalam kerangka studi hukum tata negara, perlu di ingat bahwa paradigma pemisahan kekuasaan tidak tepat untuk di jadikan pijakan study hukum tatanegara berdasarkan pancasila. Beberapa factor mengapa teori tersebut tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen : Walaupun ide dasarnya dapat di terima dalam memperkokoh demokrasi, namun perkembangan demokrasi telah berkembang Kondisi negara yang mempraktekan teori tersebut secara sosial budaya berbeda dengan latar teori tersebut sehingga tidak memberikan dukungan secara penuh Masalah ketatanegaraan dan pemerintaha dewasa ini muncul sangat multidimensional, sehingga menuntut kerjasama secara terintegrasi dalam mengatasinya sehingga memerlukan lintas sektoral dalam mengawasinya Negara yang hendak mengimplementasikannya berbeda secara ideologis dan ideology yang mendasari teori tersebut

22 Dalam sistem pemerintah Indonesia yang berdasarkan UUD 1945, dikenal dengan adanya pembagian tugas diantara lembaga-lembaga negara tersebut sekaligus pemegang tugas dan kekuasaan,.

23 Prinsip Sistem Pemerintahan
Mekanisme pembagian kekuasaan terlihat dalam system pemerintahan, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan UUD berikut ini akan dibahas mengenai deskripsi dari system tersebut: Indonesia adalah Negara yang didasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat) Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) tidak bersifat absolutisme, kekuasaan yang tidak terbatas. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden ialah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Menteri Negara ialah pembantu Presiden Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

24 Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuh prinsip sebagai kaidah untuk membangun sistem pemerintahan berdasarkan UUD dalam kerangka studi hukum Tata Negara kaidah ini perlu dijadikan paradigma dalam mempelajari aspek yuridis konstitusional system dan arah mekanisme pemerintahan Negara. Disamping itu perlu dikaji secara mendalam prinsip tersebut, untuk dapat memahami keunikan dari system pemerintahan ini sehingga diperoleh pemahaman yang benar. Perlu diingat sering muncul pemikiran diluar paradigma tersebut, sehingga muncul pula hasil pemikiran diluar kandungan makna falsafat pancasila, akibatnya tidak diperoleh makna yang benar.

25 Hak Azasi Manusia Konstitusi secara garis besar harus memuat pengakuan dan jaminan konstitusional tentang hak azasi manusia dan kerangka system pemerintahan Negara. Dengan demikian HAM tidak dapat dipisahkan dari konstitusi, sama halnya konstitusi dengan demokrasi. Bahkan nilai intrinsik dari sebuah konstitusi itu mengakui dan menghormati HAM tersebut. Sejarah pembentukan konstitusi seperti telah dikemukakan, erat kaitannya dengan reaksi terhadap kekuasaan yang mutlak akibat adanya pemusatan kekuasaan di tangan raja, yang akibatnya dirasakan banyak melanggar hak-hak dasar manusia pada saat itu. Oleh karena itu semangat implementasi konstitusi tidak lain adalah semangat pengakuan dan penegakkan hak asasi manusia. Dengan demikian semangat “penyelenggara Negara” adalah semangat pengakuan dan penegakkan hak asasi manusia. Sejak abad ke-17 telah dikembangkan pemikiran kenegaraan tentang jaminan HAM ini, antara lain dikemukakan oleh john locke ( ) yang melahirkan teori “hukum alam” jaminan dan pengakuan HAM secara konstitusional antara lain di Amerika dalam bentuk “declaration of indefendence” (1777) Di Prancis dengan “declaration des droits de I’homme et du citoyen” (1789). Kemudian pada abad modern PBB pada tanggal 10 desember 1948 merumuskan “declaration of human Rights” deklarasi universal hak asasi manusia.

26 Untuk menghayati HAM sekaligus membangun (hukum hak asasi manusia) hak HAM, menurut Prof.A. Masyhur effendi, S.H., M.S. paradigm yang harus dihayati adalah sebagai berikut : Kesadaran hak asasi manusia sebagai hak dasar yang suci dan melekat pada setiap manusia adalah pemberian tuhan selamanya, ketika menggunakan haknya tidak boleh merugikan anggota masyarakat lainnya. Dalam memenuhi hak asasi manusianya, lebih dahulu mengedepankan kepuasan/kebutuhan batin (spiritual need) dan kebutuhan lahir (biological need) setiap warga Negara. Domain hak asasi manusia berkembang terus seirama/sesuai dengan kebutuhan/tuntutan nurani, perkembangan pemikiran, budaya dan cita-cita manusia. Manusia tanpa hak asasi berubah menjadi “robot” hidup, kehilangan martabat dan sifat kemanusiaannya. Kesadaran bahwa hak asasi itu adalah suci, menuntut manusia pada tataran aplikasi dibarengi dengan kesadaran akan kewajiban asasi dan tanggung jawab asasi, sehingga tiga elemen berjalan beriringan. Pencabutan HAM hanya diizinkan atas perintah hukum/undang-undang yang jelas/tegas. Negara/pemerintah dengan seluruh pejabat/aparat yang ada menjadi pihak utama dan pertama pelindung hak asasi manusia. Hal ini merupakan konsekuensi logis atas kesediannya mengemban tugas sebagai pejabat/aparat dengan seluruh fasilitas yang tersedia, sehingga salah satu tugas utamanya melindungi/menghormati HAM dan mencegah pelanggaran HAM.

27 Demokrasi Pancasila Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H. Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan: 1. Demokrasi Pancasila dalam Aspek Politik. 2. Demokrasi Pancasila dalam Aspek Ekonomi. 3. Demokrasi Pancasila dalam Aspek Sosial-Budaya. 4. Demokrasi Pancasila dalam Aspek Pertahanan Keamanan.


Download ppt "DASAR TEORETIK HUKUM TATA NEGARA INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google