Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Manajemen Pemasaran Global

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Manajemen Pemasaran Global"— Transcript presentasi:

1 Manajemen Pemasaran Global
Program Studi Manajemen (Non-Dik) Jurusan Pendidikan Ekonomi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia Bandung 2006

2 HUKUM INTERNASIONAL, HUBUNGAN INTERNASIONAL, DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

3 KELOMPOK 4 Oleh : Aldian Lakesa Wahyudi (034139)
Arni Hadiyanti (032729) Didiet Aprillian (033920) M Lukman Arief (032704)

4 Hukum Internasional “Suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku secara luas di satu atau 2 negara bahkan lebih yang mengatur hubungan antara masyarakat atau penguasa satu negara dan komponen negara lain dengan perbuatan hukum”.

5 Hukum Internasional dan Kontrak Perdagangan Internasional
Dalam melakukan perdagangan internasional akan melibatkan 2 pihak yang mempunyai otoritas dan kepentingan tertentu dari wilayah yang berbeda dengan pemahaman dan Undang-Undang berlaku yang berbeda pula. Oleh karena itu, perlu diadakannya kesepakatan dan pemahaman antara kedua belah pihak dengan memakai Undang-undang yang disepakati, yaitu perjanjian atau Kontrak Dagang. Kontrak perdagangan internasional secara umum diatur dalam United Nations in Contracts for International Sale of Goods (UNCISG) 1980 dan 1986.

6 Penegakan Hukum (enforcement) bagi Transaksi Internasional
Masalah penegakan hukum (enforcement) bagi penyelesaian suatu sengketa adalah suatu hal yang sangat penting diperhatikan dalam suatu sengketa yang mempunyai aspek internasional. Hal ini disebabkan adanya masalah kedaulatan suatu negara dimana suatu putusan pengadilan asing pada prinsipnya tidak dapat di eksekusi apabila eksekusi berada di luar yurisdiksi negara tersebut. Permasalahan tersebut diatas dapat diantisipasi dengan memilih lembaga arbitrase sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa bagi suatu kontrak internasional.

7 PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

8 Kerjasama Internasional
Bentuk kerja sama luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut: 1. Treaty (traktat) 2. Convention (konvensi) 3. Agreement (persetujuan) 4.Memorandum of Understanding (Memorandum saling pengertian) 5. Protocol 6. Charter 7. Declaration 8. Final Act 9. Arrangement (kesepakatan) 10. Exchange of Notes (Pertukaran Nota) 11. Agreed Minutes (risalah yang disepakati) 12. Summary Record 13. Process Verbal 14. Modus Vivendi 15.Letter of intent

9 Permasalahan Hubungan Internasional
PT.Newmont Indonesia Menyikapi Polemik Kasus Buyat

10 KRONOLOGI KASUS 2 Desember 1986 Pemerintah Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya dimiliki oleh PT Newmont Indonesia, perusahaan itu tergabung di negara bagian Delaware, Amerika Serikat dengan kantor terdaftar di 18th Floor, AMP Tower 535 Bourke Street, Melbourne, Australia. Pemerintah Indonesia, PT Newmont Minahasa Raya dan PT. Tanjung Serapung (Indonesia) menandatangani kontrak karya (KK) atas penambangan emas. Kehadiran PT Newmont Minahasa Raya (NMR) sudah menimbulkan masalah bagi masyarakat setempat. Diawali dengan kasus pengambil-alihan tanah rakyat dengan kekerasan dan tanpa ganti kerugian. Sejak 1996 mulai muncul berbagai gangguan kesehatan, termasuk ditemukannya ikan-ikan mati di sekitar teluk Buyat.Pembuangan limbah tailing ke laut mendapatkan sorotan yang tajam dalam 2 tahun terakhir.

11 Submarine Tailings Disposal (STD) adalah teknologi pembuangan limbah tambang ke laut. Teknologi ini telah dipilih dan dipromosikan kalangan perusahaan pertambangan setelah sistem pembuangan ke sungai mendapat masalah serius Kawasan perairan pantai (coastal zone) Sulawesi Utara terkontaminasi logam berat merkuri yang konsentrasinya bisa mengganggu kehidupan manusia. Bahaya merkuri juga mengancam habitat kehidupan laut. Populasi ikan dan jenis hewan laut lainnya di kawasan pantai tertentu kini telah mengalami degradasi. Puncaknya pada akhir Juli 2000, wakil masyarakat Teluk Buyat, Sulawesi Utara mengadukan dampak pembuangan limbah tailing PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) ke WALHI, JATAM dan beberapa intansi pemerintah terkait di Jakarta.

12 Pembentukan Tim Terpadu oleh Pemda Sulawesi Utara yang bertujuan meneliti limbah perusahaan emas PT Newmont Minahasa Raya (NMR), tidak tumpang tindih dengan tim khusus bentukan Departemen Pertambangan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pusat, yang menginvestigasi hal sama. Penurunan produksi tangkapan nelayan dan berkurangnya jenis ikan-dari tujuh belas menjadi lima spesies-di Teluk Buyat, Sulawesi Utara merupakan fakta obyektif yang ditemukan "Tim Khusus" bentukan Menteri Pertambangan dan Energi ketika melakukan pencekan lapangan terhadap dampak limbah perusahaan pertambangan emas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) pekan lalu. Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto baru bersedia berdialog dengan masyarakat Minahasa dan Sumbawa yang merasa dirugikan penambangan emas dan tembaga di daerahnya,. Aspirasi mereka ditampung Staf Ahli Mentamben Bidang Lingkungan Pertambangan, Surna Tjahja Djajadiningrat, dan Humas PT. Newmont Minahasa Raya (NMR), perusahaan penambangan emas internasional akan menutup kegiatan di Kabupaten Minahasa.

13 PEMBAHASAN Polemik kasus pencemaran akibat kegiatan penambangan dan kaitannya dengan lingkungan perairan memang bukan masalah Indonesia semata. Industri pertambangan di berbagai dunia sering dituduh sebagai penyumbang pencemaran dan degradasi lingkungan di berbagai wilayah perairan, termasuk wilayah pesisir. Sebagian dari tuduhan tersebut sering tidak bisa dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat (false accusation).

14 Meski keputusan pengadilan tersebut tidak mengikat baik terhadap pemerintah maupun perusahaan, keputusan bersalah tersebut sudah cukup membuat berbagai pihak untuk berpikir serius menyangkut pencemaran oleh penambangan dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya. Salah satu pelajaran berharga dari beberapa kasus pencemaran akibat penambangan yang terjadi di beberapa negara adalah perlunya sikap kehatian-hatian dalam menentukan pihak penyebab pencemaran merkuri di perairan. Contoh paling nyata dari kasus yang hampir sama dengan di Buyat adalah pencemaran merkuri di Sungai Tapajos di Desa Brasilia Legal, Brasil. Desa dengan penduduk 500 orang tersebut sebagian warganya menunjukkan gejala menurunnya koordinasi saraf dan pandangan yang buram serta kandungan merkuri di sampel rambut mereka.

15 Penambangan emas tidak disangsikan lagi memang mampu memompa keuntungan ekonomi yang tinggi. Namun, risiko lingkungan yang dihadapi juga cukup besar. Oleh karena itu, industri ini apalagi industri penambang emas skala besar, di mana pun harus berhadapan dengan aturan lingkungan yang ketat. Namun, sayangnya di negara berkembang seperti Indonesia pemahaman terhadap eksternalitas yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan sering tidak diantisipasi secara cermat.

16 Ketika industri penambangan diizinkan beroperasi di suatu kawasan yang sensitif terhadap lingkungan, semestinya hidden cost dari penambangan tersebut jauh-jauh hari sudah diperhitungkan, baik oleh industri sendiri maupun pemerintah.

17 SOLUSI Pertama, melakukan perkiraan kerusakan lingkungan (damage assessment) yang akan terjadi di lokasi. Damage assessment ini diperlukan untuk menghindari terjadinya apa yag disebut sebagai Type I Error dalam kasus lingkungan (menolak hipotesis terjadinya pencemaran meski kenyataannya terjadi) serta natural resource slander (pengukuran injury yang tidak tepat terhadap sumber daya alam dan lingkungan).

18 Kedua, Kasus Buyat mencerminkan contoh klasik dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, yakni menyangkut policy failure di mana pembangunan ekonomi sering bersifat diametrikal dengan pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, sudah saatnya integrasi pembangunan ekonomi dengan lingkungan dipertegas kembali. Ketiga, dalam khazanah ekonomi dikenal istilah Caveat Venditor yang secara harfiah diartikan sebagai produsen bertanggung jawab. Dalam konteks pencemaran lingkungan, liability (tanggung jawab) terhadap kerusakan lingkungan sudah semestinya dibebankan kepada pencemar, siapa pun dia, baik skala kecil maupun besar, baik penambang rakyat maupun perusahaan penambangan.

19 Pemerintah Siapkan Keppres Soal Mine Closure
Dalam waktu dekat ada beberapa perusahaan KK yang akan melakukan penutupan tambang, antara lain PT Kelian Equatorial Mining (KEM) dan PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Dalam melakukan persiapan mine closure, perusahaan-perusahaan tersebut telah membuat Amdal mengenai penutupan tambang.

20 DEKLARASI MANADO TENTANG PEMBUANGAN TAILING KE DASAR LAUT
Peserta dari Asia Tenggara dan Asia Pacific bergabung di Manado, Indonesia dari tanggal 23 sampai 30 April 2001 bersama dengan peserta dari negara-negara asal perusahaan tambang transnasional, mendiskusikan isu pembuangan limbah tambang ke laut, yang dikenal dengan sebutan pembuangan tailing ke dasar laut (Submarine Tailing Disposal, disingkat STD).


Download ppt "Manajemen Pemasaran Global"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google