Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)"— Transcript presentasi:

1 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)
KPTA Disampaikan Pada Bintek Ekonomi Syariah Tgl.28 Februari sd.2 Maret 2015 di PTA.Pontianak

2 Tujuan Pembelajaran Diharapkan setelah Bintek, para peserta dapat mengenal penyelesaian sengketa (ekonomi syariah) melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan Arbitrase

3 Materi Pengertian APS dan Arbitrase Sejarah Arbitrase
Landasan hukum APS dan Arbitrase Hukum acara APS dan Arbitrase Pelaksanaan putusan APS dan Arbitase (keterkaitan arbitrase dengan pengadilan) Pembatalan Putusan Arbitase

4 Jalur non Litigasi ?

5 APS (ADR: Alternative Dispute Resolution)? Arbitrase?

6 Sejarah APS/Arbitrase

7 Jiwa APS sudah ada dari nenek moyang kita
Pada masa pemerintahan Belanda penduduk Indonesia dibagi beberapa golongan; 1. Golongan Eropa-RV 2. Golongan Bumi Putra-HIR/RBg 3. Golongan Cina dan timur asing Dasar hukum arbitrase pada zaman kolonial Belanda adalah Pasal 377 HIR/705 Rbg: jika org Indo dan Timur asing menghendaki perselisihan mereka diputuskan oleh juru pisah maka wajib mentaati peraturan peraturan pengadilan perkara yang berlaku bagi bangsa Eropah

8 Karena dalam HIR dan Rbg tidak diatur tentang arbirase, maka untuk mengisi kekosongan tersebut pasal tersebut menunjuk aturan pasal yang terdapat dalam Rv jo Pada zaman Hindia Belanda, arbirase dipergunakan oleh para pedagang, waktu ada 3 arbitrase (Badan arbitrase ekspor hasil bumi Indo, ..tentang kebakarang dan...asuransi kecelakaan Waktu Jepang masuk Landraad diganti Tiboo Hooin sedang hukum acaranya HIR dan Rbg. Mengenai arbirase tetap belaku aturan dulu sepanjang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah meliter Jepang

9 Kemudian untuk mencegah kevakuman hukum, pada waktu Indonesia merdeka diperlakukanlan aturan peralihan UUD 1945 (Peraturan Persiden No.2 pasal 1 ) yang menyatakan: “segala badan negara dan peraturan yang ada langsung berlaku selama belum ada yang baru menurut UUD ini Maka dengan demikian pada waktu itu untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase tetap berlaku HIR, Rbg dan Rv Dalam perkembangannya arbitrase telah banyak digunakan khususnya para pelaku usaha karena lebih efisien dalam segi waktu, usaha serta kerahasiaannya dibanding dengan melalui jalur litigasi, pelaksanaan arbitrase juga membantu dalam mengurangi laju sengketa yang masuk ke pengadilan

10 Pada akhir tahun 1990-an Indonesia mengalami perkembangan pesat di bidang ekonomi
Beberapa hal yang tidak sesuai dengan perkembangan dalam Rv adalah tidak diatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, perjanjian arbitrase tidak harus ditulis, dizinkan banding ke MA atas putusan arbitrase dan larangan wanita untuk menjadi arbitrater Setelah lama adanya pembahasan mengenai perubahan mengenai pedoman arbitrase yang sesuai dan dapat diterima, baik secara nasional dan internasional, maka melalui perangkat perundang-undangan pada tanggal 12 Agustus 1999 pemerintah mengesahkan UU No.30 Tahun 1999

11 Beberapa Kelemahan UU Arbitrase:
Sistimatika pembahasan tidak sesuai dengan judulnya Nama perundang-undangan memakai Arbitrase dan APS, namun substansinya lebih banyak mengatur arbitrase Syarat pengangkatan arbiter tidak dirinci khususnya syarat al; memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif paling sedikit 5 tahun (tidak ada perincian) Upaya yang dilakukakan bertingkat-tingkat dan kadang setiap tingkat menggunakan mediator Tidak ada pengaturan arbitrase on line

12 Pengertian APS Lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli (Pasal 1 UU No.30 Th 1999)

13 Jenis APS Konsultasi Mediasi Negosiasi Konsiliasi Penilaian ahli

14 Mekanisme Penyelesaian
Pasal 6 UU No.30 Tahun 1999 (1) Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. (2) Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. (3) Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.

15 (4) Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator. (5) Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai. (6) Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.

16 (7) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan. (8) Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.

17 ARBITRASE ?

18 Arbitrase berasal dari bahasa Belanda “arbitrate” bahasa Inggeris “arbitration” bahasa latin “arbitrare” berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan Menurut Frank Elkoury dan Edna Elkoury, arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (UU No.30/1999)

19 Unsur-unsurnya: 1. Adanya kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun telah terjadi kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar peradilan umum untuk diputuskan; 2. Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya, khususnya di sini dalam bidang perdagangan industri dan keuangan; 3. Putusan tersebut merupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding).

20 Jenis Perjanjian Arbitrase
Pactum De Compromittendo Pasal 2 UU No.30/ arbitrase dipersiapkan untuk mengantisipasi perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari Akta Kompromis Pasal 9 UU No.30/ para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yg dittd kedua belah pihak (kalau tidak bisa tertulis, mk dibuat di depan notaris)

21 Klausul Arbitrase 1. Penyelesaian melalui arbitrase dalam
tingkat pertama dan terakhir 2. Pilihan hukum 3. Tempat arbitrase 4. Pemilihan arbitrater 5. Bahasa pengantar yang digunakan

22 Hukum Acara Arbitrase Permohonan arbitrase
- Dalam permohonan ada posita dan petitum - Pendaftaran surat permohonan pada sekretasis Arbitrase - Membayar biaya administrasi dan pemeriksaan - Sekertaris (BANI) memeriksa permohonan jika permohonan tidak diterima, maka diberitahukan selambat2nya 30 hari sdg biaya dikembalikkan kalau diterima, maka didaftar, menunjuk sekertaris

23 Pemilihan arbitrater - Ditentukan para para pihak - Ditentukan oleh lembaga arbitrase - Jika tidak tercapai kesepakan KPN menunjuk - Pemberitahuan penunjukan kepada arbitrater - Hak ingkar arbitrater Kewenangan arbitrater Sengketa yg dapat diselesaikan hanyalah sengketa bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang2an dikuasai sepenuhnya ole pihak yg bersengketa (P5 UU No.30/1999)

24 Proses Pemeriksaan; - sidang tertutup - Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia kecuali atas persetujuan arbiter para pihak dapat memilih bahasa lain - Tahapan pemeriksaan 1) Arbiter menyampaikan salinan surat tuntutan pemohon kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus memberikan jawaban dalam waktu paling lama 14 hari 2) segera setelah diterimanya jawaban, arbiter menyampaikan jawaban tersebut kepada pemohon. Bersamaan dengan itu, arbiter memerintahkan pihak menghadap di muka sidang 3) dalam hal termohon tidak memberikan jawaban setelah lewat 14 hari, pihak-pihak tetap dipanggil untuk menghadap dimuka persidangan

25 4) termohon paling lambat pada sidang pertama dapat mengajukan tuntutan balasan 5) apabila pada hari yang ditentukan pemohon tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutannya dinyatakan gugur 6) kalau termohon tidak hadir, maka dipanggil sekali lagi. Kalau tidak hadir lagi, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum 7) dalam hal para pihak datang menghadap pada sidang yang telah ditetapkan, arbiter terlebih dahulu mengusahakan perdamain. Kalau terjadi perdamain, maka arbiter membuat akta perdamaian yang final dan mengikat

26 8) bila tidak terjadi perdamaian, maka pemeriksaan terhadap pokok
sengketa dilanjutkan, dengan memberikan kesempatan pihak untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu 9) pemeriksaan sengketa harus selesai dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter dibentuk. Jika diperlukan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak 10)apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan paling lambat 30 hari 11)dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengoreksi terhadap kekeliruan administrasi dan atau menambah atau mengurangi suatu tuntutan (mengabulkan yang tidak dituntut, atau tidak meuat yang diminta, atau bertentangan satu dengan yang lain)

27 Putusan arbitrase - Melakukan penelitian yang mendalam - Menyiapkan pertimbangan yang wajar - Dapat menyimpang atas kesepakatan tertulis dari para pihak - Sistem pengambilan putusan dengan umpire (mayoritas)

28 Biaya arbitrase - Honor arbiter - Biaya perjalanan dan biaya lain arbiter - Biaya saksi - Biaya administrasi

29 Pelaksanaan Putusan ?

30 Keterkaitan Arbitrase dan Pengadilan
- dengan adanya perjanjian arbitrase, menghilangkan hak pihak ke pengadilan (P3 dan P11 UU No.30/1999) - dalam hal para pihak tidak dapat memilih arbitrater, maka ketua pengadilan menunjuk arbitrater (P13 ayat 1 UU No 30/1999) - jika tuntutan ingkar yang diajukan oleh pihak tidak disetujui arbiter ybs, maka pihak mengajukan tuntutan pada pengadilan (P25 ayat1 UU No.30/1999) - tempat pendaftaran putusan arbitrase dalam rangka eksekusi (P59 ayat 1 UU.No.30/1999)

31 Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional
- Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak - Pelaksanaan putusan harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 30 hari terhitung putusan ditetapkan - Arbiter wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter kepada panitera pengadilan - Pengadilan harus memeriksa dahulu apakah putusan memenuhi kriteria; 1) Ada kesepakatan menyelesaiakan melalui arbitrase 2) Hanya sengketa bidang perdagangan 3) Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum - Dalam hal tidak memenuhi ketentuan, pengadilan dapat menolak permohonan eksekusi dan tidak terbuka upaya hukum (P62 ayat 3)

32 Pelaksanaan putusan arbitrase internasional
- Putusan arbitrase internaional adalah putusan yang diputus di luar wilayah hukum RI - Pengadilan Jakarta Pusat diberi kewenangan pendaftaran dan pelaksanaan putusan - Jika pengadilan menolak untuk melaksanakan eksekusi maka dapat diajukan kasasi - MA mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi dalam jangka waktu 90 hari

33 Pembatalan Putusan Arbitrase
- Pembatalan putusan adalah upaya hukum para pihak - Putusan arbitrase final dan binding (mengikat), karena itu kewenangan pengadilan hanya terbatas pada kewenangan memeriksa keabsahan prosedur pengambilan putusan - P70 UU No.30/1999 dapat dibatalkan kalau mengandung unsur-unsur; 1) surat atau dokumen setelah dijatuhkan putusan terbukti palsu 2) setelah penjatuhan putusan ditemukan bukti disembunyikan oleh pihak lawan 3) putusan diambil dari hasil tipu muslihat

34 Mekanisme pembatalan - Diajukan secara tertulis dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran, kepada pengadilan dalam wilayah hukum dimana keputusan arbitrase diambil - Putusan pembatalan pengadilan dapat diajukan banding ke MA - MA mempertimbangkan dan memutus dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan banding diterima MA


Download ppt "PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (Non Litigasi)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google