Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengenalan H A M By : Eko Wahyudi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengenalan H A M By : Eko Wahyudi."— Transcript presentasi:

1 Pengenalan H A M By : Eko Wahyudi

2 Semenjak terjadinya perang dunia ke 2 dan dibentuknya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) 1945, Hak Asasi Manusia telah menjadi sebuah perdebatan yang sangat hangat dan penting. Di dunia Barat Hak Asasi Manusia dikenal dengan istilah “Right of Man”, sebagai ganti dari “Natural Right”. Sesungguhnya istilah Right of Man tidaklah dapat mengadopsi “Right of Women”, oleh karena itu istilah Right of Man oleh Franklin Delano Roosevelt diganti dengan istilah “Human Right” karena istilah ini lebih universal H A M

3 Kata “Hak Asasi Manusia” mempunyai dua artian, arti yang pertama yang menyangkut dengan Hak, dan arti yang kedua menyangkut dengan yang mempunyai Hak itu, yaitu Manusia dari segala etnis, ras, agama, suku, jenis kelamin laki-laki atau perempuan, miskin atau kaya. H A M

4 Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

5 Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

6 Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

7 Miriam Budiardjo memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki manusia yang dibawanya semenjak sebelum ia dilahirkan kedunia. Dan ini merupakan suatu hak yang asasi yang dimiliki manusia tanpa memandang perbedaan Suku, Ras, Agama atau Jenis Dari Comite Hak Asasi Manusia PBB dalam Teaching Human Right, United Nation, Jan Materson memandang bahwa Hak Asasi Manusia sebagai mana yang dikutip oleh Burhanuddin Lopa adalah, “Human right could be genetally defined as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”, jadi Jan Materson memandang bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak asli yang dimiliki manusia, yang tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai mana mestinya. Pengertian H A M

8 Undang-undang No; 39 Tahun; 1999 pasal; I ayat; 1 mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagai mana berikut: Hak Asai Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia Pengertian H A M

9 Sesungguhnya Hak Asasi Manusia tidak dapat diberikan, dibeli dan diwariskan, dari generasi kegenerasi, namun Hak Asasi Manusia itu terlahir seiring dengan lahirnya manusia itu sendiri. Hak Asasi Manusia adalah hak setiap manusia, tanpa ada perbedaan jenis, Suku, Ras, Agama, Keturunan, Pandangan Politik, atau Suku Bangsa. Hak Asasi Manusia tidak mungkin untuk dilanggar, dan seorangpun tidak boleh membatasi hak-hak orang lain. Dan setiap mausia mempunyai hak-hak asasinya walaupun negara dimana ia tinggal membuat suatu undang-undang yang tidak memihak kepada Hak Asasi Manusia. Arti Penting H A M

10 Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates ( SM) dan Plato ( SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles ( SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya. Hak Asasi Manusia di Yunani

11 Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut : Hak Asasi Manusia di Inggris

12 Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. MAGNA CHARTA

13 Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja. MAGNA CHARTA

14 Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut : Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah. Seseorang tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya. ISI MAGNA CHARTA

15 Generasi ke-dua dari perkembangan Hak Asasi Manusia ditandai dengan munculnya Bill of Right pada tahun 1628 M di Inggris, yang kelahirannya sedikit banyak dipengaruhi oleh Magna Charta. Dokumen ini berisi tentang pembatasan hak- hak raja, dan penghapusan hak raja untuk mengutus pasukan sesuka hatinya. Hingga muncullah pandangan tentang Persamaan Hak dihadapan hukum (Equality before the law), pandangan inilah yang mendorong munculnya Negara Hukum dan Negara Demokrasi Bill of Right

16 The American Declaration of Independence
Kemunculan Bill of Right kemudian dilanjutkan dengan adanya Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (The American Declaration of Independence) pada 04 Juli 1776 M, yang diantaranya terdiri dari Persamaan, bahwa setiap manusia dimuka bumi ini terlahir dalam keadaan sama, bebas, dan mempunyai hak atas hidup dan memperoleh penghidupan yang layak dan berhak atas kebahagiannya. The American Declaration of Independence

17 Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen
Deklarasi kemerdekaan Amerika gaungnya sampai ke Prancis, hingga muncullah Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen atau Declaration of the Rights of Man and of the Cityzen di Prancis pada 04 Agustus M, yang intinya mencakup lima hak-hak dasar manusia, yaitu; Propiete, Liberte, Egalite, Securite, dan Resistence a l’opression. Deklarasi ini lahir pada awal kemunculan Revolusi Prancis, dengan tiga hak dasar manusia Liberte, Egalite, Fraternite. Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen

18 Universal Declaration of Human Right
Puncak dari perkembangan Hak Asasi Manusia adalah dengan disahkannya Universal Declaration of Human Right oleh PBB pada 10 Desember 1948, yang menetapkan hak-hak dasar manusia dan asas kebebasan, persamaan, kepemilikan harta benda, hak untuk menikah, hak untuk bekerja, dan kebebasan beragama yang termasuk didalamnya kebebasan untuk pindah agama. Universal Declaration of Human Right

19 Fokus awal perkembangan HAM
Fokus utama dari HAM, pada awal kemunculannya adalah dalam ranah Hukum dan Politik saja. Namun pada perkembangannya berkembang merambah keranah Sosial, Ekonomi, Politik dan Pendidikan. Dan pada tahap selanjutnya yang merupakan tindak lanjut dari apa yang ada sebelumnya, yang menggabungkan antara hak Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum dalam suatu wadah yang disebut The Right of Development, namun yang terjadi adalah ketidak seimbangan antara hak yang satu dan yang lainnya. Dan pada tahap yang keempat, muncullah deklarasi HAM untuk region Asia yang disebut dengan Declaration of The Duties of Asia, pada tahun Fokus awal perkembangan HAM

20 Sekilas piagam Madinah
Kelahiran Piagam Madinah tidaklah lepas dari adanya hijrah Nabi Muhamad SAW dari Makkah ke Madinah, dan merupakan kepanjangan dari dua perjanjian sebelumnya yaitu bai’at aqabah 1 dan 2. Dan setelah hijrahnya Nabi ke Madinah, maka muncullah masyarakat Islam yang damai, tentram dan sejahtera di Madinah yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW, yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, dan beberapa kabilah arab dari Yahudi dan kaum musyrik Madinah Sekilas piagam Madinah

21 Sekilas piagam Madinah
Piagam madinah sendiri terdiri dari 70 pasal, dan ditulis dalam 4 tahapan yang berbeda. Pada penulisan pertama terdapat 28 pasal, yang didalamnya mengatur hubungan antara kaum muslimin sendiri. Pada penulisan yang kedua ada 25 pasal yang mengatur hubungan antara umat Islam dan Yahudi. Dan penulisan yang ketiga terjadi setelah terjadinya perjanjian Hudaibiyah pada tahun ke-2 Hijrah, yang merupakan penekanan atau pengulangan dari pasal pertama dan kedua. Sedangkan pada tahap yang keempat ini hanya terdapat 7 pasal dan mengatur hubungan antara kabilah yang memeluk Islam. Sekilas piagam Madinah

22 Berikut ini adalah teks Piagam Madinah yang ditulis pada tahap pertama yang terdiri dari 18 pasal :
Umat Islam adalah umat yang satu, berdiri sendiri dalam bidang akidah, politik, sosial, dan ekonomi, tidak tergantung pada masyarakat lain. Warga umat ini terdiri atas beberapa komunitas kabilah yang saling tolong-menolong. Semua warga sederajat dalam hak dan kewajiban. Hubungan mereka didasarkan pada persamaan dan keadilan. Untuk kepentingan administratif, umat dibagi menjadi sembilan komunitas; satu komunitas muhajirin, dan delapan komunitas penduduk Madinah lama. Setiap komunitas memiliki system kerja sendiri berdasarkan kebiasan, keadilan, dan persamaan. Setiap komunitas berkewajiban menegakkan keamanan internal. Isi Piagam Madinah

23 Setiap komunitas diikat dalam kesamaan iman
Setiap komunitas diikat dalam kesamaan iman. Antara warga satu komunitas dan komunitas lain tidak diperkenankan saling berperang; tidak boleh membunuh dalam rangka membela orang kafir, atau membela orang kafir dalam memusuhi warga komunitas muslim. Umat Islam adalah umat Allah yang tidak terpecah belah. Untuk memperkuat persaudaraan dan hubungan kemanusiaan diantara umat Islam, warga muslim menjadi pelindung bagi warga muslim lainnya. Orang Yahudi yang menyatakan setia terhadap masyarakat Islam harus dilindungi. Mereka tidak boleh dianiaya dan diperangi. Stabilitas umat adalah satu. Satu komunitas berperang, semuanya berperang. Isi Piagam Madinah

24 Apabila satu komunitas berperang maka komunitas lain wajib membantu.
Semua warga wajib menegakkan akhlak yang mulia. Apabila ada golongan lain yang bersekutu dengan Islam dalam berperang, maka umat Islam harus saling tolong-menolong dengan mereka. Oleh karena orang Kuraisy telah mengusir Muhajirin dari Mekah, maka penduduk Madinah, musyrik sekalipun, tidak boleh bersekutu dengan mereka dalam hal-hal yang dapat membahayakan penduduk muslim Madinah. Jika ada seorang muslim membunuh muslim lain secara sengaja, maka yang membunuh itu harus diqisas (dihukum setimpal), kecuali ahli waris korban berkehendak lain. Dalam hal ini seluruh umat Islam harus bersatu. Orang yang bersalah harus dihukum. Warga lain tidak boleh membelanya. Jika terjadi konflik atau perselisihan yang tidak dapat dipecahkan dalam musyawarah, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Semua kesalahan ditanggung sendiri. Seorang tidak diperkenankan mempertanggungjawabkan kesalahan teman (sekutu)-nya. Isi Piagam Madinah

25 Pada hakikatnya Piagam Madinah itu mempunyai empat rumusan utama, yang merupakan inti dari keseluruhan pasal yang ada, yaitu; Persatuan umat Islam dari berbagai kabilah menjadi umat yang satu. Menumbuhkan sikap toleransi dan tolong-menolong antara komunitas masyarakat yang baru. Terjaminnya kemanan dan ketentraman Negara, dengan diwajibkannya setiap individu untuk membela Negara. Adanya persamaan dan kebebasan bagi semua pemeluk agama, dalam kehidupan sehari-hari bersama masyarakat muslim. Konsep HAM yg terkandung dalam piagam Madinah ialah : Persamaan, manusia adalah sama dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, trmasuk di muka hukum dan diranah politik Kebebasan beragama bagi setiap pemeluk agama Hak Ekonomi Hak hidup, bagi setiap individu Inti Piagam Madinah

26 Hak Asasi Manusia yang dimaksud oleh Piagam Madinah adalah Persamaan antara setiap individu manusia dalam segala segi kehidupan bermasyarakat, dan juga kebebasan manusia dalam beragama dan hormat-menghormati antar pemeluk agama, Hak-hak politik yang di tandai dengan adanya persamaan hak antara setiap manusia di muka hukum dan social politik. HAM dlm piagam Madinah


Download ppt "Pengenalan H A M By : Eko Wahyudi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google