Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM."— Transcript presentasi:

1 BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM

2 1. AL-QUR’AN Pengertian AL-Qur’an Secara harfiah: bacaan atau himpunan
Secara istilah: Kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT 2. Kedudukan al-Qur’an Sebagai sumber hukum Islam pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, baik yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya, sesama manusia, ataupun hubungan kepada alam. Fungsi al-Qur’an Sebagai petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat

3 5. Klasifikasi Pembagian al-Qur’an
4. Nama lain al-Qur’an al-Kitab Al-Furqan (Pembeda yang benar dan salah) Al-Hukum (peraturan/hukum) Al-Mau’idah (pelajaran) dll 5. Klasifikasi Pembagian al-Qur’an Surah dan ayat (114 Surah dan 6236 ayat) Tempat turunnya surah (25 Madaniyah = 4726 ayat & 85 Makiyah = 1510 ayat) Juz dan Manzil Juz: al-Qur’an dibagi menjadi 30 Juz Manzil : al-Qur’an dibagi menjadi 7 bagian

4 Hubungan al-Qur’an dengan kitab-kitab lain:
Menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut Diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya Menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antar umat-umat rasul yang berbeda Al-Qur’an meluruskan sejarah, karena di dalamnya terdapat berbagai cerita mengenai kehidupan kaum-kaum terdahulu.

5 2. HADITS Pengertian hadits
Bahasa: Baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan, atau cerita Istilah: Segala berita yang berasal dari Nabi Muhammad SAW berupa ucapan, perbuatan, dan takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan sifat-sifat nabi SAW. Hadits Qauliyah : Hadits yang didasarkan atas segala ucapan Nabi SAW Hadits Fi’liyah : Hadits yang didasarkan atas segenap prilaku dan perbuatan Nabi SAW. Contoh. Cara Nabi Haji, Shalat, dll Hadits Takririyah : Hadits yang disandarkan atas persetujuan Nabi SAW. Contoh. Nabi membiarkan jual beli yang dilakukan orang buta. b. Kedudukan hadits Menempati kedudukan kedua setelah al-Qur’an dalam sumber hukum Islam.

6 Fungsi hadits Bayan at-Taqrir (mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan) Contoh: Kewajiban mengerjakan shalat 5 waktu dalam QS. Al-Hajj, 22:77, QS. Al-Baqarah, 2:43, dipertegas oleh hadits Nabi tentang rukun Iskam. Bayan at-Tafsir (Menjelaskan, menafsirkan, merinci ayat-ayat al-Qur’an) Contoh: Allah mewajibkan shalat 5 waktu tetapi tidak dijelaskan secara detail tentang cara-cara pelaksanaannya, syarat-syaratnya, rukun, sunnah, dan yang membatalkannya. Tata cara shalat kemudian dijelaskan di dalam hadits Bayan at-Tasyri (Menetapkan/mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam al-Qur’an) Contoh: Masalah siwak yang tidak terungkap secara detail dalam al-Qur’an tetapi disunnahkan oleh Nabi SAW

7 Sanad (sumber redaksi)
d. Klasifikasi Pembagian hadits Sanad (sumber redaksi) Hadits Marfu : Hadits yang sanadnya berujung langsung kepada Nabi Muhammad SAW Hadits Mauquf : Hadits yang sanadnya berhenti pada para sahabat. Tanpa ada tanda-tanda menunjukan hadits marfu. Hadits Maqtu: Hadits yang sanadnya berhenti kepada para tabiin Jumlah Perawi Hadits Mutawatir: Hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan mereka bersepakat untuk berdusta Hadits Ahad: Hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang namun tidak mencapai tingkatan muttawatir

8

9 Tingkat Keaslian Hadits
Hadits Sahih: adalah tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Karena sanadnya bersambung, perawi adil, matannya tidak ada kejanggalan, para perawi kuat ingatannya Hadits Hasan: Adalah hadits yang sanadnya bersambung dan diriwayatkan oleh perawi yang adil namun tidak sempurna ingatannya Hadits dhaif: Adalah hadits yang sanadnya tidak bersambung dan diriwayatkan oleh perawi yang kurang adil Hadits Maudhu: Adalah hadits yang dicurigai buatan (palsu) karena di sanadnya dijumpai penutur yang memiliki kemungkinan berdusta Belajar Hadits yuk!!!!!

10 3. IJTIHAD IJTIHAD a. Pengertian Ijtihad
Bahasa : Berusaha dengan sungguh-sungguh Istilah : Hukum yang tidak ada di dalam al-Qur’an dan hadits namun dimunculkan dengan menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang Kedudukan Ijtihad Sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadits Fungsi Ijtihad Menetapkan hukum yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam al-Qur’an

11 Macam-macam Ijtihad Ijma : Kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat. Contoh: Pengangkatan khalifah setelah Nabi wafat Qiyas : Menggabungkan atau menyamakan arti untuk menetapkan suatu hukum atau perkara baru yang belum ada keputusan hukum pada masa sebelumnya. Contoh: menetapkan hukum haram pada ganja, heroin, morfin, dll yang secara eksplisit tidak ada ketentuannya di dalam hadits dengan menganalogikan pada haramnya khamar, karena keduanya memuiliki sifat yang sama yaitu muskir memabukan. Istishab : Menganggap baik terhadap sesuatu (melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan ditetapkan oleh dalil sampai ada dalil lain yang membatalkannya. Contoh: seperti orang yang sudah berwudhu lalu ragu-ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum, maka wudhunya tetap sah.

12 Marsalih Mursalah : Adalah tindakan memutuskan sesuatu masalah yang tidak ada nasnya dengan pertimbangan untuk kepentingan hidup manusia. Karena apabila dilaksanakan akan mendatangkan manfaat dan meninggalkan keburukan. contoh: sewaktu pengumpulan dan kodifikasi al-Qur’an pada zaman Abu Bakar dan Utsman bin Affan. Urf: Membolehkan adat istiadat suatu daerah asalkan tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang prinsip baik dalam bentuk ucapan dan perbuatan. contoh: kebiasaan jual beli dengan serah terima tanpa kata-kata. ADA PERTANYAAN??????

13 HUKUM TAKHLIFI DAN HUKUM WAD’I
Pengertian Hukum Takhlifi dan Wad’i Hukum Takhlifi : Ketentuan Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk melakukan atau meninggalkann suatu perbuatan. Hukum Wad’i : Ketentuan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya suatu hukum. Contoh: adanya Shalat, menjadi sebab adanya kewajiban berwudhu, adanya kemampuan menjadi syarat wajibnya menunaikan haji, dan adanya perbedaan agama menjadi penghalang dalam pembagian harta warisan Kedudukan dan Fungsi Hukum takhlifi Al-Ijab An-Nadb (sunnah) Al-Karahah At-Tahrim Al-Ibahah

14 IBADAH Macam-Macam Ibadah Shalat (Fardhu dan Nafilah)
Sebutkan Rukun2nya???? Macam2nya???? Puasa (Wajib dan Sunah) Puasa ga bro?????


Download ppt "BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google