Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FUNGSI Bantuan Hukum bagi Pegawai Negeri Sipil

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FUNGSI Bantuan Hukum bagi Pegawai Negeri Sipil"— Transcript presentasi:

1 FUNGSI Bantuan Hukum bagi Pegawai Negeri Sipil
Oleh: Junni Muslimin, S.Ag. MA (Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu)

2 DALAM PELAKSANAAN TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
PERAN BIRO HUKUM DALAM PELAKSANAAN TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA 2

3 TUGAS POKOK BIRO HUKUM DAN KLN
Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan administrasi hukum, penelahaan, dan koordinasi perumusan peraturan perundang- undangan, serta pembinaan kerjasama luar negeri berdasarkan kebijakan Sekretariat Jenderal.

4 VISI KEMENTERIAN AGAMA
“ Terwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin ” 4 4

5 MISI KEMENTERIAN AGAMA
Meningkatkan kualitas kehidupan beragama. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. 5 5

6 TATA KELOLA YANG AKUNTABEL
HUKUM / TATA NILAI / STANDAR PERILAKU Kualitas Pemahaman Pengamalan Agama Kualitas Penyeleng- garaan Haji VISI Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan Kerukunan Umat Beragama

7 DEFINISI HUKUM = TATA NILAI
HUKUM ADALAH TATA NILAI YANG DISEPAKATI MENJADI SUATU STANDAR PERILAKU YANG WAJIB DIIKUTI, BERSIFAT MEMAKSA, DAN MEMBERIKAN SANGSI BAGI ORANG YANG MELANGGARNYA. 7 7

8 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan MPR-RI; Undang-Undang/PERPU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Propinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 7 Ayat (1)

9 Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilak sanakan menurut Undang Undang Dasar.***) (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***) Pasal 4 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar. 9 9

10 LANDASAN HUKUM KEMENTERIAN
Pasal 17 (1) Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. (2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *) (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *) (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undangundang.***)

11 TUGAS DI BIDANG HAM (AGAMA)
Pasal 28E Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)

12 TUGAS DI BIDANG HAM (AGAMA)
Pasal 28I (1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)

13 TUGAS DI BIDANG HAM Pasal 28J Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

14 TUGAS DI BIDANG AGAMA Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

15 TUGAS DI BIDANG PENDIDIKAN
Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****) (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ****) (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undangundang.****)

16 TUGAS DI BIDANG PENDIDIKAN
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. ****) (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)

17 Terwujudnya peraturan per-undang2-an yg kondusif bagi kehidupan beragama;
VISI Terwujudnya KLN yg menguntungkan bagi kehidupan beragama. Mewujudkan per-undang2an yg kondusif bagi pelaksanaan kehidupan beragama; Meningkatkan pemahamanthdp peraturan per-undang2an di bidang agama; MISI Memperjuangkan/menyelesaikan kasus2 hukum di lingkungan Kementerian Agama; Mendayagunakan kerjasama luar negeri untuk mendukung pengembangan kehidupan beragama di Indonesia.

18 S T R A T E G I Disiplin Networking Kreatif dan Inovatif Amanah

19 Program Umum: Menyiapkan, menyusun & meng-evaluasi peraturan perundang-undangan bidang agama Memberikan penyuluhan hukum kepada aparat Kementerian Agama dan masyarakat Memberikan pertimbangan hukum kepada pimpinan Kementerian Agama dan mewakilinya di pengadilan Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga dan masyarakat keagamaan asing yang berada di Indonesia Memberikan pelayanan terhadap tenaga-tenaga keagamaan, pelajar dan mahasiswa bidang agama di Indonesia.

20 LANDASAN HUKUM PERATURAN MENTERI
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPRD, MA, MK, BPK, KY, BI, menteri, lembaga atau komisi yg setingkat yang dibentuk oleh undang-undang, Pemerintah atas perintah undang-undang, DPRD Prop, Gubernur, DPRD kab/kota, bupati, walikota, kepala desa atau yg setingkat. Pasal 8 ayat (1)

21 LANDASAN HUKUM PERATURAN MENTERI
Peraturan perundang - undangan sebagai mana dimaksud pd ayat (1) diakui kebera daannya & mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Pe raturan Perundang-undangan yg lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pasal 8 ayat (2) Peraturan perundang - undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.)

22 LEMBAGA KONTROL PER-UNDANG2-AN
MAHKAMAH AGUNG Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah undang undang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang. Pasal 24A (1)

23 LEMBAGA KONTROL PER-UNDANG2-AN
MAHKAMAH KONSTITUSI Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putu sannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap Undang Undang Dasar, me mutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***) (Pasal 24C (1))

24 (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah. Pasal 15

25 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

26 HAL-HAL KHUSUS PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYIDIKAN PENCABUTAN
PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

27 JUDUL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Judul Peraturan Perundang–undangan memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang–undangan. 2. Nama Peraturan Perundang–undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang–undangan. 3. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.

28 PEMBUKAAN Pembukaan Peraturan Perundang–undangan terdiri atas:
Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa; 2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan; 3. Konsiderans; 4. Dasar Hukum; dan 5. Diktum.

29 Materi Pokok yang Diatur; Ketentuan Pidana (jika diperlukan);
BATANG TUBUH Batang tubuh memuat semua substansi Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal-pasal. Pada umumnya dikelompokkan ke dalam: Ketentuan Umum; Materi Pokok yang Diatur; Ketentuan Pidana (jika diperlukan); Ketentuan Peralihan (jika diperlukan); Ketentuan Penutup.

30 PENUTUP Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan dan memuat: 1.rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah; 2. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-undangan; 3. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan; dan 4. akhir bagian penutup.

31 PENJELASAN Setiap Undang-Undang perlu diberi penjelasan.
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang dapat diberi penjelasan, jika diperlukan.

32 LAMPIRAN Jika Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran:
harus dinyatakan dalam batang tubuh dan dinyatakan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan/menetapkan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

33 BAHASA PERUNDANG-UNDANGAN
Prinsip: Bahasa yang digunakan dalam Peraturan Perundang-undangan adalah Bahasa Indonesia. Jika diperlukan menggunakan kata atau istilah dalam bahasa asing, harus dicetak miring. Dirumuskan dalam suatu kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti. Kata, frasa atau susunan kalimat yang yang digunakan tidak memiliki pengertian lain.

34 PILIHAN KATA Untuk menyatakan maksimum atau minimum, gunakan kata “paling”; Untuk menyatakan tidak termasuk, gunaka kata ”kecuali”; Untuk menyatakan makna termasuk, guakan kata “selain”; Untuk menyatakan pengandaian atau kemungkinan, gunakan kata “jika, apabila, atau dalam hal”; Untuk menyatakan kumulatif, gunakan kata “dan”; Untuk menyatakan sifat deskresioner dari suatu kewenangan , gunakan kata “dapat”; Untuk menyatakan adanya kewajiban, gunakan kata “wajib”; dan Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan, gunaka kata “harus”.

35 BEBERAPA TEKNIK PENGACUAN
1. Untuk menunjuk pasal gunakan frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal ….; 2. Untuk menunjuk ayat gunakan frasa “sebagaimana dimaksud pada ayat …. ”; 3. Pengacuan dua atau lebih Pasal atau ayat, gunakan frasa “sampai dengan”; Pengacuan dua atau lebih Pasal/ayat yg berurutan, tetapi terdapat pasal/ayat yg dikecualikan, gunakan kata “kecuali”; Untuk menyatakan bahwa berbagai ketentuan dalam suatu Peraturan Perundang-undangan masih berlaku, gunakan frasa “berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yg diatur dalam Undang-Undang ini.

36 Substansi Perundang-undangan
Jika Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan peraturan perundang–undangan tersebut, gunakan frase tetap berlaku, kecuali …. Contoh : Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor … Tahun … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor … , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ) tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.

37 PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

38 DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

39 PELANGGARAN DISIPLIN PNS
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

40 1. mengucapkan sumpah/janji PNS; 2. mengucapkan sumpah/janji jabatan;
KEWAJIBAN PNS wajib: 1. mengucapkan sumpah/janji PNS; 2. mengucapkan sumpah/janji jabatan; 3. setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, & Pemerintah; 4. Menaati peraturan perundang-undangan; 5. melaksanakan tugas kedinasan 6. menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,dan martabat PNS; 7. mengutamakan kepentingan negara 8. memegang rahasia jabatan; 40 40

41 9. jujur, tertib, cermat, dan bersemangat;
KEWAJIBAN 9. jujur, tertib, cermat, dan bersemangat; 10. melaporkan yang dapat membahayakan atau merugikan negara; 11. menaati ketentuan jam kerja; 12. mencapai sasaran kerja; 13. menggunakan dan memelihara BMN; 14. pelayanan kepada masyarakat; 15. membimbing bawahan; 16. memberikan kesempatan bawahan; dan 17. menaati peraturan kedinasan. 41 41

42 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara (makelar);
LARANGAN Setiap PNS dilarang: 1. menyalahgunakan wewenang; 2. menjadi perantara (makelar); 3. bekerja utk negara/lembaga Int’l; 4. bekerja pada perusahaan/LSM asing; 5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan BMN; 6. melakukan kegiatan yg merugikan negara; 7. memberi atau menyanggupi untuk jabatan; 42 42

43 8. Menerima hadiah/pemberian utk jabatan;
LARANGAN 8. Menerima hadiah/pemberian utk jabatan; menghalangi atau mempersulit pihak lain yg mengakibatkan kerugian menghalangi tugas kedinasan berdampak negatif kpd negara; berkampanye mendukung salah satu calon peserta Pemilu; 12. membuat keputusan/kegiatan dukung Capres/Cawapres; 13. Membuat keputusan/kegiatan dukung Calon Kada/Wakada; 43 43

44 PRINSIP PENJATUHA N HUKUMAN DISIPLIN
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Kewajiban dan/atau Larangan dijatuhi hukuman disiplin. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

45 HUKUMAN DISIPLIN Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat.

46 HUKUMAN DISIPLIN (2) Jenis hukuman disiplin RINGAN terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

47 HUKUMAN DISIPLIN (3) Jenis hukuman disiplin SEDANG terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

48 HUKUMAN DISIPLIN (4) Jenis hukuman disiplin BERAT terdiri dari: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebaga PNS.

49 KEWENANGAN Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan I/a sampai dengan golongan I/d untuk semua jenis hukuman disiplin ringan.

50 KEWENANGAN Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menjatuhkan hukuman disiplin bagi: Pejabat struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan II/a dan golongan II/b untuk semua jenis hukuman disiplin ringan; dan Pejabat fungsional umum golongan I/a sampai dengan golongan I/d untuk hukuman disiplin penundaan KGB, atau penundaan KP.

51 KEWENANGAN Pejabat struktural eselon III dan pejabat yang setara menjatuhkan hukuman disiplin bagi: 1. Pejabat eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan II/c sampai dengan golongan III/b untuk semua jenis hukuman disiplin ringan; dan 2. Pejabat eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan II/a dan golongan II/b utk jenis hukuman disiplin penundaan KGB, atau penundaan KP.

52 KEWENANGAN Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara menjatuhkan hukuman disiplin bagi: Pejabat struktural eselon III, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan III/c dan golongan III/d untuk semua jenis hukuman disiplin ringan; dan Pejabat struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsionl umum golongan II/c sampai dengan golongan III/b untuk jenis hukuman disiplin penundaan KGB, atau penundaan KP.

53 HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEMBOLOS
Hukuman bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa: teguran lisan, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja; teguran tertulis, apabila tidak masukkerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan pernyataan tidak puas secara tertulis, apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;

54 HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEMBOLOS
Hukuman bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa: penundaan KGB selama 1(satu) tahun, apabila tidak masuk kerja selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja; penundaan KP selama 1 (satu) tahun,apabila tidak masuk kerja selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, apabila tidak masuk kerja selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

55 HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEMBOLOS
Hukuman bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berupa: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, apabila tidak masuk kerja selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,apabila tidak masuk kerja selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;

56 HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEMBOLOS
c. pembebasan dari jabatan bagi PNS, apabila tidak masuk kerja selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS , apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;

57 KEWAJIBAN MENJATUIHKAN HUKUMAN
Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

58 KEWAJIBAN MENJATUIHKAN HUKUMAN
Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yangmelakukan pelanggaran disiplin. Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

59 UPAYA HUKUM KEBERATAN adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. 59 59

60 BANDING ADMINISTRATIF
UPAYA HUKUM BANDING ADMINISTRATIF adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. 60 60

61 SELESAI TERIMA KASIH

62 Pengertian Bantuan Hukum
Bantuan hukum (legal aid) berasal dari kata “bantuan” yang berati pertolongan dengan tanpa mengharapkan imbalan dan kata “hukum” yang mengandung pengertian keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu segi kehidupan masyarakat dengan maksud untuk menciptakan kedamaian. Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi, menjalankan kuasa, mewakili,mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien

63 …………..lanjutan Bantuan hukum adalah jasa memberi bantuan dengan bertindak sebagai pembela dari seseorang yang tersangkut dalam perkara pidana maupun sebagai kuasa dalam perkara perdata atau tata usaha negara di muka pengadilan (litigation) dan atau memberi nasihat hukum di luar pengadilan (non litigation Bantuan hukum adalah suatu konsep untuk mewujudkan persamaan dihadapan hukum ( Equality before the law) dan pemberian jasa hukum serta pembelaan hukum( access to legal counsel) dalam kerangka keadilan bagi semua orang (justice for all)

64 Dasar Hukum Bantuan Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1), “Setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum, dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tersebut tanpa terkecuali.” Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali yang meliputi hak untuk dibela (acces to legal counsel), diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law), keadilan untuk semua (justice for all). 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hari nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut……..” 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat (1) “Adokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” .

65 …………Lanjutan 4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 54 “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Pasal 55 “Untuk mendapatkan penasehat hukum tersebut dalam pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasehat hukum .” Pasal 56 ayat 1 “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.”

66 ……..Lanjutan 5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 56 (1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. (2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Pasal 57 (1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

67 Unsur-unsur dari bantuan hukum
1) adanya jasa hukum; Pemberian bantuan diberikan dalam ruang lingkup permasalahan hukum yang dialami oleh orang yang membutuhkan bantuan karena keterlibatannya dalam masalah hukum sedangkan orang tersebut kurang mengerti hukum atau kurang mengetahui hukum dan termasuk orang yang tidak mampu dalam segi keuangan.

68 ……………Lanjutan 2) tindakan untuk menjadi pembela/kuasa di luar maupun di dalam pengadilan; Tindakan yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum berupa pembelaan-pembelaan yang dilakukan sebagai pembela/penasehat hukum dalam perkara pidana yang dilakukan mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan Tindakan yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum dalam penanganan perkara perdata/tata usaha negara untuk menjadi kuasa guna mewakili, bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan orang yang membutuhkan bantuan hukum baik di dalam maupun di pengadilan

69 …………Lanjutan 3) adanya nasehat-nasehat hukum/konsultan hukum Memberikan nasehat, pertimbangan, pengertian dan pengetahuan hukum kepada orang yang membutuhkan bantuan hukum terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi

70 Bantuan hukum bagi PNS Bantuan Hukum yang diberikan untuk mewakili Pemerintah Kota/Kabupaten pada sidang-sidang pengadilan dan atau bantuan yang sifatnya mendampingi Pemerintah Kota/aparatur/PNS secara perorangan pada jajaran peradilan atau sebagai pendamping dan/atau saksi;

71 ………..Lanjutan Advokasi Hukum adalah Masukan yang diberikan kepada Pemerintah Kota terhadap permasalahan hukum dan atau permasalahan kebijakan di tinjau dari hukum perundang-undangan oleh instansi vertikal

72 Akses untuk mendapatkan bantuan hukum
Melalui bagian hukum pada instansi pemerintahan Kota/Kabupaten yang bersangkutan Melalui jasa advokat profesional yang berlisensi Melalui lembaga-lembaga bantuan hukum Melalui bagian hukum pada instansi pemerintahan Kota/Kabupaten yang telah bekerjasama dengan advocat yang berlisensi.

73 Latar Belakang Adanya Bantuan Hukum Bagi PNS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan PNS banayak mengahadapi risiko seperti : adanya pengaduan masyarakat, tuntutan hukum,persidangan pidana,perdata,tata usaha negara dan kasus-kasus lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi PNS.

74 Kuasa hukum pemerintah yaitu….?
Kuasa Hukum Pemerintah Kota /Kabupaten adalah Pejabat/Aparatur karena tupoksinya dan atau Sarjana Hukum yang telah mengikuti PKPA yang dibuktikan dengan sertifikat yang diberi Kuasa Hukum oleh Pemko untuk menanggulangi kasus hukum baik litigasi maupun non litigasi PKPA adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan dibuktikan dengan sertifikat

75 ……….Lanjutan Jaksa selaku pengacara negara untuk mewakili lembaga negara,instansi pemerintah pusat/daerah,BUMN/BUMD berdasarkan surat kuasa khusus bertindak sebagai penggugat maupun tergugat (dalam hal perkara perdata dan tata usaha negara)

76 Maksud, Tujuan Dan Sasaran Pemberian bantuan hukum bagi PNS
(1) Maksud adalah Memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap Pemerintah Kota dan atau Aparatur Pemerintah Daerah /Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas kedinasan. (2)Tujuan adalah Membantu Pemerintah Kota dan Aparatur dan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan dalam menghadapi permasalahan hukum. (3)Sasaran adalah Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota atau Aparatur Pemerintah Daerah/PNS.

77 Penanganan Perkara (1) Bantuan hukum penanganan perkara diberikan dalam bidang Hukum Perdata, Tata Usaha Negara dan Hukum Konstitusi yang dilakukan sejak dari Pengadilan Negeri, pengadilan Tata Usaha Negara (pengadilan tingkat bawah), Pengadilan Tinggi untuk perkara tingkat banding dan Mahkamah Agung untuk perkara tingkat kasasi dan Mahkamah Konstitusi untuk perkara/konflik ketatanegaraan diperlukan bantuan hukum dalam penanganan perkara dan atau penyelesaian perkara diluar pengadilan.

78 …………..Lanjutan (2)Bantuan Hukum dalam penanganan perkara pidana terhadap aparatur/PNS pemerintah Daerah hanva bersifat mendampingi sejak dari Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan dan mewakili aparatur/PNS pada pengadilan apabila dibutuhkan untuk itu atau sebagai saksi dan untuk membela perkara PNS/Aparatur dan masalah tindak pidana khusus dalam masalah pelaksanaan tugas kedinasan disediakan advokad profesional ditambah alumni PKPA/ Aparatur Bagian Hukum;

79 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dasar Aturan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Apabila merugikan keuangan atau perekonomian negara) Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).

80 Dasar Aturan UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

81 Dasar Aturan Pasal 48 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp ,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp ,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

82 Posisi KPPU dalam Sistem Peradilan Indonesia

83

84

85

86 Terimakasih


Download ppt "FUNGSI Bantuan Hukum bagi Pegawai Negeri Sipil"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google