Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN BANJIR DAN KEKERINGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN BANJIR DAN KEKERINGAN"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN BANJIR DAN KEKERINGAN
DINAS PUP-ESDM D.I. YOGYAKARTA disampaikan dalam dalam Sidang ke II TKPSDA Progo Opak Serang Inna Garuda Hotel, Yogyakarta,23 September 2013

2 Banjir di jalan perkotaan .....

3 Banjir di permukiman

4 Banjir di sawah .....

5 Kekeringan di persawahan.....

6 Kekeringan air bersih ....

7 Beginikah penyelesaiannya ???

8 I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang
Sebagian DAS-DAS di Wilayah Sungai (WS) Progro Opak Serang (POS) dalam kondisi sangat kritis (Prioritas I). WS POSmempunyai berbagai potensi sumber daya yang memerlukan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) untuk berbagai keperluan, antara lain untuk Irigasi, pemenuhan Air baku Industri dan rumah tangga, Pariwisata serta upaya konservasi & pengendalian daya rusak air. Apabila tidak dikelola dengan baik antara lain terjadinya perambahan tanggul dan bantaran sungai, pembuangan sampah oleh masyarakat dsb, menyebabkan kerentanan dan menurunnya kapasitas pengaliran sungai, serta fluktuasi debit puncak dan minimumya semakin tinggi, akan menimbulkan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau, dimana intensitas-nya dari tahun ketahun cenderung meningkat sebagai dampak menurunnya konservasi bagian hulu DAS dan fenomena Global Warming. Perlu dipersiapkan Pedoman Siaga Banjir dan Kekeringan WS POS, sebagai Acuan Bersama yang disepakati semua stakeholder terkait, untuk penanganan masalah banjir secara tepat, tepat dan terpadu dalam rangka mengatisipasi bencana banjir di WS POS.

9 Konservasi Sumber Daya Air (SDA) Pendayagunaan SDA
Konsep Pengelolaan Banjir dan Kekeringan pada WS POS dimaksudkan sebagai Acuan Bersama yang disepakati semua stakeholder terkait serta disusun berdasarkan Visi Misi dan Azas yang terkandung dalam UU Nomor 7 / 2004 tentang SDA : VISI : Terwujudnya Kemanfaatan Sumber Daya Air yang Berkelanjutan untuk sebesar besar Kemakmuran Rakyat. MISI : Konservasi Sumber Daya Air (SDA) Pendayagunaan SDA Pengendalian dan Penanggulangan Daya Rusak Air Sistem Informasi Data SDA : Ketersediaan, Keterbukaan & Senyatanya (hidrologi, PDSDA, PAI, dsb.) Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Masyarakat, Dunia Usaha & Pemerintah ( Kelembagaan : P3a, Gp3a Tkpsda, Dewan SDA, TKPSDA atau Wadah Koordinasi lainnya)

10 1.2 Maksud dan Tujuan Dalam UU No. 7 / 2004 ttg SDA pada Pasal 1 ayat (21) disebutkan Daya Rusak Air adalah Daya Air yang dapat merugikan kehidupan khususnya saat musim hujan, perlu dikelola sekalipun pada dasarnya banjir merupakan kejadian alam biasa setiap tahun. Pengelolaan Banjir dan Kekeringan WS POS dimaksudkan dapat digunakan sebagai pedoman para Petugas Banjir, Operator dan Pengelola SDA dari semua Instansi terkait serta masyarakat dalam rangka penanggulangan banjir dan kekeringan secara cepat, tepat, dan berhasilguna sesuai Pola Pengelolaan Sumber Daya Air WS POS. Pengelolaan Banjir dan Kekeringan WS POS bertujuan agar terselenggaranya proses pengendalian dan pengamanan terhadap daya rusak air pada Bencana Banjir dan Kekeringan menyeluruh dan terpadu dalam sistem Wilayah Sungai yang telah direncanakan dan disiapkan, baik secara struktural maupun non struktural, dalam rangka PENGURANGAN RESIKO BENCANA seminimal mungkin.

11 1.3 Landasan Hukum PERATURAN TURUNAN UU SDA NOMOR 7 / 2004
UU SDA No.7/2004 mengamanatkan penyusunan 31 PP, tapi dikelompokkan dalam 11 PP PP No.42/2008 tentang Pengelolaan SDA RPP tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Pengelolaan Kualitas Air RPP tentang Hak Guna Air RPP tentang Pengusahaan SDA KEPPRES Dewan SDA Nasional No.6/2009 PERPRES Dewan SDA No.12/2008 RAKEPPRES Penetapan Wilayah Sungai dan Cekungan Air Tanah PP No.16/2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum PP No.20/2006 tentang Irigasi RPP Rawa PP No.37/2010 tentang Bendungan RPP Danau PP No.43/2008 tentang Air Tanah PP No.38/2011 tentang Sungai

12 Undang Undang Nomor 7 / 2004 tentang Sumber Daya Air
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (pasal 3) SUMBER DAYA AIR DIKELOLA SECARA MENYELURUH DAN TERPADU DAN BERWAWASAN L.H PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (Watershed Management ) PENGELOLAAN JARINGAN SUMBER AIR (Water Sources Managmt ) PENGELOLAAN PENGGUNAAN AIR (Water Use Management ) PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN PENGAWASAN PENGGUNAAN LAHAN REHABILITASI LAHAN DAN KONSERVASI TANAH PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN DAERAH RESAPAN AIR PENGELOLAAN AIR RENDAH (KERING) PENGELOLAAN AIR TINGGI (BANJIR) PENGELOLAAN KUALITAS AIR PENGELOLAAN PRASARANA SUMBER AIR PENGELOLAAN SUMBER AIR DAN LINGKUNGAN DI SEKITAR SUMBER AIR PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PENGELOLAAN SISTEM AIR MINUM DAN SANITASI PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN SAMPAH

13 GARIS BESAR PEMBAGIAN WEWENANG & TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SDA
Undang Undang Nomor 7 / 2004 tentang Sumber Daya Air WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB (pasal 18) GARIS BESAR PEMBAGIAN WEWENANG & TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SDA PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KAB/KOTA Pasal 14 Pengelolaan SDA yang terletak pada Wil. Sungai: - Lintas Provinsi - Lintas Negara - Strategis Nasional Per Men PU No. 390 Tahun 2007 - Irigasi Lintas Provinsi - Daerah Irigasi > 3000 Ha Pasal 15 - Sungai Lintas Kabupaten / Kota - Irigasi Lintas Kabupaten / Kota Ha < DI < Ha Pasal 16 - Sungai dalam 1 Kabupaten / Kota. - Irigasi Dalam 1 Kabupaten / Kota - Daerah Irigasi < 1000 Ha Sebagian WEWENANG Pemerintah (Pusat) dalam pengelolaan SDA dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dg peraturan per-UU-an

14 GARIS BESAR OPERASI PENGELOLAAN SDA
Undang Undang Nomor 7 / 2004 tentang Sumber Daya Air (pasal 3) GARIS BESAR OPERASI PENGELOLAAN SDA (1) Konservasi sesuai Pola pengembangan dan Rencana Induk berbasis Pelestarian Lingkungan Hidup, secara infra struktural maupun non struktural, al pengaturan zonasi, pembatasan atau penindakan pelanggaran atas kegiatan2 yang dapat memberikan dampak negatif terhadap fungsi saluran, sungai, danau, waduk, muara dan pantai. Pendayagunaan SDA sesuai Daya Dukung Hidrologis DAS, dengan Pengelolaan Pemanfaatan pengoperasian bangunan2 sungai, danau waduk, muara dan pantai untuk pelayanan pemanfaatan SDA secara adil dalam parameter Waktu Ruang Kuantitas & Kualitas. Pengendalian Daya Rusak sesuai kondisi Hidrologis dan Tata Ruang DAS, menurut Pola dan Rencana Induk pengembangan, minimal untuk Pengurangan Resiko Bencana, dalam bentuk Pemeliharaan, Perbaikan dan Pengaturan. System Informasi SDA yang acountable dan teradministrasi dengan baik, meliputi Data pendukung Perencanaan & Pengembangan, al.: Hidrologi dan Data pendukung lainnya dalam Aspek : Konservasi, Penatagunaan manfaat, Pengendalian Daya Rusak Air, Sistem Informasi dan Kelembagaan, termasuk tanda batas daerah sungai danau waduk dan infrastructure lainnya, untuk Pengamanan Aset. Kelembagaan, dengan pembentukan Dewan SDA, Tim Koordinasi Pengelolaan SDA (TKPSDA) maupun Badan Layanan Umum, kerjasama selaku wakil semua stakeholder untuk kesepakatan al. dalam hal pemberian izin atas Pola pengembangan, Rencana Induk, pola tata tanam dalam rangka pemanfaatan air maupun tanah, dan aset lainnya dalam sempadan saluran, sungai, danau, waduk, muara dan pantai.

15 Integrated Pola dan Rencana Pengelolaan SDA (PP 42/2008)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 / 2011 tentang Sungai GARIS BESAR PENGELOLAAN SUNGAI 1. Integrated Pola dan Rencana Pengelolaan SDA (PP 42/2008) 2. Pengelolaan Sungai meliputi: 1. KONSERVASI SUNGAI 2. PENGEMBANGAN SUNGAI 3. PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR SUNGAI 3. Pengelolaan Sungai dilakukan melalui tahapan: 1. Penyusunan Program dan Kegiatan 2. Pelaksanaan Kegiatan 3. Pemantauan dan Evaluasi

16 Peraturan Pemerintah Nomor 38 / 2011 tentang Sungai
LINGKUP PENGELOLAAN SUNGAI Perlindungan Sungai a. Palung sungai b. Sempadan sungai c. Danau paparan banjir d. Dataran banjir a. penetapan daya tampung beban pencemaran; b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai; c. penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah; d. pelarangan pembuangan sampah ke sungai; e. pemantauan kualitas air pada sungai; dan f. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai. Konservasi Sungai Pencegahan Pencemaran Air Sungai Pengembangan Sungai PENGELOLAAN SUNGAI Pemanfaatan Sungai prasarana pengendali banjir: peningkatan kapasitas sungai tanggul pelimpah banjir dan/atau pompa bendungan perbaikan drainase kota Pengurangan Resiko Besaran Banjir Pengendalian Daya Rusak Air Sungai prasarana pengendali aliran permukaan: resapan air penampung banjir Pengurangan Resiko Kerentanan Banjir a. penetapan batas dataran banjir b. penetapan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir c. pengawasan peruntukan lahan di dataran banjir d. persiapan menghadapi banjir e. penanggulangan banjir f. pemulihan setelah banjir Pengelolaan Dataran Banjir

17 Peraturan Pemerintah Nomor 38 / 2011 tentang Sungai
PENGELOLAAN BANJIR TERPADU peningkatan kapasitas sungai; tanggul; pelimpah banjir dan/atau pompa; bendungan; dan perbaikan drainase kota. Pembangunan Pengendali Banjir Pengurangan Resiko Besaran Banjir Pembangunan Pengendali Aliran Permukaan resapan air; dan penampung banjir. PENGELOLAAN BANJIR TERPADU penentuan batas dataran banjir; penentuan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir; dan pengawasan dan pengendalian peruntukan lahan di dataran banjir. Pengurangan Resiko Kerentanan Kawasan Terhadap Banjir Pengelolaan Dataran Banjir Perencanaan Antisipatif Terhadap Korban Banjir persiapan menghadapi banjir; penanggulangan pada saat banjir; dan pemulihan setelah banjir.`

18 Peraturan Pemerintah Nomor 38 / 2011 tentang Sungai
HAL-HAL BARU TENTANG SUNGAI : 1. Fungsi sungai Sempadan sungai ( semula ada di Permen PU 63/1993) Aliran pemeliharaan sungai (Q95%) Konservasi meliputi : Perlindungan sungai Pencegahan pencemaran air sungai Pengembangan sungai (lebih rinci) Pengelolaan resiko banjir Kriteria perencanaan sungai Operasi dan Pemeliharaan Sungai Sistim Informasi dan Perizinan 10. Pemberdayaan Masyarakat ( Hari Sungai 27 Juli )

19 Peraturan Pemerintah Nomor 38 / 2011 tentang Sungai
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR melalui PENGELOLAAN RESIKO BANJIR (pasal 34 s.d. 48) Pengurangan Resiko Besaran Banjir: A. Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir a. Peningkatan Kapasitas Sungai b. Tanggul c. Pelimpah Banjir dan/atau Pompa d. Bendungan e. Perbaikan Drainase Perkotaan B. Pembangunan Prasarana Pengendali Aliran Permukaan Resapan air, berupa saluran, pipa berlubang, sumur, kolam resapan, bidang resapan. Penampung banjir. 2. Pengurangan Resiko Kerentanan Banjir dilakukan melalui Pengelolaan Dataran Banjir. Dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.

20 Lanjutan LANDASAN HUKUM . . . . .
SURAT EDARAN MENTERI PU No. Um Mn/567 tanggal 21 Oktober 2005 Kepada seluruh Gubernur dan Bupati / Walikota di seluruh Indonesia tentang Kesiapan Menghadapi Kemungkinan Terjadinya Bencana Banjir / Tanah Longsor Dalam Musim Hujan. KPTS MENTERI PU No. 523/KPTS/M 2005, tanggal 6 Desember 2005 tentang Pengaturan Kembali Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Lingkungan Departemen PU, baik di Tingkat Pusat (SATGAS PB Pusat) Tingkat Propinsi (SATGAS PB Propinsi), dan Tingkat Kabupaten/Kota ( SATGAS PB Kab. / Kota). SURAT DIREKTUR JENDERAL SDA No. PR.0301-DA/833 tanggal 6 Desember 2005 tentang BENTUK LAPORAN BENCANA.

21 KABUPATEN C PERMUKIMAN
PENGELOLAAN BANJIR TERINTEGRASI DALAM TATA RUANG DGN SARANA PRASARANA SUMBER DAYA AIR (SPSDA) BERDASARKAN : 1. POLA. 2. RENCANA INDUK. 3. PEMBANG. SPSDA 4. O & P SPSDA : - SEBELUM BANJIR - SAAT KEJADIAN - PASCA BANJIR KAWASAN LINDUNG 30% DAS PERKEBUNAN KONSERVASI KABUPATEN B KABUPATEN C PERMUKIMAN PERIKANAN PARIWISATA BANDARA PERKEBUNAN PETERNAKAN WADUK IRIGASI AIR BAKU INDUSTRI PLTA KOTA A IRIGASI PENGENDALIAN BANJIR REKLAMASI SATUAN WILAYAH PANTAI UU No. 26 Tahun 2007 Ttg Penataan Ruang PP No. 38 Tahun 2007 Ttg Pembagian Tugas Pemerintahan PP No. 42 Tahun 2008 Ttg Pengelolaan Sumber Daya Air DAS dalam 1 Kab / Kota Kewenangan oleh Kab / Kota ybs DAS Lintas Kab / Kota Kewenangan Pengelolaan oleh Provinsi DAS Strategis Nasional dan atau Lintas Provinsi Kewenangan Pengelolaan oleh Pusat INDUSTRI LAUT LEPAS 21

22 1.4 Istilah dan Pengertian
Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air termasuk sumber daya alam non hayati yang terkandung di dalamnya serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai dengan muara, dibatasi kanan dan kiri serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan; Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan / atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2000 km2; Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Garis Sempadan Sungai adalah garis maya batas luar perlindungan sungai. Daerah Sempadan Sungai kawasan kiri kanan sepanjang sungai termasuk sungai buatan yang dibatasi oleh garis sempadan sungai. Banjir adalah suatu kondisi dimana aliran lebih besar dari kondisi normal Palung Sungai adalah cekungan yang terbentuk oleh aliran air secara alamiah atau buatan manusia untuk mengalirkan air dan sedimen. Dataran Banjir (flood plain) adalah lahan / dataran yang berada di kanan kiri sungai yang sewaktu waktu dapat tergenang banjir. Bantaran Sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sungai sampai dengan tepi tanggul sebelah dalam. Daerah Penguasaan Sungai adalah dataran banjir, daerah retensi banjir, bantaran atau daerah sempadan sungai yang tidak dibebaskan dan peruntukannya diatur. Sistem Pengendalian Banjir adalah upaya fisik atau struktur di sungai untuk mengatasi masalah banjir yang didasarkan pada debit banjir rencana tertentu. Penanggulangan Banjir adalah suatu rangkaian kegiatan pencegahan terjadinya bencana yang dapat ditimbulkan oleh banjir. Daerah Rawan Banjir adalah suatu daerah langganan banjir yang terletak di dataran rendah dan cekungan sehingga mudah digenangi air.

23 … lanjutan Istilah dan Pengertian
Lokasi Kritis adalah suatu lokasi yang paling rentan terhadap banjir dibandingkan daerah sekitarnya, biasanya titik tersebut terletak di tikungan luar atau mempunyai elevasi lebih rendah dibandingkan daerah sekitarnya. Bangunan Pengendali Banjir (Flood Control Structure) adalah bangunan yang direncanakan untuk mengendalikan banjir. Misal : bendungan (waduk), tanggul, saluran penggelak / banjir kanal / flood way, pintu air, stasiun pompa dll. Flood Warning System adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk memberikan peringatan banjir secara dini. Siaga banjir adalah suatu keadaan pada kondisi / elevasi / ketinggian tersebut banjir menunjukkan kecenderungan naik dan diperkirakan membahayakan penduduk di wilayah tersebut dan kemungkinan dapat menimbulkan bahaya. Bahan banjiran adalah bahan yang diperlukan untuk penanggulangan darurat kerusakan yang disebabkan oleh banjir termasuk tanah longsor karena banjir. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

24 PENGELOLAAN BANJIR & KEKERING
Wilayah Sungai Progo Opak Serang Sesuai dengan Keppres Nomor 12 / 2012 ttg Penetapan Wilayah Sungai sebagai dasar penetapan kategori wilayah sungai, maka WS POS masuk dalam kategori Wilayah Sungai Lintas Provinsi yang terdiri atas DAS Opak, Progo dan Serang Meliputi Wilayah Administrasi : 1. Kab. Temanggung 2. Kab. Magelang 3. Kota Magelang 4. Kab. Sleman 5. Kota Yogyakarta 6. Kab. Bantul 7. Kab. Kulonprogo 8. Kab. Gunungkidul

25 2.2 Ruang Lingkup dan Prinsip Penanggulangan Banjir
Ruang lingkup Siaga Banjir meliputi : lokasi dan tugas, satuan pembagian wilayah banjir, penanganan banjir, koordinasi Penanganan Banjir di Wilayah Sungai Progo Opak Serang. Prinsip Utama Penanggulangan Bencana Banjir yaitu : Cepat, Tepat, Prioritas, Koordinasi keterpaduan, Berdayaguna dan berhasilguna, Transparansi, Akuntabilitas, Kemitraan, Non Diskriminatif dan Non Politis, dalam langkah : (1) Pengurangan Resiko Sebelum Bencana Banjir Antipasi Penyebab Natural dan Artificial Bencana Banjir Memprogramkan Kegiatan O&P Untuk Pengurangan Bencana Melaksanakan Kegiatan O&P Sebelum Bencana Banjir Mengantisipasi Penyebab Banjir al. Identifikasi Kerentanan Tanggul dsb.

26 (2) Melaksanakan Kegiatan Operasional Pada Kejadian Banjir
Melakukan Pencegahan al. Antisipasi Bobolnya Tanggul kritis Mengidentifikasi Beberapa Jenis Kelemahan al. Pada Tanggul, Pintu dsb Usaha Pengamanan al. Penguatan Mencegah Bobolan Tanggul. (3) Melaksanakan Kegiatan Operasional Pasca Bencana Banjir Rekondisi, Rehabilitasi, Peningkatan Carrying Capacity dan atau Pembagunan Sarana Prasarana SDA baru sesuai Pola & Rencana PSDA. Penegakan Hukum Sangsi Pelanggaran Terhadap UU No 24 Tahun 2007 ttg Penanggulangan Bencana. Penegakan Hukum Sangsi Pelanggaran Terhadap UU No 26 Tahun 2007 ttg Penataan Ruang, dan aturan lainnya

27 2.2 Kondisi Banjir di WS POS
PETA GENANGAN DATA GENANGAN Data Banjir Tahun 2008, Sumber : Pola WS POS, debit kala ulang 20 tahun

28 PETA GENANGAN BANJIR PROGO-OPAK-SERANG KALA ULANG BANJIR 10 TAHUNAN
Sumber : Bcom-south Java Flood Control (Model)

29 PETA GENANGAN BANJIR PESISIR PANTAI KABUPATEN KULONPROGO TAHUN 2012

30

31 INVENTARISASI LOKASI GENANGAN DI DIY
Tahun 2012 NO LOKASI di KABUPATEN SLEMAN 1 Pogong Lor Sinduadi Mlati 2 Peremp.Ring Rood Demakijo 3 Jl Godean Bantulan KM 7 4 Timur Pasar Godean 5 Nyamplung Balecatur Gamping 6 Gancahan Sidokarto Godean 7 Klaci Margoluwih Seyegan 8 Bantulan Margokaton Seyegan 9 Bantulan 10 Somokaton Margokaton Seyegan 11 Kisik Sendang Agung Minggir Sleman 12 Karanglo Sidomoyo Godean ( kali Konteng ) 13 Kali Buntung (timur Mon Jali ) 14 Batas Kota Jl AM Sangaji 15 Ring Rood Utara Jombor Asrama Steladuce Sagan CT Depok NO LOKASI di KABUPATEN BANTUL 1 Sengon Karang Argomulyo 3 Pedes Argomulyo 4 Panggang argomulyo 5 Ngentak Argomulyo 7 Srontakan Argomulyo 8 Wukirsari Imogiri 9 Depok Kab Bantul 10 Depan Pasar Niten 11 Jasem Srimulyo Piyungan Bantul Patalan /SMP 3 Kab Bantul NO LOKASI di KABUPATEN KULONPROGO 1 Kec Panjatan (Kali Pening) 2 Kec Temon (Kali Pening) 3 Kec Galur Karang Sewu (Kali Beduyung) Tirto Rahayu

32 LOKASI GENANGAN KOTA YOGYAKARTA , 2011

33 BEBERAPA PENYEBAB BANJIR DI WS PROGO OPAK SERANG

34 BEBERAPA PENYEBAB BANJIR MUARA DAS PROGO, OPAK DAN SERANG
Faktor penyebab banjir yang terjadi di muara DAS Progro Opak Serang : Curah hujan tinggi; Tidak normalnya penampang basah anak-anak sungai Progo dan Serang (tertutup “enceng gondok”, pendangkalan sungai); Masih terdapat konstruksi jembatan lengkung yang masuk ke pemukiman; Infrastruktur yang tidak normal (rusaknya klep pintu Pulau Pete hilir pertemuan Sungai Galur dan Sungai Peni); Efek ”back water” dari tidak normalnya muara sungai Progo akibat tidak lancarnya aliran menuju laut yang terhalang sedimen pasir yang di bawa angin tenggara, sehingga aliran sungai Peni menuju sungai Progo tertahan dan kembali ke arah hulu.

35 BANGUNAN PENGENDALI BANJIR EKSISTING

36 2.3 Teknik Penanggulangan Banjir
1. Melokalisir Banjir dan Meningkatan Kapasitas Alur Sungai dengan Pembangunan Tanggul (levee) di Daerah Sub Urban Tembok Banjir (parapet wall) di Kota Surakarta, Madiun & Bojonegoro. 2. Perbaikan Pengaturan Sungai (river improvement) di bagian hulu serta anak anak sungai, melalui : Normalisasi Pengerukan Perbaikan Alur. Pembangunan Tanggul. 3. Pengalihan Debit Puncak Banjir. Penyediaan Kawasan Retensi Banjir (Retarding Basin) di bagian hilir serta muara DAS ke laut. 4. Penurunan Debit puncak banjir dengan pembangunan Waduk yang berfungsi regulator banjir, Long Storage, dan bangunan penampungan air lainnya. 5. Menahan Debit di bagian hulu dgn aneka kegiatan Konservasi program GNKPA & GNRHL, pembangunan Embung, Lumbung Air, Check Dam konservasi dsb.

37 (1). Melokalisir Banjir, Meningkatan Kapasitas Alur Sungai dengan Pembangunan Tanggul.
GENANGAN SEBELUM ADA TANGGUL B F H Intensitas Debit Banjir Rencana Q yang dikehendaki untuk menentukan Jarak dan Tinggi Tanggul sebagai input parameter jari2 hidraulik R, penampang basah A, berikut Kemiringan dasar sungai S, dlm formula Manning: V = 1/n R2/3 S1/2 Q = V x A

38 - Normalisasi pengerukan perbaikan alur
(2). Perbaikan Pengaturan Sungai (river improvement) serta Anak Anak Sungai Significant. - Normalisasi pengerukan perbaikan alur - Pembangunan Tanggul + tembok banjir

39 (3). Pengalihan Debit Puncak Banjir, penyediaan kawasan retensi banjir (retarding basin) pada sisi luar tanggul sungai retarding basin side spillway saat banjir datang (4) Penurunan Debit Puncak Banjir, melalui pembangunan waduk dengan fungsi regulator banjir, Long Storage, serta bangunan penampungan air lainnya.

40 (5) Menahan Debit di Hulu dengan aneka kegiatan Konservasi program GNKPA & GNRHL, pembangunan Embung, Lumbung Air, Check Dam konservasi dsb. Sesudah Sebelum Debit Banjir Puncak Banjir Simulasi Setelah Pembangunan Tempo Dulu (Jam) Waktu Setelah Puncak Curah Hujan Sebelum/1960 Koef Run-Off 35% Sesudah/ 2008 Koef Run-Off 90% AIR MERESAP AIR TDK KONSEP ZERO DELTA Q TIDAK ADA PERUBAHAN DEBIT ALIRAN LIMPASAN (RUN-OFF) ANTARA SEBELUM & SESUDAH PENGEMBANGAN TATA GUNA LAHAN 40

41 Indikator Kinerja Program / Outcome
2.4 Program Penanggulangan Banjir Program dan Indikator Penanggulangan Banjir dan Genangan yang Dilaksanakan oleh Dinas PUP-ESDM DIY adalah : No. Program Indikator Kinerja Program / Outcome Penjelasan Target 1 Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong‐ Gorong, Pengurangan Jumlah Titik Genangan Pada tahun 2012 telah tertangani 15 titik genangan (27,90%) dari 51 titik genangan di Kawasan Perkotaan Yogyakarta, ditargetkan pada tahun 2017 dapat tertangani sekitar 30 titik genangan atau 57,90% dari 51 titik genangan di Kawasan Perkotaan Yogyakarta. 2 Program Pengendalian Banjir Prosentase Penanganan Banjir terhadap Daerah Potensi Penentuan target indikator ini berdasarkan jumlah titik lokasi rawan banjir yang ditangani setiap tahun rata-rata 20 titik. There are two kinds of phenomena in morphological regime, e.g., aggradation and degradation. Aggradation is continuously raising bed levels under natural conditions or due to human induced land use change, deforestation, etc. Figure shows the case of hanging river formed as part of aggradation due to natural and man made induced processes. If embanked, to avoid flooding and lateral avulsions, aggradations continue within the narrowed channel, raising the bed levels to higher elevations than the surrounding flood plains. On the other hand, degradation is lowering of the bed levels due to reduction of sediment supply by dam construction, soil protection, reforestation, etc. It can cause serious environmental change along a river corridor, including loss of riverine vegetation due to lowering of the groundwater table, etc.

42 Program Penanggulangan Banjir yang Dilaksanakan oleh Balai Besar WS Serayu Opak pada Tahun sebagai berikut: Kab. Bantul, Kab. Sleman, Kab. Kulon Progo Normalisasi alur Sungai Progo dan anak sungainya Kab. Bantul, Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Kulon Progo Penyusunan Review Desain Pengendalian Banjir S.Progo, S.Opak, S.Serang, beserta anak sungainya Fasilitasi Revitalisasi Sungai Winongo Kab. Bantul, Kab. Sleman Normalisasi alur Sungai Opak dan anak sungainya Normalisasi alur Sungai Opak di Desa Trimulyo Kec. Jetis dan desa Sriharjo Kec.Imogiri Normalisasi alur Sungai Progo di Desa Pendoworejo dan Desa Tridadi Kab. Bantul, Kab. Sleman, Kota Yogyakarta Studi/ Kajian penetapan sempadan S. Opak, S. Kuning, S. Boyong beserta anak sungainya Kab. Bantul, Kab. Sleman, Kota Yogyakarta Pembangunan Check Dam Sungai Oyo dan anak sungainya (7 buah) There are two kinds of phenomena in morphological regime, e.g., aggradation and degradation. Aggradation is continuously raising bed levels under natural conditions or due to human induced land use change, deforestation, etc. Figure shows the case of hanging river formed as part of aggradation due to natural and man made induced processes. If embanked, to avoid flooding and lateral avulsions, aggradations continue within the narrowed channel, raising the bed levels to higher elevations than the surrounding flood plains. On the other hand, degradation is lowering of the bed levels due to reduction of sediment supply by dam construction, soil protection, reforestation, etc. It can cause serious environmental change along a river corridor, including loss of riverine vegetation due to lowering of the groundwater table, etc. Kab. Kulon Progo Normalisasi alur Sungai Serang di Desa Kulur, Kec. Temon Normalisasi alur sungai kawasan rawan banjir Sungai Serang Kab. Bantul Studi Muara Sungai Opak

43 Pembangunan Jetty Glagah (Lanjutan) di Kec. Temon
Program Penanganan Pantai yang Dilaksanakan oleh Balai Besar WS Serayu Opak pada Tahun sebagai berikut: Kab. Kulon Progo Pembangunan Jetty Glagah (Lanjutan) di Kec. Temon There are two kinds of phenomena in morphological regime, e.g., aggradation and degradation. Aggradation is continuously raising bed levels under natural conditions or due to human induced land use change, deforestation, etc. Figure shows the case of hanging river formed as part of aggradation due to natural and man made induced processes. If embanked, to avoid flooding and lateral avulsions, aggradations continue within the narrowed channel, raising the bed levels to higher elevations than the surrounding flood plains. On the other hand, degradation is lowering of the bed levels due to reduction of sediment supply by dam construction, soil protection, reforestation, etc. It can cause serious environmental change along a river corridor, including loss of riverine vegetation due to lowering of the groundwater table, etc. Kab. Bantul SID Penanggulangan Abrasi Pantai Kuwaru-

44 Upaya Konservasi

45 Arahan kegiatan konservasi;penggunaan lahan dan peruntukan (daya dukung) lahan, memperhatikan tingkat bahaya erosi, kesesuaian tanah dengan jenis vegetatif.

46 Program Konservasi Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air yang dilaksanakan oleh Balai Besar WS Serayu Opak : Sifat kegiatan : Lintas Sektoral MoU: KemenPU, Kemenhut, Kemen Pertanian sejak 2007 Kegiatan di WS POS (DIY) sejak 2010 dengan SK Gubernur, BBWS SO sebagai sekretariat Kegiatan: Dengan UGM, lokasi Babadan 2 konservasi lahan pasca erupsi Merapi. Proyek banjir di DAS Serang. Lokasi lainnya untuk kegiatan konservasi: Kab. Kulonprogo (2011); sharing sektor BBWS SO; kolam penampung, 2 gully plug Kemenhut; tanaman vegetatif dan taman herbal Argotirto, Kec. Kokap Kemen Pertanian; tanaman vegetatif Ibu-ibu kabinet; tanaman vegetatif Kab. Sleman (2011); pasca erupsi (batal karena sudah banyak bantuan tanaman) Kab. Gunung Kidul (2012); Desa Pundungsari dan Tambakromo (embung), penanaman vegetasi pohon, ditunda sampai dekat musim hujan.

47 REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT
3.1 Upaya Non Teknis Program pengelolaan banjir meliputi seluruh wilayah sungai, dengan upaya konservasi di bagian hulu sehingga menyebabkan berkurangnya banjir hilir. Harus terdapat upaya yang saling menguntungkan antara kawasan hulu dan kawasan hilir sungai. Keuntungan yang diperoleh di hilir - yang memerlukan biaya dan pengurangan penghasilan bagi masyarakat di hulu sungai - harus diberikan kompensasi yang seimbang.

48 KOORDINASI PENANGANAN BANJIR
Instansi Terkait dengan Penanganan Banjir dan Kekeringan Instansi terkait dengan Penanganan Banjir terdiri dari : Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemda DIY & Provinsi Jawa Tengah, Badan Penanggulangan Bencana Deaerah Kab./Kota, serta Instansi Sumber Daya Air yang terdiri dari : (1) Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, (2) Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah, (3) Dinas SDA Kabupaten dan Kota Magelang, (4) Dinas SDA Kabupaten Temanggung, (5) Dinas PUP-ESDM Pemda DIY : - Balai PSDA Provinsi DIY, dan - Bidang SDA. (6) Dinas SDA-EM Kabupaten Sleman, (7) Dinas SDA Kabupaten Bantul, (8) Dinas PU Kabupaten Kulonprogo, (9) Dinas PU Kabupaten Gunungkidul.

49 PEMBAGIAN TUGAS ANTAR INSTANSI terkait Penanganan Banjir, Pengelolaan Banjir dan Penanganan Bencana
UPAYA KRITERIA KEGIATAN 1. Pencegahan Dilakukan pd kondisi normal (di luar situasi bencana) Menjadi bagian dari Rencana Pengelolaan SDA di WS ybs (khusus untuk SDA). Harus memenuhi ketentuan/persyaratan standar desain pelayanan/ infrastruktur. 2. Penanggulangan Dilakukan pd saat terjadi bencana Penanganannya bersifat instant dan darurat Dilakukan secara terpadu dalam wadah koordinasi penanggulangan bencana. 3. Pemulihan Dilakukan segera pd pasca bencana. Bertujuan untuk memulhkan fungsi prasarana dasar yg rusak akibat bencana. Harus memenuhi persyaratan minimal standar desain infrastruktur 49

50 Pemerintah Daerah dan Pusat
PERAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI PROGO OPAK SERANG TKPSDA Pemerintah Daerah dan Pusat MASYA RAKAT & LSM SWASTA

51 Pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan: a. sosialisasi;
Keberhasilan Pengelolaan Sungai sangat tergantung pada PARTISIPASI MASYARAKAT ... Pemberdayaan masyarakat meliputi kegiatan: a. sosialisasi; b. konsultasi publik; dan c. partisipasi. Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar peduli terhadap sungai, tgl 27 Juli ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional

52 3.2 Upaya Teknis Program pengendalian daya rusak air di WS POS yang diusulkan untuk wilayah sungai (WS) POS meliputi pekerjaan fisik: normalisasi sungai, rehabilitasi dan perbaikan tanggul, pintu drainasi, konstruksi groundsill, fluidisasi, sarana prasarana irigasi dan air baku, prasarana pengendalian lahar dingin gunung Merapi. Komponen-komponen yang termasuk dalam aspek ini adalah: Banjir di sungai Banjir lahar dingin Banjir Pasang Surut air laut/tsunami Perlindungan Pesisir Pencegahan Salinitas Pengendalian meliputi baik komponen fisik maupun komponen non-fisik.

53 PENANGGULANAN BANJIR DI MUARA
Rehabilitasi pintu klep S. Galur (7 unit) Rehabilitasi tanggul kanan-kiri S.Galur km Rehabilitasi pintu klep kanan-kiri K.Progo (10 unit) Penanganan sedimentasi muara K.Progo

54 Rehabilitasi tanggul kanan kiri S.Winongo (1,6 km)
Rehabilitasi tanggul kanan kiri S.Opak ( km) Rehabilitasi Pintu klep kanan kiri (15 unit) Rehabilitasi tanggul kanan kiri S. Oyo (7.521 km) Rehabilitasi pintu klep S.Oyo (7 unit) Pembangunan goundsill K.Opak Pengamanan sedimentasi muara K.Opak

55 Rehabilitasi tanggul kanan kiri S. Serang (36 km)
Penanganan muara S.Serang Normalisasi K.Peni Sudetan K. Peni ke S.Serang dan ke Samudera Indonesia Pembuatan 2 pintu klep di S.Serang dan di sudetan Pembangunan jetti pendek di muara sudetan laut selatan

56 PENANGGULANGAN BANJIR LAHAR MERAPI
A. Target penanggulangan lahar dingin adalah: Pengamanan jalan negara Semarang-Yogyakarta, Solo-Yogyakarta dan jalan disekitarnya sepanjang 208 km Daerah irigasi yang dilayani oleh Saluran Mataram dan Saluran van der Wijk seluas ha Daerah permukiman di Yogyakarta, Muntilan, dan Tempel yang berpenduduk jiwa Peninggalan budaya Mengatasi degradasi dan sedimentasi Kali Progo, Kali Opak, Bengawan Solo Pemanfaatan material letusan B. Prinsip Penanggulangan Banjir Lahar Dingin Mengatur dan mengendalikan pengaliran material ke bagian hilir, dengan dam penahan sedimen (sabo dam), consolidation dam, tanggul dan perbaikan alur sungai Mengatur dan melokalisir penyebaran material dengan tanggul pengarah, kantong lahar dsb.

57 PENANGGULANGAN BANJIR LAHAR MERAPI
C. Rencana Penanggulangan Mencegah bahaya primer dengan melaksanakan kegiatan monitoring, klasifikasi daerah bahaya, sistem peringatan dini, persiapan sarana pengungsian dan penyuluhan bersama intansi terkait. Penanggulagan bahaya sekunder berupa pengendalian lahar dan penganganan daerah kritis

58 P E N T U A S M D PP Sungai Pasal 15 BPPTK PP Sungai Pasal 14
Garis sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 m dari pusat mata air. BPPTK Penentuan garis sempadan sungai-sungai yang dilewati lahar dingin Merapi adalah 300 m dari tepi sungai PP Sungai Pasal 14 Garis sempadan danau paparan banjir ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 m dari tepi muka air tertinggi yg pernah terjadi. PP Sungai Pasal 13 Penentuan garis sempadan sungai yg terpengaruh pasang air laut dilakukan dng cara yg sama dng penentuan garis sempadan sungai, diukur dari tepi muka air pasang rata-rata.

59 PENUTUP Kejadian banjir dan kekeringan yang berdampak merugikan sosial ekonomi masyarakat, menjadi tanggung jawab Instansi Lintas Sektoral Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga dicapai Penanggulanan Bencana secara Konprehensif. Pengelolaan banjir dan kekeringan secara non struktural dapat berjalan efektif apabila diawali melalui penegakan hukum. Selain itu perlu ditingkatkan upaya preventif non struktural seperti tidak menjadikan sungai sebagai tempat kegiatan yang bertentangan dengan azas Pelestarian Lingkungan. Kesadaran bersama akan pelestarian lingkungan menjadi motor penggerak utama pengelolaan banjir dan kekeringan. Perlunya peningkatan partisipasi dan disiplin dari masyarakat, serta berjalannya fungsi-fungsi regulator, fasilitator dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

60 Matur Suwun


Download ppt "PENGELOLAAN BANJIR DAN KEKERINGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google