Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Tentang Anjak Piutang (Factoring)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Tentang Anjak Piutang (Factoring)"— Transcript presentasi:

1 Hukum Tentang Anjak Piutang (Factoring)
Bagus Teddy Setiawan kelas: B Fakultas Hukum UMY

2 PENGERTIAN ANJAK PIUTANG
Anjak piutang dalam bahasa inggris sering disebut sebagai factoring. Anjak Piutang merupakan istilah yang berasal dari gabungan kata ”anjak” yang artinya pindah atau alih dan ”piutang” yang berarti tagihan sejumlah uang. Berdasarkan arti kata tersebut secara sederhana Anjak Piutang berarti pengalihan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain. Menurut terminology Factoring dalam terjemahan bebasnya bahwa Factoring adalah suatu penjualan piutang dagang dari suatu perusahaan (Clien) kepada factor dengan harga yang telah didiskon, dimana piutang dagang tersebut berasal dari transaksi bisnis miliknya si perusahaan (Clien). Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Anjak Piutang maksudnya piutang yang dialihkan.

3 Sejarah Anjak Piutang Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi perlindungan kredit. Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika. Pada akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern. Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen.

4 Jenis dan Mekanisme Pada pelaksanaanya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan olehfactor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulasidari perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut: Atas dasar jasa-jasa yang diberikan oleh factor, anjak piutang dapatdibedakan menjadi: a.) Full-services factoring. Anjak piutang jenis ini meberikan jasa secaramenyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun non-pembiayaan.  b.) Bulk factoring. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan permberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasalain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan. c.) Maturity factoring. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.Porteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang.Pembelian oleh factor dilakukan pada tanggal tertentu yang biasanyaditentukan atas dasar rata-rata jangkan waktu jatuh tempo dari piutangyang diberikan kepada klien. Sebagai contoh, apabila rata-rata jangkawaktu jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari, maka factor pada hari ke-30 atau setiap 30 hari membeli 100% dari faktur-faktur penjualan yangada. Cara ini tidak menyebabkan munculnya kewajiban bunga bagiklien. Kewajiban klien kepada factor hanyalah fee atas jasa proteksirisiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihanyang diberikan oleh factor. d.) Invoice discounting. Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.

5 Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman yaitu:
a) Penekanan Anjak Piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. b) Anjak Piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). c) Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan Anjak Piutang melibatkan tiga pihak. Dari pengertian di atas dapat diambil beberapa poin-poin penting, yaitu: a) Transaksi Anjak Piutang terdiri dari dua jenis yaitu, pembiayaan (financing activity) dan non pembiayaan (non-financing activity). b) Transaksi Anjak Piutang mencakup transaksi domestik dan internasional. c) Obyek pembiayaan piutang berupa tagihan jangka pendek. d) Pembiayaan hanya dapat dilakukan kepada perusahaan dan bukan kepada individu .

6 Adapun pokok – pokok kegiatan dalam anjak piutang :
anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam halini berarti penyedia dana bagi kepentingan pihaka penjual piutang. Kegiatan anjak piutang itu dilakukan oleh prusahaan anjak piutang yang berupa: 1. kegiatan pokok pembelian dan atau pengalihan piutang jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri “ tagihan jangka pendek → tagihan yang berjangka 1 – 5 bulan “ 2. Kegiatan sampingan selain kegiatan pokok diatas dalam prakteknya ada kegiatan lain dalam perusahaan factoring berupa piñata usahaan, penjualan kredit, serta penagihan piutang, kegiatan ini juga dsisebut dengan non financing meliputi ; * credit investigation ; menyelidiki atau menilai sesuatu kemampuan pembayaran dari customer untuk dijadikan pertimbangan oleh pihak supplier. * sales largee administrason ; melakukan pembukuan atas hasil penagihan yang telah dilakukan serta membukukan posisi hutang customer.

7 Manfaat Anjak Piutang Dengan adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu: Mengatasi kesulitan modal kerja Kesempatan pengembangan usaha Mengatasi beban kredit Memperbaiki sistem penagihan

8 Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dalam Mengatasi Permasalahan Perusahaan:
Dalam kegiatan transaksi perusahaan Anjak Piutang terdapat beberapa pihak yang saling berkepentingan dan bersifat ketergantungan. Tanpa keterlibatan pihak-pihak ini, maka kegiatan Anjak Piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi Anjak Piutang yaitu: a) Kreditur; yaitu perusahaan penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran secara kredit jangka pendek b) Debitur; yaitu pembeli barang atau pengguna jasa yang akan membayar secara kredit jangka pendek c) Factoring; yaitu perusahaan anjak yang akan membiayai pembayaran secara tunai kepada kreditur kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya, masalah-masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan, sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (piutang) masih terabaikan.

9 Lanjut.... Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga Anjak Piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut: 1) penggunaan jasa Anjak Piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan 2) Anjak Piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (advanced payment) sehingga akan meningkatkan credit standing perusahaan 3) kegiatan Anjak Piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional kegiatan Anjak Piutang pada akhirnya dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.

10 Sistem Pembiayaan Bank Syari’ah
Anjak Piutang (Hiwalah) Untuk keperluan anjak piutang (hiwalah). Bank dapat memberikan fasilitas kepada nasabah. Untuk ini nasabah harus mengeluarkan draf (wesel tagih) yang diakses oleh pihak yang berhutang atau promissory notes (promes) yang diterbitkan oleh pihak yang berutang. Kemudian diendors (pengalihan hak) oleh nasabah.

11 Pemerintah Terbitkan 2 Aturan Pajak Usaha Syariah
peraturan pertama yang terbit adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). Untuk kegiatan usaha anjak piutang Wakalah bil Ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad Murahabah, Salam, dan Istishna’, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga. Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

12 Lanjut.... Peraturan kedua, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah. Dalam kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas bunga. Sedangkan penghasilan lainya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan syariah dan nasabah penerima fasilitas. Kegiatan pembiayaan syariah dan perbankan syariah pembebanan biayanya mengacu pada ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Apabila terdapat pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan terbitnya kedua peraturan perpajakan tersebut, diharapkan akan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktik kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

13 Contoh Kasus: PT. Royal Bali Cemerlang, pedagang komputer, Pada catalog (brosur) yang diterbitkan, PT. Royal Bali Cemerlang mesang harga Rp 6,000,000/unit. Dan akan memberikan potongan harga sebesar Rp 600,000 untuk setiap unit yang dibeli oleh pelanggan. Pada tanggal 20 June 2008, PT. Royal Bali Cemerlang berhasil menjual 5 unit computer kepada PT. Sinar Rejeki, secara credit dengan payment term 2/10;N/30. Transaksi tersebut dicatat dengan jurnal: Penjualan Kotor = Rp 6,000,000 x 5 = 30,000,000 Potongan Dagang = Rp 600,000 x 5 = (3,000,000) ——————————————————————— Cash yang diharapkan bisa di realisasikan = Rp 27,000,000 Maka atas transaksi penjualan ini dicatat dengan jurnal: [Debit]. Account Receivable (Piutang) = Rp 27,000,000 [Credit] Sales = Rp 27,000,000 (untuk mencatat penjualan dan pengakuan piutang) [Debit]. Cost of Good Sold = Rp 18,000,000 [Credit]. Inventory = Rp 18,000,000 (untuk mencatat Cost of Goods Sold dan pengurangan atas inventory)

14 Lanjut.... Pada tanggal 25 June 2008, ternyata 1 unit computer dikembalikan karena rusak. Setelah dicheck oleh technician ternyata barang memang rusak dalam pemakian normal (karena kesalahan pada perakitan). Maka atas return barang tersebut dicatat, dengan jurnal: [Debit]. Sales Return (Retur Penjualan) = Rp 5,400,000 [Credit]. Account Receivable = Rp 5,400,000 Dengan demikian, maka pengakuan atas Account Receivable berkurang Rp 5,400,000 sehingga menjadi Rp27,000,000-Rp5,400,000=Rp21,600,000 (Lebih detail mengenai return and provision bisa anda baca artikel saya yang lain yaitu, Dicount, Return and Warranty).

15 Lanjut.... Jika realisasi cash (pelunasan) dilakukan pada 30 June 2008 atau sebelumnya, maka atas pembayaran tersebut dicatat dengan jurnal: [Debit]. Cash = Rp 21,168,000 [Debit]. Sales Discount = Rp 432,000 [Credit]. Account Receivable = Rp 21,600,000 Catatan: * Discount = 2%xRp 21,600,000 (lihat payment term) * Sales discount akan mengurangi nilai sales * Account receivable terhapus (lunas) Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 30 June, maka discount tidak berlaku lagi , sehingga jurnalnya akan menjadi: [Debit]. Cash = Rp 21,600,000 [Credit]. Account Receivable = Rp 21,600,000

16 Refrensi & Daftar Pustaka


Download ppt "Hukum Tentang Anjak Piutang (Factoring)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google